PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
NO | URAIAN | KETERANGAN |
1. | Surat Permohonan | 1. Ditandatangani oleh direksi/ pengurus sesuai profil badan usaha/ koperasi /perusahaan perseorangan 2. Pengajuan permohonan memenuhi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tanggal surat permohonan tidak melebihi 7 hari kalender sebelum tanggal permohonan diajukan |
2. | Salinan Nomor Induk Berusaha | a. memiliki KBLI yang relevan dengan permohonan - untuk komoditas batubara di dalam NIB terdapat KBLI 46610 - untuk komoditas mineral logam di dalam NIB terdapat KBLI 46620 - komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641 b. tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09) c. alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB |
3. | Salinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (d/h Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan) | |
4. | Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon | Sesuai format pada laman xxxxxxx.xxxx.xx.xx serta melampirkan identitas serta NPWP/Tax Identity |
5. | Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang: a. IUP; b. IUPK Operasi Produksi; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian d. IPR; e. SIPB; f. KK; g. PKP2B; dan/atau h. Izin Pengangkutan dan Penjualan lainnya Yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan | - Ditandatangani oleh direksi/ pengurus para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sumber komoditas yang telah terdaftar dalam MODI |
NO | URAIAN | KETERANGAN |
6. | Laporan kegiatan selama 3 (tiga) tahun terakhir | |
7. | Bukti penyampaian SPT PPH Badan 3 (tiga) tahun terakhir | Jika permohonan diajukan setelah bulan April, maka 3 (tiga) tahun terakhir termasuk SPT yang disampaikan pada tahun berjalan |
8. | Data digital dokumen permohonan secara lengkap | Dalam bentuk pdf., untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist termasuk surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf.) |