DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
HALAMAN
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1
LAPORAN KEUANGAN 3
1 | LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH................................................................................................................ | 3 |
2 | LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH ................................ | 5 |
3 | NERACA .............................................................................................................. | 6 |
4 | LAPORAN OPERASIONAL ............................................................................... | 8 |
5 | ARUS KAS ........................................................................................................... | 10 |
6 | LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ............................................................... | 12 |
7 | CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ..................................................... | 13 |
BAB III. IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 35
BAB IV. KEBIJAKAN AKUNTANSI 43
BAB V. PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN 65
BAB VI. PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN 163
BAB VII. PENUTUP 165
LAMPIRAN | |
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN ................................................................ | 167 |
Lampiran V.1 | : | Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Transfer |
Lampiran V.2 | : | Rekapitulasi Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi |
Lampiran V.3 | : | Anggaran Pendapatan dan Realisasi berdasarkan SKPD dan Jenis Pendapatan |
Lampiran V.4 | : | Rincian Belanja Operasi |
Lampiran V.5 | : | Belanja Pegawai |
Lampiran V.6 | : | Belanja Barang Jasa |
Lampiran V.7 | : | Daftar Penerima Hibah Keagamaan |
Lampiran V.8 | : | Daftar Penerima Bantuan Sosial |
Lampiran V.9 | : | Belanja Modal |
Lampiran V.10 | : | Data Realisasi Belanja Tidak Terduga |
Lampiran V.11 | : | Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa T.A. 2019 |
Lampiran V.12 | : | Daftar Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah |
Lampiran V.13 | : | Rincian Piutang Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan |
Lampiran V.14 | : | Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Dana Operasinal Pimpinan Anggota DPRD |
Lampiran V.15 | : | Persediaan 2019 |
Lampiran V.16 | : | Saldo Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan |
Lampiran V.17 | : | Saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.18 | : | Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.19 | : | Saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.20 | : | Saldo Aset Tetap Jalan, Jaringan dan Jaringan per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.21 | : | Saldo Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.22 | : | Konstruksi Dalam Pengerjaan per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.23 | : | Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.24 | : | Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.25 | : | Akumulasi Penyusutan Jalan Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.26 | : | Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.27 | : | Total Akumulasi Penyusutan sampai dengan 31 Desember 2019 |
Lampiran V.28 | : | Daftar Aset Rusak Berat Per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.29 | : | Saldo Aset Lain-Lain per 31 Desember 2019 |
Lampiran V.30 | : | Utang Beban |
Lampiran V.31a | : | Daftar Sisa Hutang 2019 |
Lampiran V.31b | : | Daftar Sisa Hutang 2018 |
Lampiran V.31c | : | Daftar Sisa Hutang 2017 |
Lampiran V. 31d | : | Daftar Sisa Hutang 2016 |
Lampiran V. 31e | : | Daftar Sisa Hutang 2015 |
Lampiran V. 31f | : | Rincian Mutasi Bertambah/Berkurang Utang Jangka Pendek Lainnya |
Lampiran V. 32 | : | Daftar Pendapatan Hibah-LO |
HALAMAN
Tabel 2. 1 Tabel Indikator Kinerja Pemerintah, Angka rata-rata lama
Tabel 2. 2 Tabel Indikator Kinerja Utama, Angka Partisipasi Sekolah
Tabel 2. 3 Indikator Kinerja Utama, Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Tabel 2. 4 Indikator Kinerja Utama, Rata-rata Nilai Ujian Nasional SMP 32
Tabel 3. 1 Ikhtisar Anggaran dan Realisasi Tahun Anggaran 2019 40
Tabel 3. 2 Perbandingan Realisasi Tahun Anggaran 2019 dengan Tahun Anggaran 2018 41
Tabel 4. 1 Entitas Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tabel 5. 1 Pendapatan Pajak Daerah 68
Tabel 5. 2 Pendapatan Retribusi Daerah 69
Tabel 5. 3 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penyewaan Tanah dan Bangunan per SKPD 72
Tabel 5. 4 Pendapatan Anggaran dan Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Kenderaan Bermotor per SKPD 73
Tabel 5. 5 Rincian Anggaran dan Realisasi Izin Mendirikan Bangunan per OPD 74
Tabel 5. 6 Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 76
Tabel 5. 9 Rincian Belanja Barang dan Jasa 85
Tabel 5. 10 Realisasi Belanja Modal 89
Tabel 5. 11 Realisasi Bantuan Partai Politik 91
Tabel 5. 12 Daftar Rincian Kas di Bendahara Penerimaan per OPD 95
Tabel 5. 13 Daftar Rincian Kas Di Bendahara Pengeluaran TA. 2019 95
Tabel 5. 14 Data Rincian Rekening JKN 96
Tabel 5. 16 Piutang PBB-P2 102
Tabel 5. 17 Rincian Piutang Retribusi 103
Tabel 5. 18 Piutang Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak 106
Tabel 5. 19 Rincian Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 107
Tabel 5. 20 Data Penyertaan Modal 115
Tabel 5. 21 Tabel Aset Tetap 116
Tabel 5. 22 Tabel Tanah 117
Tabel 5. 23 Peralatan dan Mesin 118
Tabel 5. 24 Gedung dan Bangunan 122
Tabel 5. 00 Xxxxx, Xxxxxxx dan Jaringan 126
Tabel 5. 26 Aset Tetap Lainnya 129
Tabel 5. 27 Konstruksi Dalam Pengerjaan 132
Tabel 5. 28 Pendapatan LO 139
Tabel 5. 29 Pendapatan Pajak LO 140
Tabel 5. 30 Pendapatan Retribusi-LO 140
Tabel 5. 31 Lain-lain PAD yang sah-LO 142
Tabel 5. 32 Bagi Hasil Pajak-LO 142
Tabel 5. 33 Bagi Hasil Bukan Pajak-LO 143
Tabel 5. 34 Rincian Beban Penyisihan 148
Tabel 5. 35 RINCIAN PENDAPATAN DAN BELANJA DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI FKTP UPT PUSKESMAS WILAYAH KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2019 161
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah salah satu daerah otonom yang dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, yang memiliki tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kepemerintahan yang baik (good government) antara lain ditandai dengan adanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, pengorganisasian, pembenahan sistem dan prosedur, dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang keuangan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyusun Laporan Keuangan ini dengan maksud untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Tujuan penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang secara spesifik tidak hanya bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya, tapi juga berguna dalam pengambilan keputusan serta menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumberdaya yang dipercaya.
Laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Mulai tahun
anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mulai menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan antara lain:
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2. Manajemen
Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
3. Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan tingkat ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4. Keseimbangan antar generasi
Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 yang disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode laporan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan.
3. Neraca, yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, aktivitas investasi aset nonkeuangan, aktivitas pembiayaan dan aktivitas transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan.
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang berisi penjelasan naratif atas informasi kuantitatif yang bersifat moneter yang disajikan pada LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan. LKPD terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menguji ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, para pengguna laporan diharapkan dapat memperoleh informasi untuk menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan memuat informasi mengenai:
1. Informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
2. Informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
3. Informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4. Informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5. Informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. Informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
7. Informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan didasarkan pada beberapa peraturan perundang- undangan antara lain:
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
12) Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13) Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
14) Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab II Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja APBD
2.1. Ekonomi Makro
2.2. Kebijakan Keuangan
2.3. Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD
Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan
3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan
3.2. Hambatan dan Kendala Yang Ada dalam Pencapaian Target Yang Telah Ditetapkan
Bab IV Kebijakan Akuntansi
4.1. Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
4.2. Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
4.3. Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
4.4. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan Yang Ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
Bab V Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan
5.1. Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran
A. Pendapatan
B. Belanja
C. Transfer
D. Pembiayaan Netto
E. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
5.2. Penjelasan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
A. Penggunaan SAL sebagai Pembiayaan Tahun Berjalan
B. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019
C. Saldo Anggaran Lebih Akhir
5.3. Penjelasan Pos-pos Neraca
A. Aset Lancar.
B. Investasi Jangka Panjang.
C. Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan.
D. Aset Lainnya.
E. Kewajiban
5.4. Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas
A. Ekuitas Awal
B. Surplus/(Defisit)-LO TA 2019
C. Koreksi Ekuitas
5.5. Penjelasan Laporan Operasional
A. Penyajian LO Komparatif TA. 2019
B. Pendapatan LO
C. Beban
D. Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
E. Pos Luar Biasa
5.6. Penjelasan Laporan Arus Kas
A. Arus kas bersih dari aktivitas operasi
B. Arus Kas dari Investasi
C. Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran.
5.7. BLUD
5.8. Pengelolaan Dana JKN
Bab VI Penjelasan Atas Informasi-informasi Non Keuangan Bab VII Penutup
BAB II.
GAMBARAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN, DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD
2.1 Gambaran Umum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
a. Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.
b. Letak Geografis dan Topografi
Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan salah satu bagian wilayah Provinsi Sumatera Utara yang terletak di antara 2°1’-2°28’ Lintang Utara dan 98°10’-98°10’-98°58’ Bujur Timur dan berada di bagian tengah wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Humbang Hasundutan terdiri atas 10 kecamatan dan berbatasan dengan wilayah beberapa kabupaten, yaitu:
o Sebelah timur dengan Kabupaten Tapanuli Utara.
o Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
o Sebelah Barat dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
o Sebelah Utara dengan Kabupaten Samosir.
Wilayah Humbang Hasundutan seluas 251.765,93 Ha terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, 153 (seratus lima puluh tiga) Desa dan 1 (satu) kelurahan.
Kemiringan tanah yang tergolong datar hanya 11 persen, landai sebesar 20 persen dan miring/terjal 69 persen.
Iklim di Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk tropis basah dengan suhu berkisar antara 17°C-29°C.
c. Visi dan Misi
i. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki visi:
“Mewujudkan Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul”
ii. Sedangkan misi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah:
1. Meningkatkan iman dan tawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam;
3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik;
4. Meningkatkan Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan;
5. Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
iii. Sedangkan yang menjadi Motto Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah:
1. Bekerja Keras.
2. Bekerja Cerdas.
3. Bekerja Serius.
2.4 Kebijakan Keuangan
Kebijakan keuangan Daerah mengacu pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan kesepakatan bersama antara Bupati Humbang Hasundutan dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Kebijakan keuangan mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Berikut uraian kebijakan keuangan tersebut.
a. Kebijakan Pendapatan Daerah
1. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu dengan cara:
a. Melakukan pendataan ulang potensi untuk penggalian/penguatan/perluasan pendapatan, evaluasi penerimaan tahun berjalan dan melakukan kajian dalam upaya memprediksi kondisi ekonomi tahun berikutnya untuk menghitung penetapan target APBD tahun anggaran berikutnya;
b. Penghimpunan data obyek pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan retribusi Jasa Ketatausahaan dengan Dinas/Instansi Pengelola serta menjaring kembali potensi yang selama ini belum terpungut;
d. Pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara rasional. Pajak/retribusi/pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada
masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan membayar dari masyarakat yang bersangkutan;
e. Mengoptimalisasikan penggunaan dana secara transparan, objektif dan efisien serta sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku;
f. Pengembangan mekanisme pembiayaan dan pembangunan sistem akuntansi, pembangunan sistem informasi keuangan yang transparan dan bertanggung jawab serta penataan manajemen keuangan daerah;
g. Peningkatan pemahaman pelaksanaan atas pengelolaan keuangan daerah;
h. Memprioritaskan kegiatan yang menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat sehingga dapat menggerakkan dan memberikan nilai tambah ekonomi rumah tangga masyarakat secara langsung.
Sedangkan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari dana perimbangan sebagai upaya penguatan kapasitas fiskal daerah adalah sebagai berikut:
a. Melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Pemerintah maupun Provinsi dalam rangka peningkatan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak;
b. Mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan melalui up-dating data dan mengumpulkan informasi secara akurat yang menjadi indikator dalam penentuan besaran dana perimbangan;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan Sumbangan Pihak Ketiga.
b. Kebijakan Belanja Daerah
Pada dasarnya terdapat dua jenis belanja menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, yang meliputi: belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang memiliki
keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian belanja daerah, yaitu:
1) Kebijakan Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung ini dialokasikan untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang pengalokasiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun kebijakan Belanja Tidak Langsung secara umum adalah:
a. Belanja pegawai, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan PNS serta Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas, Tambahan Penghasilan Daerah (TPD) PNS, belanja sertifikasi guru dan tambahan penghasilan guru non setifikasi, belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD dan Bupati/Wakil Bupati;
b. Belanja hibah dialokasikan untuk lembaga/organisasi yang langsung mendukung efektivitas pelaksanaan Pemerintah Daerah, antara lain Instansi Vertikal, PKK, Dharma Wanita, DPK KORPRI, Pramuka dan PMI, IBI dan IDI;
c. Belanja Bantuan Sosial diberikan untuk mendukung kegiatan lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang secara tidak langsung mendukung pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan, disamping hal tersebut besaran bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat, dilakukan secara selektif, tidak mengikat dan jumlahnya dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan langsung;
d. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa diberikan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
e. Belanja Tidak Terduga untuk mengantisipasi kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
a. Belanja Pegawai
1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian THR dan gaji ke-14;
2. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai dengan formasi pegawai tahun 2019;
3. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acres yang besarnya maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
4. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNSD dibebankan pada APBD TA 2019 dengan mempedomani undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
5. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan kepada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN;
6. Penganggaran Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan kepada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN;
7. Penganggaran Tambahan Penghasilan PNSD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD sesuai amanat pasal 63 ayat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Kebijakan dan penentuan kriterianya ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Tunjangan profesi guru PNSD dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang bersumber dari APBN Tahun 2019 melalui DAK dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, objek belanja pegawai dan tunjangan.
b. Belanja Bunga
Belanja Bunga dipergunakan untuk pembayaran Bunga pinjaman, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Belanja bunga pada R. APBD Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan tidak ada (NIHIL).
c. Belanja Subsidi
Belanja subsidi dapat diberikan kepada lembaga/perusahaan/badan hukum tertentu agar harga jual produknya terjangkau. Lembaga/perusahaan/badan hukum tersebut menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan/atau menyangkut hajat hidup orang banyak. Sekaitan dengan upaya khusus program nasional ketahanan pangan, dalam R.APBD TA.2019 ditampung dana subsidi untuk petani melalui kelompok tani dan/atau lembaga/perusahaan terkait yang ikut serta dalam upaya khusus program nasional ketahanan pangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian yang merupakan komponen upaya khusus ketahanan pangan dimaksud.
d. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya, belanja hibah dan bantuan sosial
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menganggarkan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa, yaitu:
1. 10% (sepuluh per seratus) dari pajak daerah dan retribusi daerah, dan
2. 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).
Pada APBD TA. 2019 jumlah belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa adalah sebesar Rp 159.756.425.400 (seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 105.690.046.000,00 (seratus lima milyar enam ratus sembilan puluh juta empat puluh enam ribu rupiah) dan bersumber dari APBD berdasarkan ketentuan di atas sebesar Rp 00.000.000.000,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah). Sedangkan belanja bantuan kepada partai politik pada TA. 2019 sebesar Rp 474.999.514,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah).
f. Belanja Tidak Terduga
Mengingat keterbatasan pendapatan daerah, proyeksi belanja tidak terduga TA 2019 disamakan dengan alokasi belanja tidak terduga TA. 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
4.3.1.2. Kebijakan Belanja Langsung
Belanja Daerah untuk Belanja Langsung diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional, meliputi a) pendidikan, b) kesehatan, c) pekerjaan umum dan penataan ruang, d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, e) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan f) sosial.
Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar meliputi a) tenaga kerja, b) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, c) pangan, d) pertanahan, e) lingkungan hidup, f) administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, g) pemberdayaan masyarakat dan desa, h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana, i) perhubungan, j) komunikasi dan informatika, k) koperasi, usaha kecil dan menengah, l) penanaman modal, m) kepemudaan dan olahraga, n) statistic, o) persandian, p) kebudayaan, q) perpustakaan, dan r) kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi: a) kelautan dan perikanan, b) pariwisata, c) pertanian, d) kehutanan e) energi dan sumberdaya mineral, f) perdagangan, g) perindustrian, dan h) transmigrasi.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah tahun 2019 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada money follow program. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Terkait dengan belanja ini, diharapkan program maupun kegiatan yang akan diimplementasikan dapat mewujudkan agenda pembangunan nasional dan pencapaian agenda pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan serta mengacu pada Nawacita Presiden Republik
Indonesia.
Mengingat keterbatasan sumber daya keuangan yang dimiliki bila dibandingkan dengan kebutuhan, maka secara umum kebijakan pembelanjaan daerah diarahkan kepada kegiatan prioritas yang mempertimbangkan efisiensi pembiayaan tanpa mengabaikan efektifitas yang akan dicapai.
Kebijakan belanja langsung tahun 2019 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain:
1. Esensi utama penggunaan dana APBD adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program- program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja daerah tepat waktu dengan mendorong penyusunan Dokumen perencanaan berbasis web atau dikenal dengan e-planning agar transparansi penggunaan anggaran terjamin sebagaimana yang dimanatkan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu Common Goals dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran tetap terukur dengan cara :
a. Peningkatan kualitas dan proporsi anggaran belanja daerah pada sektor riil sesuai dengan potensi wilayah dan potensi masyarakat yaitu pada Bidang Pertanian dan peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah;
b. Optimalisasi anggaran untuk pendidikan dari total belanja daerah, dalam rangka peningkatan Indeks Pendidikan meliputi Angka Melek Huruf dan Rata-rata Lama Sekolah (AMH dan RLS);
c. Meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, guna peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan dalam rangka peningkatan Indeks kesehatan masyarakat;
d. Peningkatan kualitas dan proporsi anggaran belanja daerah pada penyediaan infrastruktur;
e. Peningkatan kualitas anggaran dalam penyediaan pelayanan kemasyarakatan yang berbasis teknologi yang telah tersedia terutama pada penerbitan izin.
3. Mengalokasikan kebutuhan belanja fixed cost, regular cost, dan variable cost secara terukur dan terarah, yaitu:
a. Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan operasional kantor (biaya listrik, telepon, air bersih, BBM, dan service mobil);
b. Pembatasan kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI OPD/SKPD, yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pengendalian, evaluasi dan perencanaan;
4. Dalam upaya meningkatkan kinerja pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016- 2021 serta peningkatan koordinasi dan sinergitas pembangunan antar tingkat pemerintahan, maka sesuai dengan kebutuhan, urusan dan kemampuan keuangan diperlukan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat yang terdiri dari bantuan keuangan, bantuan hibah dan subsidi.
5. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun 2019 tersebut, maka kebijakan yang diambil dalam Rancangan APBD tahun 2019 adalah Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan direncanakan jumlahnya mencapai Rp1.105.798.644.266,-, adapun outcome yang diharapkan dari alokasi anggaran belanja pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 tersebut adalah tercapainya pertumbuhan PDRB yang
didorong oleh investasi pemerintah sebesar 20 % serta pengeluaran pemerintah berupa belanja modal infrastruktur setidak-tidaknya 30%. Dengan stimulasi investasi sektor pemerintah tersebut. Diharapkan sasaran pertumbuhan ekonomi ± 5% di tahun 2019 dapat tercapai. Selain itu. alokasi anggaran belanja pemerintah daerah tahun 2019 tersebut diharapkan juga akan dapat memberikan dampak pada berkurangnya tingkat pengangguran terbuka sekitar 4,20% dari angkatan kerja dan berkurangnya angka kemiskinan dibawah 9%.
6. Upaya - Upaya Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Belanja
Kebijakan Belanja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2019 merupakan pelaksanaan alokasi belanja program-program daerah didasarkan pada sinkronisasi dan integrasi kebijakan menurut urusan pemerintahan serta telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memperhatikan hal
- hal sebagai berikut:
a. Alokasi belanja ditetapkan berdasarkan indeks relevansi anggaran dengan berpedoman pada RKPD tahun 2019 dengan merujuk pada prioritas pembangunan daerah tahun 2019
b. Proporsi belanja difokuskan pada target pencapaian Indek Pembangunan Manusia dengan tiga indikator yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Daya beli.
c. Proporsi anggaran diprioritaskan pada program prioritas daerah Tahun 2019. Kebijakan Pembiayaan:
1. Kebijakan penerimaan pembiayaan
Dalam Tahun Anggaran 2019 sumber penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hanya berasal dari SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya.
2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada PT. Bank Sumut ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut.
2.1. Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD
Indikator pencapaian keberhasilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengemban amanat untuk mencapai visi dan misinya diantaranya direpresentasikan dalam bentuk indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam
dokumen Rencana Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019. Pencapaian kinerja makro suatu daerah pada umumnya dapat dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Perkapita dan tingkat penurunan angka kemiskinan. Namun hingga saat penyusunan LKPD ini data perkembangan kinerja makro tersebut yang menggambarkan keadaan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 belum dapat disajikan dalam LKPD ini. Kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 dalam bidang pendidikan dan kesehatan menunjukkan keadaan sebagai berikut:
2.1.1. Pendidikan
Penetapan Target Kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 24 tahun 2018 tentang Target Kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019-2021. Salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan akses pendidikan adalah angka rata-rata lama sekolah (ARLS), yang dapat diartikan berapa lama penduduk usia 25 tahun keatas bersekolah dalam suatu daerah. Untuk usia 7-12 tahun adalah Sekolah Dasar, usia 13-15 tahun adalah Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah usia 16-18 tahun dan Sarjana usia 19-24 tahun, artinya lama sekolah SD sampai SMP adalah 9 tahun, SM adalah 3 tahun dan Xxxxxxx adalah 5 tahun. Dengan demikian jika seorang penduduk tamat sarjana maka lama sekolahnya adalah 17 tahun. Pemerintah telah menetapkan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun dan Wajib Belajar Dua Belas Tahun sehingga diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak tamat SM. Program ini juga sangat mendukung agar kiranya semua penduduk Humbang Hasundutan sudah melek huruf. Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan target angka rata-rata lama sekolah tahun 2019 sebesar 10,25 sementara target nasional sebesar 8,8 tahun.
Salah satu upaya untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah adalah dengan peningkatan akses pendidikan. Melalui akses ini diharapkan seluruh penduduk Humbang Hasundutan dapat sekolah minimal sampai SM karena akses sekolah sesuai SPM Pendidikan sudah tercapai. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan menjalan beberapa program mendukung sasaran tersebut. Diantaranya yaitu program pendidikan anak usia dini, program wajib belajar sembilan tahun, dan
program pendidikan non formal. Perhitungan indikator angka rata – rata lama sekolah dan angka melek huruf, yang dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2. 1 Tabel Indikator Kinerja Pemerintah, Angka rata-rata lama sekolah (ARLS)
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2018 | Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % | |||
Meningkatnya akses Pendidikan | Angka rata-rata lama sekolah (ARLS) | 9,28 tahun | 10,25 | 9,6 | 93,65 |
Perhitungan angka rata – rata lama sekolah didapat dari jenjang pendidikan terakhir jumlah penduduk berumur 25 tahun keatas di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada tabel di atas menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2019 adalah 9,6 tahun atau kelas 1 semester 1 SMA sederajat. Persentase ini dipengaruhi oleh masih banyak penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan yang belum tamat Sarjana (S-1). Dengan adanya Program Wajib belajar 12 tahun, pada dasarnya penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan umur produktif sudah rata-rata tamat SMA, namun umur lansia memang masih banyak yang tamat SMP dan SD.
1. Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator 1: Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD
Tabel 2. 2 Tabel Indikator Kinerja Utama, Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2018 | Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % | |||
Meningkatnya akses layanan pendidikan | Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD | - | 99,98 | 99,63 | 99,64 |
Sesuai Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 24 tahun 2018 tentang Target Kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019-2021, bahwa Indikator APS SD ini untuk tahun 2018 belum diukur.
Realisasi indikator ini menggambarkan masih adanya siswa usia 7-12 tahun yang tidak menyelesaikan sekolahnya di Sekolah Dasar (SD) atau putus sekolah dan masih adanya usia 7 tahun yang masih sekolah di PAUD. Meskipun pencapaian target APS SD
tahun 2019 sudah hampir tercapai, namun diharapkan peran serta masyarakat dalam menyekolahkan anaknya sekolah semakin meningkat.
Penerapan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendididikan Dasar diharapkan dapat meningkatkan pencapaian Indikator APS SD untuk tahun berikutnya.
Indikator 2: Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMP
Tabel 2. 3 Indikator Kinerja Utama, Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMP
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2018 | Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % | |||
Meningkatnya akses layanan pendidikan | Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMP | - | 99,86 | 97,25 | 97,39 |
Sesuai Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 24 tahun 2018 tentang Target Kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019-2021, bahwa Indikator APS SMP ini untuk tahun 2018 belum diukur.
Realisasi indikator ini menggambarkan masih adanya siswa usia 13-15 tahun yang tidak menyelesaikan sekolahnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau putus sekolah dan masih adanya usia 13 tahun yang masih sekolah di Sekolah Dasar (SD). Meskipun pencapaian target APS SMP tahun 2019 sudah hampir tercapai, namun diharapkan peran serta masyarakat dalam menyekolahkan anaknya sekolah semakin meningkat.
Penerapan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendididikan Dasar diharapkan dapat meningkatkan pencapaian Indikator APS SD untuk tahun berikutnya.
Indikator 3: Rata-rata Nilai Ujian Nasional SMP
Tabel 2. 4 Indikator Kinerja Utama, Rata-rata Nilai Ujian Nasional SMP
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2018 | Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % | |||
Meningkatnya akses layanan pendidikan | Rata-rata Nilai Ujian Nasional SMP | 45,24 | 47,00 | 47,69 | 101,47 |
Salah satu indikator keberhasilan pendidikan dapat diukur melalui hasil Ujian Nasional, angka ini memang masih jauh dari harapan secara nasional yaitu 65. Banyak faktor yang mempengaruhinya diantaranya:
a. Nilai Ujian Nasional SMP masih rendah;
b. Rendahnya kompetensi guru;
c. Rendahnya kompetensi manajerial Kepala Sekolah;
d. Rendahnya kinerja Pengawas Sekolah sebagai supervisor pendidikan;
e. Sekitar 9,41 % guru SD/SMP belum memiliki kualifikasi S1/A-IV;
f. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan prasekolah;
g. Kekurangan guru dan penyebaran guru belum merata;
h. Kurangnya alat/bahan praktek penunjang pembelajaran;
i. Kurangnya pemanfaatan sarana penunjang pembelajaran yang dimiliki satuan pendidikan .
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan
2.1.2. Kesehatan
Jumlah kematian (mortalitas) yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2019 sebanyak 681 Jiwa. Untuk Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2019 adalah sebesar 5,28/ 1000 kelahiran atau 17 (tujuh belas) kasus dari 3.220 kelahiran hidup. Jumlah kasus ini menurun dari tahun 2018 yaitu sebanyak 19 kasus dari
3.408 kelahiran hidup atau 5,57/1000 kelahiran. Dan Untuk kematian Balita pada tahun 2019 tidak ada kasus.
Sedangkan kasus kematian Ibu sedikit meningkat ditahun 2019 yaitu sebanyak 5 (lima) kasus yang sebelumnya hanya 3 (tiga) kasus di tahun 2018. Hal ini disebabkan: (1) peningkatan kualitas sistem pencatatan dan pelaporan terpadu Puskesmas, (2) kurangnya pengetahuan petugas kesehatan dalam mengenali tanda bahaya kehamilan dan persalinan, dan (3) terlambatnya keluarga mengambil keputusan untuk melaksanakan rujukan pasien yang sudah dalam kondisi kritis Hal ini dapat dicapai dengan terealisasinya berbagai program berkelanjutan dalam pembangunan bidang kesehatan antara lain:
1. Adanya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, seperti pembangunan rumah dinas Puskesmas, pengadaan alat-alat kesehatan dan tersedianya obat dan perbekalan kesehatan (DAK) yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas dan jaringannya.
2. Penyuluhan dan Promosi Kesehatan (Spot/Iklan) melalui Media Elektronik Radio Pelita Batak 96,4 FM dengan durasi 5 spot per hari selama 10 bulan Maret s/d Desember 2019. Serta Pengadaan bahan/ material yaitu poster sebanyak 3.000 lembar yang terdiri dari: poster “Ayo Ke Posbindu” 500 lembar, poster “Imunisasi” 500 lembar, poster “Gunakan Selalu Xxxxxx Xxxxx” 500 lembar, poster “Penyakit Vektor Rabies” 500 lembar, poster “Ayo Cegah Stunting (Pendek)” 500 lembar, poster “Gunakan Obat Secara Tepat Baca Informasi Dengan Cermat” 500 lembar.
3. Terlaksananya kegiatan akreditasi dan reakreditasi puskesmas untuk 4 (empat) puskesmas yaitu Puskesmas Hutagalung (Madya), Puskesmas Baktiraja (Madya), Puskesmas Pakkat (Madya) dan Puskesmas Saitnihuta (Madya);
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan seperti: terlaksananya Bimbingan teknis bagi tenaga kesehatan di Puskesmas untuk peningkatan akreditasi Puskesmas yakni pelatihan ACLS (Advanced Cardiac Life Support) sebanyak 7 orang Dokter Umum Puskesmas yang diselenggarakan di Hotel Grand Kanaya Medan. Terlaksananya uji kompetensi Jabfung Tenaga Kesehatan untuk 62 orang petugas kesehatan yang terdiri dari: Jabatan Fungsional Perawat 52 orang, Jabatan Fungsional Perawat Gigi 2 orang dan Jabatan Fungsional Radiografer 8 orang. Terselenggaranya Pembinaan Kepegawaian (PAK) dan Surat Keputusan Menduduki Jabatan (SKMJ) tenaga kesehatan.
BAB III.
IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target kinerja Keuangan
APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 31 Desember 2018.
APBD tahun anggaran 2019 tidak mengalami perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tetapi penjabaran Peraturan Bupati Humbang Hasundutan mengalami beberapa perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan. Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dipergunakan untuk mengakomodasi berbagai hal tentang penganggaran yang bersumber dari berbagai kebijakan pemerintah pusat antara lain pembayaran tambahan penghasilan PNS untuk gaji THR dan gaji ke 13, penyesuaian terhadap rincian DBH-CHT, belanja dana BOS, penyesuaian terhadap rencana kegiatan DAK yang baru ditetapkan di awal tahun 2019, penyaluran BOS Afirmasi, perubahan PBI dan alokasi DAU tambahan serta penetapan hibah daerah program bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2019. Perubahan Peraturan Bupati itu terdiri dari:
1. Perubahan pertama adalah Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab. Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan tanggal 9 Mei 2019. Perubahan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Lampiran III.1.b.3 disebutkan bahwa apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2019 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019. Informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, namun Petunjuk Teknis DAK untuk masing-masing bidang serta rencana kegiatan DAK Fisik TA 2019 baru ditetapkan setelah penetapan APBD Tahun Anggaran 2019;
Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam rangka menjaga konsistensi terhadap penetapan target output, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen Rencana Kegiatan DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (4a) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah daerah wajib menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai penetapan Rencana Kegiatan DAK Fisik dimaksud.
Penganggaran DAK Fisik pada APBD Tahun Anggaran 2019 belum sesuai dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik yang baru ditetapkan pada tanggal 04 Pebruari 2019 setelah APBD 2019 ditetapkan;
Selanjutnya pada Lampiran III.1.b.1.b disebutkan bahwa dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pada APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019 belum dianggarkan Kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT karena alokasi DBH- CHT dimaksud baru ditetapkan setelah Penetapan Anggaran 2019;
2. Perubahan Kedua Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf (A) poin (10) dijelaskan bahwa Dalam hal Alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
3. Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Humbang Hasundutan adalah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf (A) poin (10) dijelaskan bahwa dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 , Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya melalui Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ kepada Bupati/Walikota, diamanatkan bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan gaji dan tunjangan ke 13 serta THR agar menyediakan anggaran dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD mendahului Perubahan APBD.
4. Perubahan Keempat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh Xxxx XXX Afirmasi sebesar Rp 5.802.000.000,00 (Lima miliar delapan ratus dua juta rupiah) dan BOS Kinerja sebesar Rp 1.022.000.000,00 (Satu miliar dua puluh dua juta rupiah).
Selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf (A) poin (10) dijelaskan bahwa dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan;
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan telah ditetapkan kenaikan iuran peserta PBI dari Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) yang berlaku sejak bulan Agustus 2019, dimana kekurangan iuran sampai dengan bulan Desember 2019 dibantu dari APBN sebagaimana diatur pada pasal 103A. Selanjutnya pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/KM.7/2019 tentang Pemotongan atas Penyaluaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan Penyetoran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh Xxxx Xxxxxxx Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp 1.542.800.000,00 (Satu miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/KM.7/2019 tentang Pemotongan atas Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan Penyetoran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
Selanjutnya sesuai Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Humbang Hasundutan Mendapatkan Alokasi Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2019 sebesar Rp 6.576.389.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Pemerintah Daerah harus menganggarkan Penerima Hibah berikut penggunaannya dalam APBD, yaitu bantuan stimulan pembangunan rumah beserta biaya pendampingannya, kegiatan sosial pemulihan ekonomi, infrastruktur vital, lintas sektor, dan/atau pemantauan dan evaluasi.
A. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019
Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 secara ringkas disajikan dalam tabel 3.1 berikut ini.
Tabel 3. 1 Ikhtisar Anggaran dan Realisasi Tahun Anggaran 2019
Anggaran | Realisasi | Surplus Penerimaan/Sisa Pengeluaran | ||
1. | Pendapatan dan Belanja | |||
Pendapatan | 1.004.596.631.491,00 | 1.008.114.675.739,04 | 3.518.044.248,04 | |
Belanja dan transfer | 1.068.498.296.865,28 | 990.766.984.359,31 | 77.731.312.505,97 | |
Surplus/(defisit) | (00.000.000.000,28) | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,01 | |
2. | Pembiayaan | |||
Penerimaan Pembiayaan | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 00.000.000.000,49 | |
Pengeluaran Pembiayaan | 1.800.000.000,00 | 1.658.430.865,00 | (141.569.135,00) | |
Pembiayaan Netto | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 00.000.000.000,49 | |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | 0,00 | 139.666.646.699,50 | 139.383.508.429,50 |
Berdasarkan tabel 3.1 diatas digambarkan bahwa :
1. Realisasi pendapatan TA. 2019 sebesar Rp 1.008.114.675.739,04 lebih besar senilai Rp 3.518.044.248,04 atau 100,35% dari anggaran sebesar Rp 1.004.596.631.491,00.
2. Realxxxxx Xxxxxxx dan transfer TA. 2019 sebesar Rp 990.766.984.359,31 lebih kecil Rp 00.000.000.000,97 atau 92,73% dari anggaran sebesar Rp 1.068.498.296.l865,28.
3. Pada APBD TA. 2019 terdapat surplus sebesar Rp 00.000.000.000,73. sedangkan pada pembiayaan terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 122.318.955.319,77 sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) sebesar Rp 139.666.646.699,50.
B. Realisasi Tahun Anggaran 2019 dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018.
Perbandingan realisasi tahun anggaran 2019 dengan tahun anggaran 2018 disajikan pada tabel 3.2. Berdasarkan tabel tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
1. Realisasi Pendapatan TA 2019 meningkat Rp 00.000.000.000,11 atau 9,83%.
2. Realxxxxx Xxxxxxx dan Transfer TA 2019 meningkat Rp 00.000.000.000,31 atau 7,81%.
3. Pembiayaan netto TA 2019 menurun sebesar Rp 2.626.957.649,07 atau 2,10%.
Tabel 3. 2 Perbandingan Realisasi Tahun Anggaran 2019 dengan Tahun Anggaran 2018
No. | Uraian | Realisasi | TA. 2019 – TA. 2018 | % | |
2019 | 2018 | ||||
1. | Pendapatan dan Belanja | ||||
Pendapatan | 1.008.114.675.739,04 | 917.927.793.066,93 | 90.186.882.672,11 | 9,83 | |
Belanja dan Transfer | 990.766.984.359,31 | 918.952.770.451,00 | 71.814.213.908,31 | 7,81 | |
Surplus/(defisit) | 00.000.000.000,73 | (0.000.000.000,07) | 00.000.000.000,80 | (1.792,50) | |
2. | Pembiayaan | ||||
Penerimaan Pembiayaan | 123.977.386.184,77 | 126.725.260.327,84 | -2.747.874.143,07 | (2,17) | |
Pengeluaran Pembiayaan | 1.658.430.865,00 | 1.779.347.359,00 | -120.916.494,00 | (6,80) | |
Pembiayaan Netto | 122.318.955.319,77 | 124.945.912.968,84 | -2.626.957.649,07 | (2,10) | |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | 139.666.646.699,50 | 123.920.935.584,77 | 15.745.711.114,73 | 12,71 |
3.2. Hambatan dan Kendala Yang Ada dalam Pencapaian Target Yang Telah Ditetapkan
Dalam pelaksanaan APBD TA 2019, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah berupaya secara optimal untuk mencapai target kinerja keuangan APBD yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya. Tetapi dalam pencapaian target tersebut masih ditemui kendala dan hambatan antara lain sebagai berikut :
a. Masih rendahnya motivasi, kuantitas dan kualitas sumber daya aparat pengelola keuangan daerah maupun pelaksanaan pada beberapa entitas sehingga kurang mampu menyerap dan mengimplementasikan berbagai
peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dalam bidang tugasnya;
b. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah tidak terdata secara optimal dan target Pendapatan Asli Daerah tidak dapat tercapai;
c. Belum efektifnya fungsi pengelolaan keuangan daerah yang dumulai dari tahap perencanaan sampai dengan penganggaran dengan tidak adanya skala prioritas yang terumuskan secara tegas, ketidakterpaduan antara rencana kegiatan dengan kapasitas sumber daya yang dimilki, kesalahan penyajian laporan keuangan karena kekeliruan dalam menetapkan pos anggaran;
d. Kurangnya kesadaran masyarakat dan lembaga penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dalam mempertanggungjawabkan dana yang sudah diterima dan dikelolanya, sehingga menjadi kendala dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran.
BAB IV. KEBIJAKAN AKUNTANSI
4. 1 Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
Entitas pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku entitas akuntansi, dengan rincian sebagaimana disajikan pada Tabel 4.1
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. SKPD di Kabupaten Humbang Hasundutan meliputi Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kantor, Rumah Sakit, Kecamatan, Kelurahan, Sekolah SMP, dan Unit Pelaksana Teknis.
Tabel 4. 1 Entitas Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019
No. | KODE | SUB UNIT ORGANISASI |
1 | 1 . 01 . 1 . 1 | Dinas Pendidikan |
2 | 1 . 01 . 39 . 1 | Kantor UPT Pendidikan Doloksanggul |
3 | 1 . 01 . 40 . 1 | Kantor UPT Pendidikan Lintongnihuta |
4 | 1 . 01 . 41 . 1 | Kantor UPT Pendidikan Onanganjang |
5 | 1 . 01 . 42 . 1 | Kantor UPT Pendidikan Pakkat |
6 | 1 . 01 . 43 . 1 | Kantor UPT Pendidikan Parlilitan |
7 | 1 . 02 . 1 . 1 | Dinas Kesehatan |
8 | 1 . 02 . 2 . 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul |
9 | 1 . 02 . 3 . 1 | UPT Puskesmas Matiti |
10 | 1 . 02 . 4 . 1 | UPT Puskesmas Sigompul |
11 | 1 . 02 . 5 . 1 | UPT Puskesmas Onanganjang |
12 | 1 . 02 . 6 . 1 | UPT Puskesmas Pakkat |
13 | 1 . 02 . 7 . 1 | UPT Puskesmas Parlilitan |
14 | 1 . 02 . 8 . 1 | UPT Puskesmas Hutapaung |
15 | 1 . 02 . 9 . 1 | UPT Puskesmas Paranginan |
16 | 1 . 02 . 10 . 1 | UPT Puskesmas Bakkara |
17 | 1 . 02 . 11 . 1 | UPT Puskesmas Sijamapolang |
18 | 1 . 02 . 12 . 1 | UPT Puskesmas Tarabintang |
No. | KODE | SUB UNIT ORGANISASI |
19 | 1 . 02 . 13 . 1 | UPT Puskesmas Hutagalung |
20 | 1 . 02 . 14 . 1 | UPT Puskesmas Saitnihuta |
21 | 1 . 03 . 1 . 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
22 | 1 . 04 . 1 . 1 | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
23 | 1 . 04 . 2 . 1 | Kantor UPTD Air Minum |
24 | 1 . 05 . 1 . 1 | Satuan Polisi Pamong Praja |
25 | 1 . 06 . 1 . 1 | Dinas Sosial |
26 | 2 . 01 . 1 . 1 | Dinas Ketenagakerjaan |
27 | 2 . 03 . 1 . 1 | Dinas Ketahanan Pangan |
28 | 2 . 05 . 1 . 1 | Dinas Lingkungan Hidup |
29 | 2 . 06 . 1 . 1 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
30 | 2 . 07 . 1 . 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak |
31 | 2 . 08 . 1 . 1 | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
32 | 2 . 09 . 1 . 1 | Dinas Perhubungan |
33 | 2 . 10 . 1 . 1 | Dinas Komunikasi dan Informatika |
34 | 2 . 11 . 1 . 1 | Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian |
35 | 2 . 12 . 1 . 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu |
36 | 2 . 13 . 1 . 1 | Dinas Kepemudaan dan Olahraga |
37 | 2 . 17 . 1 . 1 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
38 | 3 . 02 . 1 . 1 | Dinas Pariwisata |
39 | 3 . 03 . 1 . 1 | Dinas Pertanian |
40 | 3 . 03 . 2 . 1 | Dinas Peternakan dan Perikanan |
41 | 4 . 01 . 1 . 1 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
42 | 4 . 01 . 2 . 1 | Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
43 | 4 . 01 . 3 . 1 | Sekretariat Daerah Kabupaten |
44 | 4 . 01 . 4 . 1 | Sekretariat DPRD Kabupaten |
45 | 4 . 01 . 5 . 1 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
46 | 4 . 01 . 6 . 1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
47 | 4 . 01 . 7 . 1 | Kantor Camat Doloksanggul |
48 | 4 . 01 . 8 . 1 | Kantor Camat Lintongnihuta |
49 | 4 . 01 . 9 . 1 | Kantor Camat Onanganjang |
50 | 4 . 01 . 10 . 1 | Kantor Camat Pakkat |
51 | 4 . 01 . 11 . 1 | Kantor Camat Parlilitan |
52 | 4 . 01 . 12 . 1 | Kantor Camat Pollung |
53 | 4 . 01 . 13 . 1 | Kantor Camat Paranginan |
54 | 4 . 01 . 14 . 1 | Kantor Camat Baktiraja |
55 | 4 . 01 . 15 | Kantor Camat Sijamapolang |
No. | KODE | SUB UNIT ORGANISASI |
56 | 4 . 01 . 15 . 1 | Kantor Camat Sijamapolang |
57 | 4 . 01 . 16 | Kantor Camat Tarabintang |
58 | 4 . 01 . 16 . 1 | Kantor Camat Tarabintang |
59 | 4 . 01 . 17 . 1 | Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul |
60 | 4 . 02 . 1 . 1 | Inspektorat Daerah Kabupaten |
61 | 4 . 03 . 1 . 1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
62 | 4 . 04 . 1 . 1 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
63 | 4 . 04 . 1 . 2 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (SKPKD) |
64 | 4 . 05 . 1 . 1 | Badan Kepegawaian Daerah |
4. 2 Kebijakan Akuntansi
Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan kebijakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi untuk akuntansi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Beberapa bagian penting dari kebijakan akuntansi basis akrual yang diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut:
A. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Keuangan menggunakan basis akrual sesuai dengan Lampiran I SAP. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual diterapkan pada pos-pos aset, kewajiban dan ekuitas, pendapatan dan beban. Untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas.
B. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basis pengukuran pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan meliputi basis aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan pendapatan-LO dan beban.
1. Pengukuran Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
Aset Lancar
Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Aset lancar diakui sebagai berikut:
1) Kas dicatat sebesar nilai nominal;
2) Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
3) Piutang dicatat berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yakni mengurangkan nilai piutang dengan penyisihan piutang tidak tertagih;
4) Persediaan dicatat sebesar:
a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c) Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
5) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Penyisihan piutang tidak tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan umur piutang. Penyisihan piutang yang kemungkinan tidak tertagih diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu dengan melakukan analisa terhadap saldo-saldo piutang yang masih beredar (outstanding).
Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan berdasarkan umur piutang jenis piutang, serta mempertimbangkan keberadaan agunan dan barang sitaan. Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih adalah sebagai berikut:
a) untuk piutang lancar yang berumur sampai dengan satu tahun ditetapkan sebesar 5%;
b) untuk piutang yang berumur satu tahun atau lebih terlebih dahulu dikurangkan dengan agunan atau barang sitaan, dengan persentase penyisihan sebagai berikut:
No. | Jenis Piutang | Persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih | |||
< 1 thn (lancar) | 1 sd 2 thn (kurang lancar) | 3 s.d. 5 thn (diragukan) | < 5 thn (macet) | ||
1 | Piutang Pajak Daerah | 0,5% | 10% | 50% | 100% |
2 | Piutang Retribusi Daerah | 0,5% | 10% | 50% | 100% |
3 | Piutang selain Pajak dan Retribusi Daerah | 0,5% | 10% | 50% | 100% |
a. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka panjang
terdiri atas (1) Investasi Permanen; dan Permanen (2) Investasi Non Investasi Permanen.
1) Pengakuan
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria:
a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi memadai (reliable).
2) Penilaian
Dapat diukur secara Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode, yaitu:
a) Metode Biaya
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Metode ini diterapkan untuk kepemilikan kurang dari 20%.
b) Metode Ekuitas
Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah daerah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah daerah akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Metode ini diterapkan untuk: (1) kepemilikan 20%
sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas; dan (2) kepemilikan menggunakan metode ekuitas.
c) Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan lebih dari 50%Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Metode ini diterapkan untuk nonpermanen.
3) Investasi Non Permanen
Investasi bersifat Investasi Non Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi non permanen pada Kabupaten Humbang Hasundutan berupa pengelolaan dana bergulir untuk kelompok masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Lampiran XVI.A KAPD Investasi.
Penilaian
Investasi dalam bentuk dana bergulir kepada kelompok masyarakat dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah saldo investasi dalam bentuk dana bergulir kepada kelompok mayarakat setelah dikurangi penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih.
Penyisihan Dana Bergulir Tidak Tertagih
Penyisihan dana bergulir tidak tertagih dihitung berdasarkan persentase tertentu dari saldo dana bergulir yang telah diklasifikasikan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan dana bergulir, sebagai berikut:
a) Lancar, yaitu apabila penerima dana bergulir membayar angsuran pokok dan jasa pinjaman tepat waktu tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyisihan tidak tertagih untuk klasifikasi Lancar sebesar 5%;
b) Kurang Lancar, yaitu apabila penerima dana bergulir membayar angsuran pokok dan jasa pinjaman telah melampaui tanggal jatuh tempo seharusnya angsuran dibayar, tetapi belum melampaui 3 (tiga) kali tidak membayar angsuran secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyisihan tidak tertagih untuk klasifikasi Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau barang sitaan sebesar 10%;
c) Diragukan, yaitu apabila penerima dana bergulir tidak membayar angsuran pokok dan jasa pinjaman sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali.
d) Angsuran secara berturut-turut tetapi belum melampaui
9 (sembilan) kali tidak membayar angsuran secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyisihan tidak tertagih untuk klasifikasi Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau barang sitaan sebesar 50%;
e) Macet, yaitu apabila tidak membayar angsuran pokok dan jasa pinjaman sebanyak lebih dari 9 (sembilan) kali angsuran secara berturut-turut, tetapi belum melampaui 12 (dua belas) kali tidak membayar angsuran secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyisihan tidak tertagih untuk klasifikasi Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau barang sitaan sebesar 90%; dan
f) Bermasalah, yaitu apabila tidak membayar sama sekali angsuran pokok dan jasa pinjaman yang telah
melampaui jatuh tempo seharusnya lunas dibayar angsuran pokok dan jasa pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyisihan tidak tertagih untuk klasifikasi Bermasalah setelah dikurangi dengan nilai agunan atau barang sitaan sebesar 100%.
b. Aset Tetap
Aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai asset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerapkan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap (minimum capitalization threshold), yakni batasan jumlah biaya tertentu yang digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap terdiri atas pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, renovasi, dan restorasi. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap diatur sebagai berikut:
1) Pengeluaran untuk per satuan barang dalam kelompok peralatan dan mesin, dan barang-barang alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
2) Nilai satuan minimum kapitalisasi asset tetap tersebut tidak berlaku untuk pengeluaran pengadaan baru untuk tanah, gedung dan bangunan, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Dengan demikian berapa pun pengeluaran untuk barang pada kelompok ini diakui sebagai perolehan atau penambah nilai aset tetap.
c. Aset Lainnya
Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Penggunaannya, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain. Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
2. Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
3. Pengukuran Pendapatan-LRA
a. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
b. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto.
c. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
d. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
e. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
4. Pengukuran Belanja
a. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
b. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
c. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.
Adapun Klasifikasi Belanja yang digunakan:
a) Belanja Operasi
Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai (belanja langsung maupun belanja tidak langsung), belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.
b) Belanja Modal
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal antara lain belanja untuk pengadaan tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
c) Belanja Tidak Terduga
Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, yang didukung dengan bukti-bukti yang sah.
5. Pengukuran Pembiayaan
a. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada RKUD.
b. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari RKUD.
c. Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
6. Pengukuran Pendapatan-LO
Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah Ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Hak Pemerintah Daerah dapat diakui sebagai Pendapatan-LO apabila telah timbul hak Pemerintah Daerah untuk menagih atas suatu pendapatan (earnaed) atau telah terdapat suatu realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Secara lebih rinci, pengaturan pengakuan atas Pendapatan-LO adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan yaitu pada saat diterbitkannya surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang atau adanya dokumen sumber yang menunjukkan Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menagih pendapatan tersebut. Contoh dari Pendapatan-LO ini adalah pada saat diterbitkannya surat ketetapan pajak oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah dan utang bagi wajib pajak.
1) Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan yaitu setelah diserahterimakannnya barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Contoh dari Pendapatan-LO ini adalah pendapatan yang diterima dari biaya pengurusan dokumen perijinan seperti IMB.
2) Pendapatan-LO yang diperoleh dari adanya aliran masuk sumber daya ekonomi, diakui pada saat diterimanya kas atau asset non kas yang menjadi hak Pemerintah Daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Contoh dari Pendapatan- LO ini adalah pendapatan kas yang diterima dari pembayaran pajak restoran dari wajib pajak berdasarkan prinsip self assessment.
b. Pengakuan Pendapatan-LO Berdasarkan Jenis Pendapatan. Entitas Pemerintah Daerah menyajikan Pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pengaturan pengakuan pendapatan LO berdasarkan jenis pendapatan adalah sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah-LO
a) Pendapatan Pajak Daerah-LO
Pendapatan Pajak Daerah-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Mekanisme pencatatan Pendapatan Pajak Daerah-LO berdasarkan metode pemungutan pajak mengikuti peraturan sebagai berikut:
(1) Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan metode self assessment.
Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di Kas Daerah tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat ketetapan. Dokumen Pemerintah Daerah sumber pencatatan Pendapatan Pajak Daerah-LO adalah bukti pembayaran yang telah dilakukan baik dengan menggunakan formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapatkan validasi diterimanya setoran pada Kas Daerah.
(2) Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan metode official assessment.
Pendapatan Pajak Daerah-LO yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Surat ketetapan tersebut menjadi dokumen sumber untuk mencatat Pendapatan Pajak Daerah LO. Pendapatan pajak yang menggunakan metode official assessment meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas Pendapatan Pajak Daerah-LO pada maupun pada periode sebelumnya periode penerimaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode akuntansi pembayaran pengembalian.
b) Pendapatan Retribusi Daerah-LO
Pendapatan retribusi yang didahului dengan ketetapan diakui pada saat diterbitkannya dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau yang dipersamakan. Pendapatan retribusi pada kelompok ini meliputi retribusi perijinan tertentu, antara lain: Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Ijin Trayek.
Pendapatan rertribusi yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa diakui berdasarkan prinsip terhimpunnya (accrued) pendapatan. Pendapatan pada kelompok ini antara lain: sewa pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan bangunan. Pendapatan retribusi selain tersebut diatas diakui ketika pembayaran telah diterima Bendahara Penerimaan atau Kas Daerah.
c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan dividen diakui ketika telah pembagian laba BUMD.
d) Lain-lain PAD yang Sah-LO terbit pengumuman
(1) Lain-lain PAD yang Sah-LO melalui Penetapan PAD yang masuk ke dalam kategori ini adalah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan atas pendapatan terkait.
(2) Lain-lain PAD yang Sah-LO tanpa Penetapan PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain Penerimaan Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Komisi, Potongan dan Selisih Nilai Tukar Rupiah, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan, Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pendapatan Denda atas
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan Denda Retribusi. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika pihak terkait telah melakukan pembayaran langsung ke RKUD.
(3) Lain-lain PAD yang Sah-LO dari Hasil Eksekusi Jaminan Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pengakuan pendapatan ini dilakukan eksekusi yang sah telah diterbitkan. Pada saat dokumen Lain-lain PAD yang Sah-LO yang ditetapkan dengan perjanjian sewa diakui berdasarkan prinsip terhimpunnya (accrued) pendapatan.
2) Pendapatan Transfer-LO
Pendapatan transfer diakui bersamaan dengan diterimanya kas pada RKUD atau pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
3) Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO
Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan sebelumnya. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan pendapatan lainnya.
Pendapatan hibah pada LO diakui pada saat pendapatan hibah tersebut atau terdapat aliran ekonomi, mana yang lebih dahulu. timbulnya hak atas masuk sumber daya Pendapatan dana darurat dan pendapatan lainnya diakui ketika terdapat penerimaan di RKUD (realized).
4) Pendapatan Non Operasional
Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Nonlancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya.
Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan
untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar) telah diterima.
7. Pengukuran Beban
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi atau timbulnya kewajiban.
a. Beban Pegawai
Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti dokumen kepegawaian, daftar gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran daerah kepada pegawai dimaksud.
Koreksi dan pengembalian
Koreksi beban pegawai yang terjadi pada periode yang sama terjadinya beban dimaksud dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi beban pegawai dibukukan dalam pendapatan lain-lain (LO). Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
b. Xxxxx Xxxxxx
1) Beban Persediaan
Beban persediaan diakui berdasarkan pendekatan beban dan pendekatan aset atas pembelian barang persediaan.
a) Pengakuan pembelian barang persediaan dengan pendekatan beban Dengan pendekatan ini, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk seluruh jenis barang persediaan, kecuali obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.
b) Pengakuan pembelian barang persediaan dengan pendekatan asset Dengan pendekatan aset ini, pembelian barang persediaan diakui sebagai penambahan barang
persediaan. Sedangkan pengakuan beban persediaan dilakukan ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk obat- obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.
2) Beban Jasa, Pemeliharaan, dan Perjalanan Dinas Beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen.
Koreksi dan pengembalian
Penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas yang telah dibayarkan dan terjadi pada periode terjadinya beban dibukukan sebagai pengurang beban yang bersangkutan pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan Dinas tersebut dibukukan sebagai pendapatan mengakibatkan penambahan beban dilakukan pada akun ekuitas.
c. Beban Hibah
Pengukuran lain-lain. Dalam hal dengan pembetulan Beban hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam nota perjanjian hibah. Beban hibah dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai wajar barang/jasa tersebut saat terjadinya transaksi.
Koreksi dan Pengembalian
Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan dibukukan sebagai pengurang beban hibah pada pada periode beban periode yang sama.
Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban hibah dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
d. Beban Bantuan Sosial Pengukuran
Beban bantuan sosial dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen keputusan pemberian bantuan sosial berupa uang atau dokumen pengadaan barang/jasa oleh Pihak Ketiga. Koreksi dan Pengembalian
Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bantuan sosial pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban bantuan sosial dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
e. Beban penyusutan aset tetap/amortisasi Pengakuan
dilakukan dengan Beban penyusutan aset tetap/amortisasi dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyusutan berdasarkan metode penyusutan.
Pengukuran
Nilai beban penyusutan/amortisasi diukur dengan cara mengalokasikan beban penyusutan aset tetap atau amortisasi untuk periode pelaporan.
f. Beban Penyisihan Piutang
Pengakuan
Beban penyisihan piutang tak tertagih dilakukan dengan metode penyisihan piutang. Metode ini dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih.
Pengukuran
Nilai beban penyisihan piutang tak tertagih diukur dengan cara mengestimasi besarnya piutang yang kemungkinan tak tertagih sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Beban Transfer
Pengakuan Beban transfer diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari RKUD atau pada saat terbitnya dokumen pengeluaran yang sah (SP2D). Pengukuran Beban Transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen sumber penetapan nilai transfer. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali dan koreksi beban transfer yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban transfer pada periode yang sama. Apabila diterima pada koreksi/penerimaan kembali beban transfer pendapatan lain- lain. Dalam hal mengakibatkan periode berikutnya, dibukukan sebagai penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
h. Beban Lain-lain
Beban Lain-lain digunakan untuk mencatat beban Pemerintah Daerah yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran jenis beban lainnya. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.Beban lain-lain diukur sebesar nilai nominal pertanggungjawaban pengeluaran yang telah mendapatkan pengesahan dari BUD.
4. 3 Penerapan Kebijakan Akuntansi yang Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
A. Pengakuan Pendapatan-LRA
Berkaitan dengan pengakuan belanja, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran pada paragraf 21menyatakan bahwa Pendapatan-LRA Negara/Daerah diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Pengakuan pendapatan pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah oleh KSAP diinterpretasikan dalam Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 2 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Kas Umum
Negara/Daerah, bahwa pendapatan tersebut termasuk “Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang sebagai pendapatan negara/daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUN/RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUN/BUD.”
Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Kas Umum Daerah, sedangkan pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang belum disetorkan ke Kas Daerah, tidak diakui sebagai Pendapatan-LRA.
B. Pengakuan Belanja
Berkaitan dengan pengakuan belanja, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran pada paragraf 31 dan 32 menyatakan sebagai berikut:
31. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
32. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Untuk memenuhi ketentuan paragraph 31 tersebut diatas, belanja yang pembayarannya diajukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) diakui pada saat diterbitkannya SP2D atas SPM LS tersebut. Sedangkan pelaksanaan ketentuan paragraph 32, untuk pengesahan atas Pertanggungjawaban Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran dilakukan sebagai berikut:
1. Kuasa BUD menerbitan SP2D Ganti Uang (GU) sebagai perintah pencairan dana sekaligus sebagai bentuk pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Sedangkan pada akhir Tahun diterbitkan SP2D Nihil sebagai pengesahan atas penggunaan UP pada akhir tahun.
2. Kuasa BUD menerbitkan SP2D Nihil atas pengeluaran melalui Tambah Uang (TU) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran dana TU.
C. Metode Penilaian Investasi
PSAP No. 06 tentang Akuntansi Investasi pada paragraf 33 dan 34 mengatur metode penilaian yang digunakan pada investasi pemerintah, yakni:
(a) investasi pemerintah dengan kepemilikan kurang dari 20% dinilai dengan menggunakan metode biaya;
(b) investasi pemerintah dengan kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetap memiliki pengaruh yang signifikan dinilai menggunakan metode ekuitas; dan
(c) investasi pemerintah dengan kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
Untuk memenuhi standar sebagaimana tersebut di atas, pada laporan keuangan tahun 2016 investasi pada PT. Bank Sumut disajikan berdasarkan metode biaya.
Dalam penerapan metode ekuitas tersebut, digunakan pendekatan konservatif dan netto. Konservatif, artinya kenaikan nilai investasi didasarkan pada ekuitas perusahaan yang dapat dipastikan menambah ekuitas Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Netto, yakni Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mencatat setiap mutasi yang menyangkut ekuitas perusahaan yang berpengaruh terhadap catatan nilai investasi pada pembukuan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pembukuan pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hanya mencatat kenaikan atau penurunan bersih nilai investasi pada masing- masing perusahaan.
BAB V.
PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN
5.2. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan TA 2019 terealisasi sebesar Rp1.008.114.675.739,04 atau mencapai 100,35% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2019 sebesar Rp1.004.596.631.491,00. Pendapatan Daerah TA. 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp90.186.882.672,11 atau 9,83% dibandingkan dengan TA 2018.
Realisasi Pendapatan Daerah TA 2019 berasal dari Pendapatan Asli Daerah
sebesar Rp73.757.931.630,04; Pendapatan | Transfer | sebesar |
Rp768.373.327.819,00; dan Lain-lain Pendapatan | yang Sah | sebesar |
Rp165.983.416.290,00. Perkembangan realisasi Pendapatan sejak TA 2015 sampai dengan 2019 terlihat pada Grafik 5.1 (dalam milyar).
Grafik 5.1 : Perkembangan Realisasi Pendapatan Kabupaten Humbang Hasundutan
Belanja Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp811.690.125.779,31 atau 91,26% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD TA 2019 sebesar Rp889.421.437.951,28. Realxxxxx Xxxxxxx mengalami kenaikan jika dibandingkan dari tahun 2018 sebesar Rp52.968.780.163,31 atau naik 6,98%.
Sedangkan transfer yaitu transfer bantuan keuangan ke Desa dan bantuan keuangan lainnya terealisasi sebesar Rp179.076.858.580,00 dari anggaran sebesar
Rp179.076.858.914,00 Nilai transfer tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp18.845.433.745,00 atau 11,76% bila dibandingkan dengan tahun 2018.
Realisasi Belanja terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp630.710.516.700,00; Belanja Modal sebesar Rp177.278.522.408,31; dan Belanja Tidak terduga sebesar Rp3.701.086.671,00. Perkembangan realisasi Belanja dan Transfer sejak TA 2015 terlihat pada Grafik 5.2
Grafik 5.2 : Perkembangan Realisasi Belanja dan Transfer Kabupaten Humbang Hasundutan
Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah Rp1.008.114.675.739,04, Belanja Daerah sebesar Rp811.690.125.779,31 serta Transfer sebesar Rp179.076.858.580,00 maka terdapat surplus Anggaran pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp17.347.691.379,73. Sementara itu, realisasi Pembiayaan (Netto) pada TA 2019 adalah sebesar Rp122.318.955.319,77 berasal dari Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp123.977.386.184,77 dan Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp1.658.430.865,00. Surplus Anggaran dan realisasi Pembiayaan Netto membentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019 sebesar Rp139.666.646.699,50.
Rincian anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan TA 2019 disajikan pada Lampiran V.1. dan V. 2.
Laporan realisasi anggaran terdiri atas akun pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.
Uraian selengkapnya masing-masing akun laporan realisasi anggaran dijelaskan pada bagian berikut ini:
5.1.1. PENDAPATAN
Realisasi Pendapatan TA 2019 adalah sebesar Rp1.008.114.675.739,04 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain- lain Pendapatan yang Sah.
Realisasi anggaran pendapatan berdasarkan SKPD dan jenis pendapatan disajikan pada Lampiran V. 3.
Perbandingan antara anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2019 serta realisasi Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
5.1.1.a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA
Realisasi PAD pada TA 2019 adalah sebesar Rp73.757.931.630,04 atau mencapai 111,40% dari anggaran yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp66.211.385.334,00. PAD terdiri atas Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Perbandingan realisasi PAD dengan anggaran TA 2019 serta realisasi TA 2019 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Asli | 2019 | 2018 | |
Daerah | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Pajak Daerah | 8.379.802.000,00 | 11.492.526.048,55 | 8.738.912.350,04 |
Retribusi Daerah | 3.332.150.097,00 | 4.384.788.978,00 | 3.575.659.295,00 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | 6.170.003.237,00 | 4.501.455.206,00 | 4.829.657.117,00 |
Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,89 |
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,93 |
5.1.1.a.1. Pendapatan Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan PAD yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2019 sebesar Rp11.492.526.048.55 atau mencapai 137,15% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp8.379.802.000,00. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2019 lebih tinggi Rp2.753.613.698,51
atau 31,50% dibandingkan dengan realisasi TA 2018. Perbandingan realisasi Pajak Daerah dengan anggaran TA 2019 serta realisasi TA 2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 1 Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Pajak | 2019 | 2018 | |
Daerah | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Hotel – LRA | 60.400.000,00 | 00.000.000,00 | 70.255.500,00 |
Restoran – LRA | 20.000.000,00 | 00.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Rumah Makan – LRA | 1.497.000.000,00 | 2.002.888.096,55 | 1.800.337.041,00 |
Kantin – LRA | 22.000.000,00 | 00.000.000,00 | 0.000.000,00 |
Diskotik, Karaoke, Klab Malam dan Sejenisnya – LRA | 1.920.000,00 | 0,00 | 500.000,00 |
Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron–LRA | 131.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Reklame Kain – LRA | 3.000.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
Reklame Melekat/Stiker – LRA | 500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
Reklame berjalan-LRA | 1.000.000,00 | 0,00 | 657.000,00 |
Pajak Penerangan Xxxxx Xxxxxx Xxxx – LRA | 2.900.000.000,00 | 3.750.704.305,00 | 3.086.623.879,00 |
Mineral Bukan Logam dan Lainnya – LRA | 1.900.000.000,00 | 3.237.529.995,00 | 2.109.774.075,00 |
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan – LRA | 1.500.000.000,00 | 1.447.501.494,00 | 1.070.743.001,04 |
BPHTB - Pemindahan Hak – LRA | 342.982.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Jumlah | 8.379.802.000,00 | 11.492.526.048,55 | 8.738.912.350,04 |
Pemungutan Pajak Daerah menerapkan mekanisme penetapan oleh aparat pajak (official assessment) dan mekanisme penghitungan sendiri (self assessment). Pajak yang dipungut dengan pendekatan official assessment meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan, sedangkan sisanya menerapkan mekanisme self assessment.
5.1.1.a.2. Pendapatan Retribusi Daerah
2019 | 2018 |
Rp | Rp |
4.384.788.978,00 | 3.575.659.295,00 |
Retribusi Daerah merupakan PAD yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pendapatan Retribusi Daerah dikelola oleh masing-masing SKPD penghasil.
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah TA 2019 adalah sebesar Rp4.384.788.978,00 atau mencapai 131,59% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp3.332.150.097,00.
Pendapatan Retribusi Daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Anggaran dan Realisasi pada TA 2019 untuk masing-masing jenis retribusi serta perbandingannya dengan realisasi pada TA 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 2 Pendapatan Retribusi Daerah
Pendapatan Retribusi | 2019 | 2018 | |
Daerah | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Rumah Sakit Umum Daerah – LRA | 0,00 | 0,00 | 00.000.000,00 |
Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis yang Dimiliki dan/atau Dikelola oleh Pemda – LRA | 46.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Pengambilan/Pengumpulan Sampah dari Sumbernya ke Lokasi Pembuangan Sementara – LRA | 78.617.282,00 | 000.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum – LRA | 80.000.000,00 | 72.700.000,00 | 00.000.000,00 |
Retribusi Pelayanan Pasar - Kios – LRA | 650.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi – LRA | 200.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Penyewaan Tanah dan Bangunan – LRA | 129.482.815,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Kendaraan Bermotor – LRA | 1.105.000.000,00 | 1.894.750.000,00 | 1.074.118.250,00 |
Pelayanan Tempat Khusus Parkir – LRA | 20.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Pendapatan Retribusi | 2019 | 2018 | |
Daerah | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sebelum Dipotong – LRA | 61.200.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Pelayanan Tempat Rekreasi – LRA | 0,00 | 00.000.000,00 | 0,00 |
Penjualan Hasil Produksi Usaha – LRA | 68.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Pemberian Izin Untuk Mendirikan Suatu Bangunan – LRA | 438.200.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Pemberian Izin untuk melakukan Penjualan Minuman Beralkohol – LRA | 3.000.000,00 | 0,00 | 0,00 |
Pemberian Izin Gangguan tempat Usaha/Kegiatan kepada Orang Pribadi – LRA | 200.000.000,00 | 0,00 | 00.000.000,00 |
Pemberian Izin Trayek kepada Orang Pribadi – LRA | 2.650.000,00 | 0,00 | 0,00 |
Retribusi Jasa Umum Lainnnya | 250.000.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Jumlah | 3.332.150.097,00 | 4.384.788.978,00 | 3.575.659.295,00 |
Berikut penjelasan mengenai pendapatan retribusi daerah pada TA 2019:
a) Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis yang Dimiliki dan/atau Dikelola oleh Pemda–LRA merupakan retribusi yang dikelola Dinas Kesehatan Kab. Humbang Hasundutan dengan anggaran sebesar Rp46.000.000,00 terealisasi sebesar Rp10.832.500,00 atau hanya mencapai 23,55%.
b) Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan anggaran Rp78.617.282,00 terealisasi sebesar Rp100.825.000,00 atau mencapai 128,25% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
c) Retribusi Pelayanan Parkir Di tepi Jalan Umum dengan anggaran Rp80.000.000,00 terealisasi sebesar Rp72.700.000,00 atau mencapai 90,88% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Dinas Perhubungan. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
d) Retribusi Pelayanan Pasar–Kios dengan anggaran Rp650.000.000,00 terealisasi sebesar Rp810.457.000,00 atau mencapai 124,69% merupakan penerimaan retribusi melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
e) Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi–LRA dengan anggaran Rp200.000.000,00 dan terealisasi Rp178.459.892,00 atau mencapai 89,23%. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
f) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Penyewaan Tanah dan Bangunan dengan anggaran Rp129.482.815,00 terealisasi sebesar Rp106.072.680,00 atau mencapai 81,92% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui seluruh Kantor Kecamatan. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Rincian pendapatan anggaran dan realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah- Penyewaan Tanah dan Bangunan per SKPD adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 3 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penyewaan Tanah dan Bangunan per SKPD
No | Unit Organisasi | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase (%) | Lebih/Kurang (Rp) |
1 | Kantor Camat Doloksanggul | 15.104.700,00 | 00.000.000,00 | 142,65 | 6.442.280,00 |
2 | Kantor Camat Lintongnihuta | 50.843.405,00 | 00.000.000,00 | 79,55 | (10.397.655,00) |
3 | Kantor Camat Onanganjang | 3.819.500,00 | 3.930.000,00 | 102,89 | 110.500,00 |
4 | Kantor Camat Pakkat | 22.161.350,00 | 00.000.000,00 | 80,08 | (4.414.600,00) |
5 | Kantor Camat Parlilitan | 7.171.000,00 | 7.118.500,00 | 99,27 | (52.500,00) |
6 | Kantor Camat Pollung | - | - | - | |
7 | Kantor Camat Paranginan | 5.838.500,00 | 5.838.500,00 | 100,00 | - |
8 | Kantor Camat Baktiraja | 21.290.860,00 | 8.336.200,00 | 39,15 | (12.954.660,00) |
9 | Kantor Camat Sijamapolang | 3.253.500,00 | 1.110.000,00 | 34,12 | (2.143.500,00) |
10 | Kantor Camat Tarabintang | - | - | - | |
Total | 129.482.815,00 | 000.000.000,00 | 81,92 | (23.410.135,00) |
g) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Kendaraan Bermotor dengan anggaran Rp1.105.000.000,00 terealisasi sebesar Rp1.894.750.000,00 atau mencapai 171,47% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Rincian pendapatan anggaran dan realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Kendaraan Bermotor per SKPD adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 4 Pendapatan Anggaran dan Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Kendaraan Bermotor per SKPD
No | Unit Organisasi | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase (%) | Lebih/Kurang (Rp) |
1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 200.000.000,00 | 000.000.000,00 | 113,00 | 00.000.000,00 |
2 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | 50.000.000,00 | 00.000.000,00 | 111,00 | 5.500.000,00 |
3 | Dinas Lingkungan Hidup | 5.000.000,00 | 5.100.000,00 | 102,00 | 100.000,00 |
4 | Dinas Pertanian | 850.000.000,00 | 1.608.000.000,00 | 189,00 | 000.000.000,00 |
Jumlah | 1.105.000.000,00 | 1.894.750.000,00 | 171,00 | 000.000.000,00 |
h) Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir – LRA dengan anggaran Rp20.000.000,00 terealisasi Rp24.100.000,00 atau mencapai 120,50%. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
i) Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sebelum Dipotong dengan anggaran sebesar Rp61.200.0000,00 terealisasi sebesar Rp48.430.000,00 atau mencapai 79,13%, merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Dasar pemungutan adalah Peraturan Daerah kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
j) Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi – LRA terealisasi Rp47.000.000,00 adalah retribusi daerah yang dikelola Dinas Pariwisata yang pemungutannya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi di Kab. Humbang Hasundutan.
k) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan anggaran Rp68.000.000,00 terealisasi sebesar Rp37.145.000,00 atau mencapai 54,63% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Dasar pemungutan
adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
l) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan anggaran Rp438.200.000,00 terealisasi sebesar Rp636.787.426,00 atau mencapai 145,32% merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Kantor Camat Doloksanggul, Kantor Camat Lintongnihuta, Kantor Camat Onan Ganjang, Kantor Camat Pakkat, Kantor Camat Parlilitan, Kantor Camat Pollung, Kantor Camat Paranginan, Kantor Camat Baktiraja, Kantor Camat Sijamapolang dan Kantor Camat Tarabintang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Rincian anggaran dan realisasi per SKPD adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 5 Rincian Anggaran dan Realisasi Izin Mendirikan Bangunan per OPD
No | Unit Organisasi | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase (%) | Lebih/Kurang (Rp) |
1 | Kantor Camat Doloksanggul | 4.000.000,00 | 4.210.231,00 | 105,26 | 210.231,00 |
2 | Kantor Camat Lintongnihuta | 4.000.000,00 | 00.000.000,00 | 309,68 | 8.387.000,00 |
3 | Kantor Camat Onanganjang | 1.500.000,00 | 9.200.000,00 | 613,33 | 7.700.000,00 |
4 | Kantor Camat Pakkat | 1.500.000,00 | 1.091.340,00 | 72,76 | (408.660,00) |
5 | Kantor Camat Parlilitan | 1.500.000,00 | - | 0,00 | (1.500.000,00) |
6 | Kantor Camat Pollung | 1.200.000,00 | 1.389.300,00 | 115,78 | 189.300,00 |
7 | Kantor Camat Paranginan | 1.500.000,00 | 6.159.862,00 | 410,66 | 4.659.862,00 |
8 | Kantor Camat Baktiraja | 1.000.000,00 | 696.000,00 | 69,60 | (304.000,00) |
9 | Kantor Camat Sijamapolang | 1.000.000,00 | 800.000,00 | 80,00 | (200.000,00) |
10 | Kantor Camat Tarabintang | 1.000.000,00 | 2.350.000,00 | 235,00 | 1.350.000,00 |
11 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu | 420.000.000,00 | 598.503.693,00 | 142,50 | 178.503.693,00 |
Total | 438.200.000,00 | 000.000.000,00 | 145,32% | 198.587.426,00 |
m) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tidak terealisasi dari anggaran sebesar Rp3.000.000,00. Anggarannya terpada pada SKPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dasar penganggarannya adalah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
n) Retribusi Pemberian Izin Gangguan tempat Usaha/Kegiatan kepada Orang Pribadi –LRA dengan anggaran Rp200.000.000,00 dan tidak terealisasi, merupakan pendapatan retribusi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
o) Retribusi Pemberian Izin Trayek kepada Orang Pribadi dengan anggaran Rp2.650.000,00 dan tidak terealisasi, merupakan pendapatan retribusi melalui Dinas Perhubungan. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
p) Retribusi Jasa Umum Lainnya dengan anggaran sebesar Rp250.000.000,00 terealisasi sebesar Rp417.229.480,00 atau mencapai 166,89 % merupakan penerimaan pendapatan retribusi melalui Kantor UPTD Air Minum. Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
5.1.1.a.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
Rp | Rp |
4.501.455.206,00 | 4.829.657.117,00 |
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memiliki Perusahaan Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, merupakan penerimaan PAD yang berasal dari hasil penyertaan modal Pemerintah Kabupaten berupa bagian laba dari PT. Bank Sumut.
Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan TA 2019 sebesar Rp4.501.455.206,00 atau mencapai 72,96% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp6.170.003.237,00. Realisasi tersebut adalah berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Sumut No. 155/Dir/SP-Spr/Psh/2019 perihal penyetoran Dividen PT. Bank
Sumut Tahun Buku 2018 serta penyampaian Berita Acara RUPS Tahunan/RUPS Luar Biasa PT. Bank Sumut terdiri dari:
No. | Uraian | Nilai (Rp) |
1. | Dividen Tunai 60% | 2.843.024.341,00 |
2. | Modal Disetor | 1.658.430.865,00 |
Jumlah | 4.501.455.206,00 |
5.1.1.a.4. Lain-lain PAD yang Sah
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
Rp | Rp |
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,89 |
Lain-lain PAD yang Sah merupakan PAD dari berbagai sumber yang bersifat tidak tetap/rutin.
Realisasi Lain-lain PAD yang Sah TA 2019 sebesar Rp53.379.161.397,49 atau mencapai 110,45% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp48.329.430.000,00.
Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Tahun 2019 terdiri dari pendapatan jasa giro dari penempatan dana Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Bank pemerintah, pengembalian belanja tahun anggaran sebelumnya, pendapatan denda keterlambatan, dan pendapatan kapitasi JKN dan BLUD, dengan rincian berikut:
Tabel 5. 6 Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Lain-lain Pendapatan Asli | 2019 | 2018 | |
Daerah yang Sah | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Hasil Penjualan Peralatan/Mesin-LRA | 0,00 | 1.328.381.836,00 | 0,00 |
Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan–LRA | 70.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Jasa Giro Kas Daerah – LRA | 4.550.000.000,00 | 2.076.468.058,09 | 3.834.762.962,27 |
Jasa Giro Bendahara – LRA | 500.000.000,00 | 000.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Pendapatan Bunga Deposito …... – LRA | 8.000.000.000,00 | 10.044.336.634,51 | 5.093.041.191,05 |
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendaharawan - LRA | 125.000.000,00 | 2.049.896.773,00 | 000.000.000,63 |
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pendidikan – | 141.102.400,00 | 000.000.000,00 | 0.000.000,40 |
LRA | |||
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kesehatan – LRA | 43.000.000,00 | 0,00 | 00.000.000,04 |
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum – LRA | 128.521.300,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,14 |
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Penataan Ruang - LRA | 37.926.300,00 | 0,00 | 000.000.000,00 |
Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan – LRA | 250.000.000,00 | 000.000.000,00 | 0,00 |
Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas – LRA | 100.000.000,00 | 00.000.000,00 | 000.000.000,45 |
Lain-lain PAD yang Sah Lainnya – LRA | 0,00 | 000.000.000,00 | 00.000.000,91 |
Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD – LRA | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
Pendapatan Dana Kapitasi JKN – LRA | 10.120.040000,00 | 6.893.162.524,00 | 35.386.880.000,00 |
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,89 |
5.1.1.b. Pendapatan Transfer
Realisasi Pendapatan TA 2019 adalah sebesar Rp768.373.327.819,00 yang berarti mencapai 99,87% dari anggaran yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp769.395.949.157,00. Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Provinsi.
Realisasi pendapatan transfer TA 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Pendapatan | 2019 | 2018 | |
Transfer | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LRA | 733.933.401.776,00 | 707.685.265.766,00 | 681.797.476.833,00 |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya – LRA | 0,00 | 12.815.324.000,00 | 0,00 |
Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya – | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
LRA | |||
Bantuan Keuangan – LRA | 0,00 | 0,00 | 11.972.952.700,00 |
Jumlah | 769.395.949.157,00 | 768.373.327.819,00 | 719.501.893.254,00 |
5.1.1.b.1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan terdiri atas Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus dengan rincian sebagai berikut:
Transfer | 2019 | 2018 | |
Pemerintah Pusat- LRA | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Xxxx Xxxx Hasil Pajak | 11.147.196.000,00 | 7.619.726.600,00 | 11.487.983.560,00 |
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | 5.344.542.000,00 | 4.006.451.550,00 | 4.357.309.781,00 |
Xxxx Xxxxxxx Umum | 536.163.886.000,00 | 536.163.886.000,00 | 523.818.445.000,00 |
Xxxx Xxxxxxx Khusus | 181.277.777.776,00 | 159.895.201.616,00 | 142.133.738.492,00 |
Jumlah | 733.933.401.776,00 | 707.685.265.766,00 | 681.797.476.833,00 |
5.1.1.b.1.a. Bagi Hasil Pajak
Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Pusat terdiri atas Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan dan Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh), dengan rincian sebagai berikut:
Transfer Pemerintah Pusat- | 2019 | 2018 | |
Xxxx Xxxx Hasil Pajak | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) |
Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan | 5.564.320.000,00 | 000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 |
Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan – LRA | 0,00 | 0,00 | 000.000.000,00 |
Bagi Xxxxx dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 – LRA | 5.582.876.000,00 | 3.349.725.600,00 | 5.614.773.043,00 |
Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan bagian dari | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Transfer Pemerintah Pusat- Dana Bagi Hasil Pajak | 2019 | 2018 | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Pemerintah Pusat yang dibagi rata ke daerah | |||
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau - LRA | 0,00 | 3.525.258.350,00 | 3.316.556.165,00 |
11.147.196.000,00 | 7.619.726.600,00 | 11.487.983.560,00 |
5.1.1.b.1.b. Bagi Hasil Bukan Pajak
Bagi Hasil Bukan Pajak terdiri atas Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam, dengan rincian sebagai berikut:
Transfer Pemerintah Pusat- Bagi Hasil Bukan Pajak | 2019 | 2018 | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan – LRA | 655.816.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan – LRA | 983.593.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi – LRA | 226.353.000,00 | 00.000.000,00 | 29.255.886,00 |
Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi – LRA | 0 | 55.455.400,00 | 00.000.000,00 |
Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi – LRA | 57.927.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 |
Bagi Hasil dari Penerimaan dari Sektor Pertambangan Umum – LRA | 3.420.853.000,00 | 2.406.182.500,00 | 2.772.202.960,00 |
Bagi Xxxxx dari Cukai Hasil Tembakau – LRA | 0 | 463.166.000,00 | 000.000.000,00 |
Jumlah | 5.344.542.000,00 | 4.006.451.550,00 | 4.357.309.781,00 |
5.1.1.b.1.c. Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU)
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
Rp | Rp |
536.163.886.000,00 | 523.818.445.000,00 |
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Alokasi DAU TA 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan telah diterima seluruhnya pada TA 2019 sebesar Rp536.163.886.000,00 yang terdiri dari DAU Formula Rp535.793.748.000,00 dan DAU Tambahan Rp370.138.000,00.
5.1.1.b.1.d. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
Rp | Rp |
159.895.201.616,00 | 142.133.738.492,00 |
DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK 2019 terealisasi Rp159.895.201.616,00 atau mencapai 88,20% dari anggaran sebesar Rp181.277.777.776,00. DAK tahun 2019 terbagi dikelompok 2 (dua) kelompok yaitu DAK Fisik (Reguler dan penugasan) dan DAK Non Fisik.
5.1.1.b.2. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
Realisasi pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya pada tahun anggaran 2019 adalah Dana Insentif daerah sebesar Rp12.815.324.000,00.
5.1.1.b.3. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya- LRA
Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya-LRA dari Provinsi pada TA 2019 adalah sebesar Rp47.872.738.053,00 yang berarti mencapai 211,38% dari anggaran yang ditetapkan pada APBD Rp22.647.223.381,00. Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi adalah Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Lainnya, dengan perincian sebagai berikut:
Transfer Pemerintah Provinsi | 2019 | 2018 | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Bagi Hasil Dari Pajak Kendaraan Bermotor | 4.495.020.871,00 | 12.399.510.148,00 | 5.683.908.838,00 |
Bagi Hasil Dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 4.173.537.398,00 | 7.642.765.733,00 | 1.355.509.297,00 |
Bagi Hasil Dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 4.796.301.773,00 | 13.886.790.688,00 | 4.808.618.408,00 |
Bagi Hasil Dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | 800.000.000,00 | 3.265.979.733,00 | 1.487.766.805,00 |
Bagi Hasil dari Pajak Rokok | 8.382.363.339,00 | 10.677.691.751,00 | 12.395.660.373,00 |
Bagi Hasil Retribusi Tera Ulang | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
5.1.1.b.4. Bantuan Keuangan – LRA
Tidak terdapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya – LRA pada Tahun 2019.
5.1.1.c. Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
165.983.416.290,00 | Rp105.690.046.000,00 |
Lain-lain Pendapatan yang Sah adalah penerimaan daerah selain yang telah dikelompokkan di atas, dengan realisasi pada TA 2019 dan 2018 sebesar Rp165.983.416.290,00 dari anggaran Rp181.725.486.000,00 atau mencapai 91,34% yang terdiri dari:
5.1.1.c.1. Pendapatan Hibah LRA
Pendapatan Hibah Dari Pemerintah bersumber dari program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program dengan sumber pendanaan dari ADB dan IFAD yang tujuannya memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan di pedesaan dengan mendukung peningkatan irigasi, pengelolaan dan pemeliharaan irigasi. Jumlah yang diterima pada tahun 2019 sebesar Rp1.286.639.290,00 yang dilaksanakan di 3 (tiga) OPD yaitu Dinas
Pertanian, Dinas PUPR dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ini adalah Hibah Nomor PHD-021/IPMIP/2018 untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) yang pelaksanaannya secara bertahap mulai tahun 2018 sampai dengan 2021.
Pendapatan Hibah Dana BOS sebesar Rp41.360.480.000,00 sehingga total Pendapatan Hibah – LRA Rp42.647.119.290,00
5.1.1.c.2. Pendapatan Lainnya – LRA yaitu penyaluran Dana Desa sebesar Rp123.336.297.000,00 atau terealisasi 100%.
5.1.2. BELANJA DAN TRANSFER
Realisasi Belanja dan Transfer pada TA 2019 yaitu belanja sebesar Rp811.690.125.779,31 atau mencapai 91,26% dari anggaran yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp889.421.437.951,28 dan Transfer dengan realisasi Rp179.076.858.580,00 dari anggaran Rp179.076.858.914,00 atau mencapai 100%.
Belanja Menurut Organisasi (SKPD)
Realisasi Belanja dan Transfer pada TA 2019 menurut organisasi, SKPD yang paling besar realisasi adalah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 187.523.053.481,00 atau 23,10 % dari total realisasi Belanja dan Pemerintah Daerah.
Komposisi 6 (enam) persentase terbesar SKPD Pengguna realisasi Anggaran Belanja TA 2019 tergambar pada grafik 5.3 sebagai berikut:
Belanja Menurut Jenis Belanja
Belanja dikelompokkan berdasarkan jenis belanja, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Perbandingan antara anggaran dan realisasi Belanja TA 2019 serta realisasi TA 2018 adalah sebagai berikut:
2019 | 2018 | ||
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Belanja Operasi | 673.409.953.595,00 | 630.710.516.700,00 | 586.957.336.537,00 |
Belanja Modal | 212.002.434.356,28 | 177.278.522.408,31 | 168.860.963.829,00 |
Belanja Tidak Terduga | 4.009.050.000,00 | 3.701.086.671,00 | 2.903.045.250,00 |
Jumlah | 889.421.437.951,28 | 811.690.125.779,31 | 758.721.345.616,00 |
5.1.2.a. Belanja Operasi
Belanja Operasi meliputi pengeluaran untuk penyelenggaran kegiatan pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek.
Rincian realisasi belanja operasi berdasarkan SKPD disajikan pada Lampiran V.4.
Realisasi Belanja Operasi TA 2019 adalah sebesar Rp 630.710.516.700,00 atau mencapai 93,66% dari anggaran sebesar Rp 673.409.953.595,00. Belanja Operasi terdiri atas Belanja Pegawai,
Belanja Barang, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 7 Belanja Operasi
Belanja Operasi | 2019 | 2018 | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Belanja Pegawai | 385.764.429.500,00 | 375.891.720.646,00 | 350.518.597.342,00 |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 275.828.987.295,00 | 246.595.059.254,00 | 228.903.989.195,00 |
Belanja Subsidi | |||
Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 | 7.310.000.000,00 | 0.000.000.000,00 |
Belanja Bantuan Sosial | 1.046.736.800,00 | 000.000.000,00 | 734.750.000,00 |
Jumlah | 673.409.953.595,00 | 630.710.516.700,00 | 586.957.336.537,00 |
5.1.2.a.1. Belanja Pegawai
2019 | 2018 |
Rp | Rp |
375.891.720.646,00 | 350.518.597.342,00 |
Realisasi Belanja Pegawai TA 2019 sebesar Rp 375.891.720.646,00,00 mencapai 97,44% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 385.764.429.500,00. Realisasi Belanja Pegawai lebih besar Rp 00.000.000.000,00 atau 6,58% dari realisasi TA 2018.
Belanja pegawai dengan rincian anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Tabel 5. 8 Belanja Pegawai
Belanja Pegawai | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % | Lebih/(Kurang) |
Xxxxxxx Xxxx dan Tunjangan | 334.534.890.993,00 | 326.558.876.737,00 | 97,62 | (7.976.014.256,00) |
Belanja Tambahan Penghasilan PNS | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,97 | (1.397.200.302,00) |
Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH | 2.130.626.230,00 | 2.130.624.000,00 | 100,00 | (2.230,00) |
Belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan | - | 437.378.564,00 | 437.378.564,00 | |
Belanja Uang Lembur PNS | 1.011.177.000,00 | 000.000.000,00 | 75,38 | (248.904.000,00) |
Belanja Pegawai BLUD | 1.995.400.000,00 | 1.307.433.370,00 | 65,52 | (687.966.630,00) |
385.764.429.500,00 | 375.891.720.646,00 | 97,44 | (9.872.708.854,00) |
Rincian Belanja Pegawai berdasarkan SKPD disajikan pada Lampiran
V.5.
5.1.2.a.2. Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa
2019 | 2018 |
Rp | Rp |
246.595.059.254,00 | 228.903.989.195,00 |
Realisasi Belanja Barang TA 2019 sebesar Rp246.595.059.254,00 mencapai 89,40 % dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp275.828.987.295,00. Realisasi Belanja Barang lebih besar Rp17.691.070.059,00 atau 7,73% dari realisasi TA 2018. Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxx terdiri atas belanja sebagaimana berikut:
Tabel 5. 9 Rincian Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa | Anggaran | Realisasi | % | Lebih/(kurang) |
1 | 2 | 3 | 4=3/2*100 | 5=3-2 |
Belanja Bahan Pakai Habis | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 84,90 | (1.983.011.294,00) |
Belanja Bahan/Material | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 79,11 | (3.329.652.371,00) |
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 80,67 | (4.874.193.755,00) |
Belanja Premi Asuransi | 4.140.000.000,00 | 3.865.289.848,00 | 93,36 | (274.710.152,00) |
Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor | 9.242.148.501,00 | 8.122.123.060,00 | 87,88 | (1.120.025.441,00) |
Belanja Cetak dan Penggandaan | 8.497.025.600,00 | 8.041.448.188,00 | 94,64 | (455.577.412,00) |
Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir | 1.839.268.300,00 | 2.417.523.360,00 | 131,00 | 000.000.000,00 |
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | 247.435.000,00 | 000.000.000,00 | 72,73 | (67.485.000,00) |
Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor | 1.675.832.000,00 | 1.363.072.000,00 | 81,34 | (312.760.000,00) |
Belanja Makanan dan Minuman | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 83,36 | (2.649.861.260,00) |
Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya | 944.397.000,00 | 000.000.000,00 | 85,04 | (141.282.480,00) |
Belanja Pakaian Kerja | 466.413.000,00 | 000.000.000,00 | 85,11 | (69.466.800,00) |
Belanja Pakaian Khusus dan Hari- hari Tertentu | 506.982.000,00 | 000.000.000,00 | 96,78 | (16.299.800,00) |
Belanja Perjalanan Dinas | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 97,56 | (1.167.282.510,00) |
Belanja Pemeliharaan | 9.979.034.002,00 | 7.903.911.424,00 | 79,21 | (2.075.122.578,00) |
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx | 3.336.862.997,00 | 1.769.041.100,00 | 53,02 | (1.567.821.897,00) |
Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 76,52 | (6.886.517.800,00) |
Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS | 3.170.847.000,00 | 2.016.035.951,00 | 63,58 | (1.154.811.049,00) |
Belanja Honorarium Non Pegawai | 292.400.000,00 | 000.000.000,00 | 38,44 | (180.000.000,00) |
Belanja Honorarium PNS | 5.123.785.000,00 | 3.673.240.500,00 | 71,69 | (1.450.544.500,00) |
Belanja Honorarium Non PNS | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 90,71 | (1.865.100.763,00) |
Belanja Uang untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat | 3.534.700.000,00 | 1.709.900.000,00 | 48,37 | (1.824.800.000,00) |
Belanja Barang dan Jasa | Anggaran | Realisasi | % | Lebih/(kurang) |
Belanja Uang Transport/Uang Saku | 9.261.038.000,00 | 9.068.986.025,00 | 97,93 | (192.051.975,00) |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa BLUD | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 108,35 | 3.846.195.736,00 |
Jumlah | 275.828.987.295,00 | 246.595.059.254,00 | 89,40 | (00.000.000.000,00) |
Rincian Belanja dan Jasa berdasarkan SKPD juga disajikan pada lampiran
V.6.
5.1.2.a.3. Belanja Hibah
2019 | 2018 |
Rp | Rp |
7.310.000.000,00 | 6.800.000.000,00 |
Hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa kepada penerima yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pengelolaan hibah diatur melalui Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor
: 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Realisasi Hibah sebesar Rp7.310.000.000,00 anggaran sebesar Rp10.769.800.000,00 atau mencapai 67,87% terdiri atas :
Realisasi Hibah sebesar Rp7.310.000.000,00 terdiri atas :
1) Pramuka, dipergunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan kegiatan- kegiatan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Humbang Hasundutan TA. 2019 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 191/PORA/XI/2019 dan Nomor
: 80/23HH/XI/2019 sebesar Rp249.100.000,00
2) Kodim 0210/TU, dipergunakan untuk Program Sejuta Jamban Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 440/181/Kesehatan/X/2019 dan Nomor : B/721/X/2019 sebesar Rp294.000.000,00
3) Dekopinda, dipergunakan untuk menunjang kinerja dan biaya Operasional Dewan Koperasi Indonesia sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 530/1351/KOPEDAGIN/XI/2019 dan Nomor : 10/DEKOPINDA-HH/XI/2019 sebesar Rp25.000.000,00
4) KONI, dipergunakan untuk biaya Operasional Penyelenggaraan Kegiatan- kegiatan kerja Komite Olahraga Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 124/PORA/VIII/2019 dan Nomor : 12/KONI-HH/VIII/2019 sebesar Rp350.000.000,00
5) BOP PAUD, digunakan untuk Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai SK Nomor : 203 Tahun 2019 Tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp3.993.300.000,00
6) BOP Pendidikan Kesetaraan, dipergunakan untuk Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai SK Nomor : 150 Tahun 2019 dan SK Nomor : 240 Tahun 2019 Tanggal 28 November 2019 sebesar Rp48.600.000,00
7) YLKI, dipergunakan untuk Biaya Operasional Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 530/745/KOPEDAGIN/VII/2019 dan Nomor : 83/YLKI-HH/VII/2019 sebesar Rp30.000.000,00
8) KPU, digunakan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020 sesuai NPHD Nomor: 978/BKB.POL/X/2019 dan Nomor: 2380/KU.07-SPJ/1216/X/2019 sebesar Rp350.000.000,00
9) Keagamaan, digunakan untuk bantuan pembangunan kepada Rumah Ibadah di Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai SK Nomor : 34 Tahun 2019 Tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp1.970.000.000,00 yang terdiri dari 96 penerima sebagaiman tercantum dalam lampiran V.7.
5.1.2.a.4. Belanja Bantuan Sosial
2019 (Rp) | 2018 (Rp) |
913.736.800,00 | 734.750.000,00 |
Belanja bantuan sosial dimaksud untuk meningkatkan status sosial masyarakat maupun melalui kelompok dan organisasi kemasyarakatan di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan serta kelompok sosial lainnya.
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya
resiko sosial. Pengelolaan bantuan sosial diatur melalui peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Realisasi tahun 2019 sebesar Rp912.736.800,00 dari anggaran sebesar Rp1.046.736.800,00 atau mencapai 87,29%.
Realisasi bantuan sosial terdiri atas :
No | Penerima Bantuan | Nilai (Rp) |
Bantuan Sosial | ||
1 | Bantuan Sosial Korban Bencana | 67.000.000,00 |
2 | Bantuan Sosial BLM Pamsimas | 846.736.800,00 |
Jumlah | 913.736.800,00 |
Daftar Peneriman Bantuan Sosial disajikan dalam Lampiran V.8.
Sedangkan penerima Bantuan Sosial BLM Pamsimas terdiri dari:
NO | NAMA PENERIMA | JUMLAH |
1 | Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Karya Desa Karya Kec. Pakkat | 209.045.200,00 |
2 | Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Pargamanan Desa Simataniari Kec. Parlilitan | 204.313.200,00 |
3 | Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sitapung Desa Sionam Hudon Runggu Kec. Parlilitan | 264.373.200,00 |
4 | Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sihastoruan Desa Sihotang Xxxxxxxx Xxxxxx Kec. Tarabintang | 169.005.200,00 |
TOTAL | 846.736.800,00 |
5.1.2.b. Belanja Modal
2019 | 2018 |
Rp | Rp |
177.278.522.408,31 | 168.860.963.829,00 |
Belanja Modal mencakup pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Belanja Modal meliputi pengeluaran atas perolehan tanah, peralatan mesin dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
Realisasi Belanja Modal TA 2019 adalah sebesar Rp177.278.522.408,31 yang berarti mencapai 83,62% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 212.002.434.356,28. Realisasi belanja modal ini bila dibandingkan dengan realisasi belanja modal tahun sebelumnya sebesar Rp168.860.963.829,00 maka realisasi belanja modal naik sebesar Rp8.417.558.579,31 atau 4,98%. Rincian Belanja Modal berdasarkan SKPD juga disajikan pada lampiran V.9 Realisasi Belanja Modal menurut jenis adalah sebagai berikut:
Belanja Modal | Tahun 2019 | Tahun 2018 | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (Rp) | |
Belanja Tanah | 507.620.000,00 | 000.000.000,00 | 000.000.000,00 |
Belanja Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
Belanja Bangunan dan Gedung | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | 117.484.219.962,28 | 89.996.357.149,00 | 94.100.286.001,00 |
Belanja Aset Tetap Lainnya | 7.828.893.699,00 | 13.468.604.084,00 | 8.197.977.922,00 |
Jumlah | 212.002.434.356,28 | 177.278.522.408,31 | 168.860.963.829,00 |
Belanja Modal bila dibandingkan dengan realisasi adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:
Tabel 5. 10 Realisasi Belanja Modal
URAIAN | ANGGARAN 2019 | REALISASI 2019 | BERTAMBAH/ (KURANG) | % |
BELANJA MODAL | 212.002.434.356,28 | 177.278.522.408,31 | (00.000.000.000,97) | 83,62 |
Belanja Modal Tanah | 507.620.000,00 | 000.000.000,00 | (000.000.000,00) | 77,81 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 106,32 |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,31 | (00.000.000.000,69) | 62,15 |
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan | 117.484.219.962,28 | 89.996.357.149,00 | (00.000.000.000,28) | 76,60 |
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 7.828.893.699,00 | 13.468.604.084,00 | 5.639.710.385,00 | 172,04 |
Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya terdapat realisasi yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pelampauan Anggaran ini terjadi akibat ditetapkannya Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Perubahan Penjabaran APBD TA. 2019 untuk pengalokasian kegiatan yang bersumber dari DAK dan
kegiatannya terealisasi dimana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, pada Lampiran III.1.b.3 disebutkan bahwa apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2019 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2019 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019.
5.1.2.c. Belanja Tidak Terduga
2019 (Rp) | 2018 (Rp) |
3.701.086.671,00 | 2.903.045.250,00 |
Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bantuan sosial dan pengeluaran tak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Dasar pelaksanaan Belanja Tidak Terduga adalah Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan adalah pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tetapi anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Realisasi BTT sebesar Rp3.701.086.671,00 dari anggaran sebesar Rp4.009.050.000,00 atau mencapai 92,32%.
Belanja Tidak terduga pada TA. 2019 disajikan pada Lampiran V.10
5.1.2.d. TRANSFER
Tahun 2019 (Rp) | Tahun 2018 (Rp) |
179.076.858.580,00 | 160.231.424.835,00 |
Transfer terdiri atas Bantuan Keuangan ke Desa dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Transfer Ke Desa Tahun 2019 yang dianggarkan pada Belanja Tidak Langsung pos Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp178.601.859.400,00 yang terdiri dari Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp123.336.297.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rp55.265.562.400,00.
Jumlah Pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp55.265.562.400,00 Pendapatan dari Transfer sebesar Rp123.336.297.000,00 dan Lain-lain sebesar Rp473.166.626,68 ditambah dengan penerimaan pembiayaan (silpa Tahun 2018) sebesar Rp3.784.991.561,00 dengan anggaran belanja sebesar Rp179.647.352.948,00 dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal Bumdes) Rp3.836.614.557,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp163.680.858.488,50, realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.762.633.678,00
Dengan demikian, sisa anggaran belanja TA. 2019 yang ada di kas desa adalah sebesar Rp17.201.516.982,18 sebagaimana disajikan pada lampiran V.11.
Sedangkan belanja bantuan partai politik secara terinci dapat disajikan sebagai berikut:
Tabel 5. 11 Realisasi Bantuan Partai Politik
No | Nama Partai Politik | Realisasi SP2D | SPJ | Ket |
1 | NASDEM | 64.364.088,00 | 00.000.000,00 | |
2 | PKB | 27.450.580,00 | 27.450.580,00 | |
3 | PDIP | 78.537.033,00 | 00.000.000,00 | |
4 | GOLKAR | 114.290.973,00 | 000.000.000,00 | |
5 | GERINDRA | 71.338.260,00 | 00.000.000,00 | |
6 | DEMOKRAT | 28.293.753,00 | 00.000.000,00 | |
7 | PAN | 8.184.382,00 | 8.184.382,00 | |
8 | HANURA | 68.602.775,00 | 00.000.000,00 | |
9 | PSI | 4.926.382,00 | 4.926.382,00 | |
10 | PERINDO | 9.010.954,00 | 9.010.954,00 | |
Jumlah | 474.999.180,00 | 000.000.000,00 |
5.1.3. PEMBIAYAAN NETTO
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk manfaat surplus. Defisit atau surplus terjadi apabila ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan disediakan untuk
menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Realisasi Pembiayaan Netto TA 2019 adalah sebesar Rp122.318.955.319,77 yang berarti 191,42 % dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp63.901.665.374,28. Pembiayaan Netto terdiri atas Pembiayaan Penerimaan dan Pembiayaan Pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
5.1.3.a. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp123.977.386.184,77 mencakup penerimaan Kas Daerah yang berasal dari Penggunaan SILPA tahun lalu dan Pencairan Dana Cadangan, dan Penerimaan Kembali Investasi Non Pemanen Lainnya.
5.1.3.a.1. Penggunaan SILPA merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2018 yang dialokasikan untuk pembiayaan pada TA 2019. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2018 sebesar Rp123.920.935.584,77 dan
5.1.3.a.2. Penerimaan Kembali Investas Non permanen Lainnya atas Dana Bergulir Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp56.450.600,00
5.1.3.b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan mencakup pengeluaran Kas Daerah yang dipergunakan untuk penyertaan modal, pemberian pinjaman daerah, dan pembentukan dana cadangan. Pada Tahun Anggaran 2019 terdapat pengeluaran pembiayaan pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp1.658.430.865,00 untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut. Penyertaan modal tersebut dananya bersumber dari modal disetor 35 persen dari penggunaan laba PT. Bank Sumut tahun 2018.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Berdasarkan surplus Anggaran sebesar Rp17.404.141.979,73 dan realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp124.945.912.968,84 sebagaimana diuraikan di atas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019 sebesar Rp139.666.646.699,50. SILPA TA 2019 tersebut berasal dari kelebihan penerimaan pendapatan, sisa anggaran belanja, dan kelebihan pembiayaan netto.
5.2.1. PENJELASAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL)
5.2.1.a. Penggunaan SAL sebagai Pembiayaan Tahun Berjalan Penggunaaa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai pembiayaan Tahun Berjalan adalah sebesar Rp123.920.935.584,77 yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal TA 2019 sebesar Rp123.920.935.584,77 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasunduta TA 2018.
5.2.1.b. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019 Berdasarkan Surplus Anggaran sebesar Rp17.347.691.379,73 dan realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp122.318.955.319,77 sebagaimana diuraikan di atas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019 sebesar Rp139.666.646.699,50
5.2.2. Saldo Anggaran Lebih Akhir (SAL)
Jumlah SAL per 31 Desember 2019 sebesar Rp139.666.646.699,50 terdiri atas saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp130.698.592.777,50; Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.386.435,00; kas di BLUD Rp6.728.328.139,00 kas di FKTP sebesar Rp303.274.501,00 dan kas di BOS Rp1.933.064.847,00.
5.3. PENJELASAN POS-POS NERACA
Neraca terdiri atas aset, kewajiban, dan ekuitas.
Selanjutnya pada penjelasan Neraca ini digunakan Neraca per 31 Desember 2019. Ringkasan Neraca per 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut (dalam rupiah):
5.3.1. ASET
5.3.1.a. Aset Lancar
Aset lancar merupakan kelompok pos/rekening yang menggambarkan kekayaan daerah yang dicairkan atau memiliki perputaran paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal neraca. Saldo keseluruhan kelompok akun aset lancar per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 dapat dirinci sebagai berikut:
5.3.1.a.1. Kas di Kas Daerah
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
(Rp) | (Rp) |
130.698.592.777,50 | 47.098.931.325,77 |
Saldo Kas di Kas Daerah terdiri atas penempatan berupa giro pada Bank Sumut, BNI dan BRI, Bank Mandiri Giro:
Rekening Giro Bank adalah dana yang merupakan bagian dari kekayaan milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan di bank dalam bentuk rekening giro yang Saldo Kas di Kas Daerah pada neraca adalah sebesar Rp130.698.592.777,50, sedangkan pada Saldo Kas di Rekening Kas Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp130.698.592.777,50 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian | Tahun 2019 (Rp) | Tahun 2018 (Rp) |
PT. Bank Sumut Cab Doloksanggul AC No: 020 | 182.500.00 | - |
PT. Bank Sumut Cab Doloksanggul AC No: 033 | 78.263.937.952.51 | 45.903.467.343.80 |
BNI Cabang Balige AC. No. 0178952582 | 51.195.254.653.00 | 40.773.909.00 |
BRI 1096.01.000481.30.7 | 1.239.217.256.00 | 1.112.191.524.24 |
Mandiri 107.020436016-0 | 415.99 | 748.73 |
Jumlah | 130.698.592.777.50 | 47.056.433.525.77 |
5.3.1.a.2. Kas di Bendahara Penerimaan
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp99.074.685,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 12 Daftar Rincian Kas di Bendahara Penerimaan per OPD
No. | Nama OPD | Nama Rekening Pendapatan | Jumlah (Rp) |
1 | Dinas Kesehatan | Pendapatan JKN | 51.596.557,00 |
2 | Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian | Retribusi Pelayanan Pasar | 1.474.000,00 |
3 | Dinas Pariwisata | Retribusi Tempat Rekreasi | 3.000.000,00 |
4 | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | 43.004.128,00 |
Total | 99.074.685,00 |
5.3.1.a.3. Kas di Bendahara Pengeluaran
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan uang tunai maupun yang berada di rekening bank bendahara pengeluaran SKPD, sebagai berikut:
Tahun 2019 (Rp) | Tahun 2018 (Rp) |
3.386.435,00 | 1.737.032.134,00 |
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.386.435,00 terdiri atas Sisa Uang Persediaan (UP/TU) pada 2 SKPD dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 13 Daftar Rincian Kas Di Bendahara Pengeluaran TA. 2019
No. | Nama SKPD/SUB UNIT SKPD | Jumlah (Rp) | Tanggal Setor |
1 | Dinas Pendidikan/SMP Negeri 3 Parlilitan | 757.488,00 | 09 Januari 2020 |
141.736,00 | 03 Februari 2020 | ||
Sub Total | 899.224,00 | ||
2 | Dinas Pendidikan/SMP Negeri 4 Pollung | 2.123.500,00 | 10 Januari 2020 |
Sub Total | 2.123.500,00 | ||
3 | Kantor Camat Pakkat | 363.711,00 | 10 Januari 2020 |
Sub Total | 363.711,00 | ||
Total | 3.386.435,00 |
5.3.1.a.4. Kas di BLUD
Saldo Kas di BLUD RSUD per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp6.728.328.139,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Saldo Awal BLUD | : | Rp | 3.165.347.852,00 |
Pendapatan BLUD | : | Rp | 00.000.000.000,00 |
Realisasi BLUD | : | Rp | 00.000.000.000,00 |
Saldo | : | Rp | 6.728.328.139,00 |
Penjelasan terinci mengenai Laporan Keuangan BLUD dapat dilihat pada catatan atas laporan keuangan BLUD.
5.3.1.a.5. Kas di Bendahara FKTP
Rekening Bendahara dan kapitasi JKN pada FKTP yang diakui bagian dari kas daerah per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp303.274.501,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 14 Data Rincian Rekening JKN
No. | Nama FKTP | No. Rekening Bank | Sisa JKN | Jumlah di R/K | Tunai | Selisih | Ket. | ||
Bank | Tunai | Total | |||||||
1 | FKTP UPT Puskesmas Matiti | 321.01.02.000328- 7 | 50.624.735,00 | 45.708.403,00 | 4.916.332,00 | - | |||
2 | FKTP UPT Puskesmas Sigompul | 321.01.02.000326- 3 | 60.124.368,00 | 60.124.368,00 | - | - | |||
3 | FKTP UPT Puskesmas Onanganjang | 321.01.02.000336- 6 | 2.352.056,00 | 2.352.056,00 | - | - | |||
4 | FKTP UPT Puskesmas Pakkat | 321.01.02.000331- 7 | 68.654.291,00 | 68.639.216,00 | 15.075,00 | - | |||
5 | FKTPUPT Puskesmas Parlilitan | 321.01.02.000334- 2 | 29.290.454,00 | 26.655.051,00 | 2.745.404,00 | 110.001,00 | 110.001,00 | Utang Pajak JKN 2019 | |
6 | FKTP UPT Puskesmas Hutapaung | 321.01.02.000329- 9 | 37.529.566,00 | 36.077.544,00 | 1.452.022,00 | - | |||
7 | FKTP UPT Puskesmas Paranginan | 321.01.02.000325- 0 | 2.236.700,00 | 531.395,00 | 1.705.305,00 | - | |||
8 | FKTP UPT Puskesmas Baktiraja | 321.01.02.000331- 1 | 8.819.392,00 | 5.887.486,00 | 2.931.906,00 | - | |||
9 | FKT UPT Puskesmas Bonandolok | 321.01.02.000332- 9 | 19.571.276,00 | 18.894.264,00 | 677.012,00 | - | |||
10 | FKTP UPT Puskesmas Tarabintang | 321.01.02.000335- 4 | 13.499.993,00 | 12.875.993,00 | 660.162,00 | 36.162,00 | 36.162,00 | Utang Pajak JKN |
No. | Nama FKTP | No. Rekening Bank | Sisa JKN | Jumlah di R/K | Tunai | Selisih | Ket. | ||
Bank | Tunai | Total | |||||||
2019 | |||||||||
11 | FKTP UPT | 321.01.02.000330- | |||||||
Puskesmas | 5 | 44.969,00 | 44.969,00 | - | - | ||||
Hutagalung | |||||||||
12 | FKTP UPT | 321.01.02.000327- | |||||||
Puskesmas | 5 | 10.526.701,00 | 9.077.700,00 | 1.449.001,00 | - | ||||
Saitnihuta | |||||||||
Jumlah | 303.274.501,00 | 286.868.445,00 | 16.552.219,00 | - | 146.163,00 | 146.163,00 |
Penjelasan lebih rinci pengelolan dana JKN sebagai berikut:
No | Keterangan | Jumlah |
1 | Saldo awal rekening bank FKTP Puskesmas 2019 | 499.775.350,00 |
2 | Saldo awal kas tunai FKTP Puskesmas 2019 | 200.495,00 |
3 | Jumlah | 499.975.845,00 |
4 | Pendapatan JKN TA 2019 | 6.499.294.524,00 |
5 | Realisasi Belanja JKN 2019 | 6.695.995.868,00 |
6 | Sisa=(3+4)-5 | 303.274.501,00 |
7 | Saldo akhir rekening bank FKTP Puskesmas 2019 | 286.868.445,00 |
8 | Saldo akhir kas tunai FKTP Puskesmas 2019 | 16.552.219,00 |
9 | Jumlah (9=7+8) | 303.420.664,00 |
10 | Selisih(10=9-6) | 146.163,00 |
11 | Pajak TA. 2019 disetor TA. 2020 | 146.163,00 |
12 | Sisa (12=10-11) | 0 |
5.3.1.a.6. Kas di Bendahara BOS
Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.933.064.847,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2019 pada 40 SMP Negeri sebesar Rp1.073.743.292,00 ;
b. Dana BOS Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2019 pada 213 SD Negeri sebesar Rp859.321.555,00,-
Penjelasan tentang Dana BOS sebesar Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.933.064.847,00, yang terdiri dari Kas Tunai sebesar Rp256.781.272,00 dan Kas Di rekening Bank sebesar Rp1.676.283.575,00 yaitu sebagai berikut:
No. | Uraian | Jumlah |
1 | Saldo Awal Kas BOS SD Negeri per 1 Januari 2019 | 1.163.816.166,00 |
2 | Saldo Awal Kas BOS SMP Negeri per 1 Januari 2019 | 298.330.062,00 |
3 | Jumlah saldo awal kas BOS 1 Januari 2019 (3=1+2) | 1.462.146.228,00 |
4 | Penerimaan Dana BOS SD Negeri TA 2019 APBD sesuai NPH | 26.155.080.000,00 |
5 | Penerimaan Dana BOS SMP Negeri TA 2019 APBD sesuai NPH | 00.000.000.000,00 |
6 | Jumlah Penerimaan Dana BOS SD Negeri /SMP Negeri TA. 2019 (3=4+5) | 00.000.000.000,00 |
7 | Realisasi Belanja Dana BOS SD Negeri TA. 2019 | 26.459.574.611,00 |
8 | Realisasi Belanja Dana BOS SMP Negeri TA. 2019 | 14.429.986.770,00 |
9 | Jumlah Realisasi Belanja Dana BOS TA 2019 (9=7+8) | 00.000.000.000,00 |
10 | Jumlah Sisa Kas BOS yaitu saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2019 (10=3+6-9 | 1.933.064.847,00 |
5.3.1.a.7. Kas Lainnya
Kas Lainnya sebesar Rp 172.259.016,00 merupakan Utang PFK pada bendahara pengeluaran yang belum disetorkan sampai dengan 31 Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5.14
Data Rincian Kas Lainnya per OPD
NO | SKPD/SUB UNIT | Utang Pajak Bendahara Pengeluaran TA. 2019 | Sisa Kas Di Rekening Bendahara Pengeluaran | Selisih Utang Pajak BLUD dengan Pembayaran Beban Listrik RSUD BLUD | Jumlah Kas Lainnya |
1 | SMP Negeri 4 Doloksanggul | 244.750.00 | 0.00 | 244.750.00 | |
2 | SMP Negeri 3 Parlilitan | 693.000.00 | 0.00 | 693.000.00 | |
3 | SMP Negeri 4 Pollung | 68.957.00 | 10.106.775.00 | 10.175.732.00 | |
3 | RSUD (BLUD) | 0.00 | 148.749.926.00 | 148.749.926.00 | |
4 | UPT Puskesmas Tarabintang | 1.487.837.00 | 0.00 | 1.487.837.00 | |
5 | Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian | 534.546.00 | - | 534.546.00 | |
6 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 10.320.975.00 | 0.00 | 10.320.975.00 | |
7 | Dinas Pertanian | 52.250.00 | 0.00 | 52.250.00 |
NO | SKPD/SUB UNIT | Utang Pajak Bendahara Pengeluaran TA. 2019 | Sisa Kas Di Rekening Bendahara Pengeluaran | Selisih Utang Pajak BLUD dengan Pembayaran Beban Listrik RSUD BLUD | Jumlah Kas Lainnya |
JUMLAH | 13.402.315.00 | 10.106.775.00 | 148.749.926.00 | 172.259.016.00 |
5.3.1.a.8. Investasi Jangka Pendek
Saldo investasi jangka pendek per 31 Desember 2019 adalah Rp0,00. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak memiliki investasi jangka pendek.
5.3.1.a.9. Piutang Pendapatan
Saldo Piutang Pendapatan Daerah per 31 Desember 2019 sebesar Rp27.855.089.996,89 terdiri atas Piutang Pendapatan Asli Daerah dan Piutang Transfer dengan rincian sebagai berikut:
2019 | 2018 | |
Piutang Pendapatan Asli Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,05 |
Piutang Pajak | 3.825.637.203,55 | 4.215.695.361,55 |
Piutang Retribusi | 1.823.540.999,00 | 1.492.857.191,00 |
Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 2.739.506.925,00 | |
Piutang Lain-Lain PAD yang Sah | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,50 |
Piutang Transfer | 8.961.740.426,25 | 21.650.284.091,62 |
Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan | 3.421.418.862,00 | |
Piutang Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi | 5.540.321.564,25 | 21.650.284.091,62 |
Piutang Pendapatan Lainnya | ||
- | - | |
Piutang Pendapatan Lainnya | ||
- | - | |
JUMLAH | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,67 |
a. Piutang Pendapatan Asli Daerah
Saldo piutang pendapatan asli daerah per 31 Desember 2019 terdiri atas Piutang Pajak, Piutang Retribusi, dan Piutang Lain-lain PAD yang Sah sebagai berikut:
a.1. Piutang Pajak
2019 (Rp) | 2018 (Rp) |
3.825.637.203,55 | 4.215.695.361,55 |
Akun Piutang Pajak menggambarkan hak Pemerintah Daerah dari pajak daerah dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum di terima pendapatannya. Piutang Pajak tersebut terdiri atas:
Tabel 5. 15 Piutang Pajak
XX | XXXXX | PIUTANG 31 DESEMBER 2018 | KETETAPAN TAHUN 2019 | PEMBAYARAN TA. 2019 | PIUTANG 31 DESEMBER 2019 |
1 | Hotel | 5,980,000.00 | 77,550,309.00 | 77,550,309.00 | 5,980,000.00 |
2 | Restoran | 345,779,475.00 | 1,804,301,385.55 | 2,077,562,860.55 | 72,518,000.00 |
3 | Hiburan | 425,000.00 | 0.00 | 0.00 | 425,000.00 |
4 | Reklame | 91,905,200.00 | 110,109,650.00 | 128,795,650.00 | 73,219,200.00 |
0 | Xxxxxxxxan Xxxxx Xxxx | 0.00 | 3,750,704,305.00 | 3,750,704,305.00 | 0.00 |
6 | Mineral Bukan Logam dan Batuan | 644,502,543.55 | 2,794,752,623.00 | 3,237,249,995.00 | 202,005,171.55 |
7 | PBB-P2 | 3,127,103,143.00 | 1,831,622,711.00 | 1,490,505,622.00 | 3,468,220,232.00 |
8 | BPHTB | 0.00 | 776.151.035.00 | 772,881,435.00 | 3.269.600.00 |
JUMLAH | 4,215,695,361.55 | 11,145,192,019.55 | 11,535,250,176.55 | 3,825.637.203.55 |
1. Piutang Pajak Hotel sebesar Rp5,980,000.00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan tagihan Pajak Hotel Tahun 2010 s/d 2016.
2. Piutang Pajak Restoran sebesar Rp72,518,000.00 (tujuh puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) merupakan tagihan pajak Restoran Tahun 2010 s/d 2019.
3. Piutang Pajak Hiburan sebesar Rp425,000.00 merupakan ketetapan Pajak Hiburan Tahun 2010 dan Tahun 2011 yang sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
4. Piutang Pajak Reklame sebesar Rp73,219,200.00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah) merupakan ketetapan pajak Reklame Tahun 2011, 2013, 2014, 2015 dan Tahun
2019 yang sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya.
5. Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp202,005,171.55 (dua ratus dua juta lima ribu seratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh lima sen) merupakan ketetapan pajak Tahun 2012 s/d 2018 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya.
6. Piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp3.269.600,00 (tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) merupakan ketetapan pajak sampai dengan tahun 2019 kurang bayar dan belum diterima pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2019.
7. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar Rp3,468,220,232.00 (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Piutang tersebut terdiri atas pengalihan Piutang PBB P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Xxxxxxx Xxxxxx) Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2013 dan Piutang PBB-P2 berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019.
Realisasi pembayaran PBB-P2 Tahun 2019 sebesar Rp1,490,505,622.00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 16 Piutang PBB-P2
TAHUN PAJAK | PIUTANG PBB-P2, s/d 31 DESEMBER 2018 | KETETAPAN PBB - P2 TAHUN 2019 | REALISASI TA.2019 | PIUTANG PBB-P2 31 DESEMBER 2019 |
s.d Tahun 2013* | 1,022,057,582.00 | - | 2,057,283.00 | 1,020,000,299.00 |
Tahun 2014 | 327,023,388.50 | - | 1,406,071.00 | 325,617,317.50 |
Tahun 2015 | 224,676,865.00 | - | 1,736,705.00 | 222,940,160.00 |
Tahun 2016 | 320,752,637.00 | - | 1,788,114.00 | 318,964,523.00 |
Tahun 2017 | 432,388,032.50 | - | 5,585,313.00 | 426,802,719.50 |
Tahun 2018 | 800,204,638.00 | - | 202,448,108.00 | 597,756,530.00 |
Ketetapan Tahun 2019 | 1,831,622,711.00 | 1,275,484,028.00 | 556,138,683.00 | |
JUMLAH | 3,127,103,143.00 | 1,831,622,711.00 | 1,490,505,622.00 | 3,468,220,232.00 |
* Pengalihan dari Dirjen Pajak
Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2013 merupakan Piutang PBB-P2 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Xxxxxxx Xxxxxx) dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa PBB-P2 menjadi pajak daerah maka sejak 1 Januari 2014 pengelolaan PBB P2 dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pasca Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Xxxxxxx Xxxxxx) menyerahkan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, Softcopy Peta PBB serta Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Data Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp1,381,605,731.00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dan Aset Sitaan disertai lampiran pendukung kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 24 Januari 2014 melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan Nomor BA- 7/WPJ.26/KP.07/2014.
b. Piutang Retribusi
Tahun 2019 | Tahun 2018 |
1.823.540.999,00 | 1.492.857191,00 |
Piutang Retribusi merupakan hak Pemerintah Daerah dari pengenaan Retribusi Daerah yang sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya. Piutang Retribusi tersebut terdiri dari:
Tabel 5. 17 Rincian Piutang Retribusi
URAIAN | PIUTANG 31 DESEMBER 2018 (Rp) | KETETAPAN TAHUN 2019 (Rp) | JUMLAH REALISASI (Rp) | PIUTANG 31 DESEMBER 2019 |
Retribusi Daerah | 1,492,857,191.00 | 2,737,135,860.00 | 2,406,452,052.00 | 1,823,540,999.00 |
Retribusi Jasa Umum | 740,312,955.00 | 991,284,120.00 | 692,489,372.00 | 1,039,107,703.00 |
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan | 5,320,000.00 | 0,00 | 0,00 | 5,320,000.00 |
Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi – LRA | 153,563,316.00 | 187,236,608.00 | 178,459,892.00 | 162,340,032.00 |
Retribusi Jasa Umum Lainnnya | 581,429,639.00 | 673,047,512.00 | 417,229,480.00 | 837,247,671.00 |
Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Xxxxx Xxxx | 0,00 | 000,500,000.00 | 72,700,000.00 | 27,800,000.00 |
Piutang Retribusi Tempat Khusus Parkir | 0,00 | 30,500,000.00 | 24,100,000.00 | 6,400,000.00 |
Retribusi Jasa Usaha | 727,683,036.00 | 1,745,851,740.00 | 1,713,962,680.00 | 759,572,096.00 |
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - Penyewaan Tanah dan Bangunan | 178,273,036.00 | 137,851,740.00 | 105,962,680.00 | 210,162,096.00 |
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - Kendaraan Bermotor | 549,410,000.00 | 1,608,000,000.00 | 1,608,000,000.00 | 549,410,000.00 |
Retribusi Perizinan Tertentu | 24,861,200.00 | 0,00 | 0,00 | 24,861,200.00 |
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol | 3,452,000.00 | 0,00 | 0,00 | 3,452,000.00 |
Retribusi Izin Gangguan | 21,409,200.00 | 0,00 | 0,00 | 21,409,200.00 |
1) Piutang Retribusi Kebersihan merupakan ketetapan Retribusi Daerah Tahun 2011 sebesar Rp5.320.000,00 namun sampai dengan 31 Desember 2019 belum dilakukan pembayaran.
2) Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi merupakan ketetapan Retribusi Daerah Tahun 2013 s/d 2019 sebesar Rp162.340.032,00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
3) Piutang Retribusi Jasa Umum Lainnnya (Retribusi Air Bersih) merupakan tagihan pada Tahun 2011 s/d 2018 sebesar Rp837.247.671,00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
4) Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan tagihan TA. 2019 sebesar Rp27.800.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
5) Piutang Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan tagihan TA. 2019 sebesar Rp6.400.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
6) Piutang Retribusi Sewa Tanah merupakan ketetapan Retribusi Daerah Tahun 2010 s/d 2019 sebesar Rp210,162,096.00 sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya.
Daftar Piutang Retribusi Sewa Tanah per Kecamatan sebagai berikut:
KECAMATAN | SALDO 31 DESEMBER 2018 | KETETAPAN 2019 (Rp) | PEMBAYARAN 2019 (Rp) | PIUTANG 31 DESEMBER 2019 (Rp) |
XXXXXXX XXXXXX | 91,057,282.00 | 51,173,950.00 | 40,445,750.00 | 101,785,482.00 |
DOLOKSANGGUL | 3,862,260.00 | 21,048,580.00 | 21,644,980.00 | 3,363,860.00 |
PARLILITAN | 0.00 | 7,118,500.00 | 7,118,500.00 | 0.00 |
ONAN GANJANG | 0.00 | 3,930,000.00 | 3,930,000.00 | 0.00 |
PARANGINAN | 370,000.00 | 5,838,500.00 | 5,838,500.00 | 370,000.00 |
SIJAMAPOLANG | 2,007,000.00 | 3,253,500.00 | 1,000,000.00 | 4,260,500.00 |
PAKKAT | 19,159,744.00 | 24,198,350.00 | 17,746,750.00 | 25,611,344.00 |
BAKTIRAJA | 61,816,750.00 | 21,290,360.00 | 8,336,200.00 | 74,770,910.00 |
JUMLAH | 178,273,036.00 | 137,851,740.00 | 106,060,680.00 | 210,162,096.00 |
7) Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - Kendaraan Bermotor merupakan ketetapan Retribusi Daerah Tahun 2017 s/d 2018 sebesar Rp549,410,000.00 sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya.
8) Piutang Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol merupakan tagihan pada Tahun 2010 s/d 2012 sebesar Rp3,452,000.00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum dibayar.
9) Piutang Retribusi Izin Gangguan merupakan tagihan pada Tahun 2010 s/d 2012 sebesar Rp21,409,200.00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 belum diterima pembayarannya.
c. Piutang Bagian Laba Atas Penyertaan Modal Pada Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Piutang Penyertaan Modal Tahun dari Tahun 2013 -2015 yang terdiri dari laba ditahan dan cadangan umum yang telah dikoreksi sesuai dengan RUPS Bank Sumut Tahun 2017 dan telah disetor atas laba ditahan tersebut pada tahun 2016 sehingga tidak terdapat lagi Piutang Penyertaan Modal Tahun 2019.
d. Piutang Lain-lain PAD yang Sah
Piutang Lain-lain PAD yang sah adalah sebesar Rp13.244.171.368,09 yang terdiri dari jumlah Klaim JKN 2019 pada BLUD sebesar Rp13.017.401.631,00 dan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebesar Rp226.769.737,09.
Daftar Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah disajikan dalam Lampiran V.13.
e. Piutang Transfer
Tahun 2019 (Rp) | Tahun 2018 (Rp) |
8.961.740.426,25 | 12.315.901.950,29 |
Piutang Transfer pada tahun 2019 adalah sebesar Rp8.961.740.426,25, yang terdiri dari Piutang Piutang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp2.271.143.048,00 dan Piutang Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam sebesar Rp1.150.275.814,00 dan Piutang Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp5.540.321.563,25. Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan merupakan Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak TA. 2019 dan 2018 atas dikeluar PMK Nomor 20/PMK.07/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Penetpan Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan COVID-19. Rincian Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan dapat dilihat pada Lampiran V.13.
Piutang Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah,yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp5.540.321.563,63 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5. 18 Piutang Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak
NO | DANA BAGI HASIL | TAHUN | PIUTANG/KETETAPAN (Rp) | PEMBAYARAN (Rp) | PIUTANG (Rp) |
1 | Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | 2014 | 153,810,797.00 | 153,810,797.00 | - |
TAHUN 2014 | 153,810,797.00 | 153,810,797.00 | - | ||
1 | Pajak Kendaraan Bermotor | 2017 | 1,852,543,462.00 | 1,852,543,462.00 | - |
2 | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 2017 | 960,944,987.00 | 960,944,987.00 | - |
3 | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 2017 | 1.159.258.089,00 | 1,159,258,089.00 | - |
4 | Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | 2017 | 661.646.167,00 | 661,646,167.00 | - |
5 | Pajak Rokok | 2017 | - | - | - |
TAHUN 2017 | 4,634,392,705.62 | 4,634,392,705.00 | - | ||
1 | Pajak Kendaraan Bermotor | 2018 | 5,174,407,981.00 | 5,174,407,981.00 | - |
2 | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 2018 | 3,567,731,444.00 | 3,567,731,444.00 | - |
3 | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 2018 | 6,360,933,364.00 | 6,360,933,364.00 | - |
4 | Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | 2018 | 1,759,007,800.00 | 1,759,007,800.00 | - |
TAHUN 2018 | 16,862,080,589.00 | 16,862,080,589.00 | - | ||
1 | Pajak Kendaraan Bermotor | 2019 | 7,700,168,645.00 | 5,372,558,705.00 | 2,327,609,940.00 |
2 | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 2019 | 4,342,293,080.00 | 3,114,089,302.00 | 1,228,203,778.00 |
3 | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 2019 | 8.198.770.732,63 | 6,366,599,235.00 | 1.832.171.497,63 |
4 | Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | 2019 | 843,851,317.00 | 691,514,969.00 | 152,336,348.00 |
5 | Pajak Rokok | 2019 | 10,677,691,751.00 | 10,677,691,751.00 | - |
TAHUN 2019 | 31.762.775.525,63 | 26,222,453,962.00 | 5.540.321.563,63 | ||
JUMLAH | 21,650,284,091.00 | 47,872,738,053.00 | 5.540.321.563,63 |
5.3.1.a.10. Piutang Lainnya
a. Piutang Lain-lain merupakan piutang atas pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang