KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN TENTANG
KERJASAMA JARINGAN LINTAS PERKOTAAN
Nomor : 415.4 / 742 / 436.2.3 / 2012
Nomor : 183.1 / 02 / KUM / 2012
Pada hari ini Rabu, Tanggal Lima Belas Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Belas, (15 – 02 - 2012) yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXX XXXXXXXXXXX | : | Walikota Surabaya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-719 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Surabaya dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, berkedudukan di Jalan Taman Xxxxx Xx. 1 Surabaya, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. H. XXXXXXX | : | Walikota Banjarmasin, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-445 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Pejabat Walikota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata No. 1 Banjarmasin, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK
Bahwa sebelumnya PARA PIHAK menerangkan telah menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Kerjasama Pembangunan Antar Daerah
Nomor : 130/3173/436.1.4/2007 , tanggal 23 Juli 2007 Nomor : 180/11/KUM/2007
dan kesepakatan bersama tersebut akan berakhir pada tanggal 23 Juli 2012.
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan jis. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, maka Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Nomor : 130/3173/436.1.4/2007 , tanggal 23 Juli 2007
Nomor : 180/11/KUM/2007 perlu ditinjau kembali.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kerjasama jaringan lintas perkotaan ini dimaksudkan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antar kawasan perkotaan dan mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian ekosistem.
(2) Kerjasama jaringan lintas perkotaan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Objek dan Ruang Lingkup Kerjasama dalam kesepakatan bersama ini meliputi :
a. Manajemen Perkotaan;
b. Promosi dan Pengembangan Perdagangan, Industri, Investasi dan Koperasi UMKM;
c. Kebudayaan dan Pariwisata;
d. Kebersihan dan Pertamanan;
e. Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Pasal 3 BENTUK KERJASAMA
Bentuk kerjasama adalah kerjasama antar daerah tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan
Pasal 4 PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(2) Dalam hal pelaksanaan kesepakatan ini, membebani daerah dan masyarakat dengan ketentuan apabila biaya kerjasama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan, dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah maka harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing daerah.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK
(2) Setiap 6 (enam) bulan sekali PARA PIHAK dapat mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan bersama ini.
Pasal 6 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam perjanjian kerjasama oleh PARA PIHAK.
(2) Tanggal pembahasan bersama rancangan perjanjian kerjasama serta Jadwal penandatanganan perjanjian kerjasama akan ditentukan kemudian setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 PENUTUP
(1) Dengan ditandatangani kesepakatan Bersama ini, maka PARA PIHAK sepakat menyatakan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Nomor : 130/3173/436.1.4/2007 , tanggal 23 Juli 2007,
Nomor : 180/11/KUM/2007
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Kesepakatan Bersama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini.
(3) Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.