PROSPEKTUS PEMBARUAN REKSA DANA DANAREKSA
PROSPEKTUS
PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Prospektus Pembaruan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2023
Tanggal Efektif: 7 Februari 2019 Tanggal Mulainya Penawaran Umum: 25 Maret 2019
PROSPEKTUS PEMBARUAN REKSA DANA DANAREKSA
BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP (selanjutnya
disebut “DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi. DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP juga bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pengembangan Universitas Brawijaya melalui Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara terus menerus sampai dengan 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB VI MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, DAN BAB IX MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
UNTUK DIPERHATIKAN : DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAREKSA BRAWIJAYA
ABADI PENDAPATAN TETAP 8
BAB III. INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 13
BAB V. INFORMASI MENGENAI PROGRAM DONASI YAYASAN PENGEMBANGAN UNIBRAW ABADI 15
BAB VI. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 17
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 21
BAB VIII. PERPAJAKAN 23
BAB IX. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA 24
BAB X. MANFAAT INVESTASI 25
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XII. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 29
BAB XIII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 32
BAB XIV. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 36
BAB XV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP 38
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 41
BAB XVII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 46
BAB XVIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 50
BAB XIX. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 53
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 54
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA 55
BAB XXII. INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN XXXXXXXXXX 00
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Penjual Efek Reksa Dana”
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP. Dalam hal ini Agen
Penjual Efek Reksa Dana termasuk agen penjual berbasis teknologi finansial (financial technology) yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemasaran reksa dana berbasis teknologi (financial technology).
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
“Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan atau BAPEPAM dan LK”
adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor:
8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
“Efek Bersifat Utang”
adalah Efek yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Bersifat Utang yang dapat dikonversi.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang
pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pembukaan Rekening”
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“ Formulir Xxxxalihan Investasi”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Kontrak Investasi Kolektif”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan”
adalah laporan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP; dan/ atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
“Manajer Investasi”
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola Portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor:
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
“Nasabah”
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan” (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal”
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“POJK Tentang Perlindungan Konsumen”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: POJK 12/POJK.01/2017 tgl 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
“Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan”
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
“Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi ”
adalah program pemberian donasi oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi diatur lebih lanjut dalam Bab V (Informasi Mengenai Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi) Prospektus ini.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP. Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Pemegang Unit
Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta perubahan-perubahannya.
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor Akta Nomor 28 tanggal 14 Januari 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan addendum akta Nomor 12 tanggal 13 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP memperoleh
pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-173/PM.21/2019 tanggal 7 Februari 2019.
2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara terus menerus sampai dengan 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. PENGELOLA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap X. Xxxxx, memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Houston pada tahun 1998 serta Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management pada April 2015 sebagai Chief Investment Officer dan Direktur Investasi, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Pada 16 Oktober 2017, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-65/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 03 Agustus 2020.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Danareksa Investment Management membawahi Direktorat Sales & Marketing sejak
26 April 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/ PJ-WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum bergabung dengan Danareksa, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non-bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Xxxxxx Xxxxx dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, llulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/ PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
MANAJER INVESTASI
1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2022 sebesar Rp. 36,07 triliun.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
INFORMASI MENGENAI PROGRAM DONASI YAYASAN PENGEMBANGAN UNIBRAW ABADI
1. PROGRAM DONASI YAYASAN PENGEMBANGAN UNIBRAW ABADI Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dapat menentukan keikutsertaan dalam Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memilih untuk melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan program investasi sebagai berikut:
A. Investasi VVIP – Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan menyumbangkan seluruh hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Pemegang Unit Penyertaan tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan memilih Investasi VVIP, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melaksanakan penyaluran hasil investasi yang menjadi haknya kepada Yayasan Pengembangan UInibraw Abadi sehubungan dengan Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
B. Investasi VIP – Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan mendonasikan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasi yang menjadi haknya untuk Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Pemegang Unit Penyertaan tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya. Dengan memilih Investasi VIP, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melaksanakan penyaluran 50% (lima puluh persen) dari hasil investasi kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
C. Investasi Reguler – Pemegang Unit Penyertaan tidak ikut serta dalam Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Pemegang Unit Penyertaan yang memilih program Investasi Regular berinvestasi pada DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya seperti Reksa Dana pada umumnya.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Investasi VVIP, VIP dan Reguler berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan pembelian Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Investasi VVIP, VIP dan Reguler dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan pembelian Unit Penyertaan sesuai program investasi yang dikehendaki.
Selain pemberian donasi yang berasal dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas, berkaitan dengan Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi, Manajer Investasi akan mendonasikan sebagian imbalan jasa Manajer Investasi untuk didonasikan kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Besarnya imbalan jasa Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang akan didonasikan akan diatur lebih lanjut pada Bab XI (Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa). Pemberian donasi tersebut akan dilakukan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Bentuk kerjasama antara Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi dengan Manajer Investasi selaku pengelola DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Danareksa Investment Management dan Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi Nomor: 001/PKS/YUA/XII/2018 / Nomor: PJ-27/044/CSE- DIM tanggal 20 Desember 2018, yang memuat antara lain:
• PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi dapat menggunakan nama ”UB” atau ”Universitas Brawijaya” pada Reksa Dana dan oleh karenanya PT Danareksa Investment Management akan menyalurkan Dana Endowment kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi yang akan digunakan untuk keperluan pendidikan.
• Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi berhak mendapatkan pembagian Management Fee dari PT Danareksa Investment Management dengan nilai sebesar 50% (lima puluh persen) yang dihitung secara harian dari Management Fee dan setelah dikurangi Sharing Management Fee Agen Penjual (jika terdapat AUM yang berasal dari Agen Penjual pada Reksa Dana).
• Selain berasal dari Management Fee tersebut, Yayasan Unibraw Abadi juga dapat menerima Dana Endowment dari Investor dalam hal Investor saat melakukan pembelian menyetujui pemberian Dana Endowment kepada Yayasan Unibraw Abadi, dengan skema dan struktur sebagaimana akan dirinci dalam Prospektus Reksa Dana.
2. KETERANGAN MENGENAI YAYASAN UNIBRAW ABADI
Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi adalah sebuah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan Universitas Brawijaya berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi No. 01 tanggal 4 Desember 2017, dibuat di hadapan Mustangin, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0017840.AH.01.04.Tahun 2017 tanggal 5 Desember 2017
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP bertujuan untuk
memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi. DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP juga bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pengembangan Universitas Brawijaya melalui Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan melakukan
investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan Pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Prospektus DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP .
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tersebut di atas,
kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaanr;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/ atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijaan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP,
sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi
memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan Pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM & LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
1. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan darurat.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang – Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
4. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kurang dari Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
5. RISIKO WANPRESTASI
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT Danareksa Invesment Management yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Pemegang Unit
Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP menawarkan
banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP memberikan
informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP diwajibkan
memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
2. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi
memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP,
serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
3. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP SESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KONTRAK
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
4. HAK UNTUK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH INVESTASI DALAM DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP SESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KONTRAK
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN (LAPORAN XXXXX XXXX)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. HAK MEMPEROLEH LAPORAN TERKAIT PROGRAM DONASI YAYASAN PENGEMBANGAN UNIBRAW ABADI
Manajer Investasi akan menyampaikan laporan terkait Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi minimal setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui pemberitahuan surat-menyurat dan/atau media internet antara lain berupa laporan penggunaan dana donasi yang berasal dari Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi oleh Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi selaku penerima donasi. Laporan terkait Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi akan diperoleh Manajer Investasi dari Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi (setelah dikurangi biaya-biaya) akan dialokasikan sebagai donasi Manajer Investasi terkait Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/ atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP;
i. Biaya Asuransi (jika ada);
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi; dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan Pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
b. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS, BIAYA AKUNTAN DAN/ ATAU BIAYA PIHAK LAIN MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN/ATAU DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI/PIHAK DIMAKSUD.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% Maks.50% dari imbalan jasa Manajer Investasi (setelah dikurangi biaya- biaya) akan dialokasikan sebagai donasi Manajer Investasi terkait Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XIII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP berlaku sejak
ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP .
2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dibubarkan, disertai dengan:
1) akta pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada
para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan
4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank
Xxxxxxxan selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sebagaiman dimaksud pada butir 6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud dalam butir 6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
.
8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP | 2022 | 2021 |
Total Hasil Investasi | 4,65% | 12,10% |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 4,65% | 12,10% |
Biaya Operasi | 1,77% | 2,23% |
Perputaran Portofolio | 1,82 | 2,03 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - |
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP .
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
a). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
b). Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
mengalami kerugian.
d). Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
1. PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah
1a
3
2
Agen Penjual
Agen Penjual
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Agen Penjual
Bank Kustodian
sebagai berikut :
Keterangan gambar :
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui 2 (dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (1b). Apabila pada transaksi pertama (calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Pernyertaan pada hari transaksi (T+0).
2. ALUR DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (pelunasan) ditetapkan sebagai berikut :
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi/ Agen Penjual
Efek Reksa Dana
Dana investasi (pembelian) Unit Penyertaan disetorkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (good fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
3. ALUR DANA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi/ Agen Penjual
Efek Reksa Dana
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi Penjualan Kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
4. ALUR DANA PENGALIHAN INVESTASI
Surat Konfirmasi Transaski Unit Penyertaan
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Formulir Intruksi Uang
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi.
5. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP diperdagangkan tanpa warkat (scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA
ABADI PENDAPATAN TETAP akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) pada rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Formulir Profil Pemodal serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Berkenaan dengan Program Xxxxxx Xxxxxan Unibraw Abadi, Pemegang Unit Penyertaan akan menentukan pilihan program investasi yang dinyatakan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif, Propektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
2. FORMULIR PROFIL PEMODAL ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Pengisian Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Profil Pemodal dengan sistem elektronik.
3. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara
berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat Pembelian Unit
Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara
berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk Pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang pertama kali (pembelian awal).
5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah sebesar
Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan Unit Penyertaan di atas.
6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk Pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk Pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang berada pada Bank Kustodian:
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXX
PENDAPATAN TETAP
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Nomor Rekening : 000-0000000-0
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
akan dikreditkan ke rekening atas nama DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP secara lengkap.
9. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
a. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
b. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
10. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
11. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12. KONFIRMASI PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
yang dimilikinya dan Xxxxxxx Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ditujukan
kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Prospektus
dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP .
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.
4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , telah
lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa tersebut.
8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Permohonan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada akhir Hari
Bursa berikutnya.
9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10. KONFIRMASI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
11. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bursa Efek dihentikan; dan/ atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGALIHAN INVESTASI
1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
2. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
3. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang
tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP ke Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. PENGADUAN
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di bawah.
2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, dengan tata cara
sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
REKSA XXXX XXXXXXXXX
BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta
Laporan Auditor Independen
REKSA XXXX XXXXXXXXX
BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-23
PT Danareksa Investment Management
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Marsangap X. Xxxxx
Alamat Kantor : Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777
Jabatan : Direktur Utama PT Danareksa Investment Management
Nama : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Alamat Kantor : Plaza BP Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777 Jabatan : Direktur PT Danareksa
Investment Management
1. Manajer lnvestasi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Pendapatan Tetap (“Reksa Dana”) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam butir 1 diatas, menyatakan bahwa :
a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah dimuat secara lengkap dan benar, dan
b. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Plaza BP Jamsostek Lt. 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910 T. (x00-00) 00 000 000 (Hunting)
F. (x00-00) 00 000 000
Jakarta, 2 Februari 2023
Atas nama dan mewakili Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT Danareksa Investment Management
Marsangap X. Xxxxx
Xxxxxxxx Utama
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Koslina
Alamat Kantor : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Nomor Telepon : x0000 000 00000
Jabatan : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Bertindak berdasarkan Power of Attorney tertanggal 20 April 2021 dengan demikian sah mewakili STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, menyatakan bahwa :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Bapepam & LK No: SE 02/BL/2011 kepada seluruh Direksi Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian Prociuk lnvestasi Berbasis KIK tertanggal 30 Maret 2011 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S- 469/D.04/2013 tanggal
24 Desember 2013 perihal Laporan Keuangan Tahunan Prociuk lnvestasi berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK), STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, Kantor Cabang suatu bank yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kerajaan lnggris (“Bank Kustodian”), dalam kapasitasnya sebagai bank kustodian dari REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP (“Reksa Dana”) bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana.
2. Laporan Keuangan Reksa Dana telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Bank Kustodian hanya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana ini sejauh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana seperti ditentukan dalam KIK.
4. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa :
a. semua informasi yang diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana telah diberitahukan sepenuhnya dan dengan benar dalam Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan
b. Laporan Keuangan Reksa Dana, berdasarkan pengetahuan terbaik Bank Kustodian, tidak berisi informasi atau fakta material yang salah, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material yang akan atau harus diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana.
5. Bank Kustodian memberlakukan prosedur pengendalian internal kontrol dalam mengadministrasikan Reksa Dana, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam KIK.
Jakarta, 2 Februari 2023
Koslina
Untuk dan atas nama Bank Kustodian
Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
THE CUSTODIAN BANK’S STATEMENT REGARDING THE RESPONSIBILITY FOR THE FINANCIAL
STATEMENTS FOR AS OF DECEMBER 31, 2022 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
REKSA DANA DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP
The undersigned :
Name : Koslina
Office Address : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Telephone : x0000 000 00000
Designation : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Acting based on Power of Attorney dated 20 April 2021 therefore validly acting for and on behalf of STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, declare that :
1. Pursuant to the Circular Letter of Bapepam & LK No: SE-02/BL/2011 addressed to all Directors of Investment Managers and Custodian Banks of Investment Product under the CIC dated 30 March 2011 and the Financial Services Authority Letter No. S-469/D.04/2013 dated 24th December 2013 regarding the Annual Financial Statements of Investment Products in form of Collective Investment Contract (CIC), STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, the Branch Office of the company established under the laws of England (the “Custodian Bank”), in its capacity as the custodian bank of REKSA XXXX XXXXXXXXX BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP (the “Fund”) is responsible for the preparation and presentation of the Financial Statements of the Fund.
2. These financial statements of the Fund have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
3. The Custodian Bank is only responsible for the these Financial Statements of the Fund to the extent of its obligations and responsibilities as a Custodian Bank of the Fund as set out in the CIC.
4. Subject to the foregoing paragraphs, the Custodian Bank confirms that :
a. All information which is known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund, has been fully and correctly disclosed in these Annual Financial Statements of the Fund; and
b. these Financial Statements of the Fund do not, to the best of its knowledge, contain false material information or facts, nor do they omit material information or facts which would or should be known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund.
5. The Custodian Bank applies its internal control procedures in administering the Fund, in accordance with its obligations and responsibilities set out in the CIC.
Jakarta, February 2, 2023
Koslina
For and on behalf of Custodian Bank
Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
No : 00072/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2023
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Pendapatan Tetap
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Pendapatan Tetap (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
UOB Plaza 42nd & 30th Floor • Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 • Central Jakarta 10230 • Indonesia
Tel: x00 00 00000000 (Hunting), x00 00 0000000 • E-mail xxx-xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally Independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No.855/KM.1 /2017
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga :
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• `Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• `Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami
menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0754 2 Februari 2023
(halaman ini sengaja dikosongkan)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek | |||||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 1.006.000.000 pada tahun 2022 dan Rp 282.678.655.820 pada tahun 2021) | 2c,2d,3,9 | 1.007.125.000 | 283.789.223.768 | ||
Sukuk (harga perolehan nihil pada tahun 2022 dan Rp 2.421.979.479 pada tahun 2021) | 2c,2d,3,9 | - | 2.639.927.870 | ||
Total portofolio efek | 1.007.125.000 | 286.429.151.638 | |||
Kas | 2d,4 | 375.625.209 | 936.824.354 | ||
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 2d,2e,5 | 23.239.048 | 3.307.647.892 | ||
TOTAL ASET | 1.405.989.257 | 290.673.623.884 | |||
LIABILITAS | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 6 | 1.000.243 | 551.379 | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 7 | 25.057.900 | - | ||
Beban akrual | 2d,2e,8 | 124.775.045 | 632.819.675 | ||
TOTAL LIABILITAS | 150.833.188 | 633.371.054 | |||
NILAI ASET BERSIH | |||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 1.255.156.069 | 290.040.252.830 | |||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 1.255.156.069 | 290.040.252.830 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 11 | 979.703,1740 | 236.914.054,4489 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.281,16 | 1.224,24 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,12 33.247.383.745 | 00.000.000.000 | |
(Kerugian) keuntungan investasi | |||
yang telah direalisasi | 2d,2e (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang belum | |||
direalisasi | 2d,2e (1.327.391.339) | (00.000.000.000) | |
Pendapatan Lainnya | 2e,13 35.726 | 74.143 | |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban investasi | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e,14,17 (5.016.041.736) | (4.775.095.598) | |
Beban kustodian | 2e,15 (486.947.159) | (430.305.167) | |
Beban lain-lain | 2e,16 (5.628.107.643) | (5.337.548.861) | |
Xxxxx Xxxxnya | 2e (7.145) | (14.829) | |
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
LABA SEBELUM PAJAK | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,10b (957.869.175) | (1.884.560.327) | |
LABA TAHUN BERJALAN | 9.423.919.475 | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 9.423.919.475 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN PERUBAHAN ASER BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan (Penurunan)
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2021 197.561.453.958 00.000.000.000 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000 Transaksi dengan pemegang unit
penyertaan
Penjualan unit penyertaan | 1.077.666.728.477 | - 1.077.666.728.477 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.041.662.474.589) | -(1.041.662.474.589) | |
Saldo per 31 Desember 2021 | 233.565.707.846 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - | 9.423.919.475 | 9.423.919.475 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan 508.265.022.285 | - | 508.265.022.285 | |
Pembelian kembali unit penyertaan (806.474.038.521) | - | (806.474.038.521) | |
Saldo per 31 Desember 2022 (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 1.255.156.069 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 2021
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk (885.626.673.100) (1.254.519.486.732) Penjualan efek bersifat utang dan sukuk 1.159.314.172.600 1.198.163.865.500 Penerimaan bunga efek bersifat utang
dan bagi hasil sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000
Penerimaan bunga deposito berjangka 1.351.174.605 380.363.014
Penerimaan bunga jasa giro 35.726 74.143
Penerimaan pendapatan lain-lain - 1.531.881.851 Pembayaran jasa pengelolaan investasi (5.313.156.450) (4.786.478.204)
Pembayaran jasa kustodian (513.179.239) (416.716.611)
Pembayaran biaya lain-lain (5.812.812.624) (5.248.917.690) Pembayaran pajak kini (capital gain) (957.869.175) (1.884.560.327)
Kas bersih yang dihasilkan dari
(digunakan untuk) aktivitas operasi 297.622.310.327 (00.000.000.000)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 508.265.471.149 1.077.654.180.056
Pembelian kembali unit penyertaan (806.448.980.621) (1.041.672.963.244)
Kas bersih (digunakan untuk) dihasilkan
dari aktivitas pendanaan (298.183.509.472) 00.000.000.000
Penurunan kas dan setara kas (561.199.145) (3.689.293.777)
Kas dan setara kas pada awal tahun 936.824.354 4.626.118.131
Kas dan setara kas pada akhir tahun 375.625.209 936.824.354
Kas dan setara kas terdiri dari :
Kas 375.625.209 936.824.354
Total kas dan setara kas 375.625.209 936.824.354
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1. UMUM
Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Pendapatan Tetap (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/ POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 28 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta. Pada tanggal 13 Juli 2020 Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan Akta No. 12 di hadapan Leny S.H., X.Xx, notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua : Marsangap X. Xxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxx Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Mukti Xxxx Xxxxxxx
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi. Xxxxx Xxxx juga bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pengembangan Universitas Brawijaya melalui Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek instrumen pasar uang yang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan No S-173/PM.21/2019 pada tanggal 7 Februari 2019. Reksa Dana telah beroperasi sejak tanggal 25 Februari 2019.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 2 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan sukuk.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing- masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan “Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut :
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi. (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor- faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau
- Level 2 - Level selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut :
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing- masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut :
- Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan
- Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini :
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx/
31 Desember 2022
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek
Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki tempo
efek
efek
Efek bersifat utang | % | % | ||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||
FR0082 | 500.000.000 | 503.000.000 | 505.000.000 7,00 | 2 15 Sep 30 | - | 50,14 | ||
FR0096 | 500.000.000 | 503.000.000 | 502.125.000 7,00 | 2 15 Feb 33 | - | 49,86 | ||
Total obligasi pemerintah | 1.000.000.000 | 1.006.000.000 | 1.007.125.000 | 100,00 | ||||
Total portofolio | 1.007.125.000 | 100,00 |
Xxxxx Xxxxx/
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level
Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek
Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki
tempo
efek
efek
% | % | |||||
Efek bersifat utang | ||||||
Obligasi pemerintah | ||||||
FR0083 | 64.153.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 7,50 | 2 15 Apr 40 | - | 23,43 | |
FR0091 | 60.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 6,375 | 2 15 Apr 32 | - | 21,18 | |
FR0080 | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 7,50 | 2 15 Jun 35 | - | 14,72 | |
FR0072 | 29.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 8,25 | 2 15 Mei 36 | - | 11,27 | |
FR0082 | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 7,00 | 2 15 Sep 30 | - | 10,16 | |
FR0087 | 26.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 6,50 | 2 15 Feb 31 | - | 9,17 | |
FR0092 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 7,125 | 2 15 Jun 42 | - | 8,42 | |
FR0063 | 2.000.000.000 | 2.056.365.306 2.053.473.360 5,625 | 2 15 Mei 23 | - | 0,72 | |
FR0078 | 30.000.000 | 30.908.469 33.479.650 8,25 | 2 15 Mei 29 | - | 0,01 | |
Total obligasi pemerintah | 272.683.000.000 | 282.678.655.820 283.789.223.768 | 99,08 | |||
Sukuk | ||||||
Surat berharga syariah negara | ||||||
SBSN Seri PBS028 | 2.310.000.000 | 2.350.616.754 2.567.898.148 7,75 | 2 15 Okt 46 | - | 0,90 | |
SBSN Seri PBS026 | 68.000.000 | 71.362.725 72.029.721 6,625 | 2 15 Okt 24 | - | 0,02 | |
Total surat berharga syariah negara | 2.378.000.000 | 2.421.979.479 2.639.927.870 | 0,92 | |||
Total portofolio | 286.429.151.638 | 100,00 | ||||
4. KAS |
2022 | 2021 | ||
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 301.458.037 | 835.459.505 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 61.940.000 | 31.736.861 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 12.227.172 | 65.822.658 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | - | 3.805.330 | |
Total | 375.625.209 | 936.824.354 |
5. PIUTANG BUNGA DAN PIUTANG BAGI HASIL
Akun ini merupakan piutang atas bunga efek bersifat utang dan piutang bagi hasil sukuk yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo piutang bunga dan piutang bagi hasil pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 23.239.048 dan Rp 3.307.647.892.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 1.000.243 dan Rp 551.379 yang semuanya dari agen penjual.
7. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 25.057.900 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah nihil.
8. BEBAN AKRUAL
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 14) | 51.919.411 | 349.034.125 | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 7.479.509 | 33.711.589 | |
Lain-lain | 65.376.125 | 250.073.961 | |
Total | 124.775.045 | 632.819.675 |
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | ||
Nilai tercatat | 481.579.245.915 | 825.486.445.420 | |
Pengukuran nilai wajar menggunakan : Level 1 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Level 2 | 404.183.106.915 | 670.697.666.420 | |
Total | 481.579.245.915 | 825.486.445.420 |
10. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31
Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Ditambah (dikurangi) : Beban yang tidak dapat dikurangkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga deposito berjangka | (1.351.174.605) | (380.363.014) | |
- Bunga jasa giro | (35.726) | (74.143) | |
- Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk - Kerugian (keuntungan) yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | (00.000.000.000) 00.000.000.000 | (00.000.000.000) (00.000.000.000) |
- Kerugian yang belum direalisasi selama
tahun berjalan atas efek bersifat utang dan
sukuk 1.327.391.339 00.000.000.000
Laba (rugi) kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar di muka - -
(Lebih) kurang bayar pajak - -
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban pajak | |||
2022 | 2021 | ||
Pajak kini (Capital gain) Pajak tangguhan | 957.869.175 - | 1.884.560.327 - | |
Total | 957.869.175 | 1.884.560.327 |
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Total unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Unit
2022
Persentase
2021
Unit Persentase
(%) | (%) | |||||
Pemodal Manajer Investasi | 979.703,1740 - | 100,00 - | 236.914.054,4489
| 100,00
| ||
Total | 979.703,1740 | 100,00 | 236.914.054,4489 | 100,00 |
12. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang, sukuk, dan Efek Beragun Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 1.351.174.605 | 380.363.014 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
13. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga jasa giro atas penempatan kas di bank Reksa Dana.
14. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari sampai dengan Maret dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 485.753.371 dan
Rp 434.099.600.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari sampai dengan Maret dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 47.161.534 dan Rp 39.118.652.
16. BEBAN LAIN-LAIN
2022 | 2021 | ||
Pajak final | 2.507.685.445 | 2.538.128.493 | |
Lain-lain | 3.120.422.198 | 2.799.420.368 | |
Total | 5.628.107.643 | 5.337.548.861 |
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (Dahulu PT Danareksa Sekuritas). Transaksi-transaksi dengan pihak pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Persentase (%) terhadap total pembelian/
Total
penjualan portofolio efek
Pembelian - -
Penjualan 00.000.000.000 4,62
2021
Persentase (%) terhadap total pembelian/
Total
penjualan portofolio efek
Pembelian 27.105.000.000 2,16
Penjualan 00.000.000.000 1,46
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing
Total
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
transaksi pembelian kembali
pendapatan lainnya
- 5.016.041.736 2,00 - -
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing
Total
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
transaksi pembelian kembali
pendapatan lainnya
- 4.775.095.598 2,00 - -
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
a. Risiko Suku Bunga
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga efek dan instrumen pasar uang di dalam portofolio Reksa Dana termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga efek di dalam portfolio Reksa Dana lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi :
- Bursa Efek tempat sebagian besar efek dalam portofolio Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
- Perdagangan sebagian besar efek portofolio Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; dan
- Keadaan darurat.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
2022
Kurang dari 1 bulan
1-3 bulan
Lebih dari 3 bulan
Total
Liabilitas keuangan Uang muka diterima atas pemesanan unit | ||||
penyertaan Liabilitas atas pembelian | 1.000.243 | - | - | 1.000.243 |
kembali unit penyertaan 25.057.900 | - | - | 25.057.900 | |
Beban akrual 124.775.045 | - | - | 124.775.045 | |
Total liabilitas keuangan 150.833.188 | - | - | 150.833.188 | |
2021 |
Liabilitas keuangan
Uang muka diterima atas
Kurang dari 1 bulan
1-3 bulan
Lebih dari 3 bulan
Total
pemesanan unit | |||
penyertaan | 551.379 | - - | 551.379 |
Beban akrual | 632.819.675 | - - | 632.819.675 |
Total liabilitas keuangan | 633.371.054 | - - | 633.371.054 |
x. Xxxxxx Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang
– Undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan, dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga efek yang diterbitkan oleh penerbit efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Reksa Dana diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
e. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit efek dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
f. Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
20. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio- rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/ PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | |
Total hasil investasi (%) | 4,65 | 12,10 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,65 | 12,10 |
Biaya operasi (%) | 1,77 | 2,23 |
Perputaran portofolio | 1,82 | 2,03 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
21. KELANGSUNGAN USAHA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000 dan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Nilai Aset Bersih Reksa Dana berjumlah kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 berturut-turut, Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana.
Manajer Investasi berpendapat bahwa Reksa Dana dapat terus melanjutkan operasionalnya di masa mendatang. Usaha yang telah dilakukan diantaranya adalah melakukan penawaran umum kembali. Maka dari itu, laporan keuangan disusun dengan menggunakan basis usaha yang berkelanjutan.
********