RANCANGAN
RANCANGAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ….. TAHUN …..
TENTANG
SURAT IZIN BEKERJA PETUGAS TERTENTU YANG BEKERJA
DI INSTALASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoperasikan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, diperlukan petugas tertentu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi guna melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan aman, serta memiliki izin bekerja.
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan
xxxx.xxxxxxx.xx.xx
kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 332);
3. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republlik Indonesia Tahun 2019 Nomor 27).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TENTANG SURAT IZIN BEKERJA PETUGAS TERTENTU YANG BEKERJA DI INSTALASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Izin Bekerja yang selanjutnya disingkat SIB adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada Petugas Tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.
2. Petugas Tertentu adalah petugas yang memiliki SIB yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
3. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta perlengkapannya, dan pembangkit Radiasi Pengion.
4. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
5. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
6. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
7. Petugas Proteksi Radiasi yang selanjutnya disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh Kepala Badan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
8. Ahli Radiografi yang selanjutnya disebut Radiografer Tingkat II adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion, yang memiliki paling kurang Sertifikat Keahlian Uji Tak Rusak Tingkat II.
9. Operator Radiografi yang selanjutnya disebut Radiografer Tingkat I adalah orang yang berkompeten melakukan
pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion, yang memiliki paling kurang Sertifikat Keahlian Uji Tak Rusak Tingkat I, dan bekerja di bawah pengawasan Radiografer Tingkat II.
10. Operator Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan iradiator dan perlengkapannya.
11. Petugas Dosimetri Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri di fasilitas iradiator.
12. Petugas Perawatan Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas iradiator.
13. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka.
14. Nilai Batas Dosis adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh Kepala Badan yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
15. Kompetensi adalah kemampuan untuk menerapkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas yang relevan dengan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
17. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu
tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang memberikan sertifikat terkait dengan Kompetensi keahlian tertentu yang dimiliki personil.
19. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang telah diakreditasi atau ditunjuk untuk menyelenggarakan Pelatihan sesuai lingkup akreditasi yang diperoleh.
21. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi standar Kompetensi.
22. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB.
23. Pemegang Izin adalah pelaku usaha dan badan selain pelaku usaha yang telah memiliki izin untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
24. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah uraian komitmen, rencana, dan manajemen Pemegang Izin untuk melaksanakan persyaratan proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta penanggulangan keadaan darurat.
25. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
26. Sindrom Radiasi Akut adalah gejala klinis yang terjadi akibat terpapar radiasi dosis tinggi.
27. Surveilan adalah pengawasan terhadap unjuk kerja pemegang registrasi dan penunjukan selama masa berlaku registrasi dan penunjukan.
28. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
29. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
30. Uji Tak Rusak adalah pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan teknik radiografi.
31. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta perlengkapannya, fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mengatur tentang penatalaksanaan memperoleh SIB untuk Petugas Tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
BAB II PENGELOMPOKAN PETUGAS TERTENTU
Pasal 3
Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. petugas keahlian; dan
b. PPR.
Pasal 4
(1) Petugas keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompokkan sesuai dengan kelompok kompetensi yang meliputi:
a. petugas keahlian pada Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang meliputi:
1. Radiografer Tingkat II; dan
2. Radiografer Tingkat I.
b. petugas keahlian pada iradiator yang meliputi:
1. Operator Iradiator;
2. Petugas Dosimetri Iradiator; dan
3. Petugas Perawatan Iradiator.
c. petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka yang meliputi:
1. operator fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; dan
2. Petugas Perawatan fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka.
Pasal 5
(1) Jenis-jenis PPR disesuaikan dengan lingkup Kompetensi keahlian PPR yang spesifik untuk setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(2) Jenis-jenis kompetensi PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PPR produksi barang konsumen;
b. PPR produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
c. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II, III, IV dengan sumber radioaktif;
d. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan sumber radioaktif;
e. PPR fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
f. PPR fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
g. PPR produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
h. PPR perekaman data dalam sumur pengeboran;
i. PPR penanda dan/atau perunut;
j. PPR fasilitas penyimpanan sumber radioaktif;
k. PPR untuk pengujian bungkusan dengan zat radioaktif;
l. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
m. PPR produksi pembangkit radiasi pengion;
n. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
o. PPR pemindai bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portabel;
p. PPR pemeriksaan non-medik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion;
q. PPR uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
r. PPR ekspor, impor dan/atau pengalihan zat radioaktif dan pengalihan pembangkit radiasi pengion;
s. PPR pengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
t. PPR pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
u. PPR fasilitas kedokteran nuklir yang meliputi:
a) kedokteran nuklir terapi; dan
b) kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
v. PPR fasilitas radioterapi;
w. ekspor, impor dan/atau pengalihan Sumber Radiasi Pengion untuk keperluan medik; dan
x. PPR radiologi diagnostik dan/atau intervensional.
(3) Jenis-jenis kompetensi PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan perkembangan teknologi ketenaganukliran yang terbaru yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB III
KEWAJIBAN PETUGAS TERTENTU
Pasal 6
(1) Petugas keahlian memiliki kewajiban antara lain:
a. menerapkan keahlian dalam pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan Kompetensi yang tercantum dalam SIB;
b. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peran petugas keahlian;
c. memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
d. melaporkan setiap kejadian kecelakaan kepada PPR; dan
e. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi kepada Pemegang Izin melalui PPR.
(2) PPR memiliki kewajiban antara lain:
a. mengidentifikasi persyaratan Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan jenis pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. mengusulkan upaya-upaya pemenuhan persyaratan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenaganukliran kepada Pemegang Izin;
c. membantu Pemegang Izin dalam menyusun dan menetapkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. memberikan konsultasi, instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada personil lain tentang pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. mengawasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
f. mengkaji ulang efektivitas penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. melaporkan pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin;
h. membantu Pemegang Izin dalam memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
i. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan;
j. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin jika Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi Pembatas Dosis;
l. melakukan kendali akses di Daerah Pengendalian; dan
m. melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal kedaruratan.
Pasal 7
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan kinerja petugas keahlian dan PPR dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terhadap persyaratan dan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan ketenaganukliran.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan berwenang mengenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan; dan/atau
c. pencabutan.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 10 (sepuluh)hari kerja antar masing-masing peringatan tertulis.
(5) Kepala Badan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Petugas Tertentu yang terbukti lalai dalam melaksanakan kewajibannya yang menyebabkan timbulkan dampak negatif terhadap keselamatan dirinya sendiri, pekerja lainnya, masyarakat, properti, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(6) Dalam hal Petugas Tertentu tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu peringatan tertulis berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan SIB.
(7) Pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Petugas tertentu wajib memperbaiki dan menindaklanjuti pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pembekuan SIB ditetapkan.
(9) Dalam hal Petugas Tertentu tidak melaksanakan perbaikan dan menindaklanjuti pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIB.
(10) Petugas Tertentu yang dicabut SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan SIB baru.
BAB IV PERSYARATAN PETUGAS TERTENTU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1) Setiap Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapatkan sertifikasi Petugas Tertentu dan memiliki SIB.
(2) Sertifikasi Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Petugas Keahlian dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN dan/atau BNSP atau yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Sertifikasi Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PPR dilakukan oleh Kepala Badan.
(4) Penerbitan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedua
Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikasi Petugas Tertentu Pasal 9
Dalam memberikan sertifikasi kepada Petugas Tertentu, LSP dan Kepala Badan harus memastikan Petugas Tertentu memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Pasal 10
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. warga negara Indonesia atau warga negara asing yang dibuktikan dengan salinan bukti identitas diri; dan
b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Untuk petugas keahlian uji tak rusak, hasil pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan pemeriksaan untuk mata.
(3) Pemeriksaan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan tentang persyaratan penglihatan sebagaimana diatur dalam SNI ISO 9712 tentang Uji Tak Rusak – Kualifikasi dan Sertifikasi Personil.
Pasal 11
(1) Dalam hal pemohon merupakan tenaga kerja asing, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus melampirkan dokumen bukti pengesahan RPTKA; dan
(2) Bukti pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Paragraf 1
Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi Petugas Keahlian pada Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion
Pasal 12
(1) Persyaratan khusus untuk sertifikasi Radiografer Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. memiliki surat keterangan hasil tes psikologi yang menyatakan yang bersangkutan cocok menjadi Radiografer Tingkat II;
c. telah bekerja sebagai Radiografer Tingkat I paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kerja; dan
d. memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan Radiografer Tingkat II dari lembaga pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan khusus untuk Radiografer Tingkat I sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. memiliki surat keterangan hasil tes psikologi yang menyatakan yang bersangkutan cocok menjadi Radiografer Tingkat I; dan
c. memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan Radiografer Tingkat I dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
Paragraf 2
Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi Petugas Keahlian pada Iradiator
Pasal 13
(1) Persyaratan khusus untuk sertifikasi Operator Iradiator sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1, meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir; dan
b. memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan Petugas Iradiator lingkup kompetensi Operator Iradiator dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan khusus untuk sertifikasi Petugas Dosimetri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
a. berijazaah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir; dan
b. memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan Petugas Iradiator lingkup kompetensi Petugas Dosimetri dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Persyaratan khusus untuk sertifikasi Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 3, meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir; dan
b. memiliki sertifikasi telah mengikuti pelatihan Petugas Iradiator lingkup kompetensi Petugas Perawatan dan Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
Paragraf 3
Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka
Pasal 14
(1) Persyaratan khusus untuk sertifikasi operator fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan dengan salinan ijazah yang dilegalisir; dan
b. memiliki sertifikasi telah mengikuti pelatihan operator fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan khusus untuk sertifikasi petugas perawatan fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi:
a. berijazah serendah-rendahnya jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir; dan
b. memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan petugas perawatan fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan.
Paragraf 4
Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi PPR
Pasal 15
Persyaratan khusus untuk sertifikasi PPR meliputi:
a. memiliki latar belakang pendidikan paling kurang:
1. D-III jurusan keteknikan atau eksakta; atau
2. D-III jurusan selain keteknikan atau eksakta yang memiliki pengalaman di bidang keselamatan dan kesehatan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. memiliki sertifikat mengikuti Pelatihan PPR dari Lembaga Pelatihan yang mendapatkan registrasi atau ditunjuk oleh Kepala Badan; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sertifikasi.
Bagian Ketiga Persyaratan untuk Memperoleh SIB
Pasal 16
(1) Persyaratan untuk mendapatkan SIB sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia atau warga negara asing yang dibuktikan dengan salinan bukti identitas diri; dan
b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir;
c. surat penunjukkan sebagai petugas yang bekerja di bidang radiasi pengion oleh institusi, perusahaan, atau pemberi kerja; dan
d. sertifikat Kompetensi Petugas Tertentu;
(2) Untuk pekerja asing, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen bukti pengesahan RPTKA
(3) Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan, apabila Petugas Tertentu terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh SIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Petugas Tertentu yang dicabut SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan SIB baru.
BAB V
TATA LAKSANA MEMPEROLEH SERTIFIKASI DAN SIB
Bagian Kesatu
Tata Laksana Memperoleh Sertifikasi
Pasal 17
(1) Untuk memastikan Petugas Tertentu telah memenuhi Standar Kompetensi, Petugas Tertentu wajib mengikuti sertifikasi.
(2) Tata laksana sertifikasi dibagi atas:
a. sertifikasi untuk Petugas Keahlian; dan
b. sertifikasi untuk PPR.
Pasal 18
Tata laksana untuk memperoleh sertifikasi Petugas Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan jenis petugas keahlian yang ditetapkan oleh LSP.
Pasal 19
Tata laksana untuk memperoleh sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. calon PPR harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ;
b. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sertifikasi PPR;
x. Xxxxxx untuk persyaratan bukti pembayaran sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud dalam 15
huruf c, harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan sertifikasi PPR;
d. penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan Sistem Elektronik melalui situs web portal Badan;
e. setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tim penguji sertifikasi PPR melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja; dan
f. jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf e menunjukkan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan telah memenuhi, tim penguji sertifikasi PPR menerbitkan surat pemanggilan untuk mengikuti sertifikasi PPR.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan sertifikasi PPR dilakukan dengan menggunakan metode:
a. ujian tertulis;
b. ujian lisan; dan
c. ujian praktek.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. berbasis kertas (Paper based); atau
b. berbasis komputer (Computer based)
Pasal 21
Xxxxx PPR dinyatakan lulus apabila hasil sertifikasi memperoleh nilai paling rendah 70 (tujuh puluh) dengan skala
100 (seratus) untuk masing-masing ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Pasal 22
(1) Calon PPR yang tidak lulus sertifikasi dapat mengikuti sertifikasi ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Untuk dapat mengikuti sertifikasi ulang calon PPR mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11, dan persyaratan khusus sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Dalam hal calon PPR tidak lulus sertifikasi ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan harus mengikuti Pelatihan PPR kembali.
Pasal 23
(1) Tim penguji sertifikasi PPR harus menetapkan hasil kelulusan sertifikasi PPR paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sertifikasi PPR.
(2) Kepala Badan menyampaikan pengumuman hasil kelulusan sertifikasi PPR kepada calon PPR paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan kelulusan sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian pengumuman hasil kelulusan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan surat resmi kepada peserta ujian;
b. pemberitahuan melalui Balis Online Pekerja di situs web portal Badan; dan
c. pemberitahuan ke Lembaga Pelatihan;
(4) Kepala Badan menerbitkan sertifikat PPR paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil kelulusan sertifikasi PPR diumumkan.
Pasal 24
(1) Sertifikat PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) paling kurang memuat lingkup Kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan masa berlaku Sertifikat PPR.
(2) Masa berlaku Sertifikat PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Sertifikat PPR Industri Kelompok I sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf a dan PPR Medik Kelompok I sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku selama 4 (empat) tahun; dan
b. Sertifikat PPR Industri Kelompok II dan Kelompok III sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c dan PPR Medik Kelompok II sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pasal 25
(1) Tim penguji sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Xxx penguji sertifikasi PPR mempunyai tugas:
a. penilaian atas permohonan sertifikasi PPR berdasarkan standar Kompetensi PPR;
b. pemprosesan sertifikasi PPR;
c. penetapan hasil kelulusan sertifikasi PPR; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam mengevaluasi sistem sertifikasi PPR.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan tim penguji sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris tim penguji sertifikasi PPR sebagaimana dimaksud pada atau (1) huruf a dan huruf b harus berasal dari Badan.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berasal dari Badan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, Lembaga Pelatihan, dan/atau asosiasi profesi di bidang proteksi dan keselamatan radiasi dan pemanfaatan tenaga nuklir.
(4) Susunan keanggotaan tim penguji PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan yang berlaku 1 (satu) tahun.
(5) Persyaratan teknis untuk menjadi tim penguji dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Xxx Xxxxuji PPR didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan yang secara fungsional menangani izin bekerja Petugas Tertentu.
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, tim penguji PPR berpedoman pada peraturan Kepala Badan ini dan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Xxx penguji PPR secara berkala memberikan laporan kepada Kepala Badan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 29
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengujian sertifikasi PPR oleh Xxx Xxxxuji PPR dibebankan kepada anggaran belanja Badan.
Bagian Kedua
Tata Laksana Memperoleh SIB
Pasal 30
(1) Untuk memperoleh SIB, Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Formulir permohonan Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Sistem Elektronik melalui situs web portal Badan.
(4) Setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan SIB paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 31
(1) SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diterbitkan sesuai dengan lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Khusus untuk PPR, SIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) kelompok Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Bagian Ketiga Perubahan Data SIB
Pasal 32
(1) Petugas Tertentu wajib mengajukan permohonan perubahan SIB jika terdapat perubahan data mengenai:
a. perubahan pada kelompok Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau
b. perusahan atau institusi tempat bekerja.
(2) Untuk mengajukan permohonan penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon melampirkan Sertifikat Keahlian Petugas Tertentu.
(3) Untuk mengajukan permohonan pengurangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, Pemohon melampirkan surat pernyataan dari pemohon dan diketahui oleh perusahaan, instansi, atau pemberi kerja.
(4) Untuk mengajukan permohonan perubahan perusahaan atau institusi tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon melampirkan dokumen surat keterangan bekerja dari pemberi kerja yang sebelumnya dan surat penetapan atau penunjukan dari pemberi kerja tempat bekerja yang baru.
Pasal 33
(1) Kepala Badan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Petugas Tertentu yang terbukti tidak melakukan perubahan SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja antar masing-masing peringatan tertulis.
(3) Dalam hal Petugas Tertentu tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu peringatan tertulis berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan SIB.
(4) Pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Petugas tertentu wajib memperbaiki dan menindaklanjuti pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pembekuan SIB ditetapkan.
(6) Dalam hal Petugas Tertentu tidak melaksanakan perbaikan dan menindaklanjuti pembekuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIB.
(7) Petugas Tertentu yang dicabut SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan SIB baru.
Bagian Keempat Masa Berlaku SIB
Pasal 34
(1) SIB berlaku sejak diterbitkan sampai dengan jangka waktu sertifikat Kompetensi Petugas Tertentu berakhir.
(2) Selain jangka waktu SIB telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku SIB juga berakhir apabila:
a. SIB dicabut oleh Kepala Badan; atau
b. pemegang SIB meninggal dunia.
Pasal 35
(1) Petugas Tertentu dapat memperpanjang masa berlaku SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 paling lama 1 (satu) bulan sebelum SIB berakhir.
(2) Persyaratan perpanjangan SIB Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) salinan bukti identitas diri;
b) hasil pemeriksaan kesehatan umum;
c) salinan bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan SIB; dan
d) rekaman pekerjaan selama masa berlaku SIB.
(3) Untuk perpanjangan SIB Petugas Keahlian, selain memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud pada ayat (2), juga harus melampirkan bukti perpanjangan sertifikat Petugas Keahlian.
(4) Untuk perpanjangan SIB PPR untuk pertama kalinya, selain harus memenuhi peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus melampirkan bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran PPR untuk memastikan pemenuhan kompetensinya.
(5) Untuk perpanjangan SIB PPR untuk kedua kali dan seterusnya, selain harus memenuhi peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus
melampirkan bukti telah mengikuti penyegaran dan sertifikasi ulang dari Kepala Badan.
Pasal 36
(1) Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan, apabila Petugas Tertentu terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pada ayat (1) dan ayat (2).
(2) Petugas Tertentu yang dicabut SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan SIB baru.
Pasal 37
(1) Pelatihan penyegaran PPR sebagaiman dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) harus diikuti PPR paling sedikit 1 (satu) kali selama masa berlaku SIB.
(2) Dalam hal PPR tidak mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PPR tidak dapat mengajukan perpanjangan SIB dan berlaku ketentuan untuk memperoleh SIB baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Standar Kompetensi pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Standar Kompetensi PPR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB VI
PELATIHAN PETUGAS TERTENTU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 38
(1) Pelatihan Petugas Tertentu harus dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Petugas Tertentu yang meliputi:
a. Standar Kompetensi Petugas Keahlian; dan
b. Standar Kompetensi PPR.
(2) Standar Kompetensi Petugas Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada SKKNI yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal SKKNI Petugas Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Standar Kompetensi menggunakan Standar Kompetensi petugas keahlian yang mengacu kepada standar internasional tertelusur.
(4) Standar Kompetensi PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada SKKNI yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal SKKNI PPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum ditetapkan, Standar Kompetensi menggunakan Standar Kompetensi PPR yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Pelatihan Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi:
a. Pelatihan petugas keahlian; dan
b. Pelatihan PPR.
(2) Pelatihan Petugas Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) a, meliputi:
a. Pelatihan Petugas Keahlian baru; dan
b. Pelatihan penyegaran Petugas Keahlian.
(3) Pelatihan PPR terdiri atas:
a. Pelatihan PPR baru; dan
b. Pelatihan penyegaran PPR.
Bagian Kedua
Persyaratan Peserta Pelatihan Petugas Tertentu
Pasal 40
(1) Persyaratan peserta pelatihan Petugas Keahlian dan PPR ditetapkan oleh Lembaga Pelatihan dengan mempertimbangkan persyaratan untuk memperoleh SIB.
(2) Khusus untuk Pelatihan penyegaran PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b, Lembaga Pelatihan PPR wajib menetapkan persyaratan peserta Pelatihan yang paling kurang meliputi:
a. SIB PPR yang masih berlaku; dan
b. Sertifikat Keahlian PPR masih berlaku.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, Lembaga Pelatihan PPR wajib meminta dokumen persyaratan kepada calon peserta penyegaran PPR meliputi:
a. dokumen SIB PPR dan Sertifikat Keahlian PPR yang telah kadaluarsa paling lama 2 (dua) tahun ;
b. dokumen bukti pengalaman kerja sebagai PPR paling singkat 2 (dua) tahun yang disahkan oleh pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir atau pemberi kerja; dan
c. laporan pelaksanaan tugas PPR yang memuat paling sedikit laporan pelaksanaan pengawasan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak terpenuhi, Lembaga Pelatihan PPR wajib menolak calon peserta pelatihan penyegaran PPR untuk mengikuti pelatihan penyegaran PPR.
Bagian Ketiga
Ketentuan Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu
Pasal 41
(1) Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu wajib mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan.
(2) Lingkup penunjukan lembaga pelatihan untuk petugas keahlian disesuaikan dengan kelompok kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Khusus untuk penunjukkan lembaga pelatihan PPR penunjukan diberikan sesuai dengan kelompok kompetensi sebagai berikut:
a. kelompok kompetensi PPR industri; dan
b. kelompok kompetensi PPR medik.
(4) Kelompok kompetensi PPR industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi menjadi:
a. Kompotensi PPR Industri I yang meliputi kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k;
b. Kompetensi PPR Industri II yang meliputi kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l sampai dengan huruf p;
c. Kompetensi PPR Industri III yang meliputi kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q sampai dengan huruf t;
(5) Kelompok kompetensi PPR medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi menjadi:
a. Kompotensi PPR medik I yang meliputi kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf u sampai dengan huruf w; dan
b. Kompetensi PPR medik II yang meliputi kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf x dan huruf y.
(6) Jika terjadi penambahan jenis kompetensi PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka Kepala Badan akan melakukan telaah terhadap kelompok kompetensinya.
Pasal 42
(1) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan Pelatihan;
b. dokumen sistem manajemen;
c. dokumen Kompetensi pengajar;
d. sarana dan prasarana pelatihan; dan
e. dokumen kurikulum, silabus, dan bahan ajar.
(2) Uraian persyaratan dan tatacara penunjukan sebagai Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 43
Khusus untuk penunjukan lembaga pelatihan penyegaran PPR, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, lembaga pelatihan harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. telah mendapatkan penunjukkan sebagai lembaga peatihan PPR paling kurang selama 1 (satu) tahun;
b. telah melaksanakan kegiatan pelatihan PPR paling sedikit 3 (tiga) kali;
c. tingkat kelulusan sertifikasi PPR paling kurang 90 (sembilan puluh) persen; dan
d. melampirkan dokumen hasil penilaian kinerja sebagai lembaga pelatihan PPR dari Kepala Badan.
Pasal 44
(1) Kepala Badan memberikan penunjukan Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu setelah audit dokumen dan verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan dengan lingkup penunjukan Lembaga Pelatihan.
(3) Penunjukan Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan memuat lingkup kelompok Kompetensi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 41.
(4) Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu dapat memperpanjang masa berlaku penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dan menyampaikan dokumen peryaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada Kepala Badan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu penunjukan berakhir.
(5) Lembaga pelatihan diharapkan dapat memperoleh akreditasi dari Kementerian Tenga Kerja sebagai lembaga pelatihan pekerja.
(6) Dalam hal lembaga pelatihan sudah mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), lembaga pelatihan tetap wajib mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan.
(7) Penunjukan sebagai Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu dicabut oleh Kepala Badan, jika terbukti Lembaga Pelatihan tidak menyampaikan data yang benar dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 45
Khusus untuk penyelenggaraan pelatihan PPR baru dan/atau penyegaran, lembaga pelatihan wajib menyusun kurikulum, silabus, dan bahan ajar pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi Petugas Tertentu untuk PPR dan menyampaikannya kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 46
(1) Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu wajib memberikan sertifikat mengikuti Pelatihan Petugas Tertentu.
(2) Untuk meningkatkan mutu peserta Pelatihan, Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu dapat menyelenggarakan latihan, evaluasi peserta, dan/atau ujian pelatihan.
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu
Pasal 47
(1) Dalam hal Kepala Badan menilai pelaksanaan pelatihan baru dan/atau pelatihan penyegaran Petugas Tertentu oleh Lembaga Pelatihan mengalami hambatan, Kepala Badan dapat memberikan bantuan kerjasama untuk menyelanggarakan pelatihan.
(2) Hambatan terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan karena:
a. daerah terpencil;
b. daerah tertinggal; dan/atau
c. daerah bencana
(3) Kerjasama dengan Lembaga Pelatihan PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan yang secara fungsional menangani pendidikan dan pelatihan.
Pasal 48
(1) Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu wajib:
a. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Badan;
b. memberikan kesempatan untuk pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim penguji PPR terhadap pelaksanaan pelatihan PPR;
c. melaksanakan pelatihan Petugas Tertentu dengan mengacu Standar Kompetensi Petugas Tertentu;
d. menyelenggarakan pelatihan Petugas Tertentu dengan berpedoman pada peraturan Kepala Badan ini; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan terhadap pelaksanaan pelatihan Petugas Tertentu.
(2) Rincian teknis dari kewajiban Lembaga Pelatihan Petugas Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB VII KETENTUAN LSP
Pasal 49
(1) LSP wajib mendapatkan akreditasi sebagai lembaga sertifikasi personil dari Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan lingkup akreditasi dan/atau lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohoan surat tanda registrasi ke Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:
a. surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan pelayanan sertifikasi personil;
b. sertifikat akreditasi sebagai lembaga sertifikasi personil dari Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan lingkup akreditasi dan/atau lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
c. skema sertifikasi.
(3) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku sejak diterbitkannya surat tanda registrasi sampai jangka waktu sertifikat akreditasi dan/atau lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berakhir.
Pasal 50
(1) Dalam hal LSP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Badan dapat melakukan penunjukan sebagai LSP.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan pelayanan sertifikasi personil;
b. sistem manajemen;
c. sarana dan prasarana pengujian;
d. Kompetensi penguji;
e. Standar Kompetensi petugas keahlian; dan
f. skema sertifikasi.
(3) Uraian persyaratan dan tatacara mendapatkan surat tanda registrasi dan penunjukan sebagai LSP dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 51
(1) Kepala Badan memberikan penunjukan sebagai LSP sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 50 ayat (1) setelah hasil penilaian dari audit dokumen dan verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan dengan lingkup penunjukan LSP.
(3) Penunjukan sebagai LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Selama masa penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP harus sudah mengajukan akreditasi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.
(8) Dalam hal LSP tidak mendapatkan akreditasi atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LSP dapat mengajukan perpanjangan penunjukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dan menyampaikan dokumen peryaratan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada Kepala
Badan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu penunjukan berakhir.
(9) Pengajuan perpanjangan penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya boleh dilakukan 1 kali.
(10) Jika selama masa perpanjangan kedua LSP masih belum bisa mendapatkan kareditasi atau lisensi, LSP dilarang melakukan sertifikasi Petugas Keahlian.
(11) Penunjukan sebagai Lembaga Pelatihan dicabut oleh Kepala Badan, jika terbukti Lembaga Pelatihan tidak menyampaikan data yang benar dalam dokumen peryaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Pasal 52
(1) LSP memiliki kewajiban untuk:
a. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Badan terhadap pelaksanaan sertifikasi petugas keahlian;
b. melaksanakan sertifikasi petugas keahlian dengan mengacu Standar Kompetensi petugas keahlian (atau standar internasional);
c. melayani sertifikasi petugas keahlian hanya kepada calon petugas keahlian yang memiliki sertifikat mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan (akreditasi) yang telah mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan;
d. melaksanakan sertifikasi petugas keahlian sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan; dan
e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan terhadap pelaksanaan sertifikasi petugas keahlian (1 tahun sekali untuk registrasi dan penunjukan).
(4) Rincian teknis dari kewajiban LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e
dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB VIII SURVEILAN
Pasal 53
(1) Untuk memastikan ketentuan penunjukan dipatuhi, Kepala Badan melakukan Surveilan selama masa berlaku penunjukan.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sewaktu-waktu atau berdasarkan laporan pihak pelanggan.
(3) Surveilan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Pasal 54
(1) Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang dilakukan terhadap LSP pemegang registrasi paling kurang meliputi pemeriksaan:
a. dokumen sistem manajemen;
b. rekaman penerapan sistem manajemen yang meliputi rekaman teknis dan rekaman mutu;
x. xxxxuji dan asesor;
d. sarana dan prasarana sertifikasi;
e. metode sertifikasi;
f. dokumen pelaksanaan sertifikasi; dan
g. kinerja LSP.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang dilakukan terhadap Lembaga Pelatihan pemegang penunjukan paling kurang meliputi pemeriksaan:
a. dokumen sistem manajemen;
b. rekaman penerapan sistem manajemen yang meliputi rekaman teknis dan rekaman mutu;
c. pengajar;
d. sarana dan prasarana pelatihan;
e. metode pembelajaran dan metode evaluasi;
f. dokumen pelaksanaan pelatihan; dan
g. kinerja Lembaga Pelatihan.
BAB IX PELARANGAN
Pasal 55
(1) Kepala Badan melarang Petugas Tertentu bekerja dengan radiasi apabila terbukti menerima dosis efektif radiasi perorangan melebihi 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun tertentu.
(2) Jangka waktu pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai akhir tahun tersebut.
(3) Apabila penerimaan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian penyebab paparan radiasi berlebih terbukti akibat kelalaian Petugas Tertentu, maka Kepala Badan membekukan SIB paling lama 1 (satu) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4) Dalam hal Petugas Tertentu tidak mengindahkan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap bekerja dengan radiasi, Kepala Badan mencabut SIB
Pasal 56
(1) Kepala Badan melarang Petugas Tertentu bekerja dengan radiasi apabila terbukti menerima dosis efektif radiasi perorangan melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun tertentu.
(2) Jangka waktu pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai akhir 5 (lima) tahun tersebut.
(3) Apabila penerimaan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian penyebab paparan radiasi berlebih terbukti akibat kelalaian Petugas Tertentu, maka Kepala Badan mencabut SIB.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
(1) SIB yang dimiliki oleh PPR sebelum Peraturan Badan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dinyatakan sebagai Sertifikat Keahlian PPR.
(3) Sertifikat Keahlian PPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan jenis instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion dan surat penetapan atau penunjukan sebagai PPR dari perusahaan, instansi, atau pemberi kerja.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ...
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
XXXX XXX XXXXXXXXX
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
LAMPIRAN I
FORMULIR PERMOHONAN
SURAT IZIN BEKERJA PETUGAS TERTENTU
Nomor: | (Diisi oleh Petugas BAPETEN) | ||
Jenis Permohonan* | O Baru | O Perpanjangan | |
Kualifikasi Petugas Tertentu | |||
Petugas Proteksi Radiasi Bidang Industri* | |||
O PPR produksi barang konsumen | O PPR produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif | O PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II, III, IV dengan sumber radioaktif | O PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan sumber radioaktif |
O PPR fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion | O PPR fasilitas pengelolaan limbah radioaktif | O PPR produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka | O PPR perekaman data dalam sumur pengeboran |
O PPR penanda dan/atau perunut | O PPR fasilitas penyimpanan sumber radioaktif | O PPR untuk pengujian bungkusan dengan zat radioaktif | O PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion |
O PPR produksi pembangkit radiasi pengion | O PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion | O PPR pemindai bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portabel | O PPR pemeriksaan non-medik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion |
O PPR uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion | O PPR ekspor, impor dan/atau pengalihan zat radioaktif dan pengalihan pembangkit radiasi pengion | O PPR pengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion | O PPR pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion |
Petugas Proteksi Radiasi bidang Medik* | |||
O PPR fasilitas kedokteran nuklir | O PPR fasilitas radioterapi | O PPR ekspor, impor dan/atau pengalihan Sumber Radiasi Pengion untuk keperluan medik | O PPR radiologi diagnostik dan/atau intervensional |
O PPR …………………………………………… |
1. | Nama | Harap ditempatkan Pasfoto terbaru ukuran 4x3 | |
2. | NIP | ||
3. | Tempat, Xxx lahir | ||
4. | Jenis Kelamin* | O Laki-laki O Perempuan | |
5. | Pendidikan | ||
6. | Jurusan | ||
7. | Instansi | ||
8. | Alamat | ||
9. | No Telp./Fax | ||
10. | No Seluler | ||
11. | No SIB Terakhir** | ||
12. | Kursus Pelatihan/Penyegaran***: | ||
Nama Kursus | Penyelenggara | Tahun | |
13. | Pengalaman Kerja: | ||
Posisi | Instansi | Tahun | |
Nama Kota, tanggal bulan tahun
Mengetahui,
Xxxxxxxx Xxxx**** Pemohon,
(Nama Lengkap) NIP.
(Nama Lengkap) NIP.
Harap melampirkan:
1. salinan bukti identitas diri
2. surat hasil pemeriksaan kesehatan umum;
3. salinan sertifikat mengikuti pelatihan berdasarkan kompetensi/pelatihan penyegaran
4. salinan bukti pembaya`ran biaya permohonan Surat Izin Bekerja
5. salinan ijazah pendidikan terakhir
6. foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm 1 (satu) lembar (dapat berupa elektronik file).
Keterangan:
* : Beri tanda silang (√) pada pilihan Saudara.
** : Pemohon baru tidak perlu mengisi.
*** : Untuk perpanjangan, cukup yang diikuti dalam 2 (dua) tahun terakhir.
**** : Bila data tersedia, termasuk untuk perpanjangan. Bila tidak cukup dapat menggunakan lembar tambahan.
LAMPIRAN II
STANDAR KOMPETENSI
PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG INDUSTRI
I. Daftar Unit Kompetensi
A. Daftar Unit Kompetensi Umum
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.001.1 | Melakukan pemahaman Sistem Manajemen dan Organisasi |
2. | M.71NUK20.002.1 | Melakukan koordinasi penerapan proteksi dan keselamatan radiasi |
3. | M.71NUK20.003.1 | Melakukan komunikasi penerapan proteksi dan keselamatan radiasi |
4. | M.71NUK20.004.1 | Membantu pemenuhan persyaratan perizinan |
II. Daftar Unit Kompetensi Inti
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
5. | M.71NUK20.005.1 | Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi |
6. | M.71NUK20.006.1 | Melakukan penyusunan program proteksi radiasi |
7. | M.71NUK20.007.1 | Memberikan instruksi teknis dan administrative tentang pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi |
8. | M.71NUK20.008.1 | Memastikan kesesuaian Deskripsi Fasilitas Radiasi |
9. | M.71NUK20.009.1 | Membantu melakukan pengawasan dan pengembangan Nilai Pembatas Dosis |
10. | M.71NUK20.010.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan Paparan Radiasi di daerah kerja |
11. | M.71NUK20.011.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi |
12. | M.71NUK20.012.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi |
13. | M.71NUK20.013.1 | Memberikan kontribusi dalam penyusunan kurva isodosis di daerah kerja |
14. | M.71NUK20.014.1 | Memberikan kontribusi dalam menyusun laporan Verifikasi Keselamatan |
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
15. | M.71NUK20.015.1 | Melakukan penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas Radiasi |
16. | M.71NUK20.016.1 | Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan Radiasi |
17. | M.71NUK20.017.1 | Melakukan penyusunan Rekaman dan Laporan hasil pemantauan |
18. | M.71NUK20.018.1 | Melaporkan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin |
19. | M.71NUK20.019.1 | Melakukan kaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi |
20. | M.71NUK20.020.1 | Melakukan pemutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan |
III. Daftar Unit Kompetensi Khusus
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
21. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
22. | M.71NUK20.022.1 | Melakukan pemantauan dosis yang berasal paparan radiasi interna |
23. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
24. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja |
25. | M.71NUK20.025.1 | Memastikan terselenggaranya pemantauan radioaktivitas lingkungan |
26. | M.71NUK20.026.1 | Memastikan ketersediaan fasilitas dekontaminasi di daerah pengendalian |
27. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
28. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
IV. KOMPETENSI PPR BIDANG INDUSTRI
A. PPR Fasilitas produksi barang konsumen
PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi barang konsumen wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
B. PPR produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
C. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II, III, IV dengan sumber radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II, III, IV dengan sumber radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, sebagian Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II, III, IV dengan sumber radioaktif meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.022.1 | Melakukan pemantauan dosis yang berasal paparan radiasi interna |
3. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
4. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
5. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
D. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan sumber radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan sumber radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan sumber radioaktif meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.022.1 | Melakukan pemantauan dosis yang berasal paparan radiasi interna |
3. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
4. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
5. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
E. PPR fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
F. PPR fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
G. PPR produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka
PPR yang akan bekerja produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
H. PPR perekaman data dalam sumur pengeboran
PPR yang akan bekerja pada fasilitas perekaman data dalam sumur pengeboran wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas perekaman data dalam sumur pengeboran meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja |
4. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
5. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
I. PPR penanda dan/atau perunut
PPR yang akan bekerja pada penanda dan/atau perunut wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
J. PPR fasilitas penyimpanan sumber radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas penyimpanan sumber radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas penyimpanan sumber radioaktif meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja |
4. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
5. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
K. PPR untuk pengujian bungkusan dengan zat radioaktif
PPR yang akan bekerja pada fasilitas untuk pengujian bungkusan dengan zat radioaktif wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
L. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
M. PPR produksi pembangkit radiasi pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas produksi pembangkit radiasi pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas produksi pembangkit radiasi pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
N. PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas iradiasi dengan iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
O. PPR pemindai bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portabel
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemindai bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portabel wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan ssebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas pemindai bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portabel meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
P. PPR pemeriksaan non-medik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemeriksaan non-medik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam
Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR pemeriksaan non-medik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
Q. PPR uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
4. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
R. PPR ekspor, impor dan/atau pengalihan zat radioaktif dan pengalihan pembangkit radiasi pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas ekspor, impor dan/atau pengalihan zat radioaktif dan pengalihan pembangkit radiasi pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
S. PPR pengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit
Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR pengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
4. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
T. PPR pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion
PPR yang akan bekerja pada fasilitas pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.021.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
4. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
V. DESKRIPSI KOMPETENSI
A. Uraian Unit Kompetensi Umum
KODE UNIT : M.71NUK20.001.1
JUDUL UNIT : Melakukan pemahaman Sistem Manajemen dan Organisasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memahami struktur organisasi di lingkungan kerja | 1.1 Struktur organisasi di lingkungan kerja diketahui 1.2 Struktur organisasi di lingkungan kerja dipahami | ✓ Pengetahuan terkait OTK organisasi ✓ Pengetahuan terkait prinsip- prinsip tata kelola organisasi |
2. Memahami struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja | 2.1 Struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja diketahui 2.2 Struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja dipahami | ✓ Pengetahuan terkait aspek manajerial pemanfaatan sumber radiasi pengion di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab masing- masing personil pemanfaatan sumber radiasi pengion di tempat kerja |
KODE UNIT : M.71NUK20.002.1
JUDUL UNIT : Melakukan koordinasi penerapan proteksi dan keselamatan
radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.1 Strategi penerapan aspek manajerial dalam penerapan proteksi radiasi di lingkungan kerja disusun | ✓ Menjelaskan aspek manajerial dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja ✓ Menyusun strategi penerapan aspek manajerial setingkat supervisor di lingkungan kerja ✓ Membuat perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan mengendalikan tahapan pekerjaan ✓ Menyusun laporan terhadap proses dan hasil pekerjaan ✓ Melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pekerjaan | |
1. Merencanakan penerapan proteksi radiasi di lingkungan kerja | 1.2 Aspek manajerial dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja diterapkan 1.3 Perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan mengendalikan tahapan pekerjaan dilakukan. | |
1.4 Laporan terhadap proses dan hasil pekerjaan disusun dan dilaporkan kepada atasan | ||
2. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi | 2.1 Jadwal konsultasi disusun untuk disosialisasikan kepada pihak terkait 2.2 Konsultasi konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi diberikan kepada pihak terkait | ✓ Penetahuan terkait dengan konsep jadwal konsultasi ✓ Penetahuan terkait metode penyusunan jadwal kegiatan ✓ Keterampilan dalam menyusun jadwal konsultasi ✓ Keterampilan dalam memberikan konsultasi |
KODE UNIT : M.71NUK20.003.1
JUDUL UNIT : Melakukan komunikasi penerapan proteksi dan
keselamatan radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengkomunikasikan penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memberikan informasi terkait manfaat, risiko, dan pentingnya program proteksi dan | 1.1 Informasi terkait dengan manfaat dan risiko penggunaan sumber radiasi pengion disampaikan | ✓ Pengetahuan terkait manfaat sumber radiasi pengion dalam bidang industry ✓ Pengetahuan terkait risiko pemanfaatan sumber radiasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir | kepada pihak terkait di tempat kerja 1.2 Informasi terkait dengan pentingnya penerapan program proteksi radiasi disampaikan kepada pihak terkait | pengion dalam bidang industry ✓ Pengetahuan terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien |
2.1 Konsep budaya keselamatan dijelaskan | ✓ menjelaskan pengertian budaya keselamatan. ✓ menyebutkan contoh sikap dan tindakan yang berlandaskan nilai budaya keselamatan di lingkungan kerja ✓ menjelaskan konsep budaya keselamatan ✓ Menyebutkan isu-isu utama budaya keselamatan ✓ menjelaskan prinsip budaya keselamatan ✓ menyebutkan contoh penerapan budaya keselamatan ✓ menyebutkan contoh akibat tidak diterapkannya budaya keselamatan ✓ menguraikan tiga tahapan perkembangan penerapan budaya keselamatan | |
2. Mengenalkan budaya keselamatan | 2.2 Prinsip budaya keselamatan dijelaskan | |
2.3 Dampak penerapan budaya keselamatan dijelaskan |
KODE UNIT : M.71NUK20.004.1
JUDUL UNIT : Membantu pemenuhan persyaratan perizinan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membantu pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menjelaskan peraturan perundang undangan Ketenaganukliran | 1.1 Peraturan perundang- undangan terkait | ✓ Pengetahuan terkait undang- undang ketenaganukliran |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
ketenaganukliran dijelaskan 1.2 Persyaratan perizinan diidentifikasi | ✓ Pengetahuan terkait peraturan pemerintah tentang keselamatan radiasi ✓ Pengetahuan terkait peraturan pemerintah tentang perizinan ✓ Pengetahuan terkait peraturan Kepala Bapeten yang terkait dengan bidang industri ✓ Kemampuan dalam menyampaikan persyaratan perizinan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion | |
2. Menyiapkan dokumen perizinan terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi | 2.1 Dokumen persyaratan administrasi dan teknis disiapkan 2.2 Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dipastikan memenuhi persyaratan perizinan | ✓ Kemampuan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang industri ✓ Kemampuan dalam mengelompokkan dokumen persyaratan perizinan ✓ Kemampuan dalam memastikan pemenuhan pesryaratan perizinan |
B. Uraian Unit Kompetensi Inti
KODE UNIT : M.71NUK20.005.1
JUDUL UNIT : Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi | 1.1 Sumber-sumber radiasi internal diidentifikasi | ✓ Pengetahuan terkait dasar- dasar fisika radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan perbedaan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.2 Potensi bahaya radiasi internal diidentifikasi 1.3 Sumber-sumber radiasi eksternal diidentifikasi 1.4 Potensi bahaya radiasi eksternal diidentifikasi | sumber radiasi alam dan buatan ✓ Pengetahuan terkait konsep dasar dosimetri radiasi ✓ Pengetahuan terkait efek radiasi terhadap jaringan biologis tubuh manusia ✓ Kemampuan dalam menjelaskan potensi bahaya sumber radiasi, baik eksternal maupun internal | |
2.1 Peluang timbulnya risiko radiasi eksternal dan internal diidentifikasi | ✓ Kemampuan dalam melakukan pengukuran peluang timbulnya risiko radiasi pada kegiatan rutin dan insidentil ✓ Keterampilan dalam mengelompokkan peluang kedalam skala peluang terjadinya risiko ✓ Kemampuan dalam melakukan pengukuran dampak risiko radiasi di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan perhitungan risiko radiasi di tempat kerja ✓ Kemampuan dalam melakukan pemeringkatan risiko radiasi di tempat kerja | |
2. Melakukan analisa tingkat risiko radiasi | 2.2 Dampak dari risiko radiasi eksterna diidentifikasi | |
2.3 Tingkat risiko radiasi eksterna dianalisis |
KODE UNIT : M.71NUK20.006.1
JUDUL UNIT : Melakukan penyusunan program proteksi radaisi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan program proteksi radaisi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
1. Memahami prinsip dasar pengendalian risiko radiasi | 1.1 Filosofi tujuan keselamatan radiasi dipahami | ✓ Pengetahuan terkait dengan filosofi tujuan keselamatan radiasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
1.2 Filosofi penerapan jarak, waktu, dan shielding dipahami | ✓ Menjelaskan konsep pengendalian bahaya radiasi, yang meliputi konsep pengaturan jarak, waktu dan perisai ✓ Menjelaskan konsep pengendalian bahaya radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan proses Justifikasi ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip-prinsip Optimisasi ✓ Pengetahuan terkait dengan Limitasi Dosis | |
2. Memahami prinsip- prinsip dasar pengendalian paparan kerja | 2.1 Prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja dipahami 2.2 Konsep pembagian daerah kerja dipahami | ✓ Menghitung atau mengkaji, dan mengusulkan nilai pembatas dosis (dose Constraint) untuk pekerja radiasi di lingkungan kerja dan masyarakat ✓ Menjelaskan konsep daerah pengendalian dan supervisi ✓ Menjelaskan nilai batas dosis radiasi untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum |
3. Menyusun dokumen program proteksi radiasi | 3.1 Latar belakang dan tujuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dipahami 3.2 Sistem manajemen proteksi radiasi ditetapkan 3.3 Detail fasilitas dideskripsikan 3.4 Pekerja radiasi dideskripsikan 3.5 Kompetensi pekerja radiasi dideskripsikan 3.6 Prosedur Proteksi dan Keselamatan radiasi pada operasi normal disusun 3.7 Nilai Pembatas dosis dideskripsikan | ✓ Kemampuan dalam menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan sistematika dan isi dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan organisasi proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam mendeskripsikan fasilitas dan perlengkapan proteksi ✓ Kemampuan dalam mendeskripsikan pekerja radaisi ✓ Kemampuan dalam menyebutkan jenis-jenis prosedur yang harus disusun ✓ Keterampilan dalam menyusun rekaman atau logbook, dan laporan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
3.8 Rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan disusun | pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; | |
3.9 Format dokumen rekaman dan laporan disiapkan | ||
4.2 SOP pengangkutan/pengirim an disusun. | ✓ Pengetahuan terkait dengan tata laksana pengangkutan/pengiriman sumber radiasi pengion ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan dosis ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan radioaktivitas lingkungan ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan kesehatan pekerja radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pengelolaan limbah radioaktif ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pengoperasian fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana penanggulangan keadaan darurat ✓ Keterampilan dalam menyusun dokumen prosedur (SOP) | |
4.3 SOP pengoperasian peralatan disusun. | ||
4.4 SOP Pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja disusun | ||
4. Menyusun SOP pelaksanaan program proteksi radiasi | 4.5 SOP Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi disusun | |
4.6 SOP Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun | ||
4.7 SOP Pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi disusun | ||
4.8 SOP pelimbahan zat radioaktif. | ||
4.9 SOP penanggulangan keadaan darurat |
KODE UNIT : M.71NUK20.007.1
JUDUL UNIT : Memberikan instruksi teknis dan administratif tentang
pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan instruksi teknis dan administratif tentang pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada pihak terkait di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menyampaikan instruksi teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada masing-masing pihak terkait | 1.1 Teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada masing-masing pihak terkait 1.2 Teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi diinstruksikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak terkait | ✓ Pengetahuan terkait program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Pengetahaun terkait SOP pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien ✓ Keterampilan dalam mengkoordinasikan kegiatan |
2. Menyampaikan instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada pihak terkait | 2.1 Instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada pihak terkait 2.2 Instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dilaksanakan oleh pihak terkait | ✓ Pengetahuan terkait program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Pengetahaun terkait instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien ✓ Keterampilan dalam mengkoordinasikan kegiatan |
KODE UNIT : M.71NUK20.008.1
JUDUL UNIT : Memastikan kesesuaian Deskripsi Fasilitas Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memastikan Fasilitas Radiasi dioperasikan sesuai dengan SOP yang disusun | 1.1 SOP pengoperasian fasilitas radiasi dipahami 1.2 Pengoperasian fasilitas radiasi dipastikan sesuai dengan SOP yang telah disusun | ✓ Pengetahuan terkait dengan spesifikasi teknis peralatan sesuai bidang pekerjaan, meliputi sistem/komponen utama dan pendukungnya ✓ Pengetahaun terkait dengan SOP pengoperasian fasilitas radiasi dipahami ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip kerja dan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
pengoperasian peralatan sesuai bidang pekerjaan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengamanan peralatan ✓ Pengetahuan terkait dengan pengaruh setiap parameter input pengoperasian peralatan terhadap keluaran berkas utama, kebocoran tabung, dan paparan radiasi yang mempengaruhi paparan kerja dan masyarakat ✓ Keterampilan dalam menerapkan prosedur proteksi pengoperasian peralatan ✓ Keterampilan dalam menyusun format logbook pengoperasian peralatan yang antara lain mencakup data mengenai nomor urut, hari, tanggal, nama pasien, jenis tindakan medis, serta parameter-parameter operasional terkait ✓ Keterampilan dalam menyusun format rekaman perawatan dan perbaikan peralatan yang antara lain mencakup data mengenai nomor urut, hari, tanggal, jenis kerusakan, tindakan perawatan dan perbaikan, petugas perawatan dan perbaikan ✓ Keterampilan dalam melakukan pengukuran berkas utama, kebocoran tabung, dan paparan di ruang operator dan sekitar | ||
2. Memastikan personil yang bekerja pada fasilitas radiasi memiliki kompetensi yang sesuai | 2.1 Tugas dan kompetensi personil terkait di fasilitas radiasi dipahami 2.2 Tugas dan kompetensi personil terkait dipastikan sesuai dengan kebutuhan fasilitas radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan personil yang bekerja di fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan tugas masing-masing personil ✓ Pengetahuan terkait dengan kualifikasi personil yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi personil. | ||
3. Memastikan Pembagian Daerah Kerja sesuai dengan deskripsi fasilitas | 3.1 Pembagian daerah kerja di fasilitas radiasi dipahami 3.2 Pembagian daerah kerja di fasilitas radiasi dipastikan sesuai dengan deskripsi fasilitas 3.3 Batas daerah pengendalian ditandai dengan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya | ✓ Pengetahuan terkait dengan pembagian daerah kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan kriteria daerah pengendalian ✓ Pengetahuan terkait dengan kriteria daerah pengawasan ✓ Keterampilan dalam melakukan kaji ulang radiologic untuk pengembangan daerah kerja ✓ Keterampilan dalam menentukan daerah kerja |
4. Memastikan pembatasan akses pada daerah kerja | 4.1 Tanda bahaya radiasi dipasang di setiap akses ke daerah pengendalian 4.2 Akses ke daerah pengendalian dipastikan hanya untuk pekerja radiasi dan/atau pengunjung yang didampingi oleh PPR | ✓ Penegtahuan terkait dengan kendali akses daerah kerja ✓ Keterampilan dalam memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian |
5. Memastikan kelengkapan perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja | 5.1 Perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi dipastikan tersedia di tempat kerja 5.2 Peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi disediakan di tempat kerja 5.3 Perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi dipastikan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya | ✓ Pengetahuan terkait dengan perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi disediakan di tempat kerja ✓ Keterampilan dalam memperhitungkan faktor jarak, waktu, dan perisai ✓ Keterampilan dalam melakukan uji fungsi perlengkapan proteksi radiasi |
KODE UNIT : M.71NUK20.009.1
JUDUL UNIT : Melakukan pengawasan dan pengembangan Nilai Pembatas
Dosis
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan Nilai Pembatas Dosis tidak terlampaui di tempat kerja
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memberikan kontribusi dalam menerapkan Nilai Pembatas Dosis | 1.1 Nilai pembatas dosis dipastikan telah dipatuhi di tempat kerja 1.2 Dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi diusahakan tidak melebihi nilai pembatas dosis | ✓ Pengetahuan terkait dengan nilai pembatas dosis untuk pekerja radiasi di lingkungan kerja dan anggota masyarakat ✓ Pengetahuan terkait dengan penetapan nilai Pembatas Dosis ✓ Keterampilan dalam menerapakan Nilai Pembatas Dosis di tempat kerja |
2. Memberikan kontribusi dalam penyesuaian Nilai Pembatas Dosis | 2.1 Nilai pembatas dosis dievaluasi 2.2 Nilai pembatas dosis dimutakhirkan | ✓ Pengetahuan terkait dengan pelaksanaan kaji ulang Nilai Pembatas Dosis ✓ Keterampilan dalam melakukan pemutakhiran nilai pembatas dosis |
KODE UNIT : M.71NUK20.010.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan Paparan Radiasi
di daerah kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan paparan radiasi di daerah kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.1 Alat ukur paparan radiasi dipilih secara tepat dan benar | ✓ Pengetahuan terkait dengan kuantitas, energi, dan dosis radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme deteksi radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip kerja detektor isian gas, sintilasi, semikonduktor, dan emulsi fotografi ✓ Pengetahuan terkait dengan keunggulan dan kelemahan setiap jenis detektor ✓ Pengetahuan terkait dengan kegunaan dosimeter perorangan, surveimeter, dan monitor radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep kalibrasi dan faktor kalibrasi alat ukur radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan langkah penting dalam operasional penggunaan surveimeter ✓ Pengetahuan terkait dengan tiga aspek penting dalam pencacahan radiasi ✓ Keterampilam dalam melakukan perekaman hasil pengukuran radiasi ✓ Keterampilan dalam menganalisis hasil pengukuran radiasi | |
1. Mengukur paparan radiasi di daerah kerja | 1.2 Area pengukuran paparan radiasi ditentukan secara tepat dan benar | |
1.3 Pengukuran paparan radiasi dilakukan secara tepat dan benar | ||
2. Mengevaluasi hasil pengukuran paparan radiasi di daerah kerja | 2.1 Hasil pengukuran paparan radiasi di daerah kerja dibandingkan dengan standar 2.2 Hasil analisis pengukuran paparan radiasi di daerah kerja dievaluasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan data rekaman hasil pengukuran radiasi di daerah kerja ✓ Keterampilan dalam membandingkan hasil pengukuran radiasi ✓ Keterampilan dalam mengevaluasi hasil pengukuran |
KODE UNIT : M.71NUK20.011.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan dosis yang
diterima Pekerja Radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Mengukur dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi | 1.1 Peralatan pemantau dosis radiasi eksternal dipastikan digunakan oleh pekerja radiasi 1.2 Dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi dibaca secara berkala | ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep paparan, dosis serap, kerma, dosis ekuivalen, dan dosis efektif ✓ Pengetahuan terkait dengan satuan-satuan yang dipergunakan dalam dosimetri radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep mengenai laju paparan dan laju dosis ✓ Pengetahuan terkait dengan alat ukur radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep dosimetri netron (untuk fasilitas radioterapi) ✓ Keterampilan dalam menyiapkan alat ukur Pengetahaun terkait dengan mekanisme pembacaan dosimeter perseorangan |
2. Mengevaluasi hasil pengukuran dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi | 2.1 Hasil pemantauan dosis radiasi eksternal dievaluasi dan dilaporkan kepada manajemen dan Bapeten 2.2 Hasil pemantauan dosis radiasi eksternal diinformasikan kepada masing-masing pekerja radiasi | ✓ Ketrampilan dalam memahami hasil bacaan dosis ✓ Keterampilan dalam mengevaluasi hasil bacaan dosis ✓ Ketermapilan dalam menyampaikan informasi hasil bacaan dosis secara efektif dan efisien |
KODE UNIT : M.71NUK20.012.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan kesehatan bagi
Pekerja Radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memastikan terselenggaranya pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi | 1.1 Pemeriksaan Kesehatan umum dipastikan dilakukan terhadap pekerja radiasi 1.2 Pemeriksaan Kesehatan khusus dipastikan dilakukan terhadap pekerja radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, saat bekerja, dan saat akan memutuskan hubungan kerja ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan umum ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan khusus ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan khusus |
2. Memastikan tersedianya layanan konseling kesehatan bagi pekerja radiasi | 2.1 Pemeriksaan psikologi dilakukan terhadap pekerja radiasi 2.2 Layanan konsultasi kesehatan diberikan kepada pekerja radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan psikologi pekerja ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan psikologi pekerja ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemberian layanan konsultasi kesehatan bagi pekerja |
3. Memastikan terselenggaranya penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi Berlebih | 2.2 Kajian terhadap Dosis yang diterima pekerja radiasi dilakukan 2.3 Pemeriksaan Kesehatan dan tindak lanjut dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan dosis pekerja ✓ Keterampilan dalam melakukan pembacaan dosis pekerja ✓ Ketermapilan dalam melakukan rekonstruksi dosis ✓ Pengetahuan tekait dengan pemeriksaan kesehatan bagi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
pekerja penerima dosis berlebih |
KODE UNIT : M.71NUK20.013.1
JUDUL UNIT : Memberikan kontribusi dalam penyusunan kurva isodosis di
daerah kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan kurva isodosis di tempat kerja
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menyiapkan proses pengukuran paparan radaisi | 1.1 Waktu dan tempat pengukuran ditentukan 1.2 Alat dan perlengkapan disiapkan 1.3 Titik-titik pengukuran ditentukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan spesifikasi peralatan sumber radiasi ✓ Ketelitian dalam menyiapkan alat ✓ Keterampilan dalam menentukan titik-titik pengukuran |
2. Mengukur paparan radiasi di tempat yang ditentukan | 2.1 Pengukuran radiasi dilakukan 2.2 Data hasil pengukuran direkam | ✓ Keterampilan dalam mengoperasikan alat ukur ✓ Ketelitian dalam mendokumentasikan hasil pengukuran |
3. Mengelola data hasil pengukuran | 3.1 Data hasil pengukuran diolah 3.2 Laporan penyusunan kurva isodosis disusun | ✓ Keterampilan dalam menggunakan alat bantu pengolah data ✓ Ketelitian dalam mengolah data hasil pengukuran ✓ Keterampilan dalam menyusun laporan |
KODE UNIT : M.71NUK20.014.1
JUDUL UNIT : Memberikan kontribusi dalam menyusun laporan Verifikasi
Keselamatan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan laporan verifikasi keselamatan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menyiapkan data verifikasi keselamatan | 1.1 Data hasil pengujian terhadap parameter keselamatan di tempat kerja dikumpulkan 1.2 Data hasil pengujian terhadap parameter keselamatan diolah | ✓ Ketelitian dalam mengumpulkan data ✓ Keterampilan dalam mengolah data |
2. Menyusun laporan verifikasi keselamatan | 2.1 Laporan verifikasi keselamatan disusun 2.2 Laporan verifikasi keselamatan disampaikan kepada manajemen | ✓ Ketelitian dalam menyusun laporan ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi yang efektif |
KODE UNIT : M.71NUK20.015.1
JUDUL UNIT : Melakukan penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas
Radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas Radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menerapkan kesiapsiagaan di daerah kerja | 1.1 Program kesiapsiagaan diujicoba secara berkala 1.2 Program kesiapsiagaan dievaluasi 1.3 Program kesiapsiagaan dikembangkan | ✓ Pengetahuan terkait dengan program kesiapsiagaan di daerah kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan langkah-langkah penerapan kesiapsiagaan ✓ Keterampilan dalam melakukan uji coba program kesiapsiagaan ✓ Keterampilan dalam mengevaluasi program kesiapsiagaan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN | |
✓ Keterampilan memutakhirkan kesiapsiagaan | dalam program | ||
2.1 Sistem manajemen penanggulangan kedaruratan nuklir dibentuk. | ✓ Pengetahuan terkait dengan tujuan dan fungsi penanggulangan keadaan darurat ✓ Pengetahuan terkait dengan struktur organisasi tanggap darurat ✓ Pengetahuan terkait dengan sistem pelaporan dan pencatatan keadaan darurat ✓ Pengetahuan terkait dengan tindakan-tindakan penanggulangan sesuai dengan skala prioritas ✓ Keterampilan dalam menyusun pelaporan dan pencatatan keadaan darurat | ||
2.2 Tingkat kedaruratan diklasifikasi | |||
2. Melakukan penanggulangan keadaan darurat | 2.3 Penyebaran informasi keadaan darurat dilakukan kepada pihak terkait | ||
2.4 Proteksi bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan dilakukan | |||
2.5 Pengendalian tanggap darurat dilakukan |
KODE UNIT : M.71NUK20.016.1
JUDUL UNIT : Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan
operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memantau operasional fasilitas radiasi | 1.1 Pengoperasian fasilitas radiasi dipastikan sesuai dengan SOP yang telah disusun 1.2 Perencanaan, pengawasan dan evaluasi dilakukan terhadap pengoperasian fasilitas radiasi | ✓ Pengetahuan terkait SOP pengoperasian fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab personil terkait ✓ Kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan personil terkait |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
2.1 Penyimpangan terhadap SOP pengoperasian fasilitas radiasi dievaluasi | ✓ Tata cara pelaporan kecelakaan atau kejadian ✓ Kemampuan menghimpun informasi dan data terkait penyimpangan ✓ Kemampuan menyiapkan laporan yang sesuai untuk masing-masing pihak terkait | |
2. Melaporkan kegagalan operasi kepada Pemegang Izin | 2.2 Jenis kegagalan operasi, urutan kejadian, tindakan pengamanan, dampak, dan rencana tindak lanjut disampaikan kepada Pemegang Izin |
KODE UNIT : M.71NUK20.017.1
JUDUL UNIT : Melakukan penyusunan Rekaman dan Laporan hasil
pemantauan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan rekaman dan laporan hasil pemantauan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.1 Dokumen rekaman hasil pemantauan Paparan Radiasi di daerah kerja disusun | ✓ Kemampuan menyusun format rekaman hasil pelaksanaan pemantauan ✓ Ketelitian dalam mendokumentasikan hasil rekaman pelaksanaan pemantauan | |
1. Menyusun dokumen rekaman pelaksanaan pemantauan | 1.2 Dokumen rekaman hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi disusun | |
1.3 Dokumen rekaman hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun | ||
1.4 Dokumen rekaman hasil pemantauan kesehatan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
bagi Pekerja Radiasi disusun | ||
2.1 Dokumen laporan hasil pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja disusun | ✓ Kemampuan dalam mengolah hasil pemantauan ✓ Kemampuan dalam menyusun laporan hasil pemantauan | |
2. Menyusun dokumen laporan hasil pemantuan | 2.2 Dokumen laporan hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi disusun | |
2.3 Dokumen laporan hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun | ||
2.4 Dokumen laporan hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi disusun |
KODE UNIT : M.71NUK20.018.1
JUDUL UNIT : Melaporkan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi
dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaporkan hasil pengawasan penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi kepada pemegang izin
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menyusun laporan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja | 1.1 Dokumen rekaman dan laporan dianalisis untuk dijadikan bahan laporan pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja | ✓ Kemampuan menyusun format laporan hasil pengawasan ✓ Kemampuan menganalisis hasil rekaman ✓ Kemampuan menyusun laporan hasil pengawasan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.2 Laporan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di tempat kerja disusun sesuai dengan format yang baku | ||
2. Melaporkan pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin | 2.1 Laporan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi disampaikan kepada Pemegang Izin 2.2 Laporan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dikelola | ✓ Kemampuan memberikan informasi secara efektif dan efisien ✓ Kemampuan mengelola dokumen laporan |
KODE UNIT : M.71NUK20.019.1
JUDUL UNIT : Melakukan kaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan kaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Melakukan audit pelaksanaan program proteksi radiasi | 1.1 Rencana audit terhadap pelaksanaan program proteksi radiasi disampaikan 1.2 Audit terhadap pelaksanaan program proteksi radiasi dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan proses audit ✓ Ketelitian dalam melaksanakan audit ✓ Keterampilan dalam merumuskan hasil audit |
1.3 Hasil audit terhadap pelaksanaan program |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
proteksi radiasi dirumuskan | ||
2. Melakukan evaluasi penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi | 2.1 Penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi dievaluasi 2.2 Masukan terkait hasil penerapan program proteksi radiasi disampaikan kepada pihak manajemen | ✓ Pengetahuan terkait program proteksi radiasi ✓ Kemampuan membandingkan rencana pelaksanaan program dengan hasil pelaksanaan program ✓ Ketelitian dalam mengevaluasi pelaksanaan program ✓ Kemampuan dalam merumuskan masukan untuk pengembangan program ✓ Kemampuan menyampaikan informasi yang efektif |
KODE UNIT : M.71NUK20.020.1
JUDUL UNIT : Melakukan pemutakhirkan Program Proteksi dan
Keselamatan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemutakhirkan program proteksi dan keselamatan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menganalisis hasil evaluasi penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi | 1.1 Hasil evaluasi penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi dianalisis 1.2 Hasil analisis penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi dipertimbangkan untuk | ✓ Pengetahuan terkait monitoring dan evaluasi ✓ Kemampuan menganalisis pelaksanaan program ✓ Ketelitian dalam melakukan analisis ✓ Kemampuan memberikan ide dan gagasan untuk pengembangan program |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
pemutakhiran program proteksi dan keselamatan radiasi | ||
2. Memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan di tempat kerja | 2.1 Pemutakhiran program proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan 2.2 Program proteksi dan keselamatan radiasi yang telah dimutakhirkan disampaikan kepada pihak terkait | ✓ Kemampuan dalam membahas ide dan gagasan pengembangan program ✓ Kemampuan dalam berkoordinasi ✓ Kemampuan dalam menyampaikan informasi yang efektif |
C. Uraian Unit Kompetensi Khusus
KODE UNIT : M.71NUK20.021.1
JUDUL UNIT : Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan kontribusi untuk mendesain fasilitas radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Membantu mendesain ruang fasilitas radiasi | 1.1 Ruangan utama dan pendukung ditentukan sesuai dengan kebutuhan 1.2 Ruangan utama dan pendukung didesain memenuhi aspek proteksi dan keselamatan radaisi | ✓ Pengetahuan terkait dengan PUU terkait disain ruang fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan ukuran ruang radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan dinding ruang radiasi ✓ Keterampilan dalam mendesain ruang |
2. Membantu mendesain shielding fasilitas radiasi | 2.1 Shielding untuk radiasi primer didesain 2.2 Shielding untuk radiasi sekunder didesain | ✓ Pengetahuan terkait dengan spesifikasi peralatan radiasi ✓ Pengetahuan terkait dnegan radiasi primer dan sekunder pada fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan penahan radiasi |
KODE UNIT : M.71NUK20.022.1
JUDUL UNIT : Melakukan pemantauan dosis yang berasal paparan radiasi
internal
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi internal
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Melakukan pemantauan radiasi interna secara in-vivo dengan whole body counter | 1.1 Pemantauan radiasi interna dilakukan dengan WBC 1.2 Hasil pemanatauan dianalisis | ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep waktu paro fisika dan biologis ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep dosimetri internal ✓ Pengetahuan terkait dengan perhitungan sederhana dosimetri terhadap sumber gamma ✓ Ketelitian dalam melakukan analisis hasil pemantauan |
2. Melakukan pemantauan radiasi interna secara in-vitro dengan teknik bioassay | 2.1 Pengumpulan sampel dilakukan 2.2 Pencacahan sampel dilakukan 2.3 Hasil pencacahan sampel dianalisis | ✓ Pengetahuan terkait dengan pemantauan dosis radiasi internal menggunakan metode in- vitro ✓ Keterampilan dalam preparasi sampel ✓ Keterampilan dalam melakukan pencacahan sampel ✓ Ketelitian dalam analisis hasil pencacahan sampel |
KODE UNIT : M.71NUK20.023.1
JUDUL UNIT : Melakukan uji kebocoran Sumber Radioaktif
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan uji kebocoran Sumber Radioaktif
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Menentukan metode uji kebocoran sumber yang tepat untuk fasilitas radiasi | 1.1 Salah satu metode uji kebocoran dipilih 1.2 Pengambilan sampel uji dilakukan 1.3 Sampel uji dikirimkan ke laboratorium analisis | ✓ Pengetahuan terkait dengan metode-metode uji kebocoran ✓ Keterampilan dalam preparasi sampel ✓ Pengetahaun terkait dengan lab uji kebocoran |
2. Memastikan terselenggaranya uji kebocoran sumber radiasi | 2.1 Hasil uji kebocoran dianalisis 2.2 Hasil evaluasi uji kebocoran disampaikan kepada Manajemen | ✓ Ketelitian dalam menganalisis hasil uji kebocoran ✓ Keterampilan dalam menyusun laporan ✓ Keterampilan dalam menyampaikan inofrmasi secara efektif |
KODE UNIT : M.71NUK20.024.1
JUDUL UNIT : Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.1 Tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan kontaminasi ditentukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan tipe kontaminan yang mungkin ada di udara ✓ Pengetahaun terkait dengan detector radiasi ✓ Ketelitian dalam menyiapkan peralatan dan bahan ✓ Ketelitian dalam menentukan tempat pencuplikan sampel ✓ Keterampilan dalam mencuplik sampel ✓ Keterampilan dalam preparasi sampel untuk analisis ✓ Keterampilan dalam mencacah sampel ✓ Ketelitian dalam mengolah hasil analisis sampel | |
1. Melakukan pemantauan kontaminasi udara | 1.2 Peralatan dan perlengkapan pelaksanaan pemantauan kontaminasi disiapkan 1.3 Pengambilan sampel kontaminan dilakukan | |
1.4 Analisis sampel kontaminan dilakukan | ||
1.5 Hasil analisis sampel dikelola |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
2.1 Tempat dan waktu pelaksanaan pemantauan kontaminasi ditentukan | ✓ Penegtahuan terkait dengan metode uji usap ✓ Ketelitian dalam menyiapkan peralatan dan bahan ✓ Ketelitian dalam menentukan tempat pencuplikan sampel ✓ Keterampilan dalam mencuplik sampel ✓ Keterampilan dalam melakukan preparasi sampel ✓ Keterampilan dalam mencacah sampel ✓ Ketelitian dalam mengolah hasil analisis sampel | |
2. Melakukan pemantauan kontaminasi permukaan | 2.2 Peralatan dan perlengkapan pelaksanaan pemantauan kontaminasi disiapkan 2.3 Pengambilan sampel kontaminan dilakukan | |
2.4 Analisis sampel kontaminan dilakukan | ||
2.5 Hasil analisis sampel dikelola |
KODE UNIT : M.71NUK20.025.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya pemantauan radioaktivitas
lingkungan di luar fasilitas atau instalasi Khusus sesuai perka Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.1 Pemantauan Lepasan ke lingkungan dilakukan secara berkala | ✓ Pengetahuan terkait dengan lepasan ✓ Pengetahuan terkait dengan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan ✓ Pengetahuan tentang perlengkapan dalam pengukuran lepasan ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme penetapan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan ✓ Keterampilan dalam mengoperasikan alat pengukur lepasan | |
1. Melakukan pemantauan Lepasan ke lingkungan | 1.2 Lepasan ke lingkungan dari fasilitas dipastikan tidak melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
✓ Keterampilan dalam mencuplik sampel ✓ Ketermapilan dalam mengolah data hasil pengukuran | ||
2. Melakukan pemantauan tingkat Radioaktivitas di lingkungan | 2.1 Pemantauan tingkat Radioaktivitas di lingkungan dilakukan secara berkala 2.2 Tingkat Radioaktivitas di lingkungan dipastikan tidak melebihi Nilai Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan | ✓ Pengetahuan terkait dengan tingkat radioaktivitas lingkungan ✓ Pengetahuan terkait dengan Nilai Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan ✓ Pengetahuan tentang peralatan pemantau Radioaktivitas lingkungan ✓ Keterampilan dalam mencuplik sampel ✓ Keterampilan dalam mengoperasikan pemantau radioaktivitas lingkungan ✓ Keterampilan dalam menganalisis Radioaktivitas setiap radionuklida yang telah ditetapkan ✓ Ketermapilan dalam mengolah data hasil pengukuran |
KODE UNIT : M.71NUK20.026.1
JUDUL UNIT : Memastikan ketersediaan fasilitas dekontaminasi di daerah
pengendalian
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan ketersediaan perlengkapan dekontaminasi di daerah pengendalian
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Memastikan tersedianya peralatan pemantauan kontaminasi tubuh | 1.1 Peralatan pemantauan kontaminasi tubuh dipastikan tersedia di daerah pengendalian | ✓ Pengetahuan terkait dengan peralatan pemantau kontaminasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.2 Peralatan pemantauan kontaminasi tubuh dipastikan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya | ✓ Keterampilan dalam mengoperasikan peralatan pemantau kontaminasi ✓ Keterampilan dalam mengelola peralatan pemantau kontaminasi | |
2. Memastikan tersedianya fasilitas dekontaminasi | 2.1 Fasilitas dekontaminasi dipastikan tersedia di daerah pengendalian 2.2 Fasilitas dekontaminasi dipastikan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya | ✓ Pengetahuan terkait dengan fasilitas dekontaminasi ✓ Keterampilan dalam menggunakan fasilitas dekontaminasi ✓ Keterampilan dalam mengelola peralatan pemantau kontaminasi |
3. Memastikan tersedianya tempat penyimpanan benda benda yang dipindahkan dari daerah pengendalian | 3.1 Tempat penyimpanan benda dipastikan tersedia di daerah pengendalian 3.2 Tempat penyimpanan benda dipastikan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya | ✓ Ketelitian dalam memastikan ketersediaan tempat penyimpanan benda terkontaminasi ✓ Keterampilan dalam mengelola tempat penyimpanan benda terkontaminasi |
KODE UNIT : M.71NUK20.027.1
JUDUL UNIT : Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi
dalam pengangkutan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan/pengiriman
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Membantu mengidentifikasi jenis Zat Radioaktif | 1.1 Jenis zat radioaktif yang akan diangkut diidentifikasi 1.2 Pengujian dan pemenuhan sertifikat persetujuan desain zat radioaktif dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan klasifikasi zat radioaktif ✓ menyebutkan klasifikasi zat radioaktif, termasuk yang memerlukan sertifikat persetujuan zat radioaktif ✓ |
2. Memastikan penggunaan bungkusan dalam pengangkutan telah sesuai dengan ketentuan | 2.1 Bungkusan yang akan digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditentukan 2.2 Pengujian dan pemenuhan Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan dilakukan | ✓ menyebutkan jenis bungkusan zat radioaktif, termasuk yang memerlukan sertifikat ✓ persetujuan desain bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan kesesuaian penggunaan bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan makna kategori bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan maknatanda, label, dan plakat pada bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan makna Indeks Keselamatan Kekritisan untuk bahan nuklir ✓ menjelaskan ketentuan pemeriksaan bungkusan zat radioaktif untuk keperluan kepabeanan ✓ menjelaskan isi dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ menjelaskan ketentuan penempatan bungkusan zat radioaktif selama pengangkutan. |
3. Memastikan teknis keselamatan sebelum dan selama pelaksanaan pengangkutan terpenuhi | 3.1 Kategori bungkusan, batasan Indeks Angkutan, dan batasan Indeks Keselamatan 3.2 Kekritisan ditentukan 3.3 Penandaan, pelabelan dan pemberian plakat dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan aspek teknik keselamatan radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan aspek teknik keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif ✓ Pengetahuan terkait dengan sistem manajemen pengangkutan zat radioaktif |
4. Memastikan Penatalaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif terpenuhi | 4.1 Persyaratan Persetujuan pengiriman zat radioaktif dipenuhi untuk memperoleh | ✓ Pengetahuan terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
persetujuan pengiriman zat radioaktif 4.2 Tata laksana pengangkutan memenuhi SOP yang telah disusun | kedaruratan dalam pengangkutan zat radioaktif ✓ Pengetahuan terkait dengan tata laksana administratif pengangkutan zat radioaktif ✓ menjelaskan penanganan zat radioaktif di Kawasan Kepabeanan |
KODE UNIT : M.71NUK20.028.1
JUDUL UNIT : Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi
dalam pengelolaan Limbah Radioaktif
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk memberikan kontribusi dalam pengelolaan limbah radioaktif
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1. Membantu mengklasifikasikan limbah radioaktif yang dihasilkan fasilitas radiasi | 1.1 Limbah radioaktif dikumpulkan 1.1 Limbah radioaktif dikumpulkan 1.2 Limbah radioaktif dikelompokkan | ✓ menyebutkan kerangka peraturan pengelolaan limbah radioaktif; ✓ menjelaskan kebijakan nasional dalam pengelolan limbah radioaktif ✓ menyebutkan klasifikasi limbah radioaktif ✓ menjelaskan tata cara pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif ✓ menjelaskan tanggung jawab penghasil limbah radioaktif |
2. Memastikan Pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan | 2.1 Limbah radioaktif dikirim ke negara asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2.2 Limbah radioaktif diserahkan ke BATAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku | ✓ menjelaskan pengolahan limbah zat radioaktif terbuka oleh penghasil limbah radioaktif ✓ menjelaskan konsep klierens zat radioaktif ✓ menguraikan tahapan pengelolaan limbah |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Memastikan pengelolaan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan | 3.1 Pengolahan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3.2 Penyimpanan sementara limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3.3 Limbah radioaktif diserahkan ke BATAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku | ✓ menjelaskan prinsip pengolahan limbah ✓ menjelaskan teknik pengkondisian limbah hasil olah ✓ menjelaskan konsep penyimpanan sementara dan lestari |
STANDAR KOMPETENSI
PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIK
I. DAFTAR UNIT KOMPETENSI
VI. Daftar Unit Kompetensi Umum
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
29. | M.71NUK20.001.1 | Melakukan pemahaman Sistem Manajemen dan Organisasi |
30. | M.71NUK20.002.1 | Melakukan koordinasi penerapan proteksi dan keselamatan radiasi |
31. | M.71NUK20.003.1 | Melakukan komunikasi penerapan proteksi dan keselamatan radiasi |
32. | M.71NUK20.004.1 | Membantu pemenuhan persyaratan perizinan |
VII. Daftar Unit Kompetensi Inti
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
33. | M.71NUK20.005.1 | Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi |
34. | M.71NUK20.006.1 | Melakukan penyusunan program proteksi radiasi |
35. | M.71NUK20.007.1 | Memberikan instruksi teknis dan administrative tentang pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi |
36. | M.71NUK20.008.1 | Memastikan kesesuaian Deskripsi Fasilitas Radiasi |
37. | M.71NUK20.009.1 | Membantu melakukan pengawasan dan pengembangan Nilai Pembatas Dosis |
38. | M.71NUK20.010.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan Paparan Radiasi di daerah kerja |
39. | M.71NUK20.011.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi |
40. | M.71NUK20.012.1 | Memastikan terselenggaranya Pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi |
41. | M.71NUK20.013.1 | Memberikan kontribusi dalam penyusunan kurva isodosis di daerah kerja |
42. | M.71NUK20.014.1 | Memberikan kontribusi dalam menyusun laporan Verifikasi Keselamatan |
43. | M.71NUK20.015.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan |
44. | M.71NUK20.016.1 | Melakukan penanggulangan Keadaan Darurat pada Fasilitas Radiasi |
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
45. | M.71NUK20.017.1 | Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan Radiasi |
46. | M.71NUK20.018.1 | Melakukan penyusunan Rekaman dan Laporan hasil pemantauan |
47. | M.71NUK20.019.1 | Melaporkan hasil pengawasan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin |
48. | M.71NUK20.020.1 | Melakukan kaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi |
49. | M.71NUK20.021.1 | Melakukan pemutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan |
VIII. Daftar Unit Kompetensi Khusus
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
50. | M.71NUK20.022.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
51. | M.71NUK20.023.1 | Melakukan pemantauan dosis yang berasal paparan radiasi interna |
52. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
53. | M.71NUK20.025.1 | Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja |
54. | M.71NUK20.026.1 | Memastikan terselenggaranya pemantauan radioaktivitas lingkungan |
55. | M.71NUK20.027.1 | Memastikan ketersediaan fasilitas dekontaminasi di daerah pengendalian |
56. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
II. KOMPETENSI PPR BIDANG MEDIK
A. PPR Fasilitas Kedokteran Xxxxxx
PPR yang akan bekerja pada fasilitas Kedokteran Nuklir wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
B. PPR Fasilitas Radioterapi
PPR yang akan bekerja pada fasilitas Radioterapi wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas Radioterapi meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.022.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radiasi Pengion |
3. | M.71NUK20.025.1 | Melakukan pemantauan kontaminasi di daerah kerja |
4. | M.71NUK20.028.1 | Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
C. PPR Ekspor, Impor dan/atau Pengalihan Sumber Radiasi Pengion untuk Keperluan Medik
PPR yang akan bekerja pada fasilitas Ekspor, Impor dan/atau Pengalihan Sumber Radiasi Pengion wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi.
D. PPR Fasilitas Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional.
PPR yang akan bekerja pada fasilitas Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional untuk Keperluan Medik wajib memiliki seluruh Kompetensi Umum, seluruh Kompetensi Inti dan sebagian Kompetensi Khusus sebagaimana tercantum dalam Daftar Unit Kompetensi. Kompetensi khusus yang wajib dimiliki seorang PPR fasilitas Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional meliputi:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71NUK20.022.1 | Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiasi |
2. | M.71NUK20.024.1 | Melakukan uji kebocoran Sumber Radioaktif |
3. | M.71NUK20.028.1 | Berpatisipasi dalam pengelolaan Limbah Radioaktif |
III. DESKRIPSI KOMPETENSI
D. Uraian Unit Kompetensi Umum
KODE UNIT : M.71NUK20.001.1
JUDUL UNIT : Melakukan pemahaman Sistem Manajemen dan Organisasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Memahami struktur organisasi di lingkungan kerja | 1.3 Struktur organisasi di lingkungan kerja diketahui 1.4 Struktur organisasi di lingkungan kerja dipahami | ✓ Pengetahuan terkait OTK organisasi ✓ Pengetahuan terkait prinsip- prinsip tata kelola organisasi |
4. Memahami struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja | 2.3 Struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja diketahui 2.4 Struktur organisasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja dipahami | ✓ Pengetahuan terkait aspek manajerial pemanfaatan sumber radiasi pengion di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab masing- masing personil pemanfaatan sumber radiasi pengion di tempat kerja |
KODE UNIT : M.71NUK20.002.1
JUDUL UNIT : Melakukan koordinasi penerapan proteksi dan keselamatan
radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.5 Strategi penerapan aspek manajerial dalam penerapan proteksi radiasi di lingkungan kerja disusun | ✓ Menjelaskan aspek manajerial dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja ✓ Menyusun strategi penerapan aspek manajerial setingkat supervisor di lingkungan kerja ✓ Membuat perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan mengendalikan tahapan pekerjaan ✓ Menyusun laporan terhadap proses dan hasil pekerjaan ✓ Melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pekerjaan | |
3. Merencanakan penerapan proteksi radiasi di lingkungan kerja | 1.6 Aspek manajerial dalam penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja diterapkan 1.7 Perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan mengendalikan tahapan pekerjaan dilakukan. | |
1.8 Laporan terhadap proses dan hasil pekerjaan disusun dan dilaporkan kepada atasan | ||
4. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi | 2.3 Jadwal konsultasi disusun untuk disosialisasikan kepada pihak terkait 2.4 Konsultasi konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi diberikan kepada pihak terkait | ✓ Penetahuan terkait dengan konsep jadwal konsultasi ✓ Penetahuan terkait metode penyusunan jadwal kegiatan ✓ Keterampilan dalam menyusun jadwal konsultasi ✓ Keterampilan dalam memberikan konsultasi |
KODE UNIT : M.71NUK20.003.1
JUDUL UNIT : Melakukan komunikasi penerapan proteksi dan
keselamatan radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengkomunikasikan penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Memberikan informasi terkait manfaat, risiko, dan pentingnya program proteksi dan | 1.3 Informasi terkait dengan manfaat dan risiko penggunaan sumber radiasi pengion disampaikan | ✓ Pengetahuan terkait manfaat sumber radiasi pengion dalam bidang industry ✓ Pengetahuan terkait risiko pemanfaatan sumber radiasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir | kepada pihak terkait di tempat kerja 1.4 Informasi terkait dengan pentingnya penerapan program proteksi radiasi disampaikan kepada pihak terkait | pengion dalam bidang industry ✓ Pengetahuan terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien |
2.4 Konsep budaya keselamatan dijelaskan | ✓ menjelaskan pengertian budaya keselamatan. ✓ menyebutkan contoh sikap dan tindakan yang berlandaskan nilai budaya keselamatan di lingkungan kerja ✓ menjelaskan konsep budaya keselamatan ✓ Menyebutkan isu-isu utama budaya keselamatan ✓ menjelaskan prinsip budaya keselamatan ✓ menyebutkan contoh penerapan budaya keselamatan ✓ menyebutkan contoh akibat tidak diterapkannya budaya keselamatan ✓ menguraikan tiga tahapan perkembangan penerapan budaya keselamatan | |
4. Mengenalkan budaya keselamatan | 2.5 Prinsip budaya keselamatan dijelaskan | |
2.6 Dampak penerapan budaya keselamatan dijelaskan |
KODE UNIT : M.71NUK20.004.1
JUDUL UNIT : Membantu pemenuhan persyaratan perizinan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membantu pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Menjelaskan peraturan perundang undangan Ketenaganukliran | 1.3 Peraturan perundang- undangan terkait | ✓ Pengetahuan terkait undang- undang ketenaganukliran |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
ketenaganukliran dijelaskan 1.4 Persyaratan perizinan diidentifikasi | ✓ Pengetahuan terkait peraturan pemerintah tentang keselamatan radiasi ✓ Pengetahuan terkait peraturan pemerintah tentang perizinan ✓ Pengetahuan terkait peraturan Kepala Bapeten yang terkait dengan bidang medik ✓ Kemampuan dalam menyampaikan persyaratan perizinan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion | |
4. Menyiapkan dokumen perizinan terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi | 2.3 Dokumen persyaratan administrasi dan teknis disiapkan 2.4 Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dipastikan memenuhi persyaratan perizinan | ✓ Kemampuan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang medik ✓ Kemampuan dalam mengelompokkan dokumen persyaratan perizinan ✓ Kemampuan dalam memastikan pemenuhan pesryaratan perizinan |
E. Uraian Unit Kompetensi Inti
KODE UNIT : M.71NUK20.005.1
JUDUL UNIT : Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Melakukan identifikasi potensi bahaya radiasi di daerah kerja | 1.5 Sumber-sumber radiasi internal dan eksternal diidentifikasi | ✓ Pengetahuan terkait dasar- dasar fisika radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan perbedaan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.6 Potensi bahaya radiasi internal dan eksterna diidentifikasi | sumber radiasi alam dan buatan ✓ Pengetahuan terkait konsep dasar dosimetri radiasi ✓ Pengetahuan terkait efek radiasi terhadap jaringan biologis tubuh manusia ✓ Kemampuan dalam menjelaskan potensi bahaya sumber radiasi, baik eksternal maupun internal | |
2.4 Peluang timbulnya risiko radiasi internal dan eksternal diidentifikasi | ✓ Kemampuan dalam melakukan pengukuran peluang timbulnya risiko radiasi pada kegiatan rutin dan insidentil ✓ Keterampilan dalam mengelompokkan peluang kedalam skala peluang terjadinya risiko ✓ Kemampuan dalam melakukan pengukuran dampak risiko radiasi di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan perhitungan risiko radiasi di tempat kerja ✓ Kemampuan dalam melakukan pemeringkatan risiko radiasi di tempat kerja | |
4. Melakukan analisa tingkat risiko radiasi | 2.5 Dampak dari risiko radiasi internal dan eksternal diidentifikasi | |
2.6 Tingkat risiko radiasi internal dan eksternal dianalisis |
KODE UNIT : M.71NUK20.006.1
JUDUL UNIT : Melakukan penyusunan program proteksi radaisi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan program proteksi radaisi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
5. Memahami prinsip dasar pengendalian risiko radiasi | 1.3 Filosofi tujuan keselamatan radiasi dipahami | ✓ Pengetahuan terkait dengan filosofi tujuan keselamatan radiasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
1.4 Filosofi penerapan jarak, waktu, dan shielding dipahami | ✓ Menjelaskan konsep pengendalian bahaya radiasi, yang meliputi konsep pengaturan jarak, waktu dan perisai ✓ Menjelaskan konsep pengendalian bahaya radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan proses Justifikasi ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip-prinsip Optimisasi ✓ Pengetahuan terkait dengan Limitasi Dosis | |
6. Memahami prinsip- prinsip dasar pengendalian paparan kerja | 2.3 Prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan kerja dipahami 2.4 Konsep pembagian daerah kerja dipahami | ✓ Menghitung atau mengkaji, dan mengusulkan nilai pembatas dosis (dose Constraint) untuk pekerja radiasi di lingkungan kerja dan masyarakat ✓ Menjelaskan konsep daerah pengendalian dan supervisi ✓ Menjelaskan nilai batas dosis radiasi untuk pekerja radiasi dan masyarakat umum |
7. Memahami prinsip- prinsip dasar Proteksi Radiasi terhadap Paparan Medik | 3.1 Prinsip-prinsip dasar pengendalian paparan medik dipahami 3.2 Tingkat panduan dalam bidang medik dipahami 3.3 Proteksi radiasi terhadap pasien dan pendamping dipahami 3.4 Parameter Teknik dalam paparan medik dipahami | ✓ menjelaskan pengertian paparan medik ✓ menjelaskan justifikasi dan optimisasi terhadap paparan medik ✓ menguraikan tingkat panduan terhadap paparan di radiologi diagnostik dan kedokteran nuklir diagnostik ✓ menjelaskan kebutuhan kendali mutu peralatan sumber radiasi dan peralatan penunjang ✓ menyebutkan parameter- parameter teknik yang mempengaruhi paparan medik ✓ menguraikan potensi kecelakaan radiasi akibat paparan medik, pencegahan dan penanggulangannya |
8. Menyusun dokumen program proteksi radiasi | 3.10 Latar belakang dan tujuan penyusunan dokumen program proteksi dan | ✓ Kemampuan dalam menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
keselamatan radiasi dipahami | dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan sistematika dan isi dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam menjelaskan organisasi proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Kemampuan dalam mendeskripsikan fasilitas dan perlengkapan proteksi ✓ Kemampuan dalam mendeskripsikan pekerja radaisi ✓ Kemampuan dalam menyebutkan jenis-jenis prosedur yang harus disusun ✓ Keterampilan dalam menyusun rekaman atau logbook, dan laporan pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; | |
3.11 Sistem manajemen proteksi radiasi ditetapkan | ||
3.12 Detail fasilitas dideskripsikan | ||
3.13 Pekerja radiasi dideskripsikan | ||
3.14 Kompetensi pekerja radiasi dideskripsikan | ||
3.15 Prosedur Proteksi dan Keselamatan radiasi pada operasi normal disusun | ||
3.16 Nilai Pembatas dosis dideskripsikan | ||
3.17 Rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan disusun | ||
3.18 Format dokumen rekaman dan laporan disiapkan | ||
4.10 SOP pengangkutan/pengirim an disusun. | ✓ Pengetahuan terkait dengan tata laksana pengangkutan/pengiriman sumber radiasi pengion ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan dosis ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan radioaktivitas lingkungan ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pemantauan kesehatan pekerja radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pengelolaan limbah radioaktif ✓ Pengetahuan terkait tata laksana pengoperasian fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait tata laksana penanggulangan keadaan darurat | |
4.11 SOP pengoperasian peralatan disusun. | ||
9. Menyusun SOP pelaksanaan program proteksi radiasi | 4.12 SOP Pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja disusun 4.13 SOP Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi disusun | |
4.14 SOP Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi disusun | ||
4.15 SOP Pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi disusun |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPIL AN |
4.16 SOP pelimbahan zat radioaktif. 4.17 SOP penanggulangan keadaan darurat | ✓ Keterampilan dalam menyusun dokumen prosedur (SOP) |
KODE UNIT : M.71NUK20.007.1
JUDUL UNIT : Memberikan instruksi teknis dan administratif tentang
pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan instruksi teknis dan administratif tentang pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada pihak terkait di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Menyampaikan instruksi teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada masing-masing pihak terkait | 1.3 Teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada masing-masing pihak terkait 1.4 Teknis pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi diinstruksikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak terkait | ✓ Pengetahuan terkait program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Pengetahaun terkait SOP pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien ✓ Keterampilan dalam mengkoordinasikan kegiatan |
4. Menyampaikan instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada pihak terkait | 2.3 Instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dijelaskan kepada pihak terkait 2.4 Instruksi administrative pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi | ✓ Pengetahuan terkait program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Pengetahaun terkait instruksi administratif pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
dilaksanakan oleh pihak terkait | ✓ Keterampilan dalam mengkoordinasikan kegiatan |
KODE UNIT : M.71NUK20.008.1
JUDUL UNIT : Memastikan kesesuaian Deskripsi Fasilitas Radiasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
6. Memastikan Fasilitas Radiasi dioperasikan sesuai dengan SOP yang disusun | 1.3 SOP pengoperasian fasilitas radiasi dipahami 1.4 Pengoperasian fasilitas radiasi dipastikan sesuai dengan SOP yang telah disusun | ✓ Pengetahuan terkait dengan spesifikasi teknis peralatan sesuai bidang pekerjaan, meliputi sistem/komponen utama dan pendukungnya ✓ Pengetahaun terkait dengan SOP pengoperasian fasilitas radiasi dipahami ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip kerja dan pengoperasian peralatan sesuai bidang pekerjaan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengamanan peralatan ✓ Pengetahuan terkait dengan pengaruh setiap parameter input pengoperasian peralatan terhadap keluaran berkas utama, kebocoran tabung, dan paparan radiasi yang mempengaruhi paparan kerja, masyarakat dan medik ✓ Keterampilan dalam menerapkan prosedur proteksi pengoperasian peralatan ✓ Keterampilan dalam menyusun format logbook pengoperasian peralatan yang antara lain mencakup data mengenai nomor urut, hari, tanggal, nama pasien, |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
jenis tindakan medis, serta parameter-parameter operasional terkait ✓ Keterampilan dalam menyusun format rekaman perawatan dan perbaikan peralatan yang antara lain mencakup data mengenai nomor urut, hari, tanggal, jenis kerusakan, tindakan perawatan dan perbaikan, petugas perawatan dan perbaikan ✓ Keterampilan dalam melakukan pengukuran berkas utama, kebocoran tabung, dan paparan di ruang operator dan sekitar | ||
7. Memastikan personil yang bekerja pada fasilitas radiasi memiliki kompetensi yang sesuai | 2.3 Tugas dan kompetensi personil terkait di fasilitas radiasi dipahami 2.4 Tugas dan kompetensi personil terkait dipastikan sesuai dengan fasilitas radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan personil yang bekerja di fasilitas radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan tugas masing-masing personil ✓ Pengetahuan terkait dengan kualifikasi personil yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi personil. |
8. Memastikan Pembagian Daerah Kerja sesuai dengan deskripsi fasilitas | 3.4 Pembagian daerah kerja di fasilitas radiasi dipahami 3.5 Pembagian daerah kerja di fasilitas radiasi dipastikan sesuai dengan deskripsi fasilitas 3.6 Batas daerah pengendalian ditandai dengan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya | ✓ Pengetahuan terkait dengan pembagian daerah kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan kriteria daerah pengendalian ✓ Pengetahuan terkait dengan kriteria daerah pengawasan ✓ Keterampilan dalam melakukan kaji ulang radiologic untuk pengembangan daerah kerja ✓ Keterampilan dalam menentukan daerah kerja |
9. Memastikan pembatasan akses pada daerah kerja | 4.3 Tanda bahaya radiasi dipasang di setiap | ✓ Penegtahuan terkait dengan kendali akses daerah kerja |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
akses ke daerah pengendalian | ✓ Keterampilan dalam memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian | |
4.4 Akses ke daerah pengendalian dipastikan hanya untuk pekerja radiasi dan/atau pengunjung yang didampingi oleh PPR | ||
5.4 Perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi dipastikan tersedia di daerah kerja | ✓ Pengetahuan terkait dengan perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja ✓ Pengetahuan terkait dengan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi disediakan di tempat kerja ✓ Keterampilan dalam memperhitungkan faktor jarak, waktu, dan perisai ✓ Keterampilan dalam melakukan uji fungsi perlengkapan proteksi radiasi | |
10. Memastikan kelengkapan perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi di tempat kerja | 5.5 Peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi disediakan di tempat kerja 5.6 Perlengkapan proteksi dan keselamatan radiasi dipastikan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya |
KODE UNIT : M.71NUK20.009.1
JUDUL UNIT : Melakukan pengawasan dan pengembangan Nilai Pembatas
Dosis
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan Nilai Pembatas Dosis tidak terlampaui di tempat kerja
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Memberikan kontribusi dalam menerapkan Nilai Pembatas Dosis | 1.3 Nilai pembatas dosis dipastikan telah dipatuhi di tempat kerja 1.4 Dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi diusahakan tidak melebihi nilai pembatas dosis | ✓ Pengetahuan terkait dengan nilai pembatas dosis untuk pekerja radiasi di lingkungan kerja dan anggota masyarakat ✓ Pengetahuan terkait dengan penetapan nilai Pembatas Dosis |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
✓ Keterampilan dalam menerapakan Nilai Pembatas Dosis di tempat kerja | ||
4. Memberikan kontribusi dalam penyesuaian Nilai Pembatas Dosis | 2.3 Nilai pembatas dosis dievaluasi 2.4 Nilai pembatas dosis dimutakhirkan | ✓ Pengetahuan terkait dengan pelaksanaan kaji ulang Nilai Pembatas Dosis ✓ Keterampilan dalam melakukan pemutakhiran nilai pembatas dosis |
KODE UNIT : M.71NUK20.010.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan Paparan Radiasi
di daerah kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan paparan radiasi di daerah kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.4 Alat ukur paparan radiasi dipilih secara tepat dan benar | ✓ Pengetahuan terkait dengan kuantitas, energi, dan dosis radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme deteksi radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan prinsip kerja detektor isian gas, sintilasi, semikonduktor, dan emulsi fotografi ✓ Pengetahuan terkait dengan keunggulan dan kelemahan setiap jenis detektor ✓ Pengetahuan terkait dengan kegunaan dosimeter perorangan, surveimeter, dan monitor radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep kalibrasi dan faktor kalibrasi alat ukur radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan langkah penting dalam | |
3. Mengukur paparan radiasi di daerah kerja | 1.5 Area pengukuran paparan radiasi ditentukan secara tepat dan benar | |
1.6 Pengukuran paparan radiasi dilakukan secara tepat dan benar |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
operasional penggunaan surveimeter ✓ Pengetahuan terkait dengan tiga aspek penting dalam pencacahan radiasi ✓ Keterampilam dalam melakukan perekaman hasil pengukuran radiasi ✓ Keterampilan dalam menganalisis hasil pengukuran radiasi | ||
4. Mengevaluasi hasil pengukuran paparan radiasi di daerah kerja | 2.3 Hasil pengukuran paparan radiasi di daerah kerja dibandingkan dengan standar 2.4 Hasil analisis pengukuran paparan radiasi di daerah kerja dievaluasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan data rekaman hasil pengukuran radiasi di daerah kerja ✓ Keterampilan dalam membandingkan hasil pengukuran radiasi ✓ Keterampilan dalam mengevaluasi hasil pengukuran |
KODE UNIT : M.71NUK20.011.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan dosis yang
diterima Pekerja Radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Mengukur dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi | 1.3 Peralatan pemantau dosis radiasi eksternal dipastikan digunakan oleh pekerja radiasi 1.4 Dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi dibaca secara berkala | ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep paparan, dosis serap, kerma, dosis ekuivalen, dan dosis efektif ✓ Pengetahuan terkait dengan satuan-satuan yang dipergunakan dalam dosimetri radiasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
✓ Pengetahuan terkait dengan konsep mengenai laju paparan dan laju dosis ✓ Pengetahuan terkait dengan alat ukur radiasi ✓ Pengetahuan terkait dengan konsep dosimetri netron (untuk fasilitas radioterapi) ✓ Keterampilan dalam menyiapkan alat ukur Pengetahaun terkait dengan mekanisme pembacaan dosimeter perseorangan | ||
4. Mengevaluasi hasil pengukuran dosis radiasi eksternal yang diterima pekerja radiasi | 2.3 Hasil pemantauan dosis radiasi eksternal dievaluasi dan dilaporkan kepada manajemen dan Bapeten 2.4 Hasil pemantauan dosis radiasi eksternal diinformasikan kepada masing-masing pekerja radiasi | ✓ Ketrampilan dalam memahami hasil bacaan dosis ✓ Keterampilan dalam mengevaluasi hasil bacaan dosis ✓ Ketermapilan dalam menyampaikan informasi hasil bacaan dosis secara efektif dan efisien |
KODE UNIT : M.71NUK20.012.1
JUDUL UNIT : Memastikan terselenggaranya Pemantauan kesehatan bagi
Pekerja Radiasi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan terselenggaranya Pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
4. Memastikan terselenggaranya pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi | 1.3 Pemeriksaan Kesehatan umum dipastikan dilakukan terhadap pekerja radiasi 1.4 Pemeriksaan Kesehatan khusus dipastikan dilakukan terhadap pekerja radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, saat bekerja, dan saat akan memutuskan hubungan kerja ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan umum ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan khusus ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan khusus |
5. Memastikan tersedianya layanan konseling kesehatan bagi pekerja radiasi | 2.3 Pemeriksaan psikologi dilakukan terhadap pekerja radiasi 2.4 Layanan konsultasi kesehatan diberikan kepada pekerja radiasi | ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemeriksaan psikologi pekerja ✓ Keterampilan dalam mengelola rekaman hasil pemantauan kesehatan psikologi pekerja ✓ Pengetahuan terkait dengan mekanisme pemberian layanan konsultasi kesehatan bagi pekerja |
6. Memastikan terselenggaranya penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi Berlebih | 2.4 Kajian terhadap Dosis yang diterima pekerja radiasi dilakukan 2.5 Pemeriksaan Kesehatan dan tindak lanjut dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan dosis pekerja ✓ Keterampilan dalam melakukan pembacaan dosis pekerja ✓ Ketermapilan dalam melakukan rekonstruksi dosis ✓ Pengetahuan tekait dengan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja penerima dosis berlebih |
KODE UNIT : M.71NUK20.013.1
JUDUL UNIT : Memberikan kontribusi dalam penyusunan kurva isodosis di
daerah kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan kurva isodosis di tempat kerja
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
4. Menyiapkan proses pengukuran paparan radaisi | 1.4 Waktu dan tempat pengukuran ditentukan 1.5 Alat dan perlengkapan disiapkan 1.6 Titik-titik pengukuran ditentukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan spesifikasi peralatan sumber radiasi ✓ Ketelitian dalam menyiapkan alat ✓ Keterampilan dalam menentukan titik-titik pengukuran |
5. Mengukur paparan radiasi di tempat yang ditentukan | 2.3 Pengukuran radiasi dilakukan 2.4 Data hasil pengukuran direkam | ✓ Keterampilan dalam mengoperasikan alat ukur ✓ Ketelitian dalam mendokumentasikan hasil pengukuran |
6. Mengelola data hasil pengukuran | 3.3 Data hasil pengukuran diolah 3.4 Laporan penyusunan kurva isodosis disusun | ✓ Keterampilan dalam menggunakan alat bantu pengolah data ✓ Ketelitian dalam mengolah data hasil pengukuran ✓ Keterampilan dalam menyusun laporan |
KODE UNIT : M.71NUK20.014.1
JUDUL UNIT : Memberikan kontribusi dalam menyusun laporan Verifikasi
Keselamatan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan laporan verifikasi keselamatan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
3. Menyiapkan data verifikasi keselamatan | 1.3 Data hasil pengujian terhadap parameter keselamatan di tempat kerja dikumpulkan | ✓ Ketelitian dalam mengumpulkan data ✓ Keterampilan dalam mengolah data |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
1.4 Data hasil pengujian terhadap parameter keselamatan diolah | ||
4. Menyusun laporan verifikasi keselamatan | 2.3 Laporan verifikasi keselamatan disusun 2.4 Laporan verifikasi keselamatan disampaikan kepada manajemen | ✓ Ketelitian dalam menyusun laporan ✓ Keterampilan dalam menyampaikan informasi yang efektif |
KODE UNIT : M.71NUK20.015.1
JUDUL UNIT : Memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi
dalam pengangkutan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memastikan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pengangkutan/pengiriman
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | PENGETAHUAN/KETERAMPILAN |
5. Membantu mengidentifikasi jenis Zat Radioaktif | 1.3 Jenis zat radioaktif yang akan diangkut diidentifikasi 1.4 Pengujian dan pemenuhan sertifikat persetujuan desain zat radioaktif dilakukan | ✓ Pengetahuan terkait dengan klasifikasi zat radioaktif ✓ menyebutkan klasifikasi zat radioaktif, termasuk yang memerlukan sertifikat persetujuan zat radioaktif ✓ |
6. Memastikan penggunaan bungkusan dalam pengangkutan telah sesuai dengan ketentuan | 2.3 Bungkusan yang akan digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditentukan 2.4 Pengujian dan pemenuhan Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan dilakukan | ✓ menyebutkan jenis bungkusan zat radioaktif, termasuk yang memerlukan sertifikat ✓ persetujuan desain bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan kesesuaian penggunaan bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan makna kategori bungkusan zat radioaktif ✓ menjelaskan maknatanda, label, dan plakat pada bungkusan zat radioaktif |