SYARAT dan KETENTUAN UMUM APLIKASI D-BISMART
SYARAT dan KETENTUAN UMUM APLIKASI D-BISMART
I. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-BisMart ini, istilah-istilah yang diawali huruf besar mempunyai arti sebagai berikut:
1. Anchor atau Pemasok adalah pihak yang bekerja sama dengan Bank Danamon dan berperan sebagai pemasok Retailer.
2. Anchor Representatif (Anchor Rep) atau Perwakilan Pemasok adalah tenaga pemasaran (sales force) Anchor yang telah ditunjuk oleh Anchor untuk memasarkan produk Anchor kepada Retailer.
3. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia sebagai penyedia Layanan D-BisMart.
4. Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan D-BisMart adalah formulir yang harus dilengkapi oleh Nasabah untuk mendapatkan Layanan D-BisMart termasuk untuk mengajukan perubahan/penutupan Layanan D- BisMart.
5. Hari Kerja adalah berarti suatu hari (kecuali hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur nasional) dimana bank-bank di Indonesia beroperasi dan melakukan operasional usahanya serta turut serta dalam transaksi kliring.
6. Hello Danamon adalah salah satu layanan perbankan Bank Danamon untuk memberikan kemudahan kepada Nasabah maupun calon nasabah dalam mengetahui informasi terbaru tentang produk dan layanan yang Bank Danamon miliki. Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 0-000-000 untuk berbagai kebutuhan layanan perbankan seperti mengetahui informasi saldo, mutasi rekening, dan perubahan PIN Telepon, atau pengaduan keluhan Nasabah.
7. Layanan D-BisMart adalah suatu layanan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu melalui jaringan yang terhubung secara daring (online) berdasarkan sistem yang berlaku pada Bank Danamon sehingga Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial.
8. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan berbadan hukum yang memiliki rekening di Bank Danamon dan menggunakan Layanan D-BisMart, dalam hal ini Anchor atau Retailer, sebagaimana relevan.
9. One Time Password (OTP) adalah suatu kode respon keamanan berbasis pesan singkat, yang mana akan digunakan Nasabah sesaat hendak melakukan transaksi pembayaran.
10. Password adalah kode rahasia yang diperlukan Nasabah untuk mengakses Layanan D-BisMart yang terdiri dari kombinasi karakter huruf dan angka sesuai dengan ketentuan Bank Danamon.
11. Perjanjian Retailer adalah perjanjian kerjasama antara Anchor dan Retailer dimana Anchor menunjuk Retailer secara resmi untuk menjual produk Anchor.
12. Rekening Terdaftar Nasabah adalah rekening atas nama Nasabah yang terdapat di Bank Danamon yang didaftarkan untuk Layanan D-BisMart.
13. Retailer adalah pihak yang telah bekerjasama dengan Anchor dan ditunjuk sebagai retailer resmi berdasarkan Perjanjian Retailer atau dokumen sejenis serta telah mendapatkan rekomendasi dari Anchor untuk menggunakan Layanan D-BisMart.
14. Syarat dan Ketentuan Umum adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum atas penggunaan Layanan D- BisMart dan seluruh dokumen yang menjadi lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan darinya.
15. Transaksi Finansial adalah transaksi-transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening Terdaftar Nasabah seperti pembayaran dari Retailer kepada Anchor atas transaksi jual beli terhadap barang Anchor yang menggunakan Layanan D-BisMart.
16. User Id adalah identitas Nasabah pengguna Layanan D-BisMart yang wajib didaftarkan dan diperlukan Bank Danamon agar Nasabah dapat menggunakan Layanan D-BisMart.
II. Penggunaan Layanan D-BisMart
1. Nasabah dapat menggunakan Layanan D-BisMart dengan syarat Nasabah wajib membuka rekening di Bank Danamon serta mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan D-BisMart dan disetujui oleh Bank Danamon.
2. Apabila permohonan Nasabah disetujui oleh Bank Danamon, maka User Id dan Password sementara akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang didaftarkan oleh Nasabah untuk dapat melakukan log-in ke dalam aplikasi Layanan D-BisMart.
3. Aplikasi Layanan D-BisMart dapat diunduh melalui AppStore atau GooglePlay.
4. Nasabah wajib mengisi data nomor telepon genggam (handphone), email yang benar, dan rekening yang akan menjadi Rekening Terdaftar Nasabah pada Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan D-BisMart untuk setiap user yang akan diberikan akses ke Layanan D-BisMart dan Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank Danamon apabila terdapat perubahan data. Keamanan atas akses email dan perangkat handphone Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan karenanya Nasabah diwajibkan senantiasa menjaga keamanan perangkat yang digunakan.
5. Sebelum Nasabah menggunakan Layanan D-BisMart, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Layanan D-BisMart.
6. Nasabah diwajibkan untuk segera mengubah Password sementara melalui Layanan D-BisMart selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender setelah User Id berhasil didaftarkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Password tidak diubah, maka User Id menjadi tidak dapat digunakan dan Xxxxxxx wajib menghubungi Hello Danamon untuk pengaktifan kembali User Id.
7. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan Password serta wajib mengamankan User Id dan Password untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
a. Melakukan penggantian Password secara berkala.
b. Menggunakan User Id dan Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
c. Tidak mencatat atau menyimpan User Id dan Password pada komputer atau perangkat elektronik lain, benda-benda lain, atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berkepentingan menurut Nasabah.
d. Tidak memberikan User Id dan Password kepada orang lain termasuk kepada petugas Bank Danamon atau anggota keluarga/ orang terdekat atau pihak manapun.
e. Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
f. Tidak memperkenankan penggunaan User Id dan Password yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank Danamon.
g. Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Password yang sama dengan Password untuk produk Bank Danamon lainnya.
8. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi yang dilakukannya dengan menggunakan User Id dan
Password.
9. Nasabah wajib setiap saat melakukan log-out setelah selesai mengakses Layanan D-BisMart melalui komputer/
handphone sekalipun meninggalkan komputer / handphone dalam waktu yang singkat.
10. Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap komputer/ handphone yang digunakan untuk mengakses Layanan D-BisMart serta diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank Danamon melalui Hello Danamon jika mencurigai/ mengetahui adanya penyalahgunaan akses Layanan D-BisMart oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
11. User Id Nasabah yang menggunakan Layanan D-BisMart akan terkunci apabila Nasabah melakukan 3 (tiga) kali kesalahan log-in berturut-turut. Nasabah dapat mencoba log-in kembali setelah melewati waktu yang telah ditentukan oleh Layanan D-BisMart.
12. Nasabah dapat memberikan hak akses atas Layanan D-BisMart yang diperoleh Nasabah kepada Anchor Representatif dengan ketentuan segala tanggung jawab, risiko, dan segala kerugian yang mungkin timbul atas penggunaan hak akses tersebut sepenuhnya berada pada Nasabah.
III. Layanan D-BisMart
D-BisMart memiliki berbagai fitur yang telah disesuaikan dengan peran Xxxxxxx.
1. Sebagai Anchor, Nasabah dapat menggunakan fitur berikut ini:
• Katalog Produk adalah fitur dimana Nasabah dapat mengunggah dan mengatur informasi terkait produk seperti deskripsi serta harga pada D-BisMart versi website.
• Promo dan Diskon adalah fitur dimana Nasabah dapat mengatur informasi terkait promo dan diskon atas produk – produk yang telah diunggah dan ditawarkan pada D-BisMart.
• Pengaturan Terms of Payment (TOP) adalah fitur dimana Nasabah dapat mengatur jangka waktu pembayaran atas transaksi komersiil antara Anchor dan Retailer.
• Keputusan Pesanan adalah fitur dimana Nasabah dapat menyetujui, mengubah atau menolak pesanan yang telah diberikan oleh Retailer kepada Anchor melalui Layanan D-BisMart.
• Pemesanan atas Retailer adalah fitur dimana Nasabah dapat memesankan produk Anchor melalui Layanan D-Bismart sesuai dengan permintaan Retailer.
• Laporan Pesanan adalah fitur dimana Nasabah dapat mengunduh rekonsiliasi informasi pesanan pada D-BisMart.
2. Sebagai Anchor Representatif, Nasabah dapat menggunakan fitur berikut ini:
• Pemesanan atas Retailer adalah fitur dimana Nasabah dapat memesankan produk Anchor melalui Layanan D-Bismart sesuai dengan permintaan Retailer.
• Tag Location adalah fitur dimana Nasabah dapat memberikan informasi keberadaan ketika sedang bertugas dalam memasarkan produk Anchor kepada Retailer.
3. Sebagai Retailer, Nasabah dapat menggunakan fitur berikut ini:
• Pemesanan Produk adalah fitur dimana Nasabah dapat memesan produk – produk yang telah diunggah oleh Anchor pada D-BisMart.
• Keputusan Pesanan adalah fitur dimana Nasabah dapat menyetujui atau menolak pesanan yang telah diubah oleh Anchor melalui Layanan D-BisMart atas dasar Pemesanan Produk.
• Pembayaran Pesanan adalah fitur dimana Nasabah dapat melaksanakan pembayaran melalui Layanan D-BisMart sesuai dengan Terms of Payment, saat atas unjuk atau ditangguhkan sampai saat jatuh tempo.
IV. Masa Berlaku dan Pengakhiran Layanan D-BisMart
A. Masa Berlaku Layanan D-BisMart
Layanan D-BisMart ini berlaku sejak tanggal disetujuinya permohonan Nasabah oleh Bank Danamon dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
B. Pengakhiran Layanan D-BisMart
1. Bank Danamon dapat mengakhiri atau menghentikan (sementara maupun permanen) Layanan D-BisMart apabila
:
a. Rekening Terdaftar Nasabah telah ditutup atau tidak terdapat aktivitas selama 6 (enam) bulan berturut- turut pada Layanan D-BisMart;
b. Nasabah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini;
c. Bank Danamon menerima laporan dari Nasabah melalui Hello Danamon mengenai dugaan atau diketahuinya User Id atau Password digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang;
d. Bank Danamon diperintahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun keputusan dari badan yang berwenang;
e. Dalam penggunaan Layanan D-BisMart ini ditemukan dan/atau dilaporkan terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan/atau penyimpangan transaksi; atau
f. Atas pertimbangan Bank Danamon sendiri Layanan D-BisMart dapat diakhiri oleh karena sebab-sebab tertentu yang diatur kemudian (termasuk apabila menurut pertimbangan otoritas berwenang pelaksanaan Layanan D-BisMart dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Bank Danamon).
2. Nasabah dapat mengakhiri Layanan D-BisMart dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Danamon dan mengisi Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan D-BisMart, serta menyerahkan ke kantor Cabang Bank Danamon, berikut dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Bank Danamon.
3. Nasabah menyetujui bahwa instruksi yang telah dikirimkan Nasabah sebelum Layanan D-BisMart ditutup untuk transaksi yang akan diproses setelah hari penutupan Layanan D-BisMart dapat dibatalkan dan tidak mengikat Bank Danamon.
4. Dalam hal terjadi pengakhiran, maka Bank Danamon dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
5. Apabila pada saat pengakhiran masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Nasabah, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini tetap berlaku sampai seluruh hak- hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dipenuhi/diselesaikan dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak pengakhiran dilakukan.
V. Batasan Transaksi
1. Bank Danamon sewaktu-waktu dapat menambahkan/ menghentikan/ membatasi/ mengubah fitur, karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Layanan D-BisMart dan untuk itu Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon akan menggunakan media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon untuk melakukan pemberitahuan perubahan/penambahan/pembatasan fitur, karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain kepada Nasabah dari Layanan D-BisMart.
2. Jenis transaksi yang disediakan melalui Layanan D-BisMart yaitu Transaksi Finansial dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nasabah melakukan Transaksi Finansial dengan menggunakan User Id dan Password yang divalidasi oleh sistem yang dipergunakan oleh Bank Danamon.
b. Dalam melakukan setiap Transaksi Finansial, Nasabah wajib mengisi dan bertanggung jawab atas semua data Transaksi Finansial yang dibutuhkan secara benar dan lengkap.
c. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data dan/atau ketidaktepatan data instruksi dari Nasabah.
d. Sistem akan melakukan konfirmasi terhadap Transaksi Finansial yang dilakukan oleh Nasabah dan sebagai tanda persetujuannya, Nasabah wajib memasukkan OTP di Layanan D-BisMart yang diterima dari pesan singkat (Short Message Service) setiap melakukan otorisasi. Apabila pulsa Xxxxxxx tidak mencukupi untuk menerima OTP, maka Nasabah tidak akan menerima OTP.
e. Transaksi Finansial telah berhasil diproses melalui Layanan D-BisMart ke sistem Bank Danamon apabila Transaksi Finansial tersebut telah diotorisasi (release) oleh Nasabah dan Rekening Terdaftar Nasabah telah terdebet sesuai dengan otorisasi dan verifikasi yang dilakukan oleh sistem dari Layanan D-BisMart.
f. Setiap Transaksi Finansial dari Nasabah yang dilakukan melalui Layanan D-BisMart adalah instruksi transaksi yang sah dan untuk itu Nasabah setuju bahwa setiap instruksi transaksi yang dilakukan mengikat Nasabah sebagaimana mestinya dan dianggap sebagai benar oleh Bank Danamon tanpa kewajiban bagi Bank Danamon untuk melakukan konfirmasi terlebih duhulu.
g. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Finansial dari Rekening Terdaftar Nasabah sepanjang saldo cukup tersedia dan Bank Danamon berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo pada Rekening Terdaftar Nasabah di atas tidak mencukupi maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank Danamon. Setiap penolakan transaksi akan terlihat pada status transaksi di Layanan D- BisMart dan/atau akan diinformasikan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
h. Untuk Transaksi Finansial yang dilaksanakan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Remittance apabila instruksi dilakukan di luar Hari Kerja atau di luar Cut Off Time (COT) SKN/RTGS/ Remittance yang berlaku pada Bank Danamon, maka Nasabah setuju bahwa transaksi tersebut akan dilaksanakan dan dana akan didebit pada Hari Kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
i. Nasabah menyatakan bersedia untuk memberikan dokumen pendukung terkait dengan ketentuan internal Bank Danamon serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan BI dan/atau OJK.
j. Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan atas instruksi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah, baik sebagian atau seluruhnya.
k. Anchor dapat melakukan perubahan jumlah barang ataupun memberikan diskon harga pada barang yang dijual/dipesan pada LayananD-BisMart. Retailer dapat mengetahui perubahan tersebut dan berhak untuk menyetujui perubahan tersebut atau membatalkan transaksi melalui Layanan D-BisMart.
VI. Biaya
1. Atas pelaksanaan Layanan D-BisMart, Nasabah wajib membayar biaya-biaya sesuai dengan tarif dan provisi Bank Danamon yang dapat dilihat pada media komunikasi Bank Danamon atau pada setiap aktivitas transaksi di LayananD-BisMart.
2. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan Layanan D-BisMart akan dibebankan oleh Bank Danamon ke Rekening Terdaftar Nasabah pada setiap bulan dan/atau pada saat transaksi dilakukan, tergantung jenis layanan yang dipilih Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
3. Bank Danamon dapat sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan atas biaya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan penggunaan Layanan D-BisMart dan perubahan tersebut akan diberitahukan melalui media Layanan D-BisMart. Nasabah yang melanjutkan penggunaan Layanan D-BisMart dianggap setuju atas perubahan tersebut.
VII. Pemberian Kuasa dan Instruksi
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk:
a. Mendebet Rekening Terdaftar Nasabah untuk pembayaran transaksi termasuk biaya-biaya terkait Layanan D-BisMart berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau mengkreditkan sejumlah dana ke Rekening Terdaftar Nasabah yang disepakati oleh Nasabah dengan segera atau dalam jangka waktu pembayaran tertentu yang ditentukan Anchor dan Retailer.
b. Menjalankan transaksi-transaksi yang disediakan atau akan dikembangkan di kemudian hari oleh Bank Danamon (termasuk namun tidak terbatas pada mengirimkan notifikasi/pemberitahuan atas transaksi yang telah atau akan dilakukan oleh Xxxxxxx atau kuasanya yang sah kepada pihak-pihak yang berkepentingan), dengan ketentuan pelaksanaannya tetap memperhatikan instruksi yang telah diberikan oleh Nasabah atau kuasanya yang sah melalui media notifikasi yang terdapat pada Layanan D-BisMart sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
2. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank Danamon sehubungan dengan Layanan D-BisMart dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah kuasa-kuasa yang tidak dapat dicabut kembali atau tidak akan berakhir oleh sebab apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
VIII. Larangan
1. Hak penggunaan Layanan D-BisMart tidak diperkenankan untuk dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain termasuk kepada perusahaan–perusahaan yang termasuk dalam induk perusahaan, anak perusahaan, grup perusahaan Nasabah, perusahaan baru hasil merger dengan Nasabah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon.
2. Nasabah dan/atau Perwakilan Anchor dilarang:
a. Memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga kode-kode rahasia (antara lain: Password, PIN token, User Id, OTP) yang diberikan oleh Bank Danamon, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan Layanan D-BisMart berlangsung.
b. Meninggalkan komputer atau handphone dalam keadaan aktif tanpa melakukan log-out atas User Id dari Layanan D-BisMart.
c. Menjalankan Layanan D-BisMart selain di perangkat komputer yang dimiliki oleh Nasabah yang telah disetujui oleh Bank Danamon, dengan kata lain tidak menjalankan Layanan D-BisMart menggunakan akses wi-fi yang terdapat di tempat umum seperti warung internet dan/atau internet café.
d. Menghapus, memindahkan, mengaburkan atau dengan cara apapun mengusahakan hak kepemilikan atas program, label dan/atau hak cipta atas atau yang terdapat di dalam Layanan D-BisMart milik Bank Danamon.
3. Nasabah dilarang menjual barang-barang yang dilarang oleh hukum atau mengunggah gambar-gambar atau konten yang melanggar hukum dalam Layanan D-BisMart.
4. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank Danamon untuk menghentikan/mengakhiri penggunaan Layanan D-BisMart oleh Nasabah.
IX. Pernyataan dan Jaminan
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart.
2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon.
3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti.
4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar).
6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut.
7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul:
a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon).
b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon.
9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon.
10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK.
11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.
X. Keadaan Kahar (Force Majeure)
1. Tidak ada satu pihak pun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini disebabkan karena adanya Keadaan Kahar.
2. Hal-hal yang termasuk Keadaan Kahar dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran, dan tidak dapat digunakannya Layanan D-BisMart karena terjadinya bencana (“disaster”) yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik, komunikasi, gangguan sistem (system error) atau sistem terkena virus.
3. Apabila Layanan D-BisMart tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami kerusakan/tidak dapat digunakan oleh sebab sebagaimana dimaksud pada butir IX angka 2 Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank Danamon pada kesempatan pertama akan segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili atau media komunikasi lainnya yang tersedia pada Bank Danamon kepada Nasabah. Demikian pula sebaliknya apabila Keadaan Kahar dimaksud dialami oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini setuju akan memberitahukan kepada Bank Danamon dan Nasabah akan melakukan transaksi perbankan melalui counter Bank Danamon atau layanan lainnya yang memungkinkan yang disediakan oleh Bank Danamon.
XI. Media Komunikasi/ Pemberitahuan
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya akan dilakukan dengan faksimili, email, pos 'tercatat' atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak ke data alamat yang tercantum pada formulir-formulir dan tercatat pada sistem yang dipergunakan berkaitan dengan Layanan D-BisMart.
2. Khusus untuk pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui email, Nasabah setuju atas hal-hal berikut:
(i) Bank Danamon tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada Bank Danamon melalui surat elektronik (email) (termasuk: tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem Bank Danamon dan diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh Bank Danamon);
(ii) kegagalan pengiriman informasi ke alamat Nasabah yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank Danamon bukan menjadi tanggung jawab Bank Danamon;
(iii) Bank Danamon tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan/atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Nasabah.
XII. Informasi Rahasia
1. Nasabah setuju bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk, sistem dan layanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah bersifat rahasia serta tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga selama dan setelah Layanan D-BisMart berakhir.
2. Nasabah (meliputi: tim pekerja dan anggotanya serta karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi/keterangan yang menyangkut bisnis, produk, sistem, dan layanan Bank Danamon) dengan ini menyatakan bersedia untuk menandatangani dokumen apapun guna menjamin kerahasiaannya.
XIII. Hak Kekayaan Intelektual
Segala hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada situs dan aplikasi D-BisMart seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur merupakan milik Bank Danamon sepenuhnya. Pengguna Layanan D-BisMart dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Bank Danamon.
XIV. Pengalihan Hak dan Kewajiban
Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku dan mengikat terhadap Bank Danamon dan Nasabah maupun para penerima dan penerus hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini (meliputi pula: pengelola, pelaksana, penggantinya dan pihak yang menerima pengalihan, serta pengganti yang berkepentingan), dengan ketentuan bahwa Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon.
XV. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Layanan D-BisMart ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Bank Danamon dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui pengadilan . Untuk maksud tersebut para pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, yang demikian dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada pihak lainnya di hadapan pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia.
XVI. Lain-lain
1. Nasabah sepakat dan setuju bahwa terhadap Layanan D-BisMart yang diberikan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir
Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan D-BisMart, serta surat kuasa Pendaftaran/Perubahan/ Penutupan D-BisMart (bila ada).
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan yang berlaku pada Bank Danamon, kecuali hal-hal yang telah diatur khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maka Syarat dan Ketentuan Umum ini yang berlaku.
3. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-BisMart ini.
4. Bank Danamon dan Xxxxxxx setuju, bahwa dari waktu ke waktu akan mengambil tindakan-tindakan tertentu dan menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan untuk melaksanakan dan menjalankan maksud dan tujuan dari Layanan D-BisMart ini.
5. Apabila dalam penggunaan Layanan D-BisMart ini ditemukan dan/atau dilaporkan terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan/atau penyimpangan transaksi seperti:
a. dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi merupakan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
b. pembukaan D-BisMart ini dimaksudkan dan/atau ditujukan untuk melakukan tidak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
c. transaksi dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
maka Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan Bank Danamon dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Xxxxxxx telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini sebelum menggunakan Layanan D-BisMart.