DAFTAR ISI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2011
DEP CEGAH |
DAMAS | BRANTAS | XXXXXX |
UPT LIDO | PUSDATIN | UPT UJI LAB | BALAI DIKLAT |
JL. MT. HARYONO NO. 11 CAWANG JAKARTA TIMUR
DAFTAR ISI .................................................................................................. i
KATA PENGANTAR 1
BAB I PENDAHULUAN 2
A. Maksud dan Tujuan Pedoman ......................................... 4
B. Pengertian ......................................................................... 4
C. Tahapan Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja 6
BAB II PERENCANAAN STRATEGIS 8
A. Komponen Rencana Strategis 8
B. Formulir Rencana Strategis 11
BAB III PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN 14
A. Komponen Rencana Kinerja Tahunan 14
B. Formulir Rencana Kinerja Tahunan 16
BAB IV PENETAPAN KINERJA 19
A. Tujuan 19
BAB V PENGUKURAN KINERJA 22
A. Kerangka Pengukuran Kinerja 22
B. Evaluasi Kinerja 26
C. Analisis Akuntabilitas Kinerja 26
BAB VI PELAPORAN KINERJA 27
A. Penanggung jawab Penyusunan Laporan Kinerja 27
B. Prinsip-prinsip Pelaporan 27
C. Format dan Isi 28
D. Waktu Penyampaian 30
E. Mekanisme Pelaporan 30
F. Manfaat Pelaporan Kinerja 31
BAB VII PENUTUP 32
Pedoman Laporan Akuntabilitas Kinerja i
Instansi Pemerintah (LAKIP)
P
Uji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas berkat dan rahmatNya Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Tahun 2011 ini dapat diselesaikan tepat pada waktu yang tentukan.
Laporan ini merupakan pertanggungjawaban Badan Narkotika Nasional atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam membantu Presiden Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.Azas akuntabilitas yang dipedomani BNN seperti yang tertuang dalam TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 dan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyebutkan bahwa penyelenggara Negara wajib mempertanggungjawabkan hasil akhir setiap program dan kegiatan kepada masyarakat.
Hal ini menyiratkan bahwa keberadaan Badan Narkotika Nasional selaku yang menyelenggarakan kegiatan Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)di Indonesia menyampaikan hasil-hasil kinerjanya selama kurun waktu satu tahun. Dalam laporan ini disajikan target capaian kinerja BNN dalam tahun 2011 yang meliputi kinerja dari 11 Satker di Lingkungan BNN dengan 33 Indikator Kinerja Utama yang di ukur dengan menggunakan Matrik Pengukuran Kinerja sesuai dalam Peraturan Menteri PAN R&B Nomor 29 Tahun 2010. Selama tahun 2011 capaian kinerja BNN mencapai 100 % sesuai yang ditargetkan dalam Perjanjian Kinerja/Penetapan Kinerja BNN.
Melalui kerja keras serta dukungan dari seluruh Kasatker secara umum berbagai target berhasil dicapai dengan cukup baik, bahkan ada beberapa indikator kinerja yang dapat dilampaui yaitu berkat kemampuan para penyidik dalam mengungkapkan kejahatan narkoba maupun meningkatnya angka antusias masyarakat yang ingin mengikuti program rehabilitasi di Unitra Lido Bogor. BNN dalam upaya meningkatkan kinerjanya melalui Program Quick Wins(pelayaan cepat) dan Reformasi Birokrasi, selain itu meningkatkan akuntabilitas kinerja BNN dengan pemenuhan system yang terpadu seperti menyusun SOP/Pedoman Penerapan SAKIP, Pedoman Monev dan konsolidasi musyawarah Perencanaan Anggaran di seluruh BNN, BNNP dan BNNK/Kota.
Melalui laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan pada tahun-tahun mendatang .Akhirnya, kami berharap agar LAKIP Tahun 2011 ini dapat menjadi media pertanggungjawaban kinerja dan juga menjadi media evaluasi untuk menilai kinerja Badan Narkotika Nasional Semoga Tuhan Yang Maha Esa meredhoi usaha kita Amin.
.
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
TTD GORIES MERE
DAFTAR ISI
Ringkasan Ekskutif
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
D. Peran Strategis
E. Struktur Organisasi
F. Sistematika Penyajian
BAB II. PERENCANAAN STARTEGIS DAN PENETAPAN KINERJA
A. Perencanaan Strategis
B. Penetapan Kinerja BNN
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Tahun 2011
B. Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2011
C. Akuntabilitas Keuangan Tahun 2011
BAB IV PENUTUP
SIMPULAN LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Diundangkannya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba. BNN menangani Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam bidang pemberantasan, BNN bertugas untuk memutus jaringan sindikat Narkoba, baik jaringan nasional maupun jaringan internasional yang ada di Indonesia.Keberadaanya BNN adalah untuk menanggulangi masalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) di Indonesia, maupun di tingkat Regional dan Internasional.
BNN selaku focal point pelaksanaan P4GN mengajak seluruh kementerian, badan/lembaga, untuk lebih serius, aktif, dan ambisius dalam mengatasi kejahatan Narkoba sesuai dengan amanat Presiden RI pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, tanggal 26 Juni 2011 dengan mensahkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalaahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015.di Silang Monas, Jakarta. Dengan demikian BNN untuk menggalang kerjasama dengan seluruh liaision officer/instansi terkaityang berada di Jakarta untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lintas negara.
Pada tahun 2011, BNN telah berhasil menyusun Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalaahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015 yang dilengkapi dengan matrikRencana Aksi Nasional, yang secara bertahap diharapkan dapat dicapai pada setiap tahunnya. sebagai tindak lanjut dan implementasi maka diharapkan seluruhnya instansi dapat mendukung sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN tahun 2011 ini disusun sebagai akuntabilitas kinerja atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNN yang meliputi : Deputi Bidang Pencegahan BNN, Deputi Bidang
Pemberdayaan Masyarakat BNN, Deputi Bidang rehabilitasi BNN, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektorat Pengawasan, Sekretaris Utama BNN dan Unit Pelayanan Teknis(UPT)sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permen PAN Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Akuntabiliatas Kinerja Intansi Pemerintah. Laporan Akuntabilitas Kinerja BNN memuat kinerja yang telah dicapai, diukur dengan pengukuran kinerja karena pengukuran kinerja adalah proses sistimatika yang berkesinambungan untuk menilai keberhasilan / kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakasanaan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam wujud visi dan misi organisasi. Seluruh capaian target kinerja BNN tahun 2011 mencapai 100 % sesuai dengan target yang di tetapkan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
C. Kedudukan, Tugas, Fungsidan Kewenangan.
1. Kedudukan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas.
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika;
c. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor Narkotika;
i. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredarangelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
j. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
3. Fungsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN;
b. penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria P4GN;
c. penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN;
d. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidang P4GN;
e. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum dan Kerja Sama;
f. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
h. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN;
i. Pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
j. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
k. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropikadan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
l. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahgunaan dan / atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
m. Pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
n. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang teruji keberhasilannya;
o. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian, dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
p. Pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
q. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN;
r. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
s. Pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
t. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN;
u. Pelaksanaan pengujian narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
v. Pengembangan laboratorium uji narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
w. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
4. Kewenangan.
Kewenangan BNN secara umum terlihat secara implisit pada tugas nya, namun kewenangan yang dikhususkan oleh undang-undang adalah tugas dalam melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
D. Struktur Organisasi.
Struktur Organisasi sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional adalah sebagai berikut:
1. Kepala BNN.
2. Sekretariat Utama.
3. Deputi Bidang Pencegahan.
4. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
5. Deputi Bidang Pemberantasan.
6. Deputi Bidang Rehabilitasi.
7. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
8. Inspektorat Utama.
9. Pusat.
10. Instansi Vertikal.
BNNK/Kota
STRUKTUR ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KEPALA
ITTAMA
SETTAMA
DEPUTI DEPUTI
BIDANG BIDANG PENCEGAHAN DAYAMAS
DEPUTI
BIDANG BERANTAS
DEPUTI DEPUTI
BIDANG BIDANG REHABILITASI HUKUM & KERMA
PUS LITDATIN
UPT LAB
BALAI DIKLAT
XXX T & R
BNNP
BNNK/KOTA
E. Sistematika Penyajian.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ini, disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan.
Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum BNN, antara lain Latar belakang, Dasar Hukum, Kedudukan, Tugas Pokok, Kewenangan dan Fungsi, dan Struktur Organisasi BNN.
Bab II Perencanaan Strategis dan Perjanjian Kinerja.
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan Strategis dan perjanjian kinerja yang meliputi penjelasan secara ringkas rencana strategis (Renstra) dan penetapan kinerja tahun 2011
Bab III Akuntabilitas Kinerja.
Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sesuai dengan indikator kinerja BNN tahun 2011, dengan uraian kegiatan yang dilakukan berdasarkan penetapan kinerja dan Pengukuran Kinerja.
Bab IV Penutup. Lampiran-Lampiran.
BAB II
PERENCANAAN STRATEGIS DAN PENETAPAN KINERJA
A. Perencanaan Strategis
Perencanaan Strategis merupakan proses secara sistematis dan berkelanjutan dari putusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak- banayknya pengetahuan antisipatif, menggoranisasi secara sistematis melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisir dan sistematis. Untuk meningkatkan effesiensi dan effektif program serta agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan ketat dalam lingkungan yang berubah secara cepat, maka suatu instansi harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.Inpres Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun (Lakip) sampai lima tahun(lima) tahun (Renstra)dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul
Rencana Strategis memuat visi, misi tujuan, sasaran strategis, kebijakan, serta program dan kegiatan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta berpedoman pada RPJMN 2010-2014. Badan Narkotika Nasional memiliki tugas, fungsi dan wewenang di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) bertujuan menurunkan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, tingkat Regional dan tingkat Internasional. Tujuan tersebut salah satu ada di dalam sasaran strategis yang terkandung didalam Rencana Strategis BNN tahun 2010-2014. Rencana Strategis BNN tahun 2010-2014 menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan BNN yang dilaksanakan pada Satuan Kerja BNN.
Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba memiliki visi sebagai berikut: “Menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang profesional dan mampu menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.”
Misi yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional sebagai upaya mewujudkan visi tersebut adalah “Bersama instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya”.
Sebagai penjabaran atau penerapan dari pernyataan visi dan misi BNN juga menetapkan tujuan dalam periode waktu 2010-2014 sebagai berikut:
1. Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. Peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba dan pengurangan angka relapse.
4. Peningkatan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
5. Peningkatan kualitas produk hukum dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6. Penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional menetapkan Sasaran Strategis dalam periode waktu 2010-2014 yang merupakan deviasi dari masing-masing tujuan diatas. Adapun sasaran-sasaran strategis sebagai berikut:
1. Tujuan pada Sasaran strategis adalah:
T1S1 : Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan masyarakat rentan/resiko tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
T1S2 : Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat di lingkungan masing-masing terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Sasaran strategis tujuan pada T2 adalah:
T2S1 : Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara.
T2S2 : Menurunnya produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui program Pengembangan Alternatif/Pengembangan Komunitas di daerah perkotaan dan pedesaan.
3. Sasaran strategis tujuan pada T3 adalah:
T3S1 : Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
T3S2 : Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba.
4. Sasaran strategis tujuan pada T4 adalah:
T4S1 : Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
T4S2 : Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar Negeri.
T4S3 : Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
5. Sasaran strategis tujuan pada T5 adalah:
T5S1 : Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum.
T5S2 : Meningkatnya pelaksanaan kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan organisasi pemerintah dan non-pemerintah dalam dan luar negeri.
6. Sasaran strategis tujuan pada T6 adalah :
T6S1 : Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
T6S2 : Meningkatnya layanan sistem komunikasi informasi kelembagaan, administrasi kelembagaan, dan pengelolaan barang milik negara/SIMAK BMN.
T6S3 : Meningkatnya profesionalisme pegawai dan kehandalan organisasi BNN.
T6S4 : Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI.
T6S5 : Meningkatnya kualitas penelitian dan pengelolaan data informasi.
T6S6 : Meningkatnya pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja dan keuangan.
T6S7 : Meningkatnya kecepatan dan ketepatan pelayanan pengujian sampel narkoba.
B. Penetapan Kinerja BNN Tahun 2011
Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen yang disusun sendiri oleh pimpinan instansi pemerintah/unit kerja atau penerima amanah dan disetujui oleh pejabat atasannya. Penetapan Kinerja memuat: Pernyataan Penetapan Kinerja Aparatur dan lampiran yang berisikan program-program utama, sasaran yang mencerminkan sesuatu yang akan dicapai, ukuran-ukuran kinerja yang jelas. Penetapan Kinerja BNN Tahun 2011 telah direvisi berdasarkan Reviu Renstra 2010–2014. Penetapan Kinerja BNN / Perjanjian Kerja Tahun 2011 dapat di lihat sebagaimana tabel di bawah ini :
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2011
Kementerian/Lembaga : Badan Narkotika Nasional
Sasaran Strategis (Outcome) | Indikator Outcome | Target | P r o g r a m |
1 | 2 | 3 | 4 |
Program | |||
% siswa yang bersikap positif | Pencegahan dan | ||
terhadap bahaya penyalahgunaan | 15% | Pemberantasan | |
dan peredaran gelap narkoba | Penyalahgunaan | ||
dan Peredaran Gelap | |||
Narkoba | |||
% mahasiswa yang bersikap positif | |||
terhadap bahaya penyalahgunaan | 15% | ||
Meningkatnya | dan peredaran gelap narkoba | ||
pengetahuan, | |||
% pekerja swasta yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
pemahaman, dan | |||
kesadaran siswa, | |||
mahasiswa, pekerja, | 15% | ||
keluarga, dan | |||
masyarakat | |||
rentan/resiko tinggi | % anggota PNS/TNI/POLRI yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | ||
terhadap bahaya | |||
penyalahgunaan dan | 15% | ||
peredaran gelap | |||
narkoba | |||
% kelompok masyarakat rentan | |||
(anak jalanan, pekerja seks komersil, | |||
dan pekerja tempat hiburan) yang bersikap positif terhadap bahaya | 15% | ||
penyalahgunaan dan peredaran | |||
gelap narkoba |
Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | % Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | 5% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
% Organisasi Sosial Kemasyarakatan tingkat pusat dan daerah yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | 10% | ||
% Kelompok Masyarakat tingkat pusat dan daerah yang terbentuk dan turut serta menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | 10% | ||
Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara | % lingkungan sekolah bebas narkoba | 10% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
% lingkungan perguruan tinggi bebas narkoba | 10% | ||
% lingkungan kerja swasta bebas narkoba | 10% | ||
% lingkungan instansi pemerintah bebas narkoba | 10% | ||
% lingkungan masyarakat bebas narkoba (tingkat Kecamatan) | 10% | ||
Menurunnya tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kampung | % penduduk Kampung Ambon yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | 15% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap |
Ambon | % penurunan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon | 60% | Narkoba |
% pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di Kampung Ambon | 25% | ||
Menurunnya produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui program Pengembangan Alternatif di Provinsi Aceh | Area lahan ganja yang beralih fungsi | 100 Ha | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
Jumlah kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dibina melalui pengembangan alternatif | 3 Kawasan | ||
Jumlah penanam ganja yang beralih ke usaha legal produktif | 60 Orang | ||
Jumlah pelaku tindak kejahatan narkoba yang beralih ke usaha legal produktif | 60 Orang | ||
Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial | % penyalahguna dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program Terapi dan Rehabilitasi | 10% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
% penyalahguna dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang lulus program (Complete Program)Terapi dan Rehabilitasi di UPT TR BNN | 70% | ||
% Lembaga Rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | 5% | ||
% Lembaga Rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | 5% | ||
Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna | Jumlah fasilitas pasca rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuk | 100 Lembaga | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan |
dan/atau pecandu narkoba | Jumlah mantan residen yang mengikuti program pascarehabilitasi | 2.500 Orang | dan Peredaran Gelap Narkoba |
Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika | % pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika | 25% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
% tersangka tindak kejahatan Narkotika yang tertangkap | 25% | ||
Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar Negeri | % sel jaringan internasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | 25% | |
% sel jaringan nasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | 25% | ||
Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika | % nilai aset pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita | 25% | |
% barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita | 25% | ||
Meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum | % penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika | 30% | Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba |
% penyelesaian perkara hukum di bidang P4GN | 100% | ||
Meningkatnya pelaksanaan | Jumlah kerjasama di tingkat nasional, regional, dan internasional | 13 | |
kerjasama Badan |
Narkotika Nasional dengan organisasi pemerintah dan non- pemerintah dalam dan luar negeri | |||
Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan berkerangka pengeluaran jangka menengah di lingkungan BNN | Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN | CC | Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya BNN |
Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI | Opini BPK atas laporan keuangan Badan Narkotika Nasional | WTP | Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya BNN |
BABIII AKUNTABILITASKINERJABNN
A. Capaian Kinerja Tahun 2011.
Badan Narkotika Nasional dalam capaian kinerja melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong perbaikan akuntabilitas kinerja melalui perbaikan manajemen Akunabilitas, manajemen Perencanaan termasuk menyusun RKP, Renja, Xxxxx Xxxxxxx,menyusun pengukuran Kinerja, menyusun Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Penetapan Kinerja, menyusun Pedoman Penerapan SAKIP, menyusun Pedoman Monitoring Evaluasidan Evaluasi Kinerja Lakip Satuan Kerja guna meningkatkan kinerja untuk mencapai hasil yang lebih baik . Capaian Kinerja BNN dapat dicapai berkat kerja kerasnya bersama seluruh Satuan Kerja di lingkungan BNN .
Pada tahun 2011 kegiatan yang dilaksanakan BNN seluruhnya mencapai 100%, untuk realisasi anggarannya hanya mencapai 92,79 % saja, tidak terserapnya anggaran 100% karena pada jenis Belanja Barang ada sisa anggaran dari perjalan Dinas , sisa anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan tidak dilaksanakan satu kegiatan karena tidak menjamin keamanan di daerah Papua (mengetahui hal itu maka akan diarahkan ke provinsi lainnya namun, waktu pelaksanaansangat mendesak karena menjelang akhir tahun 2011).
Badan Narkotika Nasional mempunyai indikator kinerja utama (IKU) sebanyak 33 indikator dan 12 (dua belas) sasaran startegisyang akan dicapai pada tahun 2011
Berikut ini dijelaskan realisasi pencapaian sasaran yang diukur dengan menggunakan Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sebagai berikut:
IndikatorKinerjaUtama (IKU) BNN Tahun 2011
No. | Indikator Kinerja Outcome | Target | Realisasi | Capaian Target |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | % Siswa yang bersifat positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
2. | % Mahasiswa yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan |
peredaran gelap narkoba | ||||
3. | % Pekerja swasta yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
4. | % Anggota PNS/TNI/POLRI yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
5. | % Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
6. | % Organisasi Sosial Kemasyarakatan tingkat pusat dan daerah yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
7. | % Kelompok Masyarakat tingkat pusat dan daerah yang terbentuk dan turut serta menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
8. | % Lingkungan sekolah bebas narkoba | |||
9. | % Lingkungan perguruan tinggi bebas narkoba | |||
10. | % Lingkungan kerja swasta bebas narkoba | |||
11. | % Lingkungan instansi pemerintah bebas narkoba | |||
12. | % Lingkungan masyarakat bebas narkoba (tingkat |
Kecamatan) | ||||
13. | % Penduduk Kampung Ambon yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | |||
14. | % Penurunan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon | |||
15. | % Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di Kampung Ambon | |||
16. | Area lahan ganja yang beralih fungsi | |||
17. | Jumlah kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dibina melalui pengembangan alternatif | |||
18. | Jumlah penanam ganja yang beralih ke usaha legal produktif | |||
19. | Jumlah pelaku tindak kejahatan narkoba yang beralih ke usaha legal produktif | |||
20. | % Penyalahguna dan/ atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program Terapi & Rehabilitasi | +10% | +10% | 100% |
21. | % Penyalahguna dan/ atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang lulus program (Complete Program)Terapi dan Rehabi- litasi di UPT TR BNN | 70% (350 orang) 500 org | 472 Orang | 94,40 % |
22. | % Lembaga Rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | +5% | +5% | 100% |
23. | % Lembaga Rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | +5% | +5% | 100% |
24. | Jumlah mantan residen yang mengikuti program pascarehabilitasi | 2.500 Orang | 2.500 Orang | 100% |
25 | % pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika | Jumlah 25% atau 46 kasus | Jumlah 52% atau 97 kasus | 211 |
26 | % tersangka tindak kejahatan Narkotika yang | Jumlah 25 % atau 125 Org | Jumlah:31,8 % atau 159 Org | 127.2 |
tertangkap | ||||
27 | % sel jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | Jumlah 25 % atau 10 Sel Jaringan | Jumlah 42,5 % atau 17Sel Jaringan | 170 |
28 | % sel jaringan nasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | Jumlah 25 % atau 4 sel jaringan | Jumlah 50% atau 8 Sel jaringan | 200 |
29 | % nilai aset pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita | Jumlah 25 % atau Uang: Rp.00.000.000.000, | Jumlah 10,8 % atau Uang: Rp.6.444.618.956, | 43,23 |
Jumlah 25% Aset Bergerak: Rp.1.160.000.000 | Jumlah :95,4% Aset Bergerak: Rp.4.427.300.000,- | 381,6 | ||
Jumlah 25% Aset Tidak bergerak Rp.7.624.500.000 | Jumlah : 88,1% Aset Tidak bergerak Rp.00.000.000.000 | 355,2 | ||
30 | % barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang disita | Jumlah 25 % atau Sabu :163.443,2gr | Jumlah 11,4atau Sabu :74.597 gr | 45,69 |
Jumlah:25% atau Heroin: 12.638 gr | Jumlah:1,72% atau Heroin: 874 gr | 6,91 | ||
jumlah:25% atau Ganja :2.959,67 gr | Jumlah94,47atau Ganja :1.118.680 kg | 377,9 | ||
jumlah:25% atau Extasi:15.117,5 btr | Jumlah 446,4 atau Ekstasi:269.963 btr | 1785,7 | ||
Jumlah 25% atau Kokain:202,5 gr | Jumlah 6,1 atau Kokain:50 gr | 24,6 | ||
31 | Jumlah Penyusunan rancangan/draft peraturan perundang-undangan sebagai pelak-sanaan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika | |||
32 | % Penyelesaian perkara hukum di bidang P4GN | |||
33 | Jumlah kerjasama di tingkat nasional, regional, dan internasional |
PENJELASAN 33 INDIKATOR KINERJA UTAMA BNN SEBAGAI BERIKUT:
A. IKU Cegah
B. XXX XXXXXXX
C. IKU REHAB
20. Pada indikator kinerja utama Prosentase Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkoba (Teratur Pakai dan Pecandu) yang Mengikuti Program Terapi dan Rehabilitasi target yang ditetapkan pada penetapan kinerja adalah peningkatan 10% atau 5.585 orang. Pada pelaksanaannya, kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi tentang PP Nomor 25 Tentang Wajib Lapor, pelayanan rehabilitasi oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, pelayanan rehabilitasi oleh lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, hasil monitoring penyalah guna narkoba di lembaga-lembaga rehabilitasi serta penguatan lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Pencapaian dari kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan yaitu meningkat 10% atau 5.586 orang. Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi pada instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada pecandu, serta pelayanan rehabilitasi, penjangkauan dan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, dalam rangka peningkatan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkoba.
21. Pada tahun 2011 UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN mempunyai target sesuai dengan penetapan kinerja yang tertuang didalam rencana strategi BNN pada tahun 2010-2014 adalah sebesar 500 orang, akan tetapi didalam pelaksanaannya bahwa capaian kinerja UPT dalam memberikan pelayanan kepada korban penyalahguna narkoba hanya mencapai 94,40 % atau 472 orang, dapat dirinci sebagai berikut : residen yang telah mengikuti pelayanan secara komplit program sebanyak 287 orang (60,8%), sedangkan residen tidak komplit (prematur program) hanya mengikuti detoksifikasi sebanyak 185 orang (39,2%).Terdata jumlah kunjungan residen di UPT Terapi dan Rehabilitasi pada tahun 2011 sebanyak 1088 orang terdiri dari residen lanjutan pada tahun 2010 sebanyak 286 orang, dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 terdapat 404 orang yang masih melanjutkan program T&R ke tahun 2012
22. Pencapaian indikator kinerja utama % lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kapasitas (capacity building) dilaksanakan oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dengan capaian 100% atau 84 lembaga. Jumlah lembaga tersebut terbagi dalam 2 metode pelayanan yaitu 24 lembaga rehabilitasi
komunitas terapeutik dan 60 lembaga rehabilitasi non komunitas teraputik instansi pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari RSJ, RSUD, Puskesmas dan Lapas.
23. Pada pencapaian indikator kinerja utama % lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (capacity building) dilaksankan oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dengan capaian 100% atau 96 lembaga. Serupa dengan pelaksanaan kegiatan di Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat terbagi dalam 2 metode yaitu 10 lembaga rehabilitasi komunitas terapeutik dan 86 lembaga rehabilitasi non komunitas terapeutik komponen masyarakat. Lembaga-lembaga komponen masyarakat menggunakan model perawatan residensial, penjangkauan serta pendampingan korban penyalah guna narkoba dengan tujuan melakukan dan mendekatkan pelayanan rehabilitasi kepada korban penyalah guna narkoba yang berada di masyarakat dan leum tersentuh oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.
24. Pada indikator kinerja utama Jumlah Fasilitas Pascarehabilitasi Berbasis Masyarakat yang Terbentuk target yang ditetapkan adalah 100 lembaga. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung indikator ini adalah penguatan dan dorongan kepada lembaga-lembaga rehabilitasi untuk menyelenggarakan program pascarehabilitasi di lembaga-lembaga mereka. Penguatan dan dorongan yang diberikan berupa penyusunan juklak dan juknis pelaksanaan program pascarehabilitasi, pelaksanaan program tersebut serta bantuan untuk program pemberdayaan mantan penyalah guna narkoba yang mengikuti program pascarehabilitasi. Pencapaian dari pelaksanaan kegiatan tersebut melebihi target yang ditetapkan yaitu 105 lembaga atau 105%. Hal tersebut dikarenakan terdapat lembaga-lembaga yang hanya melaksanakan program pascarehabilitasi saja selain lembaga-lembaga yang melaksanakan program rehabilitasi dan pascarehabilitasi.
D. IKU BRANTAS
25. Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 210% meningkat 110% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk Pengungkapan kasus tindak kejahatan
Narkotika karena adanya dukungan-dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai. Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika untuk menekan dan meminimalisir peredaran gelap narkotika di Indonesia sesuai dengan visi dan misi BNN. Kasus yang seharusnya diungkap dalam tahun 2011 adalah sejumlah 46 kasus, namun realisasi yang berhasil diungkap sejumlah 97 kasus atau sebesar 52,7 %. Artinya keberhasilan yang telah diungkap jauh di atas target yang telah ditentukan dalam renstra BNN sebesar 25%. Sehingga capaian kinerja sebesar 210 %. Adapun meningkatnya pengungkapan jaringan tindak kejahatan narkotika berdasarkan data-data laporan dari informasi masyarakat, tindak lanjut dari pengembangan informasi call center BNN serta adanya kerjasama yang bersinergi dari instansi terkait diantaranya Bea Cukai, Bareskrim Polri, Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan TNI AL. Permasalahan yang dihadapi masih terbatasnya pengawasan diluar area pelabuhan dan adanya transit melalui pelabuhan tradisional.
26. Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 127,2% meningkat 27,2% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika hal tersebut dikarenakan adanya dukungan informasi Intelijen yang dikembangkan dan didukung dengan Human Intelijen yang mencukupi serta kasus- kasus yang di kembangkan. Pentingnya Penangkapan tersangka tindak kejahatan narkotika yang tertangkap diharapkan dapat mencegah pelaku-pelaku kejahatan, memutuskan sel-sel jaringan, memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak kejahatan dan menekan permintaan akan dimand dan supply terhadap narkotika dan,prekursor narkotika. Dengan hasil perhitungan yang sama tersebut di atas, dari 125 orang tersangka yang ditargetkan sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Deputi Bidang Pemberantasan BNN T.A 2011, telah berhasil ditangkap tersangka tindak kejahatan narkotika narkotika dan prekursor narkotika sejumlah 159 orang tersangka, maka tingkat keberhasilan dapat dihitung menjadi 31,8 %. Hasil ini jauh di atas target 25% sehingga capaian kinerja sebesar 127,2 %. Adapun target BNN untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) point 1 dan 2 di atas sebesar 25% didasarkan atas pertimbangan bahwa BNN pada akhir tahun 2009 diberi kewenangan yang efektif operasional pada awal tahun 2010 baru diberi wewenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan diberlakukannya Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
27. Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 170% meningkat 70% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk pengungkapan sel jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap dikarenakan adanya kerjasama yang sinergis dengan Badan Narkotika Internasional yang berada diluar negeri. Penangkapan sel jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap yang bertujuan untuk menangkal peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika yang berasal dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Adanya kerjasama saling tukar menukar informasi tentang pelaku-pelaku tindak kejahatan narkotika dari Badan- BadanNarkotika dari Negara lain
28. Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 200% meningkat 100% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya pengungkapan sel jaringan nasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap karena adanya dukungan dan pengembangan Teknologi Inteljen (TI), Inter Connection Center (ICC), memiliki alat Call Data Record (CDR), adanya kerjasama dengan operator seluler, dukungan alat pelacak signal Hand Phone dan telepon. Penangkapan tersangka tindak kejahatan narkotika yang tertangkap diharapkan dapat memutuskan jaringan nasional dan menurunkan tingkat peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika untuk menuju Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Adapun bentuk implementasinya dengan memonitor kedatangan orang maupun barang dengan memberdayakan pangkalan-pangkalan data yang berada di bandara maupun pelabuhan dengan melibatkan instansi yang terkait.
29. Dari jumlah uang yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 00.000.000.000 atau 25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 6.444.618.956 atau dalam persentase sebesar 10,8 % hal ini disebabkan asset keuangan para pelaku tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika banyak dialihkan kedalam tindak pidana pencucian uang yaitu dalam bentuk asset bergerak dan maupun asset yang tidak
bergerak. Hal ini masih perlu didalami pengungkapannya guna harta kekayaan dari para pelaku tindak kejahatan tersebut. Dari jumlah asset bergerak yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 1.160.000.000 atau
25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 4.427.300.000 atau dalam persentase sebesar 95,4 % hal ini disebabkan hasil dari tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika disimpan / di investasikan dalam asset bergerak seperti kendaraan roda empat dan dua, hal ini dapat diungkap oleh penyidik dengan mendalami arus aliran transaksi keuangan serta pengakuan dari para tersangka dan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan unsur-unsur lain yang berkompeten. Dari jumlah asset bergerak yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 7.624.500.000 atau 25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 00.000.000.000 atau dalam persentase sebesar 88.1 % hal ini disebabkan hasil dari tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika disimpan / di investasikan dalam asset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, hal ini dapat diungkap oleh penyidik dengan mendalami arus aliran transaksi keuangan serta pengakuan dari para tersangka dan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan unsure- unsur lain yang berkompeten.
30. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Shabu : 163.442,2 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 11,4 % atau Shabu : 74.597 gram, tidak memenuhi target 45,69 % yang dicapai hal ini dikarenakan dari hasil tangkapan terkendala oleh keterbatasan personel dalam melakukan operasi pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu, hal ini juga disebabkan kurangnya koordinasi dengan instansi penegak hokum yang lainnya sampai dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Heroin : 12.638 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 1,72 % atau Heroin : 874 gram tidak memenuhi target 6,91 % yang dicapai hal ini dikarenakan dari hasil tangkapan terkendala oleh keterbatasan personel dalam melakukan operasi pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis heroin, hal ini juga disebabkan
kurangnya koordinasi dengan instansi penegak hokum yang lainnya sampai dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Ganja : 2.959,67 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 94,47 % atau Ganja : 163.443,2 kg sudah memenuhi target 377,9 % yang dicapai hal ini dikarenakan adanya operasi lintas darat yang dilaksanakan di pelabuhan laut Bakauhoeni Propinsi Bandar Lampung dan ladang Ganja di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam. adanya tangkapan dari ekspedisi darat hal ini dikarenakan adanya koordinasi dengan Polda Aceh dan Instansi perhubungan darat dan laut dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan terus koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Ecstasy : 15.117,5 btr dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 446,4 % atau Ecstasy : 269.963 btr, sudah memenuhi target 1785,7 % yang dicapai hal ini dikarenakan akuratnya informasi dari badan-badan yang terkait yang mengawasi tentang peredaran narkotika dan precursor narkotika Internasional. Solusinya diupayakan untuk ditingkatkan terus koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Kokain : 202,5 gr dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 6,1 % atau Kokain : 50 gr, tidak memenuhi target 24,6 % yang dicapai hal ini dikarenakan kokain yang masuk Indonesia sangat minim dibandingkan narkotika yang lain seperti Shabu dan Ecstasy.
Dari tabel di atas capaian target kinerja pada Indikator Kinerja Utama (IKU) bidang Pemberantasan pada tahun 2011 terdapat 6 Indikator Kinerja Utama (IKU) mencapai target kinerja 310,67% meningkat 210,67% dari target yang telah ditetapkan (sesuai dalam Renstra 100%)
Meningkatnya 210.67 % dari target yang ditetapkan karena Deputi Pemberantasan, terus menerus berupaya meningkatkan kinerja diseluruh aspek, diantaranya memiliki peralatan Teknologi Inteljen (TI), Inter Connection Center (ICC), memiliki alat Call Data Record (CDR), adanya kerjasama dengan operator seluler, adanya dukungan pangkalan data yang berfungsi
sebagai perekaman pembicaraan transaksi narkoba, dukungan alat pelacak signal Hand Phone dan telepon dan memberikan pelatihan dasar penyelidikjan dan penyidikan untuk meningkatkan kinerja SDM bagi personel
/ staf petugas lapangan dengan harapan setelah mengikuti pendidikan dapat diaplikasikan dan bersinergi sesuai dengan tugas pokoknya sebagai penyidik yang profesional.
E. IKU XXXXXX
B. Evaluasi Kinerja
Evaluasi akuntabilitas kinerja adalah kegiatan analisis dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas organisasi sedangkan evaluasi kinerja dilakukan untuk melihat keberhasilan dan kegagaln suatu organisasi atau unit kerja dalam melaksanakan misi yang dibebankan kepadanya.
Badan Narkotika Nasional dalam melakukan analisis yang berkaitan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan, dengan menyajikan perkembangan capaian baik dalam bentuk narasi maupun tabel atau grafik.
Capaian kinerja BNN satu tahun merupakan kelanjutan dari capaian kinerja periode tahun sebelumnya, dan merupakan arah untuk capaian pada periode berikutnya, khususnya yang ada di dalam Rencana Strategis ( Renstra). Ditinjau dari capaian kinerja masing-masing sasaran untuk tahun 2011, BNN telah dapat melaksanakan kegiatan dan tugas utama yang menjadi tanggung jawab organisasi.
Berikut ini diuraikan kinerja capaian BNN tahun 2011 dilihat dari masing- masing sasaran strategis yang telah ditetapkan, yaitu :
1.
Sasaran : Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pencegahan BNNdalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.Dan telah berhasil melaksanakan 4 (empat) Indikator kinerja yang sudah
ditentukan, indikator kinerja ini dalam rangka Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Keberhasilan yang dicapai Bidang Pencegahan BNNdengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator kinerja | Target | Realisasi | % |
1. | % Siswa yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | % Mahasiswa yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator kinerja | Target | Realisasi | % |
3. | % Pekerja swasta yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator kinerja | Target | Realisasi | % |
4. | % Anggota PNS/TNI/POLRI yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap |
NARASIKAN
2.
Sasaran : Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pencegahan BNNdalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010. Dan telah berhasil melaksanakan 3(tiga) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam rangka Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan yang dicapai Bidang Pencegahan BNNdengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1. | % Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan kebijakan |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | % Organisasi Sosial Kemasyarakatan tingkat pusat dan daerah yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
3 | % Kelompok Masyarakat tingkat pusat dan daerah yang terbentuk dan turut serta menciptakan dan meningkatkan |
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahguna-an dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
3.
Sasaran : Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara.
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNdalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010. Dan telah berhasil melaksanakan 5(lima) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam rangka Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara.
Keberhasilan yang dicapai Bidang Pemebrdayaan Masyarakat BNNdengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | % Lingkungan sekolah bebas narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2. | % Lingkungan perguruan tinggi bebas narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
3. | % Lingkungan kerja swasta bebas narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
4. | % Lingkungan instansi pemerintah bebas narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
5 | % Lingkungan masyarakat bebas narkoba (tingkat Kecamatan |
NARASIKAN
4.
Sasaran : Menurunnya tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNdalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010. Dan telah berhasil melaksanakan 3(tiga) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan
lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara.
Keberhasilan yang dicapai Bidang Pemeberdayaan Masyarakat BNNdengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1. | % Penduduk Kampung Ambon yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2. | % Penurunan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
3 | % Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di Kampung Ambon |
NARASIKAN
.
5.
Sasaran : Menurunnya produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui program pengembangan alternatif/ pengembangan alternatif di Provinsi Aceh
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNdalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010. Dan telah berhasil melaksanakan 4(empat) Indikator kinerja yang sudah
ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Menurunnya produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui program pengembangan alternatif/ pengembangan alternatif di Provinsi Aceh
Keberhasilan yang dicapai Bidang Pemeberdayaan Masyarakat BNNdengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1. | Area lahan ganja yang beralih fungsi | 3 Ha | 3 Ha | 100 |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | Jumlah kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dibina melalui pengembangan alternatif |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
3 | Jumlah penanam ganja yang beralih ke usaha legal produktif |
NARASIKAN
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
4 | Jumlah pelaku tindak kejahatan narkoba yang beralih ke usaha legal produktif |
NARASIKAN
6.
Sasaran : Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Rehabilitasidalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan 4(empat) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial
Keberhasilan yang dicapai Bidang Rehabiliatsi dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1. | % Penyalahguna dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program Terapi & Rehabilitasi | 10% (5.585 orang) | 10% (5.586 orang) | 100% |
Dari tabel di atas, pencapaian Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mencapai 100% dari target yang ditetapkan. Prosentase Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkoba (Teratur Pakai dan Pecandu) yang Mengikuti Program Terapi dan Rehabilitasi target yang ditetapkan pada penetapan kinerja adalah peningkatan 10% atau 5.585 orang. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tersebut adalah sosialisasi tentang PP Nomor 25 Tentang Wajib Lapor, pelayanan rehabilitasi oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, pelayanan rehabilitasi oleh lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, hasil monitoring penyalah guna narkoba di lembaga-lembaga rehabilitasi serta penguatan lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Selain hal tersebut juga dikarenakan adanya peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi pada instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada pecandu, serta pelayanan rehabilitasi, penjangkauan dan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, dalam rangka peningkatan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkoba.
Pentingnya pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalah guna narkoba dalam mendukung program P4GN sebagai salah satu upaya untuk menekan permintaan akan narkoba di kalangan penyalah guna. Karena itu jumlah penyalah guna narkoba yang mengikuti pelayanan rehabilitasi harus terus ditingkatkan setiap tahunnya.Selain sebagai salah satu upaya untuk menekan angka permintaan narkoba, peningkatan pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga pada akhirnya mereka dapat kembali hidup secara normal di masyarakat.
Pelayanan kepada korban penyalah guna narkoba yang mengikuti program rehabilitasi dilakukan oleh 2 (dua) direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Rehabilitasi yaitu Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) dan
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat PLRIP diselenggarakan dalam dua bentuk yaitu layanan rehabilitasi Nonkomunitas Terapeutik (Non-TC) dan layanan rehabilitasi Komunitas Terapeutik (TC).Dengan metode komunitas terapetik diharapkan penyalahguna dapat pulih dari penyalahgunaan narkoba, sehingga dengan metode TC tersebut penyalahguna mendapatkan pengetahuan tentang adiksi, disiplin diri/ saving behaviour, dan dapat mempertahankan pemulihannya (mencegah relaps). Permasalahannya penyalah guna sering merasa bosan karena metode TC mengharuskan penyalahguna untuk menginap di lembaga rehabilitasi dalam waktu minimal 6 bulan dengan capaian 1.100 orang penyalah guna. Sementara pada pelaksanaan program non komunitas terapeutik capaian target penyalah guna yang mengkuti program Nonkomunitas terapeutik pada instansi pemerintah sebanyak 2.206 orang. Sejumlah 2206 penyalah guna tersebut berada di 15 propinsi diIndonesia (data terlampir). Dengan metode nonkomunitas terapetik diharapkan penyalah guna dapat pulih seperti semula.
Pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitsi Komponen Masyarakat (PLRKM) pelayanan rehabilitasi
penyalah guna narkoba juga diselenggarakan dalam dua bentuk yaitu layanan rehabilitasi Nonkomunitas Terapeutik (Non-TC) dan layanan rehabilitasi Komunitas Terapeutik (TC).
Pertama untuk bentuk rehabilitasi Non-TC (OSC, ORC dan CBU) diberikan dukungan bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba berupa Focus Group Discussion (FGD), bantuan test urine, pelayanan rujukan kesehatan dan pertemuan recovering addict melalui outing yang dilakukan di 4 propinsi yaitu Jakarta, Makasar, Bandung dan Medan. Bantuan Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk memberikan pembinaan dan konsultasi yang difokuskan pada perubahan perilaku penyalahgunaan klien menuju abstinensia. Sedangkan bantuan tes urine bertujuan untuk memantau penyalahgunaan yang dilakukan klien dalam proses pemulihan. Kemudian bantuan rujukan kesehatan bertujuan agar klien mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas yang dibutuhkannya akibat penyalahgunaan narkoba dengan harga dan lokasi yang terjangkau. Pertemuan recovering addict melalui outing bertujuan agar para pecandu yang sedang menjalani program rehabilitasi bersosialisasi dengan masyarakat dalam rangka proses pemulihan.
Bentuk layanan kedua yaitu rehabilitasi komunitas terapeutik (TC), selain dukungan yang disebutkan diatas juga diberikandukungan residensial. Bantuan residensial hanya diberikan kepada lembaga rehabilitasi yang menjalankan program TC. Dimana bantuan tersebut ditujukan untuk membantu biaya makan klien yang sedang dalam proses rehabilitasi rawat inap.
Dari pelaksanaan program Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, korban penyalah guna narkoba yang telah mendapat pelayanan rehabilitasi berjumlah 2.280 orang. Dengan adanya dukungan tersebut diharapan bahwa penyalah guna yang telah melakukan rehabilitasi tersebut dapat pulih dan kembali ke masyarakat, dan dapat menajlankan kehidupannya dengan keluarga dan masyarakat.
Dari pelaksanaan kegiatan di 2 (dua) direktorat tersebut, korban penyalah guna narkoba yang telah mendapat pelayanan rehabilitasi berjumlah
5.586 orang.Dengan demikian, pencapaian tersebut telah sesuai dengan target peningkatan 10%. Daftar hasil pencapaian dapat terlihat dalam tabel berikut:
Tabel Jumlah Korban Penyalah Guna Narkoba yang Mendapat Pelayanan Tahun 2011
Provinsi | Target Penyalah Guna | Realisasi | % | |
1 | Aceh | 242 | 207 | 85,84 |
2 | Sumatera Utara | 260 | 469 | 180,38 |
3 | Sumatera Barat | 140 | 282 | 201,43 |
4 | Riau | 142 | 156 | 109,86 |
5 | Kep. Riau | 90 | 40 | 44,44 |
6 | Jambi | 60 | 20 | 33,33 |
7 | Sumatera Selatan | 180 | 112 | 62,22 |
8 | Lampung | 000 | 000 | 000,21 |
9 | Bangka Belitung | 60 | 40 | 66,67 |
10 | Banten | 270 | 165 | 61,11 |
11 | DKI Jakarta | 000 | 000 | 000,47 |
12 | Jawa Barat | 850 | 646 | 76 |
13 | Jawa Tengah | 342 | 320 | 93,57 |
14 | D I Yogyakarta | 120 | 100 | 83,33 |
15 | Jawa Timur | 335 | 311 | 92,84 |
16 | Bali | 200 | 105 | 52,5 |
17 | Nusa Tenggara Barat | 90 | 61 | 67,78 |
18 | Nusa Tengga Timur | 110 | 80 | 72,73 |
19 | Kalimantan Barat | 262 | 358 | 136,64 |
20 | Kalimantan Tengah | 20 | 20 | 100 |
21 | Kalimantan Selatan | 80 | 40 | 50 |
22 | Kalimantan Timur | 40 | 60 | 150 |
23 | Sulawesi Utara | 222 | 171 | 77,03 |
24 | Gorontalo | 122 | 108 | 88,52 |
25 | Sulawesi Barat | 40 | 20 | 50 |
26 | Sulawesi Selatan | 220 | 532 | 241,82 |
27 | Sulawesi Tenggara | 40 | 20 | 50 |
28 | Maluku | 142 | 167 | 117,61 |
Jumlah | 5.585 | 5.586 | 100,02 |
Pencapaian di atas merupakan hasil sinergisitas dan kerjasama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dengan instansi-instansi terkait yang juga bergerak melaksanakan pelayanan rehabilitasi korban penyalah guna narkoba.Instansi-instansi tersebut antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BNNP, BNNK serta LSM yang bergerak di bidang rehabilitasi korban penyalah guna narkoba.
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | % Penyalahguna dan/atau | 70% (350 orang) 500 org | ||
pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang lulus program (Complete Program) Terapi dan | 472 Orang | 94,40 % |
NARASIKAN
Di tahun 2011Keberhasilan BNN Pada di Bidang Rehabilitasidalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan Indikator kinerja sesuai dalam Penetapan Kinerja UPT T&R, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkobayang berada di Unit Pelayanan Teknis (UPT) T&R yang berada di Lido Bogor Jawa Barat.Keberhasilan yang dicapai Bidang Rehabilitasi dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikutSasaran tersebut di atas merupakan sasaran yang menjadi indikator keberhasilan BNN di bidang Rehabilitasi, berikut ini adalah target dan realisasi capaian sebagai berikut:
Pada tahun 2011 UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN mempunyai target sesuai dengan penetapan kinerja yang tertuang didalam rencana strategi BNN pada tahun 2010-2014 adalah sebesar 500 orang, akan tetapi didalam pelaksanaannya bahwa capaian kinerja UPT dalam memberikan pelayanan kepada korban penyalahguna narkoba hanya mencapai 94,40 % atau 472 orang, dapat dirinci sebagai berikut : residen yang telah mengikuti pelayanan secara komplit program sebanyak 287 orang (60,8%), sedangkan residen tidak komplit (prematur program) hanya mengikuti detoksifikasi sebanyak 185 orang (39,2%).Terdata jumlah kunjungan residen di UPT Terapi dan Rehabilitasi pada tahun 2011 sebanyak 1088 orang terdiri dari residen lanjutan pada tahun 2010 sebanyak 286 orang, dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 terdapat 404 orang yang masih melanjutkan program T&R ke tahun 2012
Alur pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba berbasis komunitas di UPT Terapi & Rehabilitasi :
K
egiatan pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba berbasis komunitas di UPT Terapi & Rehabilitasi :
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
3 | % Lembaga Rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | 5% (84 Lembaga) | 5%(84 Lembaga) | 100% |
Dari tabel di atas, pencapaian Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mencapai 100% dari target yang ditetapkan. Pentingnya Lembaga Rehabilitasi Milik Instansi Pemerintah yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian peningkatanpenyalah guna dan/atau pecandu Narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program rehabilitasi. Hal tersebut karena kapasitas pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang ada sangat kurang dibandingkan dengan jumlah korban penyalah guna narkoba yang berada di masyarakat. Dari data yang ada, jumlah kapasitas lembaga rehabilitasi di Indonesia hanya tersedia untuk 18.000 orang, jumlah tersebut sangat memprihatinkan berbanding dengan jumlah prevalensi korban penyalah guna narkoba 3,2 juta orang. Maka dari itu, indikator ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi yang sudah ada.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung pencapaian kinerja ini terbagi dalam
2 program dukungan lembaga rehabilitasi yaitu dukungan kepada lembaga rehabilitasi komunitas
terapeutik instansi pemerintah serta dukungan kepada lembaga rehabilitasi non komunitas terapeutik instansi pemerintah.
Pada pelaksanaannya, kegiatan yang dilakukan adalah memberikan dukungan operasional lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah, meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia yang bertugas di lembaga-lembaga tersebut serta mensosialisasikan PP Nomor 25 tentang Wajib Lapor kepada lembaga-lembaga tersebut serta membantu mempersiapkan pelaksanaan PP tersebut.
Dukungan terhadap lembaga juga diberikan kepada lembaga yang dikelola oleh instansi pemerintah, yang pada tahun 2011 dukungan diberikan kepada 84 lembaga yang terdiri dari 24 lembaga rehabilitasi penyalah guna narkoba dengan layanan Terapeutic Community (TC), dan 60 lembaga rehabilitasi penyalah guna narkoba dengan layanan Non Terapeutic Community (Non TC).
Pada pelaksanaan dukunganlembaga rehabilitasi komunitas terapeutik, penguatan dan fasilitasi diberikan kepada petugas yang bertugas di 24 lembaga rehabilitasi tersebut. Tujuannya meningkatkan kapasitas petugas sehingga dapat meningkatkan kemampuan pelayanan lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan khususnya metode TC. Sejumlah 24 lembaga tsb terdiri dari Lapas/ Rutan, Rumah Sakit Jiwa dan panti rehabilitasi sosial. Permasalahan yang dihadapi Memerlukan waktu yg lama dan program ini terdiri dari beberpa tahap yang memerlukan rawat inap (inpatient) sehingga memerlukan cost yang besar, tidak semua kasus sama.
Sementara pada pelaksanaan dukungan lembaga rehabilitasi non komunitas terapeutik instansi pemerintah (metode non TC merupakan metode seperti, terapi medis, terapi religi, 12 langkah, Narcotics Annomyous (NA), Cognitif Behaviour Therapy (CBT), Motivational Interviweing (MI), Motivational Enhancement Therapy (MET), dll terkecuali TC. Metode tersebut diberikan kepada petugas yang bertugas di 60 lembaga tersebut. Tujuannya untuk
meningkatkan kapasitas petugas sehingga dapat meningkatkan kemampuan pelayanan lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan khususnya metode Non TC. 60 lembaga tersebut terdiri dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RSUD, RSJ, RS Polri).
Dukungan operasional diberikankepada lembaga pemerintah dengan program Outreach Centre (ORC) yang dikelola oleh 8 puskesmas berada di 6 provinsi yaitu Puskesmas Tebet Jakarta, Puskesmas Kasi-kasi Makassar Sulawesi Selatan, Puskesmas Tamalate Makassar Sulawesi Selatan,
Puskesmas Biaro Kabupaten Agam Sumatera Barat, Puskesmas Sukaraja Bandar Lampung, Puskesmas Kampung Bali Jakarta, Unitra Butterfly Balikpapan Kalimantan Timur, Puskesmas Pidie Aceh.
Penguatan lainnya adalah dukungan operasional pada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang telah bekerjasama dengan Deputi Bidang Rehabilitasi dalam penanggulangan korban penyalahguna narkoba dalam program One Stop Center (OSC), yang berada di 9 provinsi, terdiri dari 6 rumah sakit (Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Aceh, DKI Jakarta, Lampung), dan 3 Lembaga Permasyarakatan
(Kalimantan Barat, Riau, Jawa Tengah).
Untuk mendukung program wajib lapor pecandu narkoba, diberikan fasilitasi atau penguatan melalui peningkatan kemampuan asesmen dan rencana terapi untuk meningkatkan kepekaan petugas
puskesmas dan rumah sakit dalam menerima pecandu lapor diri. Kegiatan ini dilaksanakan di 15 provinsi yang melibatkan 428 petugas, serta 450 tokoh masyarakat dan kelompok jejaring anti narkoba. Selain asesmen dan rencana terapi diberikan juga kemampuan dalam pelaksanaan program modalitas terapi dengan metode TC berupa workshop kepada petugas rumah sakit jiwa dan
lapas/rutan. Kegiatan Workshop TC dilaksanakan di 9 provinsi dengan melibatkan 275 petugas dirumah sakit jiwa dan lapas/rutan.
Permasalahan yang dihadapi dalam metode ini tidak dapat dilakukan secara serentak, kemampuan petugas diperoleh secara bertahap sehingga petugas hanya mempu memberikan pelayanan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Selain dua sasaran strategi di atas, Deputi Bidang Rehabilitasi mendapat tugas untuk memfasilitasi pusat rehabilitasi dengan membangun tempat rehabilitasi di dua provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas Kesehatan Provinsi.
Kendala yang terjadi selama pelaksanaan adalah tempat-tempat rehabilitasi yang difasilitasi oleh Deputi Bidang Rehabilitasi merupakan milik Kementerian Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), Kemeterian Sosial (Panti Rehabilitasi), Kementerian Hukum dan HAM (Lapas/Rutan), sehingga mengalami kendala dalam pengawasan dan sistem pelaporan, karena kegiatan ini merupakan kewenangan kementerian terkait.
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
4 | % Lembaga Rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | 5% (96 lembaga) | 5% (96 lembaga) | 100% |
Dari tabel di atas, pencapaian Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mencapai 100% dari target yang
ditetapkan, pentingnya Lembaga Rehabilitasi Milik Komponen Masyarakat yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) sangat diperlukan untuk mencapaian peningkatanpenyalah guna
dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti
program terapi dan rehabilitasi. Hal tersebut karena kapasitas pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang ada sangat kurang dibandingkan dengan jumlah korban penyalah guna narkoba yang berada di masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung pencapaian kinerja ini terbagi dalam 2 program dukungan lembaga rehabilitasi yaitu dukungan kepada lembaga rehabilitasi komunitas terapeutik (TC) komponen masyarakat serta dukungan kepada lembaga rehabilitasi nonkomunitas terapeutik (NTC) komponen masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah memberikan dukungan operasional bagi lembaga- lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat berupa bantuan operasional,
peningkatan pengetahuan bagi petugas rehabilitasi, serta penunjukan koordinator regional dan wilayah yang bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan program di lembaga-lembaga rehabilitasi tersebut.
Dukungan yang diberikan antara lain berupa honorarium untuk 3 orang petugas penjangkau atau konselor, asistensi program TC selama 2 (dua) bulan dan peningkatan kemampuan dan keterampilan bagi petugas rehabilitasi komponen masyarakat. Bantuan honorarium bagi 3 orang petugas penjangkau atau konselor ditujukan untuk memberikan dukungan operasional bagi proses penjangkauan dan pendampingan klien. selama waktu 6 bulan untuk lembaga yang baru didukung dan dukungan 12 bulan untuk lembaga rehabilitasi yang telah didukung sebelumnya.
Sedangkan bantuan assistensi program TC ditujukan untuk membimbing lembaga rehabilitasi yang memberikan pelayanan rehabilitasi dengan pendekatan TC, agar dapat menjalankan program sesuai dengan standar rehabilitasi TC yang sudah ada, sehingga pelaksanaan program dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan kondisi dan kapasitas lembaga-lembaga tersebut. Asistensi tersebut dilaksanakan di 9 lembaga rehabilitasi TC yaitu Yayasan Sibolangit Center, Mercusuar Doa (Sumut), Yayasan Ar-Rahman (Sumsel),Yayasan Agape, Sekar Mawar dan Rumah
Cemara bandung (Jawa Barat), Rumah Damai (Jateng), Yayasan Galilea (Kalteng) dan Yayasan Rehabilitasi Kunci (DIY).
Sementara untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan bagi petugas rehabilitasi komponen masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kompetensi petugas rehabilitasi dalam memberikan pelayanan kepada para korban penyalah guna narkoba baik dalam setting rehabilitasi komunitas terapeutik (TC) maupun nonkomunitas terapeutik (Non-TC). Peningkatan kemampuan atau keterampilan bagi petugas rehabilitasi non komunitas terapeutik (Non-TC) dilaksanakan di 17 provinsi yang termasuk ke dalam daerah rawan, dan melibatkan 400 petugas pelayanan rehabilitasi. Sedangkan untuk petugas terapeutik komuniti (TC) dilaksanakan di Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan 30 orang manager program TC dan 30 orang konselor TC.
Selain hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada tempat-tempat rehabilitasi masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba, maka dilakukan kunjungan SIKIB ke CBU Kamboja Depok dan Kunjungan ke UPT Rehabilitasi BNN di Lido.
Dalam rangkaian pelaksanaan dan pemantauan program dukungan kepada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat di bentukalah kordinator wilayah dan koordinator regional, dalam rangka pemantauan atas pelaksanaan dukungan dan program layanan rehabilitasi yang dijalankan oleh masyarakat.
Di bawah ini daftar lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) dari Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.
Tabel Daftar Lembaga Rehabilitasi Milik Komponen Masyarakat yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas
NO | NAMA LEMBAGA | PROPINSI |
1 | YAKITA ACEH | ACEH |
2 | KLINIK YASMIN / YAYASAN TARA | |
3 | SIBOLANGIT CENTRE | SUMUT |
4 | MERCUSUAR DOA | |
5 | GALATEA MEDAN | |
6 | GALATEA TOBASA | |
7 | YAYASAN KASIH BANGSA |
8 | MEDAN PLUS | |
9 | KERIS SAKTI | |
10 | RUMAH PEMULIHAN KASIH | |
00 | XXXXXX XXXXXX | |
12 | GETSEMANI MEDAN | |
13 | SIKLUS | RIAU |
14 | YBTDB | KEPRI |
15 | SIKOK | JAMBI |
16 | ARRAHMAN | SUMSEL |
17 | XXXXX XXXXXXXX | |
18 | MITRA MULIA | |
19 | LANTERA MINANG | SUMBAR |
20 | PADOE JIWA | |
21 | CIKARGE | BABEL |
22 | SABURAI SUPPORT GROUP | LAMPUNG |
23 | SINAR JATI | |
24 | HIKMAH SYAHADAH | BANTEN |
25 | YNPM | |
26 | GITA MUDA GEMILANG | |
27 | YPI TANGERANG | |
28 | ADIKSIFITAS | JAKARTA |
29 | AGAPE | |
30 | KAMBAL CARE | |
31 | KAPETA/KARISMA | |
32 | NPOS3 | |
33 | SAHABAT REKAN SEBAYA | |
34 | KIOS ATMAJAYA | |
35 | CBU KAMBOJA DEPOK | |
36 | GETSEMANI ANUGERAH | |
37 | XXXX XXXXX | |
38 | DOULUS | |
39 | YAYASAN MAHAKASIH | JABAR |
40 | PONPES XXXXX XXXXXX XXXXXX | |
41 | RUMAH CEMARA BANDUNG | |
42 | RUMAH CEMARA SUKABUMI | |
43 | YAYASAN SEKAR MAWAR | |
44 | INABAH II PUTRI | |
45 | KABOA | |
46 | PANTURA PLUS | |
47 | YAYASAN PENUAI INDONESIA | |
48 | RUMAH SEBAYA |
49 | FAN CAMPUS | |
50 | YAKITA CIAWI | |
51 | PONDOK SAHABAT | |
52 | INABAH XV | |
53 | INABAH VII | |
54 | PEKA | |
55 | RUMAH DAMAI | JATENG |
56 | XXXXX XXXX | |
57 | ELPASCA | |
58 | YAKITA SEMARANG | |
59 | CONTRAST JOGJA | DIY |
60 | YAYASAN CHARIS | |
61 | REHABILITASI KUNCI | |
62 | KPAN ALMUNAWWIR | |
63 | YAYASAN BINA HATI | JATIM |
64 | YAYASAN SADAR HATI | |
65 | YAYASAN ORBIT | |
66 | XXXXXX XXXXX | |
67 | YAYASAN MEDIA SIDOARJO | |
68 | YAYASAN BAMBU NUSANTARA | |
69 | YAYASAN CORPUS CRISTI | |
70 | PONDOK PEMULIHAN DOULOS | |
71 | INABAH XIX SURABAYA | |
72 | YAYASAN SUAR KEDIRI | |
73 | YAYASAN NAGA BONAR | |
74 | BORNEO INSTITUTE FOR SOCIAL TRANSFORMATION | KALTIM |
75 | YAYASAN LARAS | |
76 | PONPES IBADURRAHMAN | |
77 | YAYASAN GALILEA | KALTENG |
78 | INABAH BANUA ANYAR | KALSEL |
79 | PONTIANAK PLUS | KALBAR |
80 | KELIMA | |
81 | LKK NU | SULUT |
82 | XXXXXX XXXXX MINISTRY | |
83 | AMANAT MUDA | SULBAR |
84 | NOID KENDARI | SULTRA |
85 | YKP2N | SULSEL |
86 | KDS 11 PLUS | |
87 | DOULOS | |
88 | YAKITA BALI | BALI |
89 | YAKEBA |
90 | DUA HATI | |
91 | LPPB (LEMBAGA PENGABDIAN PEMUDA BANGSA) | MALUKU |
92 | YAKITA KUPANG | NTT |
93 | RUMAH KHARISMATIK DOA KHATOLIK ATAMBOA | |
94 | BANGKIT | |
95 | AKSI NTB | NTB |
96 | LENTERA |
Pencapaian di atas merupakan hasil sinergisitas dan kerjasama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dengan instansi-instansi terkait yang juga bergerak melaksanakan pelayanan rehabilitasi korban penyalah guna narkoba.Instansi-instansi tersebut antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, BNNP, BNNK serta LSM yang bergerak di bidang rehabilitasi korban penyalah guna narkoba.
Pencapaian kinerja pada indikator-indikator tersebut bukannya tanpa kendala. Pada umumnya kendala yang terjadi adalah sulitnya
koordinasi dengan BNNP atau BNNK yang diharapkan dapat menjadi pembina di tingkat daerah bagi lembaga-lembaga rehabilitasi tersebut. Hal ini terjadi karena pada struktur organisasi BNNP dan BNNK dimana tidak terdapat bidang yang khusus menangani rehabilitasi korban penyalah guna narkoba.
7.
Sasaran : Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba
Deputi Bidang Rehabilitasi dalam meningkatkan pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba melaksanakan 2 indikator kinerja.PadaTahun 2011keberhasilanpencapaiankinerja dapatdigambarkansebagaiberikut:
PadaTahun 2011keberhasilanpencapaiankinerja dapatdigambarkansebagaiberikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Jumlah fasilitas pascarehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuk | Jumlah100 lembaga | Jumlah 105 Lembaga | 105% |
Berdasarkan tabel di atas capaian target kinerja direktorat pascarehabilitasi, mengenai lembaga penyelenggara program pascarehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya telah melampaui target yang ditetapkan yaitu mencapai 105%. Pentingnya lembaga penyelenggara program pascarehabilitasi mengikuti program ini adalah agar lembaga-lembaga tersebut terfasilitasi sehingga program pascarehabilitasi mampu berjalan secara efisen dan efektif.
Lembaga-lembaga yang ikut serta dalam program pascarehabilitasi ini bertujuan sebagai wadah dalam mempertahankan gaya hidup sehat tidak kembali relapse , tidak kembali terlibat tindakan kriminal, serta hidup mandiri dan produktif bagi diri mantan pecandu juga bagi lingkungannya.
Program penguatan kelembagaan pascarehabilitasi ini memiliki implementasi yaitu lembaga yang menjalani program pasca rehabilitasi lebih memiliki fasilitas yang mampu mendukung para mantan pecandu dalam meningkatkan keterampilannya untuk dapat bekerja sesuai dengan bakat yang dimiliki sehingga mampu hidup mandiri dan produktif.
Direktorat pasca rehabilitasi mengikut sertakan lembaga-lembaga yang telah menjalani program pasca rehabilitasi dibeberapa wilayah di Indonesia. Jumlah lembaga yang telah menjalani program pasca rehabilitasi dan telah bekerjasama dengan direktorat pasca rehabilitasi sebanyak 105 lembaga. Jumlah ini melampaui target yang telah ditentukan dalam renstra.
Pencapaian yang melebihi target yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan target lembaga yang seharusnya masing-masing lembaga memiliki
25 orang mantan pecandu yang mengikuti program pasca rehabilitasi tidak seluruhnya terpenuhi, sehingga kekurangannya dialihkan ke lembaga lainnya yang sama memiliki program pasca rehabilitasi juga. Program ini dijalankan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan.
Dalam mengemban indikator tersebut Direktorat Pascarehabilitasi melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Kapasitas Aftercare Berbasis Masyarakat dengan alur pelaksanaan sebagai berikut:
ALUR PENGUATAN KELEMBAGAAN KAPASITAS AFTERCARE BERBASIS MASYARAKAT YANG TERDIRI DARI PROGRAM DUKUNGAN PELATIHAN DAN MODAL KERJA
Untuk mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2011, Direktorat Pascarehabilitasi juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan diseluruh Indonesia. Penentuan propinsi tersebut berdasarkan lembaga-lembaga yang mengajukan proposal untuk bantuan dana pelatihan dan modal kerja. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut telah tercatat 2.500 orang mantan pecandu yang telah mengikuti program pascarehablitasi dan kegiatan yang diajukan dalam proposal telah berjalan serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Direktorat Pascarehabilitasi. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaporkan dalam bentuk laporan yang disusun berdasarkan jumlah lembaga yang telah melaksanakan program pascarehabilitasi, yaitu sebanyak 105 lembaga (105%). Berikut adalah daftar lembaga yang melaksanakan program pascarehabilitasi pada tahun 2011 yang telah terdata oleh Direktorat Pascarehabilitasi sebagai berikut:
Table Daftar Kelompok Penyelenggara Pascarehabilitasi
No. | Lembaga | Daerah |
1 | Camp For Kids YPI | DKI |
2 | Kambal Care YPI | DKI |
3 | MUST YPI | DKI |
4 | Full Recovery Community YPI | DKI |
5 | YKP2N 1 | Makasar |
6 | YKP2N 2 | Makasar |
7 | YKP2N 3 | Makasar |
8 | YKP2N 4 | Makasar |
9 | YKP2N 5 | Makasar |
10 | YKP2N 6 | Makasar |
11 | YKP2N 7 | Makasar |
12 | Sahabat Rekan Sebaya 1 | DKI |
13 | Sahabat Rekan Sebaya 2 | DKI |
14 | Sahabat Rekan Sebaya 3 | DKI |
15 | Yayasan Maha Kasih 1 | Jabar |
16 | Yayasan Maha Kasih 2 | Jabar |
17 | Yayasan Maha Kasih 3 | Jabar |
18 | Yayasan Adiksifitas AC/DC | DKI |
19 | Yayasan Hikmah Syahadah1 | Banten |
20 | Yayasan Hikmah Syahadah2 | Banten |
21 | Yayasan Hikmah Syahadah3 | Banten |
22 | Madani 1 | DKI |
23 | Madani 2 | DKI |
24 | Yayasan CBU Kamboja | Depok |
25 | Yayasan Pesantren Xxxxx Xxxxxx 1 | Cikarang |
26 | Yayasan Pesantren Xxxxx Xxxxxx 2 | Cikarang |
27 | RSJ. Xxxxxxxx Xxxxx | Xxxxx |
28 | KUNCI | Yogyakarta |
29 | KDS Merah Putih 1 | Kalbar |
30 | Jothi 1 | Jambi |
31 | Jothi 2 | Jambi |
32 | KDS Arwana Support | Kalbar |
33 | Palembang Care Support 1 | Palembang |
34 | Yayasan SIKLUS | Riau |
35 | Rumah Cemara 1 | Sukabumi |
36 | Rumah Cemara 2 | Bandung |
37 | Rumah Cemara 3 | Bandung |
38 | Yayasan Huyula Support | Gorontalo |
39 | COPENAZ | Kendari/ Sultra |
40 | Sikok | Jambi |
41 | Wahana Bakti Sejahtera | Semarang |
42 | Xxxx Xxxxx persada | Gorontalo |
43 | Sibolangit Center | Sumatera Utara |
44 | Ar-Rahman 1 | Palembang |
45 | Ar-Rahman 2 | Palembang |
46 | Sinar Jati 1 | Lampung |
47 | Sinar Jati 2 | Lampung |
48 | Sinar Jati 3 | Lampung |
49 | Sinar Jati 4 | Lampung |
50 | Gank1 | Bandung |
51 | Gank 2 | Bandung |
52 | Gank 3 | Bandung |
53 | Gank 4 | Bandung |
54 | Liunggunung 1 | Bandung |
55 | Liunggunung 2 | Bandung |
56 | Liunggunung 3 | Bandung |
57 | Liunggunung 4 | Bandung |
58 | Tim kerja napza 1 | Bandung |
59 | Tim kerja napza 2 | Bandung |
60 | Tim kerja napza 3 | Bandung |
61 | Laskar nagabonar | Jatim |
62 | Batam tourist | Kepri |
63 | YPI | Banten |
64 | Xxxxxxxxxxx | Xxxxxxx |
65 | Palembang care 2 | Palembang |
66 | Palembang care 3 | Palembang |
67 | Warung kopi | Yogya |
68 | KDS merah putih 2 | Kalbar |
69 | KDS merah putih 3 | Kalbar |
70 | Galilea 1 | Kalteng |
71 | Galilea 2 | Kalteng |
72 | YKP2N 8 | Makasar |
73 | YKP2N 9 | Makasar |
74 | YKP2N 10 | Makasar |
75 | Permata 1 | DKI |
76 | Permata 2 | DKI |
77 | Permata 3 | DKI |
78 | Permata 4 | DKI |
79 | Permata 5 | DKI |
80 | Permata 6 | DKI |
81 | Permata 7 | DKI |
82 | Permata 8 | DKI |
83 | RSJ. Bengkulu | Bengkulu |
84 | Penuai Indonesia | Cianjur |
85 | Yakita | Jatim |
86 | Bambu Nusantara | Jatim |
87 | Orbit Foundation | Jatim |
88 | Wahana Bumi Lestari | Gorontalo |
89 | New Padoe Jiwa | Padang |
90 | Pondok Sahabat | Cimahi |
91 | Yayasan Tanpa Batas | NTT |
92 | Wahana bakti sejahtera | Semarang |
93 | Galatea | Medan |
94 | Inabah | Jatim |
95 | Yayasan wale bethesda | Sulut |
96 | RSJ. Sa’anin | Padang |
97 | Warna kasih 1 | NTT |
98 | Warna kasih 2 | NTT |
99 | Embun pelangi | Batam |
100 | Bangkit 1 | NTT |
101 | Bangkit 2 | NTT |
102 | PSPP Insyaf | Medan |
103 | Yakeba | Bali |
104 | Yakita | Papua |
105 | Yp2u Pondok al amanah | Jabar |
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | % Lembaga Rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) | Jumlah 2.500 orang | Jumlah 2.500 orang | 100% |
Dari tabel di atas capaian target kinerja direktorat pascarehabilitasi yang mengikuti program pascarehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya mencapai 100% sesuai dengan target yang ditetapkan dalam renstra pascarehabilitasi. Pentingnya peserta mengikuti program pasca rehabilitasi adalah membantu para mantan pecandu dalam mengembalikan fungsi fisik, mental, emosional, spiritual, serta keterampilan sosial untuk melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
Tujuan peserta mengikuti program pascarehabilitasi ini adalah untuk mengikuti program pascarehabilitasi yaitu untuk memberikan kemampuan dan keterampilan kepada mantan penyalahguna narkoba guna meningkatkan kualitas hidup agar dapat kembali hidup normal ditengah-tengah masyarakat serta hidup produktif.
Program pascarehabilitasi di lapangan sudah bersinergi dengan kegiatan yang dilakukan oleh para mantan pecandu yang mengikuti program pasca rehabilitasi.Implementasi dari program pasca rehabilitasi ini dapat
terlihat dengan meningkatnya kemampuan dan kemandirian para mantan pecandu untuk hidup produktif melalui kegiatan usaha ekonomi yang produktif.Kegiatan usaha ekonomi produktif yang dilakukan diantaranya yaitu usaha laundry, perbengkelan, perikanan, peternakan, warnet, dan kegiatan usaha jasa lainnya.
Dalam menjalani program pasca rehabilitasi yang mengikut sertakan para mantan pecandu dari beberapa daerah di Indonesia, direktorat pasca rehabilitasi masih memiliki permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya yaitu pendataan identitas para mantan pecandu yang telah selesai menjalani program rehabilitasi, hal ini dikarenakan masih adanya stigma negatif di tengah-tengah masyarakat terhadap mantan pecandu.
Target yang ditetapkan pada indikator ini adalah 2.500 orang korban penyalah guna narkoba yang mengikuti program pascarehabilitasi di lembaga-lembaga penyelenggara program pascarehabilitasi.Kegiatan Penguatan Kelembagaan Kapasitas Aftercare Berbasis Masyarakat
mengedepankan pada pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kualitas hiduppara mantan penyalahguna narkoba yang berada di tengah-tengah masyarakat, agar mampu kembali hidup sehat dan produktif dimasyarakat. Dalam program ini mantan penyalahguna yang telah selesai menjalani program rehabilitasi diharapkan mampu mempertahankan gaya hidup sehat (healty life style) yang dipelajari dari tempat rehabilitasi agar tidak relapse, tidak terlibat tindak kriminal, dan produktif (no drugs, no crime, dan productive). Program ini dijalankan sejak bulan Mei 2011 yang melibatkan 2.500 mantan pecandu narkoba diseluruh LSM yang berada di Indonesia.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama 3 bulan tersebut adalah penguatan dan persiapan korban penyalah guna narkoba yang telah selesai mengikuti program rehabilitasi melalui kegiatan-kegiatan pertemuan rutin dalam bentuk Focus Group Discussion serta pemberdayaan kemampuan korban penyalah guna narkoba dengan biaya pelatihan serta modal kerja.Pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi memberikan bantuan usaha bagi korban penyalah guna narkoba dalam rangka pembinaan agar mereka dapat kembali produktif.
Target 2.500 orang penyalah guna narkoba tersebut telah tercapai pada tahun 2011. Berikut adalah rekap daftar lembaga dan jumlah mantan residen yang mengikuti program pascarehabilitasi tahun 2011 :
Tabel Mantan Penyalah Guna
yang Mengikuti Program Pascarehabilitasi Tahun 2011
No. | Lembaga | Daerah | Jenis Usaha | Peserta |
1 | Camp For Kids YPI | DKI | Bengkel Motor | 25 |
2 | Kambal Care YPI | DKI | Bengkel & Modifikasi Motor | 25 |
3 | MUST YPI | DKI | Steam Mobil Motor | 25 |
4 | Full Recovery Community YPI | DKI | Kedai, Salon Sepeda | 25 |
5 | YKP2N 1 | Makasar | Loundry | 25 |
6 | YKP2N 2 | Makasar | Penyewaan Studio Music | 25 |
7 | YKP2N 3 | Makasar | Bengkel Las | 25 |
8 | YKP2N 4 | Makasar | Pencucian Motor | 25 |
9 | YKP2N 5 | Makasar | Hot Spot & Kafe | 25 |
10 | YKP2N 6 | Makasar | Percetakan | 25 |
11 | YKP2N 7 | Makasar | Bengkel | 25 |
12 | Sahabat Rekan Sebaya 1 | DKI | Bengkel Mobil | 25 |
13 | Sahabat Rekan Sebaya 2 | DKI | Bengkel Teater | 25 |
14 | Sahabat Rekan Sebaya 3 | DKI | Studio Musik & Recording | 25 |
15 | Yayasan Maha Kasih 1 | Jabar | Depot Air Minum Bio Energy | 25 |
16 | Yayasan Maha Kasih 2 | Jabar | Counter & Service HP, Pelatihan Sulap, Penjualan alat Sulap | 25 |
17 | Yayasan Maha Kasih 3 | Jabar | Cuci Steam, Cuci Helm, Airbrush &Variasi Motor | 25 |
18 | Yayasan Adiksifitas AC/DC | DKI | Peternakan Anjing &Budidaya Lele | 25 |
19 | Yayasan Hikmah Syahadah1 | Banten | Ternak Lele | 20 |
20 | Yayasan Hikmah Syahadah2 | Banten | Ternak Kambing | 20 |
21 | Yayasan Hikmah Syahadah3 | Banten | Warnet | 25 |
22 | Madani 1 | DKI | Bengkel Motor & Cuci Steam, Madani autoservic | 25 |
23 | Madani 2 | DKI | Perikanan Lele & Xxxx Xxxxxx | 25 |
24 | Yayasan CBU Kamboja | Depok | Pelatihan Teknisi AC, Perbengkelan | 25 |
25 | Yayasan Pesantren Xxxxx Xxxxxx 1 | Cikarang | Budidaya Ikan lele, bawal, Ternak Bebek | 25 |
26 | Yayasan Pesantren Xxxxx Xxxxxx 2 | Cikarang | Bengkel Steam Kendaraan | 25 |
27 | RSJ. Xxxxxxxx Xxxxx | Xxxxx | Bengkel & Pengecatan | 25 |
28 | KUNCI | Yogyakarta | Budidaya Ikan Gurame | 25 |
29 | KDS Merah Putih 1 | Kalbar | Kafe & Biliard | 25 |
30 | Jothi 1 | Jambi | Cuci Sepeda Motor | 25 |
31 | Jothi 2 | Jambi | 25 | |
32 | KDS Arwana Support | Kalbar | Parutan Kelapa | 25 |
33 | Palembang Care Support 1 | Palembang | Counter Hp, Restoran & rental Mobil | 25 |
34 | Yayasan SIKLUS | Riau | Penjualan Souvenir & Merchandise | 25 |
35 | Rumah Cemara 1 | Sukabumi | Setting & sablon | 25 |
36 | Rumah Cemara 2 | Bandung | Cuci motor & Service | 25 |
37 | Rumah Cemara 3 | Bandung | Warng Internet | 25 |
38 | Yayasan Huyula Support | Gorontalo | Multi Media & Percetakan | 25 |
39 | COPENAZ | Kendari/ Sultra | Service Elektronik & Pencucian motor | 25 |
40 | Sikok | Jambi | Rental studio Band | 25 |
41 | Wahana Bakti Sejahtera | Semarang | Pelayanan Kesehatan & Pendidikan masyarakat | 25 |
42 | Xxxx Xxxxx persada | Gorontalo | Rumah makan | 25 |
43 | Sibolangit Center | Sumatera Utara | Kantin & toko souvenir | 25 |
44 | Ar-Rahman 1 | Palembang | Ternak ayam Kampung | 10 |
45 | Ar-Rahman 2 | Palembang | Bengkel Motor | 18 |
46 | Sinar Jati 1 | Lampung | Budidaya Jamur | 20 |
47 | Sinar Jati 2 | Lampung | Ternak Sapi | 20 |
48 | Sinar Jati 3 | Lampung | Ternak Lele | 20 |
49 | Sinar Jati 4 | Lampung | Ternak Kambing | 20 |
50 | Gank1 | Bandung | Jahit Menjahit | 25 |
51 | Gank 2 | Bandung | Ternak Domba | 25 |
52 | Gank 3 | Bandung | Bengkel Motor | 25 |
53 | Gank 4 | Bandung | Budidaya ikan | 25 |
54 | Liunggunung 1 | Bandung | Bengkel Motor | 25 |
55 | Liunggunung 2 | Bandung | Jahit Menjahit | 25 |
56 | Liunggunung 3 | Bandung | Otomotif Motor | 25 |
57 | Liunggunung 4 | Bandung | Service Software, Hardware komputer | 25 |
58 | Tim kerja napza 1 | Bandung | Studio Multimedia | 25 |
59 | Tim kerja napza 2 | Bandung | Sablon | 25 |
60 | Tim kerja napza 3 | Bandung | Studio Multimedia | 25 |
61 | Laskar nagabonar | Jatim | Percetakan & | 25 |
Advertising | ||||
62 | Batam tourist | Kepri | Warung kopi | 25 |
63 | YPI | Banten | Kerajinan Tangan | 20 |
64 | Xxxxxxxxxxx | Xxxxxxx | Budidaya Xxxx Xxxxxxxxxxx | 00 |
65 | Palembang care 2 | Palembang | Pecel Lele | 25 |
66 | Palembang care 3 | Palembang | Warung Manisan | 25 |
67 | Warung kopi | Yogya | Warung Kopi | 22 |
68 | KDS merah putih 2 | Kalbar | Pencucian Motor | 25 |
69 | KDS merah putih 3 | Kalbar | Bengkel Motor | 25 |
70 | Galilea 1 | Kalteng | Loundry | 25 |
71 | Galilea 2 | Kalteng | Pencucian Motor | 25 |
72 | YKP2N 8 | Makasar | Tanaman Hias | 25 |
73 | YKP2N 9 | Makasar | Penyewaan Peralatan Laptop & LCD | 25 |
74 | YKP2N 10 | Makasar | Tambal Ban | 25 |
75 | Permata 1 | DKI | Catering kue kering | 25 |
76 | Permata 2 | DKI | Catering kue kering | 25 |
77 | Permata 3 | DKI | Catering | 25 |
78 | Permata 4 | DKI | Konveksi | 25 |
79 | Permata 5 | DKI | Konveksi | 25 |
80 | Permata 6 | DKI | Konveksi | 25 |
81 | Permata 7 | DKI | Percetakan | 25 |
82 | Permata 8 | DKI | Percetakan | 25 |
83 | RSJ. Bengkulu | Bengkulu | Perbengkelan, perkebunan, Perikanan | 25 |
84 | Penuai Indonesia | Cianjur | Budidaya Jamur Tiram | 25 |
85 | Yakita | Jatim | Pengembangan Kios Kresna | 25 |
86 | Bambu Nusantara | Jatim | Ternak Bebek Petelur | 15 |
87 | Orbit Foundation | Jatim | Sablon Kaos | 25 |
88 | Wahana Bumi Lestari | Gorontalo | Tanaman Hias | 25 |
89 | New Padoe Jiwa | Padang | Budidaya Buah Naga | 10 |
90 | Pondok Sahabat | Cimahi | Dekorasi Gedung | 25 |
91 | Yayasan Tanpa Batas | NTT | Ternak Babi | 25 |
92 | Wahana bakti sejahtera | Semarang | Pelatihan & Inkubatoring dgn Kewirausahaan Pertanian & Home | 25 |
93 | Galatea | Medan | Ternak Ikan air Tawar, Warung ansi Uduk &Burger | 20 |
94 | Inabah | Jatim | Loundry | 25 |
95 | Yayasan wale bethesda | Sulut | Peternakan Ikan Air tawar, Loundry & tanaman Hias | 21 |
96 | RSJ. Sa’anin | Padang | Ternak Lele | 20 |
97 | Warna kasih 1 | NTT | Ternak ayam | 20 |
98 | Warna kasih 2 | NTT | Ternak Ayam | 20 |
99 | Embun pelangi | Batam | Sablon Kaos | 23 |
100 | Bangkit 1 | NTT | Ternak Ayam Potong | 25 |
101 | Bangkit 2 | NTT | Ternak Ayam Potong | 25 |
102 | PSPP Insyaf | Medan | Bengkel motor | 20 |
103 | Yakeba | Bali | Ternak Lele | 25 |
104 | Yakita | Papua | Pencucian Motor | 25 |
105 | Yp2u Pondok al amanah | Jabar | Penggemukan Ternak Domba | 16 |
Jumlah | 2500 |
8.
Sasaran :Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan 2(dua) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotikaKeberhasilan yang dicapai Bidang Pemebrantasan dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | % Pengungkapan kasus tindak kejahatan narkotika |
Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 210% meningkat 110% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika karena adanya dukungan-dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai.
Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika untuk menekan dan meminimalisir peredaran gelap narkotika di Indonesia sesuai dengan visi dan misi BNN.
Kasus yang seharusnya diungkap dalam tahun 2011 adalah sejumlah 46 kasus, namun realisasi yang berhasil diungkap sejumlah 97 kasus atau sebesar 52,7 %. Artinya keberhasilan yang telah diungkap jauh di atas target yang telah ditentukan dalam renstra BNN sebesar 25%. Sehingga capaian kinerja sebesar 210 %.
Adapun meningkatnya pengungkapan jaringan tindak kejahatan narkotika berdasarkan data-data laporan dari informasi masyarakat, tindak lanjut dari pengembangan informasi call center BNN serta adanya kerjasama yang bersinergi dari instansi terkait diantaranya Bea Cukai, Bareskrim Polri, Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan TNI AL.
Permasalahan yang dihadapi masih terbatasnya pengawasan diluar area pelabuhan dan adanya transit melalui pelabuhan tradisional.
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2. | % Tersangka tindak kejahatan narkotika yang tertangkap |
Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 127,2% meningkat 27,2% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika hal tersebut dikarenakan adanya dukungan informasi Intelijen yang dikembangkan dan didukung dengan Human Intelijen yang mencukupi serta kasus- kasus yang di kembangkan.
Pentingnya Penangkapan tersangka tindak kejahatan narkotika yang tertangkap diharapkan dapat mencegah pelaku-pelaku kejahatan, memutuskan sel- sel jaringan, memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak kejahatan dan menekan permintaan akan dimand dan supply terhadap narkotika dan,prekursor narkotika.
Dengan hasil perhitungan yang sama tersebut di atas, dari 125 orang tersangka yang ditargetkan sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Deputi Bidang Pemberantasan BNN T.A 2011, telah berhasil ditangkap tersangka tindak kejahatan narkotika narkotika dan prekursor narkotika sejumlah 159 orang tersangka, maka tingkat keberhasilan dapat dihitung menjadi 31,8 %. Hasil ini jauh di atas target 25% sehingga capaian kinerja sebesar 127,2 %.
Adapun target BNN untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) point 1 dan 2 di atas sebesar 25% didasarkan atas pertimbangan bahwa BNN pada akhir tahun 2009 diberi kewenangan yang efektif operasional pada awal tahun 2010 baru diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9.
Sasaran :Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar Negeri
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | Sel jaringan internasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap |
Dan telah berhasil melaksanakan 2(dua) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar NegeriKeberhasilan yang dicapai Bidang Pemberantasan dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut
Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 170% meningkat 70% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk pengungkapan sel jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap dikarenakan adanya kerjasama yang sinergis dengan Badan Narkotika Internasional yang berada diluar negeri.
Penangkapan sel jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap yang bertujuan untuk menangkal peredaran gelap
narkotika dan precursor narkotika yang berasal dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Adanya kerjasama saling tukar menukar informasi tentang pelaku-pelaku tindak kejahatan narkotika dari Badan-BadanNarkotika dari Negara lain
1) Diawali dengan melakukan kegiatan Operasi Controlled Delivery dan Undercover Buy, dan ditindaklanjuti dengan Praktek ”Money Laundring” yang merupakan hasil kejahatan Narkoba oleh Sindikat Pemasok shabu warga negara Iran bernama Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx berkolaborasi dengan Sindikat Penerima warga negara Nepal bernama Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx alias Kiran alias Xxxxx alias Xxxxx xxxx dikendalikan dari dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan dengan melibatkan eks Sipir Nusakambangan an. Xxxx Xxxxxxx (WNI) bersama 11 tersangka lainnya :
- Xxx Xxxxxxxxx Anguthan (WN Malaysia keturunan India)
- Perumal G. Anguthan (WN Malaysia keturunan India)
- Mugilan Anguthan (WN Malaysia keturunan India)
- Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx (WN Malaysia keturunan India) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000,-.
- Ir. Xx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx (suami-istri WNI keturunan India)
- Xxxxxxx Xxxxxxxx (WNI)
- Xxxxxxx Xxxxxxx Marpaung al Xxx Xxxxxxx xx Xxxxxxx
- Xxx Xxxxxxx
- Xxxx Xxxxx
- Tet Mie
terungkap pada Januari 2011 praktek money laundering hasil kejahatan Narkoba melalui kegiatan Hawala Banking System–Money Changer (illegal) di beberapa negara :
- Colombo
- Aman
- Yaman
- Melbourne
- Karachi
- New Delhi
- Singapura
- Dubai
- Hongkong,
dengan barang bukti berupa : 4,2 kg shabu, 870 gram heroin, dan uang tunai sejumlah USD 175.955.
2) Jaringan Sindikat Pemasok Perancis atas nama tersangka Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, dan Decywarti Xxxxxxxx, Penyelundupan Narkoba yang terungkap pada tanggal 12 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB di Hotel Ciputra Kamar 1706, Jalan Letjen S. Xxxxxx Tanjung Duren - Jakarta Barat :
- Xxxxxx Xxxxxx
- Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
- Decywarti Xxxxxxxx
dengan barang bukti berupa satu buah tas koper warna merah merek Desley yang didalamnya terdapat : 5.100 gram shabu kristal dan uang tunai sebesar USD 20.000.
3) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Philipina atas nama tersangka
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, penyelundupan Narkoba yang diungkap pada tanggal
20 Januari 2011, berhasil di Bandara Xxxxxxxx-Xxxxx Terminal 2D, Tanggerang Banten, bersama Xxxxxxx Moosaei bin Xxxxx xxxxxxxxx tanggal 24 Januari 2011 dengan barang bukti berupa shabu 595,2 gram dan Shabu Kristal 1453,4 gram.
4) Jaringan Sindikat Pemasok Nigeria atas nama. Prince al Xxxxx Xxxxxxxx xx Pita al Betheel Ndu, Penyelundupan Narkoba dengan Modus Operandi disembunyikan dalam bingkai lukisan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Pinang Batam, dikendalikan oleh jaringan sindikat WNA Nigeria bernama Xxxxx (DPO). Penyelundupan shabu ini melibatkan 6 tersangka lainya :
- Xxxxxxx xx Dinda
- Xxxx Xxxxxxx xxx Xxxxxxxx (alm)
- Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx al Xxxx Xxxxxxxx
- Xxxxxx Xxxxx
- Xxxxxxx Xxxxxx
xxxxxxxxx pada 28 Januari 2011 dengan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong) dan 5.532,33 gram shabu.
5) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Kenya atas nama Xxxxxx Xxxxxxx, penyelundupan Narkoba Jenis Shabu yang diungkap pada tanggal 26 Maret 2011, di halaman parkir Alfa Midi Rawa Belong, Kel. Palmerah, Jakarta Barat. Bersama :
- Fransiska
- Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
dengan barang bukti 100 butir kapsul yang berisi shabu dengan berat
1.460.7 gram.
6) Jaringan Sindikat Iran atas nama Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxx Xxx Xxxxx, penyelundupan Narkoba melalui Terminal Kedatangan 2D Bandara Xxxxxxxx-Xxxxx, Tangerang pada tanggal 11 April 2011 dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Damaskus – Doha –
Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 898 gram shabu, yang disembunyikan pelaku dengan cara ditelan ke dalam tubuh (swallow).
7) Jaringan Sindikat Iran an. Tsk Xxx Xxxx Xxxxxxx Bin Xxxxxxx, Penyelundupan Narkoba pada tanggal 11 April 2011 dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Damaskus – Doha – Jakarta. Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 646,7 gram.
8) Jaringan Sindikat Iran atas nama tersangka Xxxxxxx Xxxxxxx Xxx Khasali, Penyelundupan Narkoba pada tanggal 11 April 2011 di Terminal Kedatangan 2D Bandara Xxxxxxxx-Xxxxx, Tangerang dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, rute Damaskus – Doha – Jakarta. Dengan barang bukti 236,6 gram shabu, yang disembunyikan oleh pelaku dengan cara ditelan ke dalam tubuh(swallow).
9) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Iran atas nama Xxxxxxxx Xxxxxxx Bin Xxxxxxxxx dan Xxxxxxxx, penyelundupan Narkoba Jenis Shabu yang diungkap pada tanggal 1 Mei 2011 di Hotel The Accacia Jakarta Kamar 307 Jl. Kramat Jaya No. 81 Jakarta Pusat. Dengan barang bukti 1.298,9 gram Shabu.
10) Jaringan Sindikat Pemasok Malaysia an. Tsk Wong Siong Ping Penyelundupan Narkoba pada tanggal 24 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Bandara Xxxxxxxx-Xxxxx dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan rute Kuala Lumpur - Jakarta. Barang bukti yang berhasil disita adalah shabu seberat 3.018,9 gram. Bersama Xxxx Xxxxx Xxxx ditangkap 3 (tiga) orang warga negara Malaysia lainnya yang berperan sebagai kurir masing – masing bernama :
- Xxx Xxxx Seng
- Xxx Xxxxx Xxxx
- Poo Soon Hoo
Disamping itu ditangkap juga seorang kurir yang terlibat dalam jaringannya bernama Soo Thien Honf warga Negara Malaysia yang diproses oleh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
11) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Malaysia atas nama Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, penyelundupan Narkoba jenis Shabu yang diungkap pada tanggal 28 Mei 2011 di Terminal 2D Bandara Internasional Xxxxxxxx Xxxxx. Dengan barang bukti 51 butir kapsul berisi bubuk diduga narkoba jenis Shabu dengan berat 388,8 gram.
12) Jaringan Sindikat Pemasok Nigeria an. Tsk Xxxxxx Xxxxx Penyelundupan Narkoba yang diindikasikan berperan dalam jaringan sindikat internasional :
- Xxxxxx Xxxxx
- Xxxxx Xxxxxx
xxxxxxxxx pada tanggal 2 Juni 2011 di Kelapa Dua, Kebon Jeruk – Jakarta. Dengan barang bukti berupa 4.976, 39 gram shabu.
13) Jaringan Sindikat Pemasok Nigeria an.Tsk Xxxxxx xxx al Xxxx xx Xxxx Xxxxxxxx al Xxxxxx. Penyelundupan Narkoba ke dalam lingkungan Lapas Cipinang pada tanggal 14 Juni 2011 oleh Tsk Xxxxxx Xxxxx al Xxxx xx Kaise al Kingsley al Xxxxxx, Napi Lapas Cipinang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Heroin. Barang tersebut dipesan melalui seseorang bernama Emeka yang berada di Nigeria. Kasus ini juga melibatkan tiga orang WNI, yaitu:
- Xxx Xxxxxxx
- Xxxxx Xxxxxxx,
- Xxxxxxxx.
Barang bukti yang berhasil disita : Xxxxxx seberat 150 gram.
14) Jaringan Sindikat Internasional WNI atas nama tersangka Xxxxxx Xxxxx al Beong al Bob Penyelundupan Narkoba yang diungkap pada tanggal 15 Juli 2011 sekitar pukul 20.30 WIB di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx - Xxxxx. Dari hasil controled delivery tertangkap :
- Xxxxxx Xxxxx al Beong al Bob (WNI)
- Xxxxx Xxxxxxx al Acin,
- Awen
- Acan al Tedy
Lokasi pintu keluar tol Sentul City – Bogor. Barang bukti yang berhasil disita berupa 250.000 butir ekstasi.
15) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Swedia atas nama Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, dan Ataliat Xxxxx Xxxxxx xxx Xxxxxxxx, ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2011 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Dengan barang bukti diduga shabu berbentuk kristal seberat 3260 gram dan 3336,8 gram.
16) Jaringan Sindikat Pemasok Warga Negara Inggris atas nama Xxxx Xxxxxx. penyelundupan Narkoba jenis Shabu yang diungkap pada tanggal 31 Agustus 2011 di Terminal 2D Bandara Internasional Xxxxxxxx Xxxxx. Dengan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat 5050 gram.
17) Jaringan Sindikat Pemasok Taiwan atas nama Xxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxx, dan Xxxx Xx Xxxxxx Penyelundupan Narkoba yang diungkap pada tanggal 11 September 2011, berhasil menangkap di ApartemenRiverside, Pantai Indah Kapuk, Jakarta tiga tersangka warga negara Taiwan yang diduga merupakan produsen shabu :
- Xxxx Xxx Xxxx alias Xxxxx
- Xxxxx Xxxxx Xxxxx
- Xxxx Xx Xxxxxx alias Xxxx
dengan barang bukti berupa shabu, bong (alat hisap shabu), telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta bahan-bahan prekursor narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan Jaringan Sindikat Internasional Bekerjasama dengan Negara Lain
BNN telah menggalang kerjasama dengan beberapa negara, baik yang sudah menandatangani MoU maupun yang belum atau dalam proses. Di tataran Deputi Pemberantasan telah melakukan kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan tersangka yang tertangkap di luar negeri sebagai kurir Narkoba atau terlibat dalam peran yang lain, controled delivery, dan penerbitan red notice Interpol.
Melalui kerjasama di lapangan ini diharapkan BNN dapat mengungkap jaringan sindikat internasional mulai dari sumbernya, negara transit atau negara yang menjadi rutenya, sampai dengan Narkoba masuk ke Indonesia. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kerjasama dengan Thailand dalam rangka memeriksa buronan BNN bernama XXXXX XXXXXX KAZEROUNI yang terlibat jaringan sindikat internasional yang melibatkan Napi Lapas Pasir Putih Nusakambangan atas nama BOSKI al XXXXXXX XXXXXX.
b. Kerjasama dengan Cina dalam rangka pemeriksaan terhadap tersangka XXXXX XXXXXXX al SALIM di Guangdong. Tersangka
ditangkap aparat kemanan Cina pada bulan Desember 2010 karena kedapatan membawa barang bukti shabu seberat 7 Kg. Xxxxx Xxxxxxx telah menjadi buronan Interpol berdasarkan red notice yang dimintakan oleh Indonesia. Di Indonesia, tersangka terlibat dalam beberapa kasus Narkoba skala besar, termasuk kasus Narkoba yang melibatkan Sipir Lapas Cipinang bernama Xxxx Xxxxxxx (Densos), dan kawan-kawan.
c. Kerjasama dengan Portugal dalam rangka pemeriksaan terhadap tersangka XXXXXX XXXX dan WASIJAN yang terlibat dalam penyelundupan kokain seberat 1,8 ton di Portugal dengan menggunakan Kapal Xxxxx. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat internasional yang merekrut warga negara Indonesia sebagai awak kapal untuk menyelundupkan Narkoba. BNN berusaha membantu Kepolisian Portugal untuk mengungkap identitas anggota sindikat internasional yang telah masuk ke daerah Tegal, Jawa Tengah tersebut.
d. Kerjasama dengan Peru, Spanyol, dan Belanda untuk memeriksa beberapa kurir warga negara Indonesia yang ditangkap di negara tersebut.
e. Kerjasama dengan India untuk memeriksa beberapa kurir warga negara Indonesia yang ditangkap di India dan menelusuri jalur masuknya prekursor narkotika.
f. Kerjasama dengan Malaysia untuk memeriksa beberapa kurir warga negara Indonesia yang ditangkap di Malaysia dan bekerjasama memburu tersangka yang berada di Malaysia.
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2 | Sel jaringan nasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap |
Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 200% meningkat 100% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya pengungkapan sel jaringan nasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap karena adanya dukungan dan pengembangan Teknologi Inteljen (TI), Inter Connection Center (ICC), memiliki alat Call Data Record (CDR), adanya kerjasama dengan operator seluler, dukungan alat pelacak signal Hand Phone dan telepon.
Penangkapan tersangka tindak kejahatan narkotika yang tertangkap diharapkan dapat memutuskan jaringan nasional dan menurunkan tingkat peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika untuk menuju Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Adapun bentuk implementasinya dengan memonitor kedatangan orang maupun barang dengan memberdayakan pangkalan-pangkalan data yang berada di bandara maupun pelabuhan dengan melibatkan instansi yang terkait.
Jaringan Sindikat Nasional
1). Jaringan Sindikat atas nama tersangka Bong Ket Khiong al Xxxxxx xx Xxxxx dan Xxxxx xx Xxxx xx Xxxx, penyelundupan Narkoba pada tanggal 15 Maret 2011 di depan Sunter Mall, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa 1.460 tablet Happy Five dan 310 pil ekstasi
2). Jaringan Sindikat atas nama tersangka M. Zubir, pengungkapan jaringan narkotika dan prekursor narkotika yang dikendalikan oleh seorang Napi Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung atas nama M. Zubir pada tanggal 7 April 2011 dan 10 (sepuluh) tersangka lain yang turut ditangkap, yaitu :
- Xxxxxxxx xx Uni
- Xxxxx Xxxxxx
- Xxxxxxx Xxxxxxxx
- Alam Safari
- Sahroni
- Xxxxx Xxxxxxxx
- Xxxxxx Xxxxxx
- Xxxxx Xxxxxxx
- Xxxxx
- Xxxxxx
Xxxxxx barang bukti yang berhasil disita adalah :
- Pseudoephedrine : 2.670,40 gram
- Kafein : 54.662,64 gram
- Dextro : 1000 gram
- Citrix : 1,10 ons
- Shabu : 0,5 gram
- Ekstasi : 9 butir
- Serbuk Ekstasi : 208 gram
- Ephedrine : 1.823 butir
- Aleron : 1.934 butir
- 1 unit alat pembuat ekstasi
3). Jaringan Sindikat an. Tsk Irna Febriani al Shasa, penyelundupan Narkoba pada tanggal 11 Mei 2011 di depan CBD Plaza Ciledug. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 684,3 gram.
4). Jaringan Sindikat atas nama tersangka Xxxxx Xxxxxxxxx dan Tetep, penyelundupan Narkoba melalui Terminal Bus Rawamangun, Jakarta Timur pada tanggal 22 Juni 2011, berhasil ditangkap 4 (empat) tersangka:
- Xxxxx Xxxxxxxxx al Dodik
- Tetep al Oban
- Xxxx Xxxxxxx
- Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
Keempat tersangka merupakan jaringan sindikat Narkoba antar kota dengan rute Jakarta – Bali. Barang bukti berupa shabu seberat 187,25 gram.
5). Jaringan Sindikat atas nama tersangka Hartoni dan eks Kalapas Narkotika Nusakambangan Xxxxxx Xxxx, penyelundupan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Nusakambangan yang melibatkan Xxxxxx Xxxx, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan. Hal ini terkuak setelah ditangkapnya tersangka Hartoni pada tanggal 11 Juli 2011. Xxxxxxx, narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam tahanan Nusakambangan. 6 (enam) tersangka lain yang turut ditangkap, yaitu :
- Kapten (rekan satu xxx Xxxxxxx)
- Xxxxxxx Xxxxxxx (anggota keluarga)
- Xxxxx Xxxxxx (anggota keluarga Xxxxxx Xxxx)
- Xxxxx Xxxxxxx (anggota keluarga Xxxxxx Xxxx)
- Xxx Xxxxxxxxx
- Xxxx Xxxxxxx
6). Jaringan Sindikat atas nama tersangka Xxxxxx xx Xxxxxxxxxxx xx Unyil al Lil al Dora Penyelundupan Narkoba pada tanggal 15 Juli 2011 di Guest House (kamar 000) Xxxxx Xxxxxxx XX, Xxxxxxx Xxxxx. Barang bukti yang berhasil disita, yaitu : 8.160,6 gram prekursor, 5 liter prekursor cair, dan alat clandestine laboratorium.
7). Jaringan Sindikat atas nama tersangka Xxxx Xxxxx xx Xxxx, penyelundupan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Wanita Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara oleh Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx xx Xxxx dengan tersangka lainnya:
- Xxxxxxx xx Aweng
- Xxxxx Xxxxxx xx Xxxxx,
- Alwi.
Hal ini terkuak setelah ditangkapnya Xxxxxxx xx Aweng pada tanggal 20 Desember 2011 saat tengah membawa shabu yang didapatnya dari Mami dan akan diberikan kepada calon pembeli. Tersangka lainnya yang turut terlibat adalah Xxxxx Xxxxxx xx Xxxxx, dan Alwi. Dalam kasus ini diperoleh barang bukti berupa shabu seberat 1.403,1 gram, alat penghisap shabu (bong),timbangan, dan sejumlah uang tunai.
8). Jaringan sindikat atas nama tersangka Xxxxxxxx xx Amar, penyelundupan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang oleh Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, dengan tersangka lainnya :
- Xxxxx xx Har
- Xxxxxxx xx Nyak
- Xxxx Xxxxxx
Kasus ini terkuak setelah ditangkapnya Xxxxx xx Har, kurir pengantar shabu kepada Xxxxxxxx Xxxx di Lapas Cipinang. Juga ditangkap Xxxxxxx xx Xxxx, rekan Xxxxx dalam berbisnis narkotika, dan menyeret Xxxx Xxxxxx, istri tersangka Xxxxxxxx. Alia terlibat dalam pengoperasian dana untuk transaksi narkotika yang dilakukan suaminya tersebut. Barang bukti yang berhasil disita berupa shabu seberat 3.928,9 gram.
2.1.1. Operasi Eradikasi Lahan Ganja BNN dengan Instansi Terkait.
Eradikalisasi ladang ganja perlu ditangani secara terpadu dan komprehensif serta berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal penanganan secara represif, BNN telah menggalang kerjasama dengan unsur-unsur terkait seperti Polri, TNI, Pemda, LSM, Swasta, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh agama agar penanganan lanjutannya dapat berhasil dengan baik.
a. Sumatera Utara
BNN bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara, Polres Madina (Mandailing Natal), Pemkab Madina, dan BNK Madina melaksanakan eradikasi lahan ganja, pada tanggal 26 Oktober 2011 di Bukit Xxx Xxxxxx, Mandailing Natal. Ladang ganja tersebut tersebar di 5 (lima) desa, yaitu Huta Tua, Huta Bangun, Huta Tinggi, Banjar Lancat, dan Huta Tonga. Total lahan yang ditemukan adalah 7 (tujuh) hektar. Dari lahan tersebut, petugas menemukan ± 1000 batang pohon ganja siap panen. Sebanyak 800 batang dimusnahkan di lokasi TKP, sedangkan sekitar 200 batangdibawa ke Polres Madina.
Daerah Madina merupakan pemasok ganja terbesar kedua setelah Aceh, dan pemasarannya meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera. Saat ini sedang dilakukan pemetaan ladang ganja dan selanjutnya akan dilakukan operasi berkelanjutan sampai daerah Madina dinyatakan bebas dari ladang ganja
b. Aceh
BNN bekerjasama dengan Polda Aceh dan 5 (lima) Polres jajaran Polda Aceh serta TNI-AD menggelar operasi eradikasi ladang ganja, tepatnya di wilayah Seulumun, Desa Lamteuba, Aceh Besar. Kegiatan ini dilaksanakan selama 12 hari, dari tanggal 23 November 2011 sampai dengan 5 Desember 2011. Dimulai dengan kegiatan penyelidikan, pendataan ladang ganja yang dapat dijangkau, dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan ladang ganja. Dari kegiatan ini berhasil disita barang bukti ganja seberat 222 ton dari total 155,8 hektar ladang ganja yang tersebar di pegunungan Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireun, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Kegiatan eradikasi ini ditutup dengan pemusnahan seluruh barang bukti ganja.
10.
Sasaran :Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan2(dua) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya :Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotikaKeberhasilan yang dicapai Bidang Pemberantasan dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | Nilai asset pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan danperedarangelap narokitka dan precursor narkotika yang di sita | Jumlah 25 % atau Uang: Rp.00.000.000.000, | Jumlah 10,8 % atau Uang: Rp.6.444.618.956, | 43,23 |
Jumlah 25% Aset Bergerak: Rp.1.160.000.000 | Jumlah :95,4% Aset Bergerak: Rp.4.427.300.000,- | 381,6 |
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
Jumlah 25% Aset Tidak bergerak Rp.7.624.500.000 | Jumlah : 88,1% Aset Tidak bergerak Rp.00.000.000.000 | 355,2 |
Dari jumlah uang yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 00.000.000.000 atau 25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 6.444.618.956 atau dalam persentase sebesar 10,8 % hal ini disebabkan asset keuangan para pelaku tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika banyak dialihkan kedalam tindak pidana pencucian uang yaitu dalam bentuk asset bergerak dan maupun asset yang tidak bergerak. Hal ini masih perlu didalami pengungkapannya guna harta kekayaan dari para pelaku tindak kejahatan tersebut.
Dari jumlah asset bergerak yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 1.160.000.000 atau 25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 4.427.300.000 atau dalam persentase sebesar 95,4 % hal ini disebabkan hasil dari tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika disimpan / di investasikan dalam asset bergerak seperti kendaraan roda empat dan dua, hal ini dapat diungkap oleh penyidik dengan mendalami arus aliran transaksi keuangan serta pengakuan dari para tersangka dan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan unsure-unsur lain yang berkompeten.
Dari jumlah asset bergerak yang di targetkan dalam Rensta sebesar Rp. 7.624.500.000 atau 25 % dari yang ditetapkan dalam Rensta 2011 terealisasi hanya Rp. 00.000.000.000 atau dalam persentase sebesar 88.1 % hal ini disebabkan hasil dari tindak kejahatan narkotika dan precursor narkotika disimpan / di investasikan dalam asset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, hal ini dapat diungkap oleh penyidik dengan mendalami arus aliran transaksi keuangan serta pengakuan dari para tersangka dan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan unsure-unsur lain yang berkompeten.
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2 | % barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang disita. | Jumlah 25 % atau Sabu :163.443,2gr | Jumlah 11,4atau Sabu :74.597 gr | 45,69 |
Jumlah:25% atau Heroin: 12.638 gr | Jumlah:1,72% atau Heroin: 874 gr | 6,91 | ||
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
Jumlah:25% atau Ganja :2.959,67 gr | Jumlah94,47atau Ganja :1.118.680 kg | 377,9 | ||
jumlah:25% atau Extasi:15.117,5 btr | Jumlah 446,4 atau Ekstasi:269.963 btr | 1785,7 | ||
Jumlah 25% atau Kokain:202,5 gr | Jumlah 6,1atau Kokain:50 gr | 24,6 |
Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Shabu : 163.442,2 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 11,4 % atau Shabu : 74.597 gram, tidak memenuhi target 45,69 % yang dicapai hal ini dikarenakan dari hasil tangkapan terkendala oleh keterbatasan personel dalam melakukan operasi pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu, hal ini juga disebabkan kurangnya koordinasi dengan instansi penegak hokum yang lainnya sampai dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25
% atau Heroin : 12.638 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 1,72
% atau Heroin : 874 gram tidak memenuhi target 6,91 % yang dicapai hal ini dikarenakan dari hasil tangkapan terkendala oleh keterbatasan personel dalam melakukan operasi pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis heroin, hal ini juga disebabkan kurangnya koordinasi dengan instansi penegak hokum yang lainnya sampai dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Ganja
: 2.959,67 gram dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 94,47 % atau Ganja : 163.443,2 kg sudah memenuhi target 377,9 % yang dicapai hal ini dikarenakan adanya operasi lintas darat yang dilaksanakan di pelabuhan laut Bakauhoeni Propinsi Bandar Lampung dan ladang Ganja di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam. adanya tangkapan dari ekspedisi darat hal ini dikarenakan adanya koordinasi dengan Polda Aceh dan Instansi perhubungan darat dan laut dengan tingkat kewilayahan, solusinya diupayakan untuk ditingkatkan terus koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai
dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Ecstasy : 15.117,5 btr dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 446,4 % atau Ecstasy : 269.963 btr, sudah memenuhi target 1785,7 % yang dicapai hal ini dikarenakan akuratnya informasi dari badan- badan yang terkait yang mengawasi tentang peredaran narkotika dan precursor narkotika Internasional. Solusinya diupayakan untuk ditingkatkan terus koordinasi yang baik ditahun berikutnya. Dari data table diatas pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Renstra BNN jumlah 25 % atau Kokain : 202,5 gr dalam realisasinya ditahun 2011 mencapai jumlah 6,1 % atau Kokain : 50 gr, tidak memenuhi target 24,6 % yang dicapai hal ini dikarenakan kokain yang masuk Indonesia sangat minim dibandingkan narkotika yang lain seperti Shabu dan Ecstasy. Pencapaian Indikator Kinerja Utama tersebut di atas, dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang berada dalam lingkup program dan kegiatan Deputi Bidang Pemberantasan diantaranya yaitu operasi pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
11.
Sasaran : Meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Hukum dan Kerjasama dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan 2(dua) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya :Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum Keberhasilan yang dicapai Bidang Hukum dan Kerjasama dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | Jumlah Penyusunan rancangan/draft peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan amanat Undang- | 4 PP 2 Perka | 5 PP 7 Perka | 200 |
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2 | % Penyelesaian perkara hukum di bidang P4GN |
NARASIKAN
12.
Sasaran : Meningkatnya pelaksanaan kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan organisasi pemerintah dan non-pemerintah dalam dan luar negeri
Keberhasilan BNN Pada di Bidang Hukum dan Kerjasama dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan 2(dua) Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya pelaksanaan kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan organisasi pemerintah dan non-pemerintah dalam dan luar negeri Keberhasilan yang dicapai Bidang Hukum dan Kerjasama dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
1. | Jumlah kerjasama di tingkat internasional |
Di tahun 2010 Sasaran tersebut di atas merupakan sasaran yang menjadi indikator keberhasilan BNN di bidang kerjasama, berikut ini adalah target dan realisasi capaian sebagai berikut:
NARASIKAN
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
2 | Jumlah kerjasama di tingkat |
No | Indikator | Target | Realisasi | % |
nasional, |
NARASIKAN
13.
Sasaran : Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan berkerangka pengeluaran jangka menengah di lingkungan BNN
Keberhasilan BNN Pada bagian Sekretaris Utama BNN dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan berkerangka pengeluaran jangka menengah di lingkungan BNN Keberhasilan yang dicapai bagian Sekreatris Utama BNN dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN, | CC | CC | 100 |
NARASIKAN
14.
Sasaran : Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI
Keberhasilan BNN Pada bagian Sekretaris Utama BNN dalam melaksanakan kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja yang ditetapkan sesuai amanat dalam Permen PAN R&B nomor 29 tahun 2010.
Dan telah berhasil melaksanakan Indikator kinerja yang sudah ditentukan, indikator kinerja ini dalam upaya Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI Keberhasilan yang dicapai bagian Sekreatris Utama
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
2 | Opini BPK atas laporan keuangan Badan Narkotika Nasional | WTP | WTP | 100 |
BNN dengan realisasi kegiatan di ukur melalui matrik Pengukuran Kinerja sebagai berikut ini:
NARASIKAN
C. Akuntabilitas Keuangan Tahun 2011
Dukungan anggaran BNN Tahun 2011 mendapatkan dukungan sebesar Rp. 813.494.128.000pagu tersebutdibagi dalam tiga jenis belanjadari besaran anggaran dari alokasi yang mendapat porsi paling besar yaitu Belanja Modal = Rp. 470,968,080,000 dan Belanja Barang,- Rp. 314,392,009,000,- sedangkan Belanja pegawai = Rp. 28,134,039,000,-
(Anggaran Pembangunan Kantor Pusat BNN sebesar Rp 165.000.000.000,00 telah dikeluarkan dari belanja modal dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari DPR RI)
Dukungan Anggaran BNN Tahun Anggaran 2011
No . | Jenis Bel | Pagu DIPA | Realisasi | % | Sisa | % |
1. | Bel. Pegawai | 28.134.039.000 | 00.000.000.000 | 98,18 | 000.000.000 | 1.82 |
2. | Bel. Barang | 314.392.009.00 0 | 261.179.177.22 1 | 83,07 | 53.212.831.77 9 | 16.93 |
3. | Bel. Modal | 470.968.080.00 0 | 457.422.257.15 8 | 97,12 | 13.545.822.84 2 | 28.07 |
Jumlah | 813.494.128.00 0 | 746.223.511.99 1 | 92,79 | 67.270.616.00 9 | 39,47 |
BABIV
P E N U T U P
Simpulan
Laporan akuntabilitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Tahun 2011 merupakan perwujudan pertanggungjawabab pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, kebijakan, program, dan kegiatan BNN sebagai pelayanan Publik.Secara umum dapat disimpulkan bahwa Badan Narkotika Nasional telah dapat merealisasikan program dan kegiatan berbasis kinerja, untuk mencapai tahapan pembangunan jangka menengah tahun 2010-2014. Hal ini di dukung dari penjabaran kinerja 5 Pilar yaitu1) Deputi Pencegahan BNN 2) Deputi Pemberdayaan Masyarakat 3) Deputi Rehabilitasi 4) Deputi Pemberantasan dan 5) Deputi Hukum dan Kerjasama BNN serta pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap pencapaian keberhasilan tugas Badan Narkotika Nasional yang menghadapi permasalahan yang kompleks di bidang P4GN.
Capaian Kinerja BNN Pada tahun 2011 menggunakan pengukuran kinerja dilakukan berdasarkan sasaran strategi, indikator kinerja, Target, Realisasi dan capaiannya. kegiatan yang diprioritaskan, ada 14 sasaran dan 33 Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja BNN. Berdasarkan indikator tersebut, Badan Narkotika Nasonal pada umumnya telah melakukan kinerja secara maksimal dengan capaian kinerja 100%pada tahun 2011, lebih rendah26,63 % dibandingkan dengan capaian kinerja tahun 2010 yang capaian kebeberhasilannya sebesar 126,63%. Menurunnya capaian secara signifikankarena pada pertengahan tahun 2010 disahkannya Undang- Undang Nomor 35 pada bulan Oktober 2009 dan Peraturan Kepala BNN Nomor:PER/03/V/2010/BNN pada bulan Mei 2010 yang mana pengaruh kepada kegiatan beserta anggaran yang sudah ditetapkan sehingga terjadi transisi kegiatan maupun dukungan anggarannya seperti kegiatan operasional
mengacu kepada oranganisasi yang baru dan anggaran tetap namun ada perubahan pada kegiatan yang seakan-akan bertambah.
Gambaran yang terjadi mencerminkan akuntabilitas kinerja suatu organisasi yang harus memberikan informasi yang sesungguhnya atas meningkatnya atau kegagalan suatu capaian tersebut. Capaian kinerja BNN tahun 2011 termasuk yang sukses mencapai 100 % karena sesuai dengan target yang tetapkan dalan Rencana strategis BNN.
LAMPIRAN
PENGUKURAN KINERJA BNN TAHUN 2011
Sasaran Strategis (Outcome) | Indikator Kinerja (Output) | Target | Realis asi | % | P r o g r a m | Annggaran | ||
Pagu | Realisasi | % | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Meningkatnya | Jumlah 15% siswa yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | Jumla h 15% siswa yang bersik ap positif terhad ap bahay a penyal ahgun aan dan pereda ran gelap narkob a | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | ||||
pengetahuan, | ||||||||
pemahaman, dan | ||||||||
kesadaran siswa, | ||||||||
mahasiswa, pekerja, | ||||||||
keluarga, dan | ||||||||
masyarakat | ||||||||
rentan/resiko tinggi | ||||||||
terhadap bahaya | ||||||||
penyalahgunaan dan | ||||||||
peredaran gelap | ||||||||
narkoba | ||||||||
Jumlah | Jumla | 100 | ||||||
15% | h 15% | |||||||
mahasiswa | mahas | |||||||
yang | iswa | |||||||
bersikap | yang | |||||||
positif | bersik | |||||||
terhadap | ap | |||||||
bahaya | positif | |||||||
penyalahgu | terhad | |||||||
naan dan | ap | |||||||
peredaran | bahay | |||||||
gelap | a |
narkoba | penyal | |||||||
ahgun | ||||||||
aan | ||||||||
dan | ||||||||
pereda | ||||||||
ran | ||||||||
gelap | ||||||||
narkob | ||||||||
a | ||||||||
Jumlah | Jumla | |||||||
15% | h 15% | |||||||
pekerja | pekerj | |||||||
swasta | a | |||||||
yang | swasta | |||||||
bersikap | yang | |||||||
positif | bersik | |||||||
terhadap | ap | |||||||
bahaya | positif | |||||||
penyalahgu | terhad | |||||||
naan dan | ap | |||||||
peredaran | bahay | |||||||
gelap | a | |||||||
narkoba | penyal | |||||||
ahgun | ||||||||
aan | ||||||||
dan | ||||||||
pereda | ||||||||
ran | ||||||||
gelap | ||||||||
narkob | ||||||||
a | ||||||||
Jumlah | 15% | 100 | ||||||
15% | ||||||||
anggota | ||||||||
PNS/TNI/P | ||||||||
OLRI yang | ||||||||
bersikap | ||||||||
positif | ||||||||
terhadap | ||||||||
bahaya | ||||||||
penyalahgu | ||||||||
naan dan | ||||||||
peredaran | ||||||||
gelap | ||||||||
narkoba | ||||||||
Jumlah | 15% | 100 | ||||||
15% | ||||||||
kelompok | ||||||||
masyarakat | ||||||||
rentan | ||||||||
(anak | ||||||||
jalanan, | ||||||||
pekerja | ||||||||
seks |
komersil, dan pekerja tempat hiburan) yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | ||||||||
Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan kelompok masyarakat dalam upaya menciptakan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba | jumlah 5% Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksana kan kebijakan pencegaha n dan pemberant asan penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | 5% | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | ||||
Jumlah 10% Organisasi Sosial Kemasyara katan tingkat pusat dan daerah yang terlibat dalam upaya pencegaha n dan pemberant asan penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | 10% | 100 |
Jumlah 10%Kelom pok Masyarakat tingkat pusat dan daerah yang terbentuk dan turut serta menciptaka n dan meningkatk an pengetahua n, pemahama n, dan kesadaran terhadap bahaya penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | 10% | 100 | ||||||
Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, dan lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara | Jumlah 10% lingkungan sekolah bebas narkoba | 10% | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | ||||
10% lingkungan perguruan tinggi bebas narkoba | 10% | 100 | ||||||
10% lingkungan kerja swasta bebas narkoba | 10% | 100 | ||||||
10% lingkungan instansi pemerintah bebas narkoba | 10% | 100 |
lahan ganja
10% lingkungan masyarakat bebas narkoba (tingkat Kecamatan ) | 10% | 100 | ||||||
Menurunnya tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kampung Ambon | 15% penduduk Kampung Ambon yang bersikap positif terhadap bahaya penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba | 15% | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | ||||
60% penurunan penyalahgu naan narkoba di Kampung Ambon | 100 | |||||||
25% pengungka pan jaringan peredaran gelap narkoba di Kampung Ambon | 100 | |||||||
Jumlah 100 Ha Area | 100 | |||||||
Menurunnya produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui program Pengembangan Alternatif di Provinsi Aceh | yang beralih fungsi | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | ||||||
Jumlah 3 Kawasan kawasan rawan penyalahgu naan dan peredaran gelap narkoba yang dibina | 100 |
melalui pengemban gan alternatif | ||||||||
Jumlah 60 Orang penanam ganja yang beralih ke usaha legal produktif | 100 | |||||||
Jumlah 60 Orang pelaku tindak kejahatan narkoba yang beralih ke usaha legal produktif | 100 | |||||||
Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial | % Penyalahgu na dan atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program terapi dan rehabilitasi | +10% (5.585 org) | 10,4% (5.586 org) | 100 | Pencegaha n Pemberant asan Penyalahg unaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) | 4.971.084 | 4.905.278 | 98,68 |
70% penyalahgu na dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang lulus program (Complete Program)T erapi dan Rehabilitasi di UPT TR BNN | 100 |
% Lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatk an peningkata n kapasitas (capacity building) | +5% (84) | 5% (84) | 100 | 1.633.900 | 1.203.045 | 73,6 3 | ||
% Lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatk an peningkata n kapasitas (capacity building) | +5% (96) | 5% (00) | 000 | 0.000.000 | 5.344.920 | 97,0 7 | ||
Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba | Jumlah fasilitas pasca rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuk | 100 Lemb | 105 Lemb | 105 | 1.134.840 | 1.122.339 | 100 | |
Jumlah mantan residen yang mengikuti program pasca rehabilitasi | 2.500 Org | 2.500 Org | 100 | 2.725.250 | 2.725.250 | 100 | ||
Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika | 25% pengungka pan kasus tindak kejahatan Narkotika | Jumla h 52 % | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | Rp. 72,897,85 0,000 | Rp. 68,782,63 3,153 | 94,3 8 | |
25% tersangka tindak kejahatan Narkotika | Jumla h:31,8 % | 100 |
yang tertangkap | ||||||||
Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar Negeri | 25% sel jaringan internasion al penyalahgu nan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | Jumla h 42,5 % | 100 | |||||
25% sel jaringan nasional penyalahgu nan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap | Jumla h 50 % | 100 | ||||||
Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika | 25% nilai aset pelaku tindak kejahatan penyalahgu naan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita | Jumla h 10,8 % Jumla h 95,4% Jumla h 88,1% | 100 | |||||
25% barang bukti tindak kejahatan penyalahgu naan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita | Jumla h 11,4 % Jumla h : 1,72% Jumla h 94,47 % Jumla h 446,4 % | 100 |
Jumla h 6,1 % | ||||||||
Meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum | 30% penyelesai an penyusuna n peraturan perundang- undangan sebagai pelaksanaa n amanat Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika | 100 | Program Pencegaha n dan Pemberant asan Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap Narkoba | |||||
100% penyelesai an perkara hukum di bidang P4GN | 100 | |||||||
Meningkatnya pelaksanaan kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan organisasi pemerintah dan non- pemerintah dalam dan luar negeri | Jumlah 13 kerjasama di tingkat nasional, regional, dan internasion al | |||||||
Meningkatnya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan berkerangka pengeluaran jangka menengah di lingkungan BNN | CC Nilai Laporan Akuntabilita s Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN | 100 | Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaa n Teknis Lainnya BNN | |||||
Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur | WTPOpini BPK atas laporan keuangan | 100 | Program Dukungan Manajemen dan |
pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi/SAI | Badan Narkotika Nasional | Pelaksanaa n Teknis Lainnya BNN |