LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
DINAS KESEHATAN TAHUN 2022
Halaman
KATA PENGANTAR ……………………..…………………………………..…..….... | i | ||
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………..….….. | ii | ||
iv | |||
BAB I | |||
A. Latar Belakang ……………….......…………..........……………..…….. | 1 | ||
B. Gambaran Umum Dinas Kesehatan......…....…….......………….……… | 2 | ||
C. Tugas dan Fungsi …….…………....………......…..…………….….….. | 3 | ||
D. Isu Strategis… .…………………………........….............……………… | 6 | ||
E. Landasan Hukum…………………...…...…………..………………….. | 11 | ||
F. Sistematika ……………….....…...……………..……………………….. | 12 | ||
BAB II | |||
A. | Perencanaan Strategis Sebelum Reviu………………….…........….... | 13 | |
1. | Rencana Strategis ................................................................................. | 13 | |
2. | Indikator Kinerja Utama....................................................................... | 16 | |
3. | Indikator Kinerja Tahun 2021............................................................... | 17 | |
B. | Perencanaan Strategis Setelah Reviu.................................................... | 17 | |
1. | Rencana Strategis Hasil Reviu............................................................. | 18 | |
2. | Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu.................................................. | 19 | |
3. | Perjanjian Kinerja Hasil Reviu ............................................................ | 20 | |
BAB III | |||
A | Kerangka Pengukuran Kinerja ………………………………............. | 24 | |
B | Capaian Indikator Kinerja Utama ………………………….......……. | 26 | |
C | Capaian , Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis.... | 30 | |
D | Analisa Capaian Indikator Sasaran....................................................... | 36 | |
1 | Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 Kelahirab Hidup.................. | 36 | |
2 | Angka Kematian Neonatal (AKN) Per 1000 Kelahiran Hidup............ | 38 |
3 | Persentase Baduta Stunting................................................................... | 40 | |
4 | Persentase Case Detection Rate TBC................................................... | 43 | |
5 | Persentase Angka Kesakitan Tidak Menular........................................ | 46 | |
E | Analisa Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya............................... | 47 | |
BAB IV | 52 |
Halaman
Tabel 1.1 | Laporan Data Pemantauan COVID 19 Tahun 2021 .......................................... | 7 |
Tabel 2.1 | Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja …………………………......... | 15 |
Tabel 2.2 | Indikator Kinerja Utama …………………………………………………....... | 16 |
Tabel 2.3 | Perjanjian Kinerja …………………………………………………………..... | 17 |
Tabel 2.4 | Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Hasil Reviu …….……............. | 18 |
Tabel 2.5 | IKU, Formulasi pengukuran dan Kriteria Indikator Hasil Reviu ………........... | 20 |
Tabel 2.6 | Perjanjian Kinerja Hasil Reviu ……………………………………………...... | 21 |
Tabel 3.1 | Skala Pengukuran Ordinal Evaluasi Akuntabilitas Kinerja ………..…............, | 25 |
Tabel 3.2 | Pencapaian Kinerja Sasaran ………………...………………….......……….... | 25 |
Tabel 3.3 | Capaian IKU ……………………………………..………………………….. | 27 |
Tabel 3.4 | Capaian Indikator Kinerja …………………...…………………………......... | 29 |
Tabel 3.5 | Pencapaian Kinerja Sasaran ………………...………………………….......... | 31 |
Tabel 3.6 | Pencapaian Target Misi …..…………………...…………………….....……... | 32 |
Tabel 3.7 | Katagori Pencapaian Indikator Sasaran …........…...………………………..… | 32 |
Tabel 3.8 | Analisis Pencapaian Sasaran Strategis ……..……………………...…........… | 32 |
Tabel 3.9 | Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat | 33 |
Tabel 3.10 | Perbandingan AKI Tahun Sebelumnya………...…………………………..... | 36 |
Tabel 3.11 | Perbandingan AKB Tahun Sebelumnya............................................................. | 38 |
Tabel 3.12 | Perbandingan AKN Tahun Sebelumnya............................................................ | 38 |
Tabel 3.13 | Perbandingan Baduta Stunting Terhadap Tahun Sebelumnya........................... | 41 |
Tabel 3.14 | Data Stunting Dikabupaten Lampung Barat 2018 – 2021................................ | 42 |
Tabel 3.15 | Perbandingan CDR TBC Tahun Tahun Sebelumnya......................................... | 44 |
Tabel 3.16 | Capaian Hasil Pemeriksaan Hipertensi dan Diabetes Militus Tahun 2021........ | 46 |
Tabel 3.17 | Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya.................................................... | 48 |
Tabel 4.1 | Capaian Indikator | 57 |
Kinerja..................................................................................
KATA PENGANTAR
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.
Laporan dan data Kinerja ini disusun dari data pencapaian sasaran program dan kegiatan tahun 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan yang dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2021.
Liwa, Februari 2022
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sp.B Pembina Tingkat I / IV b
NIP 19700626 200501 1 007
i
ii
BAB I PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Dinas Kesehatan selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Barat, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
B. Gambaran Umum Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat serta berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat No 44 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas kesehatan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dinas Kesehatan dipimpin oleh xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sp.B yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat struktural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini :
C. Tugas Dan Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidangkesehatan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas kesehatan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Dinas dipimpin oleh xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sp. B yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat structural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini:
Dinas Kesehatan
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
5
D. Isu Strategis
1. Pandemi COVID-19
WHO telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )sebagai sebuah pandemik. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19.
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
6
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Presiden juga telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Dinas Kesehatan
Tabel I.1
LAPORAN PEMANTAUAN COVID-19 DI LAMPUNG BARAT TAHUN 2021 BUKU PEDOMAN REVISI 5 KEMENKES RI
Data tanggal 18 Maret - 31 Desember 2021
NO | PUSKESMAS | KASUS SUSPEK | KASUS PROBABLE | KASUS KONFIRMASI | SELESAI ISOLASI | KONTAK ERAT | PELAKU PERJALANAN | DISCA RDED | KEMA TIAN | ||||||||||
BARU | DALAM PANTA UAN | BARU | LAMA | TOTAL | KASUS BARU | KASUS LAMA | TOTAL | KONFIRM ASI | KASUS BARU | DALAM PANTA UAN | KASUS BARU | SCREENI NG | TOTAL | JUMLA H KASUS | KONFIR MASI | ||||
BERGEJALA | TIDAK BERGEJALA | JUMLAH | |||||||||||||||||
1 | Liwa | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 805 | 805 | 772 | 0 | 0 | 0 | 6327 | 6327 | 2410 | 33 |
2 | Pagar Dewa | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 000 | 000 | 000 | 0 | 0 | 0 | 3665 | 3665 | 444 | 6 |
3 | Batu Ketulis | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 143 | 143 | 137 | 0 | 0 | 0 | 2604 | 2604 | 453 | 6 |
4 | Kenali | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 105 | 105 | 101 | 0 | 0 | 0 | 1933 | 1933 | 291 | 4 |
5 | Batu Brak | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 204 | 204 | 192 | 0 | 0 | 0 | 3629 | 3629 | 797 | 12 |
6 | Buay Nyerupa | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 000 | 000 | 000 | 0 | 0 | 0 | 2524 | 2524 | 249 | 10 |
7 | Lombok | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 52 | 52 | 51 | 0 | 0 | 0 | 4421 | 4421 | 421 | 1 |
8 | sumberjaya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 172 | 172 | 167 | 0 | 0 | 0 | 2991 | 2991 | 680 | 5 |
9 | Sekincau | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 228 | 228 | 207 | 0 | 0 | 0 | 4436 | 4436 | 905 | 21 |
10 | Air Hitam | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 61 | 61 | 58 | 0 | 0 | 0 | 2505 | 2505 | 425 | 3 |
11 | Kebun Tebu | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 302 | 302 | 293 | 0 | 0 | 0 | 0000 | 0000 | 0000 | 9 |
12 | Gedung Surian | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 101 | 101 | 93 | 0 | 0 | 0 | 1886 | 1886 | 566 | 8 |
13 | Srimulyo | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 155 | 155 | 152 | 0 | 0 | 0 | 5400 | 5400 | 309 | 3 |
14 | BN Suoh | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 77 | 77 | 70 | 0 | 0 | 0 | 3743 | 3743 | 162 | 7 |
15 | Fajar Bulan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 187 | 187 | 177 | 0 | 0 | 0 | 3953 | 3953 | 535 | 10 |
JUMLAH | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 | 0 | 0 | 0 | 2922 | 2922 | 2784 | 0 | 0 | 0 | 53102 | 53102 | 9658 | 138 |
7
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
2. Kematian ibu dan bayi
Perlu dilakukannya semua upaya pendukung yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan ibu & bayi sehingga akan berdampak pada terus berkurangnya kematian ibu & bayi yang diakibatkan oleh kurang optimalnya upaya pelayanan kesehatan pada ibu & anak. Upaya tersebut antaralain;
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana pelayanan kesehatan masyarakat;
b. Adanya pendanaan APBD untuk masyarakat miskin di luar kuota;
c. Perekrutan tenaga bidan melalui pengangkatan PNS ataupun melalui program Bidan PTT merupakan pendukung keberhasilan program, dengan adanya tenaga bidan yang terdistribusi sampai dengan di daerah sulit menjadikan pemberian pelayanan kesehatan dalam hal ini untuk ibu hamil/bersalin jadi lebih mudah terjangkau;
d. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas tenaga bidan dan perawat di tingkat pekon;
e. Meningkatnya komitmen pemerintah daerah & pusat terhadap program kesehatan ibu, bayi dan anak, antara lain melalui program BOK dan Jampersal yang digunakan untuk pemberian akses bagi ibu hamil yang akan melakukan persalinan;
f. Penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten terutama bagi ibu hamil yang rumah tinggalnya jauh dari fasyankes;
g. Meningkatkan jumlah persalinan di fasyankes serta menurunkan kasus komplikasi yang bisa menimbulkan kematian baik bagi ibu , bayi baru lahir & Ibu Xxxxx yang rumah tinggalnya jauh dari faskes;
h. Peningkatan sarana dan ketersediaan tenaga Spesialis Obstetri dan Gynecology serta Spesialis Anak pada fasyankes rujukan ( RSUD Xxxxxxxxx Xxxx);
i. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam program kesehatan ibu baik di tingkat puskesmas maupun di pekon;
j. Perbaikan sistem pencatatan & pelaporan program KIA (PWS KIA) serta mengoptimalkan; dan
k. Fungsi peran Perawat Pekon untuk mendukung penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Lampung Barat. Perlu dilakukannya semua upaya
pendukung yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak sehingga akan berdampak pada terus berkurangnya kematian ibu dan bayi yang diakibatkan oleh kurang optimalnya upaya pelayanan kesehatan pada ibu, bayi dan anak.
3. Kasus Gizi Buruk. Penanganan kasus gizi buruk tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan namun juga harus mendapat perhatian dari semua sektor terkait, karena persoalan gizi buruk merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan banyak faktor antara lain status ekonomi, sosial budaya, ketahanan pangan, dan angka kemiskinan di Lampung Barat. Di sektor kesehatan pemantauan sejak hari pertama kehamilan serta pemantauan tumbuh kembang bayi balita merupakan upaya primer yang akan dapat menentukan ketepatan intervensi dan pencegahan munculkan gizi buruk pada bayi dan balita dada periode kehidupan berikutnya sehingga dapat mewujudkan generasi emas di masa depan.
4. Angka Kesakitan Akibat Penyakit Menular. Penyakit menular harus terus dilakukan pencegahan dan pengendalian yang melibatkan peran serta masyarakat dan juga perlu diwaspadainya kemungkinan untuk terjadinya re-emerging disease. Upaya dibidang kesehatan untuk mencegah munculnya masalah ini antaralain dengan melakkan pemantauan perkembangan penyakit di setiap harinya melalui pelaporan epidemiologi terhadap semua penyakit menular yang muncul di Kabupaten Lampung Barat serta melakukan kegiatan Imunisasi dan Vaksinasi pada kelompok rentan sehingga dapat mencegah terjadinya re-emerging disease. Upaya internal di bidang kesehatan tidak akan dapat memunculkan dampak yang signifikan jika tidak di ikuti dengan program program lain di sector eksternal yang selalu berwawasan kesehatan.
5. Meningkatnya angka kesakitan penyakit tidak menular (PTM). Meningkatnya taraf hidup sebagian masyarakat berdampak pada terjadinya perubahan pola hidup yang cenderung tidak seimbang, hal tersebut dapat terjadi jika peningkatan taraf hidup tidak di ikuti dengan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan. PTM merupakan ancaman tersendiri yang memiliki tingkat kejadian yang cenderung meningkat di setiap tahunnya. Pencegahan PTM tidak hanya
menjadi ranah di bidang kesehatan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua sector diluar kesehatan, adapun dilingkup kesehatan upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan terkait pola hidup yang sehat sejak usia dini melalui penyuluhan, deteksi dini factor resiko melalui screening kesehatan usia 15- 45 tahun dan lansia minimal 1 kali dalam satu tahun, melakukan pemantauan masyarkat dengan resiko PTM setiap bulannya, serta dengan menjalankan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang saat ini menjadi prioritas utama pemerintahan pusat yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
6. Pembiayaan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Target Total Coverage JKN yang di rencanakan belum tercapai. Pada Bulan Desember 2021 tercatat jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Barat baru mencapai 72,6% . Upaya mencapai Total Coverage JKN merupakan upaya bersama yang harus dilakukan disemua sector, saat ini pendanaan JKN bagi masyarakat tidak mampu di lakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini Kabupaten Lampung Barat. Salah satu upaya dinas kesehatan untuk mewujudkan ini adalah dengan mengusulkan pendanaan JKN PBI Daerah bagi masyarakat miskin yang tidak di tanggung oleh JKN PBI Pusat. Sehingga segenap masyarakat di Lampung Barat dapat memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan amanah undang undang.
7. Ketersediaan SDM dan sarana prasarana pelayanan kesehatan. Pemenuhan SDM kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan harus terus dilakukan dengan mengerahkan berbagai upaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
8. STBM. Menjadi salah satu sasaran strategis yang berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan lingkungan. Deklarasi Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten yang telah Open Defecation Free (ODF) bukan serta merta menghentikan upaya ini, akan tetapi peningkatan pilar ke 2 sampai dengan ke 5 di tahun berikutnya serta mempertahankan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten ODF merupakan upaya yang terus dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Sehat. Dengan sinergisme program pemberian Piala Adipura serta program pemberian Piala Kabupaten Sehat, memberikan peluang
tersendiri untuk keberhasilan program STBM di Kabupaten Lampung Barat.
A. Landasan Hukum
LKIP Kabupaten Lampung Barat ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan NegaraYang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 - 2018.
B. Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 adalah :
BAB I | PENDAHULUAN |
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika. | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA |
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu. | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA |
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan. | |
BAB IV | PENUTUP |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
A. Perencanaan Strategis Sebelum Reviu
1. Rencana Strategis
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/ 019 /III.02/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Bupati Lampung Barat terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022.
Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022 dengan melibatkan
stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum SKPD, sehingga Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
a) Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kabupaten Lampung Barat dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju Kabupaten Lampung Barat yang Bermartabat serta Unggul, Nyaman dan Sejahtera Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022 adalah :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT LAMPUNG BARAT HEBAT “
b) Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
“Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Sehat, Cerdas dan Berdaya Saing”
c) Tujuan dan Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Dinas Kesehatan Tahun 2017-2022 sebanyak 5 sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA PADA TAHUN | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1 | Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Barat | Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Angka Kematian Ibu (AKI) | 149 | 139 | 130 | 121 | 110 |
Angka Kematian Neonatus (AKN) | 4,7 | 4,5 | 4,3 | 4,1 | 3,9 | |||
Persentase Baduta Stunting | 30 | 28 | 26 | 24 | 22 | |||
70 | 53 | 58 | 71 | |||||
0 | 41 | 38 | 34 |
2. Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Pemerintah Daerah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : 050/501/II.03/2019 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama RPJMD Kabupaten Lampung Barat dan Indikator Kinerja Utama SKPD Tahun 2017- 2022.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
N O | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | PENJELASAN | ||
FORMULASI | ||||||
1 | Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Usia Harapan Hidup | Tahun | Merupakan salah satu indicator kualitas yankes | Jumlah umur penduduk yang meninggal / jumlah orang meninggal | BPS |
Angka Kematian Ibu (XXX) | Xxlahiran Hidup | Menjadi indikaor derajat kesehatan Nasional & Daerah | =Jumlah kematian ibu kehamilan, melahirkan dan nifas s/d 42 hari pp / Kelahiran Hidup *100.000 | Profil | ||
Angka Kematian Bayi(AKB) | Kelahiran Hidup | Menjadi indikator derajat kesehatan Nasional & Daerah | =Jumlah kematian bayi usia s/d 12 Bulan /1000 KH | Profil | ||
Persentase balita gizi buruk yangmendapat perawatan | % | Penatalaksaan gizi buruk menjadikan protap untuk pencegahan ganguan keterbelakangan fisik &intelegensia | Jumlah balita gizi buruk mendapat perawatan / balita gizi buruk * *100% | Profil | ||
Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | Salah satu indicator PTM dan antisipasi pergeseran pola penyakit | Jumlah PTM seluruh kasus (baru+lama) / sasaran diatas 15 tahun *100% | Profil |
3. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Perxxxxxxx Xxxxxxx sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 mengacu pada dokumen Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Angka Kematian Ibu (AKI) | 121 |
Angka Kematian Neonatus (AKN) | 4,1 | ||
Persentase Baduta Stunting | 24 | ||
Persentase CDR (Case Detection Rate) | 71 | ||
Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | 34 |
B. Perencanaan Strategis Hasil Reviu
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, baik tingkat Pemerintah Daerah maupun tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, dalam
melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas dilakukan reviu terhadap Perencanaan Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Hasil reviu tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar perencanaan kinerja dan penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kesehatan Tahun 2021, sebagai berikut :
1. Rencana Strategis Hasil Reviu
Hasil reviu pada rencana strategis Dinas Kesehatan terutama memperhatikan indikator dan target kinerja pada seluruh sasaran dengan maksud agar menggambarkan keberhasilan tujuan dan atau sasaran. Xxxxx reviu selanjutnya menjadi lembar kerja tambahan pada Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2021.
Beberapa cacatan dan rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan reviu Rencana strategis Dinas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat antara lain :
Berdasarkan hasil reviu dan tindaklanjut perbaikan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2021 tersebut, selanjutnya diuraikan pada tabel berikut
Tabel 2.4
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Hasil Reviu Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | Meningkatnya | Meningkatnya | Xxxxx | Xxlahiran | 149 | 139 | 130 | 121 | 110 |
derajat | kualitas | Kematian Ibu | Hidup | ||||||
kesehatan | kesehatan | (AKI) | |||||||
masyarakat | masyarakat | ||||||||
Kabupaten | |||||||||
Lampung Barat | |||||||||
Angka | Kelahiran | 4,7 | 4,5 | 4,3 | 4,1 | 3,9 | |||
Kematian | Hidup | ||||||||
Neonatus | |||||||||
(AKN) |
Persentase Baduta Stunting | % | 30 | 28 | 26 | 24 | 22 | |||
% | 70 | 53 | 58 | 71 | |||||
% | 0 | 41 | 38 | 34 | 30 |
2. Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu
berupa formulasi pengukuran dan kriteria indikator kinerja agar berorientasi hasil.
Berikut ini Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan hasil reviu berikut penjelasannya yang diuraikan pada table berikut :
Tabel 2.5
Indikator Kinerja Utama, Formulasi Pengukuran dan Kriteria Indikator Kinerja Hasil Reviu
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun2021
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | SATUAN | ALASAN | FORMULASI/CARA PENGUKURAN | SUMBER DATA | KETERANGAN /KRITERIA |
1 | Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Angka Kematian Ibu (AKI) | Kelahiran Hidup | Merupakan salah satu indicator kualitas yankes | =Jumlah kematian ibu kehamilan, melahirkan dan nifas s/d 42 hari pp / Kelahiran Hidup *100.000 | BPS | |
Angka Kematian Neonatus (AKN) | Kelahiran Hidup | Menjadiindikaor derajat kesehat anNasional & Daerah | =Jumlah kematian bayi usia s/d usia kurang dari 4 minggu atau 28 hari /1000 Kelahiran Hidup | Profil | |||
Persentase Baduta Stunting | % | Menjadiindikator derajat kesehat anNasional & Daerah | Jumlah balita stunting / balita diukur *100% Jumlah baduta stunting / baduta diukur *100% | Profil | |||
Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | Penatalaksaan giziburuk menjadikan protap untuk pencegahan ganguan keterbelakangan fisik &intelegensia | Jumlah kasus TBC diobati dan dilaporkan / jumlah perkiraan seluruh kasus TBC *100% | Profil | |||
Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | Salah satu indicatorPTM dan antisipasi pergeseran pola penyakit | Jumlah PTM seluruh kasus (baru+lama) / sasaran diatas 15 tahun *100% | Profil |
3. Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Kesehatan hasil reviu dan sebagai bahan yang diperjanjikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
dengan Bupati Lampung Barat dan besaran anggaran yang direncanakan melalui Program / Kegiatan pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6 Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
NO | SASARAN STRATEGIS | IKU / INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat | Angka Kematian Ibu (AKI) | Kelahiran Hidup | 121 |
Angka Kematian Neonatus (AKN) | Kelahiran Hidup | 4,1 | ||
Persentase Baduta Stunting | % | 24 | ||
Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | 71 | ||
Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | 34 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2017-2022 maupun Rencana Kerja Tahun 2021 Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Dinas Kesehatan .
A. Kerangka Pengukuran Kinerja
Tabel 3.1
Skala Pengukuran Ordinal Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Persentase | Predikat | Kode Warna |
< 100% | Tidak Tercapai | |
= 100% | Tercapai/ Sesuai Target | |
> 100% | Melebihi Target |
Dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja yang tidak tercapai (< 100%) dengan pendekatan Permendagri nomor 54 Tahun 2010, sebagai berikut :
Tabel 3.2
Pencapaian Kinerja Sasaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
No | Kategori/Interpretasi | Rata-Rata % Capaian | Kode Warna |
1 | Sangat Baik | > 90 | |
2 | Baik | 75.00 – 89.99 | |
3 | Cukup | 65.00 – 74.99 | |
4 | Kurang | 50.00 – 64.99 | |
5 | Sangat Kurang | 0 – 49.99 |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indicator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2017-2022 maupun Rencana Kerja Tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut,
pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2021, hasil reviu dan Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : 050/501/II.03/2019, telah ditetapkan sebanyak 1 sasaran dan sebanyak 5 indikator kinerja (out comes) dengan rincian sebagai berikut :
Sasaran :
1. Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat Indikator kinerja :
1. Angka Kematian Ibu (AKI)
2. Angka Kematian Bayi (AKB)
3. Persentase baduta stunting
4. Persentase CDR (Case Detection Rate) TBC
5. Persentase angka kesakitan Penyakit Tidak Menular
B. Capaian Indikator Kinerja Utama
a. Jika semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian yang semakin baik maka dihitung dengan rumus :
Rumus = Realisasi
X 100%
Rencana
b. Jika semakin rendah realisasi menggambarkan semakin tinggi tingkat pencapaian maka dihitung dengan rumus :
(2 x Target) – Realisasi
Target
X 100%
Rumus =
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian Kinerja Dinas Kesehatan terhadap target per tahun RPJMD diperoleh data sesuai tabel berikut :
Tabel 3.3
Capaian Indikator Kinerja Utama terhadap target RPJMD 2018 - 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Angka Usia Harapan Hidup | Tahun | 67,84 | 67,65 | 99,71 |
2 | Angka Kematian Ibu (XXX) | Xxlahiran Hidup | 121 | 145 | 80,17 |
3 | Angka Kematian Bayi (AKB) | Kelahiran Hidup | 4,1 | 4,55 | 90,24 |
4 | Persentase Kasus Gizi Buruk Ditangani | % | 100 | 100 | 100 |
Sesuai RPJPMD 2018-2022 dan reviu Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2019, sehingga Dinas Kesehatan bertanggungjawab dalam pencapaian IKU dapat disampaikan sebagai berikut :
- Pencapaian Usia Harapan Hidup sebesar 99,71% dengan kategori Kinerja Sangat Baik, meskipun jika dilihat nilai capaian tersebut belum sepenuhnya seratus persen hal ini terjadi karena di bulan juli sampai dengan september 2021 terjadi lonjakan infeksi covid 19 yang memunculkan angka kematian 138 jiwa dan sebagian besar adalah lansia dan masyarakat lampung barat yang memiliki komorbiditas.
- Pencapaian Target Angka Kematian Ibu di bawah 121/100.000 KH
(capaian 80,17%) masuk dalam kategori Kinerja Baik, menjadi indkator bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tahun 2021 terkait pelayanan kesehatan ibu belum memberikan hasil yang sangat baik, kondisi ini terjadi karena dimasa pandemi Tahun 2021 terdapat kematian ibu hamil yang disebabkan karena terpapar covid 19 serta memiliki komorbiditas, selain itu peningkatan AKI juga di dorong karena banyaknya bidan dan perawat pekon serta tenaga kesehatan lain yang berada di pekon juga terpapar covid 19 sehingga akses layanan kesehatan terdekat dengan masyrakat mengalami penurunan dan berakibat pada munculnya masalah 3 T (1.Terlambat mengambil keputusan, sehingga terlambat untuk mendapat penanganan., 2. Terlambat sampai ke tempat rujukan karena kendala transportasi., 3. Terlambat mendapat penanganan karena terbatasnya sarana dan sumber daya manusia) sehingga meningkatkan AKI Kabupaten Lampung Barat.
- Pencapaian target Angka Kematian Bayi sesuai target RPJMD adalah sebesar 4,1/1.000 KH. Meskipun jika disandingkan dengan Renstra Dinas Kesehatan terdapat perbedaan indicator yang ditetapkan yaitu Reviu Renstra Dinas Kesehatan menetapkan Angka Kematian Neonatus sebagai IKU. Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar kematian Bayi (0-12 bulan) terjadi pada masa neonates ( 0-28 hari) sebagai percepatan upaya untuk menekan, mencegah kematian dengan deteksi, upaya preventif, keterpaduan pelaksanaan dan dengan dukungan penyediaan sarana – prasarana pelayanan kesehatan dalam pencegahan kematian bayi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kelahiran hidup sebanyak 5.204 dengan kasus kematian sebanyak 25 kasus dari seluruh kematian bayi, sehingga secara statistik AKB tercatat sebesar 4,55 / 1.000 KH Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan target. Kasus kematian bayi di Lampung Barat secara keseluruhan terjadi pada periode neonatus atau usia 0-28 hari dengan faktor penyebab antara lain Asfiksi, BBLR, kelainan kongenital, aspirasi dan pneumonia sebagai penyebab kematian. Pencapaian indikator AKB sebesar 90,24 % termasuk dalam Kategori Kinerja Sangat Baik.
- Indikator ke-4 yaitu Persentase kasus gizi buruk ditangani sebesar 176,79 % adalah Kategori Kinerja Sangat Baik. Peran serta seluruh komponen internal dan eksternal memiliki dampak yang signifikan dalam penanganan kasus gizi
buruk dimana sektor eksternal yaitu pemerintahan pekon ikut berperan aktif
dalam pemantauan dan juga pemberian intervensi terkait temuan stunting di wilayahnya yang di buktikan dengan penganggaran intervensi terkait kesehatan minimal 8 % dari jumlah pendanaan APBDes.
Hasil pengukuran atas indicator kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 menunjukan hasil sebagai berikut;
Tabel 3.4
Capaian Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2021
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Angka Kematian Ibu (XXX) | Xxlahiran Hidup | 121 | 145 | 80,17 |
2 | Angka Kematian Neonatal (AKN) | Kelahiran Hidup | 4,1 | 3.8 | 107,32 |
3 | Persentase Baduta Stunting | % | 24 | 5,57 | 176,79 |
4 | Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | 71 | 43,39 | 61,11 |
5 | Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | 34 | 24,08 | 129,18 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :
a. Target Angka Kematian Ibu Tahun 2021 adalah 121/100.000 KH. Pada Tahun 2021 AKI Kabupaten Lampung Barat ada 145/100.000 KH dengan nilai capaian 80,17%, berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 maka kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Kategori Kinerja Baik.
b. Target Angka Kematian Neonatal tahun 2021 sesuai RPJMD adalah sebesar 4,1/1.000 KH. Untuk tahun 2021 nilai capaian AKN Kabupaten Lampung Barat adalah 3,8/1.000 KH dengan nilai capaian 107,32% berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 maka kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Kategori Kinerja Sangat Baik.
c. Persentase Baduta Stunting Tahun 2021 berdasarkan RPJMD memiliki nilai target 24 %. Berdasarkan nilai Realisasi tahun 2021 Persentase Baduta
Stunting Tahun 2021 Kabupaten Lampung Barat adalah 5,5 dengan nilai
capaian 176,79%, berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 maka kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Kategori Kinerja Sangat Baik.
d. Persentase CDR (Case Detection Rate) TB Tahun 2021 adalah 71%. Pada Tahun 2021 capaian Persentase CDR TB Kabupaten lampung Barat adalah 43,39 dengan nilai capaian 61,11 %, berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 maka kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Kategori Kinerja Kurang.
e. Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular Tahun 2021 adalah 34%. Pada Tahun 2021 realisai angka kesakitan penyakit tidak menular Kabupaten Lampung Barat adalah 24,08 dengan nilai capaian 129,18 %, berdasarkan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 maka kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Kategori Kinerja Sangat Baik.
Grafik 3.1
Target dan Realisasi Pencapaian Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan
Capaian Indikator Kinerja Utama
Target Capaian
176.79
100 100107.32
80.17
129.18
100 100 100
66.11
AKI AKN % Baduta Stunting
% CDR TBC % Angka Kesakitan PTM
C. Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis
Secara umum Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2017-2022. Jumlah Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017- 2022 sebanyak 1 sasaran. Tahun 2021 adalah tahun ke 4 pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Kesehatan , dari 1 sasaran strategis dengan 5 indikator kinerja yang
ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat adalah sebagai berikut:
Tabel 3.5 Capaian Indikator Kinerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Angka Kematian Ibu (AKI) | KH | 121 | 145 | 80,17 |
2 | Angka Kematian Neonatal (AKN) | KH | 4,1 | 3,8 | 107,32 |
3 | Persentase Baduta Stunting | % | 24 | 5,5 | 176,79 |
4 | Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | 71 | 43,39 | 61,11 |
5 | Persentase Angka Kesakitan PTM | % | 34 | 24,08 | 129,18 |
Beradasarkan pengukuran kinerja tersebut di atas dapat diperoleh data dan informasi kinerja Dinas Kesehatan pada beberapa table berikut :
Tabel 3.6 Pencapaian Kinerja Sasaran
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
NO | SASARAN STRATEGIS | CAPAIAN |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 60.00 % |
2 | Sesuai Target | 0.00 % |
3 | Tidak Mencapai Target | 40.00 % |
Adapun pencapaian kinerja sasaran dirinci dalam tabel, sebagai berikut:
Dari sebanyak 1 Sasaran diatas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran terhadap target yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 3.7 Pencapaian Target Misi
No | Misi | Jumlah Indikator Sasaran | Tingkat Pencapaian | |||||
Melampaui target | Sesuai Target | Belum Mencapai Target | ||||||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |||
1 | Misi 1 | 5 | 3 | 60.00 | 0 | 0.00 | 2 | 40.00 |
Jumlah | 5 | 3 | 60.00 | 0 | 0.00 | 2 | 40.00 |
Dari 1 sasaran dengan 5 indikator kinerja, pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3.8
Kategori Pencapaian Indikator Sasaran
No | Kategori | Jumlah Indikator | Persentase |
A. | Misi 1 | 5 | 100.00% |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 3 | 60.00 % |
2 | Sesuai Target | 0 | 0.00 % |
3 | Tidak Mencapai Target | 2 | 40.00 % |
Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian Misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis. Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan pembandingan-pembandingan antara lain :
• kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
• kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
• Xxxxxxx nyata dengan target akhir renstra.
• kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sector swasta.
• kinerja nyata dengan kinerja di instansi lain atau dengan standar nasional.
Selanjutnya pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2021 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dari sebanyak 1 sasaran dan sebanyak 5 indikator kinerja dari sebanyak 1 Misi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2017-2022, analisis pencapaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
Sasaran 1 |
Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat |
Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.9
Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat
No | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2018 | % | Tahun 2019 | % | Tahun 2020 | % | Tahun 2021 | % | ||||
Target | Realisasi | Target | Realis asi | Target | Realis asi | Target | Realis asi | |||||||
1 | Angka Kematian Ibu (AKI) | Kelahiran Hidup | 149 | 88.7 | 0 | 139 | 51.8 | 37.2 | 130 | 72.1 | 144,5 3 | 121 | 145 | 80,17 |
2 | Angka Kematian Bayi (AKN) | Kelahiran Hidup | 4,7 | 2.6 | 0 | 4,5 | 3.6 | 80 | 4,3 | 2.3 | 146,5 1 | 4,1 | 3,8 | 107,32 |
3 | Persentase Baduta Stunting | % | 30 | 29.69 | 0 | 28 | 29.9 | 100 | 26 | 11.2 | 156,9 2 | 24 | 5,5 | 176,79 |
4 | Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | 70 | 28.01 | 0 | 53 | 28.01 | 52.8 | 58 | 20.9 | 36.1 | 71 | 43,39 | 61,11 |
5 | Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | 0 | 0 | 41 | 46.9 | 100 | 38 | 26.7 | 129,7 3 | 34 | 24,08 | 129,18 |
Sasaran Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dapat dilihat dari sebanyak 5 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 1 "Angka Kematian Ibu (AKI)" adalah sebesar 145 dari target sebesar 121 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 80,17 %, capaian ini tidak mencapai target yang diperjanjikan. Capaian kinerja nyata indikator 1 "Angka Kematian Ibu (AKI)" tahun ini menurun 64,36 Point dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 144,53% . Kondisi ini terjadi karena dimasa pandemi Tahun 2021 terdapat kematian ibu hamil yang disebabkan oleh terpapar covid 19 serta memiliki komorbiditas, selain itu peningkatan AKI juga di dorong karena banyaknya bidan dan perawat pekon serta tenaga kesehatan lain yang berada di peko terpapar covid
19 sehingga akses layanan kesehatan terdekat dengan masyrakat mengalami penurunan dan berakibat pada munculnya masalah 3T (1.Terlambat mengambil keputusan, sehingga terlambat untuk mendapat penanganan., 2. Terlambat sampai ke tempat rujukan karena kendala transportasi., 3. Terlambat mendapat penanganan karena terbatasnya sarana dan sumber daya manusia) sehingga meningkatkan AKI Kabupaten Lampung Barat. Tahun 2021 adalah tahun ke 4 renstra, capaian kinerja indikator 1 "Angka Kematian Ibu (AKI)" tahun ini adalah sebesar 80,17%, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Dinas Kesehatan maka capaian kinerjanya mencapai 68,18%.
Capaian kinerja nyata indikator 2 "Angka Kematian Neonatal (AKN) " adalah sebesar 3,8 dari target sebesar 4,1 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 107,32 %, capaian ini melebihi target yang diperjanjikan. Meskipun terjadi penurunan 39,19 point dari tahun sebelumnya, capaian kinerja nyata indikator 2 "Angka Kematian Neonatal (AKN) " masih diatas target yang di tetapkan. Sepanjang tahun 2021 jumlah kelahiran hidup sebanyak 5.204 dengan kasus kematian sebanyak 20 kasus dari seluruh kematian bayi, sehingga secara statistik AKN tercatat sebesar 3,8 / 1.000 KH angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan target. Kasus kematian bayi di Lampung Barat, Secara keseluruhan terjadi pada periode neonatus atau usia 0-28 hari dengan faktor penyebab antara lain Asfiksi, BBLR, kelainan kongenital, aspirasi dan pneumonia sebagai penyebab kematian. Tahun 2021 adalah tahun ke
4 renstra, capaian kinerja indikator 2 "Angka Kematian Bayi (AKN) " tahun ini
adalah sebesar 107,32%, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Dinas Kesehatan maka capaian kinerjanya mencapai 102,56%.
Capaian kinerja nyata indikator 3 "Persentase Baduta Stunting" adalah sebesar 5,5 dari target sebesar 24 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 176,79%, capaian ini melebihi target yang diperjanjikan. Capaian kinerja nyata indikator 3 "Persentase Baduta Stunting" tahun ini meningkat 19,87% Point dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 156,92%. Peningkatan ini merupakan hasil peran serta seluruh komponen internal dan eksternal sehingga memiliki dampak yang signifikan dalam penanganan kasus gizi buruk dimana sektor eksternal yaitu pemerintahan pekon ikut berperan aktif dalam pemantauan dan juga pemberian intervensi terkait temuan stunting di wilayahnya yang di buktikan dengan penganggaran intervensi terkait kesehatan minimal 8 % dari jumlah pendanaan APBDes. Tahun 2021 adalah tahun ke 4 renstra, capaian kinerja indikator 3 "Persentase Baduta Stunting" tahun ini adalah sebesar 176,79%, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Dinas Kesehatan maka capaian kinerjanya mencapai 174,68%.
Capaian kinerja nyata indikator 4 "Persentase CDR (Case Detection Rate)" adalah sebesar 43,39 dari target sebesar 71 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 61,11 %, capaian ini tidak mencapai target yang diperjanjikan meskipun capaian kinerja nyata indikator 4 "Persentase CDR (Case Detection Rate)" tahun ini meningkat 25,01 Point dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 36.10. Masih rendahnya CDR ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah sebagian besar petugas pengelola program TBC di Puskesmas merangkap sebagai petugas surveilan dan laboratorium, dimana pada tahun 2021 ini lebih banyak terfokus pada upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk Succes Rate (SR) pada tahun 2020 adalah sebesar 91,47 % sudah mencapai target yaitu 90%. Sedangkan untuk Succes Rate pada tahun 2021 baru mencapai 23,14% dikarenakan belum semua kasus belum dapat dievaluasi keseluruhan. Hal tersebut disebabkan kasus yang ditemukan oleh petugas pada TW II sampai IV masih belum dapat dievaluasi keseluruhan dikarenakan masih dalam masa pengobatan. Tahun 2021 adalah tahun ke 4 renstra, capaian kinerja indikator 4 "Persentase CDR (Case Detection Rate)" tahun ini adalah sebesar 61,11 %, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Dinas Kesehatan maka capaian kinerjanya mencapai 55,62 %.
Capaian kinerja nyata indikator 5 "Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular" adalah sebesar 24,08 dari target sebesar 34 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 129,18%, capaian ini mencapai target yang diperjanjikan. Capaian kinerja nyata indikator 5 "Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular" tahun ini menurun 0,55 Point dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 129,73%. Pembentukan Posbindu PTM dan Poslansia memiliki dampak positif dalam pemantauan penderita penyakit tidak menular sehingga berdampak pada layanan berkelanjutan pada penderita PTM dan berdampak dalam menekan munculnya komplikasi.
Tahun 2021 adalah tahun ke 4 renstra, capaian kinerja indikator 5 "Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular" tahun ini adalah sebesar 129,18%, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Dinas Kesehatan maka capaian kinerjanya mencapai 119,7%.
D. Xxxxxxx Xxxxxan Indikator Sasaran
1. Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 Kelahiran Hidup
AKI menunjukkan kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI di Indonesia saatini masih berada pada angka 305/100.000 KH dan untuk Provinsi Lampung pada angka 210/100.000 KH. Untuk capaian AKI di Kabupaten Lampung Barat dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.10
Perbandingan Terhadap Tahun Sebelumnya
Target 2021 | Realisasi | ||||
2021 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
121 per 100.000 KH | 141 8 kasus | 72.1 4 kasus | 51,8 4 kasus | 88,7 5 kasus | < 102 6 kasus |
Perhitungan kematian ibu dapat dihitung berdasarkan jumlah kasus saja karena jumlah kelahiran hidup tidak sampai dengan 100.000 kelahiran. Terjadi peningkatan kasus kematian ibu dibandingkan 4 tahun terahir. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan AKI di tahun 2021 ini adalah kematian ibu yang disebabkan karena terpapar covid 19 serta memiliki komorbiditas, selain itu peningkatan AKI juga di dorong karena banyaknya bidan dan perawat pekon serta tenaga kesehatan lain yang berada di peko terpapar covid 19
sehingga akses layanan kesehatan terdekat dengan masyrakat mengalami penurunan. Permasalahan kesehatan ibu yang berdampak pada terjadinya kasus kematian ibu secara garis besar :
a. Kematian yang terjadi akibat dari 3 keterlambatan: terlambat mengambil keputusan, terlambat untuk mencapai fasilitas kesehatan, dan terlambat untuk mendapatkan penanganan.
b. Adat budaya yang masih melekat di masyarakat sehingga menghambat upaya promotif dan preventif yang berakibat masih kurangnya masyarakat memahami masalah kesehatan di lingkungannya.
c. Masih terjadi disparitas akses pelayanan kesehatan ibu antara kabupaten dan provinsi terkait dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi dan kualitas tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah.
Faktor - faktor yang berkontribusi untuk menurunkan kasus kematian ibu :
a. Perencanaan kehamilan yang tepat bagi keluarga produktif
b. Peningkatan pemahaman keluarga tentang proses kehamilan dan persalinan
c. Pemantauan dan Pelayanan Antenatal, Inpartu dan Pos natal bagi ibu hamil dan bersalin
d. Peningkatan akses layanan kesehatan kepada ibu hamil dan masyarakat
e. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana pelayanan kesehatan masyarakat
f. Adanya pendanaan APBD untuk masyarakat miskin di luar kuota.
g. Peningkatan kemampuan dasar obstetri bagi tenaga kesehatan dipuskesmas dan pekon
Upaya yang dapat dilakukan sebagai alternatif pemecahan masalah antara lain:
a. Meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya keluarga produktif terkait masalah kehamilan dan persaliann sehingga keluarga dapat cepat mengambil keputusan saat kondisi kegawatan maternal muncul dalam keluarga tersebut.
b. Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam pendeteksian ibu hamil terutama yang beresiko tinggi, kegiatan Sosialisasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komlikasi (P4K) dengan melibatkan lintas sector terkait yang meliputi Peratin, Kader Kesehatan,
Bidan Desa, TP PKK agar terbentuk satu tim yang dapat saling mendukung pelaksanaan program.
c. Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk pembiayaan program KIA secara memadai, peningkatan jumlah tenaga dan pemerataan pendistribusian tenaga kesehatan.
d. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam program kesehatan ibu baik di tingkat puskesmas maupun di pekon.
e. Perbaikan sistem pencatatan & pelaporan program KIA ( PWS KIA)
2. Angka Kematian Neonatal (AKN) per Seribu Kelahiran Hidup
Kematian Neonatal merupakan kasus kematian pada bayi dalam usia di bawah 28 hari. Indikator ini dipilih karena masa neonatal merupakan fase awal dalam kehidupan sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang baik tentunya akan memberi kontribusi besar dalam mencegah kematian pada fase ini. Dalam penelitian lain juga menyatakan bahwa lebih 90% kematian bayi terjadi pada periode ini. Sebelumnya indicator pada variable ini mengacu pada Angka Kematian Bayi yang menggambarkan tingkat kematian bayi ( usia 0 – 12 bulan ) dalam periode satu tahun per 1.000 KH. Saat ini AKB nasional bearda pada 24 / 1.000 KH dan AKI Provinsi Lampung 22 / 1.000 KH sedangkan secara rinci data AKB dan AKN untuk Kabupaten Lampung Barat dapat dilihat pada rincian di bawah ini .Angka Kematian Neonatal (AKN) diukur dengan menghitung jumlah kematian bayi per 1000 kelahiran hidup (KH). Pada tahun 2021 ditetapkan angka kematian bayi adalah 4,1 per 1000 KH.
Tabel 3.11
Perbandingan AKB terhadap tahun-tahun sebelumnya
Realisasi | ||||
2021 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
4,5 /1000 KH 25 kasus | 2,9 /1000 KH 16 kasus | 3,6 /1000 KH 21 kasus | 2,66/1000 KH 15 kasus | 2,96/1000 KH 17 kasus |
Tabel 3.12
Perbandingan AKN terhadap tahun-tahun sebelumnya
Target 2021 | Realisasi | ||||
2021 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
4,1 /1000 KH | 3,8 /1000 KH 20 kasus | 2,9 /1000 KH 16 kasus |
Pada tahun 2021 jumlah kelahiran hidup sebanyak 5.204 dengan kasus kematian neonatal sebanyak 20 kasus dari seluruh kematian bayi sebanyak 25 kasus sehingga secara statitik AKN tercatat sebesar 3,8 / 1.000 KH . Angka lebih rendah jika dibandingkan dengan target. Kasus kematian bayi di Lampung Barat secara keseluruhan terjadi pada periode neonatus atau usia 0-28 hari dengan sebab antara lain Asfiksi, BBLR, kelainan kongenital, aspirasi dan pneumonia sebagai penyebab kematian. Faktor yang berkontribusi terhadap permasalahan kesehatan ibu & anak yang berdampak pada meningkatnya kasus kematian secara garis besar:
a. Adat budaya yang masih melekat di masyarakat sehingga menghambat upaya promotif dan preventif yang berakibat masih kurangnya masyarakat memahami masalah kesehatan di lingkungannya.
b. Masih terjadi disparitas akses pelayanan kesehatan anak antara kabupaten dan provinsi terkait dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi dan kualitas tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah.
c. Masih rendahnya pengetahuan & kesadaran masyarakat tentang kesehatan ibu dan bayinya.
Faktor - faktor yang berkontribusi untuk menurunkan kasus kematian bayi:
a. Adanya kegiatan kemitraan bidan dan dukun yang dikembangkan sesuai potensi dan nilai kedaerahan di setiap pekon
b. Adanya pendanaan APBD untuk masyarakat miskin luar kuota.
c. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas tenaga bidan seperti pelatihan manajemen asfiksia dan BBLR.
d. Meningkatnya komitmen pemerintah baik daerah maupun pusat terhadap program kesehatan ibu dan anak, antara lain melalui program BOK dan adanya kegiatan DAK Jampersal yang memberikan kemudahan akses untuk ibu hamil yang akan melakukan persalinan.
Upaya yang dilakukan sebagai alternatif pemecahan masalah antara lain:
a. Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk pembiayaan program KIA secara memadai, peningkatan jumlah tenaga dan pemerataan pendistribusian tenaga kesehatan.
b. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam program kesehatan ibu baik di tingkat puskesmas maupun di pekon.
c. Perbaikan sistem pencatatan & pelaporan program KIA (PWS KIA)
3. Persentase Baduta Stunting
Status gizi yaitu keadaan kesehatan individu atau kelompok yang ditentukan oleh derajat kebutuhan fisik akan energi dan zat gizi lain yang diperoleh dari pangan dan makanan yang dampak fisiknya diukur secara antropometri. Indikator ini merupakan penajaman dari indicator awal yang menyatakan bahwa 100% balita gizi buruk mendapatkan perawatan. Filosofi yang dapat diambil adalah dengan upaya penemuan dan intervensi terhadap baduta stunting maka kejadian wasting dan gizi buruk dapat dicegah, sehingga upaya perbaikan dan mempertahankan fungsi intelengensi balita dapat dilaksanakan sesuai harapan. Hal ini pun sejalan dengan isu strategis pembangunan kesehatan dimana salah satunya adalah upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat dengan target prevalensi stunting sebesar 19 % pada tahun 2024. Dimana saat ini baseline data stunting pada tahun 2018 sebesar 30,8% sehingga upaya pemilihan indicator menjadi sangat berasalan. Indikator yang umum digunakan untuk menilai status gizi balita adalah berat badan menurut umur (BB/U), tinggi badan menurut umur (TB/U), dan berat badan menurut tinggi badan (BB/TB). Indikator BB/U paling umum digunakan karena mempunyai kelebihan yaitu lebih mudah dan lebih cepat dimengerti oleh masyarakat umum, baik untuk mengatur status gizi akut dan kronis, berat badan dapat berfluktuasi, sangat sensitif terhadap perubahan-perubahan kecil, dan dapat mendeteksi kegemukan (overweight).
Keadaan gizi masyarakat berdasarkan prevalensi balita gizi kurang dengan indikator BB/U, dengan kriteria:
a. 10% ke bawah : kategori baik (skor 1)
b. 10% - 15% : kategori masalah ringan (skor 2)
c. 15.1 – 20% : kategori masalah sedang (skor 3)
d. Di atas 20% : kategori masalah berat (skor 4)
Indikator BB/U adalah indikator status gizi secara individu, adapun target persentase balita gizi buruk indikator BB/U sampai dengan tahun 2017 ditetapkan sebesar < 5 %. Xxxxxx adalah anak yang berumur di bawah 5 tahun (0-59 bulan). Kasus gizi buruk adalah balita dengan status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) dengan nilai Z-score <-3 SD (sangat kurus) dan atau terdapat tanda klinis gizi buruk lainnya. Kasus gizi buruk yang
mendapat perawatan adalah balita gizi buruk yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Persentase kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan adalah jumlah kasus balita gizi buruk yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat dibagi jumlah kasus balita gizi buruk yang ditemukan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dikali 100%. Kinerja penanganan kasus balita gizi buruk dinilai baik jika seluruh balita gizi buruk yang ditemukan mendapat perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan sesuai tata laksana gizi buruk di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Untuk menekan kematian bayi atau balita, dan menurunkan prevalensi gizi kurang dan buruk, pemerintah menetapkan target bahwa semua balita gizi buruk dirawat. Sehingga target indikator Balita gizi buruk mendapat perawatan sebesar 100%.
Tabel 3.13
Perbandingan terhadap tahun-tahun sebelumnya
Target 2021 | Realisasi | ||||
2021 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
100% | 100 % | 100 % | 100% | 100% | 100% |
Untuk lebih mengoptimalkan kerja program gizi, maka dengan adanya perubahan pada indikator sasaran yaitu dengan menjadikan baduta stunting yang sebagai focus intervensi diharapkan intervensi yang dilakukan akan lebih optimal. Sebagaimana diketahui bahwa intervensi stunting pada saat usia sebelum 2 tahun akan dapat memperbaiki fungsi perkembangan otak sampai dengan 90% dan intervensi diatas 5 tahun maka hanya akan dapat memperbaiki kondisi fisiknya saja.
Table 3.14
Data stunting di Kabupaten Lampung Barat sejak tahun 2018 – 2021
N O | Tahun | Stunting | Prosentase | Target Nasional | Keterangan | |
Pendek | Sangat Pendek | |||||
1 | 2018 | 12,40 | 20,56 | 32,96 | 30% | Hasil Riskesdas Kementrian Kesehatan Tahun 2018 |
2 | 2019 | - | - | 22,23 | 28 % | Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2019 |
4 | 2020 | - | - | 11,02 | 26 % | Hasil Entri EPPGBM bulanAgustus tahun 2020 |
5 | 2021 | - | - | 5,57 | 24% | Hasil Entri EPPGBM bulanAgustus tahun 2021 |
Faktor yang menentukan keberhasilan dan penghambat keberhasilan upaya meningkatnya gizi masyarakat, antara lain:
1) Faktor penunjang keberhasilan
a. Adanya program & kegiatan dari pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan status gizi masyarakat
b. Berjalannya program perbaikan gizi antara lain pemberian obat gizi (tablet tambah darah pada ibu hamil, tambah darah remaja putri,pemberian kapsul vitamin A serta balita dan ibu nifas dan pemberian mineral mix untuk balita gizi buruk ) serta pemberian PMT untuk balita KEP dan ibu hamil KEK.
c. Adanya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang memberikan daya ungkit terhadap program gizi dalam pemberian dan dukungan terhadap kegiatan penyediaan dana tranportasi untuk kegiatan luar gedung Puskesmas seperti penyuluhan gizi di posyandu, sekolah kelas ibu hamil dan pemberian PMT lokal dengan bahan baku lokal.
d. Kabupaten Lampung Barat memiliki 260 posyandu.
2) Faktor penghambat keberhasilan
a. Pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai gizi keluarga dan diperburuk dengan status ekonomi masyarakat sehingga
meskipun ada kesadaran namun secara pembiayaan tidak mampu.
b. Jumlah posyandu yang masih sangat kurang dibandingkan target yang harusnya ada berpengaruh terhadap daya jangkau petugas kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan untuk balita.
c. Peran aktif masyarakat masih rendah dalam mengakses pelayanan kesehatan untuk balita di posyandu.
d. Pengetahuan, keterampilan dan kesanggupan beberapa tenaga masih kurang dalam tata laksana gizi buruk.
e. Terbatasnya dana operasional, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program gizi di Lampung Barat.
f. Peran lintas sektor yang masih sangat kurang, pemahaman yang ada selama ini adalah bahwa masalah gizi di masyarakat adalah semata- mata tanggung jawab Dinas Kesehatan.
3) Upaya yang dilakukan sebagai alternatif pemecahan masalah antara lain:
a. Melaksanakan pelatihan Tata Laksana Anak Gizi Buruk bagi petugaskesehatan di puskesmas.
b. Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium, kurang vitamin A, & kekurangan zat gizi mikro lainnya.
c. Melakukan pelacakan balita gizi buruk.
d. Pemberian subsidi pangan bagi penduduk miskin.
e. Peningkatan partisipasi masyarakat melalui revitalisasi pelayanan posyandu.
f. Pelayanan gizi bagi ibu hamil (berupa tablet besi) dan balita (berupa makanan pendamping ASI) dari keluarga miskin.
4. Persentase Case Detection Rate (TBC)
Tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB (Mycobacterium Tuberculosis). Sebagian besar kuman TB menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya. Tuberkulosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat didunia terutama negara-negara yang sedang berkembang. Penemuan pasien baru TBC adalah upaya penemuan pasien TBC baru yang ditemukan melalui beberapa metode pendukung diagnose yaitu :
- Labotorium BTA dengan specimen dahak penderita
- Pemeriksaan TCM (Test Xxxxx Xxxxxxxxx ) dengan specimen dahak
dengan tingkat sensitifitas dan spesisitas yang lebih baik terutam bagi pasien yang dicurigai menderita TBC yang resisten obat
- Pemeriksan dengan rontgen
- Mantox Test Untuk anak anak
CDR adalah proporsi jumlah pasien baru TB BTA positif yang ditemukan dan diobati terhadap jumlah pasien baru TB BTA positif yang diperkirakan dalam satu wilayah. Target program Nasional dalam tercapainya penemuan pasien baru TB BTA positif minimal adalah 70%. Pencapaian CDR secara nasional saat ini sebesar 70% dan Provinsi di 54% untuk itu percepatan di tingkat kabupaten dilakukan untuk peningkatan cakupan dan kualitas layanan program TB Paru.
Pengukuran indicator kinerja program dihitung dengan rumus :
Pasien Baru X 100% Jumlah Perkiraan Pasien TBC
Tabel 3.15
Perbandingan CDR terhadap tahun-tahun sebelumnya
Target 2021 | Realisasi | ||||
2021 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
71% | 43.39% | 20.09% | 28,01% | 25.5% | 27.78% |
Angka cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA (+) tahun 2021 sebesar 43,39%, nilai ini menunjukkan adanya peningkatan realisasi jika dibandingkan 4 tahun kebelakang meskipun demikian nilai ini masih belum mencapai target yang ditetapkan di tahun 2021. Rendahnya realisasi ini dapat disebabkan oleh factor internal dan eksternal, antara lain :
Faktor Internal :
- Masih belum optimalnya penjaringan orang terduga TBC baik secara pasif dan aktif untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di fasyankes
- Masih belum kuatnya komitmen petugas di fasyankes tentang upaya penemuan dan pengobatan pasien TBC.
- Rendahnya Upaya Promosi Kesehatan terkait pemahaman masyarakat tentang prosedur pengobatan infeksi saluran nafas
Fakor Eksternal:
- Komitmen lintas sektor yang belum terwujud dalam sebuah pelaksnaan
pncegahan dan pelacakan kasus TBC.
Faktor yang menentukan keberhasilan dan penghambat keberhasilan cakupan penemuan penderita penyakit TBC BTA (+), antara lain:
Faktor penunjang keberhasilan:
a. Proses penjaringan penderita oleh tenaga puskesmas.
b. Kemampuan petugas puskesmas untuk melakukan pemeriksaan dahak penderita.
c. Puskesmas memiliki laboratorium yang mampu melakukan pemeriksaan dahak.
d. Adanya program dan kegiatan yang mendukung sebagai upaya penemuan dan kesembuhan penderita penyakit TBC BTA (+) yang dibiayai pemerintah daerah.
e. Kesadaran, kepedulian dan pengetahuan masyarakat yang harus ditingkatkan.
Faktor penghambat keberhasilan :
a. Stigma di masyarakat mengenai penderita TB yang berdampak pada adanya rasa malu untuk melakukan pemeriksaan dan cenderunguntuk menyembunyikan penyakitnya.
b. Suspect mengalami kesulitan saat ingin melakukan pemeriksaan karena kesulitan untuk mengeluarkan dahak.
c. Tidak semua tenaga Analis kesehatan yang ada di puskesmas terampil dalam melakukan pemeriksaan BTA.
Upaya yang dilakukan sebagai alternatif pemecahan masalah antara lain:
a. Bimtek Pemeriksaan BTA bagi semua tenaga analis di Puskesmas
b. Melengkapi sarana prasarana yang mendukung program TB.
c. Penanaman pemahaman pada masyarakat bahwa penyakit TB adalah penyakit menular yang dapat disembuhkan.
d. Peningkatan status ekonomi masyarakat sebagai upaya preventif pencegahan kasus penyakit TBC
e. Peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kebersihan lingkungan tempat tinggal.
f. Keterlibatan dan kerja sama lintas sektoral sangat dibutuhkan mencapai keberhasilan penanganan dan pengendalian penyakit TB tersebut
5. Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular
Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini telah menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia dengan 36 juta kematian setiap tahunnya, dimana sekitar 63
% kematian disebabkan oleh penyakit jantung, kanker, penyakit pernafasan kronis dan diabetes. Ancaman PTM di wilayah Asia tenggara sebesar 8 juta kematian adalah 22% disebabkan oleh PTM. Meskipun perhitungan persentase angka PTM dilakukan pada semua jenis PTM namun intervensi utama dilakukan pada 2 jenis penyakit yakni Diabetes Melitus dan Hypertensi. Pada hasil pemeriksaan gula darah Riskesdas 2018 menunjukan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) mengalami kenaikan yang cukup memprihatinkan dibandingkan dengan hasil Riskesdas 2013 yang naik dari 6,9% menjadi 8,2% pada 2018, sedangkan untuk Hipertensi terjadi kenaikan dari 25,8 % menjadi 34,1 % pada hasil Riskesdas 2018. Secara nasional target prevalensi Hipertensi adalah 23,4% pada tahun 2019 dan Diabetes Mellitus sebesar 5,8%. Di Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2021 cakupan dan pemeriksaan program tersaji pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.16
Capaian Hasil Pemeriksaan Hipertensi & Diabetes Mellitus Tahun 20201
No | Jenis PTM | Target | Capaian | % |
1 | Hipertensi | 100 % (00000) | 00000 | 00.00 % |
2 | DM | 100 % (0000) | 0000 | 000,95 % |
Dipilihnya dua jenis penyakit tidak menular untuk intervensi yaitu Xxxxxxxxxx dan DM karena data menunjukan kedua penyakit inilah yang memberikan dampak yang besar terhadap kesakitan dan kematian. Sepanjang tahun 2021 berdasarkan hasil skrining berupa pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan gula darah tepi terhadap 50.440 jiwa usia produktif dijumpai bahwa 37,49 % mengalami hipertensi dan 5,14 % mengalami gejala DM.
Dengan melihat masih cukup besarnya masalah kesehatan di Kabupaten Lampung Barat maka beberapa langkah strategis telah ditetapkan untuk mengendalikan peningkatan kasus yaitu :
- Pendataan sasaran
- Skrining usia produktif dengan melibatkan semua Fasyankes
- Penyelenggaran Posbindu PTM baik di Pekon maupun institusi
- Penyediaan logistic pemeriksaan
- Peningkatan kompetensi petugas
- Menyiapakan sistem informasi terpadu untuk semua fasyankes dan praktek mandiri tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Barat
E. Analisa Atas Efesiensi Penggunaan Sumber Daya
- Sumber Daya Manusia
Grafik 3.3
Kebutuhan Pegawai Dinas Kesehatan Tahun 2021
Kebutuhan Pegawai Dinas Kesehatan Tahun 2021
PNS
THLS
Kebutuhan
14
10
10
10
7
9
8
18
2
8
1
-8
1-1
Sekretariat Bidang SDK
Bidang
Bidang
Bidang
Kesehatan
Pelayanan Pencegahan &
Berdasarkan pada grafik 3.3 terlihat bahwa kinerja 44 pegawai sesuai jumlah kebutuhan pegawai Dinas Kesehatan bisa ditangani oleh 40 pegawai dengan status PNS serta ditambah dengan 11 tenaga THLS sesuai kondisi yang ada.
- Sarana dan Prasarana
Untuk sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan dan seluruh 15 UPT Puskesmas adalah sebagai berikut :
• Puskesmas Rawat Inap | : 15 | Unit |
• Puskesmas Pembantu | : 37 | Unit |
• Puskesmas Keliling R 4 | : 19 | Unit |
• Ambulance | : 13 | Unit |
• Kendaraan R 4 (Dinkes) | : 12 | Unit |
• Kendaraan R 4 (Truk) | : 1 | Unit |
• Kendaraan R 2 (Dinkes) | : 48 | Unit |
• Kendaraan R 2 (Puskesmas) | : 148 | Unit |
- Pembiayaan
Tabel 3.4 Realisasi Anggaran Menurut Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Dinas Kesehatan TA 2021
KODE REKENING | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | PAGU ANGGARAN | REALISASI | SISA ANGGARAN | % |
1.02.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 44,779,710,303 | 38,670,753,563 | 6,108,956,740 | 86.36 |
1.02.01.01. | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 59,810,400 | 59,657,300 | 153,100 | 99.74 |
0.00.00.00.00 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 17,286,000 | 17,193,000 | 93,000 | 99.46 |
0.00.00.00.00 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 10,672,400 | 10,662,400 | 10,000 | 99.91 |
0.00.00.00.00 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | 12,500,000 | 12,453,800 | 46,200 | 99.63 |
0.00.00.00.00 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 19,352,000 | 19,348,100 | 3,900 | 99.98 |
1.02.01.02. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 43,529,461,523 | q37,456,731,069 | 6,072,730,454 | 86.05 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 43,517,186,523 | 37,444,456,069 | 6,072,730,454 | 86.05 |
0.00.00.00.00. | 3,650,000 | 3,650,000 | - | 100.00 | |
0.00.00.00.00. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan / Triwulanan / Semesteran SKPD | 5,505,000 | 5,505,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00. | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | 3,120,000 | 3,120,000 | - | 100.00 |
1.02.01.05. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 51,649,000 | 43,053,000 | 8,596,000 | 83.36 |
0.00.00.00.00 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | 28,939,000 | 28,749,000 | 190,000 | 99.34 |
0.00.00.00.00 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 10,000,000 | 6,900,000 | 3,100,000 | 69.00 |
0.00.00.00.00 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 12,710,000 | 7,404,000 | 5,306,000 | 58.25 |
1.02.01.06. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 338,410,300 | 338,288,638 | 121,662 | 99.96 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor | 13,648,000 | 13,648,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 50,000,000 | 50,000,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 82,567,300 | 82,567,300 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 3,960,000 | 3,960,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 23,232,000 | 23,232,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 165,003,000 | 164,881,338 | 121,662 | 99.93 |
1.02.01.08. | 268,101,080 | 247,315,163 | 20,785,917 | 92.25 | |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 3,750,000 | 3,744,000 | 6,000 | 99.84 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 71,140,000 | 50,360,083 | 20,779,917 | 70.79 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 193,211,080 | 193,211,080 | - | 100.00 |
1.02.01.09. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 456,040,000 | 449,568,193 | 6,471,807 | 98.58 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 384,580,000 | 378,108,193 | 6,471,807 | 98.32 |
0.00.00.00.00 | Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan | 100.00 |
Bangunan Lainnya | 55,950,000 | 55,950,000 | - | ||
0.00.00.00.00 | Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 15,510,000 | 15,510,000 | - | 100.00 |
1.02.01.10. | Peningkatan Pelayanan BLUD | 76,238,000 | 76,140,200 | 97,800 | 99.87 |
0.00.00.00.00 | Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD | 76,238,000 | 76,140,200 | 97,800 | 99.87 |
1.02.02 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | 51,103,897,031 | 43,698,280,096 | 7,405,616,935 | 85.51 |
1.02.02.01 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 5,266,513,970 | 4,325,715,594 | 940,798,376 | 82.14 |
0.00.00.00.00 | Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan | 1,077,412,200 | 1,049,401,043 | 28,011,157 | 97.40 |
0.00.00.00.00 | 99,100,200 | 98,795,400 | 304,800 | 99.69 | |
0.00.00.00.00 | Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 691,185,000 | 689,725,000 | 1,460,000 | 99.79 |
0.00.00.00.00 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 453,918,534 | 324,101,899 | 129,816,635 | 71.40 |
0.00.00.00.00 | Pengadaan Obat Vaksin | 1,393,889,840 | 1,058,481,364 | 335,408,476 | 75.94 |
0.00.00.00.00 | Pengadaan Bahan Habis Pakai | 1,551,008,196 | 1,105,210,888 | 445,797,308 | 71.26 |
1.02.02.02 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 45,795,300,461 | 39,330,512,002 | 6,464,788,459 | 85.88 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil | 190,300,000 | 190,300,000 | - | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin | 2,025,308,115 | 974,852,025 | 1,050,456,090 | 48.13 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif | 177,899,000 | 174,796,000 | 3,103,000 | 98.26 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | - | - | - | |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis | 45,336,000 | 44,832,000 | 504,000 | 98.89 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV | 40,894,500 | 40,465,500 | 429,000 | 98.95 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana | 10,975,890,140 | 8,338,627,380 | 2,637,262,760 | 75.97 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | 1,056,267,600 | 982,010,150 | 74,257,450 | 92.97 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | 80,000,000 | 78,723,650 | 1,276,350 | 98.40 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | 112,341,000 | 110,502,500 | 1,838,500 | 98.36 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | 37,821,900 | 37,727,900 | 94,000 | 99.75 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Surveilans Kesehatan | 161,592,000 | 117,647,612 | 43,944,388 | 72.81 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus | 346,509,000 | 342,771,496 | 3,737,504 | 98.92 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan | 430,355,500 | 429,637,500 | 718,000 | 99.83 |
0.00.00.00.00 | Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | 3,442,219,900 | 3,147,253,902 | 294,965,998 | 91.43 |
0.00.00.00.00 | Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat | 21,142,452,732 | 19,660,450,439 | 1,482,002,293 | 92.99 |
0.00.00.00.00 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional | 149,965,000 | 78,024,000 | 71,941,000 | 52.03 |
0.00.00.00.00 | Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | 30,000,000 | 29,130,000 | 870,000 | 97.10 |
0.00.00.00.00 | Operasional Pelayanan Puskesmas | 960,721,824 | 796,123,523 | 164,598,301 | 82.87 |
0.00.00.00.00 | Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya | 294,256,000 | 257,481,800 | 36,774,200 | 87.50 |
0.00.00.00.00 | Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota | 688,481,000 | 403,768,024 | 284,712,976 | 58.65 |
0.00.00.00.00 | Penyediaan dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | 3,406,689,250 | 3,095,386,601 | 311,302,649 | 90.86 |
1.02.02.03 | Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi | 42,082,600 | 42,052,500 | 30,100 | 99.93 |
0.00.00.00.00 | 42,082,600 | 42,052,500 | 30,100 | 99.93 | |
1.02.03 | PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN | 10,736,467,847 | 8,569,506,497 | 2,166,961,350 | 79.82 |
1.02.03.02 | Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota | 10,537,631,847 | 8,370,672,497 | 2,166,959,350 | 79.44 |
0.00.00.00.00 | Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar | 8,489,728,747 | 6,403,831,897 | 2,085,896,850 | 75.43 |
0.00.00.00.00 | Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | 2,047,903,100 | 1,966,840,600 | 81,062,500 | 96.04 |
1.02.03.03 | Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 198,836,000 | 198,834,000 | 2,000 | 100.00 |
0.00.00.00.00 | Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 198,836,000 | 198,834,000 | 2,000 | 100.00 |
1.02.04 | PROGRAM SEDIAAN FARMASI ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN | 169,084,000 | 169,041,600 | 42,400 | 99.97 |
1.02.04.03 | Penerbitan Sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga | 111,539,000 | 111,517,200 | 21,800 | 99.98 |
0.00.00.00.00 | Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan nomor P-IRT Sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga | 111,539,000 | 111,517,200 | 21,800 | 99.98 |
1.02.04.06 | Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga | 57,545,000 | 57,524,400 | 20,600 | 99.96 |
0.00.00.00.00 | Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan- Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan | 57,545,000 | 57,524,400 | 20,600 | 99.96 |
1.02.05 | PROGRAM PEMEBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN | 2,768,967,399 | 2,690,886,300 | 78,081,099 | 97.18 |
1.02.05.01 | Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2,459,517,699 | 2,402,465,600 | 57,052,099 | 97.68 |
0.00.00.00.00 | Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat | 2,459,517,699 | 2,402,465,600 | 57,052,099 | 97.68 |
1.02.05.02 | Pelaksanaan Sehat dalam Rangka Promotif Pereventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 309,449,700 | 288,420,700 | 21,029,000 | 93.20 |
0.00.00.00.00 | Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat | 309,449,700 | 288,420,700 | 21,029,000 | 93.20 |
JUMLAH PENDAPATAN | 13,980,291,206.00 | 12,618,498,043.00 | 1,361,793,163.00 | 90.26 | |
JUMLAH BELANJA | 109,558,126,580.00 | 93,798,468,056.00 | 15,759,658,524.00 | 85.62 | |
SURPLUS / (DEFISIT) | (95,577,835,374.00) | (81,179,970,013.00) | 14,397,865,361.00 | 84.94 |
Tabel. 3.17
Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
N o | Sasaran | Indi kat or | Capaian Kinerja (%) | Penyer apan Anggar an (%) | Tingkat Efisiensi (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 |
1 | Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat | Angka Kematian Ibu (AKI) | 80,17 | 85.62% | 25,29% |
Angka Kematian Bayi (AKN) | 107,32 | ||||
Persentase baduta stunting | 176,79 | ||||
Persentase CDR (Case DetectionRate) TBC | 61,11 | ||||
Persentase Angka KesakitanPenyakit Tidak Menular | 129,18 | ||||
Rata-rata | 110,914 | ||||
Jumlah Total Efisiensi | 25,29% | ||||
Rata-rata efisiensi per indikator | 5,05% |
Berdasarkan tabel di atas, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat sepanjang Tahun Anggaran 2021 telah melaksanakan program kegiatan dengan capaian sangat memuaskan yang terlihat dari pencapaian indikator rata-rata 110,914 %, meskipun apabila dirinci lebih dalam masih terdapat indicator dengan realisasi berada dibawah target yaitu indikator persentase AKI 80,17%, dan CDR TBC 61,11%. Selanjutnya apabila rata-rata capaian indicator kinerja tersebut dibandingkan dengan efisiensi pada alokasi anggaran maka terdapat total efisiensi anggaran mencapai 25,29% dengan rata-rata per indikator sasaran sebesar 5,05%.
1. Analisis Program Penunjang Keberhasilan
Indikator :
1.Angka Kematian Ibu (AKI)
2.Angka Kematian Bayi (AKB)
3.Persentase balita usia di bawah dua tahun (baduta) stunting
4.Persentase CDR ( Case Detection Rate ) TBC
5.Persentase angka kesakitanPenyakit Tidak Menular
Tertanggulanginya penyakit menular
Indikator :
Persentase menurunnya angka kesakitan
Persentase penangganan
KLB sesuai standar
Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
Indikator :
Persentase Penurunan penderita Hipertensi
Persentase penurunan penderita Diabetes Mellitus
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Program Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit Tidak
Menular
Meningkatnya pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
Indikator :
Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
Program
peningkatan keselamatan ibumelahirkan dan anak
Sesuai Renstra, Tujuan Dinas Kesehatan untuk tahun 2017-2022 seperti yang tertuang pada gambar 3.1 adalah “ Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Barat ” dengan indikator tujuan yaitu Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi (AKB) dan Persentase balita gizi buruk yang mendapatkan perawatan. Tujuan Dinas Kesehatan akan dicapai melalui 1 sasaran strategis, yaitu
“ Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat”.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perencanaan daerah berorientasi pada proses menggunakan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah dan bawah-atas. Proses perencanaan partisipatif dan bottom up terlihat di dalam pelaksaaan konsultasi publik, forum SKPD, dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), baik musrenbang desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Dari segi politik, DPRD selalu dilibatkan
dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah, diantaranya proses musrenbang pada seluruh tingkatan dan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Proses top-down terlihat pada sinkronisasi prioritas daerah dengan prioritas nasional dalam penyusunan dokumen perencanaan, salah satunya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah merupakan salah satu proses teknokratik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lampung Barat.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Dalam tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat menetapkan sebanyak 1 (satu) sasaran dengan 5 (lima) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut
:
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
52
Tabel 4.1 Capaian Indikator Kinerja
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Angka Kematian Ibu (AKI) | KH | 121 | 145 | 80,17 |
2 | Angka Kematian Neonatus (AKN) | KH | 4,1 | 3,8 | 107,32 |
3 | Persentase Baduta Stunting | % | 24 | 5,5 | 176,79 |
4 | Persentase CDR (Case Detection Rate) | % | 71 | 43,39 | 61,11 |
5 | Persentase Angka Kesakitan Penyakit Tidak Menular | % | 34 | 24,08 | 129,18 |
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 1 sasaran tersebut, secara umum tidak mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2021 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 109,558,126,580,- sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 00.000.000.000, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat kondisi anggaran adalah Silpa Rp. 15,759,658,524,-.
Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tersebut telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Sembilan puluh tiga milyar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus enampuluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) telah mewujudkan capaian kinerja untuk menunjang pencapaian Misi dan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan pagu anggaran tersebut maka realisasi anggaran yang telah digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat adalah 85,62% dari anggaran yang direncanakan, hal tersebut menunjukan bahwa perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat perlu dioptimalkan kembali agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja yang mendukung pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Lampung Barat.
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sp.B Pembina Tingkat I / IV b
NIP 19700626 200501 1 007
LKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
53
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Lampung Barat.