PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSHIYAHSTAI AL HIDAYAH DENGAN
YAYASAN MUTIARA SURGA
Nomor : 150/PK/STAIA/IX/2018 Nomor: 003/PK/YAMUSA/IX/2018
Y,.A,....M,. „U„:,.,S..!A.,.,
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, X.X.X.
Jabatan : Ketua Program Studi
NIDN 2101107301
Unit Kerja : Prodi Ahwal Syakhshiyah STAI Al-Hidayah Bogor
Alamat : Jl. Raya Dramaga Km. 7 Keluarahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor 16116 Telp. (0000) 0000000
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan Ketua Prodi Ahwal SyakhshiyahSTAI Al-Hidayah Bogor yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Jabatan Unit Kerja Alamat
: Xxxxxx Xxxxxxx, S.Th.I., M.M.
: Pimpinan
: Yayasan Mutiara Surga
: Jl. Raya Kapten Xxxxx Xx. 61 Gg. Purnama Ds. Sukamantri Kec. Tamansari Kab. Bogor 16610
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan Yayasan Mutiara Surga yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian
1. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima layanan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat dari PIHAK KEDUA
2. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan sebagian fasilitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dalam porn 1.
Pasal 2
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan :
1. Umum: Pelayanan ini akan diberikan oleh PIHAK KEDUA untuk seluruh dosen dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di STAI Al-Hidayah Bogor dengan ketentuan sebagai berikut :
• Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program penyelenggraan Tridharma Pendidikan Tinggi ini.
• Kriteria dosen dan mahasiswa yang akan mendapatkan pelayanan ini adalah dosen dan mahasiswa yang telah terdaftar di STAI AI-H idayah Bogor.
2. Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
• PIHAK PERTAMA dapat melaksanakan kegiatan publikasi dan sosialisasi program- program kegiatan yang terdapat di Program Studi Ahwal SyakhshiyahSTAI Al Hidayah Bogor, penelitian, dan pengabdian kepada masyasrakat kepada PIHAK KEDUA, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada PIHAK KEDUA, minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
• PIHAK PERTAMA dapat meminta kepada PIHAK KEDUA untuk dapat menjadi narasumber atau pemateri dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh PHAK PERTAMA, seperti kegiatan seminar, lokakarya, workshop, maupun kuliah umum, dengan terlebih dahulu mengajukan surat undangan.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut:
• Mempersiapkan dan mengirimkan data dosen dan mahasiswa yang akan menjalankan praktik penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada PIHAK KEDUA.
• Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan Tridharma Pendidikan Tinggi.
• Menyiapkan sedikitnya 1 orang dosen untuk mendampingi mahasiswa praktikan dalam proses kegiatan berlangsung.
Pasal 3
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kegiatan ini dilakukan antara kedua belah pihak baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Pasal S
Tanggungan Biaya
Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Masa Berlakunya Kerjasama
Kerjasama ini hanya berlaku selama 4 tahun dan dihitung sejak disepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.
Pasal 7
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalahpahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Pasal 8
Aturan Peralihan
Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan yang menyangkut kedua belah pihak.
Pasal 8
Aturan Penutup
Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
2. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Ditandatangani di : Bogor
Pada tanggal : 01 September 2018
PIHAK PERTAMA,
Prodi Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx,
Xxxx
ah S.Pd.I. X.Xx.
NIK. 207.006.010
PIHAK KEDUA,
Yayasan Mutiara Surga
Xxxxxx Xxxxxxx, S.Th.I., M.M.
NIK. -