UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS TARBIYAH UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
DAN FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
NOMOR: 397/UNIDA Gontor/FT/P-Kerjasama/1443 NOMOR: 3478/un27.01/Hk.07.00/2021
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN KEGIATAN MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA
Pada hari Kamis, tanggal Tujuh bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (7-10-2021), bertempat di Kota Surakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Pd. Selaku Dekan Fakultas Tarbiyah UNIDA Gontor,
yang berkedudukan di Jalan Raya Siman KM. 0, Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, 00000, Telp x00- 000-0000000, Fax x00-000-000000, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Prof. Dr. Warto, M.Hum. Selaku Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas
Sebelas Maret Surakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya, yang secara sah mewakili Universitas Sebelas Maret, berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx No. 36 A, Kentingan Surakarta 57126, Telp (0271) 646994,
Fax (0271) 634521, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK telah bersepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama, menerangkan terlebih dahulu:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Wakaf yang berada di bawah naungan Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memiliki tugas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Bahwa PARA PIHAK saling mendukung untuk: pengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang mendukung kemajuan ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.
Sehubungan dengan hal di atas, PARA PIHAK telah bersepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing PARA PIHAK guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan: Pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia yang tertuang dalam kegiatan seminar/konferensi ilmiah nasional ataupun internasional, kegiatan magang mahasiswa dan kegiatan lainnya;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk merealisasikan dan meningkatkan pelaksanaan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, khususnya terkait kajian dalam bidang linguistik, sastra, budaya, keagamaan, ekonomi dan lainnya.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi PARA PIHAK;
b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia PARA PIHAK;
c. Pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka Program Studi Sastra Arab, Program Studi Sastra Daerah, Program Studi Sastra Indonesia, Program Studi Ilmu Sejarah, dan Program Studi Sastra Inggris, Program Studi S2 dan S3 Ilmu Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret;
d. Penyelenggaraan kegiatan Seminar/Konferensi Nasional atau Internasional, Diskusi Ilmiah, Bedah Buku, Konsultasi Ahli, Focus Group Discussion (FGD) dan kegiatan-kegiatan pengembangan yang sesuai dengan kepentingan PARA PIHAK;
e. Magang mahasiswa dan Publikasi karya mahasiswa ataupun dosen;
f. Kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK.
(2) Lokasi kegiatan kerja sama ini didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban:
a. Memberikan kesempatan kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung pengembangan kegiatan Xxx Xxxxxx sesuai
dengan peraturan yang berlaku untuk dapat dilaksanakan di lingkungan kampus PIHAK KEDUA, sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan kesepakatan PARA PIHAK;
b. Memberikan kesempatan kepada dosen dan mahasiswa PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan perguruan tinggi sesuai Pasal 2 dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan kesepakatan PARA PIHAK;
c. Menyediakan tenaga atau sumber daya manusia penunjang untuk melaksanakan kegiatan yang disepakati dan memberikan informasi atau data terkait yang dibutuhkan dalam isi Perjanjian Kerja Sama ini kepada dosen dan mahasiswa PIHAK KEDUA;
d. PIHAK KESATU memperoleh data dan informasi dari PIHAK KEDUA
terkait Perjanjian Xxxxx Xxxx;
e. PIHAK KESATU memiliki hak untuk memanfaatkan data dan informasi hasil penelitian dari PIHAK KEDUA;
f. PARA PIHAK atas sepengetahuan dan persetujuan bersama mengadakan publikasi dan informasi mengenai hasil kegiatan kerja sama ini;
g. Memanfaatkan hasil kerja sama untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengabdian dan pengembangan lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK, serta mentaati peraturan dan larangan yang berlaku di lokasi PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban:
a. Memperoleh kemudahan izin dan administrasi dari PIHAK KESATU dalam melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx dan kegiatan lainnya;
b. Memberikan informasi yang dibutuhkan terkait pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat kepada PARA PIHAK untuk kepentingan bersama;
c. Menyediakan tenaga atau sumber daya manusia penunjang untuk melaksanakan kegiatan yang disepakati dan memberikan informasi atau data terkait yang dibutuhkan dalam isi Perjanjian Kerja Sama ini kepada dosen dan mahasiswa PIHAK KESATU;
d. PIHAK KEDUA memperoleh data dan informasi dari PIHAK KESATU
terkait Perjanjian Xxxxx Xxxx;
e. PARA PIHAK atas sepengetahuan dan persetujuan bersama mengadakan publikasi dan informasi mengenai hasil kegiatan kerja sama;
f. Memanfaatkan hasil kerja sama untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengabdian dan pengembangan lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK;
g. Menaati peraturan dan larangan yang berlaku di lokasi PIHAK KESATU.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 5 (lima) tahun yaitu sejak ditandatanganinya, selanjutnya disebut sebagai Jangka Waktu Perjanjian.
(2) Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara PARA PIHAK, dengan ketentuan salah satu PIHAK wajib menyampaikan maksudnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.
(3) Sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, PARA PIHAK dapat menghentikan sementara waktu pelaksanaan program dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghentian sementara karena adanya perubahan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintah, atau ketentuan dari instansi yang berwenang, yang mengakibatkan program harus dihentikan.
b. Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir a di atas adalah 3 (tiga) minggu sampai dengan maksimal 6 (enam) minggu dan akan diperhitungkan sebagai perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian. Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas terjadi lebih dari 6 (enam) minggu maka salah satu PIHAK dan atau PARA PIHAK yang dimaksud, berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini dan karenanya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. Apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK menghentikan sementara kerja sama ini maka salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tersebut akan memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu mengenai rencana penghentian sementara tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penghentian sementara tersebut dilakukan.
PASAL 5
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini akan berakhir bila:
a. Masa periode perjanjian ini akan berakhir setelah berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Sama ini;
b. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini;
c. Perjanjian Kerja Sama dapat berakhir jika salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Sama; dan
d. Adanya peraturan perundangan yang mengharuskan dihentikannya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 6 PERSELISIHAN
(1) Perselisihan-perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah tersebut, PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
PASAL 7
KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama Perjanjian Kerja Sama ini berlaku maupun setelah kegiatan PARA PIHAK berakhir.
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional PIHAK KESATU. Oleh karena itu, PIHAK KEDUA dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapa pun dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan atau sebaliknya.
PASAL 8
FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA
(1) Apabila tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama oleh PIHAK KESATU sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan Force Majeure) antara lain bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan perang, maka PIHAK KESATU harus memberikan laporan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan Force Majeure tersebut.
(2) Apabila tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan Force Majeure) antara lain bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan perang, maka PIHAK KEDUA harus memberikan laporan kepada PIHAK KESATU paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan Force Majeure tersebut.
(3) Apabila terjadi keadaan Force Majeure, maka atas dasar laporan PARA PIHAK, akan diadakan evaluasi bersama, kemudian berdasarkan evaluasi tersebut akan dibuat Berita Acara untuk penyelesaian lebih lanjut;
(4) Keadaan Force Majeure yang mengakibatkan tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK tidak merupakan alasan untuk membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat secara tertulis disampaikan dalam bentuk surat resmi dengan alamat sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Nama : Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Darussalam Gontor
Alamat : Jalan Raya Siman KM. 6, Siman, Ponorogo, Jawa
Xxxxx, 63471.
Telepon/Faksimile : Telp x00 000 0000000, Fax x00 000 000000 Email : xxxxxxxx@xxxxx.xxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
Nama : Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret
Alamat : Jalan Xx. Xxxxxx No. 36 A, Kentingan Surakarta,
Jawa Tengah, 57126.
Telepon/Faksimile : (0271) 635236, Fax (0271) 634521 Email : xxx@xxxx.xxx.xx.xx
PASAL 10
KOORDINATOR KEGIATAN/PERSON IN CHARGE (PIC)
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kerja sama maka PARA PIHAK menunjuk koordinator masing-masing/Person in Charge (PIC) sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU:
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd.
Telepon : x00-000-0000-0000
Email : xxxxx.xxxxxxxxxxx@xxxxx.xxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA:
Nama : Xx. Xxx Xxxxxx, S.S., M.A., Ph.D.
Telepon : x00 00-0000-00000
Email : xxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx
Apabila ada perubahan alamat koresponden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang melakukan perubahan alamat korespondensi tersebut berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dan tidak perlu dilakukan amandemen atas Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap data, informasi, dan kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan dilindungi dan menjadi hak milik PARA PIHAK dan dapat dimanfaatkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Sama ini, atas kesepakatan PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut secara tertulis; dan
(3) Setiap perubahan atas isi Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan dalam suatu adendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 12 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai diberikan kepada PARA PIHAK yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.