RENCANA KERJA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS TAHUN 2024
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS 2024
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, Rencana Kerja (RENJA) Anggaran RSUD Banyumas tahun 2024 telah selesai disusun. RENJA Tahun 2024 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Rencana Kerja tahun 2024 ini berisi evaluasi kinerja tahun 2023 dan perencanaan yang lebih detail dan terukur dalam rencana kerja tahun 2024.
Akhirnya, semoga segala sesuatu yang direncanakan dalam Rencana Kerja ini dapat terealisasi dengan baik.
Aamiin Ya Robbal Alamin.
Banyumas, 22 September 2023 Direktur RSUD Banyumas
xx. XXXX XXXX XXXXX
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 006
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Untuk menjamin tercapainya kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta Program dan Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, sesuai dengan rencana jangka menengah yang telah dirumuskan pada Rencana Strategis (Renstra) Transisi RSUD Banyumas Tahun 2024-2026, maka perlu disusun Rencana Kerja Tahun 2024.
Rencana Kerja merupakan dokumen yang berisi informasi tentang target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. Rencana Kerja Tahunan (RKT) menuntut konsistensi antara pelaksanaan kegiatan dengan proses dan ketentuan dalam Renja dan Renstra sehingga diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan disiplin pegawai dilingkungan RSUD Banyumas dalam melaksanakan kegiatannya.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa dokumen RKT adalah tolok ukur untuk mencapai akuntabilitas kinerja instansi, pertanggungjawaban pencapaian visi, misi, dan tujuan instansi, serta sebagai dasar dalam penetapan Perjanjian Kinerja (PK) bagi Pimpinan Instansi.
1.2. Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor496);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan ata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B Pendidikan;
18. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas.
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32)
20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
1.3. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kelas B Pendidikan Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Tugas
Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD Banyumas.
2. Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Banyumas.
b. Pemberi dukungan atas penyelengaraan pemerintahan daerah lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Banyumas.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan pada RSUD Banyumas.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi dan Struktur organisasi di RSUD Banyumas adalah sebagai berikut dibawah ini.
A. Direktur
B. Wakil Direktur Pelayanan
C. Wakil Direktur Umum
D. Kepala Bagian Administrasi
a. Sub Koordinator Program
b. Sub KoordinatorUmum dan Kepegawaian
E. Kepala Bagian Keuangan
a. Sub koordinator Pendapatan
b. Sub Koordinator Belanja
c. Sub Koordinator Xxxxxxxxx
F. Kepala Bagian Diklat, Litbang dan Peningkatan Mutu
a. Sub Koordinator Diklat dan Litbang
b. Kepala Subbagian Peningkatan Mutu dan Kerjasama
G. Kepala Bidang Pelayanan Medis
a. Sub Koordinator Pelayanan Medis I
b. Sub Koordinator Pelayanan Medis II
H. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
a. Sub Koordinator Pelayanan Penunjang I
b. Sub Koordinator Pelayanan Penunjang II
I. Kepala Bidang Perawatan
a. Sub Koordinator Perawatan Umum
b. Sub Koordinator Perawatan Khusus
Struktur organisasi RSUD Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kelas B Pendidikan
BAB II RENCANA STRATEGIS
2.1 Rencana Strategis Transisi 2024 - 2026
RSUD Banyumas telah menyusun rencana strategis transisi untuk mengisi kekosongan pemerintahan di tingkat kabupaten yang mengacu kepada Rencana kerja Pemerintah daerah seperti yang tercantum dalam eraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026, yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 3 (tiga) tahun, yaitu periode 2024 -2026 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah yang baru. Rencana Strategis Transisi RSUD Banyumas Tahun 2024-2026 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Banyumas dan merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun.
X. Xxxxan Jangka Menengah
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada isu-isu dan analisis strategis.
Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi-Misi Bupati terpilih.
Tujuan jangka menengah yang ingin dicapai oleh RSUD Banyumas selama 3 (tiga) tahun kedepan berdasarkan pada isu strategis Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 - 2026 pada Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026 yang terkait dengan Pelayanan Dasar bidang Kesehatan adalah sebagai berikut
1. Kurangnya Derajat Kesehatan Masyarakat
2. Kurangnya Kualitas Pelayanan Kesehatan
3. Kurangnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Sehubungan dengan isu strategis Bidan Pelayanan Dasar Kesehatan di atas, maka sesuai dengan Pelayanan RSUD Banyumas indikator tujuan yang
ditetapkan untuk 3 (tiga) tahun kedepan mengacu pada Isu Strategis Nomor 2 yaitu “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit”.
Pada hakekatnya tujuan dan sasaran program pelayanan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Kondisi yang diinginkan ke depan adalah jawaban atas isu-isu dan permasalahan yang ada di RSUD Banyumas, meliputi :
1. Belum optimalnya pelayanan yang dibutuhkan pasien terutama oleh karena terbatasnya jenis pelayanan medis spesialis;
2. Terbatasnya jumlah dan jenis tenaga medis spesialis;
3. Sulitnya menjaring / rekruitmen dokter spesialis yang kompeten dan dibutuhkan;
4. Terbatasnya sarana dan prasarana alat kesehatan sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan;
5. Akses masyarakat terhadap informasi layanan rumah sakit belum optimal sehingga dapat menimbulkan kesalahan informasi dan kurangnya minat masyarakat datang berobat;
6. Terbatasnya lahan untuk mengembangkan sarana dan prasarana.
B. Sasaran Jangka Menengah
Untuk mencapai tujuan jangka menengah yang telah ditetapkan, perlu disusun sasaran jangka menengah / arah bisnis yang lebih konkrit, tajam dan terukur. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran. Yang dimaksud dengan indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (targetnya) masing-masing.
Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan dalam rencana Jangka menengah. Sasaran Jangka menengah yang ditetapkan oleh RSUD Banyumas tahun 2024 - 2026 dengan tujuan tersebut diatas adalah sebagai berikut dibawah ini.
Sasaran Jangka Menengah : “Meningkatkan Aksesibiltas Pelayanan Kesehatan ”
Tabel 2.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan RSUD Banyumas Tahun 2024-2026
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Sat | Target Kinerja Tujuan/Sasaran Pada Tahun ke- | ||
1 | 2 | 3 | |||||
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan rumah sakit | Peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan rumah sakit | Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 87 | 87,5 | 88 |
Prosentase pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | % | 90 | 95 | 97,5 | |||
Prosentase Pasien Pulang dengan kondisi membaik | % | 90 | 95 | 97,5 |
2.2 Rencana Kinerja Tahun 2024
Rencana Kerja RSUD Banyumas Tahun 2024 sesuai dengan Strategi dan Kebijakan yang sudah ditetapkan didalam Renstra RSUD Banyumas 2024-2026 adalah sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 2.2
Rencana Kinerja RSUD Banyumas Tahun 2024
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Peningkatan | Nilai indeks kepuasan masyarakat | 87 |
Kualitas Pelayanan | (IKM) | ||
Kesehatan Rumah | Prosentase pencapaian standar | 90 | |
Sakit | pelayanan minimal rumah sakit | ||
Prosentase Pasien Pulang dengan | 90 | ||
Kondisi Membaik |
2.3 Indikator Kinerja Utama Tahun 2024
Indikator Kinerja Utama RSUD Banyumas Tahun 2024 adalah sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 2.3
Indikator Kinerja Utama Tahun 2024 RSUD Banyumas
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA |
(1) | (2) | (3) |
1. | Peningkatan Aksesibiltas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit | Nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) |
Prosentase pencapaian standar pelayanan minimal rumah sakit | ||
Prosentase Pasien Pulang dengan Kondisi Membaik |
2.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Perjanjian Kinerja RSUD Banyumas Tahun 2024 adalah sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja RSUD Banyumas Tahun 2024
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Meningkatnya | Nilai indeks kepuasan | Nilai | 87 |
Kualitas Pelayanan | masyarakat (IKM) | |||
Kesehatan Rumah | Prosentase pencapaian | Prosen | 90 % | |
Sakit | standar pelayanan minimal | |||
rumah sakit | ||||
Prosentase Pasien Pulang | Prosen | 90 % | ||
dengan kondisi membaik |
2.5 Program dan Kegiatan Tahun 2024
Berdasarkan Rencana Strstegis RSUD Banyumas 2024-2026, Program dan kegiatan yang ditetapkan di RSUD Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Dari kedua program kerja tersebut di uraikan kedalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, adapun kegiatan dari kedua Program kerja tersebut antara lain adalah seperti pada tabel dibawah ini:
TABEL 2.5
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2024
No | Program | Kegiatan | Sub Kegiatan |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 1. Peningkatan Pelayanan BLUD | Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD, dengan Sub-Sub Kegiatan : (1.) Pengadaan Obat dan Bahan Habis Pakai Alat Kesehatan Rumah Sakit (2.) Pengadaan Peralatan Kedokteran Rumah Sakit (3.) Pengadaan pelayanan Gizi Rumah Sakit (4.) Ketatausahaan (5.) Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Sakit, Kalibrasi Alat Kesehatan (6.) Promosi Kesehatan (7.) Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Mutu Rumah Sakit |
No | Program | Kegiatan | Sub Kegiatan |
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | ||
2 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah Kabupaten/Kota | 1. Pengembangan Rumah Sakit 2. Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Rencana Kerja RSUD Banyumas Tahun 2024
TABEL RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN DAN PENDANAAN RSUD BANYUMAS TAHUN 2024-2026
Tujuan | Sasaran | Kod e | Program, Kegiatan dan Subkegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome), Kegiatan (output) dan Subkegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa n | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung- jawab | Lokasi | ||||||
Tahun 2024 | Tahun 2025 | Tahun 2026 | |||||||||||||
target | Rp | target | Rp | target | Rp | target | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | ( 8) | (9) | (1 0) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
Meningkatnya Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan | |||||||||||||||
Meningkatnya | 1.02.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN | Persentase pemenuhan layanan | 85 % | 90 % | 257,710,224,000 | 95 % | 263,282,260,000 | 97.5 % | 262,733,766,000 | 97.5 % | 783,726,250,000 | RUMAH SAKIT | ||
Aksesibilitas | PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | penunjang urusan perangkat | UMUM | ||||||||||||
Pelayanan | daerah | DAERAH | |||||||||||||
Kesehatan | BANYUMAS | ||||||||||||||
1.02.01.2 .02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah laporan pelaksanaan | 5 Dokumen | 5 Dokumen | 47,000,224,000 | 5 Dokumen | 47,500,000,000 | 5 Dokumen | 36,933,766,000 | 5 Dokumen | 131,433,990,000 | RUMAH SAKIT | |||
Administrasi Keuangan | UMUM | ||||||||||||||
Perangkat Daerah | DAERAH | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.01.2 .02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima | 740 | 732 Orang/bulan | 47,000,224,000 | 720 Orang/bulan | 47,500,000,000 | 713 Orang/bulan | 36,933,766,000 | 000 | 000,433,990,000 | RUMAH SAKIT | KAB. | ||
Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | Orang/bulan | UMUM | BANYUMA | |||||||||||
DAERAH | S | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.01.2 .06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah laporan pelaksanaan | - | 10 Dokumen | 710,000,000 | 10 Dokumen | 782,260,000 | 10 Dokumen | 800,000,000 | 30 | 2,292,260,000 | RUMAH SAKIT | |||
Administrasi Umum Perangkat | Dokumen | UMUM | |||||||||||||
Daerah | DAERAH | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.01.2 .06.10 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan | - | 10 Dokumen | 710,000,000 | 10 Dokumen | 782,260,000 | 10 Dokumen | 800,000,000 | 10 Dokumen | 2,292,260,000 | RUMAH SAKIT | KAB. | ||
Arsip Dinamis pada SKPD | UMUM | BANYUMA | |||||||||||||
DAERAH | S | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.01.2 .10 | Peningkatan Pelayanan BLUD | Persentase Pelayanan | 85 Unit | 85 Unit Kerja | 210,000,000,000 | 90 Unit Kerja | 215,000,000,000 | 95 Unit Kerja | 2 25,000,000,000 | 95 Unit | 650,000,000,000 | RUMAH SAKIT |
Kesehatan Sesuai Standar | Kerja | Kerja | UMUM | ||||||||||||
DAERAH | |||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.01.2 .10.01 | Pelayanan dan Penunjang Pelayanan | Jumlah BLUD yang Menyediakan | 1 Unit Kerja | 1 Unit Kerja | 210,000,000,000 | 1 Unit Kerja | 215,000,000,000 | 1 Unit Kerja | 225,000,000,000 | 1 Unit Kerja | 650,000,000,000 | RUMAH SAKIT | KAB. | ||
BLUD | Pelayanan dan Penunjang | UMUM | BANYUMA | ||||||||||||
Pelayanan | DAERAH | S | |||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.02 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN | Jumlah Fasilitas Pelayanan | 1 Unit Kerja | 1 Unit Kerja | 5,000,000,000 | 1 Unit Kerja | 5,500,000,000 | 1 Unit Kerja | ,000,000,000 | 1 Unit Kerja | 17,500,000,000 | RUMAH SAKIT | |||
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN | Kesehatan Sesuai Standar | UMUM | |||||||||||||
MASYARAKAT | DAERAH | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.02.2 .01 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Persentase Sarana Prasarana | 85 % | 85 % | 5,000,000,000 | 90 % | 5,500,000,000 | 95 % | ,000,000,000 | 95 % | 17,500,000,000 | RUMAH SAKIT | |||
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah | Sesuai Standar | UMUM | |||||||||||||
Kabupaten/Kota | DAERAH | ||||||||||||||
BANYUMAS | |||||||||||||||
1.02.02.2 .01.05 | Pengembangan Rumah Sakit | Jumlah Rumah Sakit yang | 1 Unit | 1 Unit | 2,500,000,000 | 1 Unit | 2,750,000,000 | 1 Unit | 3,500,000,000 | 1 Unit | 8,750,000,000 | RUMAH SAKIT | KAB. | ||
Ditingkatkan Sarana, Prasarana, | UMUM | BANYUMA | |||||||||||||
Alat Kesehatan dan SDM agar | DAERAH | S | |||||||||||||
Setiap Standar Jenis Pelayanan | BANYUMAS | ||||||||||||||
Rumah Sakit berdasarkan Kelas | |||||||||||||||
Rumah Sakit yang Memenuhi | |||||||||||||||
Rasio Tempat Tidur Terhadap | |||||||||||||||
Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | |||||||||||||||
1.02.02.2 .01.14 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat | Jumlah Alat Kesehatan/Alat | - | 30 Unit | 2,500,000,000 | 30 Unit | 2,750,000,000 | 30 Unit | ,500,000,000 | 90 Unit | 8,750,000,000 | RUMAH SAKIT | KAB. | ||
Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan | Penunjang Medik Fasilitas | UMUM | BANYUMA | ||||||||||||
Kesehatan | Pelayanan Kesehatan yang | DAERAH | S | ||||||||||||
Disediakan | BANYUMAS | ||||||||||||||
262,710,224,000 | 268,782,260,000 | 269,733,766,000 | 801,226,250,000 |
Unit Organisasi : 1.02.0.00.0.00.02.0000 Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Sub Unit Organisasi : 1.02.0.00.0.00.02.0000 Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2024 dan Prakiraan Maju Tahun 2025
Kode | Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Rencana Tahun 2024 | Cat ata n Pen tin g | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2025 | |||||||||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Lokasi Output Kegiatan | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif (Rp.) | ||||||||||
Progra m | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Tolok Ukur | Targ et | ||||||||||||||
1 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||||||||||
1 | 02 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN | 284.500.224.000 | 268.000.000.000 | ||||||||||||||
02 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 284.500.224.000 | 268.000.000.000 | ||||||||||||||
1 | 02 | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 47.000.224.000 | 00.000.000.000 | ||||||||||||
1 | 02 | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Prosentase realisasi keuangan program penjang urusan pemerintah | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan PNS dan CPNS | Terpenuhinya Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Banyumas, Banyumas, Kejawar | 100 % | 732 Orang/bulan | 14 Bulan | 47,000,224,000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Prosentase realisasi keuangan program penjang urusan pemerintah | 100 % | 47,500.000.000 | |
1 | 02 | 01 | 2.1 | Peningkatan Pelayanan BLUD | 210.000.000.000 | 215.000.000.000 | ||||||||||||
1 | 02 | 01 | 2.1 | 01 | Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD | Indeks Kepuasan Pelayanan BLUD RSUD Banyumas | Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan | Indeks Kepuasan Pelayanan BLUD | Kab. Banyumas, Banyumas, Kejawar | 90 % | 1 Unit Kerja | 80 % | 210.000.000.000 | Pendap atan dari BLUD | Indeks Kepuasan Pelayanan BLUD RSUD Banyumas | 90 % | 215.000.000.000 | |
1 | 02 | 02 | PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | 5.000.000.000 | 2,830,500,000 | |||||||||||||
1 | 02 | 02 | 2.01 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 2.500.000.000 | 2,830,500,000 | ||||||||||||
1 | 02 | 02 | 2.01 | 05 | Pengembanga n Rumah Sakit | Tersediany a Rumah Sakit yang Ditingkatka n Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarka n Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Jumlah BLUD yang dikembangkan | Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Setiap Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Kab. Banyumas, Banyumas, Kejawar | 80 % | 1 unit | 100 % | 2,500.000,000 | DAK Fisik- Bidang Kesehat an dan KB- Reguler - Pelayan an Kesehat an Rujukan | Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | 80 % | 2.750.000,000 |
1 | 02 | 02 | 2.01 | 14 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Tersediany a Rumah Sakit yang Ditingkatka n Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarka n Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Disediakan | Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Setiap Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Kab. Banyumas, Banyumas, Kejawar | 80 % | 20 unit | 100 % | 2,500.000,000 | DAK Fisik- Bidang Kesehat an dan KB- Reguler - Pelayan an Kesehat an Rujukan | Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | 80 % | 2.750.000,000 |
TOTAL | 284.500.224.000 | 268.000.000.000 |
BAB III PENUTUP
Dokumen Rencana Kerja Tahun 2024 ini merupakan komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
Adapun dokumen Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas melalui berbagai kegiatan .
Rencana Kerja ini dapat tercapai bila dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan kerja keras oleh sumberdaya manusia dan potensi yang ada, dengan harapan mampu memberikan konstribusi positif bagi Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas dalam rangka Pelayanan Kepada Masyarakat.
Keberhasilan suatu organisasi tidak hanya diukur dari habisnya anggaran yang telah dialokasikan, tetapi difokuskan pada pada aspek efisiensi yang dapat dicapai, kualitas output yang dihasilkan serta efektivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan tersusunnya Dokumen Rencana Kerja ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan atas pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas pada Anggaran Tahun 2024.
Banyumas, 22 September 2023 DIREKTUR RSUD BANYUMAS
xx. XXXX XXXX XXXXX.
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 006
21
Rencana Kerja RSUD Banyumas Tahun 2024