PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
PT. RIZKY FOOD
NOMOR: 36/BRSDM/KKP/PKS/XI/2020 NOMOR:
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh (4-11-2020) bertempat di Jakarta, bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxx X, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
Cimanngu Cimanggu? City Ruko Blok A1
Formatted: Font color: Red
Formatted: Font color: Red
2. Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Jabatan : Owner
Alamat : Bukit Xxxxx 00, Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Rizky Food yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Formatted: Justified, Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,75 cm, Space After: 0 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0 cm + Indent at: 0,63 cm, Don't hyphenate, Tab stops: Not at 1,27 cm
a. bBahwa PIHAK KESATU adalah Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,
pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan kelautan dan perikanan;
a.
b. bBahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha di bidang pengolahan ikan.
b.
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi
Formatted: Font: Bold, Font color: Custom Color(RGB(0;0;10)), Swedish (Sweden)
Formatted: Justified, Indent: Left: 0 cm, Hanging: 0,75 cm, Space After: 0 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0 cm + Indent at: 0,63 cm, Don't hyphenate, Tab stops: Not at 1,27 cm
Formatted: Strikethrough
peserta didik, tenaga pendidik, dan kependidikan sumber daya manusia di
bidang kelautan dan perikanan yang bermanfaat bagi PARA PIHAKdalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat kelautan dan perikanan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Peningkatan kKompetensi pPeserta dDidik, pPendidik dan tTenaga kKependidikan kKelautan dan pPerikanan;
b. Pengembangan metode dan kurikulum pendidikan kelautan dan perikanan;
c. Pemanfaatan sarana prasarana;
d.b. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dalam bidang kelautan dan perikanan;; dan
c. Pendampingan Teaching Factory (TEFA) dan kewirausahaan bagi peserta didik; dan
e.d. .Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur secara rinci dalam rencana kerja menurut pekerjaan, mekanisme pekerjaan, tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Jawab PIHAK KESATU;
a. Memberikan rekomendasi peserta didik yang akan mengikuti program praktik kerja lapangan;
b. Memperoleh kemudahan perizinan dalam melakukan praktik kerja lapangan sesuai dengan kebijakan yang disepakati PARA PIHAK;
c. Mendapatkan fasilitasi sarana prasarana dan tenaga ahli dalam memberikan pendampipngan kewirausahaan dan praktik kerja lapangan;
Formatted: Indent: Left: 1,59 cm, No bullets or numbering
d. Memfasilitasi penggunaan sarana dan prasana dalam kegiatan pendampingan Teaching Factory (TEFA) dan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan;
a. Menberikan dukungan kepada peserta didik yang akan ditugaskan melalui program praktik kerja lapangan pada PIHAK KEDUA;
b. Memperoleh perijinan dalam melakukan praktik kerja lapangan di PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA;
c. Bersama – sama memanfaatkan tenaga ahli PARA PIHAK;
d. Memberikan akses pemanfaatan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pendampingan Teaching Factory (TEFA) dan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan; dan
e. Mendapatkan pendampingan Teaching Factory (TEFA) dan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA;
Formatted: Font: Bold
yang disepakati PARA PIHAK PIHAK KEDUA;
a. Memfasilitasi Peserta didik PIHAK KESATU untuk melakukan praktik kerja lapangan yang tema/pokok pembahasannya relevan dengan kebijakan
b. Memberikan dukungan materi dan pokok pembahasan bagi peserta didik yang melakukan praktik kerja lapangan;
b. yang digunakan pada saat Peserta didik PIHAK KESATU
melakukan praktik kerja lapangan;
c. Menyediakan tenaga ahli dalam pendampingan Teaching Factory
(TEFA) dan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan;
d. Memberikan dukungan pendampingan pelaksanaan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan; dan
e. Memberikan akses pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pendampingan Teaching Factory (TEFA) dan kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan prosedur, dan ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
serta berdasarkan PARA PIHAK.
Formatted: Swedish (Sweden)
Formatted: Font: Bold
Formatted: Font: Not Bold
Formatted: Font: (Default) Bookman Old Style, 12 pt
Pasal 6 Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK,yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 7 Masa berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat :
Formatted: Indent: Left: 0 cm
PIHAK KESATU
Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Alamat : Gedung BRSDM Komp. Bina Samudera, Jalan Pasir Putih I,
Formatted: Indent: Left: 1,27 cm, First line: 1,27 cm
Formatted: Indent: Left: 0 cm
Formatted: Indent: Left: 0,01 cm
Ancol Timur, Jakarta Utara, 14430 Telp : 021 - 64717173
Email : xxx0000.xxxxxx@xxxxx.xxx
Formatted: Indent: Left: 0 cm
PIHAK KEDUA
CV. Rizky Food
Alamat : Bukit Xxxxxxxx Xxxx Xxxx Xxxx X0 Xxxxx 00, Xxxxx Telp : 0251 7539460
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 10 Perubahan
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dan di tuangkan dalam bentuk Addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx | PIHAK KESATU Xxxxxxx Xxxxxxxx |