PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Tanggal Efektif:19 November 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Desember 2010
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA (selanjutnya disebut “BATAVIA USD BALANCED ASIA“) bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau kas dan efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia.
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, dan/atau kas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta Menara Mulia, Lantai 25 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA 6
BAB III. MANAJER INVESTASI 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN 12
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX 00
XXXXXXXXXX XXXXXXX USD BALANCED ASIA
BAB VII. PERPAJAKAN 18
BAB VIII. RISIKO INVESTASI 19
BAB IX. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 21
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 24
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 26
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 27
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 28
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 31
BAB XV. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 35
BAB XVI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 37
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 40
UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 44
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 45
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk
dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.7. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA USD BALANCED ASIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.12. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. METODE PERHITUNGAN NAB
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “Bapepam dan LK” dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “Bapepam”) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.27. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.29. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukan jumlah Unit Penyertaan
yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
1.31. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.32. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 43 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 49 tertanggal 14 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
BATAVIA USD BALANCED ASIA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-10428/BL/2010
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA USD BALANCED ASIA
BATAVIA USD BALANCED ASIA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA USD BALANCED ASIA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA USD BALANCED ASIA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup
banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.4. PENGELOLA BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-99/BL/WMI/2007 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-58/PM/WMI/2006 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Memiliki pengalaman di industri pasar modal sejak tahun 1996, serta telah menduduki beberapa posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Januari 2013, beliau menjabat Direktur di PT CIMB Securities Indonesia dan Vice President di PT Bahana Securities. Beliau memulai karirnya di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Xxxxx lulus dari Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma dan mendapatkan gelar BS di bidang Business Finance. Beliau memiliki izin Wakil Pedagang Perantara Efek No: Kep-10/PM/WPPE/2004 dan izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-128/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2011.
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Christian telah memiliki pengalaman pada pengelolaan portofolio di berbagai Perusahaan sejak tahun 2008. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Desember 2013, Christian bekerja sebagai Manajer Portofolio di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxxx merupakan lulusan dari University of Portsmouth, UK dan memperoleh Gelar X.Xx. di bidang Computing. Saat ini Christian memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam-LK No: KEP-13/BL/WMI/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan telah memperoleh gelar FRM.
Erisa Xxxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya jurusan Akuntansi dan gelar Magister Manajemen bidang keuangan dari Prasetiya Mulya Business School. Memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2006 di bidang pasar modal. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-42/BL/WMI/2008 tanggal 19 Desember 2008 dan memperoleh gelar CFA sejak 2011.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Yohan memiliki pengalaman di bidang Riset Analis sejak tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di bulan Februari 2013, ia bekerja pada UOB Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx lulus dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar sarjana di bidang manajemen keuangan. Yohan memiliki izin Wakil Manajer Investasi No. KEP- 56/PM.211/WMI/2014.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10- 10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxxxxxx xx Xxxxxxx. Xxxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1329 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 0000, xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxx menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen yang bertindak sebagai Manajer Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA ini tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 4 tanggal 12 Pebruari 2014, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-10507 tanggal 12 Maret 2014, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp 12,52 triliun dan mengelola 55 Reksa Dana lainnya yaitu:
Batavia Dana Dinamis |
Batavia Prima Campuran |
Batavia USD Balanced Asia |
Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
Batavia Dana Obligasi Andalan |
Batavia Dana Obligasi Cemerlang |
Batavia Dana Obligasi Plus |
Batavia Dana Obligasi Sentosa |
Batavia Dana Obligasi Ultima |
Batavia Prima Obligasi |
Si Dana Obligasi Maxima |
Batavia Dana Lancar |
Batavia Dana Kas Maxima |
Batavia Dana Likuid |
Batavia LQ45 Plus |
Batavia Dana Saham |
Batavia Dana Saham Agro |
Batavia Dana Saham Optimal |
Batavia Dana Saham Syariah |
Batavia Proteksi Andalan 1 |
Batavia Proteksi Andalan 2 |
Batavia Proteksi Andalan 3 |
Batavia Proteksi Andalan 5 |
Batavia Proteksi Andalan 6 |
Batavia Proteksi Andalan 7 |
Batavia Proteksi Andalan 8 |
Batavia Proteksi Andalan 9 |
Batavia Proteksi Andalan 10 |
Batavia Proteksi Andalan 11 |
Batavia Proteksi Andalan 12 |
Batavia Proteksi Andalan 15 |
Batavia Proteksi Gemilang 1 |
Batavia Proteksi Gemilang 2 |
Batavia Proteksi Gemilang 3 |
Batavia Proteksi Gemilang 5 |
Batavia Proteksi Gemilang 6 |
Batavia Proteksi Gemilang 7 |
Batavia Proteksi Gemilang 8 |
Batavia Proteksi Gemilang 9 |
Batavia Proteksi Gemilang 10 |
Batavia Proteksi Gemilang 11 |
Batavia Proteksi Gemilang 15 |
Batavia Proteksi Maxima |
Batavia Proteksi Optimal 2 |
Batavia Proteksi Optimal 6 |
Batavia Proteksi Optimal 9 |
Batavia Proteksi Optimal 10 |
Batavia Proteksi Optimal 11 |
Batavia Proteksi Optimal 12 |
Batavia Proteksi Optimal 15 |
Batavia Proteksi Optimal 17 |
Batavia Proteksi Optimal 19 |
Batavia Proteksi Optimal 21 |
Batavia Proteksi Prima 11 |
Batavia Proteksi Prima 20 |
Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan Manajer Investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 31 March 2014, HSS menyimpan USD
6.2 (enam koma dua) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.8 (dua koma delapan) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 31% (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Xxxxxxx.
Xxxxxxxx xxxx 00 (xxxxxxx xxxxx tujuh ) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 18 (tujuh belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2009.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang dan/atau instrument pasar uang dan/atau kas dan Efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang,sertifikat deposito, dan/atau kas.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh ) hari sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BATAVIA USD BALANCED ASIA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Xxxxxxxx 0000 (xxx ribu sepuluh) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
b. Tindakan yang dilarang
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yangdibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada
saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BAPEPAM DAN LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diinvestasikan kembali dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya, atau Manajer Investasi dapat membagikan sebagian/seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan atau transfer dana dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan maupun waktu pembagian hasil investasi tersebut. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP Xx. 000 xx 0000 | |
x. Xxxxx Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% (lima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA USD BALANCED ASIA .
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA USD BALANCED ASIA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang atau Efek bersifat utang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi nilai saham, instrumen pasar uang maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat menurun disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA
(3) Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing atau mata uang Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA USD BALANCED ASIA. Perubahan nilai tukar tersebut dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, atau ditutupnya Bursa Efek maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dan Peraturan Bapepam dan LK.
(5) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA USD BALANCED ASIA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat
pengembalian pada Efek tersebut;
- Setiap penurunan peringkat dari penerbit obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IV.B.1 angka 37 serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan efektif oleh OJK.
h. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA USD BALANCED ASIA (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
j. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
k. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
l. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
e. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA telah mencapai nilai yang setara dengan Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan serta pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya pembelian dari jumlah pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya penjualan kembali dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan, dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya pengalihan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA USD BALANCED ASIA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | maks. 2% maks. 0,2% Min. 0,5% dan maks. 2% maks. 2% maks. 0.5% Jika ada Jika ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah pembelian yang dilakukan Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali untuk Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana Terproteksi.
d. Hak Untuk Mendapat Bukti Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi; dan (iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA USD BALANCED ASIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA berhak memperoleh laporan- laporan posisi akun sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. antara lain:
(a) laporan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya
informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya: (a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan (d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(b) laporan tahunan selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA USD BALANCED ASIA.
g. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak menutup akun yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya serta mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau rekening yang ditunjuk kemudian oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
27
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Financial Statements
As Of December 31, 2014 and 2013
And For The Years Ended December 31, 2014 and 2013 With Independent Auditors’ Report
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA TABLE OF CONTENTS
Page
Independent Auditors’ Report
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Batavia USD Balanced Asia for the Years Ended December 31, 2014 and 2013 signed by:
- PT Batavia Prosperindo Asset Management as the Investment Manager
- The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta, as the Custodian Bank
FINANCIAL STATEMENTS - For the years ended December 31, 2014 and 2013
Statements of Financial Position....……………………………………………………………………. 1
Statements of Comprehensive Income ……………….....…………………………………………… 2
Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit 3
Statements of Cash Flows............................................................................................................ 4
Notes to Financial Statements 5-28
***************************
XXXXX XXXX BATAVIA USD BALANCED ASIA STATEMENT OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
Notes | 2014 | 2013 | |||
ASSETS | |||||
Investments portfolio | 2,4,18,19 | ||||
Money market instruments | 1,590,507 | 2,122,350 | |||
Debt instruments (with acquisition | |||||
cost of US$2,270,660 and | |||||
US$4,208,055 in 2014 and 2013) | 2,251,462 | 3,719,913 | |||
Equity instruments (with acquisition | |||||
cost of US$1,269,243 and | |||||
US$1,246,476 in 2014 and 2013) | 1,384,318 | 1,490,189 | |||
Cash in banks | 2,5,18,19 | 153,642 | 198,496 | ||
Interest receivables | 2,6,18,19 | 21,032 | 71,442 | ||
Other assets | 7,18 | 52,413 | 154,472 | ||
TOTAL ASSETS | 5,453,374 | 7,756,862 | |||
LIABILITIES | |||||
Taxes payables | 2,8a | 895 | 2,637 | ||
Others liabilities | 2,9,15,18 | 7,980 | 10,235 | ||
TOTAL LIABILITIES | 8,875 | 12,872 | |||
NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||||
TO HOLDERS OF | |||||
INVESTMENT UNIT | 5,444,499 | 7,743,990 | |||
OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | 10 | 4,892,386.6917 | 7,773,586.6625 | ||
NET ASSETS VALUE | |||||
ATTRIBUTABLE TO HOLDERS | |||||
OF INVESTMENT UNIT | |||||
PER INVESTMENT UNIT | 1.1129 | 0.9962 |
The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA STATEMENT OF COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
Notes | 2014 | 2013 | ||
INVESTMENT INCOME Interest income | 2,11 | 203,818 | 389,790 | |
Dividend income | 31,851 | 69,509 | ||
Total Investment Income | 235,669 | 459,299 | ||
INVESTMENT EXPENSES | 2 | |||
Investment management expense | 12,15 | 67,114 | 107,341 | |
Custodian expense | 13 | 10,067 | 16,101 | |
Other expense | 14 | 69,180 | 171,381 | |
Total Investment Expenses | 146,361 | 294,823 | ||
INVESTMENT INCOME - NET | 89,308 | 164,476 | ||
REALISED AND UNREALISED GAINS AND LOSSES ON INVESTMENTS | 4 | |||
Realised gains (losses) on investment | 415,334 | (449,623) | ||
Unrealised gains (losses) on investments | 340,306 | (543,599) | ||
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS BEFORE INCOME TAX EXPENSES | 844,948 | (828,746) | ||
INCOME TAX EXPENSE Current tax | 2,8b | (7,882 ) | (17,298) |
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF
INVESTMENT UNIT FROM OPERATIONS 837,066 (846,044)
The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE
TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013)
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2014 2013
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT
UNIT FROM OPERATIONS 837,066 (846,044)
TRANSACTIONS WITH HOLDERS OF INVESTMENT UNIT
Subscriptions of investment units 3,672,927 3,060,476
Redemptions of investment units (6,809,484 ) (10,999,550)
Total Transactions with Holders of investment Unit (3,136,557 ) (7,939,074)
DECREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE
TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT (2,299,491 ) (8,785,118)
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT AT THE BEGINNING
OF THE YEAR 7,743,990 16,529,108
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS
OF INVESTMENT UNIT AT THE END OF THE YEAR 5,444,499 7,743,990
The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA STATEMENT OF CASH FLOWS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United States Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
Notes 2014 2013
CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Xxxx received from interest income
Debt instruments | 193,869 | 487,665 | |
Money market instruments | 59,297 | 37,240 | |
Giro accounts | 1,062 | 2,545 | |
Xxxx received from dividend income | 31,851 | 69,509 | |
Proceeds from sale of financial assets | 10,280,622 | 32,816,010 | |
Purchase of financial assets | (7,306,475 ) | (25,168,702) | |
Investment expenses | (148,616 ) | (631,326) | |
Income tax | (19,907 ) | (52,370) | |
Net Cash Provided From Operating Activities | 3,091,703 | 7,560,571 | |
CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units | 3,672,927 | 3,060,476 | |
Redemptions of investment units | (6,809,484 ) | (10,999,550) | |
Net Cash used in Financing Activities | (3,136,557 ) | (7,939,074) | |
Net Decrease in Cash In Banks | (44,854 ) | (378,503) | |
CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR | 198,496 | 576,999 | |
CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR | 5 | 153,642 | 198,496 |
The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
1. GENERAL Establishment
Reksa Dana Batavia USD Balanced Asia (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund formed
under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 year 1995 and Decision Letter from Chairman of Capital Market Supervisory Agency (“Bapepam”), which later was changed to Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 dated 17 January 1996 which has been amended several times, and the latest replaced with Decision Letter from Chairman of Bapepam-LK No. Kep-552/BL/2010 dated 30 December 2010 about Regulation No. IV.B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract”. At the end of December 2012, the functions, duties and powers of regulation and supervision of financial services activity in the sector of capital markets, insurance, pension funds, financial institutions and other financial institutions are switched from the Minister of Finance and Bapepam-LK to the Indonesian Financial Services Authority ("OJK").
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta as the Custodian Bank, was stated in Deed No. 19 dated October 8, 2010 of Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta and addendum Deed No. 49 dated February 14, 2011 of Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta on changing the procedure for repurchase of investments units at the request of the resale of investment units and procedures for the transfer of investments units at the request of transfer of investment units of equity unit holders. The latest change of Collective Investment Contract by Deed No. 43 dated March 10, 2014 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH, in Jakarta on adding a chapter on the purchase order form, redemption, transfer of fund units, as well as procedures for the sale, redemption, and transfer of investment units.
In accordance with the Collective Investment Contract, during the public offering period, the Mutual Fund offered a maximum of 200,000,000 investment units. The total investment units acquired by the holders of investment unit during the offering period with net asset value of US$1 for each investment unit. The total unit based on the purchase by the unit holder by the offering period issued on November 19, 2010 (the date of emission) with net asset value attributable to holders of investment unit.
The Mutual Fund has received the required notice of effectivity based on Decision Letter from the Chairman of Bapepam-LK No. S-10482/BL/2010 dated November 19, 2010.
Investment Purpose and Policies
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to obtain optimal growth rates in the medium term and/or long term through fund placement in debt instruments and/or money market instruments and/or cash and equity instruments registered in Indonesia and/or Asia.
In accordance with Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested in:
• Minimum of 1% (one percent) and maximum of 30% (thirty percent) in equity instruments;
• Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy-nine percent) in debt instruments;
• Minimum of 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy-nine percent) in instruments with maturity of less than one year include debt instruments with maturities of less than one year, Certificate of Bank Indonesia, money market securities, promissory note, certificates of deposit, and/or cash.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
1. GENERAL (continued) Financial Statements
Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2014 and 2013 were 30 December 2014 and 30 December 2013, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended 31 December 2014 and 2013 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on 31 December 2014 and 2013, respectively.
The Mutual Fund’s financial statements have been prepared and completed both by Investment Manager and Custodian Bank of the Mutual Fund, on 27 February 2015. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the financial statements of the Mutual Fund according to each duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank, as stipulated in the Mutual Fund’s CIC, and in accordance with the prevailing laws and regulations.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES Basis of Measurement and Preparation of Financial Statement
The financial statements are prepared in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and the Indonesian Financial Services Authority’s (“OJK”) regulations.
The financial statements have been prepared under the historical cost, except for financial assets classified as financial instruments measured at fair value through profit or loss which have been measured at fair value. The financial statements are prepared under the accrual basis of accounting, except for the statements of cash flows.
The statements of cash flows are prepared based on the direct method by classifying cash flows as operating, investing and financing activities. For the purpose of the statements of cash flows, cash and cash equivalents is cash in banks.
Figures in the financial statements are stated in United States Dollar, which is the functional and reporting currency of the Mutual Fund, unless otherwise stated.
Investments Portfolio
The investments portfolio consist of money market instruments, debt instruments and equity instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Use of Estimates
Investment Manager to makes estimates and assumptions in the preparation of the financial statements which affect the reported amounts of assets, liabilities, revenues, and expenses. Actual results could differ from those estimates. Revisions to accounting estimates are recognized in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected.
Transaction with Related Parties
The Mutual Fund adopted SFAS No. 7 (Revised 2010), "Related Party Disclosures", which replaces SFAS No. 7 (Revised 1994), "Disclosure Parties having Special Relationship". This revised SFAS requires disclosure of relationships, transactions and related party balances, including commitments in the financial statements. There was no significant impact of the adoption of this revised SFAS on its financial statements.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Transaction with Related Parties (continued)
A party is considered to be related to the Mutual Fund if the parties:
a. Directly, or indirectly through one or more intermediaries, the party (i) controls, is controlled by, or is under common control with, the Mutual Fund; (ii) has an interest in the Mutual Fund that provide significant influence over the Mutual Fund; or (iii) has joint control over the Mutual Fund;
b. A related party to the Mutual Fund;
c. A party is a joint venture in which the Mutual Fund as a venturer;
d. A party is a member of the key management personnel of the Mutual Fund;
e. A party is a close family member of an individual described in paragraph (a) or (d);
f. A party is an entity that is controlled, jointly controlled or significantly influenced by or for which significant voting rights in several entities, directly or indirectly, individually as described in (d) or (e); or
g. A party is a post-employment benefit plan for the benefit of employees of the Mutual Fund or entities associated with the Mutual Fund.
The transaction is carried out based on the terms agreed by both parties, where the requirements are similar to other transactions carried out by parties who are not related.
All transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements are relevant.
Financial instruments
The Mutual Fund recognizes a financial assets or a financial liabilities in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date. Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in the case of an asset) or received (in the case of financial liabilities).
The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If the market price can not be determined reliably, the fair value of the consideration given or received is estimated as the sum of all payments or future cash receipts, discounted using the prevailing market interest rate for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments, including transaction costs, except for financial instruments measured at fair value through profit or loss.
Transaction costs are those costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities, where such costs are costs that would not occur if the entity does not acquire or issue the financial instruments.
Amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability is measured at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
The classification of the financial instruments depends on the purpose for which the instruments were acquired and whether these instruments are quoted in an active market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies financial instruments in the following categories: financial assets at fair value through profit or loss (FVPL), loans and receivables, held to maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities at FVPL, and other financial liabilities, and where allowed and appropriates, re-evaluate such classification at every reporting date.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial instruments (continued)
As of December 31, 2014 and 2013, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at FVPL and loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities.
a. Determination of Fair Value
The fair value of financial instruments that are traded in active markets at each reporting date is determined by reference to quoted market prices at the end of the reporting period. If the current price quotations are not available, then the price of the last transaction that is used to reflect the evidence of the current fair value as long as there are no significant changes in the economy since the transaction occurred. For financial instruments with no active market, fair value is determined using appropriate valuation techniques. Such techniques may include the transactions using a fair market between the parties which understand; reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same; discounted cash flow analysis, or other valuation models.
The Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used in making the measurements. The fair value hierarchy shall have the following levels:
(1) Quoted prices in active markets for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for the asset or liability that are not based on observable market data (Level 3).
The level in fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significant of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering factors specific to the asset or liability.
Financial Assets
(1) Financial Assets at FVPL
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
a) The designated eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) The assets are part of a group of financial assets, financial liabilities, or both which are managed and their performance evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) The financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivatives does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial instruments (continued)
a. Determination of Fair Value (continued) Financial Assets (continued)
(1) Financial Assets at FVPL (continued)
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of comprehensive income. Profit sharing earned is recorded as profit sharing income, while dividend income is recorded as part of income according to the terms of the contract, or when the right to receive payment has been established, usually this is the ex-dividend date for equity instruments.
As of December 31, 2014 and 2013, this category includes investments portfolio in equity instruments and debt instruments, which are financial assets held for trading.
(2) Loans and Receivables
Loans and receivables are non-derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
After initial measurement, loans and receivable are subsequently measured at amortized cost using the effective profit sharing method, less allowance for impairment. Amortized cost is calculate by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective profit sharing rate. The amortization is included as part of profit sharing income in the statements of comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statements of comprehensive income.
As of December 31, 2014 and 2013, the category includes investments portfolio in money market instruments (time deposits), cash in banks, interest receivable and other asset.
Financial Liabilities and Equity Instruments
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
(1) Financial Liabilities
This category pertains to financial liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial instruments (continued)
a. Determination of Fair Value (continued)
Financial Liabilities and Equity Instruments (continued)
(1) Financial Liabilities (continued) Other Financial Liabilities
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective profit sharing method of amortization (or accretion) for any related premium, discount and any directly attributable transaction costs.
As of December 31, 2014 and 2013, this category includes other liabilities.
(2) Equity Instruments
An equity instruments is any contract that evidences a residual profit sharing in the assets of an entity after deducting all of its liabilities
Financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on excuse of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instruments is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
b. Offsetting of Financial Instruments
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously.
c. Impairment of Financial Assets
The investment Manager assesses at each statement of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial instruments (continued)
c. Impairment of Financial Assets (continued)
The Investment Manager first assesses whether objective evidence of impairment exist individually for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exist for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the asset is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assesses for impairment and for which an impairment loss, is or continue to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
If there is objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assets’ original effective profit sharing rate (i.e., the effective profit sharing rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of comprehensive income.
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statement of comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
d. Derecognition of Financial Assets and Liabilities Financial Assets
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the assets, but has assumed an obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either
(i) has transferred substantially all the risk and rewards of the asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risk and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Financial instruments (continued)
d. Derecognition of Financial Assets and Liabilities (continued) Financial Assets (continued)
Where the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and reward of the asset nor is transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Financial Liabilities
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original liability. The recognition of a new liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of comprehensive income.
Income and Expense Recognition
Revenue is recognized when it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be measured reliably. These recognition criteria have to be met before revenue is recognize.
Interest income from money market instruments and debt instruments are recognized on an accrual basis, with reference to the time period, nominal value and the related interest rate.
Unrealised gains or losses due to increase or decrease of the market price (fair value) and realised gains or losses on investments are presented in the statements of income. Realised gains or losses from sales of securities are calculated based on cost that uses weighted average method.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
Taxation
Income tax expense consists of current tax expense and final tax expense which are recorded in the statements of income.
In accordance with tax regulations, income that has been imposed with final tax, is no longer reported as taxable income, and all expenses related to the income that has been imposed with final tax, should not be deducted. If the carrying value of an asset or liability related to final income tax is different from its tax base, then the difference should not be recognised as a deferred tax asset or liability.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Taxation (continued)
Current tax expense is determined based on taxable income multiplied by the applicable tax rate and presented in the statements of income. Taxable income is derived from the increase in net asset from operating activities, excluding income and expense that have already been final taxed.
The Mutual Fund provided final income tax provision related to the unrealised gains on debt securities and recorded in the statements of financial position and statements of income as ”Final income tax provision” and ”Income tax expenses”.
In accordance with each duties and responsibilities, the Investment Manager and Custodian Bank, as stated in the Mutual Fund's CIC, and in accordance with the prevailing laws and regulations, periodically evaluates positions taken in tax returns with respect to situation in which applicable tax regulation is subject to interpretation. The Mutual Fund establishes provisions where appropriate on the basis of amounts expected to be paid to the tax authorities.
Corrections to taxation obligations are recorded when an assessment is received or, if appealed against, when the result of the appeal is determined. The Mutual Fund may also provides provision for future tax liability at the amount that will be payable to the tax office on probable tax exposure, based on assessment as at the date of statement of financial position. Assumptions and estimation used in the provisioning calculation may involve element of uncertainty.
Segment Information
The Forms of segment reporting is based on the investment of The Mutual Fund. Investment segment is a component of The Mutual Fund Investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments.
New Accounting Standards
The Indonesian Institute of Accountants (IAI) has released revisions to several accounting standards that may have certain impacts on the Mutual Fund financial statements.
The following standards are effective for financial statements for the period commencing from on or after January 1, 2015:
• SFAS No. 1 (2013), “Presentation of Financial Statements”;
• SFAS No. 4 (2013), “Separate Financial Statements”;
• SFAS No. 15 (2013), “Investments in Associates and Joint Ventures”;
• SFAS No. 24 (2013), “Employee Benefits”;
• SFAS No. 46 (2014), “Income Tax”;
• SFAS No. 48 (2014), “Impairment of Assets”;
• SFAS No. 50 (2014), “Financial Instruments: Presentation”;
• SFAS No. 55 (2014), “Financial Instruments: Recognition and Measurement”;
• SFAS No. 60 (2014), Financial Instruments: Disclosures”;
• IFAS No. 26 (2014), “Reassessment of Embedded Derivatives”;
• SFAS No. 65, “Consolidated Financial Statements”;
• SFAS No. 66, “Joint Arrangements”;
• SFAS No. 67, “Disclosure of Interests in Other Entities”; and
• SFAS No. 68, “Fair Value Measurement”.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
New Accounting Standards (continued)
Revocation of the following standard is mandatory for the financial year beginning January 1, 2015:
• IFAS 7 - “Special Purpose Entities”; and
• IFAS 12 - “Jointly Controlled Entities: Non-Monetary Contributions by Venturers”.
Investment Manager and Custodian Bank is evaluating the potential impact of these revised new accounting standards to the Mutual Fund financial statements.
Events After the Reporting Period
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF ESTIMATES, JUDGMENTS AND ASSUMPTIONS
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make estimates, judgments and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
The Investment Manager believes that the following represent a summary of the significant estimates, judgments and assumptions made that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
Judgments
The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
a. Functional Currency
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investments portfolio and units. And the currency which funds from financing activities are generated.
b. Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 55 (Revised 2011). Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF ESTIMATES, JUDGMENTS AND ASSUMPTIONS (continued)
Judgments (continued)
c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered adequate to provide for potentially uncollectible assets. The Mutual Funds assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible).
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectability, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
If there is objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data. Provision for decline in value is provided on accounts specifically identified as impaired. Written off loans and receivables are based on the Investment Manager’s decisions that the financial assets are uncollectible or cannot be recovered in whatever form and actions taken. Evaluation in receivables to identify the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of provision for decline in value recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
The carrying value of the Mutual Fund’s loans and receivables are set out in Note 18.
d. Income Taxes
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
Estimates and Assumptions
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Fair Value of Financial Assets and Financial Liabilities
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and profit sharing rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
The fair value of financial assets and liabilities are set out in Note 18.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
4. INVESTMENTSF PORTFOLIO Money market instruments
Summary of investments portfolio as of December 31, 2014 and 2013 are as follow:
2014 | |||||||
Percentage to | |||||||
Type of investments | Nominal value | Interest rate | Maturity date | total investments portfolio | |||
Time deposits The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta | 225,080 | % 4.50 | 2-Jan-2015 | % 4.31 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx | 000,000 | 10.50 | 19-Jan-2015 | 2.31 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 241,157 | 10.00 | 15-Jan-2015 | 4.61 | |||
PT Bank Permata Tbk | 250,411 | 2.50 | 19-Jan-2015 | 4.79 | |||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 250,636 | 1.75 | 2-Jan-2015 | 4.79 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 251,322 | 2.50 | 2-Jan-2015 | 4.81 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 251,322 | 2.50 | 2-Jan-2015 | 4.81 | |||
Total | 1,590,507 | 30.43 |
2013 | |||||||
Percentage to | |||||||
Type of investments | Nominal value | Interest rate | Maturity date | total investments portfolio | |||
Time deposits The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta | 164,082 | % 4.50 | 2-Jan-14 | % 2.24 | |||
PT Bank Syariah Mega Indonesia | 533,268 | 11.50 | 2-Jan-14 | 7.27 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 200,000 | 3.00 | 20-Jan-14 | 2.73 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 225,000 | 3.25 | 27-Jan-14 | 3.07 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 250,000 | 2.80 | 6-Jan-14 | 3.41 | |||
PT Bank UOB Indonesia | 250,000 | 3.00 | 30-Jan-14 | 3.41 | |||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 250,000 | 3.00 | 30-Jan-14 | 3.41 | |||
PT Bank Permata Tbk | 250,000 | 3.00 | 20-Jan-14 | 3.41 | |||
Total | 2,122,350 | 28.95 |
Equity Instruments | 2014 | |||||
Number of | Total fair | Percentage to total investments | ||||
Type of investments | shares | market value | portfolio (%) | |||
Shares | ||||||
PT Bank Central Asia Tbk | 62,500 | 65,941 | 1.26 | |||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 77,900 | 67,474 | 1.29 | |||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 48,300 | 45,233 | 0.87 | |||
PT Wijaya Karya Beton Tbk | 570,000 | 59,566 | 1.14 | |||
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk | 4,000,000 | 273,312 | 5.23 | |||
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk | 1,608,400 | 171,313 | 3.28 | |||
PT Malindo Feedmill Tbk | 331,900 | 56,828 | 1.09 | |||
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 2,520,000 | 159,019 | 3.04 | |||
PT Link Net Tbk | 83,300 | 32,945 | 0.63 | |||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 211,500 | 48,710 | 0.93 | |||
PT Kalbe Farma Tbk | 530,000 | 77,966 | 1.49 | |||
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk | 1,495,000 | 35,452 | 0.68 | |||
PT Nirvana Development Tbk | 1,500,000 | 22,428 | 0.43 | |||
PT Jaya Real Property Tbk | 1,952,400 | 163,223 | 3.12 | |||
PT Gudang Garam Tbk | 21,500 | 104,908 | 2.01 | |||
Total | 15,012,700 | 1,384,318 | 26.49 |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
4. INVESTMENTS PORTFOLIO | ||||||
Equity Instruments (continued) | ||||||
2013 | ||||||
Percentage to | ||||||
Type of investments | Number of shares | Total fair market value | total investments portfolio (%) | |||
Shares | ||||||
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 99,500 | 4,816 | 0.07 | |||
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk | 1,597,000 | 195,220 | 2.66 | |||
PT BW Plantation Tbk | 2,014,500 | 219,812 | 3.00 | |||
PT Gudang Garam Tbk | 82,500 | 284,273 | 3.88 | |||
PT Industri Jamu dan Farmasi | ||||||
Sido Muncul Tbk | 742,000 | 42,612 | 0.58 | |||
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk | 12,500,000 | 564,033 | 7.69 | |||
PT Logindo Samudramakmur Tbk | 168,000 | 39,970 | 0.54 | |||
PT Matahari Department Store Tbk PT Perusahaan Perkebunan London | 21,500 | 19,403 | 0.26 | |||
Sumatra Indonesia Tbk | 253,000 | 40,060 | 0.55 | |||
PT Unilever Indonesia Tbk | 37,500 | 79,990 | 1.09 | |||
Total | 17,515,500 | 1,490,189 | 20.32 |
Trading activities and the fair market value of equity instruments are very volatile and are highly depedent on the capital market condition. Because of the inherent uncertainty of valuation, the estimated values of the equity instruments as of December 31, 2014 and 2013 may differ significantly from their respective values upon realization.
Overview of purchase of equity instruments for the years ended December 31, 2014 and 2013, respectively amounted to US$7,275,196 (the number of shares is 47,207,444 shares) and US$20,386,991 (the number of shares is 75,914,169 shares).
Overview of sales of equity instruments for the years ended December 31, 2014 and 2013 respectively amounted to US$7,879,437 (the number of shares is 49,710,244 shares) and US$22,809,795 (the number of shares is 62,614,290 shares).
Debt Instruments
2014
Percentage to
Nominal Fair Interest Maturity total investment Type of investments value value rate date portfolios
% | % | |||||||||
Government Bond | ||||||||||
Indonesia (Rep of) 3.75% 25 April 2022 | 500,000 | 494,976 | 3.75 | 25-Apr-22 | 9.47 | |||||
Indonesia (Rep of) 4.875% 5 May 2021 | 500,000 | 534,075 | 4.875 | 5-May-21 | 10.22 | |||||
Indonesia (Rep of) 8.5% 12 October 2035 | 500,000 | 700,938 | 8.50 | 12-Oct-35 | 13.41 | |||||
Perusahaan Penerbit SBSN 4% 21 Nov 2018 | 500,000 | 521,473 | 4.00 | 21-Nov-18 | 9.98 | |||||
Total | 2,000,000 | 2,251,462 | 43.08 |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
4. INVESTMENTS PORTFOLIO (continued)
Debt Instruments (continued)
2013
Percentage to
Nominal Fair Interest Maturity total investment Type of investments value value rate date portfolios
% | % | |||||||||
Government Bond | ||||||||||
Indonesia (Rep of) 3.75% 25 April 2022 | 500,000 | 451,479 | 3.75 | 25-Apr-22 | 6.16 | |||||
Indonesia (Rep of) 4.875% 5 May 2021 | 500,000 | 498,413 | 4.875 | 5-May-21 | 6.80 | |||||
Indonesia (Rep of) 7.5% 15 Jan 2016 | 1,000,000 | 1,103,533 | 7.50 | 15-Jan-16 | 15.05 | |||||
Indonesia (Rep of) 7.75% 17 Jan 2038 | 500,000 | 567,110 | 7.75 | 17-Jan-38 | 7.73 | |||||
Indonesia (Rep of) 8.5% 12 October 2035 | 500,000 | 607,130 | 8.50 | 12-Oct-35 | 8.28 | |||||
Perusahaan Penerbit SBSN 4% 21 Nov 2018 | 500,000 | 492,248 | 4.00 | 21-Nov-18 | 6.71 | |||||
Total | 3,500,000 | 3,719,913 | 50.73 |
Debt instruments owned by the Mutual Fund consist of government bonds terms up to 2035. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of the bonds is then determined by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman OJK (formerly Bapepam-LK) regarding “Fair Market Value of Portfolio Secutities Investment Fund”.
Because of the inherent uncertainty of valuation, the respective estimated values of the debt instruments as of December 31, 2014 and 2013 may differ significantly from their values upon realization.
In connection with the bond trading activities in the unliquid exchange and considered not reflect the fair market price at that time, the fair value of bonds is determined based on the best opinion Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of OJK (formerly Bapepam-LK) regarding the "Fair Market Value of Portfolio Securities Investment Fund". Realizable value of bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2014 and 2013.
Overview of sales of debt instruments for the years ended December 31, 2014 and 2013, respectively amounted to US$1,757,000 (by the nominal value amounted to US$1,500,000) and US$10,146,000 (by the nominal value amounted to US$9,000,000).
Overview of purchase of debt instruments for the years ended December 31, 2013, amounted to US$3,893,905 (by the nominal value amounted to US$3,500,000).
On December 31, 2014 and 2013, realised investment gains or losses from changes of fair value investment amounted to US$415,334 and US$449,623 recorded in the statement of comprehensive income.
On December 31, 2014 and 2013, unrealised investment gains or losses from changes of fair value investment amounted to US$340,306 and US$543,599 recorded in the statement of comprehensive income.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
5. CASH IN BANKS
This account consist of:
2014 2013
Bank
Rupiah
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch (Rp 226.226.162 and Rp513.719.166
in 2014 and 2013) 18,185 42,146
Dollar
The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited, Jakarta branch | 114,455 | 156,315 | |
PT Bank Commonwealth | 20,990 | - | |
PT Bank Danamon Indonesia Xxx | 00 | 00 | |
XX Xxxx XXX Xxxxxxxxx | - | 00 | |
Total | 153,642 | 198,496 | |
6. INTEREST RECEIVABLES |
This account represents interest receivable from debt instruments and money market instruments amounted to US$21,032 and US$71,442 as of December 31, 2014 and 2013.
Based on a review of the status of interest receivable at the year end, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable.
7. OTHER ASSETS | |||
This account consist of: | 2014 | 2013 | |
Unsettled sales of equity instruments | 27,443 | 139,785 | |
Income tax reclaim receivable - 2014 | 10,283 | - | |
Income tax reclaim receivable – 2013 | 14,687 | 14,687 | |
Total | 52,413 | 154,472 | |
8. TAXATION | |||
a. Taxes Payables | |||
This account consist of: | 2014 | 2013 | |
Article 23 | 190 | 294 | |
Article 25 | 705 | 2,343 | |
Total | 895 | 2,637 |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
8. TAXATION (continued)
b. Current Tax
Reconciliation between the increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense based on statement of comprehensive income with the increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations for the years ended December 31, 2014 and 2013 are as follow:
2014 2013
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expense
per statements of operations 844,948 (828,746) Permanent differences:
Income subjected to final tax:
Interest income Debt instrument | (141,967 ) | (350,728) |
Giro account | (1,062 ) | (2,545) |
Money market instrument | (60,789 ) | (36,517) |
Realised losses (gains) on investments | (415,334 ) | 449,623 |
Unrealised losses (gains) on investments | (340,306 ) | 543,599 |
Investment expenses | 146,037 | 294,504 |
Increase in net assets attributable to holders of investment unit from taxable operations | 31,527 | 69,190 |
Income tax expenses 25% x US$31,527 | 7,882 | - |
25% x US$69,190 | - | 17,298 |
Prepayment: Article 23 | (4,790 ) | (8,837) |
Article 25 | (13,375 ) | (23,148) |
Overpayment of income tax | (10,283 ) | (14,687) |
Increase in net assets from taxable operating activities and current tax expense of the Mutual Funds in 2013 in accordance with the Annual (SPT) submitted to the Tax Office.
Based on Government Regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with OJK (formerly Bapepam-LK) are charged with the following rates:
1. 0% for the year 2009 up to 2010
2. 5% for the year 2011 up to 2013
3. 15% for the year 2014 and beyond.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with OJK (formerly Bapepam- LK) are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020
2. 10% for the year 2021 and beyond.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
8. TAXATION (continued)
c. Deferred Tax
As of December 31, 2014 and 2013 there were no temporary differences to recognize deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s portfolio has been subject to final income tax.
d. Administration
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The tax authorities may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
9. OTHER LIABILITIES
2014 2013
Investment management (Note 12 and 15) 5,489 7,478
Audit fees 1,563 1,565
Custodian fees (Note 13) 839 1,142
Other 89 50
Total 7,980 10,235
10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
All of outstanding investments units owned by the holders of investment unit amounted to 4,892,386.6917 units and 7,773,586.6625 units as of December 31, 2014 and 2013.
11. INVESTMENT INCOME
This account consist of income from the following:
2014 2013
Debt instrument 141,967 350,728
Money market instrument 60,789 36,517
Dividend 31,851 69,509
Giro account 1,062 2,545
Total 235,669 459,299
12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
This account represents compensation for the services provided by PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The management fees payable as at the date of the statement of financial position is recorded as “Other liabilities” (Note 9).
Investment Management expenses have been charged in the current year amounted to US$67,114 and US$107,341 for the years ended December 31, 2014 and 2013 (Note 15).
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
13. CUSTODIAN EXPENSE
This account represents compensation, custodial functions and administration related to the Mutual Fund’s assets. The services are provided by The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch, as Custodian Bank, with fee maximum of 0.2% per annum based on net asset value computed on a daily basis and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The custodian fees payable as at the date of the statement of financial position is recorded as “Other liabilities” (Note 9).
Custodian expenses have been charged in the current year amounted to US$10,067 and US$16,101 for the years ended December 31, 2014 and 2013.
14. OTHER EXPENSES
These expenses include charge for audit fee, tax fee and other operating expenses. Other expenses have been charged in the current year amounted to US$69,180 and US$171,381 for the years ended December 31, 2014 and 2013.
15. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES Nature of Related Parties
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transactions with Related Parties
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Parties. The transactions with parties were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statement of comprehensive income arising from transactions with parties are described in "Other liabilities" (Note 9), and “Investment management expense” (Note 12).
Based on the copy letter of the decision of the Head of the Department of Capital Market Supervision 2A dated October 7, 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 concerning related party related to the management of the Mutual Fund Collective Investment Contract, that Investment Manager is a related party to the Mutual Fund and Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund.
Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows:
2014 | 2013 | |
Investment Manager | Investment Manager | |
Statements of Financial Position | ||
Other liabilities | 5,489 | 7,478 |
Statements of Comprehensive Income | ||
Investment management expense | 67,114 | 107,341 |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
16. SEGMENT INFORMATION
The Mutual Fund business segments are divided by type of investments portfolio consist of money market instruments, debt instruments and equity instruments. This classification is the basis for reporting segment information:
a. Money market instruments, including transactions and balances of time deposits;
b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds;
c. Equity instruments, including transactions and balances of the shares traded on the Indonesia Stock Exchange and classified as securities traded; and
d. Unallocated, include the transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a, b and c.
Statement of Comprehensive Income
2014
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
INVESTMENT INCOME | |||||
Interest income | 60,789 | 141,967 | - | 1,062 | 203,818 |
Dividend income | - | - | 31,851 | - | 31,851 |
Investment expenses | (25,923) | (60,541) | (59,445) | (452) | (146,361) |
INVESTMENT INCOME (LOSS) – NET | 34,866 | 81,426 | (27,594) | 610 | 89,308 |
Realised gains (losses) on investment | - | (180,396) | 624,771 | (29,041) | 415,334 |
Unrealised gains (losses) on investment | - | 468,944 | (128,638) | - | 340,306 |
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses | 34,866 | 369,974 | 468,539 | (28,431) | 844,948 |
Income tax expenses | (7,882) | ||||
Increase in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit from Operations | 837,066 |
2013
Money market instruments | Debt instruments | Equity Instruments | Unallocated | Total | |
INVESTMENT INCOME | |||||
Interest income | 36,517 | 350,728 | - | 2,545 | 389,790 |
Dividend income | - | - | 69,509 | - | 69,509 |
Investment expenses | (12,205) | (117,223) | (164,544) | (851) | (294,823) |
INVESTMENT INCOME (LOSS) – NET | 24,312 | 233,505 | (95,035) | 1,694 | 164,476 |
Realised losses on investment | - | (416,338) | (33,232) | (53) | (449,623) |
Unrealised gains (losses) on investment | - | (674,388) | 306,551 | (175,762) | (543,599) |
Increase (decrease) in net assets attributable to holders of investment unit from operations before income tax expenses | 24,312 | (857,221) | 178,284 | (174,121) | (828,746) |
Income tax expenses | (17,298) | ||||
Decrease in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit from Operations | (846,044) |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
16. SEGMENT INFORMATION (continued) Statement of Financial Position
2014
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
Assets | |||||
Assets segment | 1,593,055 | 2,269,946 | 1,411,761 | - | 5,274,762 |
Not allocated assets | - | - | - | 178,612 | 178,612 |
Total Assets | 1,593,055 | 2,269,946 | 1,411,761 | 178,612 | 5,453,374 |
Liabilites | |||||
Liabilites segment | - | - | - | - | - |
Not allocated liabilities | - | - | - | 8,875 | 8,875 |
Total Liabilites | - | - | - | 8,875 | 8,875 |
2013
Money market instruments | Debt instruments | Equity instruments | Unallocated | Total | |
Assets | |||||
Assets segment | 2,123,406 | 3,790,299 | 1,629,974 | - | 7,543,679 |
Not allocated assets | - | - | - | 213,183 | 213,183 |
Total Assets | 2,123,406 | 3,790,299 | 1,629,974 | 213,183 | 7,756,862 |
Liabilites | |||||
Liabilites segment | - | - | - | - | - |
Not allocated liabilities | - | - | - | 12,872 | 12,872 |
Total Liabilites | - | - | - | 12,872 | 12,872 |
17. FINANCIAL RATIOS
Following is a summary of the Mutual Fund financial ratios for the year ended December 31, 2014 and 2013:
2014 | 2013 | |||
Total return on investments | 11.71% | -8.52% | ||
Return on investments adjusted for marketing charges | 11.71% | -8.52% | ||
Operating expenses | 2.22% | 2.43% | ||
Portfolio turnover | 1.10:1 | 2.00:1 | ||
Percentage of taxable income | 3.73% | -8.35% |
The ratio of Return on investments adjusted for marketing charges above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of OJK (formerly Bapepam-LK) No. Kep-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 on "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund".
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
18. FINANCIAL INSTRUMENTS
The table below presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
2014 | 2013 | |||
Carrying amount | Fair value | Carrying amount | Fair value | |
FINANCIAL ASSETS | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Debt instruments | 2,251,462 | 2,251,462 | 3,719,913 | 3,719,913 |
Equity instruments | 1,384,318 | 1,384,318 | 1,490,189 | 1,490,189 |
Loans and account receivables | ||||
Money market instruments | 1,590,507 | 1,590,507 | 2,122,350 | 2,122,350 |
Cash in banks | 153,642 | 153,642 | 198,496 | 198,496 |
Interest receivables | 21,032 | 21,032 | 71,442 | 71,442 |
Other assets | 27,443 | 27,443 | 139,785 | 139,785 |
Total Financial Assets | 5,428,404 | 5,428,404 | 7,742,175 | 7,742,175 |
FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Financial liabilities are stated at amortized cost | ||||
Other liabilities | 7,980 | 7,980 | 10,235 | 10,235 |
The fair value of cash in banks, interest receivables and other payables approximate value recorded in these financial instruments because of the short maturity.
The fair value of the portfolio securities is based on market prices. The estimated fair value
The fair value of a financial instrument is the amount at which the instrument could be exchanged or settled between knowledgeable and willing parties in an arm's-length transaction, other than in a forced or liquidation sale situation.
Under SFAS No. 60, "Financial Instruments: Disclosures" requires disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy as follows:
a. Xxxxx 0, quated market price in an active market for identicial instrument;
b. Xxxxx 0, valuation techniques based on observable inputs; and
c. Level 3, valuation techniques using significant unobservable inputs.
A comparison by category of carrying amounts and fair value of financial assets and liabilities for the years ended December 31, 2014 and 2013 is set out below:
2014 | ||||
Estimated fair value | ||||
Carrying value | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | |
Financial Assets | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Investments portfolio | 3,635,780 | 1,384,318 | 2,251,462 | - |
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
18. FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
The estimated fair value (continued)
2013 | ||||
Estimated fair value | ||||
Carrying value | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | Xxxxx 0 | |
Financial Assets | ||||
Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Investments portfolio | 5,210,102 | 1,490,189 | 3,719,913 | - |
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 1) is equity instruments (Note 4).
The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments (Note 4).
The fair value of financial instruments traded in active markets is determined based on quoted market prices at the reporting date.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques using observable market data available to a minimum refers to estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2.
If one or more significant inputs are not based on observable market data, the instrument goes into level 3. This applies to equity securities that are not traded on the stock exchange.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK Capital Risk Management
The Investment Manager monitors the capital of the Mutual Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Mutual Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund efficiently.
Financial Risk Management
PT Batavia Prosperindo Asset Management as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (OJK) (formerly Bapepam-LK), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Financial Risk Management (continued)
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management reviewing and updating the risk management strategy. Coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions implementing risk management activities faced by the Mutual Fund.
Exposure to Changes in Economic and Political Condition Risk
Open economic system adopted by Indonesia is very vulnerable to international economy changes. Changes in economic and political conditions inside and outside the country or regulation particularly in money markets, capital markets, and taxes are the factors that can affect the performance of both the companies listed in the stock exchange and the Company that issued the money markets, which in turn affects the value of stocks and fixed income securities issued by such companies.
Exchange Rate Risk
The Mutual Fund has no significant foreign exchange risks since most of the Mutual Fund's transactions are performed using the Mutual Fund's functional currency. As at 31 December 2013 and 2012, the Mutual Fund has no material financial assets and financial liabilities denominated in foreign currencies. Therefore, changes in foreign exchange against the Mutual Fund's functional currency will not significantly impact to the Mutual Fund's current year profit after tax.
Liquidity Risk
Liquidity risk is defined as the risk which the Mutual Fund will find it difficult to meet its obligations associated with financial liabilities which settled with cash. Liquidity risk arises due to the possibility that the Mutual Fund can not fulfill the payment obligations due on normal circumstances or special conditions. This risk is mitigated by maintaining the composition of cash and cash equivalents and investments in liquid securities and that have been through the process of evaluation of the Investment Committee.
Maturity schedule of investments portfolio is disclosed in Note 4, while other financial assets and financial liabilities will mature in less than 1 year.
Default Risk
Risk that occurs when the parties relating to the Mutual Fund, such as bond issuer, broker, Custodian Bank, PT KPEI, the bank where the Mutual fund placing their funds or other parties related to the Mutual Fund have defaulted so as to affect the net asset value of Mutual Fund.
Market Risk
Market risk is the risk which the fair value or contractual cash flows in the future from a financial instruments or securities will be affected due to the effect of price changes and/or interest rate markets. Risk management is the management of the Mutual Fund carried out by evaluation and selection of appropriate securities investment or securities, including investment grade category, the effect of liquid and have good fundamentals.
REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2014 AND 2013
(Expressed in United State Dollars, except Number of Outstanding Investment Units)
19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Market Risk (continued)
Changes or deteriorating economic conditions and politics inside and outside the country or regulatory changes may affect the perspective of income. That can also affect the performance of the issuer. This will affect also the performance of the Mutual Fund. This risk is minimized by the way are always updating information of development of social, economic, and political either inside or outside the country, to be used as consideration in investment management.
Exposure to Changes in Legislation and Law
There is a change of legislation in force or the existence of government policies, particularly in the field of macroeconomics-related debt securities may affect the rate of return and investment return will be accepted by the Mutual Fund. Changes in legislation and policy in the field of taxation may also reduce the income that may be obtained by shareholders participation unit.
Interest Rate Risk
Interest rate risk is the risk that the fair value or future contractual cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund exposure to interest rate risk which is affected mainly related to portfolio securities.
To minimize interest rate risk, the Investment Manager to implement restrictions on allocation of asset in accordance with the parameters of the investment and the future outlook of interest rate. Evaluation of allocation of asset decision’s will be made periodic.
The following table is the carrying amount, by maturity, financial assets and liabilities related to the Mutual Fund interest rate risk is as follows:
2014 | |||||||
Interest rate | Due in 1st year | Due in 2nd year | Due in 3rd year | Due in 4th year | Due more than 4 year | Total | |
Assets | |||||||
Investments portfolio | 2.50%-10.50% | 1,590,507 | - | - | 521,473 | 1,729,989 | 3,841,969 |
Cash in banks | - | 153,642 | - | - | - | - | 153,642 |
Interest receivables | 2.50%-10.50% | 21,032 | - | - | - | - | 21,032 |
2013 | |||||||
Interest rate | Due in 1st year | Due in 2nd year | Due in 3rd year | Due in 4th year | Due more than 4 year | Total | |
Assets | |||||||
Investments portfolio | 2.80%-11.50% | 2,122,350 | - | 1,103,533 | - | 2,616,380 | 5,842,263 |
Cash in banks | - | 198,496 | - | - | - | - | 198,496 |
Interest receivables | 2.80%-11.50% | 71,442 | - | - | - | - | 71,442 |
Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds
Holders of investment unit face the risk of dissolution and liquidation if the Mutual Fund to meet any of the conditions listed in Regulation of the Financial Services Authority (OJK) (formerly Bapepam-LK) No. IV.B.1 and Colective Invesment Contract which Investment Manager shall dissolve and liquidate if any of the conditions in Regulation and Collective Investment Contract the Mutual Fund are met.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, Manajer Investasi
atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Pembelian Awal Minimum Pembelian
Selanjutnya
BATAVIA USD BALANCED USD 500 USD 100
ASIA
Apabila pembelian awal dan pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah
disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA USD BALANCED ASIA
Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya pembelian, dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Minimum Unit Kembali Kepemilikan
BATAVIA USD BALANCED USD 100 atau 500 Unit Penyertaan
ASIA 10 Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilaksanakan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya penjualan kembali dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.6. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
c. Keadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
BAB XV PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA USD BALANCED ASIA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah USD
100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Xxxxalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA USD
BALANCED ASIA adalah sejumlah USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan.
Apabila pada hari pengalihan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam Pasal 14.2,pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke akun atas nama Pemegang Unit penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Xxxxx Xxxxx untuk Pengalihan ke dan dari Reksa Dana yang Berdenominasi Mata Uang Rupiah
Dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan yang diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah pengalihan dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lain yang berdenominasi mata uang Rupiah atau pengalihan dari Reksa Dana lain yang ber-denominasi mata uang Rupiah ke BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka nilai tukar yang digunakan untuk meng-konversi jumlah investasi yang dialihkan adalah nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada 1 ( satu ) Hari Bursa setelah tanggal pengalihan (T+1) yaitu nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada saat dana diterima atau dibayarkan oleh Bank Kustodian.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
16.2. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan.
16.3. Dalam hal Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib ;
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris;
16.4. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional , dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada bab 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris.
16.5. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib ;
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa
Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris.
16.6. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka ;
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing – masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal;
16.7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI dan PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pengalihan
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
Formulir Pengalihan
Batch Pengalihan
Laporan Hasil
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED CABANG JAKARTA
(BANK KUSTODIAN):
1. Penerimaan Batch Pengalihan, Formulir dan Dokumen Pendukung
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Investasi
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Xxxxx Xxxx yang dituju, kecuali Reksa Dana Terproteksi
Dana
Pengalihan
Surat Konfirmasi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA USD BALANCED ASIA (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
20.1 Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA USD BALANCED ASIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Chase Plaza, Lantai 12 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.00
Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, CABANG JAKARTA
Menara Mulia, Lantai 19
Jalan Jendral Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000