DAFTAR ISI
PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LKjIP
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABANAN
TAHUN 2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................……………………………………….................. i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………..……… 1
1.1 Latar Belakang............................................................................... 1
1.2 Tugas Pokok dan Fungsi ………………………….......................... 2
1.3 Dasar Hukum................................................................................. 7
1.4 Sistematika Penyajian ...…………....……………………………….. 7
BAB II RENCANA STRATEGI DAN PERENCANAAN KINERJA……... 9
2.1 Rencana Strategis.......................………………………………….... 9
2.2 Visi dan Misi Kabupaten Tabanan...................…………………..... 10
2.3 Tujuan dan Sasaran ...............…………….………………………… 11
2.4 Perencanaan Kinerja 2022............................................................. 12
2.5 Indikator Kinerja Utama .......……………………...…………………. 14
2.6 Perjanjian Kinerja Tahun 2022 ……………………………………… 22
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ……………………………………...... 16
3.1 Pengukuran Capaian Kinerja ……………………………................. 16
3.2 Analisis Evaluasi Pencapaian Kinerja ........................................... 22
3.3 Aspek Keuangan ........................................................................... 39
BAB IV PENUTUP .................................................................................... 41
4.1 Kesimpulan ................................................................................... 41
4.2 Saran-saran …………………………………………………………… 42
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang
Pengembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan legitimate merupakan sebuah syarat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Pengembangan tersebut dapat terwujud apabila seluruh OPD mampu menyusun perencanaan dan melaporkan hasil pekerjaan dengan baik dan terukur yang disusun menjadi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sesuai dengan Permenpan dan RB nomor 53 Tahun 2014. Adapun dasar- dasar terselenggaranya “Good Governance” yaitu Tap MPR RI No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Undang - Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tuntutan publik untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik ( good governence ) semakin besar. Untuk menciptakannya perlu adanya transparasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, adanya partisipasi dan akuntabilitas yang diartikan sebagai suatu perwujudan kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi.
Sehubungan hal tersebut diatas, Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan sebagai Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) berkewajiban untuk mempertangung jawabkan amanah yang diberikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan menemui beberapa kendala yang dituangkan dalam isu-isu strategis sebagai berikut:
1. Kompetensi sumber daya aparatur sekretariat DPRD yang belum optimal.
2. Belum optimalnya ketersediaan sarana pendukung kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3. Hasil kegiatan reses berupa aspirasi masyarakat belum seluruhnya teralokasi dalam APBD.
1.2. Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan diatur dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tugas Pokok dan Fungsi.
Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan Keuangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan
b. Penyelenggaraan Administrasi keuangan DPRD
x. Xxxxxxxxx rapat anggota DPRD
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan terdiri dari :
1. Sekretaris DPRD;
2. Bagian Umum;
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Aset dan Perawatan
c. Sub Bagian Humas dan Protokol
3. Bagian Keuangan
a. Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
b. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan
c. Sub Bagian Verifikasi
4. Bagian Fasilitasi Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan
a. Sub Bagian Kajian Pembentukan Perda
b. Sub Bagian Persidangan dan Risalah
c. Sub Bagian Penganggaran dan Pengawasan
Adapun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan Struktural Sebagai Berikut :
1. Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan Sekretariat Dewan;
b. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, bidang umum dan urusan rumah tangga, tata usaha, kepegawaian, humas, protokol, keuangan, dan perbekalan DPRD;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pelayanan, persidangan, keuangan, perundang-undangan dan dokumentasi sekretariat DPRD dengan instansi terkait;
d. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, bidang penganggaran dan pengawasan;
e. mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program sekretariat DPRD;
f. membina dan menilai pelaksanaan kebijakan dan program sekretariat DPRD;
g. menginventarisasi permasalahan sekretariat DPRD dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
h. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
j. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
2. Kepala Bagian Umum mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan tugas administrasi umum, kepegawaian, humas dan protokol serta melakukan pembinaan pegawai pada Setwan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menyiapkan fasilitas rapat-rapat bagi DPRD dan Setwan;
c. menyiapkan alat kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD;
d. menyelenggarakan pengurusan terhadap rumah jabatan, Gedung, Mes DPRD, Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris lainnya;
e. menyusun kegiatan dibidang media masa, pengolahan data, informasi dan protokoler;
x. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
g. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman ketentuan yang berlaku;
h. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
i. menginventarisasi permasalahan bagian umum dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
k. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
2.1 Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
a. menyusun dan merencanakan kegiatan tata usaha dan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku ;
b. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan data kepegawaian;
c. menyusun bahan administrasi penerapan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terciptanya tertib administrasi;
d. menganalisis dokumen administrasi tata usaha serta pengelolaan surat menyurat lingkup sekretariat DPRD;
e. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman ketentuan yang berlaku ;
f. menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;
g. mengadakan koordinasi dengan Sub Bagian di lingkungan kerjanya untuk terciptanya sinkronisasi dan keharmonisan kerja
h. menginventarisasi permasalahan Sub Bagian tata usaha dan kepegawaian serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan ; dan
j. membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
3. Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. melaksanakan pengoordinasian dan pelayanan administratif dibidang keuangan;
c. menyusun rencana anggaran belanja dan kebutuhan Sekretariat dan DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. mengurus administrasi keuangan keperluan Sekretariat dan DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku;
e. menghimpun dan meneliti administrasi keuangan serta gaji Sekretariat dan DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku agar administrasi berjalan benar;
f. melaporkan perkembangan fisik dan keuangan kegiatan Setwan;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
h. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier:
j. menginventarisasi permasalahan bagian keuangan dan mengupayakan alternatif pemecahannya.
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
l. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
4. Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas:
a. mempersiapkan bahan konsultasi dengan instansi terkait dalam penyusunan naskah rancangan peraturan perundang- undangan;
b. menyelenggarakan dokumentasi dan informasi produk hukum;
c. menelaah dan mengkaji rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya;
d. menyusun dan mendistribusikan bahan-bahan rapat/sidang;
e. menyusun resume, notulen dan risalah rapat/sidang;
f. menginventarisasi, mengumpulkan, menghimpun data dan menggandakan peraturan perundang-undangan;
g. memfasilitasi pengaduan aspirasi masyarakat kepada DPRD dan memfasilitasi rapat dengar pendapat;
h. memverifikasi mengkoordinasikan dan mengevaluasi pokok pikiran DPRD;
i. memverifikasi mengkoordinasikan dan mengevaluasi KUA PPAS;
j. memverifikasi mengkoordinasikan dan mengevaluasi Pembahasan APBD/APBDP;
k. memverifikasi mengkoordinasikan dan mengevaluasi Pembahasan Perda Pertanggungjawaban Keuangan;
l. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
m. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;
o. menginventarisasi permasalahan bagian fasilitasi pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
q. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Gambar 1.1
Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan
Kepala Bagian Keuangan
Kepala Bagian Umum
SEKRETARIS DPRD
Kasubag Tata Usaha
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
1.3. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan NegaraYang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
1.4. Sistematika Penyajian
Pada dasarnya laporan akuntabilitas kinerja ini memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan selama Tahun 2022. capaian kinerja (performance results) Tahun 2022 tersebut dibandingkan dengan perjanjian kinerja (performance agreements) Tahun 2021 sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Sistematika penyajian LKjIP Kabupaten Tabanan Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :
Bab I–Pendahuluan, menjelaskan secara ringkas latar belakang, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, dasar hukum dan Sistematika Penyajian;
Bab II–Rencana Strategis, menjelaskan secara ringkas dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanan program, kegiatan dan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Bab III–Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022, menjelaskan analisis pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan dikaitkan dengan pertanggungjawaban publik terhadap pencapaian sasaran strategis untuk Tahun 2022.
Bab IV–Penutup, menjelaskan simpulan menyeluruh dari LKjIP Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2022.
BAB II
RENCANA STRATEGIS DAN PERENCANAAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis
Kenyataan yang dapat kita saksikan pada saat ini adalah terjadinya perubahan-perubahan di Negara kita yang menyangkut segala segi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Perubahan- perubahan tersebut menyangkut segi kepatuhan kepada hukum, hidup secara berkeadilan, rasa aman, kehidupan berpolitik, dan ekonomi, serta kehidupan berbudaya. Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut berasal, baik dari dalam negeri sendiri maupun pengaruh dari luar negeri.
Adanya perubahan-perubahan tersebut pada akhirnya menimbulkan desakan reformasi yang menuntut suatu kepemerintahan yang baik. Akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotism (KKN) agar dapat bersaing dalam kompetisi global saat ini. Dalam menghadapi perubahan-perubahan ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan harus mampu menciptakan nilai yang ada manfaatnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan produk yang dihasilkan yakni menciptakan aparatur yang akuntabel, bersih, dan bebas dari KKN. Jika Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan tidak mampu mengantisipasi kondisi yang berkembang dan berubah setiap saat, maka eksistensi organisasi tidak ada gunanya bagi Pemerintah dan masyarakat dan eksistensinya tentu akan segera berakhir.
Terkait dengan perencanaan Strategis yang disusun mengandung Visi, Misi, tujuan, sasaran kebijakan program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi dan mengarahkan anggota Dewan dalam mengambil keputusan untuk Pembangunan dan perkembangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, serta membuat langkah – langkah dan prosedur untuk mencapainya, serta menentukan ukuran keberhasilan / kegagalannya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, perlu secara formal didefinisikan dalam suatu perencanaan strategis adalah pernyataan visi dan misi, penjabaran tujuan dan sasaran strategis serta perumusan strategis pencapaian tujuan/sasaran berupa kebijakan, program dan kegiatan.
2.2. Visi dan Misi Kabupaten Tabanan
A. VISI
VISI Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tabanan “MEWUJUDNYA SUPPORTING SISTEM YANG BAIK DAN HANDAL DALAM RANGKA MENUNJANG KINERJA ANGGOTA DPRD TABANAN “
B. MISI
MISI Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tabanan :
1. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG KINERJA INSTANSI;
2. MEWUJUDKAN PRODUK HUKUM YANG BAIK DAN BERKUALITAS;
3. MEWUJUDKAN LAPORAN YANG BAIK DAN AKUNTABAL;
4. MEWUJUDKAN KETERBUKAAN DAN KETERSEDIAAN INFORMASI.
Sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, maka Visi dan Misi RPJMD Periode 2021-2026 adalah :
“ NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA DI KABUPATEN TABANAN MENUJU TABANAN ERA BARU : AMAN, UNGGUL, MADANI ( AUM )
Makna Tabanan Aman Unggul dan Madani dimaknai sebagai upaya kesejahteraan masyarakat dengan menjamis rasa aman bagi setiap individu menjalankan swadarmanya, meningkatkan daya saing daerah serta menjungjung tinggi nilai, norma, hukum yang topang oleh penguasaan srada, ilmu dan teknologi yang berperadaban. Dalam Visi tersebut ada 3 ( tiga ) Dimensi Utama yaitu :
• Dimensi pertama terpeliharanya keseimbangan alam, krama, dan kebudayaan bali ( genuine bali )
• Dimensi kedua terpenuhinya kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama dalam berbagai aspek kehidupan
• Dimensi ketiga, memiliki kesiapan yang cukup ( suati menajemen resiko ) dalam mengantisipasi/menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru, dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yangt akan datang
Dalam mewujudkan Visi tersebut dilaksanakan dengan Misi yaitu :
“ Pembangunan yang Berorientasi pada Terwujudnya Kesejahteraan
Rakyat dengan Menjamin Setiap Hak Rakyat melalui Jalan Xxx Xxxxx ( Berdaulat dalam Bidang Politik, Berdikari dalam Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan atas
- Pangan, Sandang dan Papan
- Pendidikan dan Kesehatan
- Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan
- Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya
- Pariwisata
2.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatnya Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Daerah | Meningkatnya Fasilitasi pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD | Mewujudkan fasilitasi terhadap tugas dan fungsi DPRD secara optimal | Peningkatan dukungan administrasi,sarana dan Prasarana terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD |
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD | Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD | Menyajikan laporan keuangan yang akuntabel |
Untuk mewujudkan Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD mengambil Strategi mewujudkan Fasilitasi Pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD secara optimal dengan arah kebijakan peningkatan dukungan administrasi, sarana dan prasarana terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sehingga sasaran yang telah ditetapkan yaitu meningkatnya fasilitasi pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD dapat terlaksana dan tujuan besar Sekretariat DPRD yaitu meningkatnya sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dapat terwujud. Sedangkan untuk mewujudkan Sasaran kedua yaitu meningkatnya akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD, arah kebijakan yang diambil yaitu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.
2.4. Perencanaan Kinerja 2022
Program / Rencana Kerja adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah guna mencapai sasaran. Dalam usaha untuk mencapai sasaran yang ditetapkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan menetapkan indikator sasaran serta target capaian indikator sasaran yang ingin dicapai tiap tahun. Target kinerja tahun 2022 direncanakan menyesuaikan dengan Renstra Perangkat Daerah tahun 2021 - 2026. Adapun Renja 2022 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 2.2.
Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2022
No | Sasaran | Indikator | Target |
1 | Meningkatnya Fasilitasi pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD | Prosentase pengawasan, penganggaran dan produk hukum yang terfasilitasi | 90 % |
2 | Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD | Nilai LKjIP | B |
Pelaksanaan kebijakan diatas, akan diimplementasikan melalui program yang ditetapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan yaitu :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
2.5. Indikator Kinerja Utama
Penetapan Kinerja merupakan amanat Impres Nomor : 5 Tahun n Surat
Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu Tahun tentu mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Tujuan Khusus Penetapan Kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparan dan kinerja aparatur sebagai wujud
nyata komitmen antara penerima amanat dengan pemberi amanat, sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dengan sangsi.
Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan telah melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran Tahun 2022, di Tahun Anggaran 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan dengan dana sejumlah Rp. 00.000.000.000. Pada Tahun Anggaran 2022 untuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN termasuk dari belanja operasi dengan dana sejumlah Rp. 7.228.513.000. Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan dua program yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dan kedua program tersebut dilaksanakan dengan belanja operasi dan belanja modal, sebagaimana penetapan kinerja terlampir
Tabel 2.3
Indikator Kinerja Utama Sekretriat DPRD
INDIKATOR | Definisi Operasional / Sumber Data Target Kinerja | Target | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||
Persentase sinkronisasi prioritas Pembangunan Daerah terhadap pokok – pokok pikiran DPRD | Jumlah Pokir DPRD yang Sinkron terhadap Prioritas Pembangunan Daerah dibagi Jumlah Pokir seluruhnya dikali 100 persen | NA | 30% | 50% | 70% | 80% | 90% |
Persentase pengawasan, penganggaran dan produk hukum yang terfasilitasi | Jumlah Pengawasan, Penganggaran, dan Produk Hukum yang terfasilitasi dibagi Jumlah seluruh Pengawasan, Penganggaran dan Produk Hukum | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% |
Nilai LKJIP | Nilai LKJIP | 84,78 | A | A | A | A | A |
2.6. Perjanjian Kinerja
Dalam perjanjian kinerja Perubahan tahun 2022, tertuang bahwa untuk pencapaian target sasaran sesuai dengan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan 2 Program. Di dalamnya juga tercantum rencana Anggaran per program
Di tahun 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan 14 kegiatan dengan perincian anggaran sebagai berikut :
No | Program | Kegiatan | Anggaran |
I | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | 00.000.000.000 | |
1 | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi | 5.300.000 | |
Kinerja Perangkat Daerah | |||
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 7.231.013.000 | |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.357.953.650 | |
4 | Pengadaan Barang Milih Daerah Penunjang | 1.510.717.600 | |
Urusan Pemerintah Daerah | |||
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah | 3.317.719.300 | |
Daerah | |||
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang | 2.179.916.870 | |
Urusan Pemerintah Daerah | |||
7 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | 00.000.000.000 | |
8 | Layanan Administrasi DPRD | 170.100.000 | |
II | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | 00.000.000.000 | |
1 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan | 357.779.000 | |
DPRD | |||
2 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | 230.000.000 | |
3 | Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | 55.000.000 | |
4 | Peningkatan Kapasitas DPRD | 5.159.713.000 | |
5 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi | 5.565.449.400 | |
Masyarakat | |||
6 | Fasilitasi Tugas DPRD | 21.182.100.000 | |
JUMLAH | 00.000.000.000 |
LKJIP SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022
Tabel 2.4
CASCADING SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABANAN SEKRETARIS DPRD
CORE BUSSINES | ISU STRATEGIS/MASALAH | TUJUAN UTAMA | INDIKATOR KINERJA OUTCOME | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Membantu Bupati dalam | Belum optimalnya pelayanan | Terwujudnya | Indeks Kepuasan | Puas |
Penyelenggaraan administrasi | terhadap tugas dan fungsi DPRD | Optimalisasi | Pimpinan dan | |
kesekretariatan dan keuangan, | Kabupaten Tabanan | Pelayanan terhadap | Anggota DPRD | |
mendukung pelaksanaan tugas | tugas dan fungsi | |||
dan fungsi DPRD serta | DPRD | |||
menyediakan dan | ||||
mengkoordinasikan tenaga ahli | ||||
yang diperlukan oleh DPRD | ||||
dalam melaksanakan hak dan | ||||
fungsinya sesuai dengan | ||||
kebutuhan |
LKJIP SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Pengukuran Capaian Kinerja
A. Pengukuran Kinerja dari Aspek Standar Pelayanan Minimal
Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk digunakan sebagai dasar menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekretariat DPRD KabupatenTabanan. Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja. Adapun hasil pencapaian kinerja sebagai berikut:
Tabel. 3.1
Pencapaian Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2022
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Jumlah | Jumlah realisasi | % | |
Uraian | Target 2022 | |||||
1 | Meningkatnya Fasilitasi pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD | Prosentase pengawasan penganggaran dan produk hukum yang terfasilitasi | 90% | 24 perda | 13 perda | 100 |
2 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD | Nilai LKJIP | B | B | B | 100 |
B. Pengukuran Kinerja dari Aspek RPJMD, Renstra, Xxxxx, dan DPA
Untuk pengukuran kinerja ditinjau dari aspek RPJMD, Renstra, Renja, dan DPA dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel 3.2.
Pengukuran Kinerja Aspek Realisasi Fisik dan Anggaran DPA 2022
No | Nama Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Prosentase | Sisa Anggaran |
Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 5.300.000,00 | 5.179.364,00 | 97,72% | 120.636 | |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3.500.000,00 | 3.416.681,00 | 97,62% | 83.319 | |
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.800.000,00 | 1.762.683,00 | 97,93% | 37.317 | |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 7.231.013.000,00 | 5.974.316.929,00 | 82,62% | 1.256.696.071 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 7.228.513.000,00 | 5.971.933.386,00 | 82,62% | 1.256.579.614 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 2.500.000,00 | 2.383.543,00 | 95,34% | 116.457 | |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.357.593.650,00 | 1.261.441.996,00 | 92,92% | 96.151.654 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 25.000.000,00 | 00.000.000,00 | 94,94% | 1.264.023 | |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 48.047.600,00 | 00.000.000,00 | 91,83% | 3.925.177 | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 1.000.799.500,00 | 000.000.000,00 | 92,13% | 78.801.425 | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 68.599.900,00 | 00.000.000,00 | 98,95% | 717.413 | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 126.360.000,00 | 000.000.000,00 | 99,81% | 240.000 | |
Penyediaan Bahan/Material | 88.786.650,00 | 00.000.000,00 | 87,38% | 11.203.616 | |
4 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1.510.717.600,00 | 1.430.574.800,00 | 94,70% | 80.142.800 |
Pengadaan Mebel | 294.902.800,00 | 000.000.000,00 | 86,69% | 39.242.050 | |
Pengadaan Peralatan Dan Mesin Lainnya | 1.215.814.800,00 | 1.174.914.050,00 | 96,64% | 40.900.750 | |
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 3.317.719.300,00 | 2.975.240.650,00 | 89,68% | 342.478.650 |
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 60.000.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00% | 0 | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 252.152.500,00 | 000.000.000,00 | 63,28% | 92.578.183 | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 3.005.566.800,00 | 2.755.666.333,00 | 91,69% | 249.900.467 | |
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2.179.916.870,00 | 2.021.627.702,00 | 92,74% | 158.289.168 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 371.560.100,00 | 285.085.550,00 | 76,73% | 86.474.550 |
Pemeliharaan Mebel | 25.000.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00% | 0 | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 139.987.500,00 | 000.000.000,00 | 93,18% | 9.549.250 | ||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1.643.369.270,00 | 1.581.103.902,00 | 96,21% | 62.265.368 | ||
7 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,58% | 1.182.827.893 | |
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,83% | 1.078.158.493 | ||
Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD | 450.000.000,00 | 000.000.000,00 | 97,47% | 11.372.400 | ||
Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | 102.000.000,00 | 8.703.000,00 | 8,53% | 93.297.000 | ||
8 | Layanan Administrasi DPRD | 170.100.000,00 | 000.000.000,00 | 100,00% | 0 | |
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | 170.100.000,00 | 000.000.000,00 | 100,00% | 0 | ||
9 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | 357.779.000,00 | 000.000.000,00 | 95,45% | 16.267.288 | |
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | 197.779.000,00 | 000.000.000,00 | 91,78% | 16.267.288 | ||
Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik | 160.000.000,00 | 160.000.000,00 | 100,00% | 0 | ||
10 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | 230.000.000,00 | 000.000.000,00 | 66,31% | 77.491.867 | |
Pembahasan KUA dan PPAS | 20.000.000,00 | 00.000.000,00 | 72,87% | 5.425.809 | ||
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS | 20.000.000,00 | 8.602.109,00 | 43,01% | 11.397.891 | ||
Pembahasan APBD | 87.000.000,00 | 00.000.000,00 | 88,39% | 10.099.852 | ||
Pembahasan APBD Perubahan | 87.000.000,00 | 00.000.000,00 | 46,98% | 46.128.240 | ||
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD | 16.000.000,00 | 00.000.000,00 | 72,25% | 4.440.075 | ||
11 | Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | 55.000.000,00 | 00.000.000,00 | 86,21% | 7.586.694 | |
Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintahan dan Hukum | 55.000.000,00 | 00.000.000,00 | 86,21% | 7.586.694 | ||
12 | Peningkatan Kapasitas DPRD | 5.159.713.000,00 | 4.512.306.590,00 | 87,45% | 647.406.410 | |
Pendalaman Tugas DPRD | 3.329.713.000,00 | 2.831.801.542,00 | 85,05% | 497.911.458 | ||
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | 1.050.000.000,00 | 000.000.000,00 | 92,91% | 74.494.952 | ||
Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli | 600.000.000,00 | 000.000.000,00 | 90,00% | 60.000.000 | ||
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | 180.000.000,00 | 000.000.000,00 | 91,67% | 15.000.000 | ||
13 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | 5.565.449.400,00 | 5.197.440.120,00 | 93,39% | 368.009.280 | |
Pelaksanaan Reses | 5.565.449.400,00 | 5.197.440.120,00 | 93,39% | 368.009.280 | ||
14 | Xxxxxxxxxx Xxxxx DPRD | 21.182.100.000,00 | 13.663.124.612,00 | 64,50% | 7.518.975.388 | |
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | 21.182.100.000,00 | 13.663.124.612,00 | 64,50% | 7.518.975.388 | ||
JUMLAH | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 85,82% | 00.000.000.000,00 |
Pencapaian kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan diukur dengan indikator masukan, keluaran dan hasil adalah sebagai berikut:
1. Pencapaian sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk
keluaran dan hasil mencapai 97,72% terjadi effisiensi anggaran 2,28 %
2. Pencapaian sub kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 97,93% terjadi effisiensi anggaran 2,07 %
3. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 82,62% terjadi efisiensi anggaran sebesar 17,38% .
4. Pencapaian sub kegiatan Koordinasi dan penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 95,34% terjadi effisiensi anggaran sebesar 4,66 %
5. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 94,94% terjadi efisiensi anggaran sebesar 5,06% .
6. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 91,83%. terjadi efisiensi anggaran sebesar 8,17% .
7. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 100 %.terjadi effisiensi anggaran 0 %
8. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan barang penggandaan tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100 % untuk keluaran dan hasil mencapai 98,95% terjadi efisiensi sebesar 1,05%.
9. Pencapaian sub kegiatan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 99,81% terjadi efisiensi sebesar 0,19%.
10. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Bahan/Material tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 87,38% terjadi effisiensi anggaran 12,62%
11. Pencapaian sub kegiatan Pengadaan Mebel 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 86,69% terjadi effisiensi anggaran 13,31 %
12. Pencapaian sub kegiatan Pengadaan Peralatan dan mesin lainnya
tahun 2022 untuk masukan dana adalah 96,64%, untuk keluaran dan hasil mencapai 100% terjadi effisiensi anggaran 3,36%
13. Pencapaian sub kegiatan Penyediaaan Jasa Surat Menyurat tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 100% terjadi effisiensi anggaran 0 %
14. Pencapaian sub kegiatan Penyediaaan Jasa Komunikasi, Sumber Sumber Daya Air dan Listrik tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 63,28% terjadi effisiensi anggaran 36,72 %
15. Pencapaian sub kegiatan Penyediaaan Jasa Pelayanan Umum Kantor tahun 2021 masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 91,69% terjadi effisiensi anggaran 8,31 %
16. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas, Operasional atau lapangan tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 76,73% terjadi efisiensi anggaran sebesar 23,27% .
17. Pencapaian sub kegiatan Pemeliharaan Mebel tahun 2022 100% untuk keluaran dan hasil mencapai 100% terjadi efisiensi anggaran sebesar 0% .
18. Pencapaian sub kegiatan Pemeliharaan dan Mesin Lainnya tahun 2021 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 93,18% terjadi efisiensi anggaran sebesar 6,82% .
19. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Pemeliharaaan/Rehabilitasi Gedung kantor dan Bangunan Lainnya tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 96,21%. terjadi efisiensi anggaran sebesar 3,79%
20. Pencapaian sub kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 96,83% terjadi efisiensi sebesar 3,17%.
21. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 97,47% terjadi effisiensi anggaran 2,53%
22. Pencapaian sub kegiatan Pelaksanaan Medical Chek Up DPRD tahun
2021 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 8,53% terjadi effisiensi anggaran 91,47 %
23. Pencapaian sub Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 100% terjadi effisiensi anggaran 0 %
24. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan Rancangan Perda tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 91,78 %.terjadi effisiensi anggaran 8,22 %
25. Pencapaian sub kegiatan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan Keterangan Naskah Akademik tahun 2022 untuk masukan dana adalah
100 % untuk keluaran dan hasil mencapai 100 % terjadi efisiensi sebesar 0 %.
26. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS tahun 2021 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 72,87% terjadi efisiensi sebesar 27,17%.
27. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 43,01% terjadi effisiensi anggaran 56,99%
28. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan APBD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 88,39% terjadi effisiensi anggaran 11,61 %
29. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 46,98% terjadi effisiensi anggaran 63,02 %
30. Pencapaian sub kegiatan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 72,25% terjadi effisiensi anggaran 27,75 %
31. Pencapaian sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintahan dan Hukum tahun 2022 masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 86,21% terjadi effisiensi anggaran 13,79%
32. Pencapaian sub kegiatan Pendalaman Tugas DPRD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 85,05% terjadi efisiensi anggaran sebesar 14,95% .
33. Pencapaian sub kegiatan Publikasi dan Dokumentasi dewan tahun 2022 100 % untuk keluaran dan hasil mencapai 92,91% terjadi effisiensi anggaran 7,09%.
34. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli tahun 2021 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 90 % terjadi efisiensi anggaran sebesar 10% .
35. Pencapaian sub kegiatan Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 91,67%. terjadi efisiensi anggaran sebesar 8,33% .
36. Pencapaian sub kegiatan Peaksanaan Reses tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100%, untuk keluaran dan hasil mencapai 93,39
%.terjadi effisiensi anggaran 6,61%
37. Pencapaian sub kegiatan Koordinasi dan konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD tahun 2022 untuk masukan dana adalah 100% untuk keluaran dan hasil mencapai 64,50% terjadi efisiensi sebesar 35,50%.
3.2. Analisis Evaluasi Pencapaian Kinerja
Evaluasi kinerja bertujuan agar diketahui pencapaian target kinerja kemajuan dan kendala yang dihadapi dalam rangka pencapaian visi dan misi. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program/kegiatan pada tahun yang akan datang. Dalam hal ini evaluasi dilakukan secara mandiri oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan terhadap kinerja guna memberikan gambaran apakah pelaksanaan mendukung pencapaian sasaran dan tujuan. Suatu pelaporan akuntabilitas kinerja tidak hanya berisi tingkat keberhasilan/kegagalan yang dicerminkan oleh evaluasi indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukan oleh pengukuran penilaian kinerja, tetapi juga menyajikan data dan informasi yang relevan dengan kebutuhan dalam pengambilan keputusan.
Suatu pelaporan kinerja tidak hanya berisi tingkat keberhasilan / kegagalan yang dicerminkan oleh hasil evaluasi indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukkan oleh pengukuran penilaian kinerja, tetapi juga menyajikan data dan informasi yang relevan dengan kebutuhan dalam pengambilan keputusan.
Pencapaian Kinerja masing-masing sasaran dapat diuraikan sebagai berikut :
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Fasilitasi Pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
Prosentase Pengawasan, penganggaran dan produk hukum terfasilitasi | 90% | 90% | 100 |
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa :
a) Tingkat capaian indikator kinerja Prosentase Pengawasan, penganggaran dan produk hukum terfasilitasi tahun 2022 telah memenuhi target seperti pada tahun sebelumnya.
b) Sasaran strategis 1 didukung oleh 1 program yaitu program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan 5 kegiatan Kegiatan yaitu:
1. Layanan Administrasi DPRD yang dialokasikan dana sebesar Rp 170.100.000,00 dan realisasi tahun 2022 adalah Rp. 170.100.000,00 (100%).
2. Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi Masyarakat yang dialokasikan dana sebesar Rp5.565.449.4000,00 lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu Rp Rp4.091.109.250,00 realisasi keuangan Rp 5.197.440.120,00 (93,39%). Adapun indikator kinerja kegiatan ini adalah terlaksananya reses DPRD dengan target 720 lokasi dan terealisasi 720 lokasi (100%).
3. Pembahasan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD – Pembahasan rancangan peraturan Daerah Rp.197.779.000,00 Realisasi Rp.181.511.712,00 (91,78%). Sub Kegiatan Fasilitasi penyusunan penjelasan/Keterangan Naskah akademik dengan anggaran Rp.160.000.000,00 Realisasi Rp.160.000.000,00 (100%)
4. Pembahasan Kebijakan Anggaran terdiri dari 5 Sub. Kegiatan – Pembahasan KUA dan PPAS Rp.20.000.000,00 dengan Realisasi Rp.14.574.191,00 (72,87%); Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Rp.20.000.000,00 dengan Realisasi Rp.8.602.109,00 (46,98%); Pembahasan APBD Rp. 87.000.200,00 dengan
Realisasi Rp.76.900.148,00 (88,39%); Pembahasan APBD Perubahan Rp. 87.000.200,00 dengan Realisasi Rp.40.871.760,00 (46,98%); Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Rp.16.000.000,00 dengan Realisasi Rp.11.559.925,00 (72,25%)
5. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan – Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum Rp.55.000.000,00 dengan Realisasi Rp.47.413.306,00 (86, 21%)
c) Faktor-faktor penunjang keberhasilan adalah tersedianya sarana dan dana yang mencukupi.
d) Permasalahan :
1. Kegiatan Layanan administrasi DPRD sangat tergantung dari agenda DPRD berupa Rapat Paripurna yang sering mengalami perubahan.
2. Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi masyarakat sangat tergantung dari jumlah konstituen yang hadir yang tidak dapat dipastikan.
3. Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan DPRD sangat tergantung dari jumlah Ranperda yang diajukan oleh eksekutif dan Perda Inisiatif DPRD.
4. Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran tergantung dari jadwal pembahasan dan penetapan Ranperda APBD menjadi Perda.
5. Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan sangat tergantung dari jadwal yang ditentukan anggota dengan waktu yang tidak menentu dan berdasarkan aduan masyarakat.
e) Pemecahan masalah :
1. Melaksanakan agenda sidang sesuai agenda yang telah dtetapkan
2. Diharapkan para anggota lebih teliti dalam menentukan lokus reses
3. Pembahasan sesuai dengan jumlah perda yang ada
4. Jadwal penetapan APBD maupun APBD-P lebih tepat waktu
5. Menyusun jadwal pengawasan secara rutin
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Cakupan Sebaran Informasi Kegiatan DPRD
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
Persentase Perda, Ranperda, Reses, Risalah dapat terlaksana | 90% | 90% | 100 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas menunjukkan bahwa :
a) Tingkat capaian indikator kinerja sasaran Jumlah publikasi dan dokumentasi yang uptodate telah memenuhi target.
b) Sasaran strategis 2 didukung oleh 1 program yaitu Program kerjasama terdiri dari 1 kegiatan Kapasitas DPRD dengan 4 Sub Kegiatan yaitu:
1. Pendalaman Tugas DPRD dialokasikan dana sebesar Rp.3.329.713.000.00. untuk Bimbingan Teknis DPRD, realisasi Rp.2.831.801.542,00 (85,05%).
2. Publikasi dan dokumentasi dewan dialokasikan dana Rp.1.050.000.000,00. Realisasi Rp.975.505.048,00 (92,91%}.
3. Penyediaan Kelompok Pakar dan Xxx Ahli dialokasikan dana Rp.600.000.000,00 realisasi Rp.540.000.000,00 (90,00%)
4. Penyediaan Tenaga Ahli Praksi dialokasikan dana Rp.180.000.000,00 Realisasi Rp.165.000.000,00 (91,67%).
c) Faktor-faktor penunjang keberhasilan adalah adanya kerjasama tim yang baik, tersedianya sarana, SDM dan dana yang mencukupi.
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Sekeretariat DPRD
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
Nilai LKJIP | B | B | 100 |
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa :
a) Tingkat capaian indikator kinerja Nilai LKJIP tahun 2022 telah memenuhi target seperti pada tahun sebelumnya.
b) Sasaran 3 didukung oleh 1 program yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan 2 kegiatan yaitu
1. Perencanaan, penggaranan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dialokasikan dana sebesar Rp.5.300.000,00 keuangan Rp. 5.179.364 (100%). Tahun 2022 Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.. Indikator kinerja adalah Jumlah dokumen Sakip yang tersedia Rencana target 3 dokumen, realisasi 3 dokumen (100,00%), sedangkan realisasi tahun 2021 adalah juga 3 dokumen.
2. Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan bulanan/triwulanan
/Semesteran SKPD dialokasikan dana sebesar Rp.2.500.000,00 dan keuangan Rp. 2.383.543 (100%).
c) Faktor-faktor penunjang keberhasilan adalah tersedianya sarana dan dana yang mencukupi.
d) Permasalahan :
1. Kegiatan Perencanaan, penggaranan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah tidak ada permasalahan yang berarti
2. Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan bulanan/triwulanan
/Semesteran SKPD tidak ada permasalahan yang berarti
I. Evaluasi Kinerja
Capaian kinerja tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021
1. Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi masyarakat | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
5.565.449.400 | 720 lokasi | 720 lokasi | 4.091.109.250 | 720 lokasi | 720 lokasi |
2. Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
357.779.000 | 24 Ranperda | 13 Ranperda | 109.150.550 | 17 Ranper da | 17 Ranperda |
3. Pembahasan Kebijakan Anggaran | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
230.000.000 | 3 Perda | 2 Perda | 72.955.200 | 16 Perda | 16 Perda |
4. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
55.000.000 | 20 Perda | 17 Perda | 49.884.300 | 17 Perda | 17 Perda |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan :
1. Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi masyarakat anggarannya lebih besar dari tahun sebelumnya dan target kinerja dilaksanakan 3 kali masa sidang
2. Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD anggarannya meningkat dari tahun sebelumnya dengan target kinerja sama.
3. Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran anggarannya meningkat dari tahun sebelumnya dengan target kinerja sama.
4. Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan anggarannya meningkat dari tahun sebelumnya dengan target kinerja sama
Capaian kinerja kegiatan dibandingkan dengan target capaian sasaran jangka menengah yang terdapat pada perencanaan strategis (Renstra 2021- 2022) adalah :
Perbandingan capaian kinerja kegiatan dengan target capaian Renstra
No | Kegiatan | Data Capaian pada tahun awal perencanaan | Capaian realisasi s/d Tahun 2022 | Capaian Renstra 2021-2026 | Prosentase capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Penyerapan dan | 720 lokasi | 720 lokasi | 720 lokasi | 100% |
Penghimpunan | |||||
aspirasi | |||||
masyarakat | |||||
2 | Pembentukan | 24 Ranperda | 13 | - | 100% |
Peraturan Daerah | Ranperda | ||||
dan Peraturan | |||||
DPRD | |||||
3 | Pembahasan | 16 Perda | 16 Perda | 16 Perda | 100% |
Kebijakan | |||||
Anggaran | |||||
4 | Pengawasan | 16 Perda | 16 Perda | 16 Perda | 100% |
Penyelenggaraan | |||||
Pemerintahan |
Capaian kinerja tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021
Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
1.050.000.000 | 1 Tahun | 1 Tahun | 921.234.900 | 1 Tahun | 1 Tahun |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan anggarannya dalam tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.
Capaian kinerja kegiatan dibandingkan dengan target capaian sasaran jangka menengah yang terdapat pada perencanaan strategis (Renstra 2021- 2026) adalah :
Perbandingan capaian kinerja kegiatan dengan target capaian Renstra
No | Kegiatan | Data Capaian pada tahun awal perencanaan | Capaian realisasi s/d .Tahun 2022 | Capaian Renstra 2021-2026 | Prosentase capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Publikasi dan Dokumentasi Dewan | 1 Tahun | 1 Tahun | 1 Tahun | 100% |
Capaian kinerja tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021
Kegiatan Perencanaan, penggaranan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 | ||||
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
5.300.000 | 2 dok | 2 dok | 4.998.600 | 3 dok | 3 dok |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan bulanan/triwulanan/Semesteran SKPD | |||||
Tahun 2022 | Tahun 2021 |
Anggaran (Rp) | Target | Tercapai | Anggaran (Rp) | Target | Tercapai |
2.500.000 | 1 dok | 1 dok | 733.950 | 3 dok | 3 dok |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan:
1. Kegiatan Perencanaan, penggaranan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah anggarannya naik.
2. Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan bulanan/triwulanan/Semesteran SKPD anggarannya meningkat.
Capaian kinerja kegiatan dibandingkan dengan target capaian sasaran jangka menengah yang terdapat pada perencanaan strategis (Renstra 2021-2026) adalah Perbandingan capaian kinerja kegiatan dengan target capaian Renstra
No | Kegiatan | Data Capaian pada tahun awal perencanaan | Capaian realisasi s/d .Tahun 2022 | Capaian Renstra 2021- 2026 | Prosentase capaian |
1 | Perencanaan, penggaranan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 3 dok | 3 dok | 3 dok | 100% |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan bulanan/triwulanan /Semesteran SKPD | 2 dok | 2 dok | 2 dok | 100% |
3.2.1. Terwujudnya tertib administrasi dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Rata – rata capaian kinerja terwujudnya tertib administrasi dan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan mencapai 90 % dengan rincian
Tabel 3.4
Capaian Kinerja Sasaran dan Indikator Sekretariat DPRD Kab. Tabanan
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | % capaian Kinerja |
1. | Laporan Kepegawaian | % | 100 % | 100 % | 100 % |
2. | Laporan Capaian Kinerja | % | 100 % | 90 % | 90 % |
3. | Laporan Perjalanan Dinas | % | 100 % | 96 % | 96 % |
Rata – Rata pencapaian sasaran | 95 % |
- Persentase pelaporan administrasi kepegawaian secara tepat waktu dalam proses permohonan yang diterima dengan target 100 % dengan hasil yang dicapai sebesar 100 % sehingga pencapaian sasaran sebesar 100 %.
- Persentase pelaporan capaian kinerja belum tepat waktu dengan target
100 % dengan hasil yang dicapai adalah sebesar 90 % sehingga capaian sasaran sebesar 90 % yang terdiri dari laporan capaian kinerja. Penyusunan laporan keuangan semesteran, penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
- Persentase Pelaporan administrasi perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan secara tepat waktu dengan target 100 % dengan hasil yang dicapai 96 % sehingga pencapaian sasaran sebesar 96 %
Selama tahun 2021 Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan telah memfasilitasi administrasi dan keuangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tabanan dengan tepat waktu sesuai jadwal keberangkatannya.
Jumlah Perjalanan Dinas yang dilakukan Anggota DPRD menurut kegiatan 2021
Tabel 3.5
Capaian Kinerja Perjalan Dinas Sekretariat DPRD Kab. Tabanan
No | Kegiatan | Jumlah Perjalanan Dinas | Jumlah | % | |
Dalam Prov. | Luar Prov. | ||||
1. | Kunjungan Kerja dalam dan luar daerah | - | 40 kali | 40 kali | 97,5% |
2. | Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD | 1 Kali | 1 Kali | 1 kali | 2,5% |
Jumlah | 1 kali | 41 kali | 41 kali | 100 |
Dari Tabel diatas terlihat bahwa anggota DPRD Kabupaten Tabanan telah melaksanakan
3.2.3 Terwujudnya motivasi kerja anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Capaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan telah melaksanakan program – program untuk mencapai terwujudnya motivasi kerja anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Tabel 3.6
Capaian Kinerja Rapat-rapat Sekretariat DPRD Kab. Tabanan
No | Kegiatan Rapat | Jumlah | % |
1. | Rapat Paripurna Intern | 12 | 15 |
2. | Rapat Paripurna Biasa | 18 | 23 |
3. | Rapat Paripurna Istimewa | - | - |
4. | Rapat Badan Musyawarah | 8 | 11 |
5. | Rapat Badan Anggaran | 21 | 27 | |
6. | Rapat Badan Kehormatan | - | - | |
7. | Rapat Badan Legislasi Daerah | - | - | |
8. | Rapat Panitia Khusus | 4 | 5 | |
9. | Rapat Kerja (Pansus dan Eksekutif) | 5 | 6 | |
10. | Rapat Dengar Pendapat | - | - | |
11. | Rapat Konsultasi | - | - | |
12. | Rapat Aspirasi | - | - | |
13. | Rapat Gabungan | 10 | 13 | |
J u m l a h | 78 | 100 |
Dari kegiatan rapat yang diselenggaran diatas, dihasilkan sebanyak 15 Keputusan DPRD Kabupaten Tabanan. Rincian keputusan Pimpinan DPRD tahun 2021 dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 3.7
Capaian Kinerja DPRD berupa Keputusan Yang Diterbitkan
No | Tanggal Keputusan | Nomor | Tentang | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | 2 Pebruari 2022 | 1 Tahun 2022 | Pembentukan Panitia Khusus I Pembahas Optimalisasi Pendapatan dari Pajak Parkir dan Retribusi Parkir | |
2. | 1 Maret 2022 | 2 Tahun 2022 | Badan Musyawarah DPRD | |
3. | 1 Maret 2022 | 3 Tahun 2022 | Komisi-Komisi DPRD | |
4. | 1 Maret 2022 | 4 Tahun 2022 | Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD | |
5. | 1 Maret 2022 | 5 Tahun 2022 | Badan Anggaran DPRD |
6. | 1 Maret 2022 | 6 Tahun 2022 | Badan Kehormatan DPRD | |
7. | 31 Maret 2022 | 7 Tahun 2022 | Penunjukan Badan Anggaran Untuk Membahas LKPJ Bupati T.A. 2021 | |
8. | 31 Maret 2022 | 8 Tahun 2022 | Rekomendasi DPRD Terhadap Optimalisasi Pendapatan dari Pajak Parkir dan Retribusi Parkir | |
9. | 12 Maret 2022 | 9 Tahun 2022 | Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tabanan T.A. 2021 | |
10. | 28 Juni 2022 | 10 Tahun 2022 | Pembentukan Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | |
11. | 28 Juni 2022 | 11 Tahun 2022 | Pembentukan Panitia Khusus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | |
12. | 28 Juni 2022 | 12 Tahun 2022 | Penunjukan Badan Anggaran Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2021 | |
13 | 25 Juli 2022 | 13 Tahun 2022 | Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan |
Daerah Menjadi Peraturan Daerah | ||||
14. | 16 September 2022 | 14 Tahun 2022 | Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD T.A. 2022 Menjadi Peraturan Daerah | |
15 | - | 15 tahun 2022 | Batal | SK Renja ditetapkan dengan SK Bupati |
16 | 17 November 2022 | 16 Tahun 2022 | Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. | |
17 | 17 November 2022 | 17 Tahun 2022 | Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD T.A. 2023 Menjadi Peraturan Daerah | |
18 | 17 November 2022 | 18 Tahun 2022 | Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD |
19 | 24 November 2022 | 19 Tahun 2022 | Penunjukan Komisi I Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi | |
20 | 24 November 2022 | 20 Tahun 2022 | Penunjukan Komisi II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah | |
21 | 24 November 2022 | 21 Tahun 2022 | Penunjukan Komisi III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perparkiran | |
22 | 24 November 2022 | 22 Tahun 2022 | Penunjukkan Komisi IV Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah | |
23 | 7 Desember 2022 | 23 Tahun 2022 | Persetujuan Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah |
Persentase pencapaian kinerja terlaksananya pengadaan barang dengan target
100 % dengan realisasi yang dicapai 100 % sehingga capaian sasaran sebesar 100 %.
Untuk memberikan kondisi kerja yang nyaman untuk mendukung tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tabanan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 telah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan dokumen kontrak yang dibuat berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan yang tercantum dalam dokumen Pelaksana Anggaran ( DPA ) Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut
Tabel 3.8
Capaian Kinerja Pengadaan barang Sekretariat DPRD Kab. Tabanan
No | Uraian | Banyaknya | Rekanan |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Pengadaan Alat Pendingin | 2 buah | CV. Amerta Sari |
2. | Pengadaan Belanja Modal Pompa | 1 unit | Fa. :Puri artha Utama |
3. | Belanja PIN/Lencana DPRD | 1 buah | UD Inti Mulia |
4. | Belanja Pakian Sipil Harian (PSH) | 40 stel | UD. Inti Mulia |
5. | Belanja Pakian Adat Daerah | 40 stel | CV. Xxxxxx xxxx Xxxxxx |
6. | Belanja Pakian Dinas Harian (PDH) | 40 stel | UD. Agust Dauh |
7. | Belanja Pakian Sipil Resmi (PSR) | 40 stel | CV. Xxxxxx Xxxx Xxxxxx |
3.2.4 Terwujudnya wawasan dan pengetahuan serta kemampuan kerja anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Rata – rata capaian kinerja terwujudnya wawasan dan pengetahuan serta kemampuan kerja anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan adalah 100 % secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 3.9
Capaian Kinerja terhadap Wawasan dan kemampuan DPRD Kab. Tabanan
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | % Capaian Kinerja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Terlaksananya bimbingan teknis | orang | 40 | 40 | 100 |
2 | Terlaksananya pendidikan penjenjangan | orang | 1 | 1 | 100 |
Rata – rata pencapaian sasaran | 100 |
Persentase pencapaian kinerja terlaksananya bimbingan teknis dengan target 40 orang anggota DPRD dengan hasil capaian adalah 100 % hal ini disebabkan semua anggota DPRD dapat mengikuti bimbingan teknis tersebut.
Untuk mewujudkan wawasan pengetahuan anggota DPRD Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan bimbingan teknis anggota DPRD Kabuaten Tabanan didampingi staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
3.3. Aspek Keuangan
Untuk melaksanakan Kebijakan, Program dan Kegiatan dalam mencapai tujuan / sasaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2022, dimana Realisasi anggaran secara total yang telah direalisasikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan sampai tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.10
Realisasi Anggaran Tahun 2022 Sekretariat DPRD Kab. Tabanan
NO | URAIAN | ANGGARAN TAHUN 2022 | REALISASI | % |
Per | ||||
31-Des-2022 | ||||
I | BELANJA DAERAH | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 85,82 |
1. | BELANJA OPERASI | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 85,48 |
. | Belanja Pegawai | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,34 |
Belanja Xxxxxx dan Jasa | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 76,04 | |
2 | BELANJA MODAL | 2.953.646.000,00 | 2.808.129.875,00 | 95,07 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 1.503.217.600,00 | 1.418.574.800,00 | 94,37 | |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 1.450.428.400,00 | 1.389.555.075,00 | 95,80 |
Dari tabel diatas dapat dilihat komposisi Belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan. Belanja dengan pagu anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 00.000.000.000,00 atau 85,82%.Belanja tersebut terbagi atas Belanja Operasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp68.330.628.146,00 atau 85,48% dan Belanja Modal dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.953.646.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.808.129.875,00.
PERBANDINGAN CAPAIAN KINERJA NASIONAL, KINERJA PROVINSI, DAN KINERJA KABUPATEN
Adapun Perbandingan Capaian Kinerja Nasional, Kinerja Provinsi, dan Kinerja Kabupaten dapat di lihat dalam tabel berikut ini :
No | Uraian | Capaian Tahun 2022 | Ket | |||
Nasional | Provinsi Bali | Kabupaten Tabanan | Sekretariat DPRD | |||
1 | Indeks Kualitas Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan | 85 | 78,75 | 66,46 | 68,85 | |
2 | Nilai SAKIP | A | BB | B | B |
BAB IV PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP ) Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan selama Tahun 2022 merupakan LKJIP tahun kedua dari Renstra Setwan Kabupaten Tabanan 2021-2026 yang disusun sebagai media pertanggung jawaban atas keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintah khususnya dibidang Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan selama tahun 2022.
LKJIP Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2022 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Nomor. 29 Tahun 2013 tentang LKJIP termasuk Evaluasi dengan analisis terhadap Kinerja Capaian Sasaran.
Permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diatas pada umumnya berkaitan dengan tingkat pemahaman dan persepsi aparat, serta kemampuan sumber daya manusia yang masih rendah, namun permasalahan dan kendala tersebut secara bertahap diantisipasi dengan semangat kerja serta tanggungjawab guna meningkatkan produktifitas kinerja pelayanan secara intensif melalui komitmen pimpinan dan staf diharapkan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan tercapai secara optimal.
Akhirnya dengan tersusunnya LKJIP Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2022 diharapkan dapat memberikan informasi kegiatan instansi pemerintah yang transparan sehingga melahirkan Good Governance yang berimplikasi TERWUJUDNYA SUPPORTING SISTEM YANG BAIK DAN HANDAL DALAM RANGKA MENUNJANG KINERJA ANGGOTA DPRD KABUPATEN TABANAN”
Sebagai akhir kata semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2022 dapat menjadi salah satu dokumen yang bermanfaat, baik untuk penyusunan Perencanaan
Program, pengambilan keputusan maupun penetapan kebijakan Sekwan untuk tahun-tahun berikutnya.
4.2. SARAN-SARAN
Dari uraian dan kesimpulan hasil Kinerja Capaian Sasaran tersebut di atas, maka diajukan saran-saran sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan Kinerja Capaian Sasaran pada setiap urusan yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, maka perlu dilakukan penajaman skala prioritas sasaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya.
2. Perlu koordinasi, pemikiran, dan komitmen dalam penyusunan perencanaan oleh Perangkat Pelaksana sehingga kegiatan yang direncanakan tepat sasaran dan komitmen Daerah untuk menyukseskan program tersebut.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP ) Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan sebagai pertanggungjawaban kami terhadap kinerja kami selama tahun 2022. Kami sangat mengharapkan perhatian dari seluruh komponen yang terlibat agar perencanaan kami di tahun mendatang dapat terwujud untuk menuju Tabanan Aman Unggul dan Madani (AUM)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran I
NO | NAMA PROGRAM | KEGIATAN | URAIAN/ PEMBAHASAN | KESIMPULAN | RENCANA AKSI | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
1 | Perencanaan, | Penyusun | Dari target pada 1 | Serapan anggaran | PPTK sudah | |
penganggaran, | Dokumen | Tahun sebesar Rp. | dari target 1 Tahun | berkerja | ||
dan Evaluasi | Perencanaan | 3.500.000 terealisasi | terealisasi sebesar | secara | ||
Kinerja | Perangkat Daerah | sebesar Rp.3.416.681 | 97,62 % | maksimal | ||
Perangkat | ||||||
Daerah | ||||||
Evaluasi Kinerja | Dari target 1 Tahun | Serapan anggaran | PPTK sudah | |||
Perangkat Daerah | sebesar | dari target 1 Tahun | berkerja | |||
Rp.1.800.000 | Sterealisasi 97,93% | secara | ||||
terealisasi Rp. | terealisasi | maksimal | ||||
1.762.683 | ||||||
2 | Administrasi | Penyediaan Gaji | Dari target sebesar | Serapan anggaran | Perlu adanya | |
Keuangan | dan Tunjangan | Rp. | dari target 1 Tahun | ketelitian | ||
Perangkat | ASN | 7.228.513.000,00 | terealisasi sebesar | dalam | ||
Daerah | terealisasi sebesar | 82,62 % | pemasangan | |||
Rp. 5.971.933.386 | anggaran kas | |||||
disesuaikan | ||||||
dengan | ||||||
kebutuhan | ||||||
Koordinasi dan | Dari target pada 1 | Serapan anggaran | PPTK sudah | |||
Penyusunan | Tahun sebesar Rp. | dari target 1 Tahun | berkerja | |||
Laporan | 2.500.000 sudah | terealisasi 95,34% | secara | |||
Keuangan | terealisasi sebesar | maksimal | ||||
Bulanan/ | Rp. 2.383.543 | |||||
Triwulan/ | ||||||
Semesteran SKPD |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | Dari target sebesar Rp. 25.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.23.735.977,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 94,94 % | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas disesuaikan dengan kebutuhan |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Dari target sebesar Rp. 48.047.600 terealisasi Rp. 44.122.423 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 91,83 % | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas | ||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Dari target sebesar Rp. 1.000.799.500,00 terealisasi sebesar Rp.921.998.075 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 92,13% | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Dari target sebesar Rp. 68.599.900,00 terealisasi sebesar Rp.67.882.487,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 98,95% | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas disesuaikan dengan kebutuhan | ||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - Undangan | Dari target sebesar Rp. 126.360.000,00 terealisasi sebesar Rp. 126.120.000 | Serapan anggaran dari target triwulan I baru terealisasi sebesar 99,81% | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas | ||
Penyediaan Bahan/ Material | Dari target sebesar Rp. 88.786.650 terealisasi sebesar | Serapan anggaran dari target terealisasi sebesar 87,38 % | Perlu adanya ketelitian dalam |
Rp. 77.583.034 | pemasangan anggaran kas | ||||
4 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pengadaan Mebel | Dari target sebesar Rp. 294.902.800,00 terealisasi sebesar Rp. 255.660.750,00 | Serapan anggaran dari target terealisasi sebesar 86,69 % | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas |
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Dari target sebesar Rp. 1.215.814.800,00 terealisasi sebesar Rp. 1.174.914.050,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 96,64 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas yang disusun | ||
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Dari target sebesar Rp.60.000.000 terealisasi sebesar Rp.60.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 100% | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Dari target sebesar Rp.252.152.500 terealisasi sebesar Rp.159.574.317 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun baru terealisasi sebesar 63,28 % | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas |
Penyediaan Jasa Pelayanaan Umum Kantor | Dari target sebesar Rp.3.005.566.800 terealisasi sebesar Rp.2.775.666.333 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 91,69 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas yang disusun | ||
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Dari target sebesar Rp. 371.560.100,00 terealisasi sebesar Rp. 285.085.550,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 76,73 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas yang disusun |
Pemeliharaan Mebel | Dari target sebesar Rp.25.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 25.000.000,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun sudah terealisasi seluruhnya sebesar 100 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Dari target 1 Tahun sebesar Rp. 139.987.500 terealisasi sebesar Rp. 130.438.250 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 93,18% | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas | ||
Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Dari target sebesar Rp.1.643.369.270 terealisasi sebesar Rp. 1.581.103.902 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 96,21 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas |
7 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Dari target sebesar Rp. 00.000.000.000 terealisasi sebesar Rp. 00.000.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 96,83% | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas yang disusun |
Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD | Dari target sebesar Rp. 450.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 438.627.600,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 97,47 % sudah mendekati rencana | PPTK lebih mencermati anggaran kas | ||
Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Dari target sebesar Rp. 102.000.000 terealisasi sebesar Rp. 8.703.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 8.53 % | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun | ||
8 | Layanan Administrasi DPRD | Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Dari target sebesar Rp. 170.100.000,00 terealisasi sebesar Rp. 170.100.000,00 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 100% | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun |
9 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Pembahasan Rancangan Perda | Dari target sebesar Rp. 197.779.000 baru terealisasi sebesar Rp. 181.511.712 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 91,78 % | Perlu adanya ketelitian dalam pemasangan anggaran kas |
Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/ Keterangan Naskah Akademik | Dari target sebesar Rp. 160.000.000 Sudah terealisasi sebesar Rp. 160.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun Sudah terealisasi 100% | PPTK sudah berkerja secara maksimal |
10 | Pembahasan Kebijakan Anggaran | Pembahasan KUA dan PPAS | Dari target sebesar Rp. 20.000.000 terealisasi sebesar Rp. 14.574.191 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 72,87 % | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas yang disusun |
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS | Dari target sebesar Rp. 20.000.000 terealisasi sebesar Rp. 8.602.109 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 43,01 % | PPTK tetap memperhatika n anggaran kas yang ada | ||
Pembahasan APBD | Dari target sebesar Rp. 87.000.000 terealisasi sebesar Rp. 76.900.148 | Serapan anggaran dari target tahun terealisasi sebesar 88,39% | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun | ||
Pembahasan APBD Perubahan | Dari target sebesar Rp. 87.000.000 terealisasi sebesar Rp. 40.871.760 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 46,98% | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun | ||
Pembahasan Pertanggung jawaban APBD | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 16.000.000 terealisasi sebesar Rp. 11.559.925 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 72,25% | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun | ||
11 | Pengawasan Penyelenggaraa n Pemerintahan | Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintah dan Hukum | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 55.000.000 terealisasi sebesar Rp. 47.413.306 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 86,21% | PPTK lebih mencermati anggaran kas yang telah disusun |
12 | Peningkatan Kapasitas DPRD | Pendalaman Tugas DPRD | Dari target sebesar Rp. 3.329.713.000 terealisasi sebesar Rp. 2.831.801.542 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 85,05% | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas |
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 1.050.000.000 terealisasi sebesar Rp. 975.505.048 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 92,91% | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas | ||
Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 600.000.000 terealisasi sebesar Rp. 540.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 90% | PPTK lebih memperhatika n anggaran kas | ||
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 180.000.000 terealisasi sebesar Rp. 165.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun sudah terealisasi sebesar 91,67% | PPTK sudah berkerja secara maksimal | ||
13 | Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Pelaksanaan Reses | Dari target pada 1 Tahun sebesar Rp. 5.565.449.400 terealisasi sebesar Rp. 5.197.440.120 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun terealisasi sebesar 93,39% | - PPTK lebih memperhatika n anggaran kas |
14 | Fasilitas Tugas DPRD | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Dari target 1 Tahun sebesar Rp. 21.182.100.000 sudah terealisasi Rp 00.000.000.000 | Serapan anggaran dari target 1 Tahun baru terealisasi sebesar 64,50 % | PPTK lebih mencermati anggaran kas |
LKJIP SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022
RENCANA AKSI ATAS PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN | PENANGGUNG JAWAB |
1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD | Nilai LKJIP | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase terpenuhinya Dokumen Perencanaan, Pengganggaran, dan Evaluasi Kinerja PD | 5.300.000,00 | PA |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan | 3.500.000,00 | PA | |||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Evaluasi Kinerja | 1.800.000,00 | PA | |||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase terpenuhinya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 6.937.172.000,00 | PA | |||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase terpenuhinya kebutuhan Gaji dan Tunjangan ASN | 6.934.672.000,00 | PA |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semester an SKPD | Jumlah Laporan Keuangan yang disusun | 2.500.000,00 | PA | |||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase terpenuhinya Administrasi Umum perangkat daerah | 946.360.000,00 | PA | |||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase terpenuhinya kebutuhan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 25.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase terpenuhinya kebutuhan Peralatan Rumah Tangga | 40.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase terpenuhinya kebutuhan Bahan Logistik Kantor | 600.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase terpenuhinya kebutuhan Barang Cetakan dan Penggandaan | 68.000.000,00 | PA |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Persentase terpenuhinya kebutuhan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan | 126.360.000,00 | PA | |||
Penyediaan Bahan/Material | Persentase terpenuhinya kebutuhan Bahan/Material | 87.000.000,00 | PA | |||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase terlaksananya pengadaan Barang Milik Daerah | 1.274.955.100,00 | PA | |||
Pengadaan Mebel | Persentase terpenuhinya kebutuhan Mebel | 295.000.000,00 | PA | |||
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase terpenuhinya kebutuhan Peralatan Kantor | 979.955.100,00 | PA | |||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase terpenuhinya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 3.299.566.800,00 | PA | |||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase terpenuhinya kebutuhan Jasa Surat Menyurat | 60.000.000,00 | PA |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase terpenuhinya kebutuhan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 250.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase terpenuhinya Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 2.989.566.800,00 | PA | |||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase terpeliharanya Barang Milik Daerah | 1.793.986.400,00 | PA | |||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Persentase terpenuhinya kebutuhan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional dan Lapangan | 269.998.900,00 | PA | |||
Pemeliharaan Mebel | Persentase terpenuhinya kebutuhan Pemeliharaan Mebel | 25.000.000,00 | PA |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase terpenuhinya kebutuhan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 139.987.500,00 | PA | |||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase terpenuhinya kebutuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1.359.000.000,00 | PA | |||
Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | Persentase terpenuhinya Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | 00.000.000.000,00 | PA | |||
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | Persentase terpenuhinya kebutuhan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD | 34.000.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD | Persentase terpenuhinya kebutuhan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD | 450.000.000,00 | PA | |||
Pelaksanaan Medical Check Up DPRD | Persentase terpenuhinya kebutuhan Medical Check Up DPRD | 102.000.000,00 | PA |
Layanan Administrasi DPRD | Persentase terpenuhinya layanan administrasi DPRD | 170.100.000,00 | PA | |||
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | Persentase terpenuhinya Kebutuhan Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD | 170.100.000,00 | PA | |||
2 | Meningkatnya Fasilitasi Pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD | Presentase Pengawasan, Penganggaran dan produk hukum yang terfasilitasi | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | Persentase Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD yang terbentuk | 250.000.000,00 | PA |
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Jumlah Rancangan Perda yang dibahas DPRD | 90.000.000,00 | PA | |||
Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik | Jumlah Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik | 160.000.000,00 | PA | |||
Pembahasan Kebijakan Anggaran | Persentase terlaksananya pembahasan kebijakan anggaran | 230.000.000,00 | PA | |||
Pembahasan KUA dan PPAS | Jumlah Dokumen KUA dan PPAS yang dibahas | 20.000.000,00 | PA | |||
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS | Jumlah Dokumen Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dibahas | 20.000.000,00 | PA | |||
Pembahasan APBD | Jumlah APBD yang dibahas | 87.000.000,00 | PA |
Pembahasan APBD Perubahan | Jumlah APBD Perubahan yag dibahas | 87.000.000,00 | PA | |||
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD | Jumlah Pertanggungjawaban APBD yang dibahas | 16.000.000,00 | PA | |||
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | Persentase terlaksananya pengawasan penyelenggaraan pemerinah | 55.000.000,00 | PA | |||
Pengawasan urusan pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Jumlah Pengawasan Pelaksanaan Perda | 55.000.000,00 | PA | |||
Peningkatan Kapasitas DPRD | Persentase terpenuhinya kebutuhan Bimtek DPRD, tenaga ahli DPRD dan Staf Fraksi DPRD | 3.922.000.000,00 | PA | |||
Pedalaman tugas DPRD | Jumlah BIMTEK DPRD yang dilaksanakan | 2.182.000.000,00 | PA | |||
Publikasi dan Dokumentasi Dewan | Persentase publikasi dan dokumen yang up date | 1.000.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli | Jumlah Kelompok pakar dan tim ahli yang tersedia | 600.000.000,00 | PA | |||
Penyediaan tenaga ahli Fraksi | Jumlah tenaga ahli fraksi yang tersedia | 140.000.000,00 | PA |
Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat | Persentase terlaksananya penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat | 5.565.449.400,00 | PA | |||
Pelaksanaan Reses | Terlaksananya Reses DPRD | 5.565.449.400,00 | PA | |||
Fasilitasi Tugas DPRD | Persentase terpenuhinya fasilitasi tugas DPRD | 21.182.100.000,00 | PA | |||
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Persentase terpenuhinya kebutuhan koordinasi dan konsultasi tugas DPRD | 21.182.100.000,00 | PA |