MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN INSTITUSIONAL PUBLISH JURNAL SECARA OFFLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Jawa Timur Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat Melakukan Kerjasama Pendampingan Institusional Publish Jurnal Secara Offline dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan pendampingan tatap muka tutorial sesuai jumlah dan jadwal yang ada.
3. Melakukan review via email semua dokumen pendampingan yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
4. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pendampingan Institusional Publish Jurnal (Dosen dan Tenaga Kependidikan).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pendampingan Institusional Publish Jurnal selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan per 20 Dosen (maksimal) yang mengikuti Pendampingan Institusional Publish Jurnal sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) via BNI Norek. an. sesuai pasal 3. Biaya pendampingan tersebut belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal, biaya translate untuk publish jurnal internasional, pajak kegiatan, akomodasi transport, dan hotel fasilitator.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Institusional Publish Jurnal dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
Bulan Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
I | Peningkatan konseptual teoritik dan empirik penulisan dan publish jurnal ilimah. | Workshop Penulisan dan Publish Jurnal Ilmiah (1 Hari, 8 jam) | Pembayaran 9 (sembilan) juta paling lambat 1 minggu yad (30% dari nilai Kontrak) |
I-VI | Fasilitasi Publish Jurnal dengan target (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Konsultasi/Review/Pemberian Advice, Pelacakan Jurnal Terkait / Manuskrip (via Email: xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx @xxxxx.xxx) | - |
VII | Finalisasi Publish Jurnal dengan target (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Tracer URL Jurnal: (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Pembayaran 21 (dua uluh satu) juta paling lambat 1 minggu yad (70% dari nilai Kontrak) |
Catatan: Bulan ke-1 (1 Hari, 8 jam) merupakan pendampingan tatap muka tutorial di Pihak Kedua yang dilakukan oleh 1-2 Fasilitator Guna Bangsa Foundation.
Pasal 4:
Dalam kerangka meningkatkan “NILAI PUBLISH” maka selain penulis dari Institusi Xxxxx juga akan ditambahkan penulis dari Instutusi Lain dengan bidang kepakaran yang relevan dan memiliki kontribusi terhadap lahirnya manuskrip (sebagai Reviewer Ahli).
Pasal 5:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program Pendampingan Institusional Publish Jurnal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal, biaya translate untuk publish jurnal internasional, pajak kegiatan, biaya transport, dan hotel fasilitator.
Ayat 3. Jika TARGET TERCAPAI SEBAGIAN (ADA YANG PUBLISH JURNAL TETAPI BELUM MENCAPAI TARGET 10 % PUBISH JURNAL INTERNASIOANL Q4; 20% PUBLISH JURNAL SINTA 1,2; 70%
PUBLIH JURNAL SINTA 3-6) maka mItra hanya membayar 40% sisa biaya pendampingan.
Ayat 4. Jika TARGET TIDAK TERCAPAI SEMUA (TIDAK ADA YANG PUBLISH JURNAL SAMA SEKALI)
maka mItra tidak perlu membayar 70% sisa biaya pendampingan.
Pasal 6:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 7:
Program Pendampingan Institusional Publish Jurnal ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak produkif, tidak efektif, tidak efisien, atau melanggar etika profesi. Jika terjadi penghentian program pendampingan ini maka Pihak Pertama TIDAK BERKEWAJIBAN untuk mengembalikan 30 % dana pendampingan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 8:
Program Pendampingan Institusional Publish Jurnal berlangsung selama 7 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama TANPA ADA PEMBIYAAN PENDAMPINGAN LAGI.
Pasal 9:
Kekayaan intelektual hasil Pendampingan Institusional Publish Jurnal menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 10:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 11:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Pertama
Direktur GBF,
Pihak Kedua
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Mitra
NIP/NRP: Senior Advisor – Director of GBF
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN INSTITUSIONAL PUBLISH JURNAL SECARA ONLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Jawa Timur Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat Melakukan Kerjasama Pendampingan Institusional Publish Jurnal Secara Offline dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan review via email semua dokumen pendampingan yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pendampingan Institusional Publish Jurnal (Dosen dan Tenaga Kependidikan).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pendampingan Institusional Publish Jurnal selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan per 20 Dosen (maksimal) yang mengikuti Pendampingan Institusional Publish Jurnal sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) via BNI Norek. an. sesuai pasal 3. Biaya pendampingan tersebut belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal, biaya translate untuk publish jurnal internasional, dan pajak kegiatan.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Institusional Publish Jurnal dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
Bulan Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
I | “Capacity Building” Peningkatan konseptual teoritik dan empirik penulisan dan publish jurnal ilimah dengan Studi Mandiri Bahan “Capacity Building” dari GBF. | Studi Mandiri | - |
I-VI | Fasilitasi Publish Jurnal dengan target (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Konsultasi/Review/Pemberian Advice, Pelacakan Jurnal Terkait / Manuskrip (via Email: xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx @xxxxx.xxx) | Pembayaran 9 (sembilan) juta paling lambat 1 minggu yad (30% dari nilai Kontrak) |
VII | Finalisasi Publish Jurnal dengan target (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Tracer URL Jurnal: (10 % Pubish Jurnal Internasioanl Q4; 20% Publish Jurnal Sinta 1,2; 70% Publih Jurnal Sinta 3-6). | Pembayaran 21 (dua uluh satu) juta paling lambat 1 minggu yad (70% dari nilai Kontrak) |
Pasal 4:
Dalam kerangka meningkatkan “NILAI PUBLISH” maka selain penulis dari Institusi Xxxxx juga akan ditambahkan penulis dari Instutusi Lain dengan bidang kepakaran yang relevan dan memiliki kontribusi terhadap lahirnya manuskrip (sebagai Reviewer Ahli).
Pasal 5:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program Pendampingan Institusional Publish Jurnal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal, biaya translate untuk publish jurnal internasional, dan pajak kegiatan.
Ayat 3. Jika TARGET TERCAPAI SEBAGIAN (ADA YANG PUBLISH JURNAL TETAPI BELUM MENCAPAI TARGET 10 % PUBISH JURNAL INTERNASIOANL Q4; 20% PUBLISH JURNAL SINTA 1,2; 70%
PUBLIH JURNAL SINTA 3-6) maka mItra hanya membayar 40% sisa biaya pendampingan.
Ayat 4. Jika TARGET TIDAK TERCAPAI SEMUA (TIDAK ADA YANG PUBLISH JURNAL SAMA SEKALI)
maka mItra tidak perlu membayar 70% sisa biaya pendampingan.
Pasal 6:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
5. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
6. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 7:
Program Pendampingan Institusional Publish Jurnal ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak produkif, tidak efektif, tidak efisien, atau melanggar etika profesi. Jika terjadi penghentian program pendampingan ini maka Pihak Pertama TIDAK BERKEWAJIBAN untuk mengembalikan 30 % dana pendampingan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 8:
Program Pendampingan Institusional Publish Jurnal berlangsung selama 7 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama TANPA ADA PEMBIYAAN PENDAMPINGAN LAGI.
Pasal 9:
Kekayaan intelektual hasil Pendampingan Institusional Publish Jurnal menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 10:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 11:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Pertama
Direktur GBF,
Pihak Kedua
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Mitra