PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGURUS PUSAT IKATAN ALUMNI ITS DENGAN PERIHAL PROMOSI BERSAMA DAN DISKON PEMEGANG KTA IKA ITS
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PENGURUS PUSAT IKATAN ALUMNI ITS
DENGAN
……………………………………….
PERIHAL
PROMOSI BERSAMA DAN DISKON PEMEGANG KTA IKA ITS
Pada hari ini Minggu tanggal delapan belas bulan Nopember tahun dua ribu delapan belas, yang bertandatangan di bawah ini :
Xxxx Xxxxxxx dalam jabatannya selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS) sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum PP IKA ITS Nomor: 013/KPTS/PP IKA ITS/III/2017 tentang Perubahan Susunan Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PP IKA ITS) Periode 2015-2019 dari dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama IKA ITS, berkedudukan di Jakarta, dengan alamat di Komplek Patra II No. 00, Xx. Xxxxx Xxxx bypass Cempaka Putih Jakarta Pusat10510, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
XXXXXXXXXXXXXXX dalam jabatan selaku Direktur Utama PT ………………… yang berkedudukan di ……dengan alamat di …………………………….., untuk selanjutnya di sebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya disebut Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pihak Pertama adalah Organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi Alumni ITS sebagaimana diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (AD-XXX XXX ITS) yang telah diperbaharui pada Kongres Luar Biasa IKA ITS bulan Februari 2017 didirikan dengan tujuan :
Membangun hubungan kekeluargaan dan kesetaraan diantara Alumni ITS atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin.
Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni ITS kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat, martabat dan kualitas hidup manusia.
Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika ITS dalam rangka mengembangkan Almamater.
Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni perguruan tinggi lain dalam berperan serta secara aktif sebagai kekuatan moral bagi terselenggaranya tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial.
Pihak Kedua adalah ……………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam hal promosi bersama dan pemberian diskon bagi Alumni ITS yang memiliki KTA IKA ITS pada merchants/outlet/produk yang dimiliki Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama selanjutnya disebut ‘Perjanjian’, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
PENGERTIAN
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian, semua kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
Anggota Ikatan Alumni ITS selanjutnya disebut Anggota IKA ITS adalah orang perorangan yang tercatat dan terdaftar sebagai anggota pada Pihak Pertama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Ikatan Alumni ITS (KTA IKA ITS)
KTA IKA ITS merupakan bukti keanggotaan Alumni ITS pada Pihak Pertama yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
KTA IKA ITS adalah produk cobranding antara IKA ITS dengan BNI
Merupakan Kartu Debit dan terdapat logo IKA ITS dan BNI
Terdapat nama pemegang Kartu, Nomor Anggota di IKA ITS dan Jurusan
Memiliki foto pemegang kartu dan dibawah foto terdapat masa berlaku Kartu.
Pada bagian belakang kartu terdapat logo TapCash dan BNI Life.
PASAL 2
BENTUK KERJASAMA
Para Pihak sepakat kerjasama dalam bentuk diskon/potongan sebesar XX% bagi Pemegang KTA IKA ITS yang berbelanja di Pihak Kedua.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pihak Pertama
Mendapatkan potongan harga dari Pihak Kedua sebesar XX% dari harga jual Produk/Jasa Pihak Kedua.
Pihak Pertama berhak memberikan keseluruhan potongan harga dari Pihak Kedua ataupun sebagian potongan harga kepada Alumni ITS yang memiliki KTA IKA ITS yang masih berlaku.
Setelah perjanjian kerjasama ini di tandatangai Para Pihak, selanjutnya Pihak Pertama dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu (satu) bulan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PIhak Kedua, besaran diskon/potongan harga yang akan diberikan kepada Alumni ITS pemegang KTA IKA ITS.
Mendapatkan promosi dari Pihak Kedua tentang kerjasama ini untuki sosialisasi kepada Alumni ITS pemengang KTA IKA ITS.
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama mempromosikan Pihak Kedua di website pihak kedua yang beralamat di xxx.xxxxxxxxx.xxx pada landing page xxx.xxxxxxxxx.xxx berupa Logo Pihak Kedua dan jika Pihak Kedua memiliki website, maka Logo Pihak Kedua saat diklik akan mengarah ke website Pihak Kedua.
Jika Pihak Pertama membuat materi promosi secara online dalam bentuk e-book tentang KTA IKA ITS, maka Pihak Pertama memuat logo Pihak Kedua pada materi tersebut.
Pihak Pertama menyampaikan informasi kepada Alumni ITS pemegang KTA IKA ITS tentang kerjasama dengan Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua
Pihak Kedua berhak mendapatkan promosi dari Pihak Pertama, berupa pencantuman logo Pihak Kedua pada website Pihak Pertama yang beralamat di xxx.xxxxxxxxx.xxx pada landing page .
Jika Pihak Kedua memiliki website, maka logo Pihak Kedua yang dicantumkan di landing page……. jika diklik, maka pengunjung akan diarahkan ke website Pihak Kedua
Jika Pihak Pertama membuat materi promosi secara online dalam bentuk e-book tentang KTA IKA ITS, maka Pihak Pertama memuat logo Pihak Kedua pada materi tersebut.
Promosi lain yang dilakukan Pihak Pertama dan relevan dengan program diskon produk/jasa yang dikerjasama dengan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Memberikan potongan harga kepada Pihak Pertama sebesar XX% dari harga jual Produk/Jasa Pihak Kedua.
Menyerahkan penggunaan diskon yang diberikan Pihak Kedua sebesar XX% dari harga jual produk/jasa kepada Pihak Pertama, apakah seluruhnya akan diberikan kepada Alumni ITS pemegang KTA IKA ITS ataukah hanya direalisikan sebagian dan sebagian yang lainnya diambil oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua setelah menerima surat pemberitahuan dari Pihak Pertama tentang penggunaan diskon, maka Pihak Kedua berkewajiban melaksanakannya.
Melakukan promosi kerjasama dengan Pihak Pertama agar diketahui oleh masyarakat luas, semisal dalam bentuk pemasangan standing banner, spanduk dan lainnya. Promosi ini sepenuhnya diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 4
BERLAKUNYA PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU KERJASAMA
Perjanjian Kerjasama ini dua (2) minggu sejak ditandatangani.
Kerjasama ini berlangsung selama lima (5) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
Jika salah satu pihak berencana mengakhiri kerjasama ini, maka berkewajiban memberikan informasi kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum waktu berhentinya kerjasama.
Kerjasama berakhir secara otomatis (serta merta), jika Pihak Kedua berhenti menjalankan operasional usahanya.
PASAL 5
FORCE MAJEURE
Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atau tidak dapat dituntut untuk setiap keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, yang disebabkan / diakibatkan oleh keadaan di luar kendali dan kemampuan Para Pihak, antara lain yang disebabkan dengan adanya/terjadinya : bencana alam (seperti : gempa bumi, angin topan, banjir dan letusan gunung berapi), epidemi, sabotase pemogokan masal, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintahan secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan kebijakan ekonomi dan moneter (“Force Majeure / Keadaan Memaksa”), yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian, oleh karena itu segala keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh hal-hal tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan Para Pihak.
Apabila karena alasan Keadan Memaksa tersebut dalam ayat (1) di atas mengakibatkan salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai sebab – sebab kejadian dengan melampirkan surat keterangan atau dokumen resmi lainnya dari Pemerintah Daerah setempat, instansi lain yang berwenang, atau badan lain yang dapat disetujui oleh Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal terjadinya Keadaan Memaksa.
Atas pemberitahuan tertulis dari Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Pihak lainnya akan memberikan jawaban atau tanggapan secara tertulis mengenai Keadaan Memaksa tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut.
Apabila keadaan memaksa tersebut disetujui oleh Pihak lainnya, maka pelaksanaan Perjanjian ini karena terjadinya keadaan memaksa akan ditinjau kembali oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat.
Bilamana dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dimaksud tidak ada tanggapan secara tertulis dari Pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah diketahui dan disetujui oleh Pihak tersebut.
Jika waktu yang dimaksud pada ayat (2) di atas dilampaui dan pemberitahuan tertulis dari Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa belum disampaikan kepada Pihak lainnya, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut tetap bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan Perjanjian yang terjadi.
PASAL 6
PERUBAHAN PERJANJIAN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dan karenanya perlu dilakukan perubahan ataupun penambahan persyaratan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam suatu perubahan perjanjian atau Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang diakibatkan dari pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan.
Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 8
KERAHASIAAN
Informasi Rahasia berarti seluruh data, informasi, dan dokumen yang mencakup :
Data, informasi dan dokumen (termasuk data elektronik) Alumni ITS pemegang KTA IKA ITS yang melakukan transaksi di Pihak Kedua.
Data, informasi dan dokumen (termasuk data elektronik) yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berikut yang diberikan Pihak Pertama ke Pihak Kedua, sehubungan dengan Perjanjian ini;
Data, informasi dan dokumen (termasuk data elektronik) mengenai salah satu Pihak yang dapat memberikan manfaat komersial atau keuntungan dalam kompetisi bisnis bagi Pihak tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan Pihak yang memberikannya tersebut; dan/atau
Data, informasi dan dokumen (termasuk data elektronik) yang diberitahukan secara sebagai informasi rahasia.
Adapun yang tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia, terdiri dari :
Yang diterima oleh salah satu Pihak dari pihak ketiga, tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan; dan/atau
Menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran dari Perjanjian ini.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menetapkan sistem dan cara korespondensi yang tetap dengan ketetentuan, Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini ditetapkan dengan mempergunakan alamat dan nomor telepon yang disebutkan sebagai berikut :
Pihak Pertama : Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS
Komplek Patra II No. 00, Xx. Xxxxx Xxxx bypass Cempaka Putih Jakarta Pusat10510
Telp : (000) 0000000
Fax : (000) 0000000
Up.
Wakil Sekretaris Jenderal Database dan Keanggotaan PP IKA ITS
Sdr. Xxxxx Xxxxxxxx (xxxxxxxx@xxxxx.xxx,
Telp.08129627889
Sekretariat PP IKA ITS
Sdr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx)
Telp 08113239626, 082141612594
Pihak Kedua : ………………………………………………………….
PASAL 10
LAIN-LAIN
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama bagi masing-masing Pihak.
PIHAK PPERTAMA, PENGURUS PUSAT IKATAN ALUMNI ITS
XXXX XXXXXXX Xxxxxxxxxx Jenderal |
PIHAK KEDUA, PT …………………………………..
NAMA Jabatan |
|
|