PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
DENGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
Nomor :12159.1/UN27.06/KS/2017 Nomor: 440/1623.18.5/IX/2017
TENTANG PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN
BIDANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT
SEPTEMBER 2017
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET
DENGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
Nomor: 12159.1/UN27.06/KS/2017 Nomor: 440/1623.18.5/IX/2017
TENTANG
PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN
BIDANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pada hari Rabu tanggal enam bulan September tahun dua ribu tujuh belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Prof. Xx. Xxxxxxx, dr., X.XX.
Jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, yang berkedudukan di Jl. Xx. Xxxxxx 36.A Surakarta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx, X.Xxx.
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar yang berkedudukan di Jalan Lawu No. 168 Karanganyar.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434).
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian | Urusan | Pemerintahan | Antara Pemerintah, |
Pemerintah | Daerah | Propinsi, dan | Pemerintah Daerah |
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82);
5. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret No. 440/928.16A/II/2008 dan No.5475/UN27.1.17.1/DN/2008 tentang Peningkatan dan Pengembangan Bidang Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat.
Bahwa selanjutnya PARA PIHAK dengan terlebih dahulu menerangkan bahwa demi kepentingan pengembangan bersama dan dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling membantu sesuai kemampuan dan fungsi masing-masing untuk berperan serta di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maka bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu dengan lainnya dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tentang Peningkatan dan Pengembangan Bidang Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut:
BAB I TUJUAN
Pasal 1
Tujuan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan;
b. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di sarana-sarana pelayanan kesehatan;
c. Menyelenggarakan proses pendidikan dokter dan ilmu-ilmu kesehatan lainnya dalam berbagai strata secara optimal;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan program peningkatan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam suatu sistem manajemen guna mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah:
a. Pengembangan manajemen kesehatan, yang berorientasi pada kesehatan masyarakat;
b. Peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku para petugas pelayanan kesehatan;
c. Merencanakan dan melaksanakan peningkatan pengembangan peran sarana pelayanan kesehatan;
d. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran dan ilmu-ilmu kesehatan lainnya;
e. Peningkatan pendidikan kedokteran dan ilmu-ilmu kesehatan berbagai strata yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta derajat kesehatan masyarakat;
f. Peningkatan/pengembangan penelitian di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan.
BAB III ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan perjanjian kerjasama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA berhak :
a. Melakukan pembinaan, terhadap pelaksanaan peningkatan dan pengem bangan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. Memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan yang disediakan PIHAK KEDUA guna menunjang pelaksanaan program pendidikan dokter dan ilmu kesehatan lainnya dalam berbagai strata;
c. Atas dasar persetujuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk dokter spesialis, dokter umum atau tenaga medis lainnya dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk diangkat menjadi staf pengajar luar biasa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama-sama dengan PIHAK KEDUA;
e. Mengambil tindakan bersama dengan PIHAK KEDUA apabila terjadi pelanggaran peraturan dan tata tertib oleh peserta didik, atas usul dari Kepala Unit Pelaksana Fungsionil / Kepala Bagian.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a. Mengembangkan efektifitas pelayanan kesehatan , sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. Memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk memanfaatkan institusi pendidikan Fakultas Kedokteran UNS dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai dengan batas kemampuan dan kewenangannya;
c. Menyediakan sumber daya manusia dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat;
d. Bertanggung jawab atas terlaksananya Program Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat;
e. Mengganti peralatan yang rusak karena kesengajaan atau akibat kelalaian yang dibebankan pada peserta didik.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak:
a. Melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peningkatan dan pengembangan manajemen pelayanan kesehatan masyarakat;
b. Memanfaatkan sumber daya manusia yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat;
c. Memanfaatkan institusi pendidikan Universitas Sebelas Maret untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan;
d. Merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA;
e. Mengambil tindakan bersama PIHAK PERTAMA apabila terjadi pelanggaran peraturan dan tata tertib oleh peserta didik, atas usul dari Kepala Unit Pelaksana Fungsionil/Bagian.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Mengembangkan efektifitas pelayanan kesehatan , sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknclogi dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. Memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk memanfaatkan institusi
pendidikan Fakultas Kedokteran UNS dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai dengan batas kemampuan dan kewenangannya;
c. Menyediakan sumber daya manusia dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat;
d. Bertanggung jawab atas terlaksananya Program Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat.
e. Mengganti peralatan yang rusak karena kesengajaan atau akibat kelalaian
BAB V
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 6
Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dituangkan dalam program tahunan peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada institusi / lembaga PARA PIHAK.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 7
Biaya yang timbul akibat diterbitkannya pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan ditanggung bersama yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan wewenangnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya yang digunakan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten
Karanganyar dan peiayanan kesehatan dibebankan pada PIHAK PERTAMA;
b. Biaya yang digunakan untuk mendukung program pendidikan dibebankan pada PIHAK KEDUA.
BAB VI!
JANGKA WAKTU
Pasal 8
(1) Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini berlaku 3 (tiga ) tahun terhitung sejak tanggal 6 September 2017 s.d 5 September 2020.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK karena suatu hal menghendaki penghentian pelaksanaan perjanjian kerjasama sebelum masa waktunya, harus mengajukan keberatan/alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK yang lain, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan perjanjian kerjasama dihentikan, dan penghentian pelaksanaan perjanjian kerjasama dinyatakan sah apabila disepakati oleh PARA PIHAK.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku dan sepakat untuk memilih tempat kedudukan/ domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar.
BAB IX
LAIN - LAIN
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini ataupun hal- hal yang bersifat teknis pelaksanaan akan diatur kemudian oleh kedua pihak sejauh tidak menyimpang dari dasar dan tujuan perjanjian ini.
BAB X PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Surakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian kerjasama, dalam rangkap 4 (empat) yang mempunyai kekuatan hukum sama sebagai alat bukti. Lembar pertama dan lembar kedua bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.