PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Tanggal Efektif : 06 Agustus 2012 Tanggal Mulai Penawaran : 29 Agustus 2012
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR bertujuan untuk memberikan imbal hasil investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui investasi utama pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan di Indonesia.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito berdenominasi Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, apabila melalui media elektronik Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum, biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta12910, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Lantai 5
Jln. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 000 0000/000 0000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA ADALAH LEMBAGA MANAJER INVESTASI YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA, TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“ UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia (Manajer Investasi) diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia (dan setiap perubahan atau penambahan atas peraturan perundang-undangan tersebut) yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai hasil kesepakatan/kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya, masyarakat, peradilan, otoritas perpajakan, pihak berwenang dari suatu pemerintah negara lainnya dan atau badan pengatur sendiri (self-regulatory organization). Peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewajibkan Manajer Investasi untuk mematuhi atau, memilih untuk memberlakukan, mengikuti atau memenuhi persyaratan atau permintaan yang berkaitan dengan hal apapun sehubungan dengan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme. Peraturan perundang-undangan ini mungkin mewajibkan Manajer Investasi untuk berbagi setiap/semua informasi yang terkait dengan pemegang rekening unit dalam portofolio (masa lalu atau sekarang) dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan kerahasiaan data pelanggan sebagaimana berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................................................................................ 3
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ................................................. 6
BAB III MANAJER INVESTASI .......................................................................................................................................................................................... 8
BAB IV BANK KUSTODIAN .............................................................................................................................................................................................. 8
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI ................................................................................................................................................................................................. 9
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SAHAM
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ........................................................................................................................................ 11
BAB VII PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................................................................ 12
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ....................................................................................................... 12
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................................................................................................................................. 14
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................................................................................................................................... 16
BAB XI PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................................................... 18
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .......................................................................................................................................................................... 52
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATACARAPEMBELIANUNIT PENYERTAAN ............................................................................................................... 53
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATACARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ..................................................................... 56
BAB XV PERSYARATAN DANTATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ............................................................................................................................ 58
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN
INVESTASI ........................................................................................................................................................................................................... 59
BAB XVII ARBITRASE ............................................................................................................................................................................................................ 61
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN 62
UNIT PENYERTAAN .............................................................................................................................................................................................
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan
portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antaraperusahaan dengansuatu pihak,baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM danLK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan OJKNomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 ” ). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan
1.16. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnection Networking)
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
LaporanBulanan adalahlaporan yangakan diterbitkandan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”).
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Eastspring Investments Indonesia.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 ( “ Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi
Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas,dan wewenangpengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.26. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/ POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
1.28. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 85 tanggal 25 Mei 2012, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta dan sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta No. 17 tanggal 17 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
1.29. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.30. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian, Penjualan Kembali, Pengalihan Unit Penyertaan ataupun tindakan terkait lainnya
1.32. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR . Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.33. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.34. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.35. TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING
Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR Nomor 85 tanggal 25 Mei 2012, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, beserta Adendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Nomor 16 tanggal 8 Oktober 2013 dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM ALPHA NAVIGATOR Nomor 17 tanggal 17 November 2014 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR” ), antara
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara
terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx bergabung Eastspring Investments yang merupakan subsidiary manajer investasi di Asia dari Prudential plc, sebagai Chief Investment Officer (Eastspring), di Januari 2017. Dia bertanggung jawab untuk pengelolaan dan kinerja
investasi dari semua fungsi investasi serta fungsi Dealing dan tim manajemen portofolio klien.
Tepat sebelum bergabung dengan Eastspring, Virginie bekerja untuk PIMCO sebagai Managing Director, Chief Investment Officer Ekuitas. Dalam perannya ini ia bertanggung jawab dan berperan aktif dalam manajemen portofolio ekuitas perusahaan dan perkembangannya. Sebagai anggota dari Komite Investasi Pimco dia juga memberikan kontribusi untuk proses alokasi aset perusahaan secara keseluruhan.
Sebelum bergabung dengan PIMCO, Xxxxxxxx bekerja di Schroders sebagai Kepala Ekuitas Global, direktur dan Portfolio Manager selama lebih dari 10 tahun.
Xxxxxxxx juga berpengalaman kerja di sejumlah perusahaan manajer investasi utama, termasuk Xxxx Xxxxxx, State Street Research, Batterymarch dan Xxxxxx Xxxxxx. Selain mengelola portofolio secara langsung, Virginie adalah fund manager terbaik dan dianugerahi penghargaan sebagai Top Woman dari Finance in Europe dari 2008 hingga 2014. Pada tahun 2014 ia dipilih oleh anggota industri dalam Money Management Executive inaugural Top Woman di Penghargaan Asset Management.
Selain berpengalaman di bidang investasi, Virginie adalah Ketua CFA UK Gender-Diversity network dari 2015 - 2016 dan memiliki latar belakang yang kuat dalam investasi yang bertanggung jawab.
Xxxxxxxx memegang gelar Sarjana di bidang ekonomi politik dari People’s University, Beijing dan gelar Master dalam bahasa Mandarin dari Dauphine University di Paris. Dia juga pemegang sertifikat CFA.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx
Ia menyelesaikan gelar Bachelor (Economics) pada tahun 1986 dari University College London dan memperoleh MBA dari University of Hull pada tahun 2001.
Dengan pengalaman yang panjang di bidang keuangan dan pasar modal, Ia bergabung dengan Prudential Corporation Asia (Xxxx Xxxx) sejak tahun 2000 sebagai Director of Finance. Kemudian dipercaya sebagai Regional Director, Finance and Strategic Management, and Fund Management Asia hingga tahun 2006. Kemudian Ia dipercaya sebagai Regional Chief Operating Officer, Fund Management Asia hingga tahun 2008 dan kemudian menjadi Chief Financial Officer dari Eastspring Investments hingga saat ini.
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxxx
Xxxx memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring,Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota DewanDireksi. Sebelum peran CIO,ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 dan merupakan Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Ia melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2004. Ia telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998.
Pernah menjabat sebagai Head of Equity pada PT Dhanawibawa Xxxxx Xxxxxxxxx hingga tahun 2003, Ia melanjutkan karirnya di bidang investasi dan bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Ia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research dan saat ini sebagai Direktur. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/IP/WMI/ 1998 tanggal 21 Desember 1998.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Struktur Tim Pengelola Investasi:
Ketua : Rio Mulia
Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Ketua: Rio Mulia (Koordinasi Fungsi Investasi dan Riset Saham)
Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK (OJK).
Ia memulai karirnya sebagai Research Analyst di Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2007, kemudian menjadi Investment Analyst di perusahaan private equity yang berbasis di Singapura bernama Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaanasset management yang berbasisdi London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP-79/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Juli 2013.
Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Ia lulus dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sarjana pada tahun 1990 dan belajar Master Business Administration (MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (PPM) pada tahun 1992. Ia telah memperoleh Certified Financial Analyst (CFA) pada tahun 2001 serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1997.
Memulai karir nya di dunia pasar modal sebagai Head of Equity Research pada Sassoon Securities dari tahun 1997 hingga tahun 2001. Kemudianbergabung denganPT BahanaTCW Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Investment Director hingga tahun 2006 dan melanjutkan karir nya sebagai Head of Research dari Bahana Securities hingga tahun 2008. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia, Ia menjabat sebagai Director-Head of Equity Research dari PT
Mandiri Sekuritas hingga tahun 2011. Saat ini, Ia menjadi Chief Investment Officer dari Eastspring Investments Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 82/PM/IP/WMI/1997 tanggal 20 Juni 1997.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR periode 31
Desember 2016 dan 31 Desember 2015 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR | ||
2016 | 2015 | |
Total hasil investasi | 9,12% | (20,96%) |
Hasil investasi bersih setelah memperhitungkan beban pemasaran | 6,45% | (22,85%) |
Beban Operasi | 4,53% | 3,54% |
Perputaran Portofolio | 2,54:1 | 0,77:1 |
Persentase Penghasilan kena pajak | 15,16% | - |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “ Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xx-Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 10 negara yang memiliki lebih dari 2.500 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 140 miliar per tanggal 30 Juni 2016.
PT EastspringInvestments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan dana kelolaan lebih dari Rp 58 triliun per 30 Desember 2016. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia NomorD.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014 dan tahun 2016, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia ” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement , corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
adalah sebagai berikut:
lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah | c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan | Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan | ||||
PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, | 5.1. | TUJUAN INVESTASI | internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia | yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah | ||
dan PT Price Solutions Indonesia. | menjadi salah satu anggotanya; | sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan | ||||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | (v) | melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang | atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang | |||
NAVIGATOR bertujuan untuk memberikan imbal hasil investasi yang | diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai | pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan | ||||
menarik dalam jangka panjang melalui investasi utama pada Efek | Efek yang dibeli; | pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | ||||
bersifat ekuitas yang diterbitkan di Indonesia. | (vi) | memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) | ||||
dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | 5.4. | KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||||
5.2. | KEBIJAKAN INVESTASI | INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR , dengan ketentuan bahwa | ||||
masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima | Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SAHAM | |||||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari dana yang | ||||
NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; | diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA | ||||
investasi yaitu: | (vii) | memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran | SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sehingga | |||
Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, | selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA | |||||
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% | kecuali: | SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. | ||||
(seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan | a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan | |||||
oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum | Pemeringkat Efek; | Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, | ||||
dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan | b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh | dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang | ||||
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh | tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan | dimilikinya. | ||||
persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang | c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ | |||||
mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau | atau lembaga keuangan internasional dimana | |||||
deposito berdenominasi Rupiah; | Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu | |||||
anggotanya; | ||||||
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di | (viii) | memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh | ||||
Indonesia. | pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% | |||||
(dua puluhpersen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM | ||||||
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, kecuali | |||||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada kas | hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau | |||||
dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi | penyertaan modal pemerintah; | |||||
portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, | (ix) | memiliki Efekyang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan | ||||
pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit | dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan | |||||
Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer | |||||
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Kontrak Investasi | Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak | |||||
Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; | |||||
NAVIGATOR. | (x) | terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, | ||||
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah | (xi) | atau perdagangan Efek; terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); | ||||
dipenuhi oleh Manajer Investasipaling lambat 120 (seratus dua puluh) | (xii) | terlibat dalam Transaksi Margin; | ||||
Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA | (xiii) | melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit; | ||||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. | (xiv) | terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman | ||||
jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi | ||||||
5.3. | PEMBATASAN INVESTASI | dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) | ||||
dari nilai portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | ||||||
Sesuai dengan Peraturan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada saat pembelian; | |||||
Tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan | (xv) | membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran | ||||
pengelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | Umum, jika: | |||||
ALPHA NAVIGATOR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan | a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut | |||||
yang dapat menyebabkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer | |||||
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : | Investasi; atau | |||||
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri | b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud | |||||
yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui | merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, | |||||
media massa atau fasilitas internet; | kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena | |||||
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan | kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; | |||||
hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang | (xvi) | terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan | ||||
diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima | Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan | |||||
persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih | (xvii) | membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam | ||||
dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA | Penawaran Umum, jika: | |||||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada | a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut | |||||
setiap saat; | dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM | |||||
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikelola | |||||
yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia | oleh Manajer Investasi yang sama; |
AB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang digunakan oleh
Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/ 2016 Tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasiopendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efekyang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut denganitikad baikdan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian uang tunai PPh tarif umum (dividen)
Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1)
b. Bunga Obligasi
PPh Final *
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 tahun 2013
c. Capital gain/Diskonto PPh Final * Obligasi
Pasal 4 (2) dan Pasal 17
(7) UU PPh xx. Pasal I angka (2) PP No.100 tahun 2013
d. Bunga Deposito dan PPh Final (20%) Pasal 2 PP No.123 tabungan serta Diskonto tahun 2015 jo. Pasal 3
Sertifikat Bank Indonesia Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/ KMK.04/2001 jo. PMK RI
No. 26 tahun 2016
e . Capital gain Saham di PPh Final (0,1%) PP No.41 tahun 1994 Bursa (Sales Tax) jo. Pasal 1 PP No. 14
tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 ayat (1) UU PPh
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR.Sesuai peraturanperundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSADANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Kemudahan Dalam Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi
Pengelolaan portofolio investasi yang baik membutuhkan profesionalisme yang tinggi. Pengalaman, pemahaman atas pasar, serta dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran diharapkan dapat memberikan hasil investasi yang memuaskan. Melalui investasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, investor dengan mudah mendapatkan pengelolaan portofolio investasi yang profesional dari tim investasi yang handal.
2. Kemudahan Dalam Melakukan Diversifikasi Investasi Dengan Dana Terbatas
Dengan dana Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) investor telah dapat berinvestasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pada tingkat tertentu telah menerapkan prinsip diversifikasi.
3. Kemudahan Memperoleh Informasi Berkenaan Dengan Nilai Investasi
Sesuai dengan peraturan OJK berkenaan dengan pengelolaan Reksa Dana, penilaian dan pembukuan portofolio investasi dilakukan oleh pihak independen (Bank Kustodian) yang setiap hari bursa melaporkan NAB/unit yang dipublikasikan pada harian nasional sehingga memudahkan investor untuk memantau kinerja investasi. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
wajib melakukan audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang hasilnya akan diumumkan melalui pembaharuan prospektus setiap tahun.
4. Kemudahan Pencairan Investasi
Investor berhak untuk melakukan pencairan sebagian atau seluruh nilai investasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR setiap hari bursa. Pencairan akan diproses sesuai aturan yang berlaku yang diatur dalam prospektus.
5. Diperkenankannya Untuk Melakukan Pengalihan Investasi ke Produk Reksa Dana Eastspring Investments lainnya Yang Memiliki Fasilitas Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat melakukan pengalihan investasi ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investor wajib mengikuti prosedur proses pengalihan investasi yang diatur oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Kinerja perusahaan-perusahaan dimana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melakukan
penempatan investasi, tidak terlepas dari perubahan kondisi perekonomian dan politik Indonesia serta pasar global.
2. Risiko Wanprestasi
Sebagian dana yang ada dalam portofolio investasi dialokasikan pada instrument Pasar Uang yang meskipun telah melalui proses pemilihan yang selektif masih tetap memiliki potensi wanprestasi. Dan apabila hal ini terjadi, akan mempengaruhi kinerja dari REKSA DANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini terjadi apabila Manajer Investasi mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati akibat namun tidak terbatas pada:
a. Bursa Efek dimana efek dalam portofolio diperdagangkan ditutup
b. Perdagangan atas efek yang dimiliki oleh portofolio di Bursa Efek dihentikan
c. Keadaan Kahar/Darurat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih per unit dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR terus berubah setiap hari seiring dengan pergerakan nilai dari efek-efek yang dimilikinya. Risiko penurunan NAB/unit dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat terjadi namun tidak terbatas akibat penurunan harga atas efek yang dimilikinya.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh XXX; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
menjadikurangdari Rp.25.000.000.000,- (duapuluh limamiliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
7. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/ atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik denganmenggunakan nama(calon) PemegangUnit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/ atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR terdapatbiaya-biayayangharusdikeluarkanolehREKSADANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYAYANG MENJADIBEBANREKSADANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (duakoma limapersen) per tahun, dihitungsecara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSADANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR berdasarkan365(tigaratus enam puluhlima) harikalenderper tahunatau 366(tigaratusenam puluhenam)hari kalenderpertahununtuktahunkabisatdandibayarkansetiapbulan;
b. ImbalanjasaBankKustodian adalahsebesarmaksimum0,25% (nol komaduapuluhlima persen) per tahun, dihitungsecarahariandari NilaiAktivaBersihREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTS ALPHANAVIGATOR berdasarkan365(tigaratus enam puluhlima) harikalenderper tahunatau 366(tigaratusenam puluhenam)hari kalenderpertahununtuktahunkabisatdandibayarkansetiapbulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. BiayapencetakandandistribusipembaharuanProspektus, termasuk laporankeuangan tahunanyang disertai denganlaporanAkuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATORdinyatakanefektif oleh BAPEPAMdan LK;
e. Biayapemasangan berita/pemberitahuandisurat kabar mengenai rencanaperubahanKontrakInvestasi Kolektif dan/atauprospektus (jika ada) danperubahan KontrakInvestasi Kolektif setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTSALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTSALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR, setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
i. Biayadan pengeluaran dalamhalterjadikeadaan mendesak untuk kepentingan REKSADANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR; dan
x. Xxngeluaranpajak yangberkenaan denganpembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. BiayapersiapanpembentukanREKSADANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTSALPHANAVIGATORyaitubiayapembuatanKontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumenyang diperlukan termasukimbalan jasa Akuntan,Konsultan Hukumdan Notaris;
b. Biayaadministrasi pengelolaanportofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopidan transportasi;
c. Biayapemasaran termasukbiayapencetakan brosur,biaya promosi dan iklan dari REKSADANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir ProfilPemodalReksaDana, FormulirPemesanan Pembelian
Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biayapengumuman disurat kabarharian berbahasaIndonesiayang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menjadi efektif; dan
f. ImbalanjasaKonsultanHukum, Akuntan,Notarisdanbebanlainnya kepadapihak ketiga(jika ada)berkenaandenganpembubaran dan likuidasiREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Eastspring Investments. Biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen); Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/ atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya dan/atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
b. Biaya penjualan kembaliUnit Penyertaan (redemption fee) sebesar
maksimum 0,5% (nolkomalimapersen)darinilaitransaksipenjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaantersebut merupakanpendapatanbagi Manajer Investasi dan/atauAgenPenjualEfekReksaDanayang ditunjukoleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxxxxxxalihaninvestasi(switching fee)sebesar maksimum0,5% (nolkomalimapersen) darinilai transaksi pengalihaninvestasi,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.Biayapengalihaninvestasitersebutmerupakanpendapatan bagi ManajerInvestasidan/atauAgen PenjualEfek ReksaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biayapemindahbukuan/transferbank(jikaada)sehubungandengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisauang pembelianUnit Penyertaanyang ditolak, hasilpencairan seluruhUnit Penyertaandalamhalkepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualankembali Unit Penyertaan kerekening yang terdaftar atas nama PemegangUnit Penyertaan;
e. Pajak-pajakyang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dankonsultan lainnyamenjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTSALPHANAVIGATORsesuaidenganpihakyangmemperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukanjasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASIBIAYA
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA SAHAM E A S T S P R I N G INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING IN- VESTMENTS ALPHA NAVIGA- TOR yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,25% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 2% Maks. 0,5% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada | |
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. | |
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/ atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen). Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya dan/atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. | ||
b. Biaya penjualan kembali Unit P e n y e r t a a n (redemption fee) | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. | |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Dari nilai transaksi pengalihan investasi. | |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/ alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dibubarkan dan Dilikuidasi.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai | ||
12.1. | HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SAHAM | Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | |
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR WAJIB | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; | ||
DIBUBARKAN | |||
ii) | Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan | ||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan | ||
NAVIGATOR berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh | dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara | ||
BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu | proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran | ||
dari hal-hal sebagai berikut: | dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling | ||
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA | lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran | ||
DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | ||
NAVIGATOR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi | NAVIGATOR oleh OJK ; dan | ||
efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- | |||
(sepuluh miliar Rupiah); dan/atau | iii) | Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan | |
pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | |||
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat | ||
undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau | 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA | ||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR oleh | |||
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan | ||
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kurang dari | Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA | ||
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama120 (seratus | SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari | ||
dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau | Notaris. |
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
12.2. PROSESPEMBUBARAN DANLIKUIDASI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling kurang dalam 1 (satu)
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan padahari yangsama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada para
pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/ atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersedia di PT Eastspring Investments Indonesia dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR calon
Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10.
Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, beserta bukti
pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (dua ribu delapan) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Ketentuan tersebut antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang
tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Unit Penyertaan
tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut diatas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan prinsip mengenal nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagai diatur dalam peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10.
Revisi Peraturan Bapepam dan LK No V.D.10 menjadi Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANASAHAM ALPHA NAVIGATOR secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHANAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA | merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan | BAB XIV | Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus | |||
DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada | dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI | dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam | |||
akhir Hari Bursa yang bersangkutan. | (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit | ||||
13.7. | SYARAT PEMBAYARAN | Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | ||||
13.6. | PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | ALPHA NAVIGATOR. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit | ||||
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM | 14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan | ||||
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR beserta | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam | Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau | dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. | |||
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau | rekening REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: | seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dimilikinya dan Manajer | 14.3. | BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI | ||
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia | Bank : Standard Chartered Bank Cabang Jakarta | Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. | Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR bagi setiap | |||
Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa penjualan, | Rekening : EASTSPRING ALPHA NAVIGATOR Nomor : 306– 08667983 | 14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo | |||
akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit | Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan | kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa dalam hal saldo | |||
NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada | Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membukarekening atas nama REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada bank lain. | mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk | kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. | |||
Hari Bursa yang sama. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA | Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. | oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA | Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada | |||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau | Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. | ELEKTRONIK Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit | Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan | |||
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) | Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon | Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaanberbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem | minimum penjualan kembali. | |||
dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai | Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan disampaikan kepada Bank | elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | 14.4. | BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | ||
Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAMEASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank | 13.8. | Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT | Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik | Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM | ||
Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB(tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian | PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung ataumelalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian | tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. | |||
Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut | Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap | DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang | 14.5. | PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | ||
akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan | dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. | ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia. Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya. | Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi | |||
pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan |
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit | BAB XV PERSYARATANDANTATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | |
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | ||
ALPHA NAVIGATOR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: | |||
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA | (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek REKSA | 15.1. | PENGALIHAN INVESTASI |
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR adalah | DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | ||
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan | NAVIGATOR diperdagangkan ditutup; atau | Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh | |
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA | investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANASAHAM EASTSPRING | |
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa tersebut. | DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | INVESTMENTSALPHANAVIGATORke ReksaDana lainnyayang memiliki | |
NAVIGATOR di Bursa Efek dihentikan; atau | fasilitaspengalihaninvestasiyangdikelolaoleh Manajer Investasi, demikian | ||
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | (iii) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal | juga sebaliknya. | |
5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan | |||
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM | pelaksanaannya. | 15.2. | PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI |
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah lengkap |
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
PengalihaninvestasidilakukandenganmengisidanmenyampaikanFormulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasiatau melaluiAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PemegangUnit Penyertaandapat melakukanpengalihaninvestasidengan menggunakanaplikasipengalihaninvestasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronikyang disediakan oleh Manajer Investasiatau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasiatau AgenPenjual Efek ReksaDanayangditunjukolehManajerInvestasi(jikaada)untukpengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksiyang sah,dokumen elektronikyang dapat dicetak apabila diminta oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telahmelakukan pendaftaran Sistem Elektronikyang disediakanoleh ManajerInvestasiatauAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KontrakInvestasi Kolektif Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTSALPHANAVIGATOR,Prospektusdan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam ReksaDana yang bersangkutan akanditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESANPENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada
akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan Secara Elektronik menggunakan Sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnyaBatasMinimum PenjualanKembaliUnit PenyertaanReksa Dana yangbersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit PenyertaanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA
NAVIGATOR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampaidengan20% (dua puluhpersen) dari totalNilaiAktiva Bersih REKSADANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATOR
pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonanpenjualankembali Unit Penyertaan dari PemegangUnit Penyertaan (jumlah totalpermohonanpengalihaninvestasi danpenjualan kembaliUnit Penyertaandari PemegangUnit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1(satu) Hari Bursalebihdari20% (duapuluh persen)dari totalNilaiAktivaBersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang
diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonanpengalihaninvestasitersebut olehBankKustodianatasinstruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURATKONFIRMASI TRANSAKSIUNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasiyang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)HariBursasetelahaplikasipengalihaninvestasidalamREKSADANA SAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATORdariPemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
BAB XVII ARBITRASE
17.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Prospektus ini termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Prospektus ini ( “ Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“ Masa Tenggang ”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
17.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam butir
17.1 diatas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“ BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMIdan tundukpadaUndang-Undang Nomor30 Tahun1999 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
17.3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia.
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal.
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter.
d. Selambat-lambatnya dalam waktu (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukkan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI.
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di Pengadilan manapun juga.
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
17.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh para Arbiter, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini
17.5. Sambil menanti pengumuman putusan Arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Prospektus ini kecuali
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan Arbitrase.
17.6. Tidak satu Pihakpun ataupun dari Arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil Arbitrase berdasarkan penjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
17.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910 Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Securities Services
Menara Standard Chartered Bank Lantai 5, Jl. Xxxx XX Xxxxxx Xx.000 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 0000000/2 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta12910, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx