Contract
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Graha Layar Prima Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) akan diselenggarakan dengan mengacu dan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan 4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S- 124/D.04.2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. I. Waktu dan Tempat Rapat Rapat diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut: | The Annual General Meeting of Shareholders and Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) of PT Graha Layar Prima Tbk. (hereinafter referred to as the “Company”) will be convened with due regard to the following regulations: 1. Government Regulation in Lieu of Law No. 1 Year 2020 concerning State Financial and Stability of Financial System Policies for Handling Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic and/or in order to Encounter Threat that Endanger National Economy and/or Stability of Financial System; 2. Regulation of Minister of Health No. 9 Year 2020 concerning Guidelines for Large Scale Social Restriction in order to Handling Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 3. Regulation of Financial Services Authority No. 15/POJK.04/2020 dated April 21, 2020 concerning Planning and Holding General Meeting of Shareholders of Public Companies; and 4. Financial Services Authority Letters No. S-124/D.04/2020 dated April 24, 2020 regarding the Specific Conditions in the Implementation of General Meeting of Shareholders Electronically of Public Companies. I. Time and Venue of the Meeting The Meeting is convened with the following details: |
Hari/ Tanggal | : | Kamis/2 Juli 2020 |
Waktu | : | 10.00 WIB – selesai |
Tempat | : | CGV Central Park Mall Lantai 0, Xxxxx Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 28, Jakarta Barat. |
Day/ Date | : | Thursday/July 2, 2020 |
Time | : | 10.00 a.m. Western Indonesian Time – finish |
Place | : | CGV Central Park Mall 8th Floor, Jalan Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 00, Xxxx Xxxxxxx. |
Rapat ini akan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”).
Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat.
II. Peserta Rapat
a. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2020.
The Meeting will use the KSEI Electronic General Meeting System facility (“eASY.KSEI”) which provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (hereinafter referred to as “KSEI”).
During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices are not permitted inside the Meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the proceedings.
II. Attendees at the Meeting
a. The attendees at the Meeting are the Shareholders whose names are recorded in the Company’s Shareholders Register and/or the Company’s Shareholders on securities sub accounts held in collective deposit by KSEI after Company market shares closing in the Indonesia Stock Exchange on Xxxxxxx, Xxxx 9, 2020.
b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak ketiga berdasarkan surat kuasa. c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. d. Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Xxxxx diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat. e. Peserta Rapat yang sudah terdaftar dalam Daftar Kehadiran Rapat yang sudah diumumkan oleh Notaris mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap agenda Rapat. f. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. | b. The Shareholders may be represented by other Shareholders or third parties by virtue of a power of attorney. c. The members of Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company are allowed to act as an authorized representative of the Shareholders at the Meeting, but the vote cast by them as an authorized representative shall not be counted during voting and with regard to the provision Article 48 of POJK No. 15/2020, that the Shareholders of the Company are not entitled to delegate their proxies to more than one authorized representatives for a portion of the number of shares owned by Shareholders with different votes. d. The Chairman of the Meeting is entitled to examine the powers of attorney held by the proxies to the Shareholders at the Meeting. e. The attendees at the Meeting who have been registered in the Attendance List announced by Notary reserve the right to express their opinions and/or raise questions and cast vote on each Meeting Agenda. f. Latecomers who arrive after the closing of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes will not be counted and allowed to participate in the question and answer sessions. |
III. Mekanisme Kehadiran Secara Fisik a. Perseroan akan membatasi kehadiran fisik Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa dalam Rapat, yaitu dengan total kuota maksimal sebanyak 10 orang, termasuk Penerima Kuasa Independen (“Kuota”). b. Perseroan akan melakukan sistem first come first serve, yaitu mendahulukan Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang memberitahukan akan hadir secara fisik, dengan mengirimkan pernyataan melalui email xxxxxxx@xxx.xx dengan melampirkan kelengkapan dokumen untuk hadir dalam Rapat. c. Perseroan akan mengirimkan konfirmasi kehadiran secara fisik tersebut kepada Pemegang Saham atau Penerima Kuasa melalui email paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya email tersebut. d. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan Kuota atau tidak mendapatkan email konfirmasi kehadiran fisik dari Perseroan, diharapkan untuk memberikan kuasa melalui eASY.KSEI atau mengisi Formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga kehadiran dan suaranya dapat diperhitungkan dalam Rapat. e. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, wajib menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu | III. Mechanism of Physical Attendance a. The Company will restrict physical attendance of Shareholders and/or Authorized Representatives at the Meeting with a maximum quota of 10 people, including Independent Authorized Representatives ("Quota"). b. The Company will implement first come first serve system, that prioritizing Shareholders or Authorized Representatives who have notified to attend physically, by sending a statement letter via email xxxxxxx@xxx.xx by attaching the supporting documents to attend the Meeting. c. The Company will send confirmation letter regarding physical attendance to the Shareholders or Authorized Representatives via email at the latest 3 (three) business days after received the email. d. For Shareholders or their authorized representatives who do not get Quota or confirmation email regarding physical attendance from the Company, may provide the authorized representatives through the eASY.KSEI or filling Power of Attorney form provided by the Company, so that their attendances and votes could be counted at the Meeting. e. Shareholders or their authorized representatives who attend the Meeting by physically attendance |
Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa, dan bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/ Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat. f. Pemegang Saham atau kuasanya wajib memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung/Perseroan di tempat diselenggarakan Rapat. g. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat wajib menggunakan masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh dan mengisi formulir Pernyataan Kesehatan yang disediakan Perseroan sebelum masuk dalam tempat Rapat. h. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat hadir di tempat Rapat selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. | required to submit a copy of Identity Card (KTP) or any proof of identity, both of Authorizer (Shareholder) and Authorized Representatives as well as Legal Entities are required to bring a copy of the Articles of Association and its amendments, ratification/approval letter from competent authority, and the latest deed of appointment of Board of Directors and Board of Commissioners who served at the Meeting, to the registration officer before entering the Meeting room. f. Shareholders or their authorized representatives must fully comply with the medical procedures as determined by the Government Protocol as implemented by Building Management/the Company at the location in which the Meeting is held. g. Shareholders or their authorized representatives that will attend the Meeting required to wear face mask, conduct temperature measurement and fill a Statement of Health form as provided by the Company before entering the Meeting room. h. To ease the arrangement and for order of the Meeting, the Shareholders or their proxies are requested to be presented at the Meeting venue at least 30 (thirty) minutes before the Meeting started. |
IV. Undangan Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. V. Pimpinan Rapat a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. b. Pimpinan Rapat berhak menentukan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebijakannya agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. c. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. | IV. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, proposals, ask questions, or cast vote at the Meeting. V. The Chairman of the Meeting a. Pursuant to the Article 11 of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of Board of Commissioners (“BOC”) appointed by the BOC. In the event that all members of the BOC are absent or unable to attend the Meeting, the Meeting will be chaired by one of the members of Board of Directors (“BOD”) appointed by the BOD. In the event that all members of the BOD or the BOC are absent or unable to attend the Meeting, the Meeting will be chaired by a shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from among the Meeting attendees. b. The Chairman of the Meeting is entitled to decide or to carry out any actions according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly to reach its purpose. c. The Chairman of the Meeting is responsible for ensuring the Meeting runs well. |
VI. Bahasa Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang tidak memahami Bahasa Indonesia diperkenankan mengajukan pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada kesempatan yang diberikan. VII. Kuorum Kehadiran Rapat a. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf (a) point (i) Anggaran Dasar Perseroan, untuk keseluruhan Agenda RUPS Tahunan, kecuali Agenda Keempat dan Kelima, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. Untuk Agenda Keempat RUPS Tahunan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (12) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, dan Agenda Kelima RUPS Tahunan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf (g) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxan. c. Kemudian, untuk Agenda RUPS Luar Biasa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh | VI. Language The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia, however, those who do not understand Bahasa Indonesia are allowed to raise questions in English at the time given. VII. Meeting Quorum a. Pursuant to Article 12 paragraph (2) letter (a) point (i) of the Company’s Articles of Association, for all Agendas of Annual GMS, except for the fourth and fifth Agendas, the Meeting shall be conducted if it is attended by Shareholders or their authorized representatives; representing more than 50% (fifty percent) of the Company’s total shares with valid voting rights issued by the Company. b. For the fourth Agenda of the Annual GMS according to Article 15 paragraph (12) and Article 18 paragraph (11) of the Company’s Articles of Association, the Meeting shall be conducted if it is attended by Shareholders or their authorized representatives; representing more than 66.7% (sixty-six point seven percent) of the Company’s total shares with valid voting rights issued by the Company. c. Furthermore, for the Agenda of the Extraordinary GMS, according to Article 13 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association, |
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. VIII.Tanya Jawab a. Dalam setiap agenda Rapat, diberi kesempatan untuk tanya jawab. b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan agenda Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan agenda yang dibicarakan. c. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing- masing agenda Rapat. d. Para Pemegang Xxxxx yang ingin mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan/atau mengajukan usul yang berkaitan dengan agenda Rapat, diminta mengangkat tangannya, dan pertanyaan, pendapat dan/atau usul itu disampaikan secara tertulis, singkat dan jelas pada formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan agenda Rapat. e. Penyampaian pertanyaan, pendapat dan/atau usul yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. | the Meeting shall be conducted if it is attended by Shareholders or their authorized representatives; representing more than 75% (seventy five percent) of the Company’s total shares with valid voting rights issued by the Company. VIII. Questions and Answers a. On each matter on Meeting agenda, a session shall be reserved for questions and answers. b. Questions may only be raised by the Shareholders or their authorized representatives in the allocated time after the completion of the presentation on the relevant matter on the agenda and before the voting. The questions raised must be directly related to the matter discussed. c. The Chairman of the Meeting may limit the duration of questions and answers session at each Meeting agenda. d. The Shareholders who desire to raise a question, express an opinion and/or raise a proposal related to the Meeting agenda are requested to raise his/her hand, and such question, opinion and/or proposal shall be delivered in writing, briefly and clearly in the question forms provided and it shall be related to the Meeting‘s agenda. e. Question, opinion and/or proposal proposed verbally may not be responded. |
f. Pada masing-masing agenda Rapat dibatasi hanya untuk 3 (tiga) penanya, yaitu Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan masing-masing penanya hanya diperkenankan mengajukan 1 (satu) pertanyaan, pendapat dan/atau usul pada masing-masing agenda Rapat, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain. g. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hendak mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau usul diminta untuk mengangkat tangan dan kemudian Pimpinan Rapat akan menetapkan 3 (tiga) penanya. h. Pertanyaan, pendapat dan/atau usul tersebut dituangkan pada formulir pertanyaan yang telah disediakan dengan menuliskan nomor registrasi, agenda, nama dan alamat, serta jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakilinya. i. Pertanyaan, pendapat dan/atau usul yang telah ditulis pada formulir pertanyaan oleh Pemegang Saham atau kuasanya diserahkan kepada petugas yang ditunjuk untuk selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/ kewenangannya. j. Formulir pertanyaan yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan mempersilakan kepada penanya atau pihak yang ditunjuk untuk membacakan pertanyaan, pendapat dan/atau usul tersebut sesuai dengan | f. Each meeting Agenda will be limited to 3 (three) questioners, namely Shareholders or their authorized representatives, and each questioner may only raise 1 (one) question, opinion and/or proposal in each Meeting agenda, unless determined otherwise by the Chairman of the Meeting. g. The Shareholders or their authorized representatives who desire to raise a question, opinion and/or proposal are requested to raise his/her hand, and, the Chairman of the Meeting will then appoint 3 (three) questioners. h. Question, opinion and/or proposal raised shall be included in the questions form provided by stating their registration number, agenda, name and address as well as the number of shares owned or represented by them. i. Question, opinion and/or proposal which have been stated in the questions form by the Shareholders or their authorized representatives shall be given to the appointed facilitator and handed over to the Notary thereafter and the Notary will further examine its validity. j. Questions form which has been examined by the Notary will be handed over to the Chairman of the Meeting. Furthermore, the Chairman of the Meeting will allow questioners or appointed person to read out such question, opinion and/or proposal |
pertanyaan dalam formulir, dan pertanyaan, pendapat dan/atau usul yang disampaikan tersebut berhubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan. k. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab setiap pertanyaan, pendapat dan/atau usul yang tidak berkaitan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya. l. Anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dan/atau usul yang telah dibacakan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat, pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah di luar Rapat dan bilamana dirasa perlu, jawaban atas pertanyaan dapat diberikan secara tertulis dan dikirimkan sesuai alamat yang tercantum dalam formulir pertanyaan. m. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini. IX.Musyawarah Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk | based on the questions form, and such question, opinion and/or proposal shall be related to the relevant Meeting agenda. k. The Chairman of the Meeting is entitled to refuse to answer each question, opinion and/or proposal which is not related to the relevant meeting Agenda or has been previously raised. l. The member of Board of Commissioners or Board of Directors or other parties appointed by the Chairman of the Meeting will answer the questions or respond the opinion and/or proposal which have been read out. In the event there are still unanswered questions at the Meeting, such questions may be answered by the Company separately after the Meeting ends, and if deemed necessary, the answer shall be delivered in writing to the address as stated in questions form. m.The Chairman of the Meeting shall be entitled to take any necessary actions if there are attendees at the Meeting deemed interrupt the smoothness of the Meeting. IX. Amicable Deliberations All resolutions of the Meeting will be based on amicable deliberations in order to reach a mutual consensus. In the event that mutual consensus |
mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. X.Pemungutan Suara a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan suara 1 (satu) kali saja yang mewakili seluruh jumlah saham yang dimiliki. b. Untuk keseluruhan agenda Rapat RUPS Tahunan, kecuali agenda Rapat Keempat dan Kelima, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dimana keputusan Rapat untuk masing-masing agenda Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Adapun Agenda Keempat dan Kelima RUPS Tahunan, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dimana keputusan Rapat untuk agenda tersebut adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. | cannot be reached, the resolution shall be resolved by voting. X. Voting a. Each share entitles its holder the right to 1 (one) vote. If a shareholder has more than 1 (one) share, then such shareholder shall only vote once to represent all shares owned by him/her. b. With regard to all of the agendas of the Annual GMS, except for the Fourth and Fifth Agendas, in the event that amicable deliberations in order to reach mutual consensus cannot be reached, then the resolution shall be resolved by voting in which resolution for each Meeting Agenda shall be valid if approved by more than 50% (fifty percent) of total issued shares with valid voting rights attended in the Meeting. c. While for the Fourth and Fifth Agendas of the Annual GMS, in the event that amicable deliberations in order to reach mutual consensus cannot be reached, then the resolution shall be resolved by voting in which the resolution of the said agenda shall be valid if approved by more than 66.7% (sixty-six point seven percent) of total issued shares with valid voting rights attended in the Meeting. |
d. Kemudian, untuk Agenda RUPS Luar Biasa, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dimana keputusan Rapat untuk agenda tersebut adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. e. Pemungutan suara untuk mengambil keputusan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat kartu suara dengan ketentuan sebagai berikut: (i) Pertama, pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain e- proxy yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat kartu suara yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan mengumpulkan kartu suara dan mencatat nama Pemegang Saham serta jumlah saham yang dimiliki/diwakilinya. (ii) Kedua, pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain e-proxy yang tidak mengeluarkan suara (abstain) diminta untuk mengangkat kartu suara yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan mengumpulkan kartu suara dan mencatat nama Pemegang Saham serta jumlah saham yang dimiliki/diwakilinya. | d. Furthermore, for the Agenda of the Extraordinary GMS, in the event that amicable deliberations in order to reach mutual consensus cannot be reached, then the resolution shall be resolved by voting and the resolution of such agenda shall be valid if approved by more than 75% (seventy five percent) of total issued shares with valid voting rights attended in the Meeting. e. The voting to resolve the resolution of the Meeting shall be conducted by raising voting card under the following procedures: (i) First, the shareholders and shareholders' proxy other than e-proxy who disagree will be asked to raise the voting card that will be provided. Simultaneously, the officers will collect the voting cards and register the names of the shareholder and the shares owned or represented by him/her. (ii) Second, the shareholders and shareholders' proxy other than e-proxy who abstain or give blank votes will be asked to raise the voting cards provided. Simultaneously, the officers will collect the voting cards and register the names of the shareholder and the shares owned or represented by him/her. |
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. (iii) Ketiga, pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain e-proxy yang memberikan suara tidak setuju atau abstain namun kartu suaranya rusak, robek atau kusut sehingga tidak dapat dideteksi secara benar oleh komputer atau Notaris, maka pemegang saham yang bersangkutan akan diminta untuk mengisi kembali kartu suaranya. (iv) Keempat, pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain e- proxy yang setuju tidak perlu mengangkat kartu suara maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, sehingga suara selebihnya dianggap menyetujui usulan yang diajukan. f. Kuasa Pemegang Saham selain e-proxy yang sah yang diberi wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara abstain, tetapi tidak mengangkat kartu suara untuk memberikan suara tidak setuju atau abstain sebagaimana dimaksud butir c (i) dan c (ii), dianggap menyetujui usulan yang diajukan. | Pursuant to Article 12 paragraph (2) letter (d) of Company’s Articles of Association, the Shareholders with valid voting rights at the Meeting but do not cast vote (abstain) shall be deemed to cast the same vote as the majority shareholders who cast vote at the Meeting. (iii) Third, the shareholders and shareholders' proxy other than e-proxy who disagree or abstain, but his/her voting card is broken, torn or tangled so that cannot be detected correctly by computer or the Notary, then the relevant shareholders will be asked to fill in a new voting card. (iv) Fourth, the shareholders and shareholders' proxy other than e-proxy who agree would not need to raise the voting cards or who left the meeting room at the time of the voting, therefore all remaining votes shall be considered as approving of the proposed resolution. f. The shareholders' proxy other than e-proxy that are authorized by their respective Shareholders to vote against a proposal or abstain but do not raise their voting cards to vote as referred to in paragraph c (i) and c (ii) above, shall be considered to approve the proposed resolution. |
g. Bagi Pemegang Xxxxx yang telah memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI dan memberikan suara bersamaan dengan pemberian kuasa tersebut, maka suaranya akan dihitung dan perhitungan suara dilakukan melalui sistem eASY.KSEI. h. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. i. Perhitungan suara akan dilakukan melalui sistem eASY.KSEI. j. Pada setiap akhir perhitungan suara, Notaris membacakan hasil pemungutan suara tersebut. XX.Xxxx-Xxxx x. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan dalam bentuk cetak maupun elektronik dan souvenir dalam bentuk apapun kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat. b. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dan Tata Tertib ini telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan. c. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. d. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat | g. For Shareholders who has granted power of attorney to the authorized representatives through eASY.KSEI system and has voted along with the authorization, then the votes will be counted and voting calculation will be conducted through eASY.KSEI system. h. Invalid votes shall be deemed not exist and shall not be calculated in determining total votes casted in the Meeting. i. Voting calculation will be conducted through eASY.KSEI. j. At the end of every voting session, the Notary will announce the results of the relevant voting. XI.Others a. The Company will not provide any foods and drinks, Annual Report in the form of hardcopy and softcopy as well as souvenirs whatsoever to the Shareholders or their proxies attending the Meeting. b. Meeting materials and these Rules of Conduct are available and can be downloaded on the Company’s website. c. These Rules of Conduct are made by considering the Company’s Articles of Association and applicable regulations. d. Any matters that may take during the course of the Meeting that are not been regulated in this Rules of Conduct, will be addressed by the |
dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Jakarta, 10 Juni 2020 Direksi PT Graha Layar Prima Tbk. | Chairman of the Meeting in consideration of the Company’s Articles of Association and applicable regulations. Jakarta, June 10, 2020 Board of Directors PT Graha Layar Prima Tbk. |