MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN KELAS 1 A DENGAN
PT. RADIO PRAJA MEDIA SWARA
TENTANG
PEMANGGILAN / MENYIARKAN PANGGILAN SIDANG PENGADILAN AGAMA LAMONGAN KELAS 1 A
Nomor: 015/Prameswara/VI/2020 Nomor: W13-A7/1360/HK.05/6/2020
Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni 2020 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Lamongan Kelas 1 A yang bertandatangan dibawah in i:
I. Nama Jabatan
II. Nama
Jabatan
: Drs. H. XXXXXXX, MH.
: Ketua Pengadilan Agama Lamongan Kelas IA yang berkedudukan di Jl. Panglima Sudirman Nomor 738-B Lamongan, untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
: XXXXXX XXXXXX
: Direktur PT. Praja Media Swara (Prameswara FM) yang berkedudukan di Jl. Xxxxx Xxxx Nomor 70 Lamongan, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut juga PARA PIHAK bermaksud melakukan keija sama dibidang pengumuman berupa menyiarkan panggilan sidang kepada Tergugat atau Termohon yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Lamongan yang diatur dalam pasal pasal sebagai berikut:
PASAL 1 PENGERTIAN UMUM
Dalam surat perjanjian kerjasama ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pengadilan adalah Pengadilan Agama Lamongan Kelas 1A.
2. PT. Praja Media Swara adalah Radio Prameswara FM (Prameswara, FM 103,9).
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Para Pihak sepakat untuk melakukan keijasama dalam hal menyiarkan panggilan sidang kepada Tergugat atau Termohon yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia;
2. Hal tersebut diatas selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, juga bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Lamongan Kelas IA.
PASAL 3 KEWAJIBAN DAN HAK
PIHAK PERTAMA :
1. Menyerahkan relaas panggilan sidang kepada Pihak Kedua;
2. Membayar biaya penyiaran kepada Pihak Kedua untuk menyiarkan satu kali panggilan sidang kepada Tergugat/Termohon dengan durasi secukupnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali penyiaran.
3. Menerima bukti penyiaran bahwa relaas panggilan sidang untuk Tergugat/Termohon telah disiarkan oleh Pihak Kedua.
PIHAK KEDUA :
1. Menerima relaas panggilan sidang dari Pihak Pertama ;
2. Menerima pembayaran biaya penyiaran panggilan sidang untuk Tergugat/Termohon sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali penyiaran.
3. Wajib mengumumkan atau menyiarkan relaas panggilan sidang untuk Tergugat/Termohon sebagaimana pasal 2 ayat 1.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK yaitu tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
2. Perjanjian ini juga dapat diakhiri dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.
3. Perjanjian ini diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, ataupun karena sebab lain, pengakhiran perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
PASAL 5 FORCE MAJEURE
1. Apabila Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian kerjasama ini, yang disebabkan oleh kejadian diluar kemampuan Para Pihak seperti bencana alam, kebakaran, peraturan atau kebijakan pemerintah, maka segala keterlambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan dan karenanya pihak dimaksud dibebaskan dari kewajibannya sampai keadaan memaksa tersebut berakhir;
2. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban yang disebabkan adanya peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam kesempatan pertama, wajib memberitahukan kepada pihak lainnya;
3. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana ayat (2) dilakukan secara lesan, maka sesudah pemberitahuan dimaksud, pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak peristiwa tersebut;
4. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa dimaksud dianggap telah disetujuhi oleh pihak penerima pemberitahuan;
PASAL 6 PENUTUP
Demikian Memorandum Of Understanding / Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta disepakati dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan berlaku sejak ditanda tangani, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam nota kesepahaman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.