SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA BIDIKMISI PEMPROV. RIAU UNTUK MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU ANGKATAN 2021
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA BIDIKMISI PEMPROV. RIAU
UNTUK MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
ANGKATAN 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : xx. Xxxxxx Xxxxx, Sp.S
Jabatan : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
NPK/NIK : 1012014097
Alamat : Jl. T. Tambusai, Pekanbaru, Riau
Dalam hal ini bertindak atas nama Rektor Universitas Muhammadiyah Riau yang berkedudukan di Jl. X.Xxxxxxxx, Pekanbaru, Riau dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
NIK :
Jenis Kelamin :
No. Telpon Rumah/HP :
Nama Ortu / Wali :
No. Telp Rumah/HP :
Alamat Rumah :
Asal Sekolah :
Alamat Sekolah :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi Pemprov.Riau di Universitas Muhammadiyah Riau, yang berkedudukan di Jl. T. Tambusai, Pekanbaru, Riau sesuai prosedur yang berlaku dan dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya memenuhi perjanjian kesepakatan sebagai berikut :
Pasal 1
HAK
PIHAK PERTAMA berhak menerima pernyataan jujur dari PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan keuangan namun berpotensi secara akademik memadai, sehingga berhak memperoleh Beasiswa Prestasi.
PIHAK PERTAMA berhak menerima surat perjanjian pemberian Beasiswa Prestasi Universitas Muhammadiyah Riau yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,00.
PIHAK KEDUA berhak menerima bantuan berupa Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per mahasiswa per semester, yang disesuaikan dengan besaran biaya SPP yang sesuai dengan anggaran dari Pemprov.Riau yang dikelola langsung oleh Perguruan Tinggi;
Pasal 2
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan bantuan berupa Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per mahasiswa per semester, dengan pemanfaatan sebagai berikut :
Biaya Pendidikan, yang disesuaikan dengan besaran biaya SPP yang sesuai dengan anggaran dari Pemprov.Riau yang dikelola langsung oleh Perguruan Tinggi;
Biaya Peningkatan Mutu Akademik sebesar Rp. 2.000.000 per mahasiswa per tahun dikelola langsung oleh Perguruan Tinggi;
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pemantauan prestasi dan evaluasi akademik PIHAK KEDUA setiap semester
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pelaporan prestasi akademik PIHAK KEDUA ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau setiap semester.
PIHAK KEDUA Wajib mencapai IPK minimal 3,20 untuk Ilmu Sosial dan 3.00 untuk Ilmu Eksakta setiap semester selama menerima beasiswa dan Lulus tepat waktu sesuai masa bantuan Bidikmisi.
PIHAK KEDUA Wajib menandatangani surat perjanjian pemberian Beasiswa Prestasi Universitas Muhammadiyah Riau bermaterai Rp. 10.000,00.
PIHAK KEDUA bersungguh-sungguh menjalani studi di Universitas Muhammadiyah Riau
PIHAK KEDUA Berperilaku sesuai etika mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau
PIHAK KEDUA memberikan kontribusi positif kepada Universitas Muhammadiyah Riau dengan cara menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Muhammadiyah/Pemerintah Provinsi Riau/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian lain.
PIHAK KEDUA Wajib Mengikuti Salah satu Program Kreativitas Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah/Pemerintah Provinsi Riau/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian lain.
PIHAK KEDUA Wajib Aktif dalam kegiatan Unit Kemahasiswaan atau sekurang-kurangnya menjadi pengurus/anggota Unit Kemahasiswaan di tingkat Program Studi dan atau Fakultas dan atau Universitas.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Perjanjian Beasiswa Bidikmisi ini berlaku sampai semester 8 (delapan)untuk Strata 1 (S1) dan sampai semester 6 untuk Diploma 3 (DIII), dimulai sejak di semester mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa di Universitas Muhammadiyah Riau.
Pasal 4
PEMANTAUAN PRESTASI DAN EVALUASI AKADEMIS
PIHAK PERTAMA melakukan pemantauan prestasi akademik mahasiswa Prestasi setiap semester berdasarkan Kartu Hasil Studi.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan evaluasi dan pembinaan kepada PIHAK KEDUA yang ber-Indeks Prestasi (IPK) kurang dari 3,20 untuk Ilmu Sosial dan 3.00 untuk Ilmu Eksakta.
PIHAK KEDUA yang dimaksud pada ayat 2 wajib membuat surat pernyataan kesanggupan di atas materai Rp. 10.000,- untuk meningkatkan prestasi dengan IPK lebih dari 3,20 untuk Ilmu Sosial dan 3.00 untuk Ilmu Eksakta pada semester berikutnya.
PIHAK PERTAMA akan menghentikan penyaluran bantuan Beasiswa Prestasi apabila tidak ada peningkatan prestasi IPK PIHAK KEDUA pada semester berikutnya.
Pasal 5
PELANGGARAN DAN SANKSI
PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan Beasiswa sebagai berikut :
Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan maupun tertulis;
Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
Pindah Program studi dan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah ditetapkan sebagai pexxxxxx Xxxxxxxx;
Mengundurkan diri/tidak aktif kuliah setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa karena diterima pada Perguruan Tinggi lain;
Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Beasiswa;
Tidak mentaati peraturan tata tertib Universitas Muhammadiyah Riau.
Pasal 6
PENGHENTIAN PEMBERIAN BEASISWA
Secara umum pemberian bantuan dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA :
Telah menyelesaikan studi;
Cuti panjang karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh Universitas Muhammadiyah Riau;
Skorsing, mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata tertib kehidupan kampus Universitas Muhammadiyah Riau.
Drop Out, mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Riau;
Non Aktif, mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan Universitas Muhammadiyah Riau dan atau tidak melakukan daftar ulang/herregistrasi selama 1 (satu) semester.
IPK Kurang dari 3,20 untuk Ilmu Sosial dan 3.00 untuk Ilmu Eksakta..
Secara khusus pemberian bantuan dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA :
Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar baik lisan / tertulis setelah diterima sebagai mahasiswa penerima beasiswa Prestasi di Universitas Muhammadiyah Riau;
Mengundurkan diri dan atau menikah;
Meninggal dunia;
Telah sampai pada batas waktu studi yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan dan biaya hidupnya.
Demikian surat perjanjian pemberian beasiswa bidikmisi ini dibuat, disetujui, ditandatangani dan bermaterai cukup.
Dibuat di : Pekanbaru
Tanggal : 25 September 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Materai Rp 10.000
xx. Xxxxxx Xxxxx, Sp.S Nama Mahasiswa
NIK. 1012014097 NIM .
Mengetahui
Orang Tua
Nama Orang Tua