PERMINTAAN PENAWARAN
Tanggal : 17 Juni 2021
PERMINTAAN PENAWARAN
Kepada Yth Bapak/Ibu,
UNFPA dengan ini meminta penawaran untuk pekerjaan berikut:
“Pengembangan Aplikasi Tele-Health untuk Mekanisme Pengawasan dan Pembinaan Bidan”
UNFPA membutuhkan penyediaan pengembangan Aplikasi Tele-Health untuk Mekanisme Pengawasan dan Pembinaan Bidan sebagai alat bantu pekerjaan untuk memastikan bahwa bidan praktik akan dapat memperoleh pembinaan yang diperlukan untuk mempertahankan kompetensi mereka dan juga memberikan perawatan yang optimal bagi perempuan dan anak perempuan yang mereka layani . Aplikasi ini diharapkan terdiri dari modul-modul pelayanan kebidanan dengan contoh video dengan mengacu pada praktik berbasis bukti terkini. Untuk hal ini akan bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Permintaan Penawaran ini terbuka untuk semua perusahaan berbadan hukum legal yang berlokasi di Indonesia (perusahaan lokal) yang dapat menyediakan layanan / melakukan pekerjaan yang diminta.
I. Tentang UNFPA
UNFPA, Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA), adalah Badan Internasional yang bekerja untuk mewujudkan dunia di mana setiap kehamilan diinginkan, setiap kelahiran anak aman dan setiap potensi anak muda terpenuhi.
UNFPA adalah badan PBB yang memperluas kemungkinan bagi perempuan dan remaja untuk menjalani kehidupan seksual dan reproduksi yang sehat. Untuk membaca lebih lanjut tentang UNFPA, silakan kunjungi: UNFPA about us
II. Persyaratan / Kerangka Acuan
Latar Belakang Dan Alasan
Xxxxx merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk keluarganya. Khususnya di masa pandemi, peran bidan lebih sentral untuk menjaga agar layanan SRH tersedia dan dapat diakses oleh semua orang yang membutuhkan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dengan dukungan UNFPA dan Global Affairs Canada (GAC) telah merintis mekanisme pengawasan dan pembinaan bidan di tempat praktiknya, yaitu: puskesmas, praktik swasta, dan rumah sakit. Mekanisme pengawasan dan pembinaan berfokus pada hubungan one-to-one antara bidan yang menerima pembinaan atau pendampingan dengan bidan pengawas yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan kebidanan sesuai standar. Meski mekanisme pengawasan dan pembinaan idealnya dilakukan secara tatap muka dalam jangka waktu tertentu, namun tidak dapat
dipungkiri bahwa metodologi ini harus ada alternatifnya di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Pemanfaatan platform digital/telehealth yang dapat memaksimalkan penggunaan platform online yang dipadukan dengan kegiatan tatap muka offline dapat menjadi solusinya. Platform ini juga dapat bermanfaat untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan di daerah dengan tantangan geografis atau daerah terpencil.
Untuk menjawab kebutuhan untuk mengadaptasi dan memanfaatkan teknologi digital dalam pendidikan kesehatan, penjaminan mutu dan pemberian layanan, diharapkan mekanisme pengawasan dan pembinaan untuk meningkatkan asuhan kebidanan di tempat praktik harus diubah menjadi platform digital. Ini adalah alat bantu kerja untuk memastikan bahwa bidan praktik akan mendapatkan pembinaan yang diperlukan untuk mempertahankan kompetensi mereka dan juga memberikan perawatan yang optimal bagi perempuan dan anak perempuan yang mereka layani. Aplikasi ini diharapkan terdiri dari modul untuk layanan kebidanan dengan contoh video yang sedang atau akan dikembangkan oleh tim IBI dan referensi praktik berbasis bukti terbaru.
Pada masa pandemi covid-19 saat ini, program pengawasan dan pembinaan tidak dapat dilaksanakan secara langsung seperti sebelumnya pada tahun 2019. Pada tahun 2020, program tersebut ditunda dan tahun ini program akan dilanjutkan kembali dengan model hybrid dan akan didukung dengan aplikasi yang akan dikembangkan.
Maksud dan Tujuan
1. Mengembangkan aplikasi sistem tele-health dalam bentuk (i) aplikasi seluler dan (ii) platform berbasis web termasuk (iii) dokumentasi dan pedoman/manual teknis untuk pengguna dan (iv) administrator sistem.
2. Memberikan pelatihan penggunaan aplikasi dan teknis backstopping (pelatihan sistem front dan back end) selama masa uji coba penggunaan aplikasi untuk mendukung IT dan tim inti IBI.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan akan mencakup:
1. Pengembangan dan pengujian aplikasi tele-kesehatan/platform digital (berbasis web dan berbasis android) untuk mekanisme pengawasan dan pembinaan bidan meliputi:
● Persyaratan pengguna
● Desain sistem (Use Case, Database, dan Networking)
● Pengembangan sistem (Sistem modul, Database, Networking, Dashboard, dan Hosting)
● Pengujian prototipe dan sistem
● Pengujian dan Umpan Balik Sistem
● Sistem Revisi dan Finalisasi
● Dokumentasi dan pelaporan Sistem
● Mengakomodasi pelaporan hasil pengolahan data sistem dalam bentuk grafik, tabel, diagram dll.
● Pemeliharaan dukungan meliputi perbaikan bug pada sistem dan memberikan backstopping kepada tim IT IBI sebelum dan sesudah aplikasi siap digunakan
● Aplikasi akan dilakukan oleh IBI dan dikelola oleh tim TI-nya
2. Penyusunan panduan pengguna aplikasi tele-health dan memberikan orientasi bagi bidan praktik (anggota IBI)
● Spesifikasi Persyaratan Pengguna: menavigasi ke modul tentang jenis layanan kesehatan reproduksi dengan tautan ke referensi, video, modul tentang pedoman nasional yang ada, dan peraturan terkait.
● Kembangkan panduan pengguna untuk aplikasi tersebut.
● Memberikan dukungan teknis selama sesi orientasi dengan anggota IBI.
● Pengguna: penyedia layanan kesehatan di fasilitas kesehatan
3. Untuk memberikan transfer pengetahuan setelah aplikasi siap untuk tim TI IBI
● Memberikan dukungan teknis kepada tim TI IBI selama persiapan orientasi serta selama sesi orientasi dan tindak lanjut pasca orientasi untuk menyiapkan aplikasi.
● Mengembangkan manual administrator untuk aplikasi.
● Memberikan pelatihan teknis kepada tim TI IBI untuk pemeliharaan aplikasi di masa mendatang.
● Memberikan dukungan teknis selama masa percobaan untuk mendukung tim TI IBI
Proses
Persiapan dan Xxxmulaan
● Setelah terpilih, institusi akan mengadakan pertemuan singkat dengan tim dari IBI dan UNFPA. Pertemuan ini diharapkan dapat memperjelas istilah teknis alat, sistem yang digunakan dan dikembangkan, pemantauan, waktu, dan hasil.
● Institusi akan menyerahkan dan mempresentasikan laporan pendahuluan berdasarkan pertemuan pengarahan.
● Institusi akan merevisi laporan pendahuluan berdasarkan masukan dalam pertemuan pengarahan.
Pengembangan Aplikasi Tele-health
● Institusi akan mengembangkan aplikasi tele-health dengan komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan tim IBI dan UNFPA.
● Institusi akan diberikan modul-modul yang akan didigitalisasi dan dokumen-dokumen yang relevan jika diperlukan.
● Institusi akan melaporkan secara berkala, dalam interval dua mingguan, tentang kemajuan pengembangan dan memberikan umpan balik untuk pertanyaan dan pertanyaan dari tim IBI dan UNFPA.
● Institusi akan menyediakan aplikasi versi beta/ demo untuk anggota IBI dan melakukan pengujian/ uji coba.
● Institusi harus menanggapi umpan balik dan kebutuhan pengguna (anggota IBI) berdasarkan uji coba dan meningkatkan aplikasi untuk pengalaman pengguna yang lebih baik.
● Institusi akan mengembangkan manual pengguna dan administrator untuk aplikasi.
● Setelah aplikasi siap diluncurkan, institusi akan memberikan dukungan teknis untuk orientasi aplikasi tele-kesehatan (pra-, selama dan pasca-orientasi).
● Institusi akan mentransfer sistem dan memberikan pembinaan teknis, termasuk manual administrator tertulis, kepada tim TI IBI untuk pemeliharaan di masa mendatang.
● Institusi akan mendukung pemeliharaan setidaknya selama 6 bulan setelah aplikasi terakhir diluncurkan dan mendukung perbaikan bug sistem, memastikan kelancaran operasi aplikasi untuk pengguna akhir (anggota IBI) dan server utama (tim TI IBI).
Hasil Pekerjaan
Institusi akan mengajukan:
● Proposal yang terdiri dari rencana kerja dan garis besar aplikasi
● Aplikasi Tele-health dalam bentuk:
o Sistem berbasis web
o Aplikasi seluler
o Sistem dasbor
o Dokumentasi sistem
o Panduan pengguna
o Panduan administrator
Biaya yang terkait dengan hosting (Google Cloud Platform) akan ditanggung oleh IBI.
Kerangka Waktu
Kerja sama akan dimulai segera setelah pemberian kontrak dengan durasi dua belas bulan. Pembayaran akan dilakukan setelah penyelesaian dan penyerahan hasil pekerjaan.
No | Kegiatan dan Hasil Pekerjaan | Alur Waktu* | Pembayaran |
1 | Prototipe atau versi demo dari sistem aplikasi tele-health | Q3 2021 | 30% |
2 | Versi final sistem tele-health dan dokumentasinya, termasuk pengguna manual dan administrator sistem | Q4 2021 | 60% |
3 | Dukungan dan Pemeliharaan (6 bulan setelah sistem diinstal) | Q2 (End of June) 2022 | 10% |
*untuk dibahas lebih lanjut dan disepakati dalam rapat pengarahan
Kualifikasi, Latar Belakang dan Pengalaman
Institusi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a) Setidaknya tiga (3) tahun pengalaman profesional dalam pengembangan perangkat lunak, termasuk aplikasi.
b) Contoh produk pengembangan perangkat lunak masa lalu harus dilampirkan untuk referensi.
c) Diutamakan berpengalaman dalam mengerjakan perangkat lunak topik yang berhubungan dengan kesehatan.
d) Berpengalaman bekerja dengan instansi pemerintah, LSM, dan sektor swasta merupakan keuntungan.
III. Pertanyaan
Pertanyaan atau permintaan untuk klarifikasi lebih lanjut harus diajukan secara tertulis kepada kontak di bawah ini:
Nama yang bisa dihubungi di UNFPA: | Ms. Xxx Xxxxxx |
Alamat email: |
Pertanyaan akan dijawab secara tertulis.
IV. Isi Penawaran
Penawaran harus dikirimkan dalam satu email bila memungkinkan, tergantung pada ukuran file. Penawaran meliputi:
a) Usulan teknis, sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam persyaratan pekerjaan/kerangka acuan.
b) Minimal 2 contoh produk pengembangan perangkat lunak sebelumnya, termasuk aplikasi
c) Penawaran harga, untuk diajukan sesuai dengan formulir penawaran harga.
d) Salinan dokumen legal (pendirian di Indonesia).
(a), (b) dan (c) di atas harus ditandatangani oleh otoritas terkait dari perusahaan. Semua hal di atas harus diserahkan dalam format PDF.
V. Petunjuk Pengajuan
Proposal harus disiapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Bagian III di atas, bersama dengan formulir penawaran harga yang diisi dan ditandatangani dengan benar, dan dikirim melalui email ke xxx.xxxx@xxxxx.xxx selambat-lambatnya: Kamis, 8 Juli 2021 pukul 23:59 Waktu Jakarta.
Harap perhatikan pedoman berikut untuk pengiriman elektronik:
• Referensi berikut harus dicantumkan pada subject email: Request for Quotation - Provision of Development of Tele-Health Application. Proposal, termasuk proposal teknis dan keuangan, yang tidak berisi baris subjek email yang benar dapat diabaikan oleh petugas pengadaan dan oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan.
• Ukuran email total tidak boleh melebihi 20 MB (termasuk isi email, lampiran yang disandikan, dan header). Jika rincian teknis ada dalam file elektronik besar, disarankan agar ini dikirim secara terpisah sebelum batas waktu
• Setiap pengajuan dari perusahaan akan dianggap sebagai penawaran dan tidak merupakan atau menyiratkan penerimaan apa pun oleh UNFPA. UNFPA tidak berkewajiban untuk memberikan kontrak kepada perusahaan (bidder) mana pun sebagai hasil dari RFQ ini.
Setiap pengajuan dari perusahaan akan dianggap sebagai penawaran dan tidak merupakan atau menyiratkan penerimaan apa pun oleh UNFPA. UNFPA tidak berkewajiban untuk memberikan kontrak kepada perusahaan (bidder) mana pun sebagai hasil dari RFQ ini.
VI. Gambaran Umum Proses Evaluasi
Proposal akan dievaluasi oleh panel evaluasi ad-hoc berdasarkan responsivitasnya terhadap persyaratan pekerjaan/kerangka acuan yang tercantum dalam Bagian II dan sesuai dengan kriteria evaluasi di bawah ini:
1. Semua dokumen yang diatur dalam Bagian IV diterima sesuai batas waktu
2. Penawaran teknis dan keuangan/harga akan dievaluasi berdasarkan responsivitasnya terhadap persyaratan pekerjaan/kerangka acuan yang tercantum dalam Bagian II dan sesuai dengan kriteria evaluasi di bawah ini:
Kriteria | [A] Poin Maksimum | [B] Poin yang diperoleh Penawar | [C] Bobot (%) | [B] x [C] = [D] Total Poin |
I. Manajemen Proyek ● Kepegawaian, termasuk anggota tim yang diusulkan ● Ketersediaan untuk menangani proyek dan menyelesaikan sesuai jadwal yang disepakati ● Daftar Riwayat Hidup dari Pimpinak teknis proyek | 100 | 15% | ||
II. Keahlian Teknis ● Pengalaman dalam mengembangkan dan meproduksi produk serupa ● Keahlian yang terbukti dalam pengembangan perangkat lunak (jumlah klien, produk, dll.) | 100 | 30% | ||
III. Pendekatan dalam metodologi ● Kemungkinan mencapai keluaran yang diharapkan dalam kerangka waktu dan anggaran yang diberikan ● Ketepatan pendekatan dan strategi untuk menberikan hasil yang diharapkan ● Kejelasan proposal secara keseluruhan | 100 | 25% | ||
Grand Total All Criteria | 70% | 70 |
Skala penilaian berikut akan digunakan untuk memastikan evaluasi yang obyektif:
Ukuran persyaratan Kerangka Acuah dipenuhi berdasarkan bukti yang disertakan dalam Penawaran yang diajukan | Points out of 100 |
Melebihi persyaratan secara signifikan | 90 – 100 |
Melebihi persyaratan | 80 – 89 |
Memenuhi persyaratan | 70 – 79 |
Sebagian memenuhi persyaratan | 1 – 69 |
Tidak memenuhi persyaratan atau tidak ada informasi yang diberikan untuk menilai terpenuhinya persyaratan | 0 |
Evaluasi finansial
Penawaran harga akan dievaluasi hanya untuk yang memperoleh total skor teknis minimal 49 (70% dari 70). Penawaran harga akan dievaluasi berdasarkan formulir penawaran harga yang dikirimkan.
Jumlah poin maksimum penawaran harga adalah 30, untuk total harga penawaran terendah. Semua penawaran harga lainnya akan menerima poin dalam proporsi sesuai dengan rumus berikut:
Penawaran harga termurah (IDR) | ||
Skor finansial = | Penawaran harga yang dinilai (IDR) | X 30 (Skor maksimum) |
Skor Total
Skor total untuk setiap proposal adalah penjumlahan dari skor teknis dan skor finansial. Maksimum skor total adalah 100 poin.
Skor total = Skor teknis + Skor finansial
VII. Kriteria Pemberian Kontrak
Terkait hasil dari proses evaluasi, UNFPA akan memberikan kontrak kepada perusahaan yang memberikan “harga terendah dan lolos evaluasi teknis”, yang mendapatkan skor total tertinggi.
VIII. Right to Vary Requirements at Time of Award
Pada saat pemberian kontrak UNFPA berhak menambahkan atau mengurangi hinga 20% volume layanan yang ditentukan dalam RFQ ini tanpa perubahan satuan atau syarat dan ketentuan lainnya.
IX. Syarat Pembayaran
Syarat pembayaran UNFPA adalah 30 hari setelah menerima faktur dan pengiriman/penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
X. Penipuan dan Korupsi
UNFPA berkomitmen untuk mencegah, mengidentifikasi, dan menangani semua tindakan penipuan terhadap UNFPA, serta terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan UNFPA. Kebijakan UNFPA mengenai penipuan dan korupsi tersedia disini: Fraud Policy. Pengajuan proposal menyiratkan bahwa perusahaan peserta mengetahui kebijakan ini.
Pemasok, anak perusahaan, agen, perantara dan penanggung jawab harus bekerjasama dengan Kantor Layanan Audit dan Investigasi UNFPA serta dengan entitas pengawasan lainnya yang diberi wewenang oleh Direktur Eksekutif UNFPA dan dengan Penasehat Etika UNFPA bila diperlukan. Kerjasama tersebut harus mencakup, namun tidak terbatas pada sebagai berikut: akses ke semua karyawan, agen perwakilan, dan penerima tugas dari pemasok; serta pembuatan semua dokumen yang diminta, termasuk catatan keuangan. Ketidakmampuan untuk sepenuhnya bekerjasama dengan penyelidikan akan dianggap sebagai alasan yang cukup untuk memungkinkan UNFPA untuk menolak dan mengakhiri perjanjian, dan untuk mencekal dan menghapus pemasok dari daftar pemasok terdaftar UNFPA.
Hotline Anti-Penipuan tersedia bagi semua perusahaan manapun untuk melaporkan aktivitas penipuan yang mencurigakan di: UNFPA Investigation Hotline.
XI. Toleransi Nol
XII. Keluhan terkait RFQ
Perusahaan yang merasa telah diperlakukan secara tidak adil sehubungan dengan permintaan, evaluasi, atau pemberian kontrak dapat mengajukan keluhan kepada Perwakilan UNFPA, Xxx Xxxxxx Xxx di xxxxxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx. Jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh perwakilan UNFPA, dapat menghubungi Chief, Procurement Services Branch di xxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.
XIII. Disclaimer
Jika salah satu tautan dalam dokumen RFQ ini tidak tersedia atau tidak dapat diakses karena alasan apapun, dapat menghubungi pegawai pengadaan yang bertanggung jawab atas pengadaan untuk meminta membagikan versi PDF dari dokumen tersebut.
PRICE QUOTATION FORM
Nama Perusahaan: | |
Tanggal Penawaran: | Click here to enter a date. |
Mata Uang Penawaran: | IDR |
Masa berlaku Penawaran: (penawaran harga berlaku setidaknya selama tiga bulan sejak tanggal berakhirnya penerimaan penawaran) |
• Perusahaan diharapkan untuk menyerahkan perkiraan biaya yang realistis dan kompetitif dalam melaksanakan proyek.
• Penawaran harga harus memberikan rincian biaya yang terperinci untuk setiap item. Komponen yang terdiri dari total harga harus memberikan perincian yang cukup untuk memungkinkan UNFPA menentukan kepatuhan penawaran dengan persyaratan sesuai Kerangka Acuan RFQ ini. Peserta pengadaan harus menyertakan perincian lengkap dari elemen biaya yang terkait dengan setiap item baris dan biaya yang terkait dengan setiap subkontrak yang diusulkan (perincian terpisah) selama masa kontrak.
• Tarif yang dikutip harus bebas pajak, karena UNFPA dibebaskan dari pajak.
• Format yang disediakan digunakan sebagai model dalam penyusunan penawaran harga. Format tersebut mencakup rincian semua pengeluaran, yang mungkin diperlukan atau tidak, dan dapat digunakan sebagai acuan.
• Jika terdapat perbedaan antara harga satuan dan harga total, harga yang lebih rendah akan berlaku dan harga yang lebih tinggi akan diperbaiki. Jika perusahaan peserta tidak menerima koreksi kesalahan, penawarannya akan di tolak.
TABEL 1: Harga:
Item | Deskripsi | Unit | Jumlah | Harga per Unit (IDR) | Total (IDR) | |
1. Desain dan Pengembangan Sistem | ||||||
Konsultan (tim) untuk desain dan pengembangan aplikasi tele-health | Tim | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Total] | Harga | |
2. Pengembangan panduan pengguna dan orientasi bagi bidan praktik | ||||||
Biaya konsultan untuk pengembangan (a) panduan Pengguna; (b) materi dan modul manual administrator; (c) pengulas | orang | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Total] | Harga | |
Pertemuan konsultasi untuk pengembangan dokumen | paket | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Total] | Harga | |
3. Pemberian orientasi bagi bidan praktik | ||||||
Orientasi dan pelatihan bidan di seluruh Indonesia | Paket | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Total] | Harga |
4. Memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan kepada tim IT IBI | |||||
Bantuan Teknis untuk dukungan dan pemeliharaan | Paket | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Harga Total] | |
Pelatihan penyegaran untuk tim IT | Paket | [Masukkan Jumlah] | [Masukkan Harga per Unit] | [Masukkan Harga Total] | |
T o t a l | [Masukkan Harga Total] |
TABEL 2: Kepatuhan terhadap Ketentuan dan Persyaratan lain yang terkait
Informasi lain yang berkaitan dengan Penawaran kami adalah sebagai berikut: | Tanggapan Anda | ||
Ya, kami akan mematuhi | Tidak, kami tidak dapat mematuhi | Jika tidak dapat mematuhi, mohon berikan alasan | |
Masa berlaku penawaran setidaknya 3 bulan setelah batas waktu pengiriman penawaran | [masukkan jawaban] | [masukkan jawaban] | [masukkan jawaban] |
Menyetujui semua syarat dan ketentuan umum UNFPA | [masukkan jawaban] | [masukkan jawaban] | [masukkan jawaban] |
Catatan :
[tuliskan catatan jika ada]
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya yang memiliki wewenang atas perusahaan yang disebutkan diatas, telah meninjau RFQ UNFPA/IDN/RFQ/21/011 termasuk semua lampiran, amandemen dokumen RFQ (jika ada) dan tanggapan yang diberikan oleh UNFPA atas pertanyaan klarifikas dari calon penyedia layanan. Selanjutnya, perusahaan menerima Ketentuan Umum Kontrak untuk UNFPA dan kami akan mematuhi penawaran ini sampai habis masa berlakunya
[tuliskan nama, jabatan, tanda tangan dan cap perusahaan] | [masukan tanggal dan tempat] |
Nama dan Jabatan | Tanggal dan Tempat |
LAMPIRAN 1:
Ketentuan Umum Kontrak
Permintaan Penawaran ini tunduk pada Ketentuan Umum Kontrak UNFPA yang tersedia dalam Bahasa: English, Spanish dan French