FOR OPENING IRREVOCABLE LETTER OF CREDIT (LC) AND LOCAL LC
SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN IRREVOCABLE LETTER OF CREDIT (L/C) DAN SKBDN
TERMS AND CONDITIONS
FOR OPENING IRREVOCABLE LETTER OF CREDIT (LC) AND LOCAL LC
Menunjuk Formulir Permintaan Pembukaan L/C Irrevocable / SKBDN, dengan ini Saya/Kami menyatakan dengan tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan Pembukaan Irrevocable Letter Of Credit (L/C) Dan SKBDN (Syarat dan Ketentuan) di bawah ini :
Referring to the Application For Opening Irrevocable LC/Local LC, I/We hereby irrevocably and irrevocably declare to fulfill the Terms and Conditions for Opening Irrevocable Letter Of Credit (L/C) and Local LC (Terms and Conditions) at below:
1. Permohonan penerbitan LC/SKBDN ini beserta lampiran-lampiran yang ada merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan Bank ;
This LC/Local LC issuance request along with any of its attachments are being integral part and irrevocable without any approval from Bank;
2. Saya/Kami tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan transaksi dengan Bank tidak akan dianggap sebagai transaksi yang melibatkan suatu pelanggaran sanksi ;
I/We are not connected directly or indirectly with any sanctioned country and the transaction with the Bank will not considered as transactions that involved a breach of sanctions;
3. Penerbitan LC/SKBDN oleh Bank dengan syarat dan kondisi sesuai dengan yang Saya/Kami ajukan sesuai Formulir Permintaan Pembukaan L/C Irrevocable / SKBDN ini berikut kelengkapan dokumen sepenuhnya merupakan beban dan tanggung jawab Saya/Kami ;
LC/Local LC issuance by Bank with terms and conditions as per My/Our request on this Application For Opening Irrevocable LC/Local LC Issuance including the complete documents is being My/Our full liability and responsibility;
4. Khusus untuk penerbitan LC, LC yang diterbitkan oleh Bank tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (Revisi 2007) yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce , Publikasi No. 600 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“UCP”) yang berlaku saat penerbitan LC, dimana lebih lanjut Saya/Kami setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya;
Specific for LC issuance, LC issued by Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (2007 Revision) issued by International Chambers of Commerces, Publication No. 600 or all of its amendment or substitution (“UCP”) applicable at the time when issuing the LC, whereby furthermore I/We agree to bind with terms and conditions inside it ;
5. Khusus untuk penerbitan SKBDN, SKBDN yang diterbitkan oleh Bank tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/ PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri maupun segala perubahannya atau penggantinya yang berlaku saat penerbitan SKBDN, dimana lebih lanjut Saya/Kami setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya;
Specific for Local LC issuance, Local LC issued by Bank is subject to terms and conditions stipulated in Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/ PBI/2003 regarding Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri as amended by PBI No. 10/5/PBI/2008 regarding Perubahan atas PBI No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri or all of its amendment or substitution applicable at the time when issuing the Local LC, whereby furthermore I/We agree to bind with terms and conditions inside it;
6. Saya/Kami menyatakan bahwa dalam hal Bank telah membayar/mengaksep atau melakukan negosiasi berdasarkan wesel LC/SKBDN atas permintaan Saya/Kami, maka Saya/Kami setuju untuk membayar dan mengaksep wesel-wesel yang ditarik atas nama Saya/Kami ataupun atas nama Bank untuk kepentingan Saya/Kami maupun atas nama koresponden Bank dengan jumlah sebesar tarif/ biaya yang berlaku di Bank pada hari pembayaran;
I/We declare that in the event that the Bank have to paid/accepted or negotiated based on the LC/Local LC draft by My/Our request , then I/We promise to pay or accept the drafts drawn on My/Our behalf or on behalf of the Bank for My/Our interest or on the Bank's correspondence with the amount equal to the rates/fees applicable at the Bank on the day of payment;
7. Saya/Kami memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk pada waktunya membayar/ mengaksep atas kewajiban Saya/Kami tersebut atas setiap dokumen yang diserahkan oleh Beneficiary atau bank yang ditunjuk Beneficiary kepada Bank pada saat Bank menyatakan dokumen yang diterima tersebut telah sesuai dengan LC/ SKBDN dan Saya/Kami menyetujui akseptasi Bank atas LC/SKBDN tersebut ;
I/We provide authorization and approval to Bank at the time to pay/accept under My/Our responsibility to any documents presented by Beneficiary or Bank appointed by Beneficiary to Bank, upon the Bank declare that the presented documents are compliant with LC/Local LC and I/We agree to the Bank's acceptance of the LC/Local LC;
8. Dalam hal Bank telah melakukan pembayaran sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh LC/SKBDN atau melakukan akseptasi pada saat jatuh tempo, Saya/Kami dengan ini menyatakan dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali bahwa setiap sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada bunga, biaya, denda dan ongkos (jika ada) yang timbul karenanya merupakan hutang dan tanggung jawab Saya/Kami untuk membayar lunas setiap jumlah yang tercantum dalam Surat Sanggup/ Aksep dan wajib dibayar pada hari pembayaran.
Jika Saya/Kami tidak melunasi kewajiban tersebut kepada Bank pada saat jatuh tempo Surat Sanggup/Aksep, maka:
• Saya/Kami menyatakan mengakui dengan tegas dan menyetujui bahwa seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Bank merupakan kewajiban Saya/Kami yang telah jatuh waktu dan harus dibayar kembali kepada Bank;
• Saya/Kami mengakui bahwa dengan pemberitahuan kepada Saya/Kami, Bank berhak untuk mendebet rekening Saya/Kami yang ada pada Bank untuk melunasi kewajiban Saya/Kami berdasarkan Surat Sanggup/ Aksep;
• Saya/Kami menyetujui segala tindakan yang dianggap perlu oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada eksekusi agunan atau mengalihkan seluruh kewajiban Saya/Kami dalam bentuk lain sesuai pertimbangan Bank. Saya/Kami setuju untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan Bank (apabila ada).
In the event that the Bank has made payments in accordance with the requirements of the LC/Local LC or accepted at maturity, I/We hereby declare unconditionally and irrevocably that any amount paid by the Bank, including but not limited to interest, fees, charges and fees (if any) that arise as a result of which it is My/Our debt and responsibility to pay in full each amount stated in the Promissory Note/Acceptance and must be paid on the day of payment.
If I/We do not pay the obligation to the Bank at the maturity date of the Promissory Note/Acceptance, then:
• I/We expressly acknowledge and agree that all payments made by the Bank are My/Our obligations that have matured and must be repaid to the Bank;
• I/We acknowledge that with notification to me/us, the bank has the right to debit my/us's existing account with the bank to pay off my/us obligations based on the Promissory Note/Acceptance;
• I/We agree to all actions deemed necessary by the Bank including but not limited to execution of collateral or transferring all of My/Our obligations in other forms
according to the Bank's consideration. I/We agree to make and sign the documents required by the Bank (if any).
9. Dalam hal penerbitan LC/SKBDN tidak mensyaratkan penutupan asuransi oleh Beneficiary, maka Saya/Kami setuju untuk melakukan penutupan asuransi dalam transaksi tersebut, termasuk menanggung segala biaya terkait penutupan asuransi ;
In the event LC/Local LC issuance does not require any insurance coverage by Beneficiary, I/we am/are agree for the necessity of insurance on that transaction, including to bear all insurance charges ;
10. Terkait penyerahan dokumen kepada Bank atas LC/ SKBDN, Saya/Kami bertanggung jawab atas :
Related to the document presentation to Bank under LC/Local LC, I/we am/are responsible for :
a. Bentuk, kelengkapan, keakuratan, keaslian, pemalsuan, atau keabsahan dari setiap tandatangan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank;
The form, completeness, accuracy, genuineness, falcification, or validity of any signature or documents presented to Bank;
b. Pernyataan umum atau khusus yang dibuat atau ditempatkan di atas setiap dokumen yang diserahkan kepada Bank;
The general or particular statements made in, or superimposed on any documents presented to Bank;
c. Deskripsi, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, kemasan, pengiriman, nilai atau keberadaan barang, jasa atau data yang dinyatakan dalam dokumen yang diserahkan kepada Bank;
The description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existance of goods, services, or data stated in the documents submitted to the Bank;
d. Itikad baik, kelalaian, kesanggupan, kinerja atau bonafiditas dari setiap pihak yang menerbitkan, Pengirim, Pengangkut, Penerima atau siapapun dirujuk pada setiap dokumen yang diserahkan kepada Bank;
The good faith, acts, omissions, solvency, performance, or bonafidity of any person issuing, Shipper, Carrier, Consignee or anyone else referred to in every document submitted to the Bank;
11. LC/SKBDN tidak dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Bank Pengkonfirmasi (jika ada) dan Beneficiary ;
LC/Local LC is irrevocable without any written consent from Bank, confirming bank (if any) and Beneficiary ;
12. Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam setiap dokumen terkait pemberian fasilitas LC/ SKBDN oleh Bank kepada Saya/Kami, termasuk namun tidak terbatas perjanjian fasilitas, syarat-syarat dan ketentuan umum, maupun dokumen jaminan terkait (“Perjanjian Fasilitas”) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Permohonan Penerbitan LC/SKBDN ini. Dalam hal terdapat pertentangan antara salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit dengan salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini maka syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku ;
Terms and conditions stipulated in every documents related to the LC/Local LC facility granted by Bank to me/us, including but not limited to facility agreement, general terms and conditions, or the related collateral documents (“Facility Agreement”) is being integral part of this Application Form for LC/Local LC Issuance. In the event of a conflict between one or more terms and conditions of the Facility Agreement with one or more terms and conditions of these Terms and Conditions, the terms and conditions of this Terms and Conditions shall prevail ;
13. Kuasa yang Saya/Kami berikan kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dan tidak akan berakhir dengan cara apapun, termasuk dengan sebab-sebab penghentian kuasa yang dimaksud pada Pasal 1813, 1814 and 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
My/Our authorization to the Bank is irrevocable, and will not end up in any way, including by the power termination caused referred to in section 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code ;
14. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini beserta segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari, Saya/Kami menyetujui untuk mernberlakukan hukum Indonesia dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi tempat dan kedudukan kantor Bank. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Saya/Kami menyetujui bahwa Bank berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Saya/Kami melalui Pengadilan Negeri/Lembaga lainnya yang berwenang didalam wilayah hukum Republik Indonesia;
Regarding these Terms and Conditions and all legal consequences arising in the future, I/We agree to apply Indonesian law and choose a permanent and general legal domicile at the Registrar's Office of the District Court whose authority includes the location and domicile of the Bank's office. Without prejudice to the provisions of the applicable laws and regulations, I/We agree that the Bank has the right to file a lawsuit against me/us through a District Court/other authorized institution within the jurisdiction of the Republic of Indonesia;
15.Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
This Terms and Conditions has been adjusted to the prevailing laws and regulations, including the Financial Services Authority regulations ;
16. Formulir Permintaan Pembukaan L/C Irrevocable / SKBDN beserta Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan diantara keduanya, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
This Application For Opening Irrevocable L/C / Local L/C Form along with these Terms and Conditions is made in Bahasa Indonesia version and English version. In the event of inconsistency between the two versions, the Bahasa Indonesia version shall prevail.
Pemohon
Applicant
Materai
Tanda tangan Pemohon & Xxxxxxx
Applicant’s signature & company stamp
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN NEGOSIASI EKSPOR / COLLECTION TERMS AND CONDITIONS
FOR EXPORT NEGOTIATION/COLLECTION
Dengan menandatangani Formulir Application For Export Negotiation/Collection ini, Saya/Kami menyatakan setuju dan menerima Formulir Application For Export Negotiation/Collection ini berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Negosiasi Ekspor / Collection (Syarat dan Ketentuan) dibawah ini yang berlaku sebagai bagian dari Perjanjian Fasilitas, oleh karenanya tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali.
By signing this Application For Export Negotiation/Collection Form, I/We expressly agree and accept this Application For Export Negotiation/Collection Form along with the Terms and Conditions For Export Negotiation/Collection (Terms and Conditions) below which shall apply as part of the Facility Agreement, therefore cannot be canceled and withdrawn return.
1. Saya/Kami tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan transaksi dengan Bank tidak akan dianggap sebagai transaksi yang melibatkan suatu pelanggaran sanksi;
I/We are not connected directly or indirectly with any sanctioned country and the transaction with the Bank will not considered as transactions that involved a breach of sanctions;
2. Saya/Kami mengetahui dan menyadari sepenuhnya mengenai prosedur dan akibat yang timbul dari transaksi Negotiation/Collection, termasuk namun tidak terbatas pada risiko jika terdapat penyimpangan yang ditemukan oleh bank penerbit yang mengakibatkan kegagalan dan/atau penundaan pembayaran dari bank penerbit, oleh karenanya saya/kami menyetujui bahwa jika dalam 14 hari kalender tidak ada pembayaran dari Bank penerbit maka tagihan wesel negotiation ekspor akan berpindah menjadi pinjaman negotiation ekspor
I/We are know and fully aware of the procedures and consequences arising from Negotiation/Collection transactions, including but not limited to the risk if there are deviations found by the issuing bank that result in failure and/or delay in payment from the issuing bank,therefore I/we agree that if within 14 calender days there is no payment from the Issuing Bank then the negotiation Ekspor Bill will be converted into an Ekspor negotiation Loan
3. Saya/Kami setuju bahwa transaksi Negotiation/Collection Ekspor oleh Bank tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (Revisi 2007) yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce, Publikasi No. 600 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“UCP”) yang berlaku saat penagihan dokumen, dimana lebih lanjut saya/kami setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya;
I/We agree that the Export Negotiation/Collection transaction by the Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (2007 Revision) issued by International Chambers of Commerce, Publication No. 600 or all of its amendment or substitution (“UCP”) applicable at the time when documentary collection is done, whereby furthermore I/we agree to bind with terms and conditions inside it;
4. Saya/Kami menyetujui bahwa Documentary Negotiation/Collection oleh Bank tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Uniform Rules for Collection yang diterbitkan oleh International Chambers of Commerce, Publikasi No. 522 maupun segala perubahannya atau penggantinya (“URC”) yang berlaku saat penagihan dokumen, dimana lebih lanjut saya/kami setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang terdapat di dalamnya;
I/We agree that Documentary Negotiation/Collection by Bank is subject to terms and conditions stipulated in Uniform Rules for Collection issued by International Chambers of
Commerce, Publication No. 522 or all of its amendment or substitution (“URC”) applicable at the time when documentary collection is done, whereby furthermore I/we agree to bind with terms and conditions inside it;
5. Saya/Kami menyatakan bahwa transaksi perdagangan yang mendasari Documentary Negotiation/Collection ini belum ditagihkan kepada, belum dibayar oleh dan/atau belum pernah dimintakan pembiayaan kepada pihak counterparty, Bank, maupun pihak-pihak lainnya;
I/We represent that underlying trade transaction of this Documentary Negotiation/Collection have not been collected to, have not been paid by and/or have never been asked for funding to counterparty, the Bank, or other parties;
6. Saya/Kami menyetujui bahwa Bank tidak berkewajiban memeriksa autentisitas tanda tangan dan kebenaran serta keabsahan dokumen yang diajukan;
I/We agree that the Bank not obliged to check the authenticity of the signature and the correctness and validity of the documents submitted;
7. Terkait penyerahan dokumen Negotiation/Collection kepada Bank, Saya/Kami bertanggung jawab atas : (a) bentuk, kecukupan, keakuratan, keaslian, pemalsuan, atau pengaruh hukum dari setiap tandatangan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank; (b) pernyataan umum atau khusus yang dibuat atau ditempatkan di atas setiap dokumen yang diserahkan kepada Bank; (c) deskripsi, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, kemasan, pengiriman, nilai atau keberadaan barang, jasa, atau kinerja lainnya atau data yang diwakilkan oleh atau dirujuk dari setiap dokumen yang diserahkan kepada Bank; (d) itikad baik, kelalaian, kesanggupan, kinerja atau kedudukan dari setiap pihak yang menerbitkan atau dirujuk dari setiap dokumen yang diserahkan kepada Bank;
Related to the document presentation for Negotiation/Collection to Bank, I/We am/are responsible for : (a) the form, sufficiency, accuracy, genuineness, falcification, or legal effect of any signature or documents presented to Bank; (b) the general or particular statements made in, or superimposed on any documents presented to Bank; (c) the description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existance of goods, services, or other performance or data represented by or referred to in any documents presented to Bank; (d) the good faith, acts, omissions, solvency, performance, or standing of any person issuing or referred to in any other capacity in any documents presented to Bank;
8. Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam setiap dokumen terkait pemberian fasilitas Negosiasi Ekspor oleh Bank kepada Saya/Kami, termasuk perjanjian fasilitas, syarat- syarat dan ketentuan umum maupun dokumen jaminan terkait (“Perjanjian Fasilitas”) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Application For Export Negotiation/Collection ini. Dalam hal terdapat pertentangan antara salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas dengan salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini maka syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku;
Terms and conditions stipulated in every documents related to the negotiation facility granted by Bank to me/us, including facility agreement, general terms and conditions, or the related collateral documents (“Facility Agreement”) is being integral part of this Application For Export Negotiation/Collection form. In the event of a conflict between one or more terms and conditions of the Facility Agreement with one or more terms and conditions of this Terms and Conditions, the terms and conditions of this Terms and Conditions shall prevail;
9. Formulir Application For Export Negotiation/Collection ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan diantara keduanya, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia;
This Application For Export Negotiation/Collection is made in Bahasa Indonesia version and English version. In the event of inconsistency between the two versions, the Bahasa Indonesia version shall prevail;
10. Syarat dan Ketentuan Negosiasi Ekspor/Collection ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
This Terms and Conditions for Export Negotiation/Collection has been adjusted to the prevailing laws and regulations, including the Financial Services Authority regulations.
Pemohon
Applicant
Materai
Tanda tangan Pemohon & Xxxxxxx
Applicant’s signature & company stamp