PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI AKTIF
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI AKTIF
Tanggal Efektif:13 Agustus 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 5 November 2012
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MANDIRI AKTIF (selanjutnya disebut “MANDIRI AKTIF”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI AKTIF bertujuan memberikan tingkat pendapatan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
MANDIRI AKTIF akan melakukan investasi pada portofolio Efek dengan komposisi investasi minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MANDIRI AKTIF akan mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesiadan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa DanaPasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx X.X, Xxxxxxxxx
Menara Mandiri II, lantai 15 Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI AKTIF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI AKTIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ............................................. 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MANDIRI AKTIF...................... 10
BAB III. MANAJER INVESTASI............................................... 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................. 19
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN........................................ 21
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO MANDIRI AKTIF ............................. 25
BAB VII. PERPAJAKAN ....................................................... 27
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................................. 29
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................. 31
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN....................... 34
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................................... 36
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN ...................................................... | 40 | |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ...................................................... | 44 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI……. | 48 |
BAB XV. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ................... | 51 |
BAB XVI. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…. | 52 |
BAB XVII. | PENYELESAIAN SENGKETA………………………………………………………. | 54 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI AKTIF............................................................... | 55 |
BAB XIX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......... | 58 |
BAB XX. | UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING …………………………………….. | 59 |
BAB XXI. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ....... | 60 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian yang dimaksud adalah Citibank N.A., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada
kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan -oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MANDIRI AKTIF.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan disyaratkan untuk
diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANDIRI AKTIF yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang
Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI AKTIF.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MANDIRI AKTIF dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan danmenunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh
Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam MANDIRI AKTIF. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesua ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukit Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.41. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI AKTIF
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI AKTIF
MANDIRI AKTIF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF Nomor 27 tanggal 10 Mei 2012, akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI AKTIF telah mendapat surat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat No. S-9946/BL/2012 tanggal 13 Agustus 2012.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA MANDIRI AKTIF
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxx (Direktur Utama) Anggota : Xxx Xxxxxxxxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxx (Direktur) Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx (Direktur)
Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx, CFA atau yang akrab di panggil dengan Adi bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Februari 2021 sebagai Chief Investment Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 18 tahun.
Beliau mengawali karir dibidang keuangan sebagai Finance Manager pada tahun 2002-2005 di PT NEFA Global Industri. Kemudian pada tahun 2006 beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di Paris, France, dalam Associates Program di Paris dan London, Eropa pada tahun 2006-2008. Kemudian pada tahun 2008, beliau menjadi Portfolio Manager di BNP Paribas Asset Management di London, UK dengan fokus di European Small Caps Equity. Pada tahun 2011 beliau kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Senior Portfolio Manager di PT BNP Paribas Asset Management di Jakarta. Kemudian beliau menjabat sebagai Head of Equity pada oktober tahun 2012-Januari 2021. Beliau bertanggung jawab untuk memimpin dan membawahi tim Investasi ekuitas, dan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam pengembangan produk. Dan beliau juga menjabat sebagai Direksi (Board of Director/BOD) sejak tahun 2016-2021 di BNP Paribas Asset Management, Jakarta, pada jabatan ini beliau bertanggung jawab melakukan pengawasan perusahaan bersama dengan anggota Direksi yang lain.
Xxxxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002. Kemudian beliau mendapatkan gelar Master of Finance dari University Antwerpen Management School di Belgium pada tahun 2006.
Beliau telah memiliki izin perpanjangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-584/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan memiliki sertifikasi CFA (Chartered Financial Analysis) dari CFA Institute.
Xxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada
31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.
Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, Beliau yang akrab disapa Ikun, berkiprah di Mandiri Healthcare selama 6 tahun. Pada tahun 2014-2018 Beliau menjabat sebagai Direktur Investasi, pada tahun 2018-2019 sebagai Direktur Investasi & Keuangan, dan posisi terakhir adalah sebagai Direktur Utama pada tahun 2019-2021. Pada periode tersebut, Xxx Xxxxxxxxxxxxx bertanggung jawab penuh terkait pengelolaan investasi perusahaan dan telah bekerjasama dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi.
Xxx Xxxxxxxxxxxxx mendapatkan sarjana dari Fakultas Peternakan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1989. Di tahun 1991, Beliau bergabung dengan Treasury Group PT Bank Mandiri (persero) Tbk sebagai staff hingga di tahun 2006 dipercaya untuk menduduki
posisi Vice President hingga tahun 2014 sebelum beliau ditugaskan ke Mandiri Healthcare.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-55/PM.211/WMI/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan sejak Juni 2019 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 Beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, Beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President - Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 70/PM.211/WMI/2019 tanggal 29 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan November 2020 sebagai Chief Risk Officer. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang Risk Compliance dan Audit selama 22 tahun.
Beliau mengawali karir pada tahun 1992-1996 sebagai FX Dealer, dan kemudian menjadi Senior Dealer di Bank Exim Cabang Paris pada tahun 1996-1998 dengan tanggung jawab pengelolaan pendanaan (funding), likuiditas, foreign exchange di Bank Exim Cabang Paris. Setelah merger keempat bank negara pada tahun 1999, beliau bergabung ke PT Bank Mandiri Persero (Tbk) di bidang market risk yang memantau aktivitas trading Treasury dan pengelolaan risiko pasar Bank. Selanjutnya beliau ditugaskan sebagai Risk Manager di Bank Mandiri Cabang Hongkong pada tahun 2010 hingga 2014. Penugasan berikutnya pada tahun 2015 adalah sebagai Chief Auditor atu Group Head Wholesale & Corporate Center Audit Group, di Kantor Pusat Bank Mandiri, dimana beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan audit pada bidang Wholesale Banking dan Corporate
Center termasuk melakukan supervisi audit untuk seluruh perusahaan anak maupun kantor cabang luar negeri, hinga November 2020 sebelum bergabung ke PT Mandiri Manajemen Investasi.
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Statistika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dari Institute Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990. Beliau juga mengikuti General Management Development Program (GDP) Bank Mandiri dari IMD Business School Switzerland pada tahun 2015.
Beliau telah memiliki izin WMI dari otoritas Pasar Modal berdasarkan SK izin WMI nomor: SK no KEP-28/PM.211/WMI/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang hingga saat ini masih aktif sebagai Wakil Manajer Investasi. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Level 4. Disamping itu, beliau juga merupakan anggota Dewan Pengawas dari Perkumpulan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0001279.AH.01.08 tahun 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Ramadhanny Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-519/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi
sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Wahyudityo Ramadhanny
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013. Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-512/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2013. Xxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2017 sebagai Investment Analyst dan pada tahun 2020 sebagai Portfolio Manager. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Research Analyst pada tahun 2013 di PT Recapital Securities dan sebagai Lead Analyst di PT Bahana Sekuritas pada tahun 2014-2017. Xxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/PM.211/WMI/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-440/PM.211/WMI/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2015.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan MANDIRI AKTIF periode untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
2021 | 2020 | 2019 | |
Total hasil investasi (%) | 1,67 | 5,01 | 8,55 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (3,41) | (0,24) | (1,79) |
Biaya operasi (%) | 0,54 | 0,48 | 0,47 |
Perputaran portofolio | 0,35 : 1 | 0,17 : 1 | 0,31 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | 31,06 | 16,37 |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Jumlah Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera yang dikelola sampai dengan 31 Maret 2022 berjumlah 89 Reksa Dana dan 3 Produk KIK Pemupukan Dana Tapera dengan total dana kelolaan Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai Rp. 44,16 triliun per 31 Maret 2022.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank BTPN, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, UOB Buana, KEB Hana Bank, Citibank., N.A, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen Penjual Berbasis Online adalah Xdana, Tanam Duit, Bareksa, dan Invisee serta Agen Penjual melalui gerai online adalah Bibit Tumbuh Bersama,Tokopedia dan Bukalapak.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Xxxx Xxxxxxxxxx, dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan MANDIRI AKTIF adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI AKTIF bertujuan memberikan tingkat pendapatan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI AKTIF melakukan investasi pada portofolio Efek dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri,
- minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MANDIRI AKTIF akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI AKTIF.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI AKTIF tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI AKTIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau situs web;
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF
pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan MANDIRI AKTIF dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI AKTIF pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan MANDIRI AKTIF tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MANDIRI AKTIF dari dana yang diinvestasikan, jika ada, tidak akan dibagikan secara tunai tetapi dibukukan kembali ke dalam MANDIRI AKTIF, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI AKTIF
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANDIRI AKTIF yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI AKTIF sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI AKTIF, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI AKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang professional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI AKTIF dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI AKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual.Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI AKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI AKTIF melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI AKTIF.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI AKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI AKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI AKTIF.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI AKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIFmenjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI AKTIF.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal MANDIRI AKTIF melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI AKTIF.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI AKTIF terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI AKTIF, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI AKTIF
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntanyang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI AKTIF dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI AKTIF dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MANDIRI AKTIF; Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI AKTIF yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI AKTIF yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANDIRI AKTIF;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI AKTIF, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan,Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (bila ada), FormulirPenjualan Kembali Unit Penyertaan (bila ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (bila ada);
e. | Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MANDIRI AKTIF atas harta kekayaannya; | |
9.3. | BIAYA | YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN |
a. b. c. d. e. f. | Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF. Biaya pembelian Unit Penyertaantersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaantersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Xxxxx XxxxXxxxx Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, spengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan; Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI AKTIF dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada). | |
9.4. | Biaya | Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi |
beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI AKTIF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
Jenis | % | Keterangan |
Dibebankan kepada MANDIRI AKTIF a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,15 % | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursasesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI AKTIF
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang
dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI AKTIF
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANDIRI AKTIF yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana);
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI AKTIF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI AKTIF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI AKTIF WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI AKTIF berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANDIRI AKTIF yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI AKTIF.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI AKTIF
Dalam hal MANDIRI AKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI AKTIF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANDIRI AKTIF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI AKTIF kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI AKTIF dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran MANDIRI AKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI AKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANDIRI AKTIF telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANDIRI AKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI AKTIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (sua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI AKTIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI AKTIF oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI AKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI AKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI AKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI AKTIF dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI AKTIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI AKTIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruh c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI AKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran MANDIRI AKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI AKTIF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MANDIRI AKTIF kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI AKTIF oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI AKTIF antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI AKTIF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembuabran MANDIRI AKTIF, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI AKTIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANDIRI AKTIF dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI AKTIF yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANDIRI AKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI AKTIF harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MANDIRI AKTIF, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di
Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MANDIRI AKTIF;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANDIRI AKTIF, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANDIRI AKTIF dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANDIRI AKTIF yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI AKTIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MANDIRI AKTIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal MANDIRI AKTIF dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI AKTIF termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANDIRI AKTIF.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI AKTIF, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer
Investasi ke dalam rekening MANDIRI AKTIF yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Citibank N.A. Indonesia Rekening : REKSA DANA MANDIRI AKTIF Nomor : 0-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI AKTIF pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
12.7. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada).
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud pada ayat 12.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaanpada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanadalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo
minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama oleh karena hal tersebut di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan sesegera mungkin kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengalami penundaan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.10 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali
atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MANDIRI AKTIF diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek AKTIF di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
Pengalihan investasi dari MANDIRI AKTIF dibatasi maksimum sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF.
14.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI.
Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit
Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI AKTIF pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum dilakukannya pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Dalam hal permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama oleh karena hal tersebut di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan sesegera mungkin kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengalami penundaan pemrosesan pengalihan investasi tersebut bahwa permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI AKTIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANDIRI AKTIF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 16.2. di bawah.
16.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan :
Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (0) XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI AKTIF (“Kontrak”) telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Kontrak akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DANPENGALIHAN INVESTASIMANDIRI AKTIF
18.1.SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MANDIRI AKTIF disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi MANDIRI AKTIF (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasiserta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan, laporan tahunan MANDIRI AKTIF serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Jln. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Citibank N.A, Indonesia
Citibank Tower, Lantai 10, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon (000) 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000 xxx.xxxxxxxx.xx.xx
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Complaint Handling
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan .
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
*) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)