PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2022
Dalam rangka manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXXX, X.Xx., M.M.Pd Jabatan : KEPALA BNN KAB BELITUNG
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama :
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX, S.I.K., S.H., M.A.P.
Jabatan : KEPALA BNNP KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjungpandan, 01 Maret 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BNNP KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KEPALA BNN KAB BELITUNG
XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX, S.I.K., S.H., M.A.P.
XXXXXXXX, X.Xx., M.M.Pd
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BELITUNG
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya daya tangkal anak dan remaja terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika | Indeks Ketahanan Diri Remaja Terhadap Penyalahgunaan Narkoba | 50,00 Indeks |
2 | Meningkatnya daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika | Indeks Ketahanan Keluarga Terhadap Penyalahgunaan Narkoba | 78,68 Indeks |
3 | Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN | Indeks Kemandirian Partisipasi | 3,20 Indeks |
4 | Meningkatnya aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi narkotika | Jumlah lembaga rehabilitasi yang operasional | 2 Lembaga |
5 | Meningkatnya aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi narkotika | Jumlah unit penyelenggara layanan rehabilitasi IBM | 1 Unit |
6 | Meningkatnya kualitas layanan rehabilitasi narkotika di Klinik Rehabilitasi | Indeks kepuasan layanan klinik rehabilitasi | 3,20 Indeks |
7 | Meningkatnya proses manajemen kinerja secara efektif dan efisien | Nilai Kinerja Anggaran | 87 Indeks |
8 | Meningkatnya tata kelola administrasi keuangan yang sesuai prosedur | Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) | 95 Indeks |
1. Kegiatan Penyelenggaraan Advokasi Rp.102.000.000
2. Kegiatan Pascarehabilitasi Penyalah guna dan/atau Pecandu Narkoba
Rp.8.400.000
3. Kegiatan Pemberdayaan Peran serta Masyarakat Rp.210.975.000
4. Kegiatan Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Rp.11.775.000
5. Kegiatan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
6. Kegiatan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
Rp.12.770.000
Rp.133.094.000
7. Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Edukasi Rp.63.000.000
8. Kegiatan Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
9. Kegiatan Pengembangan Organisasi, Tatalaksana, dan Sumber Daya Manusia
10. Kegiatan Penyusunan dan Pengembangan Rencana Program dan Anggaran BNN
11. Kegiatan Penyelenggaraan Ketatausahaan, Rumah Tangga dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
12. Kegiatan Penyelenggaraan Kehumasan dan Keprotokolan
Rp.137.322.000 Rp.18.440.000 Rp.39.116.000 Rp.1.193.802.000 Rp.20.000.000
Tanjungpandan, 01 Maret 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,