PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT FAP AGRI Tbk
(“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Rabu, 27 Oktober 2021
Pukul : 10.00 WIB – 10.30 WIB
Tempat : Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, XX00/XX00, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx XXX Xxxxxxx 00000
Adapun mata acara RUPSLB tersebut adalah:
Perubahan tempat kedudukan dan alamat Perseroan
Penjelasan : Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan adanya perubahan tempat kedudukan dan alamat Perseroan.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman xxxxx://xxx-xxxx.xxx/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK 124/2020”);
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2021 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kelapa Gading – Jakarta Utara.
b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 4 Oktober 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham yang sahamnya belum berada dalam penitipan kolektif yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Xxxxx dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Sehubungan dengan butir 6 dan butir 7 di atas, berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (ii) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; (iii) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi DKI Jakarta, dan
(iv) SE-OJK 124/2020, maka Rapat akan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang akan hadir secara fisik dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 5 (lima) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya yang sah (first come first served) dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang berlaku di lokasi Rapat;
b) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyarankan kepada seluruh Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dan bermaksud untuk menghadiri Rapat:
i.Xxxx memberikan kuasa atas kehadiran kepada kuasanya yang sah secara elektronik atau e-proxy, melalui eASY.KSEI;
ii.Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan telah menunjuk BAE (PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx) sebagai pihak independen untuk menjadi penerima kuasa yang sah yang dapat dipilih oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
iii.Surat Kuasa berdasarkan e-Proxy disampaikan melalui eASY.KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 26 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan menyarankan agar Pemegang Xxxxx dapat memberikan kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Asli Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal 26 Oktober 2021 pukul
12.00 WIB;
d) Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, wajib mengikuti dan mentaati ketentuan panduan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengisi Form Deklarasi Kesehatan yang disediakan pada saat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
e) Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang menyebabkan pelaksanaan Rapat harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Rapat akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
10. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat;
12. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 05 Oktober 2021
PT FAP AGRI Tbk
Direksi