PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT YELOOO INTEGRA DATANET Tbk (“Perseroan”)
Sehubugan dengan tidak tercapainya kuorum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 (“Rapat Pertama”) sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK, maka berdasarkan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Kedua (“Rapat Kedua”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Kamis, 18 Januari 2024
Pukul : 11.00 WIB – Selesai
Tempat : Xxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xx. Prof. Dr. Xxxxxx, Xxx.00 Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx-00000
Mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II ("PMHMETD II") serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana tersebut di atas;
Penjelasan atas mata acara :
Sehubungan dengan rencana pelaksanan PMHMETD II, Perseroan bermaksud untuk menawarkan sebanyak-banyaknya 837.795.189 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah) saham biasa atas nama (“Saham Baru”), dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 30,46% (tiga puluh koma empat puluh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan HMETD adalah sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga seluruhnya atas pelaksanaan PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp83.779.518.900,- (delapan puluh tiga miiliar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus delapan belas ribu Sembilan ratus rupiah).
2. Persetujuan memberikan delegasi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 4 serta menyatakan hasil dan perubahan atas modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD II, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 4 setelah pelaksanaan PMHMETD II.
Penjelasan atas mata acara:
Pemberian kuasa kepada Direksi untuk menandatangani akta dihadapan Notaris, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar serta menyatakan hasil dan perubahan atas modal dasar maupun modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD II.
Catatan :
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham ataukuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat.
2. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik.
3. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilanini dianggap sebagai undangan.
4. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5. Pemegang Saham dan Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/ pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
b. Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
c. Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
6. Pemegang saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
7. Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dan hadir secara fisik dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada didalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek ("BAE") yaitu PT Ficomindo Buana Registrar melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b) Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan menyarankan agar Pemegang Xxxxx dapat memberikan kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Asli Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal 17 Januari 2024 pukul 12.00 WIB;
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saatpelaksanaan Rapat.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 11 Januari 2024