TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 27 SEPTEMBER 2024 (“RAPAT”)
PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 (“POJK 16”) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
A. Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
1. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.
b. Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu: 26 September 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
c. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
• Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxx tion/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Xxxxxxxxx Xx. 00 XX 0, XX 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000, Telp. 000-0000000, Fax. 000-0000000, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx, selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
CODE OF CONDUCT
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
27 SEPTEMBER 2024 (“MEETING”)
PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
Meeting will be held both physically and electronically using the KSEI Electronic General Meeting System Application (“eASY.KSEI Application”) provided by KSEI, in accordance with the provisions of POJK No. 16/POJK.04/2020 (“POJK 16”) regarding the Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies and Article 11 paragraph (1) of the Company's AoA.
Hence, the Shareholders’ participation in the Meeting may choose one of the following mechanisms:
a. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application; or
b. Attend the meeting physically.
A. Rules for Conducting an Electronic General Meeting of Shareholders Accompanied by Voting via the KSEI Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI")
1. In accordance with Indonesia Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 regarding the Planning and Organization of General Meeting of Shareholders by Public Listed Companies (“POJK 15”), Indonesia Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK 16”) and Regulation of KSEI Number XI-B regarding the Procedure for the Convening of Electronic General Meeting of Shareholders Supplemented by the Casting of Votes through Electronic General Meeting System of KSEI (“eASY.KSEI”), the Company suggests the Shareholders to participate in the Meeting with the following mechanism:
a. Attend and vote at the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application.
b. For Local Individual Shareholders who are entitled to attend the Meeting and whose shares are in KSEI’s collective custody, may provide electronic Power of Attorney (“e-Proxy”) to the Securities Administration Bureau (“BAE”) PT Sinartama Gunita, through the Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) facility, using the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx at the latest 1 (one) working day before the Meeting: 26 September 2024 at 12.00 WIB. Guidelines for registration, usage, and further explanation in regards to eASY.KSEI may be accessed in eASY.KSEI Application.
c. For Shareholders who are entitled to attend the Meeting and whose shares are not in KSEI’s collective custody may provide the Power of Attorney to the BAE PT Sinartama Gunita, with due observance to the following provisions:
• Form of Power of Attorney can be downloaded in the Company’s website using the link xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxxxxx mation/InvestorRelation/rups and the original stamped Power of Attorney must be received by the Company through BAE, addressed at Menara Tekno Lantai 7, Jl. Xxxxxxxxx Xx. 00 XX 0, XX 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000, Telp. 000-0000000, Fax. 000-0000000, and the scanned copy of the Power of Attorney must be received by
diselenggarakan, yaitu: 26 September 2024 pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
• Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
2. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 26 September 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
• Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 27 September 2024 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik berlaku ketentuan sebagai berikut:
electronic mail: xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx, at the latest 1 (one) working day before the Meeting is held: 26 September 2024 at 12.00 WIB, attached with a copy of KTP or for Shareholders in the form of a legal entity accompanied by proof of authority to represent a legal entity.
• For Shareholders who are residing overseas, the Power of Attorney shall be made by the local Notary and legalized by the Embassy of the Republic of Indonesia in the local area where the Shareholders reside.
Members of the Board of Directors, the Board of Commissioners and employees of the Company may act as proxies in the Meeting; however, the votes they cast as proxies in the Meeting are not counted in voting. In the event that the Power of Attorney is done electronically, members of the Board of Directors, the Board of Commissioners and employees of the Company cannot act as electronic proxies.
2. For Shareholders who choose to attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application, the following provisions will be applied:
a. Shareholders can confirm their electronic attendance and cast their vote through the eASY.KSEI Application from the date of the Meeting’s Invitation until 26 September 2024 at
12.00 Western Indonesian Time/WIB ("Deadline of Attendance Declaration").
b. The registration process for electronic attendance in the Meeting is as follows:
• Local Individual Shareholders who have not submitted a declaration of the attendance or have not provided an e-Proxy until the Deadline of Attendance Declaration;
• Local Individual Shareholders who have provided a declaration of attendance but have not yet input their choice of vote for the Meeting agenda in the eASY.KSEI Application until the Deadline of Attendance Declaration;
• Shareholders who have given the power of attorney to the Independent Representative provided by the Company or to Individual Representative, but have not inputted their choice of vote for the Meeting agenda until the Deadline of Attendance Declaration;
• Participants/Intermediaries (Custodian Banks or Securities Companies) who have received power of attorney and choice of vote for the Meeting agenda from the Shareholders;
must register the attendance in the eASY.KSEI Application on the date of the Meeting: 27 September 2024 until the closing of the electronic registration of the Meeting by the Company.
c. In the event that the Shareholders and/or their authorized Proxies fail to carry out or are late in conducting the electronic registration process as referred to in letter b, they will be considered not present in the Meeting and will not be counted as a quorum for the attendance of the Meeting.
3. For Shareholders or their proxies who choose to physically attend the Meeting, the following provisions will be applied:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai dengan Pasal 8 ayat | a. The Company will limit the number of Shareholders or their proxies who will attend the Meeting based on the “first come first served” method, in | ||
(4) POJK 16. b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: • Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar yang terakhir dimaksud; • Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir; • Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan). | accordance with Article 8 paragraph (4) POJK 16. b. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting is required to bring and submit copy of valid ID card or other identification document to the registration officer before entering the Meeting Room. Shareholders in a form of Legal Entity must submit their legal documentations, that among others: • Copy of the latest Article of Associations followed with the copy of prove of approval/report receipt from/to the Ministry of Law and Human Rights of the changes of the latest Article of Associations; • Copy of the Deeds of the Appointment of Board of Directors and Board of Commissioners or the latest management; • Copy of ID card from the Attorney/Principal of the Power of Attorney (when authorized). | ||
B. | Tata Tertib Rapat | B. | Code of Conduct of the Meeting |
1. | Rapat akan diselenggarakan di Sentral Senayan III Lantai 28, dengan pengaturan sebagai berikut: a. Pimpinan Rapat, Pengurus Perseroan, Notaris, dan BAE akan berada di Ruang Rapat untuk mengatur jalannya Rapat. b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik akan berada di Ruang Rapat dan dapat mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan Rapat. | 1. | The Meeting will be held at Sentral Senayan III 28th floor, with the following arrangements: a. The Chairman of the Meeting, the Management of the Company, Notary and BAE will be in the Meeting Room to arrange the Meeting. b. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically will be in the Meeting Room and can follow the process of the Meeting. |
2. | Notaris dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, baik suara yang masuk secara fisik maupun secara elektronik (electronic live voting). | 2. | Assisted by the BAE, Xxxxxx will perform the checkings and calculations of voting for each Meeting agenda, both the incoming votes from physical attendance and electronic attendance (electronic live voting). |
3. | Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. | 3. | The Meeting shall be conducted in Bahasa Indonesia. |
4. | Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk. | 4. | The Meeting shall be chaired by appointed member of the Board of Commissioners. |
5. | Korum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat 1(a) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020. | 5. | Extraordinary General Meeting of Shareholders Attendance Quorum: • The Extraordinary General Meeting of Shareholders can be convened subject to the attendance by Shareholders representing more than 1/2 (one-half) of total shares with eligible voting rights that have been issued by the Company based on Article 12 paragraph 1a of the Company’s Articles of Association, Article 86 paragraph 1 of the Company Law Number 40 Year 2007 and Article 41 paragraph 1(a) OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020. |
6. | Acara Rapat akan dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan. Setiap selesai membicarakan acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran sebelum diadakan pengambilan keputusan mengenai hal yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. | 6. | The Meeting Agenda shall be discussed and deliberated continuously. Upon finalizing a deliberation of a Meeting agenda, the Chairman of the Meeting shall provide an opportunity to the Shareholders or their Proxy/ies to submit questions, opinions, proposals or suggestions prior to deciding any resolution concerning matters related to the Meeting agenda under discussion. |
7. | Xxxx berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 September 2024. | 7. | Those who eligible for submitting questions in the Meeting are only Shareholders of the Company or their legal Proxy/ies whose names are registered in the List of Company Shareholders on 4 September 2024. |
8. Rapat dan “Tayangan RUPS”
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik dapat mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan Rapat
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI dan telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Webinar Zoom melalui tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
• Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 26 September 2024 pukul 12:00 WIB;
• “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
• Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Webinar Zoom “Tayangan RUPS” tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
• Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Webinar Zoom “Tayangan RUPS”, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
9. Cara Mengajukan Pertanyaan:
a. Dalam setiap agenda Rapat, Ketua Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat. Untuk setiap agenda Rapat hanya akan ada satu tahap untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
b. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat disampaikan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan agenda Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara yang dibicarakan.
c. Hanya pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau mengajukan pendapat.
d. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik yang ingin mengajukan pertanyaan, diminta untuk mengangkat tangan dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Pertanyaan yang telah dibagikan. Petugas Rapat akan mengumpulkan Formulir Pertanyaan yang sudah diisi lengkap oleh penanya dengan mencantumkan: nama Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili serta pertanyaan yang akan diajukan. Formulir Pertanyaan tersebut kemudian akan diambil oleh petugas kami
8. Meeting and “Tayangan RUPS”
a. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically can follow the process of the Meeting.
b. The Shareholders who attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application and have been registered in the eASY.KSEI Application can view the ongoing Meeting via Webinar Zoom through link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx by accessing eASY.KSEI menu in “Tayangan RUPS” submenu, with the following provisions:
• Shareholders or their proxies have been registered in the eASY.KSEI Application at the latest by 26 September 2024 at 12:00 WIB;
• “Tayangan RUPS” has the maximum capacity of
500 participants, so that the attendance of each participant will be determined based on the first come first served method;
• Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI Application but do not have the opportunity to view the ongoing Meeting via Webinar Zoom “Tayangan RUPS” are considered valid to be present electronically and their share ownership and voting choices will be counted as a quorum for the attendance of the Meeting;
• Shareholders or their proxies who have not been registered in the eASY.KSEI Application but can view the ongoing Meeting via Webinar Zoom “Tayangan RUPS” are considered non- valid to be present electronically and their share ownership and voting choices will not be counted as a quorum for the attendance of the Meeting;
Shareholders or their proxies are advised to use Mozilla Firefox browser to get the best performance and appearance in using the eASY.KSEI Application and/or “Tayangan RUPS”, in accordance with the recommendations from KSEI.
9. Method of Submitting Questions:
a. In each meeting agenda, the Chairman of the Meeting will give the shareholders and/or their Proxy/ies opportunity to ask questions and/or opinions. There will be only one segment to ask questions and/or opinions in each meeting agenda.
b. Questions and/or opinions may be expressed only at the designated time, i.e. after the presentation agenda is finished and prior to the voting. The submitted questions and/or opinions must be directly related to the discussed agenda.
c. Only shareholders and/or their legitimate Proxies are entitled to ask questions and/or opinions.
d. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically and intend to express questions are asked to raise hand and invited to complete the Question Forms that already distributed. Our officer shall collect the Question Forms that have been filled out by the questioner mentioning: name of Shareholder, total shares owned or represented as well as the question/s submitted. The Question Form will be collected by our officers and handed over to the Notary for the validity, and then our
dan diserahkan kepada Notaris untuk diteliti keabsahannya dan selanjutnya petugas kami akan menyerahkan Formulir Pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat.
e. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI yang ingin mengajukan pertanyaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk mata acara Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai dengan keterangan “Discussion started for agenda item No. [ ]” di kolom “General Meeting Flow Text”, maka Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E-meeting Hall” milik pemegang saham atau kuasa pemegang saham. Pemegang saham wajib mencantumkan nama dan jumlah saham pada saat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan.
• Seluruh pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu oleh Ketua Rapat.
• Hanya pertanyaan dan/atau tanggapan yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi oleh Ketua Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat.
f. Setelah semua Formulir Pertanyaan dan pertanyaan yang masuk dalam fitur “Opinion Statement” diterima, Ketua Rapat akan membacakan isi dari Pertanyaan tersebut dan mempersilahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dan untuk hal ini Direksi dan/atau Dewan Komisaris juga dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.
g. Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Ketua Rapat tidak berkaitan dengan mata acara Rapat.
10. Hak Suara:
a. Hanya para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 September 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB atau Kuasanya, yang berhak untuk mengeluarkan suara.
b. Setiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
11. Keputusan Rapat:
a. Berdasarkan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka untuk keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara.
12. Tata Cara Pemungutan Suara:
a. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dan berlangsung secara fisik dan elektronik.
officer shall submit such Question Forms to the Chairman of the Meeting.
e. The Shareholders or their proxies who attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application and intend to express questions, the following provisions will be applied:
• If the question and answer session and/or submission of opinions to the Meeting agenda have been opened by the Chairperson of the Meeting, which is marked with the statement “Discussion is started for agenda item No. [ ]” in the “General Meeting Flow Text” column, shareholders or their proxies can submit questions and/or opinions through the “Opinion Statement” function on the “E- meeting Hall” screen belonging to the shareholders or shareholder's proxies. Shareholders are required to state the name and number of shares when submitting questions and/or opinions.
• All incoming questions and/or opinions will be compiled by the Chairman of the Meeting.
• Only questions and/or responses related to the agenda of the Meeting will be answered and/or responded to by the Chairman of the Meeting or by a person appointed by the Chairman of the Meeting.
f. After all of the Question Forms and the questions in the "Opinion Statement" feature received, the Chairman of the Meeting will read out the contents of the Question and allow the Board of Directors and/or Board of Commissioners to provide answers or responses to each question and/or opinion submitted and for this case the Board of Directors and/or Board of Commissioners may request the competent party to provide answers or responses.
g. The Chairman of the Meeting reserves the right to refuse to respond to questions, which in the opinion of the Chairman of the Meeting are not related to the Meeting Agenda.
10. Voting Rights:
a. Only Shareholders of the Company whose names are registered in the List of Company’s Shareholders on 4 September 2024 up to 4 pm or their proxies, are eligible for casting votes.
b. Each share provides the right to its holder to cast 1 (one) vote.
11. Meeting Resolutions:
a. Based on Article 12 paragraph 8 of the Company’s Articles of Association, all resolutions of the Meeting are to be taken subject to deliberation towards a consensus.
b. In the event a resolution based on a deliberation towards a consensus cannot be reached then the resolution shall be decided by casting of votes.
12. Procedures for Casting of Votes:
a. Casting of votes will be carried out orally, and be conducted physically and electronically.
b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik yang tidak setuju atau suara blanko, dipersilakan untuk mengisi Formulir Pemungutan Suara yang telah dibagikan. Petugas kami akan mengumpulkan Formulir Pemungutan Suara yang telah diisi oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dengan mencantumkan mata acara Rapat, nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan jumlah suara tidak setuju atau blanko. Selanjutnya petugas kami akan menyerahkannya kepada Notaris untuk dihitung. c. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku ketentuan sebagai berikut: • Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat mengikuti pemungutan suara secara elektronik (electronic live voting) pada saat sesi pemungutan suara dibuka, yang ditandai dengan bunyi lonceng dan sistem menampilkan status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. • Untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (electronic live voting), waktu pemungutan suara (voting time) bagi pemegang saham untuk memasukkan pilihan suaranya secara elektronik akan dihitung mundur secara 5 menit. • Dalam hal setelah berakhirnya sesi pemungutan suara, pemegang saham atau kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan suaranya, maka akan dianggap sebagai abstain. x. Xxxxxxxxkan pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko atau suara yang tidak sah dari Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun elektronik, dianggap dan dihitung sebagai suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. 13. Tata tertib Rapat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh Peserta Rapat, demi kelancaran jalannya Rapat. | b. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically who disagree or blank votes are invited to fill in the Vote Casting Forms which already distributed. Our officer shall collect the Vote Casting Forms that have been completed by the Shareholders or their Proxies mentioning the specific Meeting Agenda, the name of the Shareholder, total number of shares owned or represented and total unfavorable votes or blank votes. Thereafter our officer shall submit these to the Notary for calculation. c. The Shareholders or their proxies who attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application who disagree or blank votes, the following provisions will be applied: • Shareholders or their proxies can participate in electronic live voting when the voting session is opened, which is indicated by the sound of a bell and the system displays the status “Voting for agenda item no [ ] has started” in the “General Meeting Flow Texts” column. • For electronic live voting, the voting time for shareholders to submit their vote electronically will be counted down in 5 minutes. • If after the end of the voting session, the shareholder or the proxies of the shareholders do not enter their vote, it will be considered as abstain. d. Based on Article 12 paragraph 7 of the Company’s Articles of Association, blank votes or invalid votes from the Shareholders who attend the Meeting physically or electronically, shall be deemed and counted same with the shareholders’ majority votes whose cast in the Meeting. 13. This Meeting Code of Conduct are to be observed and obeyed by all Meeting Participants, for the smooth running of the Meeting. |