DI KAWASAN DANAUTOBA
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA
KEMENTERIAN KOORDINATOR B!DANG KEMARITIMAN UNfVERSITAS NEGERI MEDAN
NO MOR: 700/D.fV /XXXXX!M/Vlll/2016 NOMOR: /UN33/KS/2016
TENTANG
KERJASAMA PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT
DI KAWASAN DANAUTOBA
'Pada hari ini Jumat, tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di La=s11boti, Kabupaten Xxxx Xxxxxxx, Scmatera Utara, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Ir.. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, DEA
Deputi Bidang JPTEK dan berkedudukan
Koordinasi SDM, Budaya Maritim di Xxxxx XX.
Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalarn hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, selanjutnya disebut P!HAK KESATU;
2. Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd
Rektor Universitas berkedudukan di
Negeri Medan Jalan Xxxxxx
Xxxxxxxx Pasar V Medan, Sumatera Utara dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Universitas Medan, selanjunya disebut KEDUA;
Negeri PIHAK
PIHAK KESATU cian KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa Kerjasama Penguatan Kapasitas Masyarakat Di Kawasan Danau Toba adalah suatu upaya kerjasama dalam rangka mendukung percepatan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba melalui program penguatan kapasitas masyarakat;
b. bahwa program pcnguatan kapasitas masyarakat di kawasan Danau Toba merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan parjv,1faata di ka\vasan Danau Toba;
c. bahwa dengan penguatan kapasitas masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, dan secara nasional mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat mengadakan nota kesepaharnan bersama tentang Kerjasama Penguatan Kapasitas Masyarakat Di Kawasan Danau Toba, selanjutnya disebut Nota Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mensinergikan upaya penguatan kapasitas masyarakat di kawasan Danau Toba.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nata Kesepahaman ini meliputi:
a, penyusunan strategi dan program penguatan kapasitas masyarakat di kawasan Danau Toba;
b. Implementasi program penguatan kapasitas masyarakat di kawasan Danau Toba;
c. penyusunan indikator keberhasilan implementasi program; dan
d. monitoring dan evaluasi.
·· ······ ·- · ··------
Pasal 3 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Nota Kesepahaman diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait PARA PIHAK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nata Kesepahaman ini.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(l) Nata Kesepahaman ini berlalcu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nata Kesepahaman ini aleh PARA PIHAK.
(2) Nata Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum berakhirnyf.l jangka waktu sebagaimana dimaksucl dalam ayat (I) dan dapat diperjJanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri atau memperpanjang Nota Kesepahaman ini, harus rnemberitahukan secara tertulis kepada pihak lain paling lam bat 6 (enam) bulan sebelu·mnya.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan Nata Kesepahaman ini
··-. dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang undangan,
Pasal 6 LAIN-LAIN
Nota Kesepahaman ini dapat berakhir atau batal dengan senmnnya apabila terjadi perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini.
PSNUTUP
Nata Kesepahaman ini dibuat dala.:T: r;angkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, xx.xx·· ·-;,;;;:;�: atan hukum yang sama, dan meng1kat PARA PIHAK.
ATV $�
4-...,;, .
I ,.;! !�·
z~
l /:':':::- .
'% ��
_/ ��✓-
Dr. [x. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, DEA /r Prof. Dr. Syawal Gultom, M➔ Pd