MEMORANDUM of AGREEMENT
MEMORANDUM of AGREEMENT
Antara
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Dengan
SEKOLAH MENENGAH ATAS ……………………………………..
Tentang
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PACA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM JALUR KERJASAMA LEMBAGA AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Nomor : /XX.0.XX/00.00/X/XXX/XXX/0000
Nomor MoA SMA : ……………………………………………….
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, X.X
Jabatan : Wakil Rektor I
Lembaga : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Alamat : Jl. Majapahit No. 666 B, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61215
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut diatas selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………………………………………….
Jabatan : ……………………………………………….
Lembaga : ……………………………………………….
Alamat : ……………………………………………….
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka Implementasi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor: .../XX.0.XX/00.00/X/XXX/XXX/0000 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Prinsip Kerjasama
Kerjasama ini dilaksanakan dengan menggunakan prinsip :
Kebersamaan, efektivitas dan efisiensi;
Sinergi dalam pelaksanaan program;
Menghargai otonomi masing-masing pihak dalam mengambil keputusan.
Pasal 2
Maksud Dan Tujuan
Maksud Perjanjian ini adalah sebagai kesepakatan bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Program Magister (S2) Manajemen Pendidikan Islam
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia SD Muhammadiyah 1 Taman yang diberi bantuan oleh PIHAK PERTAMA melalui Pendidikan Program Magister (S2) Manajemen Pendidikan Islam di tempat PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku untuk 2 (Tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri menurut persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas berupa potongan pendidikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima fasilitas tersebut dari PIHAK PERTAMA yaitu untuk melaksanakan penyelenggaraan Pendidikan Tugas Belajar bagi peserta tugas belajar pada Pendidikan Program Magister (S2) Manajemen Pendidikan Islam.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
PIHAK KEDUA berhak meminta Laporan Kemajuan Hasil Pelaksanaan Pendidikan Setiap Semester dan Laporan Hasil Pendidikan setiap akhir Semester selama menempuh pendidikan kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memeberikan Laporan Kemajuan Hasil Pelaksanaan Pendidikan setiap semester termasuk hambatan yang timbul yang akan mempengaruhi ketepatan waktu kelulusan peserta dan Laporan Hasil Pendidikan setiap akhir semester selama menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya pendidikan dan PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran biaya pendidikan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah disepakati.
Penyelenggaraan Pendidikan Tugas Belajar bagi peserta tugas belajar pada Program Magister (S2) manajemen Pendidikan Islam mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Biaya Kerjasama
Biaya Pendaftaran S2 Jalur Kerjasama Pascasarjana sebesar Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Besar beasiswa S2 jalur kerjasama yang diperoleh sebesar 50% DPP dan 50% SPP.
Rincian biaya pendidikan S2 Manajemen Pendidikan Islam (setelah dipotong beasiswa pada poin 2 (dua) sebagai berikut :
Biaya Pendidikan semester 1 sebesar Rp 3.525.000,-
Biaya Pendidikan semester 2 sebesar Rp 3.525.000,-
Biaya Pendidikan semester 3 sebesar Rp 3.525.000,-
Biaya Pendidikan semester 4 sebesar Rp 3.525.000,-
Total Biaya Pendidikan selama 4 Semester sebesar Rp 14.100.000,- (Empat belas juta seratus ribu rupiah)
Mahasiswa yang masa studinya melebihi 2 (dua) tahun 4 (empat) semester akan dikenai 50% dari biaya masa perpanjangan studi yang tercantum dalam keputusan Rektor Nomor : ................................
Biaya Pendidikan pada poin 3 (tiga) diatas diluar dari biaa : Ujian Tesis dan Wisuda
Pasal 7
Pembayaran Biaya Perkuliahan
Pembayaran biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tersebut akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran pendaftaran dilakukan pada saat mendaftar sebagai calon mahasiswa baru S2 Jalur Kerjasama Pascasarjana di UMSIDA.
Pembayaran pendaftaran sebagaimana dimaksud nomor 1 (satu) pasal 7, ditujukan ke Virtual Account (VA) masing-masing pendaftar saat melakukan pendaftaran pada lama xxx.xxxxxx.xx.xx
Pembayaran biaya perkuliahan sebagaimana poin 3 (tiga) pasal 6 ditanggung oleh masing-masing peserta pendaftar kerjasama.
Pembayaran biaya perkuliahan sebagaimana poin 3 (tiga) pasal 6 ditujukan ke Virtual Account (VA) masing-masing pendaftar saat melakukan herregistrasi semester 1 sesuai tagihan yang tertera pada laman xxxxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxx-xxx-xxxx dan semester 2 hingga 4 sesuai tagihan yang tertera pada laman xxx.xxxxxx.xx.xx
Pembayaran biaya pendidikan yang ditanggung pihak kedua atau mahasiswa peserta program kerjasama dapat dilakukan secara penuh didepan atau diangsur pada masing-masing semester.
Pasal 8
Penyelesaian Masalah
Apabila di kemudia hari terjadi perselisihan baik dalam penafsiran maupun pelaksanaan kesepakatam kerja ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat serta tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan apabila tidak terjadi kesepakatan akan diselesaikan dengan melibatkan pengurus Badan Pembina Harian (BPH) UMSIDA dan Sekolah.
Pasal 9
Pembatalan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Kerja dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
Surat permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
Apabila pada saat perjanjian kerja ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Pasal 10
Force Majeure
PARA PIHAK dibebaskan dan tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru hara dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini.
Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selembat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majeur.
Keadaan force tidak menghapuskan perjanjian dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat dapat melangsungkan Perjanjian Kerja sebagaimana mestinya.
Pasal 11
Pemberitahuan
Semua surat menyurat atau peberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan perjanjian kerja pendidikan ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Alamat : Jl. Mojopahit Xx.000 X, Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxx.
Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61215
No Telepon : 087752228200, 08113091000
U.p : Direktur Penerimaan Mahasiswa Baru,
Kemahasiswaan dan Alumni
Mitra
Alamat
No. Telpon
Nama Mitra
Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikam dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
Pasal 12
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyeleseainnya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 13
Addendum
Hal-hal yang belum cukup diatur atau perubahan-perubahan dalam perjanjian dalam perjanjian ini akan diatur tersendiri dalam bentuk Amandemen Perjanjian, yang harus dibuat sebelum perjanjian berakhir.
Pasal 13
Xxx-Xxx Xxxx
Surat Perjanjian Kerja ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PARA PIHAK dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dibuat rangkap 3 (tiga) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO ...............................................................
.......................................... ...............................................
6
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
PIHAK 1
PIHAK 2
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-