PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Tanggal Efektif: 24 Juni 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 25 Juni 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK OSO CELEBES SYARIAH SUKUK (selanjutnya disebut “OSO CELEBES SYARIAH SUKUK”) adalah
Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali.
Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT OSO Manajemen Investasi
Cyber 2 Tower Lantai 29
Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0/00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (62 - 21) 29411429
Facsimile: (62 - 21) 00000000
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000
Telepon: (62 - 21) 79175000
Facsimile: (62 - 21) 7990720
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 25 Juni 2016
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HALAMAN
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI OSO CELEBES SYARIAH SUKUK 8
BAB III. MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO OSO CELEBES XXXXXXX XXXXX 00
XXX XXX. PERPAJAKAN 21
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 22
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 24
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 31
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 32
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 39
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 41
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 45
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN 46
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mega Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT OSO MANAJEMEN INVESTASI ATAU DPS PT OSO MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi atau DPS PT OSO Manajemen Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT OSO Manajemen Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U-226/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013.
1.0. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT OSO Manajemen Investasi.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx XXX.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
1.31. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ini.
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
1.40. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.41. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.43. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT OSO Manajemen Investasi.
1.44. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.48. WAKALAH
Xxxxxxx adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Xxxxx yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud POJK No. 52/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
2.1. PEMBENTUKAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK Nomor 07 tanggal 01 Juni 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK”), antara PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-318/D.04/2016 tertanggal 24 Juni 2016.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
PT OSO Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxx Xxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Indonesia dan Master in Public Administration dari University of Southern California, USA pada tahun 1980. Beliau sejak tahun 1968 sampai dengan 1997 bekerja di Bank Indonesia. Pada tahun 1986 mengikuti Sekolah Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) dan pada tahun 1987 diangkat menjadi Direktur dan memimpin Cabang Bank Indonesia Ujung Pandang, Cabang Bank Indonesia Bandung, dan terakhir Pemimpin Cabang Bank Indonesia Surabaya sampai dengan tahun 1997. Tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 menjadi Direktur PT Askrindo dan dalam periode yang sama menjadi Komisaris Utama pada anak perusahaan PT Askrindo yaitu pada PT Reassuransi Nasional Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT OSO Manajemen Investasi.
Anggota:
Xxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi, jurusan Akuntansi dari Universitas Gadjahmada di Yogyakarta tahun 1991. Memiliki Registrasi Akuntan Negara dan juga Chartered Accountant (CA) dari IAI dan Aktif di Pasar Modal serta telah mengikuti berbagai kursus Pasar Modal.
Mengawali karirnya di PT Pupuk Kaltim sejak tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di Dana Pensiun Pupuk Kaltim, serta Direksibeberapa perusahaan lain. Menduduki jabatan Komisaris PT OSO Manajemen Investasi mulai Desember 2015.
Xxxxx Xxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Jakarta tahun 1989, memiliki Certified Wealth Manager (CWM) dari Erasmus University Rotterdam dan MM UGM pada tahun 2010. Mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP- 82/BL/WMI/2012 tanggal 08 Mei 2012. Mulai bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi pada Oktober 2012 sebagai Associate Director dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Sebelum bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi, ia berkarir sebagai Product & SME Development Manager di PT PNM Investment Management (2012), Manajer Investasi Dana Pensiun PLN (2002 – Jan 2012) dan sebelum memasuki industri pasar modal, ia memiliki pengalaman yang luas selama 12 tahun dilingkungan Bank Bumi daya khususnya di bidang investasi selama bekerja di YDP/THT Bank Bumi Daya (1990 – 2002).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulus sebagai Sarjana Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara di Medan tahun 1999 dan memperoleh gelar Akuntan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tahun yang sama. Mulai bergabung di Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2000 dan aktif mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Saham, Obligasi, Pasar uang, Reksadana, Perencana keuangan, dan Instrumen derivatif.
Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-107/PM/WMI/2002 tanggal 25 Oktober 2002. Memiliki sertifikasi profesi Xxxxxxx Xxxx dan Perencana Keuangan diantaranya Certified Securities Analyst (CSA), Registered Financial Associate (RFA®), Qualified Wealth Planner (QWP™), dan Associate Estate Planning Practitioner (AEPP®).
Berkarir selama lebih 13 tahun pada PT BNI Securities dan PT BNI Asset Management diantaranya sebagai Equity dan Mutual Fund Sales, Broker-Dealer Equity, Internal Controls, High Yield Instrument, Product Development, dan Fund Manager. Selama berkarir sebagai Fund Manager mengelola aset bersama tim investasi BNI Asset Management sebesar Rp 6,5 Triliun pada efek saham, pendapatan tetap dan pasar uang. Bergabung dengan PT OSO Manajemen Investasi sebagai Head of Investment pada Agustus 2013 dan sejak Oktober 2014 menjabat sebagai Direktur Investasi.
Anggota:
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, lulus sebagai Sarjana Sains dari Departemen Matematika Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia, Depok – Indonesia tahun 2009.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WMI/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WPEE/2011 tanggal 7 Maret 2011 serta sertifikasi profesi Certified Financial Planner (CFP®) dari Financial Planning Standards Board Indonesia, Certified Securities Analyst (CSA®) dari Securities Analyst Standards Board Indonesia, Associate Wealth Management (AWM) dari Certified Wealth Managers Association, Qualified Wealth Planner (QWP™) dari International Association for Financial Planning Global Pte Ltd Singapore, dan Associated Estate Planning Practitioner (AEPP®) dari Estate Planning Practitioners Ltd Singapore.
Mengawali karirnya di industri keuangan dan pasar modal sebagai Technical Report and Reinsurance divisi Aktuaria di PT BNI Life Insurance dan Product Development divisi Investment Management di PT BNI Securities pada tahun 2010, kemudian sebagai Portfolio Research divisi Investasi di PT BNI Asset Management pada tahun 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Junior Fund Manager pada tahun 2013. Saat ini menjabat sebagai Fund Manager di PT OSO Manajemen Investasi.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT OSO Manajemen Investasi.
Penasihat Syariah PT OSO Manajemen Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: : U-226/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA Anggota : Iggi H. Achisien, SE
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di Bank Kustodian di PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
1. Sarmiati - Capital Market Services Head
2. Sri Budiasih P. - Marketing & Processing Head
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxx Asset Management, merupakan perusahaan Manajer Investasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 14 September 2004, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya No. C-26010 HT.01.01.TH.2004, tertanggal 19 Oktober 2004, Tambahan Xx. 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000. Xxxxxxxx Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan yang dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan X. Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU- 26295.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008, Akta No. 06 tanggal 14 Januari 2013, dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-0015837.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 26 Februari 2013.
Kemudian pada tahun 2013, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT OSO Manajemen Investasi berdasarkan Akta No. 07 tanggal 29 April 2013 dibuat dihadapan Sri Rahayu, SH, Notaris di Bekasi telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-23822.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 serta perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir pada Akta No. 07 tanggal 01 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mana telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 03 Desember 2015.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT OSO Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT OSO Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah PT OSO Securities dan Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/2005 tanggal 17 Januari 2005.
3.1. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) sebelumnya adalah anak perusahaan PT Xxxxx Xxxxxxxxxx telah berpengalaman selaku Manajer Investasi sejak 1997. Dalam rangka pengembangan perusahaan pada bulan Oktober 2004, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx melakukan pemisahan (spin off) Divisi Asset Management menjadi anak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas di bidang Manajer Investasi dan Penasehat Investasi.
Pada bulan Januari 2013, PT Xxxxx Xxxxxxxxxx mengalihkan kepemilikan sahamnya PT OSO Manajemen Investasi (pada waktu itu PT Xxxxx Asset Management) kepada PT OSO
Securities, sehingga Xxxseroan menjadi anak perusahaan OSO Securities dan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali.
Hingga saat ini Manajer Investasi mengelola produk Reksa Dana antara lain Reksa Dana OSO Sustainability Fund, Reksa Dana OSO Syariah Equity Fund, Reksa Dana OSO Borneo Equity Fund, Reksa Dana OSO Andalas Equity Fund, Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi II (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi II), Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi III (d/h. Reksa Dana Terproteksi Xxxxx Xxxx Terproteksi III) dan Reksa Dana Terproteksi OSO Dana Terproteksi IV.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah PT OSO Securities.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Xx. 00 Xxxxxxxx Xx. 00. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xx. 00000. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta No. 21 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Mei 2015. Susunan Dewan Xxxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxx xxxxx xxxx Xx. 00 tanggal 12 Mei 2015, yang dibuat di hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 Mei 2015. Dan perubahan susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No. 08 tanggal 15 April 2016, yang dibuat dihadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 April 2016.
b. PT Bank Mega Tbk. sejak berdiri telah beroperasi selama 46 tahun, dengan total asset 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 68,23 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk. terus meluas, sehingga pada per 31 Desember 2015 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 345 Cabang.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk. telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank-Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp. 43,20 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN) serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk. juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk. didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT OSO MANAJEMEN INVESTASI.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
a. PT Para Bandung Propertindo;
b. PT Televisi Transformasi Indonesia;
c. PT Bank Mega Syariah;
d. PT Mega Capital Indonesia;
e. PT Asuransi Umum Mega;
f. PT Trans Coffee;
g. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh;
h. PT Trans Studio;
i. PT Trans Fashion Indonesia;
j. PT Trans Xxxxx Makassar;
k. PT Trans Ice;
l. PT Mega Central Finance;
m. PT CT Agro;
n. PT Mega Auto Finance;
o. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk.;
p. PT Vaya Tour;
q. PT Metropolitan Retailmart;
r. PT Mega Asset Management;
s. PT Carrefour Indonesia;
t. PT Mega Capital Investama;
u. PT Agranet Multicitra Siberkom;
v. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia;
w. PT Bank Sulut; dan
x. PT Trans Burger.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai- Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, surat berharga komersial syariah sebagaimana dimaksud dalam kebijakan invesasi di atas adalah berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara;
c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau
e. badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil; dan
3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya OSO CELEBES SYARIAH SUKUK berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang pasar modal termasuk peraturan OJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah yang ditentukan dalam Kebijakan Investasi yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) OSO CELEBES SYARIAH SUKUK; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling xxxxxx xxxx 0 (xxxx) xxxxx berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah yang ditentukan dalam Kebijakan Investasi maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama OSO CELEBES SYARIAH SUKUK menjual atau mengalihkan unsur kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan
dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2., 5.4.3. dan 5.4.4. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX XXX CELEBES SYARIAH SUKUK
Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki tenaga profesional dengan pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar secara komprehensif. Keterbatasan informasi yang dialami oleh investor dapat diatasi dengan peranan Manajer Investasi yang melakukan analisa keputusan investasi secara professional dengan mengedepankan analisa fundamental dan kuantitatif.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui investasi pada OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, dana dari berbagai pemodal dapat didiversifikasikan secara optimal, sehingga dapat mengurangi risiko investasi. Pemodal kecil maupun pemodal besar memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki potfolio yang telah didiversifikasikan dengan optimal oleh manajer investasi. sebagaimana layaknya pemodal besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara transparan melalui Prospektus. Selain itu, Manajer Investasi memiliki kewajiban untuk mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar berperedaran nasional dan menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK merupakan kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, OSO CELEBES SYARIAH SUKUK memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan pada OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu risiko yang dihadapi oleh investor adalah risiko turunnya Nilai Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK akibat fluktuasi NAB yang disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan politik, baik di dalam maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahan-perusahaan (emiten) yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga lainnya. Kondisi ini pada akhirnya akan berpengaruh pada harga Efek maupun instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh emiten tersebut yang terdapat dalam portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
c. Risiko Likuiditas
Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta pasal 28 dari Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES XXXXXXX XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES XXXXXXX XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaanm yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan,
yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada OSO CELEBES SYARIAH SUKUK a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,20% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, setiap Pemegang Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN OSO CELEBES SYARIAH SUKUK WAJIB DIBUBARKAN
OSO CELEBES SYARIAH SUKUK berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dibubarkan.
Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran OSO CELEBES SYARIAH SUKUK oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Notaris.
Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Notaris.
Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan fotokopi bukti identitas diri beserta seluruh dokumen pendukung lainnya dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi akan menyediakan dan menginformasikan kepada Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in goodfund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. Syarat Pembayaran Pembelian
Pembayaran Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dilakukan dengan cara setoran tunai atau pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mega Tbk, KCU Menara Mega Syariah
Atas nama : REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK OSO CELEBES SYARIAH SUKUK
No. Rekening : 1000122850
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. Batasan Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit OSO CELEBES SYARIAH SUKUK.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES XXXXXXX XXXXXxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUKpada Hari Bursa
diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang UnitPenyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUKadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek OSO CELEBES SYARIAH SUKUK diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Reksa Dana yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima dana dan melakukan
rekonsiliasi dana investor
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP kepada pemegang UP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari APERD
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
16.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Bank Kustodian (BK)
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Formulir
Menerima
1.
1. Menerima konfirmasi
transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Dana hasil transaksi penjualan
kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan
transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
1. Membuat dan
mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan
instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
Menerima instruksi transaksi
penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari APERD
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali
UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali
UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
16.3 Pengalihan Investasi (Switching)
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi
pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
SELESAI
MULAI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan
Menerima konfirmasi transaksi pengalihan UP dari BK
Agen Penjual (APERD)
(Jika Ada)
Menerima Formulir Pengalihan UP dan mengirimkan langsung kepada MI
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP
- Menerima Formulir pengalihan UP dan
- Melakukan cek saldo dan/atau Unit Penyertaan PUP
Manajer Investasi (MI)
- Membuat instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) dan
- Mengirimkan instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan UP dan mengirimkan softcopy tersebut kepada APERD
Bank Kustodian (BK)
Mengefektifkan transaksi pengalihan UP sesuai prosedur pengalihan UP
- Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan UP kepada PUP
- Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Menerima instruksi transaksi pengalihan UP (daily switching) serta formulir pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah ini.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
17.2. di bawah ini.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
a. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
b. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK /tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
d. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
e. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
f. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
g. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
h. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT OSO Manajemen Investasi
Cyber 2 Tower Lantai 29
Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0/00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx
Telp. (00 00) 00000000
Fax. (00 00) 00000000
Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xx. 00-00 X Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00000000
Fax. (00-00) 0000000