AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
SKRIPSI
OLEH
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NM. 19810034
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2023
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
ABSTRAK
Oleh:
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NM. 19810034
Selama ini yang terjadi perjanjian perkawinan dilaksanakan sebelum perkawinan terjadi, hal tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi akhir-akhir ini banyak terjadi perjanjian perkawinan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan perkawinan tersebut di laksanakan (Post Nuptial Agreement). Permasalahan: x. Xxxxxxxxxkah pelaksanaan perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015?. b. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan?.
Penulisan karya ilmiah ini mengguna metode yuridis empiris, yaitu survey kelapangan dan melakukan wawancara dengan para narasumber
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Eksistensi perjanjian perkawinan masih tetap diakui dan berlaku sepanjang belum ada peraturan yang mencabut atau membatalkan perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan pada penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1. Disarankan kepada para pihak yang membuat hendaknya memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 untuk dapat terciptanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan. 2. Kepada pembentuk undang-undang relative melakukan sinkronisasi terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
DUE TO THE LAW OF MARRIAGE AGREEMENTS MADE AFTER THE MARRIAGE WAS CONSTRUCTED
ABSTRACT
By:
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NM. 19810034
So far, what has happened is that the marriage agreement was carried out before the marriage took place, this was already in Law Number 1 of 1974 concerning marriage, but lately many marriage agreements have been made after the marriage has been carried out (Post Nuptial Agreement). Problems: a. How is the implementation of the marriage agreement after the decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 of 2015? b. What are the legal consequences arising from a marriage agreement made after marriage?
The writing of this scientific work uses empirical juridical methods, namely field surveys and conducting interviews with informants.
Based on the results of the research and discussion, the conclusions in this study are as follows: 1. The existence of the marriage agreement is still recognized and valid as long as there is no regulation that revokes or cancels the marriage agreement as stipulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. 2. The legal consequences of the marriage agreement after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 is legally valid and has binding force for the parties who made it.
Based on the conclusions above, the suggestions that can be given in this study are as follows: 1. It is suggested to the parties who make it that they should pay attention to the provisions of the applicable law as stipulated in the decision of the constitutional court Number 69/PUU-XIII/2015 to be able to create legal certainty of the marriage agreement. 2. Relatively lawmakers synchronize the regulations governing marriage agreements as stipulated in Law Number 1 of 1974 and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015.
vii
MOTTO
“Dan Allah menyukai orang-orang yang bersabar” (Qur’an, Xxx ‘Imran:146)
“Setiap Muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi Sodaqoh baginya”
(Hadist Riwayat Xx Xxxxxxx)
“Orang yang bahagia adalah orang yang memulai hidupnya dengan berdo’a, mengabdikannya dengan menolong, menyertainya dengan senyum, dan mengakhirinya dengan bersyukur”
(Penulis)
PERSEMBAHAN
Dengan diirngi do’a dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, serta junjungan tinggi Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX.
Dengan segala kerendahan hati dan penuh rasa bahagia ini kupersembahkan karyaku ini kepada :
1. Untuk Bapak dan Ibuku tercinta, Xxxxx Xxxxxxx dan Ibu Xxxxxxx. Xxxxxxxxxxx telah melahirkan, merawat, mendidik serta membesarkan aku dengan penuh kasih sayang. Terimakasih atas segala pelajaran hidup yang telah diajarkan. Tentang bagaimana menjadi manusia yang kuat yang selalu berusaha menjalani hidup dengan apa adanya dan selalu bersyukur dalam segala hal, manusia yang tidak sombong serta selalu berada di jalan yang benar dalam hal kebaikan. Terimakasih atas segala pengorbanan, nasihat, dan doa baik yang tidak pernah berhenti kalian berikan kepadaku. Tidak ada kalimat yang tepat untuk menggambarkan sosok orang tua hebat seperti kalian. Maaf jika selalu ada hal yang membuat bapak dan ibu kecewa terhadapku. Semoga Allah selalu memberi kesehatan, umur panjang, kebahagiaan dalam hidup bapak dan ibuku tercinta.
2. Untuk Abangku Xxxxx Xxxxxxxxx, Mbaku Xxxxx Xxxxxx dan keponakanku Brilliant Teguh Alfariq yang tersayang, terima kasih atas segala perhatian, support dan kasih sayang dalam perjalananku selama ini. Terima kasih sudah selalu memberikan yang terbaik untuk ku. Maafkan aku yang masih merepotkan dan membuat kalian kecewa.
3. Untuk sahabat-sabahatku yang sudah seperti keluarga, terima kasih untuk Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxx Xxx Xxxxxxx yang selalu memberikan support, kritik dan saran kepada ku dalam menjalani perjalanan hidup ini. Terima kasih sudah menjadi pendengar yang baik dalam segala situasi.
4. Untuk sahabat seperjuangan terima kasih untuk Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Putra Xxx Xxxxxxx yang selalu memberikan semangat, tekanan, serta saran sehingga skripsi ini segera terselesaikan.
5. Untuk penghuni Kost Putri Xxxxxx yang sudah seperti keluarga, terima kasih untuk Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx. Terima kasih sudah menemani, mendukung, serta mengingatkan apa yang harus diselesaikan dan apa yang menjadi tujuan awal menjalani kehidupan sebagai anak kostan yang sedang menempuh masa kuliah.
6. Untuk kamu, terima kasih sudah hadir menjadi pendengar yang baik, selalu mensupport dan mengingatkan ku akan hal yang harus dicapai. Terima kasih sudah menjadi bagian dalam sebuah perjalanan ini.
7. Untuk keluarga besar LESFO (Legal Studies Forum), Terima kasih sudah menjadi tempat mencari ilmu yang luar biasa.
8. Untuk Almamater ku tercinta Universitas Muhammadiyah Metro.
9. Terakhir, terima kasih untuk diri sendiri sudah kuat dalam menjalani segala proses perjalanan ini. Terima kasih sudah mampu bertahan walaupun perjalanan tidak semulus yang diinginkan.
Penulis,
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NPM. 19810034
Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx dilahirkan di Qurnia Mataram pada tanggal 11 April 2001. Anak ke 2 (dua) dari dua bersaudara dari xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Ibu Xxxxxxx. Penulis menyelesaikan Pendidikan Taman Kanak-Kanak di TK Xxxxx Xxxxxxx Kec. Seputih Mataram, Kab. Lampung Tengah pada tahun 2007. Penulis menyelesaikan Pendidikan Dasar di SDN
1 Kurnia Mataram Kec. Seputih Mataram, Kab. Lampung Tengah pada tahun 2013. Penulis menyelesaikan Pendidikan Tingkat Pertama di SMPN 2 Seputih Mataram Kec. Seputih Mataram, Kab. Lampung Tengah pada tahun 2016. Penulis menyelesaikan Pendidikan Tingkat Menengah di SMAN 1 Seputih Mataram Kec. Seputih Mataram, Kab. Lampung Tengah pada tahun 2019. Penulis diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro pada tahun 2019. Selama menjadi siswa SMP dan SMA Penulis aktif dalam Organisasi Pramuka, PMR (Palang Merah Remaja) dan Drumband. Penulis pada saat menjadi mahasiswa hukum mengikuti Unit kegiatan Mahasiswa Fakultas yaitu LESFO (Legal Studies Forum).
RIWAYAT HIDUP
Penulis,
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NPM. 19810034
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufik serta Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini. Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha membahas masalah dengan judul; “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Dilangsungkan Perkawinan”.
Allah SWT. Yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran kepada saya sehingga skripsi ini dapat dibuat dan selesai pada waktunya.Segala puji syukur kepada Allah SWT dan atas dukungan serta do’a dari orang-orang tercinta akhirnya skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. 0leh karena itu, dengan rasa bangga dan bahagia saya ucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada :
1. Bapak Xx. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
2. Bapak Xxx. Xxxxx, M.Pd., selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
3. Bapak Drs. Xxxx Xxxxx Xxx, M.Pd., selaku Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Metro.
4. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.Hi.,X.Xx., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
5. Bapak Xx. Xxxxxxxx, S.H.,M.H., selaku Wakil Dekan I, Ibu Intan Pelangi, S.H., LL.M., Selaku Wakil Dekan II, dan Bapak Xx. Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
6. Bapa Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
7. Dosen Pembimbing Xxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H selaku dosen pembimbing I dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.Hi., X.Xx., selaku dosen pembimbing II serta pembimbing akademik Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H yang telah sabar dalam membimbing dan menasehati saya untuk menjadi lebih baik.
Metro, 04 Juli 2023
xdsd
XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXXX NPM. 19810034
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Sampul i
Halaman Logo ii
Abstrak iii
Abstrack iv
Halaman Persetujuan v
Halaman Pengesahan vi
Surat Keterangan Uji Similarity vii
Halaman Pernyataan viii
Halaman Moto ix
Halaman Persembahan x
Daftar Riwayat Hidup xii
Kata Pengantar xiii
Daftar Isi xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
X. Xxxxx Belakang Penelitian 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup 4
C. Tujuan Penelitian 4
D. Manfaat Penelitian 5
E. Kerangka Teoritis dan Konseptual 5
F. Sistematika Penelitian 8
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 10
X. Xxxxxxan Umum tentang Perkawinan 10
1. Pengertian Perkawian 10
2. Tujuan Perkawinan 14
3. Rukun dan Syarat-syarat Perkawinan 18
B. Tinjauan Umum tentang Perjanjian Perkawinan 24
1. Pengertian Perjanjian Perkawinan 24
2. Kedudukan Perjanjian Perkawinan 28
3. Prosedur Perjanjian Perkawinan 31
4. Pengaturan Perjanjian Perkawinan 32
BAB III METODE PENELITIAN 34
A. Pendekatan Masalah 34
B. Sumber dan Jenis Data 34
C. Narasumber 35
D. Teknik Pengumpulan Data 36
E. Analisis Data 36
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 36
A. Sejarah Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro 36
B. Strukur Organisasi Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro 39
C. Narasumber 43
D. Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 43
X. Xxxxxx Hukum yang Timbul dari Perjanjian Perkawinan
yang Dibuat Setelah Perkawinan 51
BAB V PENUTUP 59
A. Kesimpulan 59
B. Saran 59