Contract
JADWAL SEMENTARA | ||
Tanggal Efektif | : | 1 April 2020 |
Masa Penawaran Umum | : | 3 April 2020 |
Tanggal Penjatahan | : | 7 April 2020 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 8 April 2020 |
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik | : | 8 April 2020 |
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia PENAWARAN UMUM | : | 9 April 2020 |
Sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Umum | Sesudah Penawaran Umum | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp10, - per Saham | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Saham | |||||
Nilai Nominal | % | Nilai Nominal | % | |||
Modal Dasar | 4,000,000,000 | 40,000,000,000 | 4,000,000,000 | 40,000,000,000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor: | ||||||
PT Nakula Investama Indonesia | 550,000,000 | 5,500,000,000 | 55.00% | 550,000,000 | 5,500,000,000 | 44.00% |
Jang Rony | 450,000,000 | 4,500,000,000 | 45.00% | 450,000,000 | 4,500,000,000 | 36.00% |
Masyarakat | - | - | 250,000,000 | 2,500,000,000 | 20.00% | |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 1,000,000,000 | 10,000,000,000 | 100.00% | 1,250,000,000 | 12,500,000,000 | 100.00% |
Portepel | 3,000,000,000 | 30,000,000,000 | 2,750,000,000 | 27,500,000,000 |
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama atau sebanyak 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) saham, atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan atau disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Saham-Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum ini direncanakan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Perseroan dari BEI No. S-01038/BEI.PPI/02-2020 tanggal 13 Februari 2020 apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
Bahwa seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyatakan tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh saham Perseroan dalam jangka waktu 8 bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Saham Perseroan menjadi efektif, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pembatasan Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum tertanggal 12 November 2019 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
SAAT INI TIDAK ADA EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM PERSEROAN.
PENJAMINAN EMISI EFEK
1. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 17 tanggal 12 November 2019, yang kemudian diubah dengan Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN PADA HARIAN NERACA TANGGAL 5 MARET 2020
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT AESLER GRUP INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (‘BEI’).
PT Aesler Grup Internasional Tbk
Kegiatan Usaha Utama Arsitektur
Kantor Pusat:
Noble House 36th Floor 3E
Jl. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan, Indonesia 12950 Telepon: x00 00 00000000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Indo Capital Sekuritas
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) TERHADAP PENAWARAN UMUM PERSEROAN
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN TERHADAP GRUP POLLUX.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri, dan
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
B. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari: (i) Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum,
(ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau
(iii) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
i. pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan.
ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan (i) Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, (ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau (iii) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin 9.B.a di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundu. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat.
2. Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
9. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut – turut;
Emisi Efek No. 26 tanggal 24 Maret 2020 yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Efek”), Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada Masyarakat sesuai bagian penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran.
Perjanjian Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam penjaminan emisi saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Capital Sekuritas.
2. SUSUNAN SINDIKASI PENJAMIN EMISI EFEK
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
No | Nama Penjamin Emisi Efek | Porsi Penjaminan | Jumlah Penjaminan | % |
(jumlah saham) | (Rp) | |||
Penjamin Pelaksana Emisi Efek | ||||
1. | PT Indo Capital Sekuritas | 250.000.000 | 25.000.000.000 | 100,00 |
Total | 250.000.000 | 25.000.000.000 | 100,00 |
3. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA
Harga Penawaran untuk saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Pemegang Saham, Perseroan, dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal (bookbuilding) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 – 18 Maret 2020. Berdasarkan hasil bookbuilding, jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, berada pada kisaran harga Rp100,- (seratus Rupiah) sampai dengan Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham.Dengan mempertimbangkan hasil bookbuilding yang telah dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek dengan melakukan kegiatan penjajakan kepada para investor, ditetapkan Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
● Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
● Permintaan dari calon investor yang berkualitas;
● Kinerja keuangan Perseroan;
● Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat, prospek usaha, dan keterangan mengenai industri yang terkait dengan Perseroan;
● Status dari perkembangan terakhir Perseroan;
● Faktor-faktor di atas dengan kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk beberapa Perseroan yang bergerak di bidang yang sejenis dengan Perseroan;
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di BEI dimana saham tersebut dicatatkan.
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (selanjutnya disebut “FPPS”).
Pemesan harap mengirimkan informasi di bawah ini secara elektronik:
a. Nama pemesan;
b. Nomor rekening efek;
c. SID;
d. Jumlah pesanan; dan
e. Informasi terkait detail nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening untuk keperluan pengembalian uang pemesanan (refund).
Pemesan juga wajib melampirkan dokumen berikut:
a. Tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar dan Perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum); dan
b. Bukti pembayaran pemesanan.
Informasi dan lampiran dokumen tersebut harap dikirimkan ke alamat surat elektronik berikut:
Selanjutnya, pemesan akan menerima surat elektronik berisikan file FPPS dengan nomor urut tercetak (preprinted number) yang sudah siap untuk ditandatangani. Kemudian, FPPS yang telah ditandatangani harap segera dikirimkan kembali dalam format file .pdf secara elektronik kepada alamat surat elektronik di atas pada periode masa Penawaran Umum, yaitu pada tanggal 3 April 2020, paling lambat pukul 17.00 WIB
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
3. JUMLAH PESANAN
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham.
2. Saham hasil penjatahan akan didistribuskan ke sub rekening efek pemesan pada tanggal pendistribusian saham, pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/ atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Xxxxx dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
4. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
5. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
6. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
7. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
8. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
9. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri/ domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbutki bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) FPPS, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatakalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) hari kerja, yaitu tanggal 3 April 2020. Jam penawaran akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan oleh pihak yang melakukan pemesanan melalui pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah serta dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada saat FPPS diajukan. Seluruh setoran wajib dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
PT Indo Capital Sekuritas
Atas nama : PT Indo Capital Sekuritas IPO Aesler Bank : CIMB Niaga
No. Rekening : 800 165 490 300
Seluruh nasabah yang melakukan pemesanan dengan mekanisme penjatahan terpusat dapat melakukan pembayaran dan “in good fund” selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada hari terakhir Masa Penawaran, sedangkan seluruh nasabah yang melakukan pemesanan dengan mekanisme penjatahan pasti dapat melakukan pembayaran dan “in good fund” paling lambat sebelum pelaksanaan distribusi saham.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Bilamana pembayaran ditolak oleh bank karena sebab apapun juga, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Bukti transfer wajib dilampirkan pada saat pengiriman FPPS surat elektronik bersama dokumen lainnya.
Bukti transfer bank yang telah goodfund merupakan bukti pemesanan saham yang sah bagi pemesan
8. PENJATAHAN SAHAM
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Indo Capital Sekuritas selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) yang dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk penjatahan terpusat (pooling).
Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 7 April 2020.
A. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan penjatahanpasti dalam Penawaran Umum. Pihak- pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah pihak yang menurut pertimbangan Xxxxxxx Xxxxxxxxan merupakan investor dengan kredibilitas yang baik dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi, dan korporasi lainnya serta investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
b) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran,
pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau;
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
10.PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan ditransfer ke rekening bank pemesan yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Biaya transfer akan menjadi beban pemesan.
Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertau pembayaran bunga.
Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum.
11.PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM
Pemesan yang membutuhkan Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik kepada email PT Datindo Entrycom selaku BAE, dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Selama masa penawaran umum berlangsung pada tanggal 3 April 2020 pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, Prospektus dapat diunduh melalui tautan berikut:
xxxxx://xxx.xx/Xxxxxxxxxx-XXX-Xxxxxx
Sedangkan untuk FPPS dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut : Pemesan harap mengirimkan informasi di bawah ini secara elektronik :
a. Nama pemesan;
b. Nomor rekening efek;
c. SID;
d. Jumlah pesanan; dan
e. Informasi terkait detail nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening untuk keperluan pengembalian uang pemesanan (refund).
Pemesan juga wajib melampirkan dokumen berikut:
a. Tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar dan Perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum); dan
b. Bukti pembayaran pemesanan.
Informasi dan lampiran dokumen tersebut harap dikirimkan ke alamat surat elektronik berikut:
Selanjutnya, pemesan akan menerima surat elektronik berisikan file FPPS dengan nomor urut tercetak (preprinted number) yang sudah siap untuk ditandatangani. Kemudian, FPPS yang telah ditandatangani harap segera dikirimkan kembali dalam format file .pdf secara elektronik kepada alamat surat elektronik di atas pada periode masa Penawaran Umum, yaitu pada tanggal 3 April 2020, paling lambat pukul 17.00 WIB.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBCA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALU INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN