PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BULELENG
DAN
FAKULTAS HUKUM DAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG PELAKSANAAN PENELITIAN
Nomor Pihak Pertama : 420/6194/SKRT/VII/2022 Nomor Pihak Kedua : 590/UN48.8/KS/2022
Pada hari ini senin, tanggal 9, bulan Mei, tahun 2022 (dua ribu dua puluhdua),bertempatdiSingaraja,dibuat dan ditandatanganiPerjanjian Kerjasamaoleh dan antara:
1. | Xxxx Xxxxxx, S.Pd,M.M. | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 5 Singaraja, Bali dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA |
2 | Prof. Xx. Xxxxxx, M. Pd., M. Ed. | Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxxx, Xxxx dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan PenelitianProgram Studi PPKn Jurusan Hukum Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha.
MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 1
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK guna mengembangkan kerja sama pelaksanaan Penelitian pada instansi PARA PIHAK.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi kualitas yang dimiliki PARA PIHAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK sesuai kewenangan masing-masing.
RUANG LINGKUP PASAL 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup pelaksanaan penelitian sebagai berikut :
1. Judul Penelitian : Uji Validitas Course Mata Kuliah Pendidikan Multikultur Pada
E-Learning Undiksha (Moodel Learning Managemen System)
2. Ketua Pelaksana : Dr. I Xxxxxx Xxxxxxxx, M.Pd.
Anggota : 1. A. A. Istri Xxxx Xxxx Xxxxx, S.Pd.,M.Pd.
2. Made Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, SE/202909101
3. Luh Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx, S.Pd./2129091005
4. Xx Xxxxxx Xxxxxxxx/ 1914041005
5. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx/ 2114041003
6. Putu Xxxx Xxxxxxxx/ 2114041009
7. Xx Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx/ 211441017
PELAKSANAAN PASAL 3
Perjanjian Kerja Sama ini menguasakan pada masing-masing unit kerja dari PARA PIHAKsesuai dengan bidang yang dikerjasamakan menurut ruang lingkup kerja sama dalam Pasal 2 dalam bentuk:
1. PIHAK PERTAMA menyediakan tempat kegiatan penelitian
2. PIHAK PERTAMAmenggunakan hasil penelitian pada satuan pendidikan sebagai salah satu alternatif untukmeningkatkan kualitas proses pembelajaran
3. PIHAK KEDUAmembuat laporan penelitian dan mempublikasikannya pada jurnal
PEMBIAYAAN PASAL 4
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KERAHASIAAN PASAL 5
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
JANGKA WAKTU PASAL 6
(1) Perjanjian kerjasama ini hanya berlaku untuk periode pelaksanaan penelitian di tahun 2022, selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila:
a. di kemudian hari ada ketentuan peraturan perundangan-undang yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama;
b. tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan dalam Pasal 1; dan
c. terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan dalam Pasal 5 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Perjanjian Kerjasama ini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PASAL 7
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dapat dicapai, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
KORESPONDENSI PASAL 8
(1) Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Perjanjian Kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA:
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja, Bali (81119)
U.p. : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Telepon :(0362) 22442
Faksimile : (0362) 22442
E-mail :xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx