PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
Tanggal Efektif : 30 November 2005 Tanggal Mulai Penawaran : 01 Desember 2005
Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan : 15 Februari 2021
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan (selanjutnya disebut “Bahana Dana Ekuitas Andalan”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bahana Dana Ekuitas Andalan merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memiliki multi share class (memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan). Bahana Dana Ekuitas Andalan terdiri dari 2 (kelas) Kelas Unit Penyertaan yaitu Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G (General) dan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S (Sponsor).
Bahana Dana Ekuitas Andalan bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Bahana Dana Ekuitas Andalan mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini (Perincian ketentuan dapat dilihat pada Bab. VI – TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI); serta
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas atau setara kas dan atau instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat pengakuan utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX
Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan transaksi Efek tersebut di atas.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan secara terus menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S. pada Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G Nilai Aktiva Bersih melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan masing-masing kelas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi. (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00 00) 0000 0000
Fax. :(00 00) 0000 0000 / 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juni 2024
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN 12
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 22
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN 28
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 34
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 45
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 49
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 53
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN 53
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
PENYELESAIAN SENGKETA 62
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 34 tanggal 19 September 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 49 tanggal 24 Agustus 2007 dan Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 18 tanggal 12 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 161 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 06 tanggal 04 November 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx Notaris di Jakarta, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 14 tanggal 06 Februari 2018, dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 37 tanggal 24 Juli 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian. Telah dilakukan penggantian Bank Kustodian DANA EKUITAS ANDALAN tertuang dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA
EKUITAS ANDALAN Nomor 01 tanggal 03 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividend, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah surat berharga. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN yang pertama kali (pembelian awal).
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko
pemodal Bahana Dana Ekuitas Andalan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
17. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah pembagian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan ke dalam beberapa kelas dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur antara lain kebijakan pembagian hasil investasi, imbalan jasa Manajer Investasi, perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang merupakan pembeda dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Bahana Dana Ekuitas Andalan
18. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
20. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi
24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
27. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) ke OJK.
28. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G dan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S
30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020dan diundangk an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannyadan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Bahana Dana Ekuitas Andalan.
38. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Bahana Dana Ekuitas Andalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 pada tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian har.
40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
41. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07- 2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
42. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan . Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Penjualan Kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan .
43. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
44. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Unit Penyertaan diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S dan Bahana Dana Ekuitas
Andalan Kelas G. Setelah Kelas Unit Penyertaan diterapkan maka istilah Bahana Dana Ekuitas Andalan berarti gabungan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G dan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
2.1 Pembentukan
Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 34 tanggal 19 September 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 49 tanggal 24 Agustus 2007 dan Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Andalan Nomor 18 tanggal 12 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 161 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., serta diubah dengan akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 06 tanggal 04 November 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta , akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 14 tanggal 06 Februari 2018 , dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 37 tanggal 24 Juli 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian. Telah dilakukan penggantian Bank Kustodian DANA EKUITAS ANDALAN tertuang dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITAS ANDALAN Nomor 01 tanggal 03 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan secara terus menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S. Nilai Aktiva Bersih pada Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pada saat ketentuan Kelas Unit Penyertaan ini mulai berlaku yaitu pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat memilih kelas-kelas dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagai berikut:
(i) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah):
(ii) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S atau Kelas S (Sponsor) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
Batas minimum penjualan Bahana Dana Ekuitas Andalan per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
- Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S adalah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Bahana Dana Ekuitas Andalan
Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Bahana Dana Ekuitas Andalan dan/atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxkelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Bahana Dana Ekuitas Andalan dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Bahana Dana Ekuitas Andalan secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXX
Xxxxx Xxxxxxxx saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Bahana TCW. Beliau bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap rencana kerja jangka panjang Perusahaan dan mengkaji sistem manajemen. Selain itu juga membantu dalam mengawasi, memberikan arahan dan mengevaluasi kinerja Direksi. Berpengalaman lebih dari 35 tahun di perbankan domestik dan internasional, investasi dan pengelolaan dana, beliau telah memegang banyak posisi Senior termasuk Direktur, CFO, CEO di Perbankan, Xxxx Xxxxxxxxx dan Perusahaan Investasi.
• XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat ekuitas. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-125/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 14 Februari 2022. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan berkarir di PT Panin Asset Management dan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Bachelor of Commerce dan memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst sejak 2014.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX XXXXXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat ekuitas. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-221/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Agustus 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi. Memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst sejak 2023.
2.5. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah sama dengan investasi pada reksa dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Bahana Dana Ekuitas Andalan juga berfungsi sebagai Endowment Fund dan memberikan kesempatan bagi para investor untuk berpartisipasi dalam program-program pendidikan seperti pemberian beasiswa kepada mahasiswa terpilih melalui Yayasan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.
Endowment Fund ini dibentuk dengan harapan untuk dapat berfungsi sebagai wadah sarana kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan lanjutan serta memberikan kesempatan para mahasiswa terpilih untuk dapat mengenyam pendidikan lanjutan melalui program beasiswa dalam rangka mewujudkan kemajuan pendidikan.
Kontribusi dari Endowment Fund secara khusus merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan anak-anak bangsa terpilih dalam mengenyam pendidikan lanjutan serta secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan lanjutan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang bermutu. Dengan membantu pembentukan dan penyediaan dana pendidikan ini, maka para investor dalam Endowment Fund telah turut berperan serta dalam mendorong ketersediaan pendidikan berkualitas di Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan yaitu berupa:
• Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Bahana Dana Ekuitas Andalan, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya;
• Investasi Endowment – berupa investasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan kontribusi yang diambil dari management fee diperuntukkan untuk Yayasan pendidikan dimana mekanisme teknisnya akan dituangkan dalam perjanjian terpisah.
Kontribusi kepada program tersebut berupa penyaluran dalam jumlah tertentu dari imbalan jasa yang diperoleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atas nilai investasi dari investor yang memilih mengikuti program investasi endowment fund.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2- 1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur Investasi : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur Pemasaran : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah,
sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Mei 2024 telah mencapai lebih dari Rp 74,17 triliun.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.
Pada tahun 2023, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana USD Nadhira Sukuk, Bahana Centrum Protected Fund 233, Bahana Centrum Protected Fund 233, Bahana Centrum Protected Fund 232, Bahana Progressive Protected Fund 215, Bahana Quantum Protected Fund 230, Bahana Centrum Protected Fund 227, Bahana Fazza Syariah USD 1, Bahana Salama Syariah 5, dan Bahana Salama Syariah 6.
Pada tahun 2024, Bahana Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Money Market Endowment Fund, Bahana USD Fixed Income dan Bahana Himaya Syariah 3.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan
evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT Bahana Sekuritas;
c. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Jiwa IFG;
f. PT Asuransi Kerugian Xxxx Xxxxxxx (terafiliasi sejak 2020);
g. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
h. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
i. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
j. PT Grahaniaga Tatautama;
k. PT Bahana Mitra Investa;
x. Xxxxx Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan
Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
5.2. Pembatasan Investasi
BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. Memiliki Efek derivatif:
i. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat; dan
ii. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. Membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. Terlibat dalam transaksi marjin;
p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN pada saat terjadinya pinjaman;
q. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
s. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset,
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal;
x. Xxxlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
u. Memiliki Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan peringkat tidak layak investasi atau dibawah idAA atau yang setara pada setiap saat
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Investasi pada saham suatu perusahaan dilakukan dengan ketentuan maksimum 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditawarkan (IPO), kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
(ii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang memiliki kapitalisasi pasar minimum Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
(iii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang beredar dipasar (free float) minimum 10% (sepuluh persen) kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas atau setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat pengakuan utang yang mempunyai
jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan transaksi Efek tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek Bahana Dana Ekuitas Andalan menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
5.4 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Ekuitas
Saham : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan
Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan setiap saat.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5.5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Bahana Dana Ekuitas Andalan. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang
diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.6. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN adalah 100% (seratus persen) kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
5.8 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai
harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
h. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
2. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga/imbal hasil obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
X. | Xxxxx obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Dana Ekuitas Andalan sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Dana Ekuitas Andalan dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten- emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten- emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Bahana Dana Ekuitas Andalan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Bahana Dana Ekuitas Andalan yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Bahana Dana Ekuitas Andalan
5. Risiko Fluktuasi Xxxxx Xxxxx
Apabila Bahana Dana Ekuitas Andalan berinvestasi pada Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka Portofolio Efek Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi kenaikan atau penurunan nilai tukar Rupiah Indonesia terhadap mata uang asing atau sebaliknya, sehingga hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Bahana Dana Ekuitas Andalan pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali dan likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio Bahana Dana Ekuitas Andalan. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Bahana Dana Ekuitas Andalan yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat dilunasi lebih awal (atau dibubarkan sebelum jatuh tempo).
8. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Bahana Dana Ekuitas Andalan.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Bahana Dana Ekuitas Andalan dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Bahana Dana Ekuitas Andalan, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan 365 per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Ekuitas Andalan menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Ekuitas Andalan, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Dana Ekuitas Andalan (jika ada);
▪ Biaya lain di mana Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Dana Ekuitas Andalan;
▪ Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada Bahana Dana Ekuitas Andalan secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Bahana Dana Ekuitas Andalan yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Bahana Dana Ekuitas Andalan yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Bahana Dana Ekuitas Andalan;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Bahana Dana Ekuitas Andalan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Ekuitas Andalan menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Ekuitas Andalan, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi;
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan. Biaya pembelian tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya pembelian kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 2
% (dua persen) dari nilai pembelian kembali. Biaya pembelian kembali tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Biaya penjualan kembali (redemption fee) tersebut akan dibukukan kedalam Bahana Dana Ekuitas Andalan sehingga meningkatkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan.
▪ Biaya pengalihan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasinya maksimum sebesar 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut dapat diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada); dan
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian, penjualan kembal dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) dan hasil pembubaran serta likuidasi ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan Bahana Dana Ekuitas Andalan, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan Bahana Dana Ekuitas Andalan secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan .
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
12.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
(i) Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda
Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan.
(vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses
12.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S adalah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
- Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan dan Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih yang sudah berjalan, Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
12.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Nama Penerima : Reksadana Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G Bank : Standard Chartered Bank
No. Rekening : 000-0000000-0
2. Nama Penerima : Reksadana Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S Bank : Standard Chartered Bank
No. Rekening : 000-0000000-0
3. Nama Penerima : Reksadana Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G Bank : Permata Bank Jakarta
No Rekening : 000-000-000
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.10. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
12.11. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada bagian 12.4 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan terlebih dahulu berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang
bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas.
Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Bahana Dana Ekuitas Andalan diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Bahana Dana Ekuitas Andalan di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan kahar sesuai Pasal 23 Kontrak ini; dan atau
d. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak ini setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Selama periode penolakan Penjualan Kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru
13.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana
Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.7. Pembayaran Penjualan Kembali (Pelunasan)
Pembayaran Penjualan Kembali dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) Formulir atau Aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir atau Aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya pembelian kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pembelian kembali.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam antar kelas Bahana Dana Ekuitas Andalan dan/atau ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Bahana Dana Ekuitas Andalan ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Bahana Dana Ekuitas Andalan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi antar Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan pada satu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan pada Kelas Unit Penyertaan lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dituju sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana lainnya tersebut.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masingmasing Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang - Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada pihak lain karena hibah.
15.1. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. Bahana Dana Ekuitas Andalan berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Bahana Dana Ekuitas Andalan yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Bahana Dana Ekuitas Andalan.
16.2. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan Bahana Dana Ekuitas Andalan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bahana Dana Ekuitas Andalan dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Bahana Dana Ekuitas Andalan telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Bahana Dana Ekuitas Andalan dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan dari Notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya
dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi , dalam jangka waktu 3(tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Ekuitas Andalan termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Bahana Dana Ekuitas Andalan maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada Bahana Dana Ekuitas Andalan sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
16.11. Dalam hal Bahana Dana Ekuitas Andalan dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Xxxxxxx Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagai akibat pembubaran Bahana Dana Ekuitas Andalan .
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan:
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
T
Y
Terima FPPUP,,bukti pembayaran
+dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM*
Investor
BTIM | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
PROSES TRANSAKSI
VERIFIKASI
(Dokumen Asli diverifikasi oleh MI)
PROSES
( Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
( Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional Bahana Dana Ekuitas Andalan Pembukaan Rekening Melalui Bahana Link
MULAi
INVESTOR
Formulir pembukaan Rekening dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,kemudian dikirimkan
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian melengkapi Formulir Pembukaan Rekening dan Profil Xxxxxx Xxxxxxx)
Tidak
Ya
AKTIVASI
(Aktivasi Username dan password investor, sehingga dapat login ke Web SINAR)
TOLAK
( Aktivasi gagal)
MULAI
INVESTOR
Tidak
Ya
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional Bahana Dana Ekuitas Andalan: Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan upload dokumen bukti pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan: Penjualan Kembali
Mulai
Lengkap
?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM
Bank Kustodian
kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi
BTIM
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM
Investor
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
BTIM
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan copy formulir penjualan kembali dan dokumen bukti jati diri ke Bank Kustodian)
PEMBAYARAN
(Pembayaran dari penjualan kembali unit penyertaan dilengkapi dengan formulir asli)
Bagan Operasional Bahana Dana Ekuitas Andalan: Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi .
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial yang diderita dan yang terjadi bukan karena disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure). Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial dan terbukti telah diderita oleh Pemegang Unit Penyertaan;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai Bahana Dana Ekuitas Andalan dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai Bahana Dana Ekuitas Andalan dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
18.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
18.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada Hari Kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Ekuitas Andalan (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI berdasarkan Keputusan BAPMI No. KEP- 02/BAPMI/11.2009 tanggal 30 November 2009 dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan dan Acara BAPMI dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
19.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
20.1. Manajer Investasi dapat menambah atau mengurangi jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak.
20.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. Melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. Menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak. Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan
Kontrak.
20.4. Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan Bab XVI Prospektus ini.
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00 00) 0000 0000
Fax. :(00 00) 0000 0000 / 0000 0000