SYARAT & KETENTUAN UMUM
SYARAT & KETENTUAN UMUM
1.1 Yang dimaksud dengan “Bank” adalah PT. Bank Mega Syariah, yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas serta Kantor Lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. Bank Mega Syariah.
1.2 Yang dimaksud dengan NASABAH adalah Pemilik Rekening.
1.3 Simpanan atau Rekening adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.4 Nasabah (Perorangan/ Rekening Gabungan) wajib memberitahukan secara tertulis setiap perubahan data yang diberikan kepada Bank secepatnya.
1.5 Biaya-biaya yang timbul atas permintaan Nasabah atau porto dan/ atau bea meterai menjadi tanggungan Nasabah.
1.6 Apabila Nasabah Perorangan meninggal dunia, Ahli Waris yang sah atau pihak lain yang berhak, wajib untuk menyerahkan Surat Kematian yang sah dan Surat Keterangan atau Ketetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Notaris atau berdasarkan Ketetapan Pengadilan, agar Bank dapat mengetahui dan menyerahkan kepemilikan rekening kepada Ahli Waris yang berhak.
1.7 Bila terjadi perselisihan antar ahli waris, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang berselisih, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
1.8 Apabila Nasabah Non Perorangan bubar/ pailit pihak yang berhak atas rekening wajib menyerahkan Surat Putusan Pengadilan yang sah agar Bank dapat mengetahui dan menyerahkan kepemilikan rekening kepada Pihak yang memiliki Hak atas Kepemilikan Rekening.
1.9 Penarikan/penyetoran di Kantor Cabang Bank dari suatu rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan waktu jam operasional Bank.
1.10 Setoran Kliring atau Transfer akan dibukukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank.
1.11 Bagi hasil atas rekening dengan akad mudharabah diberikan oleh Xxxx sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal, setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
1.12 Transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan/ atau peraturan Bank Indonesia dan/ atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank
1.13 Bank menjamin dana Nasabah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan undang-undang yang berlaku.
1.14 Penutupan rekening akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
1.15 Rekening akan menjadi dormant (pasif/ tidak aktif) apabila tidak ada aktifitas debit maupun kredit oleh Xxxxxxx selama enam bulan berturut-turut.
1.16 Apabila Xxxxxxx ingin mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, maka Xxxxxxx dapat mengajukan permohonan pengaktifan disertai transaksi setoran di counter Teller.
1.17 Selain ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan rekening, maka Xxxxxxx juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia beserta semua peraturan dan kebiasaan yang berlaku pada Bank serta yang ditetapkan oleh regulator
2.1 Rekening giro dan tabungan berdasarkan akad wadiah berlaku ketentuan sebagai berikut :
(i) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak sebagai penitip dana.
(ii) dana titipan disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
(iii) Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah.
2.2 Rekening giro, tabungan dan deposito berdasarkan akad mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut :
(i) Bank bertindak sebagai pengelola dana dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik dana.
(ii) dana disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal
(iii) pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
(iv) Nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh Nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
(v) Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan.
2.3 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengelola dana Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah.
2.4 Nasabah selaku pemilik dana menanggung risiko kerugian dalam hal objek investasi yang dibiayai atau underlying asset mengalami penurunan kualitas atau kerugian yang terjadi bukan karena kelalaian Bank sebagai pengelola dana.
2.5 Khusus untuk jasa penyewaan Safe Deposit Box menggunakan akad ijarah. Bank akan menerima pendapatan dari biaya sewa tersebut yang dibayarkan oleh Nasabah.
3.1 INFORMASI & DATA NASABAH
a. Nasabah wajib memberikan keterangan, pernyataan dan informasi serta menyerahkan dokumen atau segala sesuatu yang diminta/diperlukan Bank berkenaan dengan data Nasabah yang dipersyaratkan oleh Bank dan Regulator.
b. Nasabah menyatakan serta menjamin bahwa segala data/ keterangan/ dokumen/ informasi/ pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/ keterangan/ dokumen/ informasi/ pernyataan terkini.
c. Nasabah menyetujui bahwa pembukaan rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan rekening Nasabah disetujui oleh Bank.
d. Bank berhak melakukan verifikasi dan mencocokkan serta akan merahasiakan atau menggunakan data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen yang diperoleh untuk kepentingan Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bank akan mengatur, mengelola, dan melakukan pengawasan menurut tata cara/ prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah berdasarkan kesesuaian dengan spesimen tanda tangan Nasabah yang berada di Bank.
f. Pengajuan perubahan data wajib diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang sah (apabila diperlukan). Perubahan tersebut akan berlaku efektif sejak perubahan diterima oleh Bank.
g. Bank dapat menolak setiap permohonan pembukaan rekening yang diajukan Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan.
3.2 REKENING TABUNGAN
Rekening Tabungan diadministrasikan oleh Bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad wadiah atau akad mudharabah dan Xxxxxxx memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana Nasabah sampai dengan
berakhirnya hubungan usaha antara Nasabah dengan Bank.
3.3 REKENING GIRO
a. Rekening giro akan diadministrasikan oleh Bank berdasarkan prinsip syariah, dapat menggunakan akad wadiah dan mudharabah.
b. Penarikan dan penggunaan dana atas rekening giro dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan cek/ bilyet giro atau sarana penarikan lainnya yang ditentukan oleh Bank.
c. Nasabah memiliki kewajiban mengisi cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank secara lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dalam pengisian/ penyimpanan buku atau lembaran cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya yang menyebabkan buku atau lembaran cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/ atau disalahgunakan oleh orang/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
e. Nasabah bertanggung jawab dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penyalahgunaan penarikan Cek/ Bilyet Giro yang diakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
f. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Xxxxxxx tidak keberatan rekeningnya ditutup dan namanya dicantumkan ke dalam Daftar Hitam Nasional apabila melakukan penarikan Cek/ Bilyet Giro kosong.
3.4 REKENING KHUSUS
Bank dapat membukakan rekening tabungan atau rekening lain yang khusus disediakan oleh Bank kepada pemilik rekening yang rekeningnya ditutup karena melakukan penarikan cek ataubilyet giro kosong, yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional atau namanya tercantum dalam Daftar Hitam Nasional yang berlaku, guna menampung pembayaran cek atau bilyet giro kosong yang masih beredar.
3.5 REKENING DEPOSITO
a. Tanggal Valuta penempatan Deposito diperhitungkan pada saat dana efektif diterima oleh Bank
b. Atas penempatan Deposito, Deposan akan menerima Dokumen Bukti Penempatan Deposito sesuai ketentuan Bank, dan penyalahgunaan atas dokumen tersebut merupakan risiko dan tanggung jawab Deposan.
c. Perpanjangan Deposito secara otomatis hanya dapat dilakukan untuk nominal pokok atau pokok dan bagi hasil berdasarkan instruksi perpanjangan dari Deposan dengan jangka waktu dan bagi hasil yang disesuaikan dengan ketentuan Bank yang berlaku pada saat perpanjangan.
d. Untuk setiap perpanjangan Deposito secara otomatis, Bank tidak akan menerbitkan dokumen bukti penempatan Deposito yang baru.
e. Dalam hal rekening Deposito dibuka secara gabungan (Joint Account), maka syarat dan ketentuan mengacu pada ketentuan rekening gabungan di Bank. Untuk melakukan perubahan instruksi atas pembayaran bagi hasil dan/atau pencairan Deposito Berjangka, dan/atau tindakan lainnya terhadap Deposito JOINT OR Nasabah, maka dapat dilakukan oleh salah satu dari Nasabah.
f. Perubahan instruksi Deposito hanya dapat dilakukan untuk instruksi pembayaran bagi hasil dan pembayaran deposito jatuh tempo, yang harus diajukan secara tertulis oleh Deposan kepada Bank.
g. Deposito hanya dapat dibayarkan pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati, dan bila jatuh pada hari libur maka pembayaran akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan memperhitungkan bagi hasil Deposito. & untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo bagi hasil tidak dibayarkan.
h. Deposito tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
i. Penempatan Deposito hanya diakui sah jika Aplikasi Pembukaan Deposito telah divalidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan berakhir apabila telah dilakukan pembayaran oleh Bank yang dibuktikan pada catatan, pembukuan atau bukti-bukti lain yang ada pada Bank.
4.1 SETORAN DANA
a. Penyetoran dana ke rekening berlaku efektif setelah dana diterima oleh Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan pencatatan saldo antara pembukuan Bank dengan yang tercantum pada buku/ kartu tabungan atau salinan rekening, maka yang dipergunakan adalah apa yang tercantum pada pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
4.2 KARTU ATM & PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN)
a. Nasabah harus merahasiakan PIN Kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank, dan tidak diperbolehkan memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab Nasabah.
b. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penyalahgunaan Kartu ATM dan fasilitas electronic channel.
c. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Nasabah atas dana yang ditarik oleh Xxxxxxx dengan menggunakan fasilitas Kartu ATM dan electronic channel untuk transaksi pembayaran dengan merchant beserta jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Nasabah.
d. Bank berhak menentukan limit transaksi rekening atau dana yang dapat dipindahbukukan/ ditarik melalui layanan perbankan sesuai dengan jenis produk yang digunakan Nasabah
e. Bank berhak mendebit setiap biaya yang timbul atas penggunaan fasilitas kartu ATM dan seluruh electronic channel. Dan berhak memblokir, membatalkan dan/atau mengakhiri penggunaan Kartu ATM secara sepihak bila Nasabah lalai tidak mentaati syarat & ketentuan ini.
f. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu ATM. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi yang terjadi sampai terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana yang dilaporkan oleh Nasabah, akan diblokir & tidak dapat digunakan kembali. Nasabah bertanggung jawab atas semua risiko kerugian yang timbul karena penggunaan Kartu yang hilang tersebut.
g. Bank atas kebijakan sendiri berhak untuk menghentikan, menambah, mengurangi, atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, dan jam operasi mesin dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang telah ditetapkan oleh Bank, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
4.3 SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
a. Nasabah wajib membayar uang sewa tahunan yang dibayar dimuka serta menyerahkan uang jaminan kunci dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku di Bank mengenai SDB.
b. Barang-barang yang diperkenankan untuk disimpan dalam SDB adalah dokumen atau barang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
c. Bank akan membuka SDB apabila dalam waktu yang ditentukan oleh Bank setelah disampaikannya pemberitahuan tertulis namun Xxxxxxx tetap belum membayar uang sewa.
d. Mekanisme pembongkaran SDB mengacu pada kebijakan Bank.
Pasal 5
PEMBLOKIRAN, PEMBEKUAN DAN PENDEBITAN REKENING
5.1 Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan apapun selama rekening diblokir atau dibekukan, kecuali transaksi terkait biaya-biaya tetap dikenakan.
5.2 Rekening yang diblokir atau dibekukan dapat diaktifkan atau ditutup oleh Nasabah setelah Bank mendapatkan kepastian hukum terkait dengan perkara yang dihadapi oleh Nasabah.
Pasal 6
MOBILE BANKING MEGA SYARIAH (M-SYARIAH)
6.1 KETENTUAN PENDAFTARAN M- SYARIAH
a. Setiap Nasabah yang memiliki rekening di Bank berhak untuk mendaftarkan diri dan menggunakan M-Syariah.
b. Bagi Nasabah yang belum memiliki rekening di Bank, pendaftaran M-Syariah dapat dilakukan sekaligus dengan proses pembukaan rekening.
c. Pendaftaran M-Syariah dapat dilakukan secara online, ataupun dengan mendatangi kantor Bank terdekat.
d. Agar dapat menggunakan M-Syariah, Nasabah harus memiliki Kartu SIM Operator Seluler tertentu, memiliki e-mail, dan mengunduh kemudian meng-install M-Syariah.
6.2 PENDAFTARAN M-SYARIAH
a. Nasabah dapat melakukan pendaftaran M-Syariah secara langsung pada saat pertama kali membuka aplikasi setelah selesai di--install pada ponselnya.
b. Nasabah harus menginput alamat e- mail, nama lengkap, menginput NIK sesuai KTP/KK, dan membuat Kode Akses/Password.
c. Proses akan dilanjutkan dengan penentuan rekening, atau pembuatan rekening bagi Nasabah baru dan belum pernah memiliki rekening di Bank.
d. Pengisian profil dan data diri Nasabah akan diperlukan pada proses pembuatan rekening bagi Nasabah baru.
6.3 KETENTUAN PENGGUNAAN M- SYARIAH
a. Setiap data dan dokumen Nasabah yang behasil diinput/diunggah dan terverifikasi pada M-Syariah adalah data yang benar. Data dan dokumen Nasabah tersebut merupakan data yang telah dibuktikan keabsahannya dan mengikat Nasabah.
b. Dengan menggunakan M-Syariah, Nasabah dapat mengakses:
(i) Informasi rekening Nasabah di Bank.
(ii) Informasi seputar produk Bank.
(iii) Melakukan transaksi keuangan.
(iv) Mengakses informasi kurs.
(v) Fitur dan/atau fungsi lain yang akan disediakan kemudian.
c. Nasabah wajib menginput PIN M- Syariah untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
d. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
e. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah berdasarkan penggunaan nomor ponsel dan PIN M- Syariah. Setiap transaksi melalui M- Syariah adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum.
f. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank (melalui M-Syariah) merupakan instruksi yang valid dan dapat diproses.
g. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui M-Syariah yang dikirim kepada Bank.
h. Catatan, tape/catridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat di Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan Bank.
i. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank.
j. Dengan melakukan transaksi melalui M- Syariah, Xxxxxxx mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah
yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah.
k. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui M- Syariah kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Xxxxxxx.
6.4 PEMBUKAAN REKENING
ONLINE
a. Atas kondisi adanya kewajiban Nasabah untuk memiliki rekening yang dilengkapi ATM Bank untuk dapat mendaftar dan mengakses layanan M-Syariah, maka M-Syariah memiliki fitur pembukaan rekening secara online.
b. Pembukaan rekening Tabungan Berkah Digital iB untuk Nasabah yang belum pernah memiliki rekening di Bank dilakukan sesuai dengan urutan proses Digital Onboarding yang tersedia pada M-Syariah.
6.5 PIN M-SYARIAH DAN FITUR OTENTIKASI LAINNYA
a. PIN M-Syariah, Kode Akses/Password, dan Kode Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan dan Nasabah wajib merahasiakan PIN M-Syariah, Kode Akses/Password, dan/atau Kode Transaksi. Segala penyalahgunaan PIN M-Syariah, Kode Akses/Password dan/atau Kode Transaksi merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
b. Penggunaan PIN M-Syariah, Kode Akses/Password, dan/atau Kode Transaksi pada M-Syariah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
c. Nasabah setiap saat dapat mengubah PIN M-Syariah dan Kode Akses/Password.
d. Nasabah wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan M-Syariah bebas dari virus, malware, tidak dalam kondisi telah di--root atau di-jailbreak.
6.6 PEMBLOKIRAN M-SYARIAH
a. Bank berhak menutup layanan M- Syariah apabila M-Syariah digunakan melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
b. Pemblokiran akses terhadap M-Syariah yang dilakukan karena keinginan Nasabah harus disampaikan secara langsung oleh Nasabah yang bersangkutan.
c. Akses terhadap M-Syariah akan diblokir dan Kode Transaksi yang aktif akan otomatis dinonaktifkan (tidak dapat digunakan), jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Salah memasukkan Kode Akses/Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut;
(ii) Salah memasukkan PIN M-Syariah sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut;
(iii) Mengajukan permohonan pemblokiran Kartu ATM Bank melalui kantor cabang Bank terdekat atau dengan menghubungi layanan Call Center Bank (000 0000 0000), karena Kartu ATM/ponsel dan/atau Kartu SIM Operator yang dimiliki Nasabah hilang/dicuri;
d. Nasabah dilarang untuk menyalin aplikasi M-Syariah pada ponsel lainnya. Hasil salinan M-Syariah tersebut tidak akan dapat digunakan oleh Nasabah.
e. Nasabah harus meng-install ulang M- Syariah diponsel jika M-Syariah terblokir.
f. Apabila terjadi pemblokiran M-Syariah, Nasabah harus menghubungi Bank (melalui kantor cabang Bank terdekat ataupun melalui layanan Call Center Bank (000 0000 0000)).
6.7 PEMBERHENTIAN LAYANAN DAN AKSES M-SYARIAH
a. Fasilitas M-Syariah akan dihentikan jika:
(i) Nasabah mengajukan permohonan pemberhentian fasilitas layanan dan akses M-Syariah kepada Bank;
(ii) Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Kartu ATM Bank.
b. Bank berhak menghentikan layanan & akses fasilitas M-Syariah kepada Nasabah antara lain apabila Nasabah menggunakan / mengizinkan fasilitas M- Syariah dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum.
6.8 LAIN-LAIN
a. Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan M-Syariah atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.
b. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui M-Syariah adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran atau buku tabungan (jika dicetak).
c. Setiap keluhan/pengaduan terkait M- Syariah, harus disampaikan oleh Nasabah kepada Bank dalam waktu selambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi dengan menghubungi kantor cabang terdekat atau dengan menghubungi layanan Call Center Bank (000 0000 0000).
d. Perubahan Data Nasabah
(i) Data pribadi
Nasabah wajib segera melapor kepada Bank bila terjadi perubahan data pribadi Nasabah.
(ii)Melengkapi data untuk pembuatan rekening Berkah Utama iB
Pada kondisi Nasabah memiliki rekening Tabungan Berkah Digital iB, maka Nasabah harus melengkapi data dan informasi yang secara regulasi telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan pada proses Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD).
e. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan Kartu SIM, jaringan, tagihan, biaya-biaya dan hal-hal terkait lainnya.
f. Bank dapat mengubah Ketentuan M- Syariah ini yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan.
g. Pada kondisi adanya penggunaan Layanan M-Syariah yang menggunakan Surat Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terdapat perubahan dalam Surat Kuasa tersebut. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan Surat Kuasa menjadi tanggung jawab Nasabah.
h. Nasabah dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui Ketentuan M-Syariah serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu ATM Bank yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media yang ditentukan.
Pasal 7
HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA
7.1 Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan syarat dan ketentuan umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.2 Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal–hal yang tercantum dalam perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
7.3 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 7.2 tidak tercapai, maka para pihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya secara mediasi via Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK ) atau Lembaga serupa lainnya yang ditentukan kemudian oleh OJK.
7.4 Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 7.3 tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum dalam syarat dan ketentuan ini yang disebabkan oleh tindakan atau dapat ditimbulkan dan/atau dapat diakibatkan oleh
kejadian diluar kemampuan PARA PIHAK terbatas pada kejadian seperti bencana alam (seperti antara lain: gempa bumi, angin topan, banjir dan letusan gunung berapi) epidemi,sabotase, pemogokan masal, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintahan secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang- undangan dan perubahan kebijakan ekonomi dan moneter, yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan syarat dan ketentuan ini maka segala keterlambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan PARA PIHAK, sehingga pihak yang mengalami keterlambatan atau kegagalan tidak akan dikenakan sanksi atau denda. Peristiwa force majeure sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa. Apabila dalam waktu tersebut kewajiban pemberitahuan tidak dilaksanakan maka force majeure dianggap tidak pernah terjadi. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud tidak ada tanggapan tertulis maupun lisan dari pihak penerima pemberitahuan maka adanya peristiwa tersebut dianggap sudah diketahui dan disetujui oleh pihak tersebut.
a. Syarat dan Ketentuan Umum ini berfungsi sekaligus sebagai akad penitipan dana, pengelolaan dana, dan penyewaan sesuai Prinsip Syariah antara Bank dengan Nasabah yang tertera pada Formulir Pembukaan Data Nasabah dan Rekening.
b. Bank dapat mengubah, melengkapi atau mengganti syarat dan ketentuan ini dengan menyampaikan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui iklan (media cetak dan/atau media elektronik) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan