PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGELOLAAN AN-NAHDAH AL-‘ARABIYAH: JURNAL BAHASA DAN
SASTRA ARAB
DAN PERKUMPULAN PENGELOLA JURNAL KAJIAN BAHASA ARAB (PPJKBA) INDONESIA
Nomor : 159 /Un.08/BSA/PP.009/09/2022
Nomor: 28/MoU/PP-JKBA/IX/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Xxxxxx Xxxxxxx, MA |
Jabatan | : | Managing Editor An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab |
Alamat | : | Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh |
Telpon | : | 081311429850 |
: |
dalam hal ini bertindak atas nama Xxx Xxxxxxx An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd.I |
Jabatan | : | Ketua Umum PPJKBA Indonesia |
Alamat | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 95 Tangerang Selatan |
: |
1 of 3
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pengelola Jurnal Kajian Bahasa Arab (PPJKBA) Indonesia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 BENTUK KERJA SAMA
1. Kerja sama ini disepakati atas dasar saling menguntungkan dan membawa kebaikan kepada kedua belah pihak.
2. Bentuk kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah bentuk kerja sama dalam rangka pengelolaan An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
3. Kerja sama penerbitan An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab ini berupa pelibatan PPJKBA Indonesia dalam rangka penjaminan mutu publikasi jurnal dengan lingkup kajian bahasa Arab menuju terakreditasi nasional dan/atau terindeks bereputasi internasional secara online dan Open Journal System (OJS).
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak pertama berkewajiban menyampaikan informasi tentang publikasi penerbitan An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab setiap edisi atau nomor penerbitan kepada pihak kedua, sedangkan Pihak Kedua berkewajiban memberikan pendapat, masukan, dan penjaminan mutu publikasi An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab kepada Pihak Pertama menuju terakreditasi nasional dan terindeks bereputasi internasional.
2. Pihak Pertama wajib mencantumkan logo PPJKBA Indonesia pada laman utama OJS sebagai mitra kerjasama pada penerbitan An-Nahdah Al- ‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab sedangkan Pihak Kedua berhak mendapatkan 2 eks An-Nahdah Al-‘Arabiyah: Jurnal Bahasa dan Sastra Arab setiap edisi sebagai bukti penerbitan.
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA KERJA SAMA
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju untuk selalu bertindak dengan iktikad baik di dalam melaksanakan isi Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya selama 2 tahun, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Xxxxx lainnya.
2 of 3
3. Selama surat perjanjian ini berlaku, maka Kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama ini.
Pasal 4
PENINJAUAN KERJA SAMA
1. Apabila ada kekeliruan pada kerjasama ini di kemudian hari maka akan dilakukan peninjauan kembali.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tangerang Selatan, 15 September 2022
Pihak Pertama,
Xxxxxx Xxxxxxx, MA
Pihak Kedua,
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd.I
Mengetahui
Kaprodi BSA
3 of 3
Xx. Xxxxxxxx, XXXx
Dewan Pembina PPJKBA
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Lc, MA