PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING LOGISTICS, SUPPLY CHAIN AND INFRASTRUCTURE DIRECTORATE FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING
LOGISTICS, SUPPLY CHAIN AND INFRASTRUCTURE DIRECTORATE FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PENJELASAN 1 (SATU) UNIT GP – WO (17,000 M³), E-CHARTERING
Nomor : 572/BA/R20110/2019-S6
Pada hari ini, Rabu tanggal 11 bulan Nopember Tahun 2019 pukul 10.00 WIB, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan melalui aplikasi E – Chartering untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 2544/R20110/2019-S6 tanggal 06 Desember 2019 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya.
Adapun Perubahan yang diberikan / Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
A. Technical Spesification
1. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank)
a. Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan.
b. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi BOC Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari fungsi BOC selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran.
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri.
Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone agar melampirkan PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) ataupun melampirkan SPPB (jika ada).
3. PSA : Required & Valid During Contract dengan notasi notasi:
a. For Charter atau On Charter
4. CSMS :
a. Required High Risk Category
b. Berikut kami sampaikan Risk Assessment dari pekerjaan dibawah ini adalah sebagai berikut :
SEQUENCE OF WORK | POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | POTENTIAL CONSEQUENCES |
Delivery Kapal | 1. Tubrukan 2. Kandas | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat |
Bunkering | 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 2. Kebakaran/Meledak 3. Kesalahan Pengisian Bahan Bakar | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan 4. Kerusakan Mesin Kapal |
Penjelasan Lelang No. 572/BA/R20110/2019-S6, tgl 11 Desember 2019
Sandar/Lepas (berthing/Unberthing) | 1. Tubrukan 2. Kandas 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 4. Kebakaran/Meledak | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan |
Pengangkutan (Pelayaran) | 1. Tubrukan 2. Kandas 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 4. Kebakaran/Meledak 5. Terbalik/Tenggelam | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan |
Loading / Discharging | 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 2. Kebakaran/Meledak | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan |
Redelivery Kapal | 1. Tubrukan 2. Kandas | 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat |
B. Time Charter Term and Conditions Ketentuan Port Charge :
1. Biaya port charge, in/out clearance, dan biaya keagenan kapal Time Charter di pelabuhan terakhir saat pelaksanaan off hire untuk pelaksanaan docking (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat redeliver) menjadi beban Owner (Owner matters).
2. Biaya port charge, in/out clearance, dan biaya keagenan kapal Time Charter saat on hire setelah pelaksaan docking (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat on hire) dan kapal delivery (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat delivery) menjadi beban Pertamina, dengan ketentuan :
- Berlaku untuk angkutan dalam negeri.
- Jika kapal dari luar negeri, maka atas selisih tarif dalam negeri dan tarif luar negeri menjadi beban Owner.
Dokumen komersial tambahan :
Surat Pernyataan bahwa kapal akan dilengkapi dengan tank table dengan approval BOC Pertamina dan akan mengurus tank table paling lambat sebelum delivery.
Dokumen Teknis Tambahan
- Surat Laut
- Berita Acara Peggantian Bendera ke Bendera Indonesia
- Grosse Akta
Proses Klaim
a. Tanpa mengesampingkan klausul klaim dalam Charter Party ini, Apabila terjadi klaim oleh Penyewa, batas waktu klarifikasi Disponen Owners/ Pemilik/Broker adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Penyewa. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/ atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Penyewa menganggap Pemilik/Disponent Owner/Broker menyetujui nilai klaim yang diajukan Penyewa dan akan dilakukan pemotongan biaya Harga Sewa sebesar nilai klaim Penyewa tersebut.
b. Owners/Disponent Owners/ Broker setuju pemotongan Harga Sewa atas klaim diatas dapat dilaksanakan melalui biaya sewa Kapal dalam Charter Party ini maupun biaya sewa kapal lainnya berdasarkan charter party lain yang pemilik /disponent owner/broker masih satu group perusahaan.
C. Agenda Pengadaan
<… > / Nil
D. Owner Estimate
OE : USD 9,650.00 / hari, YOB 2009 up
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 11 Desember 2019 LOGISTICS, SUPPLY CHAIN AND INFRASTRUCTURE DIRECTORATE
FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ass. Mgr. Ship Chartering User
Xxxx Xxxxxxx
Tanker White,
Xxxx Xxxxxxx
................................
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
12/11/2019 10:06:00 AM | Selamat pagi Bu Lusi dan Pak Fhadly | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL | |
12/11/2019 10:11:00 AM | Assalamu'alaikum wr.wbSelamat siang Bapak/IbuPada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting Pengadaan 1 (satu) Unit GP - White Oil dengan Laycan 25 - 27 Januari 2020.Untuk penjelasan mengenai ketentuan pengadaan, persyaratan dokumen dan spesifikasi teknis dalam pengadaan ini akan disampaikan oleh Mas Fhadly. Silakan Mas Fhadly untuk memulai penjelasan pengadaan | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:12:00 AM | Terima kasih Bu Lusi,selamat Pagi Bapak/ Ibu | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:12:00 AM | Hal utama yang ingin kami sampaikan dalam prebid ini adalah pada beberapa hal sebagai berikut: | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:12:00 AM | PSA Kapal yang akan ditawarkan dalam proses pengadaan ini wajib telah memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) yang diterbitkan oleh fungsi Safety Management Representative (SMR) Pertamina yang menyatakan bahwa kapal dapat diterima untuk di operasikan oleh Pertamina antara lain kapal mampu untuk mengangkut dan membongkar muatan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Pertamina. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:13:00 AM | Pertamina Safety Approval yang dipersyaratkan adalah dengan kategori “Accepted” dan notasi On Charter/For Charter, Suitable for Oil with Flash Point Below 60 deg C, dan Multi Grade Operation. Pertamina Safety Approval harus bebas dari catatan: a. Kapal not suitable for cargo with flash point < 60 Deg Celsius (White Oil), b. Kapal tidak untuk digunakan di Pertamina Shipping / Kapal hanya diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan loading di Pelabuhan Pertamina. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:13:00 AM | CSMSBerkenaan dengan sudah diberlakukannya CSMS di Pertamina terhitung mulai tanggal 01 Juli 2017, | fhadly.kusdiawan |
maka kepada seluruh peserta pengadaan dihimbau untuk segera melakukan pengurusan CSMS tersebut melalui Fungsi Ship Chartering, dengan contact address sebagaimana yang tertuang dalam Invitation to Bid. | ||||
12/11/2019 10:13:00 AM | SANKSI PENGUNDURAN DIRIBerdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku di Pertamina, Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:13:00 AM | SERVICE SPEEDDalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 09 knots maka service speed kapal dalam Bentuk II juga harus 09 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:13:00 AM | ECONOMICAL SPEEDPemilik Kapal juga diwajibkan untuk mengisi economical speed kapal pada kondisi laden dan ballast, yang disertai dengan jaminan batasan pemakaian bahan bakarnya. Economical speed ini merupakan kecepatan kapal dengan pemakaian bahan bakar yang paling ekonomis/paling hemat. Economical speed ini dapat diajukan lebih rendah atau lebih tinggi dari batasan service speed yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis pengadaan. Dalam hal Pertamina bermaksud untuk mengoperasikan kapal pada economical speed, maka diberlakukan jaminan batasan pemakaian bahan bakar pada economical speed tersebut. Jika Pemakaian bahan bakar melebihi dari yang dijaminkan maka Pemilik Kapal akan dikenakan klaim over bunker sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:14:00 AM | BUNKER CONSUMPTIONBunker Consumption di Bentuk II harus diisi sesuai dengan kolom yang tersedia, dimana pada kolom tersebut tertulis bahan bakar dalam setiap kegiatan kapal (Laden, Ballast, Idle, Discharge, Mooring/Unmooring, Tank Cleaning, | fhadly.kusdiawan |
IGS).Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mengisi data batasan pemakaian bahan bakar “at sea” dan untuk seluruh batasan pemakaian bahan bakar in port activity dengan benar dan akurat, sesuai form Bentuk II. | ||||
12/11/2019 10:14:00 AM | PIBPemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone agar melampirkan PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) dan SPPB. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:14:00 AM | TERM PEMBAYARAN HARGA SEWABerkenaan dengan term pembayaran sewa akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sbb: a. Nilai kontrak akan ditetapkan dalam United States Dollar (USD) dan pembayaran dalam Indonesian Rupiah (IDR); b. Kurs konversi yang akan digunakan adalah : - Pembayaran untuk periode sewa sejak tanggal penyerahan/delivery sampai dengan hari terakhir bulan penyerahan/delivery akan menggunakan kurs rata-rata Jakarta Interstate Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal penyerahan/delivery kapal dan 6 (enam) hari kerja sebelumnya. Dalam hal tanggal penyerahan jatuh pada hari libur, maka kurs yang dipakai sebagai acuan adalah kurs JISDOR rata-rata 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal delivery kapal;Pembayaran untuk periode sewa bulan selanjutnya menggunakan kurs rata-rata JISDOR pada tanggal 1 (satu) bulan tersebut dan 6 (enam) hari kerja sebelumnya. Dalam hal tanggal 1 (satu) bulan tersebut jatuh pada hari libur, maka kurs yang dipakai sebagai acuan adalah kurs JISDOR rata-rata 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 1 (Satu) bulan tersebut. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:15:00 AM | BIAYA PORT CHARGE1. Biaya port charge, in/out clearance, dan biaya keagenan kapal Time Charter di pelabuhan terakhir saat pelaksanaan off hire untuk pelaksanaan docking (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat off hire) dan kapal redelivery (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat redelivery) menjadi beban Owner (Owner matters).2. Biaya port charge, in/out clearance, dan biaya keagenan kapal | fhadly.xxxxxxxxx |
Xxxx Charter saat on hire setelah pelaksanaan docking (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat on hire) dan kapal delivery (yang ditandai dengan terbitnya sertifikat delivery) menjadi beban Pertamina, dengan ketentuan:a. Berlaku untuk angkutan dalam negerib. Jika kapal dari luar negeri, maka atas selisih tarif dalam negeri dan tarif luar negeri menjadi beban Owner. | ||||
12/11/2019 10:15:00 AM | PROSES KLAIMTanpa mengesampingkan klausul klaim dalam Charter Party ini, Apabila terjadi klaim oleh Penyewa, batas waktu klarifikasi Disponen Owners/ Pemilik/Broker adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Penyewa. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/ atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Penyewa menganggap Pemilik/Disponent Owner/Broker menyetujui nilai klaim yang diajukan Penyewa dan akan dilakukan pemotongan biaya Harga Sewa sebesar nilai klaim Penyewa tersebut. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:15:00 AM | 1) Owners/Disponent Owners/Broker setuju pemotongan Harga Sewa atas klaim diatas dapat dilaksanakan melalui biaya sewa Kapal dalam Charter Party ini maupun biaya sewa kapal lainnya berdasarkan charter party lain yang pemilik /disponent owner/broker masih satu group perusahaan. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:15:00 AM | Dokumen penawaran yang wajib dilampirkan/diupload pada saat closing, ditambahkan dokumen sebagai berikut: | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:17:00 AM | Dokumen Komersial tambahan1. Surat Pernyataan bahwa kapal akan dilengkapi dengan tank table dengan approval BOC/PSP Pertamina dan akan mengurus tank table paling lambat sebelum delivery, apabila tidak ada maka penawaran kami nyatakan diskualifikasi.2. Untuk dokumen Asli/Copy Surat Kuasa atau POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan pemberi kuasa dan pihak perusahaan penerima kuasa. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:19:00 AM | Dokumen Teknis1. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank)a. Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker | fhadly.xxxxxxxxx |
Xxxxxxxxxxx & Compliance (BOC)/PSP Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan.b. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi BOC/PSP Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari fungsi BOC/PSP selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran.2. Surat Laut3. Grosse Akta4. Berita Acara Penggantian Bendera (untuk kapal yang bendera awalnya bukan berbendera Indonesia) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone agar melampirkan PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) dan SPPB. | ||||
12/11/2019 10:19:00 AM | BID CLOSING UPLOADING DOCUMENTUntuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen- dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:19:00 AM | BASIC TERMS & CONDITIONSCharter Period : 1 (satu) Tahun plus Opsi Charterers 6+6 (enam plus enam) Bulan Laycan : 25 – 27 Januari 2020Unavoidable Transportation Loss : Max. 0.07%/gradeCharter Party : Pertamina Time Form IPSA : Required & Valid During Contract dengan notasi: a. For Charter atau On Charterb. Suitable for Oil with Flash Point Below 60 deg Cc. Multi Grade Operation | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:19:00 AM | CSMS : Required High Risk Category SEQUENCE OF WORK POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION POTENTIAL CONSEQUENCES Delivery Kapal 1. Tubrukan 2. Kandas 1. Fatality / | fhadly.kusdiawan |
Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat Bunkering 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 2. Kebakaran/Meledak 3. Kesalahan Pengisian Bahan Bakar 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan 4. Kerusakan Mesin Kapal Sandar/Lepas (berthing/Unberthing) 1. Tubrukan 2. Kandas 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 4. Kebakaran/Meledak 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan Pengangkutan (Pelayaran) 1. Tubrukan 2. Kandas 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 4. Kebakaran/Meledak 5. Terbalik/Tenggelam 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan Loading / Discharging 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 2. Kebakaran/Meledak 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan Redelivery Kapal 1. Tubrukan 2. Kandas 1. Fatality / Kematian 2. Cidera Ringan Hingga Berat Charter Rate : USD/Day | ||||
12/11/2019 10:20:00 AM | TECHNICAL SPECIFICATIONSType of Vessel : Motor TankerYOB / Flag : 2009 up / IndonesiaCOT Capacity (98%) : Min. 17,000 CuMDraft : Max. 10.0 MLOA : Max. 160 MDeerick/ Xxxxx : Min SWL 5 (five) TonnesService Speed : Min. 11 KnotsService Speed (Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 09 knots maka service speed kapal dalam Bentuk II juga harus 09 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi). | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:20:00 AM | Type of Cargo : Oil Product/ White Oil (Premium/ Pertamax/ Pertamax Turbo/ Pertalite/ Bio Solar/ Solar/ Pertadex/ Dexlite/ HOMC/ Naphta) Cargo Segregation : Min. 4 (four) grades (kapal mampu melakukan loading & discharging secara simultan)Discharging Rate : Min. 500 M3/hour/grade - 7 Kg/Cm2Loading Rate : Min. 1,000 M3/hourCargo Pump : Min. | fhadly.kusdiawan |
2 (dua) UnitSegregated Ballast Tank : Required | ||||
12/11/2019 10:20:00 AM | Alat Ukur Termasuk Tank Table: Akurat, Lengkap, Absah dan Verifikasi oleh Fungsi BOC/PSP selambatnya sebelum deliveryCCTV : RequiredVessel Tracking : RequiredInformation System: a. Required (Online and Ready for 24 Hours to receive and send mail)b. Penyampaian Laporan Kapal Melalui IPMANFuel: MFO/MDO/ Biosolar B20 (Pertamina Spec)Lube Oil/Fresh Water : Recommended Using Pertamina Group's ProductTrading Area: Indonesian WaterDelivery Port : Balikpapan (Tentative) | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:20:00 AM | Selanjutnya untuk terms & conditions dan spek teknis lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam Invitation to Bid dan TOR No. 2544/R20110/2019-S6 tanggal 06 Desember 2019 yang telah kami upload di website Pertamina & E- Chartering. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:20:00 AM | Terima kasih Mas Fhadly untuk penjelasannya.Silakan jika ada yang ingin dikonfirmasi terkait ketentuan pengadaan, persyaratan dokumen dan spesifikasi teknis. | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:21:00 AM | PT. APOL, PT. AMO, PT. NBI ada yang ingin ditanyakan? | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:21:00 AM | Selamat pagi Ibu Lusi dan Pak Fhadly, kami ada pertanyaan mengenai Bunker BioSolar B20 | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL | |
12/11/2019 10:22:00 AM | Apakah ada MSDS untuk bunker tersebut dan mohon info mengacu kepada ketentuan Low Sulphur Fuel Oil 2020 apakah Biosolar B20 akan mengikuti juga | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL |
ketentuan tersebut? | ||||
12/11/2019 10:25:00 AM | Tes mohon info apakah chat kami masuk? | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL | |
12/11/2019 10:26:00 AM | Chat sudah terbaca | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:26:00 AM | Baik Bu Lusi terima kasih konfirmasinya | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL | |
12/11/2019 10:38:00 AM | /media/30470/msds-bio-solar.pdf | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:40:00 AM | . | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:41:00 AM | Untuk MSDS biosolar B20, dapat dilihat pada link berikut :xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxx el/media/30470/msds-bio-solar.pdf | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:42:00 AM | Untuk Ketentuan Low Sulphur Fuel Oil 2020 terkait Biosolar B20, akan kami sampaikan setelah ada keputusan lebih lanjut dari Manajemen Pertamina | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:43:00 AM | Kami lanjutkan dengan pengumuman OE dan Waktu Closing | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 10:43:00 AM | Baik Bu Lusi terima kasih | PTNBI | PT NUSANTARA BRIGHT INTERNATIONAL | |
12/11/2019 10:47:00 AM | Dapat kami sampaikan bahwa OE untuk pengadaan ini adalah USD 9,650.00/day dengan basis YOB 2009 up. Agenda closing akan diadakan pada tanggal 20 Desember 2019 jam 10.00 WIB. | fhadly.kusdiawan | ||
12/11/2019 10:52:00 AM | Demikian Prebid Meeting Pengadaan 1 (satu) Unit GP - White Oil dengan Laycan 25 - 27 Januari 2020.Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina.Terima kasih untuk partisipasinya dan kami tunggu penawarannya.Wassalamu’alaikum wr.wbSelamat siang Bapak/Ibu | lusi.soeheri | ||
12/11/2019 | Terima kasih | PTNBI | PT NUSANTARA |
11:01:00 AM | Bu Lusi dan Pak Xxxxxx xxxxxxx siang | BRIGHT INTERNATIONAL |