Contract
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT TRIMITRA PROPERTINDO TBK. | ||||||||||
Direksi PT Trimitra Propertindo Tbk., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) | ||||||||||
dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa | ||||||||||
selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada: | ||||||||||
Hari / Tanggal | : | Senin, 3 Januari 2022 | ||||||||
Waktu | : | 11:00 – 12.00 WIB | ||||||||
Tempat | : | Hotel Sahid Serpong | ||||||||
Jl. Raya Serpong No. 89 BSD | ||||||||||
Tangerang Selatan | ||||||||||
Rapat ini juga | diselenggarakan | secara | elektronik | oleh | Perseroan | dengan | ||||
menggunakan eASY.KSEI sistem yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. | ||||||||||
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi; | ||||||||||
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris. | ||||||||||
Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : | ||||||||||
Mata Acara RUPSLB ke 1 sampai dengan ke 2 merupakan mata acara Rapat Berdasarkan kententuan Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, untuk Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. | ||||||||||
Catatan: | ||||||||||
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku | ||||||||||
sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan ( xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx ) dan | ||||||||||
aplikasi eASY.KSEI. | ||||||||||
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada 10 Desember 2021 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 3 Januari 2021, di Kantor Perseroan, Jl. Raya Serpong No. 00, Xxxxxxxx Xxxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan yakni xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 9 Desember 2021. 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. c. hadir melalui pemberian kuasa 5. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam | ||||||||||
proses penyelenggaraan Rapat. | ||||||||||
6. Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui mekanisme eASY.KSEI di atas, Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat juga dapat memberikan kuasa secara konvensional. Formulir surat kuasa tersebut dapat diunduh | ||||||||||
di situs web Perseroan ( xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx ) atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan yakni | ||||||||||
PT Raya Saham Registra, Jl. Jenderal Sudirman 00-00, Xxxxx Sentral Building. 2'nd Floor, Karet Semanggi, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Semua | ||||||||||
Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima Perseroan paling lambat tanggal 30 Desember 2021 | ||||||||||
melalui Kantor Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan | ||||||||||
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. |
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran | ||||||||||
Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. | ||||||||||
9. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. | ||||||||||
10. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas | ||||||||||
AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). 11. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang | ||||||||||
ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada | ||||||||||
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak | ||||||||||
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya | ||||||||||
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. | ||||||||||
12. Bagi | pemegang | saham | yang | akan | menggunakan | hak | suaranya | melalui | aplikasi eASY.KSEI, | dapat |
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam | ||||||||||
aplikasi eASY.KSEI. | ||||||||||
13. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan | ||||||||||
suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat tanggal 30 Desember 2021 pukul 12.00 | ||||||||||
WIB. 14. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memenuhi protokol kesehatan dan keamanan yang diimplementasikan oleh Perseroan ditempat diselenggarakan Rapat sebagai berikut: | ||||||||||
a. Memiliki dan memperlihatkan asli Surat Keterangan Uji Tes Swab PCR (Negative) Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sample maksimal 1 (satu) hari sebelum Rapat b. menggunakan masker ganda di area tempat Rapat dan selama Rapat berlangsung; c. dilakukan pengukuran suhu tubuh untuk memastikan tidak sedang memiliki suhu tubuh diatas 37ºC d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi | ||||||||||
COVID-19 (seperti batuk, demam dan/atau flu, dsb) meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal, | ||||||||||
tidak diperkenankan menghadiri Rapat. e. mengisi formulir Pernyataan Kesehatan yang disediakan Perseroan sebelum masuk dalam ruang Rapat. | ||||||||||
f. menjaga jarak (physical distancing) di tempat Rapat, baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat, maupun setelah Rapat selesai; g. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang sudah datang ke tempat Rapat, namun karena alasan dalam butir | ||||||||||
c di atas tidak diperkenankan menghadiri Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasanya dapat memberikan | ||||||||||
Kuasa kepada Penerima Kuasa Independen dengan mengisi dan menandatangani Formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Petugas Pendaftaran Rapat; 15. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana diuraikan dalam butir 14 diatas. 16. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir diminta agar sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. | ||||||||||
Tangerang Selatan, 10 Desember 2021 Direksi | ||||||||||
PT TRIMITRA PROPERTINDO TBK. | ||||||||||
INVITATION TO EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT TRIMITRA PROPERTINDO TBK. The Board of Directors of PT Trimitra Propertindo Tbk., domiciled in Tangerang Selatan (hereinafter referred to as the “Company”) hereby invites the shareholders of the Company to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders | ||||
hereinafter referred to as the “Meeting”, which will be held on: | ||||
Day/Date Time | Monday, January 3rd 2021 | |||
11:00 WIB – 10:00 WIB | ||||
Venue | Hotel Sahid Serpong, | |||
Xxxxx Xxxx Xx 00, XXX Xxxxxxxxx Xxxxxan | ||||
This meeting is also held electronically by the Company using the eASY.KSEI system | ||||
provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. | ||||
The Agenda of Meeting are as follow: 1. Approval of Re-appointment / Change in the Composition of the Board of Directors | ||||
2. Approval of Re-appointment / Change in the Composition of the Board of Commissioners | ||||
Explanation of each Meeting Agenda is as follows: | ||||
The 1st to 2nd agenda of EGMS is the agenda of the Meeting which in accordance to the provisions of Article 11 and Article 14 of the Company's Articles of Association in conjunction with the Financial Services Authority Regulation Number: 33/POJK.04/2014 concerning the Board of Directors and Board of Commissioners of of the Issuers or a Public Company, for reappointment/change in the composition of the members of the Board of Directors and/or members of the Board of | ||||
Commissioners of the Company must obtain the approval of the General Meeting of Shareholders. | ||||
Note: | ||||
1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this summons is valid as an official invitation. This summons can also be viewed on the Company's website (xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx) and the eASY.KSEI application. | ||||
2. Materials related to the agenda of the Meeting are available from the date of the Invitation on December 10, 2021 until the Meeting is held on January 3, 2022, at the Company's Head Office, Jl. Raya Serpong No. 00, Xxxxxxxx Xxxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Selatan and can be downloaded through the Company's website, namely xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx 3. Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is the shareholder whose name is registered in the Company's Shareholders Register at the close of the Stock Exchange trading hours on December 9, 2021. 4. The participation of shareholders in the Meeting can be done by the following mechanism: a. physically present at the Meeting; or b. attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application; c. present through power of attorney. 5. The Company urges Shareholders who are entitled to attend the Meeting whose shares are included in the collective custody of KSEI, to grant power of attorney to the Company's Securities Administration Bureau, namely PT Raya Saham Registra through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility at the https link xxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ provided by KSEI as an electronic authorization mechanism in the process of holding the Meeting. 6. Apart from granting power of attorney electronically through the eASY.KSEI mechanism above, Shareholders who are entitled to attend the Meeting can also grant power of attorney conventionally. The power of attorney form can be downloaded on the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx or at the Securities Administration Bureau appointed by the Company, namely PT Raya Saham Registra, Jl. Jenderal Sudirman 00-00, Xxxxx Sentral Building. | ||||
2'nd Floor, Karet Semanggi, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah | ||||
Khusus Ibukota Jakarta. All Power of Attorneys that have been filled in completely must be received by the Company no later than 30 December, 2021 through the Securities Administration Bureau Office of PT Raya Saham Registra until 16.00 WIB. | ||||
7. Shareholders who are not present at the Meeting may be represented by their proxies, provided that members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company may act as proxies for the Shareholders of the Company at the Meeting, but the votes they cast are not taken into account in the voting. | ||||
8. Shareholders or their proxies who physically attend the Meeting are required to fill out the attendance register and submit a photocopy of their Identity Card (“KTP”) or other identification to the Meeting Officer before entering the Meeting Room. Shareholders in the form of legal entities are required to bring a copy (photocopy) of the Articles of Association and its amendments, including the latest management composition. 9. Shareholders who can attend in person electronically as mentioned in point 4 letter b are local individual shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI. 10. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the application through the AKSes facility |
(xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). |
11. Before determining participation in the Meeting, shareholders must read the provisions conveyed through this summons as well as other provisions related to the implementation of the Meeting based on the authority determined by Company. Other provisions can be seen in the attachment of the document on the 'Meeting Info' feature on the |
eASY.KSEI application and/or the invitation to the Meeting found on the Company's website. The Company has the |
right to determine other requirements in connection with the participation of shareholders or their proxies who will |
be physically present at the Meeting. |
12. Shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application, can inform their presence or appoint their proxies, and/or submit their vote in the eASY.KSEI application. |
13. The deadline for submitting an electronic presence declaration or electronic power of attorney (e-proxy) and electronic voting in the eASY.KSEI application is no later than December, 30 at 12.00 WIB. |
14. Shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting must comply with the health and safety |
protocols implemented by the Company at the place where the Meeting is held as follows: a. Have and show the original Covid-19 PCR (Negative) Swab Test Certificate obtained from a hospital doctor, health center or clinic with a maximum sampling date of 1 (one) day before the Meeting; |
b. Use a double mask in the area where the Meeting takes place and during the Meeting; c. Body temperature measurements are taken to ensure that you do not have a body temperature above 37ºC; d. Shareholders or their proxies who are unwell (especially having/feeling symptoms of being infected with COVID-19 (such as cough, fever and/or flu, etc.)) even though their body temperature is still within the normal threshold, are not allowed to attend the Meeting; e. Fill out the Health Statement form provided by the Company before entering the Meeting room. |
f. Maintain physical distancing at the Meeting place, either before the Meeting begins, during the Meeting, or |
after the Meeting is over; g. For Shareholders or their Proxies who have come to the Meeting venue, but due to the reasons in point c |
above are not allowed to attend the Meeting, the Shareholders or their Proxies may grant Power of Attorney to the Independent Proxy by filling and signing the Power of Attorney Form provided by the Meeting Registration Officer. |
15. The Company has the right to prohibit the Shareholders or their proxies from attending or being in the Meeting room and/or the building where the Meeting is held in the event that the shareholders or their proxies do not comply with the safety and health protocols as described in point 14 above. 16. For orderliness in the conduct of the Meeting, Shareholders or their proxies who will be present are requested to be at the Meeting venue no later than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins. |
Tangerang Selatan, 10th December 2021 Directors |
PT TRIMITRA PROPERTINDO TBK. |