PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND
Tanggal Efektif: 25 April 2011 Tanggal Penawaran Perdana: 9 Juni 2011
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND (selanjutnya disebut “RHB RUPIAH LIQUID FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
RHB RUPIAH LIQUID FUND bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi dalam pemenuhan kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
RHB RUPIAH LIQUID FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing dan/atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau mempunyai sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, RHB RUPIAH LIQUID FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT RHB Asset Management Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari RHB RUPIAH LIQUID FUND. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT RHB Asset Management Indonesia Revenue Tower, Lantai 11 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. : +6221 0000 0000 Fax. : +6221 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSU INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN I (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia, Lantai 25 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH SNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN NVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VIII). |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2019
RESTRICTED
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA XXXXXXXX
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT RHB Asset Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI RHB RUPIAH LIQUID FUND 8
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 17
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 20
BAB IX HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 22
BAB X ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA 24
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 29
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 37
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 40
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 47
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
LAMPIRAN : LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah terdaftar di OJK seperti yang dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.B.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta segala perubahannya
1.3. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (”HSBC”) Cabang Jakarta
1.4. BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.6. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini.
1.9. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
1.11. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal RHB RUPIAH LIQUID FUND sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.16. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12
(kedua belas) bulan berikut dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.17. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT RHB Asset Management Indonesia.
1.18. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM & LK.
1.19. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.21. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.22. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK
1.23. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.24. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
1.28. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.29. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinga yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.34. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.37. RHB RUPIAH LIQUID FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 7 tanggal 22 Maret 2011 dibuat di hadapan Ny. Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 22 tanggal 12 Oktober 2012, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 14 tanggal 15 Mei 2013, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 53 tanggal 26 Februari 2014, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 9 tanggal 16 Januari 2015, akta Addendum IV
Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 70 tanggal 20 November 2015, dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND No. 80 tanggal 31 Maret 2016, keenamnya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, jo. akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND No. 94 tanggal 29 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta antara PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.38. Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND . Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut
I. untuk Pembelian, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
II. untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
III. aplikasi pengalihan investasi dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari RHB RUPIAH LIQUID FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir / jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan, yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.41. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.42. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II KETERANGAN MENGENAI RHB RUPIAH LIQUID FUND
2.1. PEMBENTUKAN RHB RUPIAH LIQUID FUND
RHB RUPIAH LIQUID FUND adalah Reksa Dana Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 7 tanggal 22 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Ny. Xxx Xxxxxxi, SH, Notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 22 tanggal
12 Oktober 2012, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif OSK Xxxxxxxx RUPIAH LIQUID FUND No. 14 tanggal 15 Mei 2013, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 53 tanggal 26 Februari 2014 akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 9 tanggal 16 Januari 2015, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK RUPIAH LIQUID FUND No. 70 tanggal 20 November 2015, dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND No. 80 tanggal 31 Maret 2016, keenamnya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, jo. akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND No. 94 tanggal 29 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta antara PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
RHB RUPIAH LIQUID FUND memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.S-4455/BL/2011 tanggal 25 April 2011.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA RHB RUPIAH LIQUID FUND
PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Yap Chee Meng Anggota : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Yap Chee Meng (“Mr. Yap”), Ketua Komite Investasi, diangkat sebagai Independent Non-Executive Director dari RHB Investment Bank pada 1 Agustus 2016, serta sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT RHB Asset Management Indonesia pada tanggal 1 Januari 2019.
Mr. Yap memenuhi kualifikasi sebagai UK Chartered Accountant pada tahun 1981, dan merupakan non-practising Fellow pada the Institute of Singapore Chartered Accountants serta non-practising Fellow pada the Institute of Chartered Accountants di Inggris dan Wales
Mr. Xxx pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer pada KPMG International untuk wilayah Asia Pasifik dan anggota Xxx Xxxxxxxxx Global dari 1 Oktober 2010 hingga 30 September 2013. Sebelum 1 Oktober 2010, Mr. Yap merupakan Senior Partner di KPMG Singapura. Posisi penting Mr. Yap lainnya di KPMG meliputi Head of Financial Services untuk wilayah Asiap Pasifik, Head of Financial Services dan Head of Real Estates and Specialised REITs Group untuk wilayah Singapura, Anggota Professional Indemnity Insurance Steering Committee dan Financial Services Leadership Committee KPMG International.
Dalam karirnya yang mencakup lebih dari 37 tahun pengalaman di sektor keuangan dan akuntansi, ia juga pernah bekerja di berbagai komite profesional dan komite regulator di Singapore Accounting & Corporate Regulatory Authority dan Institute of Certified Public Accountants of Singapore.
Mr. Xxx juga pernah menjabat sebagai anggota dewan di National Research Foundation (Kantor Perdana Menteri, Singapura) dan SMRT Corporation Ltd
Saat ini, selain menjabat sebagai Independent Non-Executive Director dari RHB Investment Bank serta sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT RHB Asset Management Indonesia, Mr. Yap juga menjabat sebagai Direktur di RHB Securities Singapore Pte Ltd, AXA Insurance Pte Ltd, SATS Ltd, Keppel Land Limited, Esplanade Co Ltd dan Pavilion Gas Pte Ltd.
Xxxxx Xxx Xxx Xxxx, Anggota Komite Investasi dan Komisaris PT RHB Asset Management Indonesia, bergabung dengan Group pada tahun 2002 sebagai Personal Assistant untuk Mr. Xxx Xxxxx Xxxx, Group Managing Director/Chief Executive Officer. Sebelumnya, beliau bekerja untuk National Australia Bank Limited dengan memegang berbagai posisi dan memiliki pegalaman pada departemen Global Credit Bureau dan Asset Structuring. Xxxxx memperoleh gelar Master of Business (Banking & Finance) dari Monash University Australia dan merupakan anggota senior asosiasi Australian Institute of Banking & Finance (AIBF), Certified Treasury & Finance Professional (CTFP) serta memegang lisesnsi Certified Financial Planner.
Selain itu Xxxxx juga merupakan Non-Independent Managing Director RHB Asset Management Sdn Bhd.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxxx. Ketua Tim Pengelola Investasi dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan September 2016. Lanang telah memiliki lebih dari 11 tahun pengalaman bekerja di dunia pasar modal. Lanang bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Lanang pernah bekerja pada PT Erdikha Elit
Securities dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, dan PT Syailendra Capital dengan jabatan terakhir sebagai Investment Analyst. Lanang memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan Magister Manajemen juga dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-41/BL/WMI/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-767/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi, Kepala Riset dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan Januari 2019. Xxxxxxxx telah memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman bekerja di industri Keuangan dan Pasar Modal Indonesia. Xxxxxxxx bertindak sebagai Kepala Riset serta bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx pernah bekerja pada Sucor Sekuritas dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, AIA Financial dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager & Senior Equity Analyst, Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai dan Industry Analyst / Market Intelligence of Corporate Banking Planning & Business Management, dan Bahana Securities dengan jabatan terakhir sebagai Research Analyst.
Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan Master of Business Administration pada bidang keuangan (graduate with Honors) dari Golden Gate University, San Francisco, CA, Amerika Serikat pada tahun 2004.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Januari 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-780/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018
Xxxxx Xxxxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Manajer Portofolio, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan Agustus 2016. Xxxxx telah memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman bekerja di industri keuangan Indonesia. Saat ini, Xxxxx bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap, termasuk riset kredit. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Xxxxx pernah bekerja pada sektor perbankan, yaitu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Manajer – spesialis industri dan PT Bank Muamalat Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen pada Pemodelan Portofolio dan Risiko Kredit. Xxxxx juga pernah bekerja sebagai analis rating korporasi pada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/PM.211/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT RHB Asset Management Indonesia (d/h PT RHB OSK Asset Management) didirikan dengan akta pendirian No. 1 tanggal 7 April 2003 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004.
PT RHB Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep –01/BL/MI/2007 pada tanggal 21 Februari 2007.
Anggaran dasar PT RHB Asset Management Indonesia telah disesuaikan dengan Undang- undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54 tanggal 23 September 2008, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-85813.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 November 2008.
Anggaran dasar PT RHB Asset Management Indonesia terakhir diubah dengan Akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S. H, notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0944768.AH.01.02.Tahun 2015 Tanggal 28 Oktober 2015 yang memuat perubahan nama semula “PT RHB OSK Asset Management” menjadi “PT RHB Asset Management Indonesia”
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT RHB Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Merangkap
Komisaris Independen : Yap Chee Meng
Komisaris : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT RHB Asset Management Indonesia adalah anak perusahaan PT RHB Sekuritas Indonesia yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi.
PT RHB Sekuritas Indonesia (d/h PT RHB OSK Securities Indonesia) adalah perusahaan sekuritas patungan yang didirikan sejak tahun 1990 dan saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif sebagai perantara perdagangan saham (equity brokerage), corporate finance (IPO, merger, akusisi dan financial advisory) serta perdagangan Efek Bersifat Utang (bonds).
PT RHB Asset Management Indonesia didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang telah berpengalaman di pasar modal dalam berbagai bidang. Saat ini PT RHB Asset Management Indonesia mengelola beberapa reksa dana open-end, reksa dana terproteksi, dan produk discretionary baik untuk nasabah institusi maupun individu, dengan total dana kelolaan Rp
5.84 Triliun per 30 September 2019.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT RHB Sekuritas Indonesia yang merupakan pemegang saham mayoritas PT RHB Asset Management Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh 104 (Seratus empat) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
RHB RUPIAH LIQUID FUND bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi dalam pemenuhan kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. Kebijakan Investasi
RHB RUPIAH LIQUID FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, serta obligasi, baik obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek, yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya RHB RUPIAH LIQUID FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND .
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio RHB RUPIAH LIQUID FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran RHB RUPIAH LIQUID FUND.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan RHB RUPIAH LIQUID FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilik (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh RHB RUPIAH LIQUID FUND (jika ada) dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND .
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio RHB RUPIAH LIQUID FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK .
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh | |
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
RHB RUPIAH LIQUID FUND memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan RHB RUPIAH LIQUID FUND melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
RHB RUPIAH LIQUID FUND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian RHB RUPIAH LIQUID FUND memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan nilai investasi awal dan investasi selanjutnya yang relatif kecil yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan untuk investasi secara berkala sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), Pemegang Unit Penyertaan sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, RHB RUPIAH LIQUID FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko Yang Utama
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio RHB RUPIAH LIQUID FUND .
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND dapat berfluktuasi akibat hal- hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana RHB RUPIAH LIQUID FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB RUPIAH LIQUID FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana RHB RUPIAH LIQUID FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB RUPIAH LIQUID FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh RHB RUPIAH LIQUID FUND . Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi RHB RUPIAH LIQUID FUND.
BAB IX HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
RHB RUPIAH LIQUID FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan setiap hari (jika ada) sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bab.V butir 5.4.
9.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application).
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND .
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
9.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.4. Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian RHB RUPIAH LIQUID FUND melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Laporan Keuangan Tahunan RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib diaudit setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum sebagai Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada tanggal laporan keuangan RHB RUPIAH LIQUID FUND berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
9.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal RHB RUPIAH LIQUID FUND dibubarkan.
Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.8 Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV.
BAB X ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh RHB RUPIAH LIQUID FUND , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban RHB RUPIAH LIQUID FUND :
▪ Imbalan jasa Manajer Investasi;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian;
▪ Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
▪ Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah RHB RUPIAH LIQUID FUND mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah RHB RUPIAH LIQUID FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah RHB RUPIAH LIQUID FUND mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah RHB RUPIAH LIQUID FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan RHB RUPIAH LIQUID FUND ;
▪ Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan RHB RUPIAH LIQUID FUND ; dan
▪ Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 10.4 tentang Alokasi Biaya.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
▪ Biaya persiapan pembentukan RHB RUPIAH LIQUID FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio RHB RUPIAH LIQUID FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan RHB RUPIAH LIQUID FUND ;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
▪ Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan RHB RUPIAH LIQUID FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran RHB RUPIAH LIQUID FUND menjadi efektif; dan
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
▪ Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan
di bawah saldo minimum, dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
▪ Dalam hal terjadi pengalihan investasi dari RHB RUPIAH LIQUID FUND, biaya pembelian Unit Penyertaan dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan.
10.4. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke RHB RUPIAH LIQUID FUND • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1.5% Maksimum 0.15% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan/Transfer) • Pajak | Jika ada Jika ada |
Biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau RHB RUPIAH LIQUID FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN RHB RUPIAH LIQUID FUND WAJIB DIBUBARKAN
RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, RHB RUPIAH LIQUID FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RHB RUPIAH LIQUID FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI RHB RUPIAH LIQUID FUND
Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan RHB RUPIAH LIQUID FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak RHB RUPIAH LIQUID FUND dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika RHB RUPIAH LIQUID FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RHB RUPIAH LIQUID FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan RHB RUPIAH LIQUID FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal RHB RUPIAH LIQUID FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi RHB RUPIAH LIQUID FUND sebagaimana dimaksud dalam ayat
11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada RHB RUPIAH LIQUID FUND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
29 RESTRICTED
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
30 RESTRICTED
31 RESTRICTED
32 RESTRICTED
33 RESTRICTED
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca isi Prospektus RHB RUPIAH LIQUID FUND beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND terlebih dahulu harus mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pemesanan pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dalam mata uang Rupiah kepada rekening RHB RUPIAH LIQUID FUND yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Untuk pembelian pertama kali (pembelian awal) para pemodal dipersyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dengan lengkap, jelas dan benar serta melampirkan bukti pembayaran, foto kopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal/paspor/KIMS/KITAS bagi warga negara asing, dan foto kopi Anggaran Dasar, NPWP, serta KTP/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan langsung kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian selanjutnya dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian selanjutnya atas Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian selanjutnya atas Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau media online lain dimana Manajer Investasi memiliki kerjasama untuk penjualan Reksa Dana yang diterbitkannya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND .
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan RHB Rupiah Liquid Fund adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, minimum Investasi Awal dan selanjutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
13.7. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening RHB RUPIAH LIQUID FUND yang ada di Bank Kustodian di bawah ini.
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Atas nama : RD RHB RUPIAH LIQUID FUND
Rekening No. : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama RHB RUPIAH LIQUID FUND pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND .
13.8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau media online lain dimana Manajer Investasi memiliki kerjasama untuk penjualan Reksa Dana yang diterbitkannya.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah 100 (seratus) Unit Penyertaan setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan RHB Rupiah Liquid Fund yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RHB Rupiah Liquid Fund yang tersisa kurang dari Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-served di Manajer Investasi.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek RHB RUPIAH LIQUID FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek RHB RUPIAH LIQUID FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal perintah Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Penjualan Kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 14.2 di atas, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai
Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi penjualan kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu
14.8. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari RHB RUPIAH LIQUID FUND.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh
Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui S-INVEST sesuai dengan batas waktu yang tekah ditetapkan oleh penyedia S-INVEST.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui S-INVEST sesuai dengan batas waktu yang tekah ditetapkan oleh penyedia S-INVEST.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB RUPIAH LIQUID FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam RHB RUPIAH LIQUID FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
15.7. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
Dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari RHB RUPIAH LIQUID FUND
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
- - - Jika Pembelian UP langsung melalui MI
- - - Jika Penjualan Kembali UP langsung melalui MI (hanya dapat dilakukan jika Pembelian Unitnya juga dilakukan melalui MI)
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
I. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
II. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
III. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
IV. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
V. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
VI. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
VII. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
II. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
III. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai RHB RUPIAH LIQUID FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai RHB RUPIAH LIQUID FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif RHB RUPIAH LIQUID FUND (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan RHB RUPIAH LIQUID FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT RHB Asset Management Indonesia Revenue Tower, Lantai 11 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. : +6221 0000 0000 Fax. : +6221 0000 0000 | PT Bank HSBC Indonesia Menara Mulia, Lantai 25 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 |
Reksa Dana RHB Rupiah Liquid Fund
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2018
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2018 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada
Pemegang Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-22
REKSA DANA RHB XXXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
00 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan ASET | 2018 | 2017 | |
Aset lancar Portofolio efek Instrumen pasar uang 2b,3,8 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek utang (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2018 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2017) | 2b,3,8 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Kas di bank | 2b,4,8 | 266.892.125 | 1.268.574.914 |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0,0 | 350.371.100 | 689.606.270 |
Aset lain-lain | 2d | - | 727.935 |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
LIABILITAS | |||
Liabilitas lancar | |||
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 6 | 138.648.548 | 5.249.000 |
Biaya yang masih harus dibayar | 2b,7,8,00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 264.225.111 | 137.931.154 | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN |
|
| |
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,0000 | 00.000.000,1901 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.442,03 | 1.365,31 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2018 | 2017 | |
PENDAPATAN | |||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 6.119.502.972 | 6.377.334.881 |
Jumlah pendapatan | 6.119.502.972 | 6.377.334.881 | |
BEBAN | |||
Jasa xxxxxxxxxxx | 0x,00,00 | (782.515.622) | (722.227.145) |
Jasa kustodian | 2c,13 | (129.848.372) | (121.368.643) |
Lain-lain | 2c,14 | (798.622.605) | (1.001.035.478) |
Jumlah beban | (1.710.986.599) | (1.844.631.266) | |
LABA OPERASI | 4.408.516.373 | 4.532.703.615 | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI | |||
YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2b,2c | (171.500.000) | (229.658.000) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2b,2c | 446.278.328 | 101.819.158 |
Jumlah keuntungan/(kerugian) investasi yang telah |
|
| |
dan belum direalisasi | 274.778.328 | (127.838.842) | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 4.683.294.701 | 4.404.864.773 | |
XXXXX XXXXXXXXXXX | 0x,0x | - | - |
XXXXXXXX ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SETELAH PAJAK PENGHASILAN | 4.683.294.701 | 4.404.864.773 | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG |
|
| |
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | 4.683.294.701 | 4.404.864.773 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 2017
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
Laba operasi | 4.408.516.373 | 4.532.703.615 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (171.500.000) | (229.658.000) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 446.278.328 | 101.819.158 |
Pajak penghasilan | - | - |
Pendapatan komprehensif lain | - | - |
Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi 4.683.294.701 4.404.864.773
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Penjualan unit penyertaan 167.827.868.002 174.425.390.398
Pembelian kembali unit penyertaan (225.633.729.260) (117.791.350.422) Pendapatan yang didistribusikan - -
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan (00.000.000.000) 00.000.000.000
JUMLAH (PENURUNAN)/KENAIKAN ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (00.000.000.000) 00.000.000.000
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PADA AWAL TAHUN 119.405.675.755 00.000.000.000
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AKHIR TAHUN 00.000.000.000 000.000.000.000
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 2017
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga efek utang | 3.542.910.028 | 2.473.127.744 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 2.911.341.066 | 3.962.096.558 |
Penerimaan bunga jasa giro | 4.487.048 | 2.648.069 |
Pembayaran jasa pengelolaan | (815.876.754) | (716.701.701) |
Pembayaran jasa kustodian | (135.708.063) | (120.447.737) |
Pembayaran biaya lain-lain | (766.507.373) | (992.405.841) |
Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan kini | 727.935 | (38.429) |
Kas bersih yang dihasilkan dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi 00.000.000.000 (00.000.000.000)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan | 167.961.267.550 | 174.430.639.398 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (225.633.729.260) | (117.795.551.460) |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Kas bersih yang (digunakan untuk)/dihasilkan dari |
|
|
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
(Penurunan)/kenaikan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas di bank | 266.892.125 | 1.268.574.914 |
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM
Reksa Dana RHB Rupiah Liquid Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana RHB Rupiah Liquid Fund antara PT RHB Asset Management Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx SH., Notaris di Jakarta dan selanjutnya mengalami perubahan Akta Xx. 000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx perubahan nama dari PT OSK Xxxxxxxx Asset Management menjadi PT RHB OSK Asset Management dan Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx perubahan nama Reksa Dana OSK Xxxxxxxx Rupiah Liquid Fund menjadi Reksa Dana RHB OSK Rupiah Liquid Fund di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Dan terjadi perubahaan kembali Akta No.53 tanggal 28 Oktober 2015 dengan notaris yang sama tentang perubahan nama Perseroan dari semula bernama PT RHB OSK Asset Management menjadi PT RHB Asset Management Indonesia dan Akta No 70 tanggal 20 November 2015 tentang penyebutan nama Xxxxx Xxxx dari semula Reksa Dana RHB OSK Rupiah Liquid Fund menjadi Reksa Dana RHB Rupiah Liquid Fund. Akta tersebut diatas mengalami perubahan yang terakhir dengan Akta No 80 tanggal 31 Maret 2016 dengan notaris yang sama.
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum No. 181 tanggal 30 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited Indonesia, cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti bank kustodian Reksa Dana dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited Indonesia, cabang Jakarta, menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017.
Tujuan investasi adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi dalam pemenuhan kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
Reksa Dana melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan utang, dan Sertifikat Deposito, dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, serta obligasi, baik obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun obligasi korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau diperdagangkan di bursa efek yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-4455/BL/2011 pada tanggal 25 April 2011.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM (Lanjutan)
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2018 dan 2017 adalah tanggal 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 15 Februari 2019. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencangkup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhui kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Instrumen Keuangan Klasifikasi
Reksa Dana mengklasifikasikan semua investasinya pada efek utang dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Instrumen Keuangan Klasifikasi
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang termasuk didalamnya deposito berjangka, kas di bank dan piutang bunga.
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk didalamnya adalah biaya yang masih harus dibayar.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Pengakuan
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal ini keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
Pengukuran
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
Penurunan Nilai
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penghentian Pengakuan
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan sesuai dengan PSAK 55.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan/(kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan factor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
- Level 2 – input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
c. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
d. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
e. Transaksi dengan pihak berelasi
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
f. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018, diantaranya sebagai berikut :
- Amandemen PSAK 2 “Laporan Arus Kas”
- Amandemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
2018 | ||||
Persentase | ||||
(%) | ||||
Tingkat | terhadap | |||
bunga | jumlah | |||
(%) per | Jatuh | portofolio | ||
Jenis efek tahun | Nilai nominal | Nilai wajar | tempo | efek |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi | 7,00 | 4.525.742.466 | 4.525.742.466 | 0 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 6,80 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | 7,20 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 7,40 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 27 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | |||||
Xxxxxxxx Xxxxx | 7,80 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx | 6,40 | 1.350.000.000 | 1.350.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx XXXX Xxxxxxxxx | 3,16 | 1.020.000.000 | 1.020.000.000 | 2 Jan 19 | 1,54 |
Jumlah instrumen pasar uang 00.000.000.000 00.000.000.000 31,69
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018 | ||||
Persentase | ||||
(%) | ||||
Tingkat | terhadap | |||
bunga | jumlah | |||
(%) per | Jatuh | portofolio | ||
Jenis efek tahun | Nilai nominal | Nilai wajar | tempo | efek |
Efek utang Obligasi korporasi
Berkelanjutan II Mandiri Tunas | ||||||
Finance Tahap II Tahun 2016 Seri A | 8,95 | 5.000.000.000 | 5.075.650.200 | 1 Jun 19 | 7,70 | |
Berkelanjutan I Sarana Multi | ||||||
Infrastruktur Tahap III Tahun 2018 | ||||||
Seri A | 8,20 | 5.000.000.000 | 5.056.396.550 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxxxxxxxxx I Maybank Finance | ||||||
Tahap III Tahun 2016 Seri A | 8,30 | 5.000.000.000 | 5.047.755.000 | 3 Nov 19 | 7,66 | |
Berkelanjutan II FIF Tahap IV | ||||||
Tahun 2016 Seri B | 7,95 | 5.000.000.000 | 5.042.770.150 | 27 Sept 19 | 7,65 | |
Berkelanjutan III BFI Finance | ||||||
Indonesia Tahap IV Tahun 2018 | ||||||
Seri A | 6,40 | 5.000.000.000 | 5.036.174.900 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxxxxxxxxx II Bank OCBC NISP | ||||||
Tahap IV Tahun 2018 Seri A | 6,00 | 5.000.000.000 | 5.026.237.100 | 20 Apr 19 | 7,62 | |
Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance | ||||||
Tahap I Tahun 2016 Seri B | 8,50 | 4.075.000.000 | 4.128.510.903 | 11 Mei 19 | 6,26 | |
Berkelanjutan IV SMF Tahap III | ||||||
Tahun 2018 Seri A | 6,00 | 4.000.000.000 | 4.030.195.760 | 2 Mar 19 | 6,11 | |
Berkelanjutan II TAFS Tahap I | ||||||
Tahun 2016 Seri B | 8,40 | 3.000.000.000 | 3.038.786.010 | 1 Jun 19 | 4,61 | |
Berkelanjutan IV Adira Finance | ||||||
Tahap II Tahun 2018 Seri A | 6,10 | 3.000.000.000 | 3.019.426.140 | 1 Apr 19 | 4,58 | |
Berkelanjutan II SAN Finance Tahap I | ||||||
Tahun 2016 Seri B | 9,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 9 Jun 19 | 0,81 | |
Jumlah efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 68,31 | |||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2017 | ||||
Persentase | ||||
(%) | ||||
Tingkat | terhadap | |||
bunga | jumlah | |||
(%) per | Jatuh | portofolio | ||
Jenis efek tahun | Nilai nominal | Nilai wajar | tempo | efek |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk | 4,10 | 8.900.000.000 | 8.900.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx | 6,95 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 7,00 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 7,75 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||||
Xxxx Xxxxxx Xxx | 7,00 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4 Jan 18 | 4,25 | |
PT Bank Pembangunan | ||||||
Daerah Sumatera Barat Tbk | 7,50 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx | 7,00 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 7,50 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 7,50 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Bank Pembangunan | ||||||
Daerah Sumatera Barat Tbk | 7,25 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx XXXX Xxxxxxxxx | 2,20 | 2.550.000.000 | 2.550.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx | 7,00 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 7,75 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 7,00 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 7,75 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxx | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 53,10 | |||
Efek utang | ||||||
Obligasi korporasi | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II | ||||||
Tahun 2017 Seri A | 6,50 | 7.000.000.000 | 7.014.959.560 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I ROTI Tahap I | ||||||
Tahun 2013 | 8,00 | 5.000.000.000 | 5.029.966.700 | 11 Jun 18 | 4,28 | |
Obligasi Berkelanjutan IV SMF Tahap I | ||||||
Tahun 2017 Seri A | 7,00 | 5.000.000.000 | 5.020.969.600 | 30 Jun 18 | 4,27 | |
Obligasi Berkelanjutan II Indosat | ||||||
Tahap II Tahun 2017 Seri A | 6,15 | 5.000.000.000 | 5.005.422.850 | 19 Nov 18 | 4,26 | |
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN | ||||||
Tahap II Tahun 2017 Seri A | 6,60 | 5.000.000.000 | 5.002.914.850 | 27 Okt 18 | 4,25 | |
Jumlah obligasi korporasi |
|
| ||||
(dipindahkan) | 27.000.000.000 00.000.000.000 | 23,04 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2017 | ||||
Persentase | ||||
(%) | ||||
Tingkat | terhadap | |||
bunga | jumlah | |||
(%) per | Jatuh | portofolio | ||
Jenis efek tahun | Nilai nominal | Nilai wajar | tempo | efek |
Efek utang Obligasi korporasi
Jumlah obligasi korporasi
(pindahan) | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 23,04 | |||
Oligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya | ||||||
Finance Tahap IV Tahun 2017 Seri A | 6,25 | 5.000.000.000 | 5.002.802.750 | 12 Nov 18 | 4,25 | |
Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi | ||||||
Infra. Tahap II Tahun 2017 Seri A | 6,15 | 5.000.000.000 | 4.999.830.600 | 25 Nov 18 | 4,25 | |
Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP | ||||||
Tahap II Tahun 2015 Seri C | 9,80 | 4.000.000.000 | 4.017.749.080 | 10 Feb 18 | 3,42 | |
Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance | ||||||
Tahap II Tahun 2017 Seri A | 8,00 | 4.000.000.000 | 4.017.690.920 | 10 Apr 18 | 3,42 | |
Obligasi Berkelanjutan II TAFS | ||||||
Tahap II Tahun 2017 Seri A | 7,65 | 4.000.000.000 | 4.010.613.120 | 24 Feb 18 | 3,41 | |
Obligasi Berkelanjutan IV Adira | ||||||
Finance Tahap I Tahun 2017 Seri A | 6,15 | 2.000.000.000 | 1.998.868.240 | 00 Xxx 00 | 1,70 | |
Jumlah obligasi korporasi | 51.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00,00 | |||
Xxxxx | ||||||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 Seri A | 7,25 | 4.000.000.000 | 4.012.909.520 | 8 Mei 18 | 3,41 | |
Jumlah sukuk | 4.000.000.000 | 4.012.909.520 | 3,41 | |||
Jumlah efek utang | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 46,90 | |||
Jumlah portofolio efek | 117.584.697.790 | 100,00 |
4. KAS DI BANK | |||
2018 | 2017 | ||
PT Bank HSBC Indonesia (Bank Kustodian) (catatan 8) | 8.617.698 | 1.028.893.178 | |
PT Bank Central Asia Tbk (catatan 8) | 258.274.427 | 238.571.594 | |
PT Bank Permata (catatan 8) | - | 1.110.142 | |
Jumlah | 266.892.125 | 1.268.574.914 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
5. PIUTANG BUNGA | |||
2018 | 2017 | ||
Efek utang | 310.155.936 | 536.159.721 | |
Deposito berjangka | 40.191.722 | 153.422.594 | |
Jasa giro | 23.442 | 23.955 | |
Jumlah | 350.371.100 | 689.606.270 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. UANG MUKA PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan aset dan liabilitas, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
7. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR | ||
2018 | 2017 | |
Jasa pengelolaan (catatan 12 dan 15) | 44.925.833 | 78.286.965 |
Jasa kustodian (catatan 13) | 7.188.134 | 13.047.825 |
Lain-lain | 73.462.596 | 41.347.364 |
Jumlah | 125.576.563 | 132.682.154 |
8. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN | ||
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan | dapat dipertukarkan | antara pihak yang |
memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2018 dan 2017:
2018
nilai wajar | |||
Aset Keuangan | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 266.892.125 | 266.892.125 | |
Piutang bunga | 350.371.100 | 350.371.100 | |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Nilai tercatat Estimasi
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
8. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
2018
Nilai tercatat Estimasi
nilai wajar
Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar 125.576.563 125.576.563
Jumlah liabilitas keuangan 125.576.563 125.576.563
2017
Nilai tercatat Estimasi
nilai wajar
Aset Keuangan
Portofolio efek 113.571.788.270 113.571.788.270
Kas di bank 1.268.574.914 1.268.574.914
Piutang bunga 642.159.048 642.159.048
Jumlah aset keuangan 115.482.522.232 115.482.522.232
Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar 132.682.154 132.682.154
Jumlah liabilitas keuangan 132.682.154 132.682.154
Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh Manajer Investasi untuk melakukan estimasi atas nilai wajar setiap kelompok instrumen keuangan.
Nilai wajar portofolio efek yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga pasar terakhir yang dipublikasikan.
Instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat di observasi yang tersedia dan sedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh manajer investasi. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Tingkat 2. Instrumen yang termasuk dalam hirarki Tingkat 2 adalah portofolio efek dalam efek utang.
Karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
9. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010;
5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No.16 tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Xxxxx Xxxx akan dikenakan pajak final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebagai berikut:
2018 2017
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi
sebelum pajak penghasilan 4.683.294.701 4.404.864.773
Beda waktu:
Keuntungan yang belum direalisasi
selama tahun berjalan atas efek utang (446.278.328) (101.819.158)
Beda tetap:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 1.710.986.599 1.844.631.266
Jumlah (dipindahkan) 5.948.002.972 6.147.676.881
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
9. PERPAJAKAN | ||
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) | ||
2018 | 2017 | |
Beda tetap: | ||
Jumlah (pindahan) | 5.948.002.972 | 6.147.676.881 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bunga deposito berjangka dan jasa giro | (2.802.596.729) | (4.054.014.762) |
- Bunga efek utang | (3.316.906.243) | (2.323.320.119) |
- Kerugian yang telah direalisasi selama tahun berjalan | ||
atas efek utang | 171.500.000 | 229.658.000 |
Keuntungan/(kerugian) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan |
|
|
dari operasi kena pajak | - | - |
Pajak penghasilan | - | - |
Pajak dibayar dimuka | - | - |
(Lebih)/kurang bayar pajak | - | - |
b. Beban pajak | ||
2018 | 2017 | |
Pajak kini | - | - |
Pajak tangguhan | - | - |
Jumlah | - | - |
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menerapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak xxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx.
00. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebagai berikut:
2018 Unit Persentase (%) | 2017 Unit Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 45.965.252,1903 100,00 - - | 87.456.875,1901 100,00 - - | |
Jumlah | 45.965.252,1903 100,00 | 87.456.875,1901 100,00 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
11. PENDAPATAN BUNGA | |||
2018 | 2017 | ||
Efek utang | 3.316.906.243 | 2.323.320.119 | |
Deposito berjangka | 2.798.110.194 | 4.051.343.476 | |
Jasa giro | 4.486.535 | 2.671.286 | |
Jumlah | 6.119.502.972 | 6.377.334.881 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 1,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 71.137.784 dan Rp 65.657.013.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun 2018 dan 2017 masing- masing adalah sebesar Rp 11.804.397 dan Rp 11.033.513.
14. BEBAN LAIN-LAIN | |||
2018 | 2017 | ||
Pajak final | 726.076.601 | 926.968.961 | |
Jasa profesional | 33.880.000 | 30.800.000 | |
Lain-lain | 38.666.004 | 43.266.517 | |
Jumlah | 798.622.605 | 1.001.035.478 |
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi pihak-pihak berelasi (lanjutan)
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu Lembaga-lembaga keuangan yang dikelola oleh Manajer Investasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan tahun 2017 adalah sebagai berikut:
2018
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/ penjualan
Jumlah portofolio efek
Pembelian 10.000.000.000 21,46
Penjualan - -
2017
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/ penjualan
Jumlah portofolio efek
Pembelian 23.082.000.000 36,33
Penjualan - -
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebagai berikut:
2018 2017
Laporan Posisi Keuangan:
Biaya yang masih harus dibayar 44.925.833 78.286.965
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain: 782.515.622 722.227.145
Beban jasa xxxxxxxxxxx
00. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Xxxxxxx Invetasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan) Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer
Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manjemen risiko keuangan Reksa Dana antara lain risiko harga pasar, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas.
a. Risiko Pasar
Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing- masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan dipasar. Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar pada laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana. Risiko harga diminimalkan oleh Xxxxxxx Invetasi Reksa Dana dengan melakukan diversifikasi pada beberapa jenis kelompok aset tertentu dalam suatu instrumen yang sama.
b. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko suku bunga dapat diminimalkan oleh manajer investasi dengan melakukan investasi pada instrumen-instrumen yang tidak sensitif terhadap perubahan tingkat suku bunga selain mempertimbangkan potensi pergerakan tingkat suku bunga ke depan sebelum melakukan investasi pada instrumen yang terekspos pada risiko suku bunga.
c. Risiko suku kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrument keuangan yang dimiliki Reksa Dana. Manajer Investasi memiliki kebijakan atas risiko kredit yang dimonitor secata terus menerus menetukan dan memutuskan suatu investasi melalui beberapa kriteria tertentu untuk memastikan kemampuan penerbit memenuhi kewajibannya baik pokok maupun bunga.
d. Risiko Likuiditas
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat. Untuk mengatasi risiko likuiditas manajer investasi dapat melakukan kebijakan sebagai berikut:
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
- Berinvestasi pada instrumen-instrumen yang memiliki likuiditas. Dalam hal terjadi Force Majeure diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat para pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali pada tanggal penjualan kembali dan pelunasan pada tanggal jatuh tempo, maka penjualan kembali dan pelunasan pada tanggal jatuh tempo dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam kontrak investasi kolektif dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2018
Kurang dari satu
Aset Keuangan | tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 266.892.125 | 266.892.125 | |
Piutang bunga | 350.371.100 | 350.371.100 | |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2017
Kurang dari satu
Aset Keuangan | tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 117.584.697.790 | 117.584.697.790 | |
Kas di bank | 1.268.574.914 | 1.268.574.914 | |
Piutang bunga | 689.606.270 | 689.606.270 | |
Jumlah aset keuangan | 119.542.878.974 | 119.542.878.974 |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2018
Kurang dari satu
tahun Jumlah
Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar | 125.576.563 | 125.576.563 | |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 138.648.548 | 138.648.548 | |
Jumlah | 264.225.111 | 264.225.111 |
REKSA DANA RHB RUPIAH LIQUID FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
2017
Kurang dari satu
tahun Jumlah
Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar | 132.682.154 | 132.682.154 | |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 5.249.000 | 5.249.000 | |
Jumlah | 137.931.154 | 137.931.154 |
18. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 “Instrumen Keuangan” berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebagai berikut:
2018 | 2017 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 5,62 | 5,23 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 5,62 | 5,23 |
Biaya operasi (%) | 1,04 | 1,04 |
Perputaran portofolio | 0,49 | 0,55 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.