MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MAHKAMAH XXXXX XXXXXXXX INDONESIA
NOMOR : 11/Pansel-PPPK/MA/II/2023 TENTANG
MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH XXXXX XXXXXXXX INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2022
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/275/M.SM.01.00/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan ini disampaikan materi pokok soal seleksi kompetensi teknis sebagai berikut:
No. | Jabatan | Materi Kompetensi Teknis |
1. | Ahli Pertama - Arsiparis | Kompetensi Umum: 1. Pengantar kearsipan 2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 Kompetensi Khusus: 1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 2. Penggunaan dan pemeliharaan 3. Pembinaan kearsipan: perlindungan dan penyelamatan arsip 4. Pembinaan kearsipan: pengawasan kearsipan 5. Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip 6. Pengelolaan arsip statis: autentikasi arsip 7. Pengelolaan arsip statis: pengolahan arsip statis 8. Pengelolaan arsip statis: preservasi arsip 9. Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi: publikasi arsip melalui JIKN |
2. | Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa | 1. Identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa 2. Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK 3. Penyusunan perkiraan harga 4. Reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pekerjaan dengan proses pengadaan barang/jasa yang sederhana 5. Penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pengadaan langsung dan tender cepat 6. Evaluasi penawaran dan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung 7. Evaluasi penawaran harga terendah sistem gugur 8. Negosiasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah mengacu pada HPS dan standar harga/biaya 9. Pengadaan barang/jasa secara E-Purchasing dan pembelian melalui toko daring 10. Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) |
No. | Jabatan | Materi Kompetensi Teknis |
11. Melakukan pengendalian pelaksanaan kontak pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pekerjaan sederhana dan banyak tersedia di pasar 12. Melakukan pekerjaan serah terima hasil pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan sederhana dan banyak tersedia di pasar 13. Melakukan pekerjaan evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah 14. Perencanaan pengadaan barang/juasa secara Swakelola 15. Persiapan pengadaan barang/jasa secara Swakelola 16. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara Swakelola 17. Pengawasan barang/jasa secara Swakelola | ||
3. | Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran | Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran: Kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran meliputi analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi, termasuk teori dan praktik dalam pengembangan desain, pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi proses dan sumber untuk belajar |
4. | Ahli Pertama - Perencana | 1. Materi Ekonomi 2. Materi Perencanaan 3. Materi Sosial 4. Materi Spasial |
5. | Ahli Pertama - Pranata Komputer | 1. Konsep dasar manajemen layanan TI, manajemen katalog dan operasional layanan TI 2. Konsep basis data, konsep taksonomi, desain basis data, penerapan taksonomi, penerapan data ingestion, dan implementasi basis data 3. Ruang lingkup, kriterian dan tujuan audit TI, perencanaan audit, kerangka kerja sistematis (best practice), proses dan evaluasi audit TI 4. Konsep, rancangan, implementasi, evaluasi dan monitoring sistem jaringan 5. Komponen dan fungsi, pengaturan akses, pemasangan, pengujian, deteksi, perbaikan, pemeliharaan, serta pengembangan infrastruktur TI 6. Konsep dasar analisis kebutuhan sitem informasi, perancangan dan implementasi sistem informasi 7. Teknik pengolahan data 8. Konsep dan implementasi sistem informasi geografis dan multimedia |
6. | Ahli Pertama - Widyaiswara | 1. Kebijakan pelatihan ASN dan Widyaiswara 2. Pembelajaran orang dewasa 3. Rancang bangun dan rencana pembelajaran mata pelatihan 4. Media pembelajaran 5. Metode pembelajaran 6. e-learning/pembelajaran daring 7. Teknik komunikasi dalam pembelajaran 8. Praktik mengajar/micro teaching 9. Penyusunan kurikulum 10. Penyusunan modul pelatihan 11. Dasar-dasar Karya Tulis Ilmiah (KTI) |
No. | Jabatan | Materi Kompetensi Teknis |
7. | Terampil - Arsiparis | Kemampuan Umum: 1. Pengantar kearsipan 2. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 Kemampuan Khusus: 1. Penciptaan 2. Penggunaan dan pemeliharaan 3. Layanan arsip statis 4. Pembinaan kearsipan: penilaian kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis 5. Pengelolaan arsip statis |
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 17 Februari 2023 Sekretaris Mahkamah Agung RI
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi,
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code atau melalui aplikasi BeSign atau Panter (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxxxxx).
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H.