SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
DINAS & RAHASIA
SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
Surat Perjanjian Dana Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Tjipta Guru Xxx Xxxxxx Foundation (ETF) ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian”), dibuat di Jakarta, pada hari …………. tanggal …… bulan tahun
201 , oleh dan antara:
1. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang dalam hal ini bertindak atas nama ETF, bertempat kedudukan di Plaza BII, Menara 2, lantai 33, Jl. M.H. Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut Xxxxx Xxxxxxx,
0. …......................(Nama siswa), No.mahasiswa : ……………., adalah mahasiswa jenjang Sarjana di Fakultas.............................Universitas.............…........., beralamat di , yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan secara sendiri- sendiri disebut sebagai Pihak.
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
1. Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan dan usaha meningkatkan minat menjadi guru di perusahaan/yayasan, Pihak Pertama bekerja sama dengan PT SMART Tbk memberikan Dana Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Tjipta Guru kepada Pihak Kedua. Dana Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Tjipta Guru kepada Pihak Kedua Tjipta Guru selanjutnya disebut ”Dana Bantuan”.
2. Pihak Pertama memberikan Dana Bantuan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) yang dibagi dalam 2 (dua) Tahap Pemberian.
3. Dana Bantuan berlaku selama maksimal 2 (dua) semester dan dihitung sejak pemberian Dana Bantuan tahap I.
Pasal 2
Ketentuan Pemberian Dana Bantuan
Pihak Pertama memberikan Dana Bantuan kepada Pihak Kedua dengan persyaratan dan kondisi sebagai berikut:
1. Dana Bantuan diberikan kepada Pihak Kedua dalam 2 (dua) tahap :
a) Sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah Pihak Kedua menyerahkan Proposal Tugas Akhir yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing dan disahkan oleh lembaga pendidikan.
b) Sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah Pihak Kedua menyerahkan Laporan Tugas Akhir yang telah lengkap dan ditandatangani oleh Pembimbing dan disahkan oleh lembaga pendidikan.
2. Setelah menyelesaikan masa pendidikan, Pihak Kedua akan langsung menjalani ikatan dinas di sekolah-sekolah di bawah pengelolaan Pihak Pertama selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penempatan bekerja. Lokasi penempatan bekerja akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada saat itu.
3. Pihak Kedua bersedia mematuhi aturan-aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pihak Pertama serta yang diberlakukan oleh universitas masing-masing.
4. Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama paling lambat 2 minggu setelah dinyatakan lulus dari pendidikan. Bila Pihak Kedua belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan masa pemberian Dana Bantuan, Pihak Kedua tetap melanjutkan pendidikan dan ikatan dinas tetap berlaku setelah Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan.
5. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Tugas Akhirnya dalam kurun waktu yang ditetapkan, Dana Bantuan akan dihentikan dan Pihak Kedua tetap harus menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikannya.
Pasal 3 Ketentuan Ikatan Dinas
1. Setelah menyelesaikan pendidikan, Pihak Kedua wajib menyerahkan ijazah Sarjana kepada Pihak Pertama sebelum memulai ikatan dinas.
2. Dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua berstatus sebagai tenaga kependidikan tetap Sekolah Xxx Xxxxxx dan masa kerja dihitung sejak tanggal penempatan sebagai guru perusahaan/yayasan.
3. Dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua akan mendapatkan upah dan tunjangan serta terikat dengan peraturan-peraturan sesuai dengan Modul Kebijakan Sekolah Xxx Xxxxxx.
4. Setelah masa ikatan dinas berakhir, Pihak Kedua berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pertama bila menginginkannya.Bila Pihak Kedua memutuskan untuk melanjutkan hubungan kerja, Pihak Kedua akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang didapat saat itu dan tidak berkewajiban untuk mengajukan surat lamaran bekerja lagi.
Pasal 4 Ketentuan Lain
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan menghentikan masa pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas.
2. Apabila karena suatu keadaan yang luar biasa Pihak Kedua terpaksa mempergunakan hak cuti akademik, Pihak Kedua harus menyerahkan bukti persetujuan resmi dari universitas kepada Pihak Pertama sebelum semester selanjutnya dimulai.
3. Sesuai dengan pasal 2, Pihak Pertama berhak menghentikan pemberian Dana Bantuan kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berkewajiban melanjutkan pemberian Dana Bantuan bila Pihak Kedua melanjutkan pendidikannya. Pada kondisi tersebut, Pihak Kedua berkewajiban mengganti seluruh dana Dana Bantuan yang telah diberikan oleh Pihak Pertama.
Pasal 5 Sanksi-sanksi
1. Pihak Pertama akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan pemberian Dana Bantuan. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian Dana Bantuan atau penghentian pemberian Dana Bantuan.
2. Bila Pihak Kedua menolak melanjutkan penerimaan Dana Bantuan, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Pihak Pertama dan berkewajiban untuk mengembalikan semua dana Dana Bantuan yang telah dikeluarkan bagi dirinya.
3. Bila Pihak Kedua mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua harus membayar ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut :
2 x Biaya Dana Bantuan x (Sisa Bulan Ikatan Dinas) 12
4. Pengembalian dana Dana Bantuan disetorkan pada rekening berikut :
PT SMART Tbk
Bank Sinar Mas No. : 0002140586
Dana ganti rugi disetorkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak persetujuan Pihak Pertama terhadap pengajuan penghentian Dana Bantuan Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama bila telah menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi.
Pasal 6 Penghentian Dana Bantuan
Program Dana Bantuan akan otomatis berakhir, apabila :
1. Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan dalam masa Pemberian Dana Bantuan; atau
2. Pihak Kedua dikeluarkan oleh lembaga tempat Pihak Kedua menjalani pendidikan apapun alasannya; atau
3. Pihak Kedua tidak dapat melanjutkan pendidikan karena meninggal dunia atau menderita penyakit yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pendidikan; atau
4. Pihak Kedua terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir aplikasi dan atau dalam dokumen yang terlampir; atau
5. Pihak Kedua terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat- obatan terlarang ataupun bentuk kegiatan kriminal lainnya
Pasal 7
Keadaan Kahar (Force Majeure)
1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan Para Pihak (”Keadaan Kahar/Force Majeure”).
2. Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar/Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dikeluarkannya peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya Perjanjian.
3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar/Force Majeure sebagaimana dimaksud diatas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure wajib untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah.
4. Apabila pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut tidak mengirimkan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 x 24 jam, maka Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut dianggap tidak pernah terjadi, kecuali jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa pemberitahuan tentang Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut telah dikirimkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan yang timbul oleh Para Pihak akan diselesaikan secara musyawarah atau mediasi pihak ketiga berdasarkan itikad baik.
2. Dalam hal para pihak tidak mencapai sepakat,maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan dengan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8 Penutup
1. Hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dibuat perjanjian tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan/bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh Para Pihak dan perjanjian ini dibuat , 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama dan 1 (satu) rangkap Pihak Kedua, di atas materai cukup dan masing- masing memiliki kekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
PIHAK KEDUA
nama mahasiswa