PT. KARYA SEMESTA PERKASA
PT. KARYA SEMESTA PERKASA
( LICENSED RECRUITMENT & EMPLOYMENT AGENCY )
Nomor SIO KACAB PPTKIS : 5610 / 399 / KPTS /106.03/ 2011
PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA
( PJTKI ) DENGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Pada hari ini, Senin 09 Juli 2012 telah diadakan Perjanjian Penempatan antara masing-masing pihak :
1. Nama wakil PJTKI : H. MOCH. XXX XXXXXX
Jabatan : KEPALA CABANG
Nama PJTKI : PT. KARYA SEMESTA PERKASA
Alamat : Jl. Ngasinan Raya RT. 03 RW. 04 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kota Kediri
Telp/fax : (0354) 680337 - 672181
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : XXXXX XXXXXXXX
Umur /Tempat & tgl Lahir : 33 Tahun / Tulungagung, 02-06-1979
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat - Calon TKI : Ds. Pelem RT. 01 RW. 01 Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung
- Orang tua : Xxxxxx Xxxxxxxx
- Suami : Supardi
- Istri : -
KTP - Nomor : 0000000000000000
- Tanggal : 22-04-2010
Dikeluarkan
Status : Kawin
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian penempatan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA di Negara Singapura pada jabatan Penata Laksana Rumah Tangga dalam waktu selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sejak dinyatakan lulus seleksi dan diterbitkan KITKI dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan PIHAK KEDUA sejak keberangkatan dari daerah asal selama di tempat penampungan, selama bekerja di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal.
Pasal 3
Dalam hal diperlukan penampungan sebelum keberangkatan, PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tempat penampungan bagi PIHAK KEDUA yang memenuhi syarat kelayakan, kesehatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen keberangkatan PHAK KEDUA berupa paspor, sertifikat uji keterampilan, sertifikat uji kesehatan, visa kerja, perjanjian kerja, tiket angkutan udara/laut/darat, kepersetaan asuransi perlindungan TKI dan surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
Dalam hal PIHAK KEDUA menghendaki pengurusan paspor sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diurus sendiri oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PIHAK KEDUA berhak menolak pemberangkatan dan atau penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1).
PIHAK PERTAMA berhak manolak memberangkatkan apabila PIHAK KEDUA temyata tidak lulus dalam uji kemampuan dan kompetensi.
Pasal 6
PIHAK KEDUA bersedia membayar biaya penempatan.
PIHAK PERTAMA memperoleh imbalan jasa sebesar 1 bulan gaji dari keseluruhan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) atau sebesar ($ 450 Dollar Singapura).
PIHAK PERTAMA mereferensikan PIHAK KEDUA memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan untuk melunasi biaya penempatan, setelah memperoleh visa kerja / ditempatkan.
PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan dengan lembaga keuangan mengangsur pinjamannya sebesar
$SGP 256 ( Dollar Singapura Dua Ratus Lima Puluh Enam ) perbulan selama 8 ( Delapan ) bulan (termasuk bunga pinjaman).
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kepada PIHAK KEDUA tanda bukti penerimaan yang sah setiap kali dilakukan pembayaran penempatan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan tidak sehat melalui pemeriksaan kesehatan sesuai permintaan negara tujuan penempatan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan, PIHAK KEDUA tidak wajib melunasi kekurangan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pasal 6 (1) kecuali biaya yang diperlukan untuk pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan.
Pasal 8
Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak memberangkatkan PIHAK KEDUA dalam waktu yang telah ditentukan bukan karena kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan yang telah dikeluarkan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian penempatan TKI, PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan bukti pembayaran yang sah.
Pasal 10
Dalam hal PIHAK KEDUA melarikan diri dan atau mengundurkan diri maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut PIHAK KEDUA baik secara PERDATA maupun PIDANA.
Pasal 11
Dalam hal PIHAK KEDUA pulang ke tanah air baik karena selesainya kontrak ataupun sebab lain, PIHAK KEDUA wajib untuk melaporkan diri kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
PIHAK KEDUA mengakui bahwa mengakui bahwa PIHAK PERTAMA telah memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban pekerja dan khususnya tentang akibat apabila PIHAK KEDUA melarikan diri dari tempat kerja dengan dalih apapun.
Pasal 13
PIHAK KEDUA setelah memahami penjelasan yang diberikan PIHAK PERTAMA menyatakan tidak akan melarikan diri sadar bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat dan dikatagorikan merusak tatanan sosial dan keamanan negara.
Pasal 14
Kedua belah pihak telah sepakat bersama-sama menjunjung tinggi dan sepakat mempertahankan nama baik Negara Indonesia. Apabila terjadi keselisihan paham atau ketidaksesuaian terjadi. Dengan alasan apapun PIHAK KEDUA bersedia pulang secara legal dan tidak akan melakukan tindakan melarikan diri yang juga berakibat merugikan kesempatan Tenaga Kerja Indonesai lainnya yang akan bekerja di Negara Singapura, sebaliknya PIHAK PERTAMA berjanji akan selalu bertanggungjawab dan ikut berpartisipasi apabila PIHAK KEDUA ingin pulang atau dipulangkan melalui prosedur yang legal.
Pasal 15
PIHAK KEDUA / Pekerja menyatakan dan sekaligus dalam perjanjian ini memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA apabila dikemudian hari selama masa kontrak kerja melakukan tindakan-tindakan yang amoral, asusila dan atau melarikan diri bersedia dituntut baik secara PERDATA maupun PIDANA.
Pasal 16
Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pejabat yang berwenang di kantor Departemen / Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mencapai penyelesaian maka salah satu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan dan atau gugatan melalui pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Perjanjian penempatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun serta diketahui oleh pejabat kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Dinas Tenaga Kerja setempat dan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam Bahasa Indonesia (lembar pertama / asli untuk calon TKI, Lembar kedua untuk PJTKI dan lembar ketiga untuk kantor Depnakertrans / Dinas Tenaga Kerja setempat)
Pasal 18
Perjanjian penempatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan PIHAK KEDUA kembali ke daerah asal.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) PT. KARYA SEMESTA PERKASA
materai
XXXXX XXXXXXXX H. MOCH. XXX XXXXXX
CTKI Kepala Cabang
Jl. Raya Ngasinan Rt.03/04, Kel. Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri-Jatim-Indonesia, Telp. (0354)680337-671146, Fax: (0354)671146