Dokumen Pemilihan
Dokumen Pemilihan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
M O D E L D O K U M E n P E M I L I H A n
nomor: DOK-145.2/UKPBJ/Dit.I/2024 Tanggal: 16 Agustus 2024
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
PEnGADAAn MEUBELAIR/FURnITURE DAn REnOVASI InTERIOR RUAnG KAnTOR BPDP KELAPA SAWIT DI GEDUnG XXXXXXXXx TJOKRODISURJO
Kelompok Kerja Pemilihan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelola Dana Perkebunana Kelapa Sawit 2024
DAFTAR ISI
BAB II. PEnGUMUMAn PEMILIHAn DEnGAn PASCAKUALIFIKASI........................... - 9 - BAB III. InSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ...............................................................- 10 - A. UMUM....................................................................................................................- 10 -
1. IDEnTITAS POKJA PEMILIHAn DAn LInGKUP PEKERJAAn........................................... - 10 -
2. SUMBER DAnA .......................................................................................................- 10 -
3. PESERTA TEnDER .....................................................................................................- 10 -
4. PELAnGGARAn TERHADAP ATURAn PEnGADAAn ..................................................... - 11 -
5. LARAnGAn PERTEnTAnGAn KEPEnTInGAn .............................................................. - 12 -
6. PESERTA PEMILIHAn/ PEnYEDIA YAnG DIKEnAKAn SAnKSI DAFTAR HITAM ............ - 12 -
7. ALIH PEnGALAMAn DAn PEnDAYAGUnAAn PRODUKSI DALAM nEGERI ................... - 13 - 8. SERTIFIKAT KOMPETEnSI KERJA................................................................................ - 14 - 9. SATU PEnAWARAn TIAP PESERTA............................................................................. - 14 -
B. DOKUMEn PEMILIHAn.........................................................................................- 14 -
10. ISI DOKUMEn PEMILIHAn ....................................................................................... - 14 -
11. BAHASA DOKUMEn PEMILIHAn .............................................................................. - 15 -
12. PEMBERIAn PEnJELASAn.......................................................................................... - 15 -
13. PERUBAHAn DOKUMEn PEMILIHAn ........................................................................- 16 -
14. TAMBAHAn WAKTU PEMASUKAn DOKUMEn PEnAWARAn......................................- 17 -
C. PEnYIAPAn DOKUMEn PEnAWARAn DAn KUALIFIKASI ..................................- 17 -
15. BIAYA DALAM PEnYIAPAn DOKUMEn .....................................................................- 17 -
16. BAHASA DOKUMEn ................................................................................................ - 17 -
17. XXXXXXx PEnAWARAn ......................................................................................... - 17 -
18. HARGA PEnAWARAn............................................................................................... - 22 -
19. MATA UAnG PEnAWARAn DAn CARA PEMBAYARAn ............................................... - 22 -
20. MASA BERLAKU PEnAWARAn.................................................................................. - 22 -
21. PEnGISIAn DATA KUALIFIKASI ................................................................................. - 23 -
22. PAKTA InTEGRITAS ..................................................................................................- 23 -
23. JAMInAn PEnAWARAn............................................................................................ - 24 -
D. PEnYAMPAIAn DATA KUALIFIKASI DAn DOKUMEn PEnAWARAn..................- 24 -
24. PERSIAPAn DATA KUALIFIKASI DAn DOKUMEn PEnAWARAn ...................................- 24 -
25. PEnYAMPAIAn DATA KUALIFIKASI DAn DOKUMEn PEnAWARAn ............................. - 25 - 26. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAn PEnAWARAn..................................................... - 27 -
E. PEMBUKAAn DAn EVALUASI PEnAWARAn DAn KUALIFIKASI .........................- 27 -
27. PEMBUKAAn PEnAWARAn....................................................................................... - 27 -
28. EVALUASI DOKUMEn PEnAWARAn ......................................................................... - 28 -
29. EVALUASI KUALIFIKASI ............................................................................................ - 40 -
30. PEMBUKTIAn KUALIFIKASI....................................................................................... - 43 -
31. KLARIFIKASI DAn nEGOSIASI TEKnIS DAn HARGA .................................................... - 45 -
32. PEnETAPAn PEMEnAnG........................................................................................... - 45 -
33. PEnGUMUMAn PEMEnAnG ..................................................................................... - 47 -
34. SAnGGAH DARI PESERTA TEnDER............................................................................. - 48 -
35. SAnGGAH BAnDInG DARI PESERTA TEnDER ............................................................. - 48 -
36. PEnGADUAn........................................................................................................... - 50 -
G. TEnDER GAGAL DAn TInDAK LAnJUT TEnDER GAGAL .- 50 -
37. TEnDER GAGAL.......................................................................................................- 50 -
38. TInDAK LAnJUT TEnDER GAGAL ............................................................................. - 51 -
X. XXxXxXXXXx PEMEnAnG ....................................................................................- 52 -
39. PEnUnJUKAn PEnYEDIA BARAnG/JASA ...................................................................- 52 -
40. KERAHASIAAn PROSES ............................................................................................. - 54 -
I. JAMInAn PELAKSAnAAn ......................................................................................- 55 -
41. JAMInAn PELAKSAnAAn.......................................................................................... - 55 -
J. PEnAnDATAnGAnAn KOnTRAK .- 56 -
42. PEnAnDA-TAnGAnAn KOnTRAK............................................................................. - 56 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAn (LDP) .- 58 -
A. IDEnTITAS POKJA PEMILIHAn .................................................................................. - 58 -
B. LInGKUP PEKERJAAn ............................................................................................... - 58 -
C. JAnGKA WAKTU PELAKSAnAAn PEKERJAAn ............................................................. - 58 -
D. SUMBER DAnA .......................................................................................................- 59 -
E. PEMBERIAn PEnJELASAn.......................................................................................... - 59 -
F. PERSYARATAn TEKnIS.............................................................................................. - 59 -
G. CARA PEMBAYARAn ................................................................................................ - 60 -
X. XXXXxXx PEnAWARAn............................................................................................ - 60 -
I. SAnGGAH BAnDInG ............................................................................................... - 60 -
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)................................................................- 61 - HAL - 61 -
PERSYARATAn KUALIFIKASI ............................................................................................... - 61 -
A. BEnTUK JAMInAn PEnAWARAn DARI BAnK . - 64 -
B. BEnTUK JAMInAn PEnAWARAn DARI ASURAnSI/KOnSORSIUM PERUSAHAAn ASURAnSI/PERUSAHAAn PEnJAMInAn ......................................................... - 66 -
C. BEnTUK JAMInAn SAnGGAHAn BAnDInG DARI BAnK............................... - 67 -
D. BEnTUK JAMInAn SAnGGAHAn BAnDInG DARI ASURAnSI//KOnSORSIUM PERUSAHAAn ASURAnSI/PERUSAHAAn PEnJAMInAn ................................ - 69 -
E. BEnTUK DOKUMEn PEnAWARAn TEKnIS ..................................................... - 70 -
G. DATA PERSOnEL MAnAJERIAL.......................................................................... - 72 -
X. XXxXXX REnCAnA KESELAMATAn KOnSTRUKSI (RKK) . - 74 -
I. BEnTUK SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn............................................. - 78 -
X. XXxXXX FORMULIR PEnYAMPAIAn TInGKAT KOMPOnEn DALAM nEGERI (TKDn) [APABILA DIBERIKAn PREFEREnSI HARGA] ................................................... - 81 -
K. BEnTUK DAFTAR BARAnG YAnG DIIMPOR.................................................... - 82 -
L. ISIAn DATA KUALIFIKASI . - 83 -
BAB VII. PETUnJUK PEnGISIAn DATA KUALIFIKASI .................................................- 87 -
BAB IX. RAnCAnGAn KOnTRAK................................................................................- 92 - TERLAMPIR PADA PORTA EPROCUREMEnT BPDPKS ERROR! BOOKMARK nOT DEFInED. BAB X. SPESIFIKASI TEKnIS DAn GAMBAR................................................................- 93 - BAB XI. DAFTAR KUAnTITAS DAn HARGA/DAFTAR KELUARAn DAn HARGA ......- 96 - BAB XII. BEnTUK DOKUMEn LAIn..........................................................................- 103 -
A. BEnTUK SURAT PEnUnJUKAn PEnYEDIA BARAnG/JASA (SPPBJ) .- 103 -
B. BEnTUK SURAT PERInTAH MULAI KERJA (SPMK) ........................................- 104 -
C. BEnTUK SURAT-SURAT JAMInAn ..................................................................- 106 -
Jaminan Pelaksanaan dari Bank.......................................................... - 106 -
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan ........................................................................................... - 108 - Jaminan Uang Muka dari Bank........................................................... - 109 -
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan ........................................................................................... - 111 - Jaminan Pemeliharaan dari Bank ....................................................... - 112 -
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan ........................................................................................... - 114 -
BAB XIII. PETUnJUK EVALUASI KEWAJARAn HARGA .- 115 -
A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Direktur Utama nomor : PER- 13/DPKS/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran.
B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan ini sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
C. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan.
D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK).
E. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- | Tender | : | Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. |
- | Pekerjaan Konstruksi | : | Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, renovasi, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. |
- | Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan | : | Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. |
- | HPS | : | Harga Perkiraan Sendiri |
- | Kerja Sama Operasi | : | yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. |
- | LDP | : | Lembar Data Pemilihan. |
- | LDK | : | Lembar Data Kualifikasi. |
- | PA | : | Pengguna Anggaran. |
- | KPA | : | Kuasa Pengguna Anggaran. |
- | UKPBJ | : | Unit Xxxxx Xxxxadaan Barang/Jasa |
- | Pokja Pemilihan | : | Kelompok Kerja Pemilihan. |
- | PPK | : | Pejabat Pembuat Komitmen. |
- | Pejabat Penandatangan Kontrak | : | Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK. |
- | Pelaku Usaha | : | Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
- | Pelaku Usaha Orang Asli Papua | : | Calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. |
- | Peserta | : | Pelaku Usaha yang mendaftar untuk mengikuti Tender. |
- | Penyedia | : | Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. |
- | Subkontraktor | : | Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). |
- | Penyedia Jasa Spesialis | : | Penyedia Jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. |
- | APIP | : | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. |
- | SPPBJ | : | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. |
- | Surat Jaminan | : | Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan. |
- | Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga | : | Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan kuantitas/keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. |
- | Pekerjaan Utama | : | Jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
- | Mata Pembayaran Utama | : | Mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. |
- | Harga Satuan Pekerjaan | : | yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. |
- | Harga Satuan Dasar | : | yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari harga satuan |
pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya: a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari); b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton); c. Peralatan (per jam, per hari). | |||
- | Metode Pelaksanaan Pekerjaan | : | Metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. |
- | Personel Manajerial | : | Tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. |
- | Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan | : | Bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh PPK. |
- | Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) | : | Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan. |
- | Keselamatan Konstruksi | : | Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. |
- | Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | : | yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. |
- | Rencana Keselamatan Konstruksi | : | yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. |
- | Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi | : | Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia (SKKnI) dan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
- | Petugas Keselamatan Konstruksi | : | Orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia (SKKnI) dan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
- | Biaya Penerapan SMKK | : | Biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. |
- | Harga Terendah | : | Metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. |
- | LPSE | : | Layanan Pengadaan Secara Elektronik. |
- | PORTAL EPROCUREMEnT | : | Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik BPDPKS berbasis web yang dapat diakses melalui laman unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. |
- | Satu File | : | Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang terdiri atas persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan dalam 1 (satu) file. |
- | Isian Elektronik | : | Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna aplikasi. |
- | Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi | : | Formulir isian yang digunakan peserta untuk memasukan dan mengirimkan data kualifikasi. |
BAB II. PEnGUMUMAn PEMILIHAn DEnGAn PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Tender tercantum pada Website BPDP Kelapa Sawit (xxx.xxxx.xx.xx) dan Portal E-Procurement BPDPKS (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
BAB III. InSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
1. Identitas Pokja Pemilihan dan Lingkup Pekerjaan
1.1. Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2. nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDP.
1.3. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Tender 3.1. Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta
yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO.
3.2. Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam LDK.
3.3. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
3.4. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO
dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO
sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
3.5. Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
3.6. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.7. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar;
b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;
c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah; atau
d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil.
3.8. Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).
3.9. Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.
3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:
a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
3.11. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
3.12. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi.
3.13. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
3.14. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan
c. sanksi Daftar Hitam.
4.3. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA.
4.4. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
Pertentangan Kepentingan
6. Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam
4.5. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/ manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya;
c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; dan/atau
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3. Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan negara.
5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila:
a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS;
x. xxmenang Pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam negeri
7.1. Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/ keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.
7.2. Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
7.3. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata- mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
7.4. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. |
8.2. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel. |
penawaran. 9.2. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 9.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. |
10.1. Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan Dokumen Kualifikasi.
10.2. Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran Administrasi:
a) Surat Penawaran;
b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO).
2) Dokumen Penawaran Teknis:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar;
b) Daftar Peralatan Utama;
c) Daftar Personel Manajerial;
d) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila disyaratkan);
e) Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
f) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila disyaratkan).
3) Dokumen Penawaran Harga:
a) Harga Penawaran sesuai dengan Surat Penawaran;
b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian pekerjaan Harga Satuan) serta Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan Lumsum);
c) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS:
(1) Peserta pemilihan wajib mengisi Formulir Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan
(untuk bagian pekerjaan harga satuan); dan (2) Formulir Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum); Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran Harga pada huruf c)(1), dan c)(2), pada saat klarifikasi kewajaran harga. Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. x. Xxxxxxxan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh PPK): 1) Surat Perjanjian; 2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; 3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak. g. Spesifikasi Teknis dan Gambar; h. Detailed Engineering Design; i. Contoh Bentuk Dokumen Lain: 1) SPPBJ; 2) SPMK; 3) Jaminan Pelaksanaan; 4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang muka); 5) Jaminan Pemeliharaan; 6) Formulir Penyampaian TKDn (apabila diberikan preferensi harga); 7) Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor). 10.3. Dokumen Kualifikasi terdiri atas: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Formulir Isian Kualifikasi (Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi dilengkapi dengan Formulir Isian Kualifikasi anggota KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm KSO); c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi bagi peserta KSO; d. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. | |
Dokumen Pemilihan | Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia. |
porcurement BPDPKS. 12.2. Peserta yang tidak aktif/membuka Portal E- procurement BPDPKS dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
12.3. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Pemilihan.
12.4. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
12.5. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
12.6. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang).
12.7. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
12.8. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.9. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.10. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan.
12.11. Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan Dokumen Pemilihan
13.1. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
13.2. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
13.3. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
13.4. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.
13.5. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
13.6. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum Dokumen Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
13.7. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan (apabila ada). | |
14.1 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran. 14.2 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam kerja. |
C. PEnYIAPAn DOKUMEn PEnAWARAn DAn KUALIFIKASI
15. Biaya dalam Penyiapan Dokumen
Dokumen
Penawaran
15.1. Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran dan kualifikasi.
15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami oleh peserta.
16.1. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
16.2. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
16.3. Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam yang berbahasa asing.
17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:
a. Penawaran Administrasi;
b. Penawaran Teknis; dan
c. Penawaran Harga.
17.2. Dokumen Penawaran meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran;
2) Jaminan penawaran (apabila disyaratkan);
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO);
b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:
1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar;
2) Daftar isian peralatan utama beserta:
a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STnK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
(1) bukti kepemilikan peralatan dari
pemberi sewa yaitu STnK, BPKB,
invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
(2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
(3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
(a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
(b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
(c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
(d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan;
4) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan);
5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri atas:
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
6) Dokumen lain:
(a) Formulir penyampaian TKDn (apabila
memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga);
(b) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran;
2) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum);
3) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS (akan dipenuhi pada saat acara klarifikasi kewajaran harga) yaitu:
(a) Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan).
(b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum).
Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak.
d. Dokumen lain:
1) Formulir penyampaian TKDn (apabila
memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga);
2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan:
a. Metode pelaksanaan pekerjaan utama disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar harus memperhatikan :
1) Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan pekerjaan yang nilai bobot biayanya tertinggi secara berurutan;
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pekerjaan utama; dan
3) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak 4 (empat) pekerjaan utama.
b. Peralatan utama:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item); dan
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). Asphalt Mixing Plant (AMP) dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Penyedia pada saat bersamaan.
3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan:
a) Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan;
b) Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
(1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan
(2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
c. Personel manajerial:
1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas hanya disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing- masing jabatan, kecuali;
a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan
b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel;
4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;
5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6) Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi; dan
b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT;
7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
b) Xxxxxx keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
(1) Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
c) Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
(1) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2) Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; dan
d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf
c) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi memperhatikan ketentuan:
a) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai HPS sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.
b) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
c) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun; dan
d) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun.
d. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan LDP dengan mengacu ketentuan pada SSUK (apabila disyaratkan);
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi
bahaya yang telah ditetapkan PPK dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi.
melalui email dan Portal E-Procurement BPDPKS. 18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran/output dan harga total untuk setiap keluaran/output pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga. 18.3. Biaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang, serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran. 18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. 18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit: a. penyiapan RKK; b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan; c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; d. asuransi dan perizinan; e. Personel Keselamatan Konstruksi; f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; g. rambu-rambu yang diperlukan; h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi. 18.6. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai. 18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil. |
19. Mata Uang 19.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk Penawaran mata uang Rupiah. dan Cara Pembayaran 19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak. |
BPDPKS
20.2. Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3. Berkaitan dengan 20.2, maka pemenang tender dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; atau
b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
Procurement BPDPKS. 21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada Portal E-Procurement BPDPKS belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Portal E- Procurement BPDPKS. 21.3. Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran. 21.4. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui Portal E- Procurement BPDPKS dan Email pokja pemilihan UKPBJ: |
a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO. |
22. Pakta 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan: Integritas a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui Portal E-Procurement BPDPKS, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan |
Penawaran
anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi.
23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP.
23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut:
a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai
bagian dari dokumen administrasi;
b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit;
c. Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman.
d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta.
23.4. Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
b. Penerbit Jaminan Penawaran telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
D. PEnYAMPAIAn DATA KUALIFIKASI DAn DOKUMEn PEnAWARAn
24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran
24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas:
a. Penawaran administrasi;
b. Penawaran teknis; dan
c. Penawaran harga.
24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian Data Kualifikasi bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran.
25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran
25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam pengumuman tender dan Portal E- Procurement BPDPKS dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran melalui e- procurement BPDPKS dan via email sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
25.2. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
25.3. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Portal E-Procurement BPDPKS, dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan dengan melengkapi form isian kualifikasi (format terlampir);
b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi seluruh anggota KSO-nya.
25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan, dengan ketentuan:
a. Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir isian kualifikasi;
b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada Portal E-Procurement BPDPKS belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Portal E-Procurement BPDPKS;
d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung;
5) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara.
25.5. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga disampaikan dalam bentuk softcopy via email dan diupload melalui aplikasi e-procurement BPDKS.
25.6. Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga sesuai jadwal yang ditetapkan.
25.7. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
25.8. Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara elektronik peserta telah menyatakan:
a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan; dan
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam eprocurement BPDPKS dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan.
25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
25.11. Peserta dapat mengunggah (upload) ulang Dokumen Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
26. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
25.12. Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada aplikasi eprocurement BPDPKS.
25.13. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/ leadfirm KSO .
26.1. Penawaran disampaikan melalui Email dan Portal E- Procurement BPDPKS sesuai jadwal yang tercantum pada Pengumuman Tender dan Portal E-Procurement BPDPKS.
26.2. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
26.3. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada aplikasi eprocurement BPDPKS dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
26.4. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
26.5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 26.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAn DAn EVALUASI PEnAWARAn DAn KUALIFIKASI
27.1. Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam Portal E-Procurement BPDPKS.
27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) sesuai waktu yang telah ditetapkan.
27.3. Apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
27.4. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP
17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.
Dokumen Penawaran
27.5. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
28.1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah sistem gugur.
28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam Portal E-Procurement BPDPKS dan email, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan.
28.3. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik berdasarkan dokumen yang diunggah dengan ketentuan:
a. Pada item/bagian Pekerjaan dengan Lumsum tidak dilakukan koreksi aritmatik.
b. Pada item/bagian pekerjaan dengan Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Tender dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
28.4. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
28.5. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur.
28.6. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
28.7. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah.
28.8. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar di bawah dari nilai HPS maka proses tender tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
28.9. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat- syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/tidak membuka aplikasi eprocurement BPDPKS dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan;
2) Kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi;
3) Dokumen metode pelaksanaan peserta tidak menjelaskan peralatan utama, namun peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDP; dan/atau
4) Metode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/ volume pekerjaan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka tender dinyatakan gagal.
h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau
5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
28.11. Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
g) nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
28.12. Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan.
b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan;
(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli;
(c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
(2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
(a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
(b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
(c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh
peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.
(3) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan;
(4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.
(5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
(6) Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
(7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta.
(8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.
(2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personel dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi.
(3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
(4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan.
(5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
(6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
(7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
(8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
(9) Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
(10)Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan.
(11)Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan:
(a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
(b) Referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan.
d) Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan ketentuan:
(1) Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama;
(2) Peserta dinyatakan memenuhi unsur pekerjaan yang disubkontrakkan apabila Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan yang disampaikan sesuai dengan jumlah dan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan dalam SSKK;
(3) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) Pokja Pemilihan memeriksa bukti identitas dari subkontraktor yang di disampaikan dalam Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan; dan
(4) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), selain memenuhi
ketentuan sebagaimana angka (2), Pokja Pemilihan memeriksa bukti identitas dari subkontraktor yang di disampaikan dalam Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan.
e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:
(1) Elemen SMKK, meliputi:
(a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi
mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
(c) Dukungan Keselamatan Konstruksi;
(d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
(e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
(2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:
(1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
(a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
(b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
(2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel
B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
(a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
(b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
(3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
(4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan
(5) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
(6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan.
(7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
f) Dokumen lain yang disyaratkan (harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD) sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan.
c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf f) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol).
x. Xxxxx klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
x. Xxxxxxx dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi teknis maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi;
i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
x. Xxxxxxx tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
k. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada Portal E-Procurement BPDPKS, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
28.13. Evaluasi Harga:
a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS:
a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.
3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.
5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan
6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK.
b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan;
2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn);
3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
x. Xxxxx dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga
satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS; dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan:
1) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan
daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian;
2) Preferensi Harga diberikan pada tiap kompomembarang yang memiliki nolai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDn paling rendah 25% (dua puluh lima persen). nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir
Penyampaian TKDn maka peserta dianggap
tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut:
𝐻𝐸𝐴𝑘𝑜𝑚𝑝𝑜𝑛𝑒𝑛 𝑏𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 = (1 − 𝐾𝑃)𝑥 𝐻𝑃
HEA komponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang.
KP = TKDn x Preferensi Tertinggi. HP = Harga Penawaran. 6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. 7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang. d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan gugur; g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal. 28.14. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). |
peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam Portal E-Procurement BPDPKS atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. |
29.2. Data kualifikasi pada form isian kualifikasi dalam Portal E-Procurement BPDPKS atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi.
29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran.
29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur.
29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
29.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran.
29.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.
29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen.
29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.
29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 (satu) SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 (dua) SBU.
c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 (lima belas) tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;
4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.
d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;
e. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
i. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf h untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
SKP = KP – P
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) n.
P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan.
n adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
30.1. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi.
30.2. Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan:
a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi;
b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang penawar terendah berikutnya yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 3 (tiga) peserta yang lulus pembuktian (apabila ada);
c. Dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka Pokja mengundang semua peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi.
30.3. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap muka.
30.4. Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.
30.5. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
30.6. Pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan dengan cara:
a. calon pemenang mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan.
b. foto dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera/telepon genggam tanpa proses edit.
c. pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan dalam format video dan/atau foto.
d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada Portal E- Procurement BPDPKS dengan foto dokumen asli pada poin b dan dokumen asli yang ditunjukan secara langsung saat pertemuan pembuktian kualifikasi pada poin c.
30.7. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
30.8. Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Kualifikasi dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya.
30.9. Pokja Pemilihan memverifikasi data kualifikasi calon pemenang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
30.10. Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi peserta dengan peringkat terbaik sudah terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
30.11. Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam SIKaP maka calon pemenang dapat melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut.
30.12. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.
30.13. Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
30.14. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.
30.15. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah:
a. Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan;
b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan;
x. Xxxxx lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan;
d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
30.16. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada Portal E-Procurement BPDPKS atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian
kualifikasi dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
30.17. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan
30.13 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas negara/Kas Daerah.
31. Klarifikasi dan negosiasi Teknis dan Harga
30.19. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas negara/Kas Daerah.
30.20. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal.
33.1. Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilakukan:
a. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan metode pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian harga satuan keluaran.
33.2. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
33.3. Klarifikasi dan negosiasi harga tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
33.4. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka:
a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
b. Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
34.3. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP).
34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikecualikan dengan syarat:
1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap);
2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau
4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan;
d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;
x. Xxtentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat. 34.5. Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan; b. nama seluruh peserta; x. Xxxxx penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; d. Metode evaluasi yang digunakan; e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi; f. Rumus yang dipergunakan; g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan; i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan; j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal). 34.6. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. 34.7. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) s.d Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 34.8. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. 34.9. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. | |
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang, pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui Portal E-Procurement BPDPKS. |
34. Sanggah dari Peserta Tender
Banding dari Peserta Tender
34.1. Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian perusahaan.
34.2. Sanggahan disampaikan melalui email dan aplikasi procurement BPDPKS disertai bukti terjadinya penyimpangan.
34.3. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama nomor
: PER-13/DPKS/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
34.4. Sanggahan disampaikan dalam waktu 03 (tiga) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
34.5. Pokja Pemilihan memberikan jawaban atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
34.6. Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal.
34.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi procurement a, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
35.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah.
35.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 03 (tiga) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat.
35.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.5. nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
35.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
35.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
35.10. Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Penjaminan;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Penerbit Jaminan Sanggah Banding telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
35.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
35.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
35.13. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal.
35.14. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK;
b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberika kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas negara/Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.15. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
35.16. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah |
diterima oleh perserta.
G. TEnDER GAGAL DAn TInDAK LAnJUT TEnDER GAGAL
37. Xxxxxx Xxxxx 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Utama nomor : PER-13/DPKS/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau nepotisme;
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau
k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
37.2 Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
37.3 Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
37.4 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
37.5 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA.
37.6 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui Portal E-Procurement BPDPKS.
38. Tindak Lanjut Xxxxxx Xxxxx
38.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk;
b. tender ulang; atau
c. penghentian proses tender.
38.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
38.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila :
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
38.4 Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
a. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
d. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Utama nomor : PER-13/DPKS/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
f. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan;
h. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
i. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
38.5 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
38.6 Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat
diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya. 38.7 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan. 38.8 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: |
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender. |
39. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
39.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
39.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah:
a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);
b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding).
39.3 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
39.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
39.5 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
39.6 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang- undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan
hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;
e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;
f. PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
39.7 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.
39.8 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas negara/Kas Daerah; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
39.9 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (apabila ada).
39.10 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
39.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
39.12 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan Kontrak; b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; c. rencana penandatanganan Kontrak; d. dokumen Kontrak dan kelengkapan; e. kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi; f. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; x. Xxxxxxxx; h. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks); i. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau j. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran. 39.13 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 39.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia). 39.15 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal: a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran. 39.16 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 40.16, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada). |
40.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. 40.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan |
mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
40.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
Pelaksanaan
41.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak.
41.2. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; dan/atau
c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (apabila diperlukan).
41.3. Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
x. Xxxx berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO);
d. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
e. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan;
f. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
g. nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak;
h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan;
x. Xxxxxan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (apabila
masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
41.4. Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan.
41.5. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
41.6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
tanganan Kontrak
42.1. Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA ditetapkan.
42.2. Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
42.3. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
42.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
42.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
42.6. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
42.7. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik);
dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hukum.
42.8. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi meterai.
42.9. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
42.10. Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada Portal E- Procurement BPDPKS.
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAn (LDP)
HAL | nOMOR IKP | KETEnTUAn DAn InFORMASI SPESIFIK |
1.1 | Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit b. Alamat Pokja Pemilihan: Gedung Graha Mandiri Lt. Jl, Xxxx Xxxxxx no. 61 Menteng Jakarta Pusat d. Email : xxxxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx | |
Pekerjaan | 1.2 | Lingkup Pekerjaan: a. nama paket pekerjaan : Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Xxxxxxxxx Tjokrodisurjo b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Xxxxxxxxx Tjokrodisurjo ini mencakup 2 pekerjaan utama yaitu Renovasi Interior dan Pengadaan Furniture/Meubelair, yang meliputi : 1. Pekerjaan Preliminary - Preparation - Demolish work 2. Pekerjaan Interior - Floor Work - Partition Work - Wall Finish Work - Door Work - Ceiling Work 3. Pekerjaan Furniture - Custom Furniture - Product Furniture 4. Pekerjaan System Furniture - Workstation - Task Chair 5. Pekerjaan Accessories 6. Pekerjaan Toilet c. Lokasi pekerjaan : Gedung Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxx Jl. Merdeka Timur, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. |
1.3 dan 25.8 | Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan terhitung sejak tanggal penandatangan Kontrak – Surat Perjanjian s.d selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024. |
2 | 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA BPDP Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2024 2. Pagu Anggaran: Rp31.000.000.000,00 3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp31.000.000.000,00 | |
12.4 | Pemberian penjelasan dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline) yang dilaksanakan pada hari ketiga pada masa pemasukan dokumen penawaran Pertanyaan terkait pekerjaan dapat disampaikan melalui menu pesan pada portal E-procurement BPDPKS dan via email Pokja | |
17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f) | Persyaratan teknis: 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat no pekerjaan Kerja Kompetensi yang akan (tahun) Kerja dilaksanakan 1 Manajer 4 tahun SKK Ahli Pelaksanaan Madya Manajemen Proyek 2 Manager 4 tahun SKK Ahli Teknik Muda Teknik Bangunan Gedung 3 Manager 3 tahun - Keuangan 4 Ahli K3 3 tahun SKA Ahli Konstruksi/ untuk Ahli Muda K3 Ahli Muda atau Konstruksi/S Keselamatan 0 tahun KA Ahli Konstruksi untuk ahli Madya K3 Madya Konstruksi 3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini : n Uraian Identifikasi o. Pekerjaan Bahaya 1. Pekerjaan Kecelakaan Kerja akibat Renovasi Interior dari penggunaan mesin /alat bantu |
no | Jenis | Spesifikasi | Jumlah |
1 | Mesin CnC | 1 | |
2 | Mesin Panel Saw | 1 | |
3 | Mesin Weld Belt Sanding / Mesin Amplas | 1 | |
4 | Mesin Spray Booth | 1 | |
5 | Genset | Min. 100 KVA | 1 |
6 | Workshop | 1 |
19.2 | Jenis kontrak dan mekanisme pembayaran yaitu gabungan (lumsum dan harga satuan) yang dilakukan secara bertahap/termin berdasarkan capaian prestasi pekerjaan, dengan rincian : - Pekerjaaan Renovasi interior : harga satuan - Pekerjaan furniture / meubelair : lumsum | |
Penawaran | 23.2 28.12.b.2) b) dan 28.12.b.2) e) | Ketentuan Jaminan Penawaran: a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran Rp930.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) |
b. Masa berlaku Jaminan Penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran | ||
c. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi | ||
d. Jaminan penawaran asli disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman | ||
e. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas negara | ||
Banding | 35.2 | Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit |
35.4 | Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah Rp310.000.000,- | |
35.5 | Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding. | |
35.6 | Jaminan Sanggah Banding dicairkan, disetorkan pada Kas negara |
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
nOMOR IKP | KETEnTUAn DAn InFORMASI SPESIFIK | |
29.11 | Persyaratan kualifikasi: 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO. 2. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa: a. Memiliki nomor lnduk Berusaha (nlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi dengan kode KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran) dan KBLI 43304 (Dekorasi Interior); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 2 huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan nlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki nomor lnduk Berusaha (nlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 6 tahun 2021 atau subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 19/PRT/M/2014 4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. |
6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama yaitu pekerjaan konstruksi Renovasi interior . 7. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x nPt (nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) yaitu pekerjaan konstruksi bangunan gedung. 8. Memiliki nPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak 9. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara. 11. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 5, 6, 8, 9, dan 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; dan c. evaluasi pada angka 7 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. |
BEnTUK SURAT PEnAWARAn
KOP SURAT PERUSAHAAn
nomor : ........................................ ............., 2024
Lampiran : 1 (satu) rangkap
Yth. Ketua Pokja Pemilihan UKPBJ BPDP Kelapa Sawit
Gd. Graha Mandiri Lt. 5 Jl. Xxxx Xxxxxx nomor : 61 Menteng Jakarta Pusat
Perihal : Penawaran Pekerjaan Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Surachman Tjokrodisurjo
Sehubungan dengan Pengumuman Tender dari Pokja Pemilihan UKPBJ BPDPKS nomor : ........................... tanggal ……………... , maka bersama ini kami mengajukan penawaran harga/biaya untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Meubelair/Furniture dan Renovasi Interior Ruang Kantor BPDP Kelapa Sawit di Gedung Xxxxxxxxx Tjokrodisurjo, dengan nilai total sebesar Rp (Terbilang :
...............................................................................).
Penawaran ini telah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut.
Kami akan melaksanakan dan menyelesaikan paket pekerjaan tersebut selama
........................ terhitung sejak penandatanganan Kontrak - Surat Perjanjian.
Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta akan tunduk pada semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.
PT./CV.
............................
Direktur
BAB VI. BEnTUK DOKUMEn PEnAWARAn
A. BEnTUK JAMInAn PEnAWARAn DARI BAnK
COnTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARAnSI BAnK
sebagai JAMInAn PEnAWARAn
no.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PEnJAMIn
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
nama : [Pokja Pemilihan]
Alamat : selanjutnya disebut:
PEnERIMA JAMInAn
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam
mengajukan penawaran untuk tender bank, apabila:
dengan bentuk garansi
nama : [peserta tender]
Alamat : selanjutnya disebut:
XXxX XXXXXXx
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ;
2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS;
4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama ( ) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing- masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan negeri
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
[nama dan Jabatan]
B. BEnTUK JAMInAn PEnAWARAn DARI ASURAnSI/KOnSORSIUM PERUSAHAAn
ASURAnSI/PERUSAHAAn PEnJAMInAn
COnTOH
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMInAn PEnAWARAn
nomor Jaminan:
nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIn, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat], sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PEnJAMIn, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pokja Pemilihan], [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan , selanjutnya disebut PEnERIMA JAMInAn atas uang sejumlah Rp _(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIn dan PEnJAMIn dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIn tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS;
d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai tanggal [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4. PEnJAMIn
akan membayar kepada PEnERIMA JAMInAn
sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PEnERIMA
JAMInAn
berdasar Keputusan
PEnERIMA JAMInAn
mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIn cidera janji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PEnJAMIn melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIn lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
6. Tuntutan pencairan terhadap
PEnJAMIn
berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di pada tanggal
TERJAMIn
PEnJAMIn
Meterai Rp10.000,00
( ) ( )
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke [penerbit
jaminan]
C. BEnTUK JAMInAn SAnGGAHAn BAnDInG DARI BAnK
COnTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARAnSI BAnK
sebagai
JAMInAn SAnGGAHAn BAnDInG
no.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PEnJAMIn
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
nama : [Pokja Pemilihan]
Alamat : selanjutnya disebut:
PEnERIMA JAMInAn
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan dengan bentuk garansi bank, apabila:
nama : [peserta tender]
Alamat : selanjutnya disebut:
XXxX XXXXXXx
ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ) hari kalender, dari
tanggal .................. s.d. ...................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan negeri
....................
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
[nama dan Jabatan]
SAnGGAHAn
BAnDInG DARI ASURAnSI//KOnSORSIUM
PERUSAHAAn ASURAnSI/PERUSAHAAn PEnJAMInAn
COnTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMInAn SAnGGAHAn BAnDInG
nomor Jaminan: nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIn, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PEnJAMIn, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pokja Pemilihan],
[alamat] sebagai Pelaksana Tender, selanjutnya disebut PEnERIMA JAMInAn atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIn dan PEnJAMIn dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender yang diselenggarakan oleh PEnERIMA JAMInAn.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIn dinyatakan tidak benar.
5. PEnJAMIn
akan membayar kepada
PEnERIMA JAMInAn
sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PEnERIMA
JAMInAn
berdasar Keputusan
PEnERIMA JAMInAn
mengenai pengenaan sanksi
akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIn tidak benar.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PEnJAMIn TERJAMIn
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap
PEnJAMIn
berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
TERJAMIn
Dikeluarkan di pada tanggal
PEnJAMIn
[nama &Jabatan]
Meterai Rp10.000,00
[nama &Jabatan]
E. BEnTUK DOKUMEn PEnAWARAn TEKnIS
Dokumen Penawaran Teknis
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
no | Jenis | Spesifikasi | Jumlah | Keterangan | |
1 | Mesin CnC | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik | |
2 | Mesin Panel Saw | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik | |
3 | Mesin Weld Belt Sanding / Mesin Amplas | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik | |
4 | Mesin Spray Booth | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik | |
5 | Genset | Min. 100 KVA | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik |
6 | Workshop | 1 | Status sendiri/sewa beli/sewa | Milik |
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
no | Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan | Pengalaman kerja (tahun) | Sertifikat Kompetensi Kerja | Status Kepegawaian |
1 | Manajer Pelaksanaan/Proyek | 4 | SKK Ahli Madya Manajemen Proyek | Tetap |
2 | Manajer Teknik | 4 | SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | Tetap/Tidak Tetap |
3 | Manajer Keuangan | 3 | - | Tetap/Tidak Tetap |
4 | Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi | 3 tahun untuk SKA Ahli Muda atau 0 tahun untuk SKA Ahli Madya | SKA Ahli Madya K3 Konstruksi atau SKA Ahli Muda K3 Konstruks | Tetap/Tidak Tetap |
COnTOH
no | Jenis | Merek dan Tipe*) | Kapasitas | Jumlah | Kepemilikan /status |
1 | |||||
2 | |||||
dst |
*) Merk dan Tipe bukan merupakan bagian yang dievaluasi
COnTOH
no | nama | Riwayat Pendidikan (tahun lulus) *) | Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan | Pengalaman Kerja (Tahun) **) ***) |
1 | 1. SD, tahun 2. SMP, tahun 3. SMA, tahun 4. dst... | Manajer Pelaksanaan | ||
2 | 1. SD, tahun 2. SMP, tahun 3. SMA, tahun 4. dst... | Manajer Teknik | ||
3 | 1. SD, tahun 2. SMP, tahun 3. SMA, tahun 4. dst... | Manajer Keuangan | ||
4 | 1. SD, tahun 2. SMP, tahun 3. SMA, tahun 4. dst... | Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Kosntruksi |
Keterangan:
*) Riwayat pendidikan bukan hal yang menggugurkan.
**) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
***) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja yang disyaratkan.
COnTOH
Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial
1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan :
2. nama Perusahaan :
3. nama Personel :
4. Tempat/Tanggal Lahir :
5. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan,
tempat dan tahun tamat belajar) :
6. Pengalaman Kerja
1) Tahun
a. nama Kegiatan :
b. Lokasi Kegiatan :
c. Pemberi Pekerjaan :
d. nama Perusahaan :
e. Uraian Tugas :
f. Waktu Pelaksanaan :
g. Posisi Penugasan :
2) Dst..
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel manajerial atau dikeluarkan jika sudah diperkerjakan.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama jelas]
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi]
( )
[nama jelas wakil sah]
X. XXxXXX REnCAnA KESELAMATAn KOnSTRUKSI (RKK)
COnTOH
BEnTUK REnCAnA KESELAMATAn KOnSTRUKSI
................. | REnCAnA KESELAMATAn KOnSTRUKSI |
[Logo & nama Perusahaan] | [digunakan untuk usulan penawaran] |
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Xxxxxxx dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi]
PAKTA KOMITMEn KESELAMATAn KOnSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………
[isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [nama Penyedia]
[tanda tangan], [nama lengkap]
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
no. | Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) | Sasaran | Program | ||||||
Uraian | Tolok ukur | Uraian Kegiatan | Sumber Daya | Jadwal Pelaksanaan | Bentuk Monitoring | Indikator Pencapaian | Penanggung Jawab | ||
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi
nO | Jenis Komunikasi | PIC | Waktu Pelaksanaan |
1 | Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) | ||
2 | Pertemuan pagi hari (safety morning) | ||
3 | Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) | ||
4 | Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) |
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : …..s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 | Helm/Safety Helmet | √ | 4. | Rompi Keselamatan/Safety Vest | √ |
2 | Sepatu/Safety Shoes | √ | 5. | Masker Pernafasan/Respiratory | √ |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | √ | 6. | …. Dst. |
Urutan Langkah Pekerjaan | Identifikasi Bahaya | Pengendalian | Penanggung Jawab |
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
no | Kegiatan | PIC | Bulan Ke- | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
1 | Inspeksi Keselamatan Konstruksi | |||||||||||||
2 | Patroli Keselamatan Konstruksi | |||||||||||||
3 | Audit internal |
I. BEnTUK SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn
CONTOH
[ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn
No. ……………………….
AnTARA
PT [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAn
PT [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun , yang bertanda tangan di bawah
ini:
nama | : | ……………………… |
Jabatan | : | ……………………… |
Alamat | : | ……………………… |
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
nama | : | ……………………… |
Jabatan | : | ……………………… |
Alamat | : | ……………………… |
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
no | Peralatan | Merk | Tipe | Spesifikasi | Tahun Pembuatan |
1. | |||||
2. | |||||
dst.. |
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAn. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1 PEnERIMAAn PERALATAn
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
nEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAn
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan [diisi nama paket]
Pasal 3
JAnGKA WAKTU SEWA PERALATAn
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TAnDA TERIMA PEMBAYARAn
1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5 PEMBATALAn
1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAn milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan [diisi
nama paket].
Pasal 6
TAnGGUnG JAWAB PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper
dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAn tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TAnGGUnG JAWAB PIHAK KEDUA
1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAn kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 8 LAIn-LAIn
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
PT [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] | PT [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] |
J. BEnTUK FORMULIR PEnYAMPAIAn TInGKAT KOMPOnEn DALAM nEGERI (TKDn) [apabila diberikan preferensi harga]
FORMULIR PEnYAMPAIAn
TInGKAT KOMPOnEn DALAM nEGERI (TKDn)
nama Penyedia | : |
nama Pekerjaan | : |
no | Uraian | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Harga Total (Rp) | TKDn (%)* | Harga setelah preferensi |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
1 | Pekerjaan I | |||||
a | Komponen Barang a | |||||
b | Komponen Barang b | |||||
c | Komponen Barang c | |||||
Sub Total Pekerjaan 1 | ||||||
2 | Pekerjaan I | |||||
a | Komponen Barang a | |||||
b | Komponen Barang b | |||||
c | Komponen Barang c | |||||
Sub Total Pekerjaan 1 | ||||||
Total nilai Penawaran |
*) nilai TKDn Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
K. BEnTUK DAFTAR BARAnG YAnG DIIMPOR
nO | nAMA BARAnG/URAIAn | SPESIFIKASI | SATUAn | JUMLAH | HARGA | nEGARA ASAL |
TOTAL HARGA |
1 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
Isian Data Kualifikasi berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Portal E-Procurement BPDPKS
Data Kualifikasi anggota KSO disampaikan oleh Lead KSO dan diupload pada informasi Persyaratan Kualifikasi Lainnya dengan formata isian sebagai berikut:
FORMULIR ISIAn KUALIFIKASI UnTUK AnGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama | : | ___________________[nama wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO] |
Jabatan | : | _____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau surat perjanjian KSO] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha] |
Alamat | : | ___________________________________ |
Telepon/Fax | : | ___________________________________ |
: | ___________________________________ |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha berdasarkan_______________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan negara ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan negara”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. nama Badan Usaha | : | _____________________ |
2. Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _____________________ |
_____________________ | ||
3. no. Telepon | : | _____________________ |
no. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ | |
Alamat Kantor Cabang | : | _____________________ |
_____________________ | ||
4. no. Telepon | : | _____________________ |
no. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ |
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar a. nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. nama notaris : _______________ d. nomor Pengesahan : _______________ Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) |
2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir a. nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. nama notaris : _______________ |
C. Pengurus Badan Usaha
no. | nama | no. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
X. Xxxx Xxxxx
1. Surat Izin Berusaha di bidang Jasa : a. nomor.……………
Konstruksi b. Tanggal ……………
2. Masa berlaku Izin Berusaha di : …………
bidang Jasa Konstruksi
3. Instansi penerbit : …………
E. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha
2. Masa berlaku
3. Instansi penerbit
4. Kualifikasi
5. Klasifikasi
6. Sub bidang klasifikasi/layanan
: a. nomor …………
b. Tanggal …………
: …………
: …………
: …………
: …………
: …………
F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)
1. Sertifikat ............
2. Masa berlaku
3. Instansi penerbit
: a. nomor …………
b. Tanggal …………
: …………
: …………
G. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
no. | nama | no. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
nomor Pokok Wajib Pajak | : | _______________ |
H. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
no. | nama Paket Pekerjaan | Sub Klasifikasi Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Pekerjaan | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan | |||
nama | Alamat/ Telepon | no / Tanggal | nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
no. | nama Paket Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Pekerjaan | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan | |||
nama | Alamat/ Telepon | no / Tanggal | nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
no. | nama Paket Pekerjaan | Klasifikasi/Sub Klasifikasi Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Pekerjaan | Kontrak | Total Progres | |||
nama | Alamat/ Telepon | no / Tanggal | nilai | no / Tanggal | Total nilai | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
__________[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma
__________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp10.000,00 dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
[jabatan pada badan usaha]
BAB VII. PETUnJUK PEnGISIAn DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan Portal E-Procurement BPDPKS (User Guide)
II. KSO (apabila ber-KSO)
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada Portal E-Procurement BPDPKS.
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
X. Xxxx Xxxxx
Tabel izin usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
E. Sertifikat Badan Usaha
Tabel Sertifikat Badan usaha :
1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.
F. Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]
1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
Diisi nPWP badan usaha
H. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) (untuk segmentasi pemaketan usaha Menengah atau usaha Besar).
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP).
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada Portal E-Procurement BPDPKS.
2. Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki nomor lnduk Berusaha (nlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan nlB, Sertifikat Standar belum terverifikaei dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang monunggu verifikasi; atau
3) Memiliki nomor lnduk Berusaha (nlB) dan SBU yang masih borlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertiftkat lainnya dengan ketentuan:
1) lzin/sertiflkat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
3) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD | = | 3 nPt |
nPt | = | nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. |
b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
c. Dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO;
d. KD paling sedikit sama dengan nilai HPS;
e. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
4. Persyaratan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
5. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi.
6. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara, dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada Portal E-Procurement BPDPKS. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
7. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima;
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari Pemberi Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
8. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
a. Rumusan SKP
SKP | = | KP – P |
KP | = | Kemampuan menangani paket pekerjaan. a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) n. |
P | = | jumlah paket yang sedang dikerjakan. |
n | = | jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir |
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan penawaran dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
E. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara:
a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);
b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;
c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi (Misalnya perusahaan TBK atau BUMn/BUMD), maka pokja meminta surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat keputusan RUPS);
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), nPWP, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam;
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam.
F. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
BAB X. SPESIFIKASI TEKnIS DAn GAMBAR
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SnI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pejabat Penandatangan Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
BAB XI. DAFTAR KUAnTITAS DAn HARGA/DAFTAR KELUARAn DAn HARGA
Keterangan
1. Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan).
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan- bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas/keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga.
5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Dalam tender dilakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan harga satuan) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.
CONTOH
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
A. Bagian Pekerjaan Harga Satuan
no. | Uraian Pekerjaan | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan | Total Harga |
Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
B. Bagian Pekerjaan Lumsum
no. | Uraian Keluaran/output | Persentase/ Satuan Ukuran Keluaran/output | Satuan Harga Keluaran/output | Total Harga |
Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
Keterangan:
1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum.
2. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum Pertambahan nilai).
PPn
(Pajak
Daftar 2: Mata Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi*)
CONTOH
no. | Uraian Pekerjaan | Satuan Ukuran **) | Kuantitas | Harga Satuan | Total Harga |
1 | Penyiapan RKK | ||||
1.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
1.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
2 | Sosialisasi, promosi, dan pelatihan; | ||||
2.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
2.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
3 | Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri | ||||
3.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
3.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
4 | asuransi dan perizinan | ||||
4.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
4.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
5 | Personel Keselamatan Konstruksi | ||||
5.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
5.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
6 | Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan | ||||
6.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
6.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
7 | Rambu-rambu yang diperlukan | ||||
7.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
7.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
8 | Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi | ||||
8.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
8.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
9 | Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi | ||||
9.1 ...... | Rp....... | Rp....... | |||
9.2 dst | Rp....... | Rp....... | |||
Total Daftar 2 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) | Rp....... |
*) Sesuai dengan ketentuan SMKK
**) Satuan ukuran dapat berupa meter, orang, buah, LS sesuai dengan ketentuan SMKK
Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama:
CONTOH
A. Bagian Pekerjaan Harga Satuan
no. | Uraian Pekerjaan | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan | Total Harga |
Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
B. Bagian Pekerjaan Lumsum
no. | Uraian Keluaran/output | Persentase/ Satuan Ukuran Keluaran/output | Satuan Harga Keluaran/output | Total Harga |
Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) |
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum Pertambahan nilai).
PPn
(Pajak