JURNAL ILMIAH
1
JURNAL ILMIAH
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN IKATAN PENGUSAHA BATU
APUNG (IPBA) DALAM HAL PENGELOLAAN BATU APUNG DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Oleh
XXX XXXX ANGGARWULAN D1A 109011
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2013
2
Lembar Pengesahan Jurnal
Judul
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN IKATAN PENGUSAHA BATU
APUNG (IPBA) DALAM HAL PENGELOLAAN BATU APUNG DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Oleh
XXX XXXX ANGGARWULAN D1A 109011
Menyetujui
Prof. Xx.Xxxxx H.Xxxxxxxx,SH, Magister NIP.19480903 197801 1 001
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN IKATAN PENGUSAHA BATU APUNG(IPBA) DALAM
HAL PENGELOLAAN BATU APUNG DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA, menimbulkan hak dan kewajiban. Kurang kuatnya perikatan perjanjian kerjasama menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk memberi gambaran secara pasti hal tersebut, maka diadakan penelitian ini.
Jenis penelitian empiris didasarkan pada pertimbangan ingin diketahui, bagaimana hukum diwujudkan dalam perilaku hukum kongkrit yaitu perjanjian kerjasama antara pemda Lombok Timur dengan IPBA. Diketahui, perjanjian antara kedua pihak berjalan dengan baik, meskipun hak dan kewajiban masih perlu ditingkatkan. Perjanjian konsensuil kedua belah pihak, telah memenuhi asas konsensualisme, asas kebiasaan bertindak, asas moral, serta asas kepercayaan, maka telah memenuhi syarat sahnya sebagai suatu perjanjian.
Kesimpulan, perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tergolong sebagai suatu perjanjian yang sah, bersifat konsensuil. Penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak dilakukan dengan cara non ligitasi melalui konsultasi dan mediasi.
Kata Kunci : Xxxxx, Xxxxxxxxan, IPBA
COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE DISTRICT Lombok EAST INSTITUTE OF ENTREPRENEURS WITH PUMICE STONE (IPBA) IN
EVENT MANAGEMENT STONE FLOATING IN THE DISTRICT EAST LOMBOK
ABSTRAC
Cooperation Agreement between the Government of East Lombok with IPBA, creates certain rights and obligations. Less strong engagement agreements inhibit exercise of the rights and obligations of each party. To give an idea for certain things, then conducted the study.
Types of empirical research based on considerations like to know, how the law is manifested in the behavior of concrete legal cooperation agreement between the governments of East Lombok with IPBA. Known, the agreement between the two parties went well, although the rights and obligations still need to be improved. Konsensuil agreement of both parties, has met konsensualisme principle, the principle of acting habits, moral principles, and principles of trust, the validity has been qualified as an agreement.
Conclusion, the cooperation agreement between the two sides classified as a legal agreement, is konsensuil. Settlement of disputes between the two sides
is done by non-litigation through consultation and mediation.
Keywords: East Lombok, Testament, IPBA
A. Pendahuluan
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA), memiliki peranan strategis. IPBA sebagai lembaga informal, dibentuk dengan tujuan sebagai wadah menampung aspirasi anggota selain untuk mengimbangi dominasi pengusaha besar. Diperlukan perjanjian kerjasama yang komprehensif dan kelembagaan, antara pemerintah dan IPBA. Namun, kurang kuatnya perikatan perjanjian kerjasama dinilai menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketidakmampuan salah satu pihak untuk menjalankan seluruhnya atau menjalankan sebagian atau terlambat menjalankan hak dan kewajiban sesuai waktu yang ditentukan dalam kesepakatan, maka timbul wanprestasi yang berujung terjadinya sengketa. Pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pegusaha Batu Apung (IPBA) menjadi masalah yang ingin diketahui.
IPBA dibentuk melalui sebuah akta pendirian dengan Nomor 30/IPBA, berdiri sejak tanggal 27 September 2002. Berkedudukan di propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Labuhan Haji, Kelurahan Ijobalit. IPBA didirikan dengan maksud yaitu untuk lebih meningkatkan harkat dan martabat para pengusaha batu apung guna berperan serta dalam pembangunan bangsa pada umumnya dan pembangunan di bidang sosial dan ekonomi pada khususnya. Bertujuan antara lain untuk meningkatkan
kesejahteraan pengusaha batu apung. OLeh karena latar belakang pendirian dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka perjanjian kerjasamanya dengan Pemda Kabupaten Lombok Timur memiliki arti strategis. Untuk lebih mengetahui bentuk perikatan antara keduanya maka dilakukan penelitian ini dengan judul “Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) dalam Hal Pengelolaan Batu Apung di Kabupaten Lombok Timur”
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung dalam hal pengelolaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur ? Kedua, bagaimana pola penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) dalam pengelolaan dan pengusahaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung dalam hal pengelolaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur. Kedua, untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) dalam pengelolaan dan pengusahaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur.
D. Metode Penelitian
Pendekatan penelitian ini menggunakan jenis penelitian empris. Penentuan jenis penelitian ini didasarkan pada pertimbangan ingin diketahui pergerakan hukum di dalam masyarakat, bagaimana hukum diwujudkan dalam perilaku hukum kongkrit kaitannya dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA). Mengetahui hak dan kewajiban antara kedua belah pihak diharapkan akan diketahui kepastian hukum, bagaiman hukum menjerat salah satu pihak yang dirugikan dan diketahui pula pola penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.
E. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian melalui pendekatan penelitian empris yaitu dengan mengumpulkan data-data melalui informan dan pengamatan langsung di lapangan serta mengkaji dengan berbagai pendekatan Perundang- Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan pendekatan studi kasus, maka diperoleh hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung.
Berdasarkan hasil wawancara dengan nara sumber Bapak, Xxxxx Xxxxx, SH, Ketua Ikatan Pengusaha Batu Apung diketahui bahwa perjanjian
kerjasama antara pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung terjadi akibat peran dan fungsi Pemda sebagai institusi formal dalam melakukan pembinaan kelembagaan terhadap lembaga non formal seperti IPBA yang merupakan lembaga perkumpulan para pengusaha batu apung skala kecil maupun menengah. Sebagai akibat pembinaan kelembagaan pemda, berimplikasi adanya kerjasama atau mitra dalam hal pengelolaan batu apung antara dua belah pihak yang menuntun timbulnya hak dan kewajiban.
Melalui wawancara di atas diketahui pula bahwa ikatan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban antara dua belah pihak meskipun ikatan kerjasama yang dilakukan secara lisan, maka dapatlah dikatakan kedua belah pihak telah melakukan perjanjian. Timbulnya hak dan kewajiban menciptakan hubungan hukum antara kedua belah pihak . Hal ini dipertegas oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2000) yang mengatakan bahwa :1 “Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak pihak yang membuatnya. Hubungan hukum itu mengadung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum ini terjadi karena persitiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian”
Perbuatan perjanjian yang dimaksud, tidak harus tertuang dalam bentuk tertulis, namun ucapan atau lisan termasuk pula kedalam perjanjian. Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx menyebutkan bahwa perjanjian yang
,Hal.21
1 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx ,2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditia,
lahir dalam bentuk ucapan atau lisan disebut perjanjian konsensuil, dijelaskan sebagai berikut :2
Dalam perjanjian konsensuil, kesepakatan yang dicapai oleh para pihak secara lisan, melalui ucapan saja telah mengikat para pihak. Ini berarti segera setalah para pihak menyatakan persetujuan atau kesepakatannya tentang hal-hal yang mereka bicarakan, dan akan dilaksanakan, maka kewajiban telah lahir pada para pihak terhadap siapa yang telah berjanji untuk memberikan sesuatu, melakukan atau berbuat sesuatu, atau untuk tidak melakukan atau berbuat sesuatu.
Perjanjian konsensuil antara pemda Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pemgusaha Batu Apung telah memenuhi syarat sahnya dan mengikat bagi para pihak meskipun ikatan kerjasama antara keduanya dilakukan secara lisan. Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx memberikan penjelasan lebih lanjut dalam hal ini sebagai berikut :3
Perjanjian semacam itu pada prinsipnya perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai perikatan bagi para pihak yang berjanji tidak memerlukan formalitas. Walau demikian, untuk menjaga kepentingan pihak debitur (atau yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi) diadakanlah bentuk-bentuk formalitas, atau dipersyaratkan adanya suatu tindakan nyata tertentu. Selain itu, perjanjian tersebut telah memenuhi asas konsensualisme sebagai salah satu asas dalam suatu perjanjian dan telah terpenuhi syarat syahnya perjanjian sesuai rumusan Pasal 1320 Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi
: kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak dilarang”
Berdasarkan penjelasan tersebut ada dua hal pokok yang perlu dirumuskan untuk mengkaji permasalahan perikatan antara pemda Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA yaitu bentuk-bentuk formalitas, atau dipersyaratkan adanya suatu tindakan nyata tertentu dan syarat syahnya perjanjian pada butir c yaitu suatu pokok persoalan tertentu. Menurut
2Kartini Mulyadi dan Xxxxxxx Xxxxxx, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakrata, Rajagrafindo Persada, hal.8.
3 Ibid, hal 34.
argument penulis, sebagai akibat timbulnya perikatan kerjasama antara pemda Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA, maka timbul hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan obyek yang diperjanjikan yaitu melakukan tindakan nyata suatu persoalan/perbuatan. Persoalan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Dari perspektif pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kewajiban pemda Kabupaten Lombok Timur adalah memberikan pembinaan terus menerus kepada IPBA sebagai lembaga informal, sebagai wujud untuk mensukseskan tujuan pembangunan nasional dengan meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pembinaan baik teknis maupun non teknis secara berkala kepada para anggota IPBA seperti ; pemberian modal dengan suku bunga rendah, pemberian sumbangan, menjamin kemudahan izin, memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses mempermudah distribusi dan penjualan batu apung ke seluruh wilayah dan lain sebagainya. Demikian pula timbulnya janji yang diucapkan Bapak Bupati Lombok Timur, pada saat peresmian kantor baru IPBA yang berjaji akan memberikan 25 % PAD yang berasal dari batu apung kepada IPBA.
Berdasarkan penjelasan nara sumber di atas, jelaslah bahwa pemda Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini diwakili Bp. Bupati, harus memenuhi janji kepada IPBA. Sebaliknya, IPBA dan masyarakat yang mendengarkan isi perjanjian Bp. Bupati pada saat itu berhak menagih janji. Isi perjanjiannya tidak harus memenuhi unsur formalitas, berbentuk
tulisan. Ucapan lisan Bp. Bupati Lombok Timur melalui pidato singkatnya pada peresmian gedung IPBA itu merupakan perjanjian juga. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak khusus mengatur bentuk kontrak. Xxxxxxxxx, mengatakan bahwa :4
Berdasarkan Pasal 1320 UHP ditafsirkan bahwa perjanjian itu lisan. Pasal tersebut mengatur mengenai sahnya kontrak. Salah satu syarat sahnya kontrak ialah adanya sepakat mereka yang mengikatkan diri. Ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bentuk kesepakatan teersebut. Oleh karena itu muncul pendapat yang berbeda-beda bahwa kesepakatan yang diamksud dalam ketentuan tersebut cukup kesepaatan lisan saja, ia sudah melahirkan kontrak.
Melalui wawancara dengan nara sumber di atas diketahui pula ternyata pemda Kabupaten Lombok Timur menawarkan kerjasama dalam hal reklamsi lahan bekas tambang batu apung kepada IPBA. Artinya, kerjasama antara kedua belah pihak tidak berhenti di satu sektor, tetapi berkembang ke arah kerjasama di bidang-bidang lain yang pada akhirnya nanti melahirkan perjanjian-perjanjian baru yang bersifak mengikat antara keduanya. Sasaran akhir melalui pembinaan dan kerjasama tersebut di atas diarahkan untuk semakin meningkatkan pendapatan pengusaha batu apung skala kecil dan menengah sebagai penyeimbang kekuatan pengusaha berskala eksport serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingar tambang.
2. Dari perspektif Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA)
Adanya perikatan dengan pemerintah Kabupaten Lombok Timur maka hal tersebut menimbulkan keinginginan yang kuat untuk
4 Suardana, Contract, Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, ( Yogjakarta ; Universitas Atmajaya, 2008), hal 45
menjalankan fungsinya sebagai organisasi sekaligus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tertuang dalam akta pendirian IPBA.
Perikatan kerjasama antara kedua belah pihak melahirkan konsekuensi hukum dimana apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi bagi pihak lain maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum apabila perikatan antara keduanya telah memenuhi syarat sahnya sebagai perjanjian. Ikatan kerjasama antara pemda kabupaten Lombok Timur dengan IPBA ditinjau dari terpenuhinya asas-asas perjanjian, maka dapat dikatakan telah terpenuhi pada asas-asas tertentu. Xxxxxxxx pula telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Berdasarkan hasil wawancara dengan nara sumber di atas, diketahui bahwa kerjasama antara kedua belah pihak telah berlangsung lama, yaitu sejak berdirinya IBPA 10 tahun lalu yaitu pada tahun 2003. Artinya, kerjasama antara keduanya dapat dikatakan berdasarkan kebiasaan tanpa melalui perikatan secara tertulis dan lebih mengedepankan kepercayaan serta berdasarkan moral. Asas-asas yang terpenuhi antara kedua belah pihak di atas.
Jika dibandingkan dengan asas-asas perjanjian menurut Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx yang dikutip oleh Xxxx Xxxxxx sebagai berikut :5
Pada perjanjian terdapat beberapa asas hukum yaitu : pertama, asas konsensualisme, perjanjian kerjasama antara pemda Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA meskipun tidak dibuat dalam bentuk formil melainkan dalam bentuk lisan. Kedua, asas moral, maka sebagai tanggung jawab moral ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah malu atas kelalaian tidak
5 Xxxx Xxxxxx, 2007, op.cit, hal 1-2
dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya. Ketiga, asas kebiasaan, asas ini diatur dalam Pasal 1339 jo. 1347 KUHPerdata, yang dipandang sebagai bagian dari perxxxxxxx. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan yang dikutip. Kebiasaan yang dimaksud dalam kaitanya dengan perikatan kerjasama antara pemda Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA adalah kebiasaan melakukan pembinaan kelembagaan secara berkala yaitu setiap 3 bulan sekali kepada IPBA. Kebiasaan bertindak dapat pula terlihat pada kerjasama antara keduanya basanya melalui lisan.
2. Pola Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pemda Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA)
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui penggunaan istilah sengketa menunjuk ketidakmamampuan atau kelalaian IPBA dalam menjalankan fungsi, hak dan kewajibannya sebagai wadah untuk menaungi anggota, menurut argument penulis, kurang tepat. Merujuk pada pengertian sengekta menurut KBBI di atas, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, maka yang terjadi justru keadaan yang sebaliknya. Artinya, antara pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan IPBA tidak pernah terjadi perbedaan pendapat. Melainkan antara keduanya terdapat penyesuaian kehendak, keinginan dan tujuan yang sama yaitu untuk menjadikan IPBA sebagai mitra pemerintah dalam hal membantu mensukseskan tujuan pembangunan nasional melalui peningkatan ekonomi produktif pengusaha-pengusaha batu apung skala kecil dan menengah.
Menurut nara sumber di atas, istilah yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi ketidakmampuan IPBA menjalankan fungis, hak dan kewajibannya lebih tepat disebut wanprestasi yaitu suatu kondisi diimana IPBA tidak dapat memenuhi prestasi atau prestasi yang dilakukan
tidak sempurna. Atau dengan kata lain, IPBA telah gagal atau sebagian gagal menjalankan fungsi, hak dan kewajibannya dalam menjalankan roda organisasi.
Fakta di atas sesuai dengan pendapat Xxxx Xxxxxx yang menyebutkan bahwa , wanprestasi dapat berupa : 6 “Sama sekali tidak memenuhi prestasi, prestasi yang dilakukan tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi”
Lebih lanjut menurutnya :
“Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan. Pada dasarnya kontrak dibuat untuk saling mengantungkan dan bukan untuk saling merugikan. Oleh karena itu, walaupun Undang-undang memungkinkan pihak yang dirugikan untuk membatalkan kontrak, selayaknya wanprestasi kecil atau tidak esensial tidak dijadikan alasan untuk pembatalan kontrak, melainkan hanya untuk pemenuhan kontrak baik yang disertai tuntutan ganti rugi maupun tidak”7
Penjelasan di atas jika dikaitkan obyek penelitian ini, maka wanprestasi yang dilakukan IPBA, menurut argument penulis, tidak mengakibatkan kedua belah pihak dirugikan meskipun Undang-Undang memungkinan pihak yang dirugikan untuk membatalkan kontrak. Satu- satunya pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah hanya para anggota yaitu pengusaha-pengusaha batu apung skala kecil dan menengah yang merasakan langsung akibat wanprestasi oleh lembaga IPBA yang menaunginya. Lebih spesifik, wanprestasi yang dimaksud akan berakibat tujuan, tugas pokok serta fungsi, seperti tertuang dalam anggaran dasar pada akta pendirian IPBA tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian yang menimbulkan akibat
6 Xxxx Xxxxxx, op.cit, hal 74
7 Ibid, 75-76
lanjutan yaitu anggota tidak dapat menerima hak-haknya sebagai anggota dengan baik.
Hak-hak anggota yang tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian berpotensi menimbulkan konflik antar anggota. Ketika jalan tengah melalui rapat dan musayawarah, konflik tetap tidak mencapai penyelesaian sebagaimana tercanyum pada Pasal 9 tercantum pada akta penderian IPBA, maka mediasi dan konsultasi dengan pihak ketiga dalam hal ini pemerintah kabupaten Lombak Timur menjadi pilihan. Demikian pula, ketika IPBA menemui jalan buntu ketika bermasalah dengan pihak lain seperti pengusaha batu apung skala besar dalam hal penentuan harga pokok produksi (HPP) batu apung, misalnya, maka peranan pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai mediator sangat diperlukan. Oleh karena itu, pola penyelesaian sengketa yang terjadi di IPBA, jika dikaitkan dengan bentuk/pola penyelesaian sengketa menurut pendapat ahli di atas adalah melalui konsultasi dan mediasi.
Sedangkan kelalain pemda untuk merealisasikan janji yang pernah diucapkan Bapak. Bupati dalam acara peresmian gedung baru IPBA, menurut argument penulis belum dapat dikatakan wanprestasi. Hal ini menurut keterangan nara sumber di atas, Xxxxx. Xxxxx Xxxxx, SH, menegaskan secara eksplisit bahwa IPBA masih memilki peluang untuk menerima realisasi sumbangan dana yang diamksud dengan jalan menagih terus menerus hingga pemda melunasi janjinya. Satu hal yang perlu dicermati mengenai janji tersebut yaitu mengenai waktu realisasi. Bapak Bupati tidak menyebutkan mengenai batasan waktu relasisasi janji yang
dimaksud. Yang disebut hanya ukuran, jumlah atau persentase janji yaitu 25 persen dari pendapatan PAD. Dalam hal ini, menurut argument penulis, pemda tidak dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Menurut Xxxx Xxxxxx yang menyebutkan bahwa : 8
“Wanprestasi dapat berupa ; sama sekali tidak memenuhi prestasi, prestasi yang dilakukan tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi”
Penjelasan Xxxx Xxxxxx di atas kurang tepat dijadikan alasan untuk menyimpulkan pemda telah melakukan wanprestasi karena kelalaiannya merealisasi janji karena kata “terlambat memenuhi prestasi” seperti penjelasan ahli di atas tidak tepat untuk mendakwa pemda. Kata terlambat, berati sebelumnya telah ditentukan batas akhir waktu untuk merealisasi janji. Faktanya, pemda tidak pernah menyebut ukuran waktu atau lama waktu ketika mengucapkan janji tersebut.
F. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut : Pertama, perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) termasuk kedalam perjanjian konsensuil yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Kewajiban Pemda Kabupaten Lombok Timur adalah memberikan pembinaan kepada IPBA, melalui pembinaan teknis maupun non teknis, termasuk pula menerima sumbangan-sumbangan, hibah dan lain sebagainya, serta berhak pula menjalankan kegiatan sesuai tujuan, fungsi, tugas pokok organisasi. Kewajiban IPBA adalah menampung aspirasi anggota, memberikan perlindungan kepada
8 Xxxx Xxxxxx, Xxxx,
anggota dari pengaruh dominasi pengusaha besar, mengelola kekayaan organisasi termasuk pula di dalamnya mempertanggung jawabkan alokasi dana yang berasal iuran anggota, sumbangan-sumbagan, hibah-hibah dan lain sebagainya.
Kedua, pola penyelesian sengketa dalam ikatan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) pada dasarnya melalui jalur non ligitasi yaitu melalui konsultasi dan mediasi. Hal ini dimungkinkan mengingat perikatan kerjasama antara kedua belah pihak terjadi pada kesepahaman dan kesamaan visi dan misi yaitu menjadikan IPBA satu-satunya lembaga informal sebagai mitra pemerintah untuk mensukseskan pembagunan nasional dalam hal pengelolaan batu apung.
Saran kepada pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) sebagai berikut : pertama, kepada pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar lebih intensif melakukan pembinaan, pengawasan dan kontrol kepada IPBA karena ditemukan gejala-gejala terjadinya konflik kepentingan baik antar sesama anggota maupun dengan pihak ketiga yaitu pengusaha bersakala besar, terutama menyangkut masalah harga pokok penjualan batu apung yang hingga sekarang masih sering diatur dan dikendalikan oleh pengusaha skala eksport. Kedua, kepada Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) disarankan untuk meningkatkan koordinasi, menyatukan kembali visi dan misi agar tidak menyimpang sesuai kesepakatan seperti tertuang dalam anggaran dasar sehingga dapat menumbuhkan kembali kepercayaan para anggota dan menjadikan IPBA satu-satunya wadah untuk
menampung aspirasi dan kepentingan anggota, bukan untuk kepentingan golongan tertentu.
G. Daftar Pustaka
A. Buku-Buku
Anonimous, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,
Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakrata, Rajagrafindo Persada
Xxxx Xxxxxx, 2000, Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak, Jakarta. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra
Aditia Bandung.
Suardana, Kontract, Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, ( Yogjakarta ; Universitas Atmajaya, 2008).
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Hukum
Perjanjian
C. Makalah dan Artikel
Sofwan,H, Peneliian Hukum Empiris, (Diktat) Fakultas Hukum Universias Mataram
D. Wawancara
Wawancara dengan Bapak Xxxxx Xxxxx, SH, Ketua Ikatan Pengusaha Batu Apung Desa Ijobali, Kabupaten Lombok Timur, tanggal 30 Juni 2013, jam 09.10 Wita.