CLIENT PROTECTION AGREEMENT
CLIENT PROTECTION AGREEMENT
Pada hari ini, tanggal bulan tahun , kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
Pekerjaan / Jabatan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut Nasabah, Nama : PT. Traders Family International
Alamat : Rukan Puri Mutiara Blok BD No. 00, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx – Xxxxxxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Traders Family International. Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dan terikat pada ketentuan yang tercantum dalam Client Protection Agreement.
DEFINISI
Client Protection Agreement ini dibuat dan dikeluarkan oleh PT. Traders Family International untuk seluruh nasabah yang melakukan kegiatan investasi pada pialang yang ditunjuk. Client Protection merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan nasabah terhadap tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan.
Client Protection bersifat terbatas, hanya dapat digunakan oleh nasabah yang melakukan kegiatan investasi melalui PT. Traders Family International, yang bertindak selaku penjamin dan penyedia layanan investasi melalui pialang yang ditunjuk sebagai partner dari PT. Traders Family International.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PT. Traders Family International selaku penjamin berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. Mengawasi dan memastikan proses penyelenggaraan kegiatan investasi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT. Traders Family International
2. Memberikan tanggapan terhadap segala bentuk laporan sesuai dengan prosedur telah ditetapkan
3. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan yang disampaikan nasabah
4. Memastikan pialang yang terbukti melakukan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan terhadap nasabah PT. Traders Family International membayarkan ganti rugi sebesar 100% kepada nasabah yang bersangkutan
5. Membawa kasus ini kepada pihak berwenang apabila pialang yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada nasabah
6. Apabila pialang yang terbukti melakukan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan menolak membayarkan ganti rugi, maka PT. Traders Family International akan mengambil alih proses pembayaran ganti rugi sepenuhnya
Nasabah bersedia dan bertanggung jawab untuk:
1. Melakukan kegiatan investasi sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam Trading Rules dan Trading Condition masing – masing pialang
2. Tidak melakukan tindakan – tindakan yang melanggar isi Trading Rules dan Trading Condition masing – masing pialang
3. Memahami sepenuhnya resiko investasi yang mungkin timbul akibat dari kegiatan jual/beli yang dilakukan
4. Memberikan informasi yang sebenar – benarnya dan akurat disertai dokumen pendukung yang sah apabila diperlukan
TATA CARA LAPORAN
Nasabah mempunyai hak untuk melaporkan dugaan yang mengarah kepada tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan yang dilakukan oleh pialang partner PT. Traders Family International, dengan menaati tata acara berikut:
1. Mengajukan laporan dengan cara menghubungi Customer Support melalui email xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx
2. Wajib melampirkan kronologis lengkap, data dan dokumen yang sah sebagai bukti otentik pendukung laporan
3. Laporan dikirim selambat – lambatnya 24 jam setelah terjadinya dugaan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan oleh pialang yang dilaporkan
4. Laporan yang dikirim setelah 24 jam setelah kejadian tidak akan kami tindak lanjuti
BATASAN
1. Nasabah memahami sepenuhnya resiko investasi yang mungkin timbul akibat dari kegiatan jual/beli yang dilakukan
2. Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.
3. PT. Traders Family International tidak bertanggung jawab atas atas segala bentuk resiko investasi sebagaimana telah diatur dalam Trading Rules ataupun Trading Conditions masing- masing pialang yang menjadi partner PT. Traders Family International
PT. Traders Family International
Xxxx Xxxxxxxxx ………………………………….
CEO Nasabah