MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
SEKOLAH TINGGIILMU KESEHATAN (STIKES) XXXXXX XXXXXX SURAKARTA
DENGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
TENTANG
BIDANG PELATIHAN PRAKTIK KLINIK STIKES XXXXXX XXXXXX SURAKARTA DI DINKES KAB. KARANGANYAR TAHUN 2018
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH TINGGIILMU KESEHATAN (STIKES) XXXXXX XXXXXX SURAKARTA
DENGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
TENTANG
BIDANG PELATIHAN PRAKTIK KLINIK STIKES XXXXXX XXXXXX SURAKARTA DI DINKES KAB. KARANGANYAR TAHUN 2018
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH TINGGIILMU KESEHATAN (STIKES) XXXXXX XXXXXX SURAKARTA
D E N G A N
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR
Nomor : II.02.e/509/MOU/VH/2018 Nomor :
T E N T A N G PELAKSANAAN PRAKTIK KLINIK MAHASISWA
Pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Juh tahun dua ribu defapan befas, kami yang bertanda tangan di bawah in i:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, X.Xxx.,Ns.,X.Xxx. Ketua STIKes Xxxxxx Xxxxxx
Surakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIKes Xxxxxx Xxxxxx Surakarta yang berkedudukan di Jalan Xxxx Xxxxxx No. 11 Kadipiro Banjarsari Surakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. dr. Cucuk Xxxx Xxxxxx, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Karanganyar. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yang berkedudukan di Jalan Lawu No. 168 Karanganyar yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Dengan terlebih dahulu menerangkan bahwa peijanjian ketjasama tentang Pelaksanaan Praktik Klinik Mahasiswa diperlukan, dan dengan didasarkan pada :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keijasama;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Keijasama Daerah;
PARA PIHAK sepakat unttdc bekeijasama dan melibatkan diri dalam Perjanjian Kefjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Peijanjian Keijasama ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan praktik klinik mahasiswa;
(2) Tujuan Peijanjian Keijasama ini adalah :
a. Meningkatkan pengabdian institusi pendidikan tenaga kesehatan kepada masyarakat;
b. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan peserta didik dalam menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di bangku kuliah.
c. Mengkoordinasikan terselenggaranya kegiatan praktik klinik sebagai bagian dari program ketenagaan di bidang kesehatan;
d. Memanfaatkan kegiatan praktik klinik sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.
BAB II
OBYEK PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 2
Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar beserta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terutama Puskesmas
2. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar,
3. Klinik, Bidan Praktik Mandin di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup yang dimaksud dalam Peijanjian Kerjasama ini adalah Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang berupa pelaksanaan praktik klinik dan praktik komunitas bagi civitas akademika STIKes Xxxxxx Xxxxxx Surakarta di wilayah keija Dinkes Kabupaten Karanganyar yang terdin atas:
a. Program Studi D3 Keperawatan
b. Program Studi S1 Keperawatan.
c. Program Studi Profesi Ners.
d. Program Studi SI Administrasi Kesehatan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 4
(1) Hak PIHAK KESATU adalah sebagai berikut:
a. Memperoleh ketentuan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia;
c. Memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar bersama-sama dengan pembimbing dari institusi pendidikan
d. Memperoleh penilaian atas kegiatan praktik yang telah dilaksanakan.
(2) Kewajiban PIHAK KESATU adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan kegiatan praktik klinik kepada PIHAK KEDUA selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat praktik,
c. Mengatur pengiriman peserta didik baik jumlah, jadwal dan format penilaian praktik;
d. Turut serta menjaga mengamankan fasilitas praktik yang disediakan;
e. Mengganti peralatan yang rusak baik disengaja atau akibat kelalaian;
f. Membayar biaya opersional praktik sesuai dengan kesepakatan;
g. Memiliki daerah binaan minimal 1 (satu) Kelurahan/Desa Siaga Sehat Sejahtera (DS- 3) sebagai wujud pengabdian masyarakat;
h. Berpartisipasi dalam mensukseskan Program Bebas Pasung di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Pasal 5
(1) Hak PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. Menentukan jumlah peserta didik yang dapat diterima untuk setiap periode praktik sesuai daya tampung yang ada;
b. Menentukan waktu pelaksanaan praktik;
c. Menerima biaya operasional pelaksanaan praktik sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan lahan praktik beserta fasilitas/sarana praktik sesuai dengan kemampuannya;
b. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan praktik sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati;
c. Memberikan bimbingan praktik sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
d. Memberikan laporan/penilaian terhadap hasil kegiatan praktik peserta didik disetiap akhir periode praktik;
e. Memusyawarahkan dengan PIHAK KESATU bila ada hal-hal yang bersifat insidentil
dan belum tercantum dalam peijanjian kerjasama ini.
BAB V PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pasal 6
Pelaksana Peijanjian Keijasama ini adalah :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Sumber Daya Kesehatan.
2. STIKes Xxxxxx Xxxxxx Surakarta sebagai pelaksana teknisnya adalah Bidang Kemahasiswaan.
Untuk mempermudah pelaksanaan keijasama praktik klinik dilaksanakan pertemuan koordinasi oleh kedua belah pihak minimal 2 (dua) kali pertemuan yaitu sebulan sebelum penyerahan mahasiswa dan setelah penarikan mahasiswa.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 7
Perjanjian Keijasama ini berlaku sejak ditandatangani untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau, diperbaharui atau dihentikan atas kesepakatan kedua belah pihak atau jika salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya.
BAB VII BIAYA
Pasal 8
Biaya yang timbul akibat dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini ditanggung oleh PIHAK KESATU.
BAB VUI
KEADAAN KAHAR / FORCE MAJEUR
Pasal 9
(1) Apabila tidak terlaksanakannya perjanjian oleh PARA PIHAK sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan kahar) antara lain bencana alam, gempa bumi, angin topan, huru-hara, kebakaran dan perang, maka PARA PIHAK harus memberikan laporan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah teijadinya keadaan kahar tersebut,
(2) Apabila terjadi keadaan kahar, maka atas dasar laporan PARA PIHAK, akan diadakan evaluasi bersama, kemudian berdasarkan evaluasi tersebut akan dibuat Berita Acara untuk penyelesaian lebih lanjut,
(3) Keadaan kahar yang mengakibatkan tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan peijanjian oleh PARA PIHAK tidak merupakan alasan untuk membatalkan peijanjian keijasama ini.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10
(1) Apabila teijadi perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/mufakat,
(2) Apabila cara musyawarah/mufakat belum menyelesaikan masalah, maka PARA PIHAK sepakat mengajukan penyelesaian masalah melalui upaya hukum dengan memilih kedudukan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar.
BAB X PENUTUP
Pasal 11
(1) Hal-hal yang belum atau tidak tidak cukup diatur dalam peijanjian kerjasama ini akan diatur dan ditentukan secara tersendiri oleh PARA PIHAK dalam bentuk peijanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan peijanjian keijasama ini.
Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani PARA PIHAK dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
SAKSI - SAKSI:
1. Nama Jabatan
2. Nama Jabatan
Xxxxxxxxx, X.Xxx.,Ns.,M.Kep 1
Kepala Bidattg' Keffiahasiswaan STIKes Xxxxxx Xxxxxx Surakarta
dr. Xxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx 2
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Karanganyar
l