PANDUAN PENYELENGGARAAN
PANDUAN PENYELENGGARAAN
PROGRAM DOKTOR (P3D)
Versi 7.01
SEKOLAH PASCASARJANA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
i
Januari 2023
PRAKATA
Panduan Penyelenggaraan Program Doktor (P3D) ITB versi 7.01, Januari 2023 ini merupakan perubahan dari P3D Versi 7.0, yang dikeluarkan pada Juli 2021. Pada P3D versi 7.01 ini, telah ditambahkan secara lebih rinci pedoman terkait pelaksanaan Sidang Doktor secara tertutup maupun secara terbuka, termasuk kriteria untuk menentukan sidang doktor seorang kandidat doktor diusulkan secara tertutup atau secara terbuka. Ketentuan terkait Sidang Doktor ini selengkapnya dapat dilihat pada Bab V. Pada Bab VI telah diberikan pedoman terkait dengan tatacara penulisan afiliasi mahasiswa dan penulisan ucapan terimakasih (Acknowledgment) pada karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai syarat kelulusan dari Program Doktor. Selain kedua hal tersebut, terdapat beberapa perubahan, koreksi dan tambahan berdasarkan saran dan masukan yang diterima oleh SPs, khususnya dari anggota Komisi Sekolah Pascasarjana (KSPs)-ITB yang mewakili setiap Fakultas/Sekolah (F/S) di ITB.
Dokumen P3D ini disusun dalam format yang terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu a) Deskripsi
b) Prosedur dan c) Form-Form Isian. Dokumen P3D disusun untuk menjadi panduan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu Program Doktor Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB yang harus dijalankan oleh Pelaksana Program Doktor di ITB. Namun demikian, jika terdapat kasus-kasus khusus yang belum diatur dalam P3D ini, dapat dibicarakan dalam Rapat Komisi Program Pascasarjana (KPPs) F/S untuk selanjutnya dibahas dalam rapat KSPs.
Ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi disampaikan kepada Xxx Xxnyusun atas kontribusinya dan semua pihak yang telah memberikan sumbang saran pemikiran, komentar, dan koreksi sehingga Dokumen P3D ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dekan Sekolah Pascasarjana ITB
(Prof. Dr. Eng. Suprijadi)
Bandung, Januari 2023
Ringkasan Perbedaan P3D Versi 7 dan Versi 7.01
P3D Versi 7 | P3D Versi 7.01 | |
Ketentuan terkait Sidang Doktor Secara Tertutup dan Terbuka | - | β |
Ketentuan terkait afiliasi mahasiswa dalam publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai syarat kelulusan dan contoh penulisannya | - | β |
Ketentuan terkait ucapan terimakasih (acknowledgment) dalam publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai syarat kelulusab dan contoh penulisannya | - | β |
Ketentuan terkait Ketua Sidang Doktor dan Xxx penguji sidang doktor | - | β |
TIM PENYUSUN
1. Suprijadi, Prof (Dekan SPs, Penanggungjawab)
2. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Prof. (WDA, SPs)
3. Xxxxx Xxxxxxxxx, Dr.rer.nat. (WDS, SPs)
4. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FTTM)
5. Xxxxx Xxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FTSL)
6. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Prof. (Anggota KSPs β FTMD)
7. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β SBM)
8. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β STEI)
9. Xxxxx Xxxxx, Prof. (Anggota KSPs β SITH)
10. Xxxxxx Xxxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FTI)
11. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FITB)
12. Xxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β SAPPK)
13. Xxxxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β SF)
14. Xxxx Xxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FMIPA)
15. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Prof. (Anggota KSPs β FSRD)
DAFTAR ISI
Ringkasan Perbedaan P3D Versi 7 dan Versi 7.01 iii
DESKRIPSI UMUM PROGRAM DOKTOR ITB 1
I.2 Komisi Sekolah Pascasarjana 5
I.3 Komisi Program Pascasarjana 7
I.4 Persyaratan dan Kualifikasi Ketua Tim Pembimbing Doktor 8
I.5 Kualifikasi dan Prasyarat Anggota Tim Pembimbing 9
I.7 Kualifikasi dan Prasyarat Anggota Tim Penelaah dan Penguji 11
TAHAP I PERSIAPAN (KUALIFIKASI) 12
II.2 Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap I 12
II.3 Pola Ujian Persiapan (Kualifikasi) 13
II.4 Pelaksanaan Ujian Kualifikasi 14
II.5 Prosedur Ujian Persiapan (Kualifikasi) 14
TAHAP PENYUSUNAN PROPOSAL (TAHAP II) 26
III.2 Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap II 26
III.3 Pola Penilaian Penyusunan Proposal (Tahap II) 27
III.4 Prosedur Pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal (Tahap II) 27
III.5 Pedoman Format dan Isi Proposal Penelitian 32
III.6 Form-Form Penilaian Proposal dan Berita Acara Penilaian Proposal 33
TAHAP PENELITIAN DAN PENULISAN DISERTASI (TAHAP III) 40
IV.3 Prosedur Pelaksanaan Tahap III 43
IV.4 Penelaahan (Review) Draft Disertasi 46
TAHAP UJIAN/SIDANG DOKTOR (TAHAP IV) 81
V.2 Persyaratan Sidang Doktor 81
V.3 Ketentuan Pelaksanaan Sidang Doktor 82
V.4 Prosedur Pelaksanaan Sidang Doktor 84
PENULISAN AFILIASI MAHASISWA DAN ACKNOWLEDGMENT PADA PUBLIKASI PAPER JURNAL SEBAGAI SYARAT KELULUSAN 91
VI.1 Penulisan Afiliasi Mahasiswa pada Publikasi Karya Ilmiah 91
VI.2 Penulisan Ucapan Trimakasih (Acknowledgment) pada Publikasi Karya Ilmiah
........................................................................................................................ 94
BAB I
DESKRIPSI UMUM PROGRAM DOKTOR ITB
Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB merupakan salah satu unit di ITB yang berfungsi mengkoordinasikan program-program pengembangan, penyelenggaraan, kerjasama, promosi dan penjaminan mutu pendidikan pascasarjana di ITB. Dalam menjalankan fungsinya, SPs ITB bersama-sama dengan Sekolah/Fakultas lainnya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program-program pendidikan kepascasarjanaan. SPs juga berkoordinasi dengan Satuan Penjamin Mutu (SPM) ITB dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan pascasarjana dan mewakili ITB dalam melaksanakan kerja sama pendidikan pascasarjana.
Visi Sekolah Pascasarjana ITB adalah mengacu pada Visi ITB serta ketetapan Senat Akademik ITB yang menetapkan program pascasarjana sebagai ujung tombak pendidikan di Insititut Teknologi Bandung. Berangkat dari visi tersebut, maka misi yang diemban oleh SPs ITB adalah:
βSebagai penghela proses dan produk research yang mengikuti state of the art, terutama melalui Program Doktor, sesuai dengan misi ITB dalam mencapai academic excellence for education, contribution of new knowledge dan industrial relevanceβ.
Sementara itu, sasaran strategis Program Doktor di ITB adalah menuju pendidikan doktor par- excellence yang mampu berkembang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, baik untuk menghasilkan scholar (seseorang yang mampu menemukan, mengintegrasikan, menerapkan ilmu pengetahuan, sekaligus mengomunikasikan serta mendiseminasikannya), untuk bekerja sebagai dosen, peneliti di institusi pemerintahan dan swasta, maupun praktisi di industri serta menjadikan Program Doktor ITB sebagai salah satu program doktor terkemuka di Indonesia. Dalam konteks ITB sebagai universitas berkelas dunia, pendidikan pascasarjana menjadi salah satu pilar utama yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap ilmu pengetahuan, menghasilkan produk-produk riset melalui penelitian doktor yang berguna bagi masyarakat dan dipublikasikan dalam jurnal internasional yang bereputasi. Strategi pengembangan Program Doktor ITB dalam konteks perwujudan visi dan misi di atas dilakukan dengan menempatkan Sekolah Pascasarjana ITB sebagai pusat pengembangan, monitoring,
1
evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan pascasarjana ITB. Sejak ditetapkannya program revitalisasi fakultas dan reposisi program pascasarjana pada tahun 2003, landasan dasar dari seluruh rancangan program kegiatan pada Sekolah Pascasarjana ITB didasarkan pada upaya ITB untuk menjadikan pendidikan pascasarjana sebagai ujung tombak pendidikan dan penelitian di Institut Teknologi Bandung dan penghela ITB menuju universitas berkelas dunia yang komponen pentingnya adalah produk riset dalam bentuk publikasi internasional. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Sekolah Pascasarjana ITB mempunyai tugas pokok, fungsi dan peran sebagai lembaga pelaksana penjaminan mutu untuk semua aspek pendidikan pascasarjana, menetapkan kebijakan dan standar praktek yang baik untuk semua program pascasarjana, pengembangan program, koordinasi antar program studi, promosi dan kerjasama serta fungsi penjaminan mutu yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) - ITB. Program pengembangan Sekolah Pascasarjana ITB difokuskan pada:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas intake mahasiswa pascasarjana,
b. peningkatan mutu pendidikan pascasarjana yang berorientasi pada pencapaian status ITB sebagai universitas berkelas dunia yang secara lokal tetap relevan (globally respected, locally relevant)
c. pengembangan program-program studi berorientasi pada riset,
d. pengembangan program studi yang bersifat multidisiplin
Keempat fokus pengembangan tersebut diwujudkan dalam program-program berikut:
a. Peningkatan kapasitas riset program doktor yang dilakukan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan riset disertasi doktor dengan lembaga internal di ITB seperti LPPM, Pusat- Pusat Penelitian, Kelompok Keahlian/Keilmuan di fakultas/sekolah serta institusi pendidikan tinggi, lembaga-lembaga riset di dalam dan luar negeri.
b. Peningkatan kualitas program pascasarjana dengan orientasi peningkatan kapasitas ITB sebagai universitas berkelas dunia melalui riset yang melibatkan mahasiswa Program Doktor.
c. Peningkatan kualitas intake program doktor dilakukan dengan penetapan standar dan mekanisme seleksi mahasiswa yang lebih tinggi, namun tetap selaras dengan kebutuhan program studi.
d. Peningkatan kuantitas intake program doktor dilakukan dengan meningkatkan intensitas promosi program kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri. Perlakuan khusus perlu dilakukan untuk kerja sama dengan institusi di luar negeri, yang dijabarkan
dalam bentuk kerja yang lebih baik dengan unit-unit yang mengelola mahasiswa asing serta dipayungi oleh perjanjian kerjasama yang baik.
e. Penyatuan program pendidikan doktor dengan program magister sehingga Mahasiswa Program Magister dapat mengikuti pendidikan Program Doktor (mengambil MK Program Doktor) sebelum lulus dari Program Magister dalam kerangka program penyatuan program magister dan doktor.
f. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas mahasiswa program Doktor dalam bidang riset dilakukan dengan mendorong mahasiswa untuk mengikuti program-program sandwich di lembaga riset atau perguruan tinggi terkemuka di luar negeri.
g. Peningkatan kuantitas beasiswa, baik dari ITB, pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, industri dan alumni.
ITB melakukan seleksi calon mahasiswa untuk mendapatkan calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan mutu mahasiswa Program Doktor ITB. Mahasiswa yang diterima kemudian menempuh pendidikan Program Doktor sesuai dengan kurikulum Program Doktor ITB.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum, Program Doktor di Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB.
1. Struktur kurikulum: Beban minimum 42 SKS untuk diselesaikan selama 4 tahun (8 semester) yang terdiri dari:
a. Mata kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan
b. Xxxx kuliah Metodologi Penelitian
x. Xxxx kuliah Ujian Persiapan (Kualifikasi)
d. Mata kuliah Penyusunan Proposal
e. Mata kuliah Penelitian dan Laporan Kemajuan I, II, III, dan IV
x. Xxxx kuliah Ujian Disertasi/Sidang Doktor
g. Mata kuliah Pilihan
2. Pelaksanaan Kurikulum Program Doktor dibagi menjadi 4 tahap, sebagai berikut:
1. Tahap I : Tahap Persiapan
2. Tahap II : Tahap Penyusunan Proposal
3. Tahap III : Tahap Penelitian
4. Tahap IV : Tahap Ujian Doktor
Program Doktor ITB dirancang untuk ditempuh sekurangnya dalam 3 tahun (6 semester), sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1 Timeline pelaksanaan kurikulum Program Doktor-ITB
No | Kegiatan | Semester | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||
1 | Ujian Persiapan (Kualifikasi) | ||||||||
2 | Penyusunan Proposal | ||||||||
3 | Penelitian dan Seminar Kemajuan I | ||||||||
4 | Penelitian dan Seminar Kemajuan II | ||||||||
5 | Penelitian dan Seminar Kemajuan III | ||||||||
6 | Penelitian dan Seminar Kemajuan IV | ||||||||
7 | Sidang Doktor |
Keterangan: |
Pengambilan SKS Normal |
Pengambilan SKS terlambat/mengulang |
Selesai dan Nilai Akhir Keluar |
Jalur Cepat |
Jalur Normal |
Catatan:
a) Mahasiswa yang dinilai memiliki latarbelakang yang tidak sebidang dengan Program Doktor yang akan ditempuh, diharuskan untuk mengambil mata kuliah tertentu sesuai dengan rekomendasi dari KPPS F/S. Pelaksanaan kurikulum berkaitan dengan waktu studi, penyelesaian, perpanjangan waktu studi, dan penghentian studi Program Doktor mengikuti peraturan akademik yang berlaku pada tahun berjalan.
b) Mahasiswa harus sudah memiliki calon pembimbing pada saat melamar pada Program Doktor ITB.
3. Syarat kelulusan Program Doktor:
a. Telah mengambil semua mata kuliah yang disyaratkan untuk Program Doktor, dan telah dinyatakan lulus dengan nilai sekurang-kurangnya B.
b. Telah menyerahkan buku disertasi doktor yang disetujui pembimbing dan KPPS kepada Sekolah Pascasarjana.
x. Xxxxx lulus Sidang Doktor yang diatur oleh F/S dan Sekolah Pascasarjana.
d. Memenuhi persyaratan terkait publikasi makalah ilmiah berdasarkan Standard Nasional Pendidikan Tinggi dan SK Rektor ITB yang berlaku.
e. Telah dilaporkan kelulusannya oleh Fakultas/Sekolah Penyelenggara Program secara resmi dan tertulis kepada Dekan Sekolah Pascasarjana, serta ditembuskan kepada Direktur Direktorat Pendidikan.
4. Aturan Pindah Program Studi
Pindah program studi dapat dilakukan jika mahasiswa masih berada dalam Tahap Persiapan (Kualifikasi) atau tahap Penyusunan Proposal. Pindah program studi tidak diizinkan setelah mahasiswa berada pada Tahap Penelitian (Tahap III).
5. Mahasiswa Pindahan dari Universitas Lain
Untuk mahasiswa program doktor pindahan (transfer) dari universitas lain, SKS yang telah diambil pada universitas yang ditinggalkan, berdasarkan pertimbangan KPPs dapat diakui di ITB (sebagian atau seluruhnya) , tetapi mahasiswa tetap harus mengikuti Ujian Persiapan (Kualifikasi) dan Ujian Penyusunan Proposal. Hasil penelitian yang telah dicapai di universitas sebelumnya dapat dimasukkan ke dalam hasil penelitian, jika mendapat izin tertulis untuk dipergunakan dari pembimbing di universitas tersebut.
Dalam melaksanakan dan menjamin mutu Program Doktor, Sekolah Pascasarjana didukung oleh Komisi Sekolah Pascasarjana (KSPs). Sementara, di level fakultas/sekolah penyelenggara program, fakultas/sekolah didukung oleh Komisi Program Pascasarjana (KPPs).
I.2 Komisi Sekolah Pascasarjana
Sekolah Pascasarjana (SPs) didukung oleh Komisi Sekolah Pascasarjana (disingkat KSPs) yang berfungsi menjaga norma dan menjamin mutu Program Doktor. Anggota KSPs ITB ditetapkan berdasarkan SK Rektor ITB.
a. Anggota KSPs terdiri dari:
1. Wakil Rektor bidang Akademik
2. Wakil Rektor bidang Penelitian/Riset
3. Dekan SPs
4. Wakil Dekan SPs
5. Wakil dari Fakultas/Sekolah yang merupakan anggota Komisi Program Pascasarjana (KPPs) dengan jabatan Guru Besar
b. Fungsi KSPs
1. Menyusun kriteria yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan pascasarjana
2. Melakukan penilaian terhadap usulan pembentukan program studi baru, rencana modifikasi dan pengembangan program studi yang sudah ada
3. Mengusahakan kesetaraan kualitas pelaksanaan dan lulusan program pascasarjana, termasuk tesis magister dan disertasi doktor, dari berbagai program studi/bidang ilmu di ITB sehingga tidak terdapat kesenjangan kualitas yang berkorelasi dengan perbedaan F/S atau program studi
4. Melakukan evaluasi pelaksanaan dan kemungkinan pengembangan pendidikan pascasarjana
5. Mengusahakan agar disertasi doktor dan tesis magister sebagai karya ilmiah mempunyai mutu yang dapat dipertanggungjawabkan baik substansi, kerangka berfikir, kesesuaian dengan kaidah ilmiah, maupun bahasa dan struktur yang benar sehingga layak diakui di dunia akademik
6. Mengusahakan dipenuhinya sifat universal dari hasil penelitian program doktor
7. Mensahkan kelulusan peserta magister
8. Mensahkan rekomendasi KPPs tentang kelayakan proposal penelitian untuk dilanjutkan ke Tahap Penelitian (Tahap III) dan tahap selanjutnya
9. Mensahkan Tim Pembimbing Tahap I, Tim Pembimbing Tahap II, Tahap III, dan Tim Penguji yang akan bertugas pada rangkaian ujian Sidang Doktor atas usulan KPPs
10. Membahas usulan perubahan susunan tim pembimbing doktor
11. Membahas usulan dosen berjabatan Lektor Kepala untuk mendapatkan lisensi sebagai Ketua Tim Pembimbing Doktor
12. Mensahkan rekomendasi KPPS tentang kelayakan seorang kandidat doktor untuk mengikuti Sidang Doktor dan menentukan ketua sidang
13. Melaksanakan Sidang Doktor
14. Mensahkan hasil Sidang Doktor dan menetapkan yudisium
15. Membahas permasalahan-permasalahan terkait pendidikan program doktor di ITB
dan permasalahan yang diajukan anggota yang mewakili KPPs-F/S, seperti perpanjangan studi mahasiswa kasus, perpindahan prodi dan beberapa masalah akademik lainnya
I.3 Komisi Program Pascasarjana
Di tingkat Fakultas/Sekolah (F/S) dibentuk lembaga Komisi Program Pascasarjana F/S disingkat KPPs-F/S yang disahkan oleh SK Rektor.
a. Anggota Komisi Pascasarjana F/S (KPPs-F/S) terdiri dari:
1. Dekan F/S (ex-officio),
2. Wakil Dekan bidang Akademik F/S (ex-officio sebagai Sekretaris KPPs),
3. Ketua Program Studi Doktor (ex-officio),
4. Guru Besar yang ditunjuk untuk mewakili Program Studi atau Kelompok Keahlian/Keilmuan
5. Ketua KPPs adalah Guru Besar yang dipilih dari anggota KPPs yang bukan anggota ex- officio.
b. Fungsi KPPs-F/S
1. Membantu KSPs melakukan seleksi calon peserta program magister dan program doktor
2. Melaksanakan rapat pembahasan hasil sidang/ujian magister dan menetapkan kelulusan peserta program magister
3. Mengusulkan tim pembimbing mahasiswa Program Doktor kepada KSPs
4. Memeriksa format dan redaksi serta membahas proposal penelitian sehingga kualitasnya terjaga
5. Melaksanakan rapat pembahasan hasil ujian kualifikasi dan penilaian Proposal Penelitian serta memberikan rekomendasi ke KSPs jika mahasiswa Tahap II sudah dianggap layak untuk meneruskan ke Tahap Penelitian (Tahap III)
6. Melaksanakan Seminar Kemajuan mahasiswa Program Doktor setiap akhir semester
7. Mengusulkan Tim Penelaah Draft Disertasi untuk ditetapkan oleh Xxxxx F/S
8. Memeriksa Buku dan Ringkasan Disertasi untuk Sidang Doktor baik substansi, format, redaksi, maupun mutu
9. Memberikan rekomendasi susunan tim penguji untuk Sidang Doktor kepada KSPs
10. Bersama KSPs melaksanakan Sidang Doktor
c. Rapat rutin KPPs dilakukan sebelum rapat KSPs untuk membawa agenda yang perlu diteruskan pada rapat rutin KSPs
d. Tatalaksana rapat:
1. Membahas masalah yang diajukan oleh Prodi melalui surat resmi
2. Masalah akan dibahas jika Kaprodi yang bersangkutan hadir atau ada yang mewakilinya
Deskripsi tugas KSPs dan KPPs-F/S berdasarkan SK Rektor ITB No. 291/SK/K01/OT/2005 ditunjukkan pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1 Deskripsi tugas KSPs dan KPPs-F/S
No | Item | KPPs-F/S | KSPs |
PROGRAM MAGISTER | |||
1 | Seleksi Peserta | Merekomendasikan | - |
2 | Penilaian Kelulusan | Melaksanakan | Menetapkan |
PROGRAM DOKTOR | |||
3 | Seleksi Peserta | Merekomendasikan | Menetapkan |
4 | Penilaian Proposal Penelitian | Melaksanakan | Mensahkan |
5 | Pembahasan Hasil Ujian Kualifikasi | Menetapkan | - |
6 | Pembimbing Tahap I, II dan III | Mengusulkan | Menetapkan |
7 | Seminar Kemajuan | Melaksanakan | - |
8 | Penilaian draft disertasi | Melaksanakan | - |
9 | Buku Disertasi | Mengajukan | Mensahkan |
10 | Xxx Xxxxuji/Penyanggah pada Sidang Doktor | Mengusulkan | Menetapkan |
I.4 Persyaratan dan Kualifikasi Ketua Tim Pembimbing Doktor
Berikut ini adalah persyaratan dan kualifikasi seorang dosen ITB untuk dapat menjadi Ketua Tim Pembimbing mahasiswa Program Doktor:
a. Guru Besar di ITB, dengan latar belakang keilmuan atau bidang studi yang sesuai dengan penelitian mahasiswa bimbingannya.
x. Xxxxxx Kepala yang telah mendapatkan wewenang dari ITB yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki makalah dalam jurnal internasional bereputasi dan yang bersangkutan sebagai penulis pertama atau karya seni rupa/desain yang diakui secara internasional.
2. Dalam hal persyaratan no. 1 tidak dapat terpenuhi, dapat digantikan dengan memiliki sekurangnya 3 (tiga) makalah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis korespondensi (corresponding author).
3. Pernah menjadi Ketua Tim Peneliti dalam penelitian minimal berskala nasional.
4. Pernah membimbing (sebagai anggota pembimbing) mahasiswa program doktor di ITB sekurangnya sampai Seminar Kemajuan-2.
5. Pernah menjadi anggota Xxx Xxxxuji Sidang Doktor di ITB.
6. Diusulkan oleh KPPs F/S serta mendapat persetujuan Senat Fakultas/Sekolah.
7. Telah dibahas untuk mendapat persetujuan dalam rapat KSPs.
8. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan F/S yang bersangkutan.
c. Ketua Tim Pembimbing berasal dari Fakultas/Sekolah tempat studi mahasiswa program doktor bimbingannya, dan untuk fakultas/sekolah yang tidak memiliki pembimbing atau prodi multidisiplin dengan bidang ilmu tertentu dapat mengambil dari F/S lain di ITB.
d. Usia maksimum Calon Ketua Tim Pembimbing adalah dua tahun sebelum pensiun.
e. Ketua Tim Pembimbing yang memasuki usia pensiun pada saat mahasiswa telah menyelesaikan Tahap Penelitian (sedang menulis disertasi) dapat diperpanjang hingga mahasiswa lulus setelah dibahas dan disetujui oleh KSPs.
f. Ketua Tim Pembimbing yang memasuki usia pensiun pada saat mahasiswa berada di Tahap Penelitian atau tahap sebelumnya harus diganti. Untuk selanjutnya, yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai Anggota Tim Pembimbing.
I.5 Kualifikasi dan Prasyarat Anggota Tim Pembimbing
Kualifikasi dan prasyarat Anggota Tim Pembimbing:
a. Dosen ITB dengan gelar Doktor dan mempunyai jabatan minimal Lektor yang memiliki kepakaran sesuai dengan topik penelitian doktor mahasiswa.
b. Dosen ITB bergelar Doktor dan belum mempunyai jabatan akademik (PNS maupun non- PNS) dapat diajukan sebagai Anggota Tim Pembimbing oleh F/S (Dekan atas persetujuan KPPs) ke SPS dan akan dievaluasi kelayakannya pada Rapat KSPs.
Pengajuan dosen ITB yang belum mempunyai jabatan akademik untuk menjadi Anggota Tim Pembimbing harus dilengkapi penjelasan (tertulis dan lisan) dari F/S dalam rapat KSPs.
Aspek yang dijadikan pertimbangan antara lain adalah sebagai berikut:
i. Kompetensinya sesuai dengan topik penelitian doktor yang akan dibimbing
ii. Kompetensinya unik (distinctive) dan tidak banyak yang menguasainya
iii. Berpengalaman dalam penelitian yang dibuktikan dengan publikasi yang telah dihasilkan
iv. Pengangkatannya juga dimaksudkan untuk pembinaan
c. Guru Besar Purna Bakti dapat diangkat sebagai Anggota Tim Pembimbing Program Doktor dan pengangkatannya diusulkan oleh Dekan F/S untuk disetujui dalam rapat KPPs F/S. Persetujuan pengangkatan GB Purna Bakti selanjutnya dibahas dalam Rapat KSPs ITB.
d. Guru Besar atau Doktor dari instansi di luar ITB dapat diajukan sebagai Anggota Tim Pembimbing oleh F/S (Dekan atas persetujuan KPPs) ke SPs dan akan dievaluasi kelayakannya berdasarkan Curriculum Vitae (CV) yang bersangkutan dalam Rapat KSPs. Pengajuan Guru Besar atau Doktor dari instansi di luar ITB untuk menjadi anggota tim pembimbing harus dilengkapi dengan alasan kuat berikut dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
i. Kompetensinya sesuai dengan penelitian doktor yang akan dibimbing.
ii. Kompetensinya unik (distinctive) dan tidak banyak yang menguasainya.
iii. Berpengalaman dalam penelitian yang dibuktikan dengan publikasi yang telah dihasilkan.
iv. Dilengkapi dengan surat permohonan izin, dari dekan F/S di ITB ke pejabat yang setara di instansi yang bersangkutan.
v. Dilengkapi dengan surat izin atas usulan pengangkatan yang bersangkutan untuk dijadikan anggota tim pembimbing, dari pejabat yang setara dengan dekan F/S di instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
vi. Dilengkapi CV yang bersangkutan.
vii. Ketentuan (iv) dan (v) tidak berlaku untuk pembimbing dari perguruan tinggi di luar negeri yang mempunyai kerjasama penelitian dengan tim pembimbing dari ITB.
1. Tim Pembimbing Tahap I maksimum 2 (dua) orang.
2. Tim Pembimbing Tahap II, Tahap III, dan Tahap IV sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari ITB (ketua tim pembimbing dan anggota tim pembimbing) dan maksimum 3 orang.
3. Bila ada kerjasama penelitian dengan institusi di luar negeri, Tim Pembimbing dapat ditambah 1 orang dari institusi tersebut dengan persetujuan KPPs Fakultas/Sekolah dan KSPs.
4. Susunan tim Pembimbing Tahap II, III dan IV direkomendasikan berkesinambungan.
I.7 Kualifikasi dan Prasyarat Anggota Tim Penelaah dan Penguji
Untuk menjamin kualitas pendidikan dan penelitian mahasiswa Program Doktor, pada beberapa tahap dilakukan telaah atau pengujian hasil karya yang dilakukan oleh tim pakar pada bidangnya yang berasal dari ITB dan luar ITB. Anggota Tim Penelaah dan Penguji dari instansi luar ITB mempunyai peran yang amat penting untuk meyakinkan dan menjaga mutu bahwa proposal atau disertasi yang ditulis serta pengetahuan dari mahasiswa atau kandidat doktor dapat dibandingkan, setara atau lebih baik dari mahasiswa di universitas lain. Dengan demikian, anggota tim penelaah, penguji proposal penelitian atau disertasi doktor adalah individu yang mempunyai keahlian di bidang yang berkaitan dengan topik penelitian mahasiswa.
a) Xxx Xxnelaah Proposal,
β’ Memiliki gelar doktor pada bidang yang sejenis atau yang berkaitan dengan topik penelitian/disertasi.
β’ Tidak berkolaborasi dalam penelitian dan penulisan makalah yang terkait dengan materi disertasi mahasiswa.
β’ Berjumlah 2 orang.
b) Xxx Xxnelaah Draft Disertasi,
β’ Memiliki gelar doktor pada bidang yang sejenis atau yang berkaitan dengan topik penelitian/ disertasi.
β’ Tidak berkolaborasi dalam penelitian dan penulisan makalah yang terkait dengan materi disertasi mahasiswa.
β’ Jumlah Tim Penelaah adalah 3 orang dengan 1 orang harus berasal dari luar ITB.
c) Xxx Xxnilai Sidang Doktor,
β’ Memiliki gelar doktor pada bidang yang sejenis atau yang berkaitan dengan topik penelitian/ disertasi.
β’ Tidak berkolaborasi dalam penelitian dan penulisan makalah yang terkait dengan materi disertasi mahasiswa.
β’ Sangat disarankan sama dengan Tim Penelaah Kelayakan Disertasi.
β’ Jumlah Tim Penilai paling banyak 6 (enam) orang yang terdiri dari pembimbing dan penguji.
β’ Bila ada kerjasama penelitian dengan institusi di luar negeri, jumlah Tim Penilai dapat berjumlah 7 orang.
BAB II
TAHAP I PERSIAPAN (KUALIFIKASI)
Tujuan dari Ujian Persiapan (Kualifikasi) adalah mengevaluasi kemampuan dasar-dasar penelitian dan/atau kedalaman bidang ilmu yang dibutuhkan oleh mahasiswa program doktor untuk penyelesaian program doktornya. Sesuai dengan tahapan program doktor, tahap kualifikasi merupakan Tahap I. Kelulusan Tahap I merupakan syarat kelulusan Tahap II (Penyusunan Proposal).
Mahasiswa Program Doktor harus lulus Ujian Persiapan (Kualifikasi) yang diselenggarakan oleh program studinya dan dilaksanakan pada akhir Semester I atau maksimal pada akhir Semester II di Tahun Pertama Program Doktor. Bila Mata Kuliah Ujian Persiapan belum dinyatakan lulus pada akhir Semester I, maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengulang Ujian Persiapan ini pada Semester berikutnya dan harus lulus pada kesempatan kedua ini. Jika telah dua kali mengikuti Ujian Persiapan dan belum dinyatakan lulus, maka mahasiswa dapat diberhentikan oleh ITB atau Drop Out (DO). Mahasiswa diperbolehkan mengambil matakuliah Penyusunan Proposal, bila sudah mengambil Mata Kuliah Ujian Persiapan.
Ujian Persiapan (Kualifikasi) dilaksanakan di ITB. Wewenang untuk melaksanakan, menentukan tempat dan waktu serta menetapkan kelulusan Ujian Persiapan (Kualifikasi) dimiliki oleh Kaprodi. Hasil Ujian Persiapan (Kualifikasi) dilaporkan ke KPPs untuk dilakukan penetapan kelulusan mahasiswa dari Tahap I. Hasil penetapan kelulusan Tahap I ini kemudian dilaporkan ke SPs. Teknis pelaksanaan dan bentuk Ujian Persiapan diserahkan pada program studi masing-masing.
II.2 Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap I
a. Ditetapkan segera setelah mahasiswa masuk Semester I. Tim Pembimbing dapat terdiri dari satu atau dua orang yang bersifat tetap sampai Tahap I selesai.
b. Diusulkan oleh Kaprodi kepada KPPs F/S
c. Dibahas untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat KSPs
d. Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap I dinyatakan dalam Surat Keputusan Dekan SPs.
II.3 Pola Ujian Persiapan (Kualifikasi)
Pola Ujian Persiapan (Kualifikasi) diserahkan kepada Prodi masing-masing. Susunan Xxx Xxxxuji harus diajukan ke KPPs untuk mendapat persetujuan. Pada tabel berikut ini diberikan pola ujian kualifikasi yang berlaku di ITB dan form penilaian untuk masing-masing pola ujian.
Pola Ujian | Deskripsi | Form Penilaian |
Pola 1 | Mahasiswa program doktor harus membuat suatu tulisan dalam format buku atau makalah yang menunjukkan keahlian dan kualifikasinya sebagai seorang mahasiswa doktor dan memaparkannya dengan baik melalui presentasi. Bentuk bahan tergantung pada Prodi masing-masing, dan substansi tergantung pada topik penelitian. | FORM #301.1 dan FORM #301.2 |
Pola 2 | Kelulusan mahasiswa doktor untuk Ujian Persiapan (Kualifikasi) dilakukan melalui ujian tertulis (komprehensif) untuk menilai kemampuan atas ilmu dasar yang berkaitan dengan disertasinya. | Belum ada |
Pola 3 | Ujian Persiapan (Kualifikasi) Tahap I dilakukan dengan ujian lisan materi matakuliah terkait yang telah ditetapkan atau wawancara. Kompetensi materi ujian ditentukan oleh program studi masing-masing. | FORM #301.1 dan FORM #301.2 |
Pola 4 | Kelulusan Tahap I mahasiswa doktor ditentukan melalui beberapa mata kuliah yang dianggap dapat menilai, mengukur dan mengevaluasi kualifikasi dasar | FORM #301.3 |
Mahasiswa Program Doktor diperbolehkan mengambil matakuliah S2 dengan kode awal 5 untuk pengkayaan pengetahuan sesuai topik disertasi, namun matakuliah kode awal 5 ini tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kelulusan MK Ujian Kualifikasi maupun persyaratan pemenuhan SKS program doktor. Ketentuan ini berlaku sejak Semester II, 2019- 2020 (sesuai Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan No. 050/I1.801/PP/2020).
II.4 Pelaksanaan Ujian Kualifikasi
Ujian Kualifikasi dilaksanakan dengan Xxx Xxxxuji yang harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Memiliki gelar doktor
b. Salahsatu anggota Xxx Xxxxuji mempunyai Jabatan Lektor Kepala
A. Pelaksanaan Ujian Kualifikasi Pola-1:
Ujian Persiapan (Kualifikasi) dapat dilaksanakan apabila persyaratan berikut ini dipenuhi:
a. Tim penguji berjumlah maksimum 3 orang
b. Sudah disiapkan dokumen ujian persiapan (kualifikasi), sesuai ketentuan Prodi
c. Ketentuan lain dapat diberlakukan sesuai kondisi prodi masing-masing, tetapi harus disetujui dahulu oleh KPPs
B. Pelaksanaan Ujian Kualifikasi Pola-2:
a. Xxx Xxxxuji ditetapkan oleh Ketua Prodi masing-masing dengan memperhatikan masukan dari Xxx Xxxbimbing
b. Tim Pembimbing tidak boleh menjadi anggota Tim Penguji
C. Pelaksanaan Ujian Kualifikasi Pola-3:
a. Xxx Xxxxuji ditetapkan oleh Ketua Prodi masing-masing
b. Xxx Xxxxuji terdiri dari dosen pengampu mata kuliah atau,
c. dosen yang memiliki kepakaran terkait mata kuliah tersebut dengan memperhatikan masukan dari Tim Pembimbing
D. Pelaksanaan Kualifikasi Pola-4:
Ujian Kualifikasi Pola-4 ditentukan melalui Rapat KPPs dengan memperhatikan laporan dari Ketua Prodi terkait.
II.5 Prosedur Ujian Persiapan (Kualifikasi)
Prosedur pelaksanaan Ujian Persiapan (Kualifikasi) dijelaskan pada Tabel 2.1 dan diagram alir pada Gambar 2.1. Prosedur tersebut merupakan prosedur umum pelaksanaan Ujian Persiapan (Kualifikasi) bagi mahasiswa Program Doktor di masing-masing program studi. Terdapat hal teknis yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan program studi masing-masing.
Tabel 2.1 Uraian Prosedur Ujian Persiapan (Kualifikasi) (Tahap I)
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Mahasiswa mengisi Formulir Usulan Ujian Persiapan (Kualifikasi) yang telah disetujui oleh Ketua Tim Pembimbing. | Mahasiswa Program Doktor |
2 | Tata Usaha (TU) Prodi menerima Formulir Usulan Ujian Persiapan (Kualifikasi) dari mahasiswa. | TU |
3 | Kaprodi memeriksa persyaratan Ujian Persiapan (Kualifikasi) dan menghubungi mahasiswa jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. | Kaprodi |
4 | Jika mahasiswa sudah memenuhi syarat, maka Kaprodi membentuk Tim Ujian Persiapan (Kualifikasi) yang diketuai oleh Kaprodi atau yang mewakili selain tim pembimbing. Anggota Tim Penguji: Tim Pembimbing dan para penguji di luar Tim Pembimbing (lihat ketentuan Xxx Xxxxuji di atas). | Kaprodi |
5 | Kaprodi menghubungi anggota Xxx Xxxxuji dan menetapkan tanggal dan waktu ujian. | Kaprodi |
6 | Kaprodi menyampaikan susunan Tim Penguji ke Dekan F/S. | Kaprodi |
7 | Fakultas/sekolah menerbitkan SK Tim Penguji. | Dekan |
8 | Xxx Xxxxuji dan mahasiswa melaksanakan Ujian Persiapan (Kualifikasi) sesuai dengan jadwal. | Ketua Xxx Xxxxuji |
9 | Ketua Xxx Xxxxuji melaporkan hasil Ujian Persiapan (Kualifikasi) ke Kaprodi. | Ketua Xxx Xxxxuji |
10 | KPPs mengadakan rapat dengan agenda: a. menerima laporan pelaksanan dan hasil Ujian Kualifikasi dari Kaprodi, kecuali untuk Ujian Kualifikasi dengan Pola-4 b. menentukan kelulusan Tahap I, termasuk Ujian Kualifikasi Pola-4 c. mengusulkan calon Tim Pembimbing Tahap II. d. mengusulkan terminasi studi bagi mahasiswa, bila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan Tahap I sampai batas waktu studi yang diberikan | KPPs |
11 | Dekan F/S melaporkan hasil Ujian Persiapan (Kualifikasi) ke SPs (untuk dibahas di rapat KSPs). | Dekan |
12 | Dekan SPs menerbitkan SK Kelulusan Tahap I, dan penetapan Pembimbing Tahap II (Penyusunan Proposal) setelah disetujui pada Rapat KSPs. | SPs |
Form-form berikut ini digunakan sebagai pedoman. Setiap Program Studi dapat menggunakan form masing-masing.
a. Form 301.1 : Penilaian Ujian Kualifikasi/Persiapan.
b. Form 301.2 : Berita Acara Sidang Ujian Kualifikasi/Persiapan.
c. Form 301.3 : Penilaian Matakuliah Ujian Kualifikasi/Persiapan.
Gambar 2.1 Prosedur pelaksanaan Ujian Kualifikasi (Ujian Persiapan)
FORM #301.1 PENILAIAN UJIAN KUALIFIKASI/PERSIAPAN |
Kode Matakuliah (xxyyyy) Ujian Kualifikasi/Persiapan |
Judul Topik | : | |
Nama Mahasiswa | : | NIM : |
Nama Penilai | : | |
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : |
Nilai Rata-rata | : Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) |
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5)
Organisasi Makalah | |||||
Kejelasan materi bahasan, organisasi runtutan pembahasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Penguasaan Aspek Keilmuan | |||||
Penguasaan teori dan pemahaman aspek fisis sesuai dengan yang dibutuhkan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Penguasaan Materi | |||||
Pemahaman hubungan antara materi materi riset dan landasan keilmuan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Presentasi Penjelasan dan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Catatan:
..........................................
Penilai
23
FORM #301.2 BERITA ACARA SIDANG KODE MATAKULIAH (β¦β¦.) UJIAN KUALIFIKASI/PERSIAPAN | |
Nama Mahasiswa | : |
N I M | : |
Judul Makalah | : |
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Xxxx/Tanggal Sidang: β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. Jam: β¦β¦β¦β¦.
Penilaian:
NO | Komponen Penilaian | Nilai | Keterangan |
(1) | (2) | (3) | (4) |
2 | Penilai 1 | Dari Form #301.1 | |
3 | Penilai 2 | Dari Form #301.1 | |
4 | Penilai 3 | Dari Form #301.1 | |
Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Nilai rata-rata para penilai, perwakilan pembimbing merangkap sebagai Penilai i 1 | ||
NIlai akhir (Index) | Indeks A, jika NA β₯ 4,0 Indeks AB, jika jika 3,5 β€ NA < 4,0 Indeks B, jika NA jika 3,0 β€ NA < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Status Kelulusan Kualifikasi:
π Lulus Tahap I
π Belum Lulus dan Harus Mengulang
π Tidak Lulus Tahap I dan diusulkan untuk terminasi program
Bandung, β¦.
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
FORM #301.3 PENILAIAN MATAKULIAH
KODE MATAKULIAH (β¦ ) UJIAN KUALIFIKASI/PERSIAPAN
Nama Mahasiswa | : |
N I M | : |
Judul Makalah | : |
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
NO | Komponen Penilaian | Nilai | Keterangan |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Xxxxx Xxxxxxxxxx 1 | ||
2 | Xxxxx Xxxxxxxxxx 2 | ||
3 | Xxxxx Xxxxxxxxxx 3 | ||
4 | Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Nilai rata-rata matakuliah/Skala 5 | |
5 | NIlai akhir (Index) | Indeks A, jika NA β₯ 4,0 | |
Indeks AB, jika jika 3,5 β€ NA < 4,0 | |||
Indeks B, jika NA jika 3,0 β€ NA < 3,5 | |||
Tidak lulus jika NA < 3,0 |
Xxx Xxxxuji/Penilai: | Tandatangan | ||
1 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | (Kaprodi S3) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | (Anggota KPPs) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | (Anggota KPPs) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
Status Kelulusan Kualifikasi:
π Lulus Tahap I
π Belum Lulus dan Harus Mengulang
π Tidak Lulus Tahap I dan diusulkan untuk terminasi program
Bandung, β¦.
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ Ketua KPPs
BAB III
TAHAP PENYUSUNAN PROPOSAL (TAHAP II)
Mahasiswa Program Doktor yang telah dinyatakan lulus Tahap I (lulus Ujian Persiapan
/Kualifikasi), melanjutkan ke Tahap II, yaitu Tahap Penyusunan Proposal. Pada tahap ini, mahasiswa Program Doktor harus dapat menggali ilmu pengetahuan pendukung yang diperlukan untuk penelitiannya dan selanjutnya mampu menyusun sebuah proposal penelitian. Tahap penyusunan proposal diberikan waktu 1 semester dan maksimal 2 semester. Tahap II ini dilaksanakan pada Semester II di Tahun Pertama Program Doktor, dan paling lama sampai dengan akhir Xxxxxxxx XXX. Mahasiswa dinyatakan telah lulus Tahap II, jika yang bersangkutan telah lulus ujian Proposal Penelitian. Jika telah menyelesaikan Tahap I dan Tahap II, mahasiswa Program Doktor dapat disebut sebagai Kandidat Doktor.
Tahap Penyusunan Proposal terdiri dari:
a. Penyusunan proposal penelitian
b. Pelaksanaan seminar/ujian proposal penelitian
Mahasiswa dinyatakan telah lulus Tahap II, jika sudah lulus Ujian Proposal dan nilainya telah dimasukkan dalam Sistem Informasi Akademik (SiX) ITB. Penulisan proposal harus mengikuti kaidah penulisan proposal yang mencakup latarbelakang penelitian, tujuan penelitian, ruang lingkup penelitian, metodologi penelitian, peta jalan dan kebaruan penelitian dengan mengikuti format yang dapat diunduh di laman xxx.xxx.xx.xx. Ujian Proposal diselenggarakan oleh KPPs F/S.
III.2 Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap II
Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait pengangkatan Tim Pembimbing Tahap II (Tahap Penyusunan Proposal):
a. Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap II dilakukan setelah mahasiswa lulus Tahap I (Ujian Persiapan/Kualifikasi).
b. Persyaratan Ketua dan Anggota Tim Pembimbing dapat dilihat pada Bab I.
c. Jumlah tim pembimbing Tahap II paling banyak 3 orang.
d. Tim Pembimbing Tahap II direkomendasikan berasal dari Tim Pembimbing Tahap I.
e. Perubahan Tim Pembimbing atau penambahan anggota Tim Pembimbing diusulkan oleh Ketua Tim Pembimbing melalui Kaprodi untuk dibahas pada rapat KPPs F/S dan disertai dengan Surat Kesediaan Membimbing dari calon pembimbing baru.
f. Perubahan Tim Pembimbing dalam poin (e) tersebut akan dibahas untuk mendapat persetujuan dalam rapat KSPs.
g. Pengangkatan Tim Pembimbing Tahap II ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan SPs.
III.3 Pola Penilaian Penyusunan Proposal (Tahap II)
Pada Tabel 3.1 berikut ini diberikan pola penilaian mata kuliah Penyusunan Proposal dan form penilaian untuk masing-masing pola.
Tabel 3.1 Pola penilaian mata kuliah Penyusunan Proposal dan form penilaian untuk masing- masing pola
Pola Penilaian | Deskripsi | Form Penilaian |
Pola 1 | Penilaian MK Penyusunan Proposal dilakukan melalui seminar atau sidang proposal yang dikelola oleh prodi setelah proposal penelitian disetujui oleh Xxx Xxxbimbing. | FORM #302.1 dan FORM #302.2 |
Pola 2 | Penilaian MK Penyusunan Proposal dilakukan melalui penilaian langsung terhadap proposal oleh Xxx Xxnelaah (Reviewer) Proposal setelah proposal penelitian disetujui oleh Xxx Xxxbimbing. | FORM #302.3 |
III.4 Prosedur Pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal (Tahap II)
Prosedur pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal dengan Pola-1 dan Pola-2 ditunjukkan masing-masing pada Tabel 3.2 dan Tabel 3.3 serta pada diagram alir pada Gambar 3.1 dan 3.2.
Tabel 3.2. Prosedur pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal dengan Pola-1
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Mahasiswa mengambil mata kuliah dan menyusun proposal penelitian. | Mahasiswa |
2 | Tim Pembimbing melakukan pembimbingan dan mengevaluasi kelayakan proposal untuk disampaikan pada Tim Penelaah Proposal. | Tim Pembimbing |
3 | Kaprodi memeriksa persyaratan Sidang Proposal dan menghubungi mahasiswa jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. | Kaprodi |
4 | Jika mahasiswa sudah memenuhi syarat, maka Kaprodi membentuk Tim Ujian/Sidang Proposal yang diketuai oleh Kaprodi atau yang mewakili (selain tim pembimbing). | Kaprodi |
5 | Kaprodi mengusulkan jadwal pelaksanaan sidang proposal dan usulan tim penguji ke Rapat KPPs. | Kaprodi |
6 | Rapat KPPs menetapkan jadwal pelaksanaan sidang proposal dan tim penguji untuk dilaksanakan oleh Prodi. | KPPS |
7 | Dekan F/S menerbitkan Surat Keputusan (SK) susunan tim penguji Ujian Proposal sesuai dengan keputusan Rapat KPPs. | Dekan F/S |
8 | Kaprodi menghubungi Xxx Xxxxuji dan menyiapkan pelaksanaan Sidang Proposal. | Kaprodi |
9 | Xxx Xxxxuji dan mahasiswa melaksanakan Xxxxxx Proposal sesuai dengan jadwal. | Ketua Xxx Xxxxuji |
10 | Ketua Xxx Xxxxuji melaporkan hasil Sidang Proposal ke Kaprodi untuk selanjutnya Kaprodi melaporkan ke KPPs. | Ketua Xxx Xxxxuji |
11 | KPPs mengadakan rapat dengan agenda: a. menerima laporan pelaksanaan dan hasil Sidang Proposal dari Kaprodi b. menentukan kelulusan Tahap II c. mengusulkan calon Tim Pembimbing Tahap III d. mengusulkan terminasi studi bagi mahasiswa, bila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan Tahap II sampai batas waktu studi yang diberikan | KPPs |
12 | Dekan F/S melaporkan hasil Sidang Proposal ke SPs (untuk dibahas pada rapat KSPs). | Dekan F/S |
13 | Dekan SPs menerbitkan SK Kelulusan Tahap II, dan penetapan Pembimbing Tahap III (Tahap Penelitian) setelah disetujui pada Rapat KSPs. | Dekan SPs |
Catatan untuk Pola-1: Xxx Xxxxuji pada Sidang Proposal terdiri dari:
a. Ketua Sidang, yaitu Kaprodi atau perwakilan dari KPPs.
b. Ketua Tim Pembimbing.
c. Anggota Tim Pembimbing.
d. Sekurangnya dua orang penguji diluar tim pembimbing, sesuai dengan bidang dan kepakaran yang terkait dengan topik penelitian.
Gambar 3.1 Diagram alir pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal dengan Pola-1
Tabel 3.2. Prosedur pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal dengan Pola-2
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Mahasiswa mengambil mata kuliah dan menyusun proposal penelitian. | Mahasiswa |
2 | Tim Pembimbing melakukan pembimbingan dan mengevaluasi kelayakan proposal untuk diajukan pada Tim Penelaah Proposal. | Tim Pembimbing |
3 | Kaprodi mengusulkan Tim Penelaah Proposal ke KPPs. | Kaprodi |
4 | Rapat KPPs menetapkan Tim Penelaah Proposal. | KPPs |
5 | Dekan F/S menerbitkan Surat Keputusan (SK) susunan Tim Penelaah Proposal sesuai dengan keputusan Rapat KPPs. | Dekan F/S |
6 | Dekan mengirimkan surat kepada Xxx Xxnelaah Proposal terkait tugas penelaahan proposal. | Wakil Dekan Bidang Akademik |
7 | Tim Penelaah menyampaikan hasil telaahan proposal ke Dekan F/S untuk selanjutnya dirapatkan di KPPs. | Tim Penelaah Proposal |
8 | KPPs mengadakan rapat dengan agenda: a. menerima laporan pelaksanaan hasil penelaahan proposal penelitian. b. menentukan kelulusan Tahap II atau meminta perbaikan proposal sesuai rekomendasi Tim Penelaah dan penelaahan ulang jika diperlukan. c. mengusulkan calon Tim Pembimbing Tahap III jika proposal penelitian dinyatakan sudah layak. | KPPs |
9 | Dekan F/S melaporkan hasil Penelaahan Proposal ke SPs dan usulan calon Tim Pembimbing Tahap III (untuk dibahas dalam Rapat KSPs). | Dekan F/S |
10 | Dekan SPs menerbitkan SK Kelulusan Tahap II, dan penetapan Pembimbing Tahap III (Tahap Penelitian). | Dekan SPs |
Gambar 3.2 Prosedur pelaksanaan Tahap Penyusunan Proposal dengan Pola-2
31
III.5 Pedoman Format dan Isi Proposal Penelitian
Penulisan Proposal Penelitian wajib mengikuti Pedoman Penulisan Proposal Penelitian yang dapat dilihat di laman SPs ITB (xxx.xxx.xxx.xx.xx). Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus terdapat dalam Proposal Penelitian Program Doktor ITB.
1. Halaman muka : pada judul halaman muka harus tertulis
βProgram Studi Doktor .... (nama program studi) β.
Contoh penulisan yang benar dan yang salah:
a) Program Studi Doktor Teknik Kimia (Benar)
b) Program Doktor Teknik Kimia (Xxxxx)
c) Program Studi Teknik Kimia (Salah)
2. Halaman pertama : merupakan lembar persetujuan dari Tim Pembimbing
a) harus ditanda-tangani oleh semua pembimbing
b) harus mencantumkan tanggal penanda-tanganan
3. Abstrak : memuat ringkasan substansi Penelitian Disertasi
4. Halaman Isi yang terdiri dari:
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latarbelakang
1.2 Tujuan
1.3 Ruang Lingkup Penelitian
1.4 Asumsi dan Hipotesis
1.5 Kebaruan Penelitian
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini berisikan uraian tentang alur pikir dan perkembangan keilmuan yang relevan dengan topik penelitian. Kajian kepustakaan harus memperlihatkan bahwa semua penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian telah dipelajari secara komprehensif. Hal-hal lain yang harus diperhatikan meliputi:
a. Kajian Kepustakaan bukan sekedar daftar ringkasan dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
b. Kajian Kepustakaan memberikan justifikasi dari masalah yang akan diteliti.
c. Kajian Kepustakaan harus dituliskan secara sistematik dan disusun sedemikian rupa menjadi satu kesatuan berdasarkan ide atau topik penelitian tersebut sehingga hasil survei literatur memiliki alur pikir yang jelas dan mudah dipahami.
BAB III METODOLOGI PEXXXXXXXX
Bab ini menjelaskan pendekatan dan metodologi yang dilakukan untuk menjawab hipotesis penelitian dan juga menjelaskan desain penelitian serta prosedur penelitian yang diusulkan.
BAB IV RENCANA PENELITIAN
Bab ini menjelaskan tahap-tahap penelitian, jadwal pelaksanaan, kebutuhan peralatan utama yang dibutuhkan dan tempat pelaksanaan penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka ini menunjukkan referensi yang digunakan pada proposal penelitian.
III.6 Form-Form Penilaian Proposal dan Berita Acara Penilaian Proposal
Berikut ini diberikan Form-Form untuk Penilaian Sidang Proposal (Form #302.1) dan Berita Acara Penilaian Sidang Proposal (Form #302.2) untuk Pola-1 dan Form Penilaian Proposal (Form #302.3), Form Penelaahan Proposal (Form #302.4) dan Berita Acara Penilaian Proposal (Form #302.5) untuk Pola-2.
FORM #302.1
PENILAIAN SIDANG PROPOSAL PENELITIAN
Judul Proposal: | ||||||
Nama Mahasiswa: | NIM: | |||||
Fakultas/Sekolah: | ||||||
Nama Pembimbing: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing I: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing II: | ||||||
Xxxxx Xxxx-rata :___________ (jumlah total dibagi 5) | ||||||
No | Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
1 | Kebaruan dan Kualitas Topik Penelitian Topik penelitian yang dipilih memiliki nilai kebaruan sangat tinggi, baik dari sudut pandang keilmuan ataupun relevansi pada penerapannya dan memiliki kualitas serta orisinalitas yang terukur | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2 | Kejelasan Pemaparan Latar Belakang Masalah Permasalahan dinyatakan dengan sangat jelas dan terkait erat dengan latar belakang yang disusun berdasarkan data literatur yang komprehensif dan mutakhir. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3 | Kejelasan Pemaparan Hipotesis/Tujuan dan Metode/Teorema yang akan Digunakan Pernyataan hipotesis atau tujuan atau target yang diinginkan dan dinyatakan dengan sangat baik. Pemilihan metode/teorema tepat dan sesuai dengan topik penelitian yang dipilih | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
4 | Format Penulisan Proposal Kajian literatur dituliskan secara rinci dengan analisis yang komprehensif dan kritis, kesesuaian format/layout, penggunaan tata bahasa baku, kejelasan informasi gambar dan tabel, kerunutan penulisan referensi dan daftar pustaka. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
5 | Presentasi dan Tanya Jawab Kejelasan presentasi dan kemampuan menjawab pertanyaan yang diajukan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
6 | Usulan Perbaikan: | Tanggal penilaian: ____________ Penilai ________________________________ NIP |
FORM# 302.2
BERITA ACARA PENILAIAN SIDANG PROPOSAL PENELITIAN
Judul Proposal: | |
Nama Mahasiswa: | NIM: |
Fakultas/Sekolah: | |
Nama Pembimbing: | |
Nama Anggota Pembimbing I: | |
Nama Anggota Pembimbing II: |
No | Komponen Penilaian | Nilai | Keterangan |
1. | Ketua Tim Pembimbing | Dari Form #302.1 | |
2. | Anggota Tim Pembimbing 1 | Dari Form #302.1 | |
3. | Anggota Tim Pembimbing 2 | Dari Form #302.1 | |
4. | Penguji 1 | Dari Form #302.1 | |
5. | Penguji 2 | Dari Form #302.1 | |
6. | Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Jumlah nilai dibagi dengan jumlah semua penilai | |
7. | Xxxxx Xxxxx (Indeks) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
HASIL PENILAIAN
Tanggal penilaian: Β Β Β Β Ketua Sidang,
NIP
FORM #302.3
PENILAIAN PENELAAHAN PROPOSAL PENELITIAN
Judul Proposal: | ||||||
Nama Mahasiswa: | NIM: | |||||
Fakultas/Sekolah | ||||||
Nama Pembimbing: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing I: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing II: | ||||||
Xxxxx Xxxx-rata :___________ (jumlah total dibagi 5) | ||||||
No | Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
1 | Kebaruan dan Kualitas Topik Penelitian Topik penelitian yang dipilih memiliki nilai kebaruan sangat tinggi, baik dari sudut pandang keilmuan ataupun relevansi pada penerapannya dan memiliki kualitas serta orisinalitas yang terukur | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2 | Kejelasan Pemaparan Latar Belakang Masalah Permasalahan dinyatakan dengan sangat jelas dan terkait erat dengan latar belakang yang disusun berdasarkan data literatur yang komprehensif dan mutakhir. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3 | Kejelasan Pemaparan Hipotesis/Tujuan Pernyataan hipotesis atau tujuan atau target yang diinginkan dinyatakan dengan sangat baik. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
4 | Kejelasan Pemaparan Metode/Teorema yang akan Digunakan Pemilihan metode/teorema tepat dan sesuai dengan topik penelitian yang dipilih, kerunutan dalam pemaparan metode/ teorema yang dipilih. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
5 | Format Penulisan Proposal Kajian literatur dituliskan secara rinci dengan analisis yang komprehensif dan kritis, kesesuaian format/layout, penggunaan tata bahasa baku, kejelasan informasi gambar dan tabel, kerunutan penulisan referensi dan daftar pustaka. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
6 | Usulan Perbaikan: | Tanggal penilaian: ____________ Penilai ________________________________ NIP |
FORM #302.4 PENELAAHAN PROPOSAL PENELITIAN
Judul Proposal Disertasi: | |
Nama Mahasiswa: | NIM: |
Fakultas/Sekolah: | |
Nama Pembimbing: | |
Nama Ko-Pembimbing I: | |
Nama Ko-Pembimbing II: |
I. Komentar tentang kebaruan, orisinalitas dan kualitas topik penelitian, kejelasan latar belakang masalah, kejelasan hipotesis dan tujuan, kejelasan metodologi dan teorema yang digunakan (* Jika diperlukan dapat disampaikan dalam lembar terpisah)
II. Komentar dan usulan terkait bahasa dan format penulisan. (* Jika diperlukan dapat disampaikan dalam lembar terpisah)
Rekomendasi:
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Proposal Penelitian di atas direkomendasikan sebagai berikut (lingkari yang benar):
1. Layak tanpa perbaikan
2. Layak dengan perbaikan minor tanpa harus ditelaah kembali
3. Layak dengan perbaikan minor dan perbaikan harus ditelaah kembali
4. Layak dengan perbaikan major (substansial)
5. Tidak layak
Tanggal penilaian: Β Β Β Β Β Β Penilai
NIP
FORM# 302.5
BERITA ACARA PENILAIAN PROPOSAL PENELITIAN
Judul Proposal: | |
Nama Mahasiswa: | NIM: |
Fakultas/Sekolah: | |
Nama Pembimbing: | |
Nama Anggota Pembimbing I: | |
Nama Anggota Pembimbing II: |
No | Komponen Penilaian | Nilai | Keterangan |
1. | Penilai 1 | Dari Form #302.3 | |
2. | Penilai 2 | Dari Form #302.3 | |
3. | Penilai 3 | Dari Form #302.3 | |
4. | Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Jumlah nilai dibagi dengan jumlah semua penilai | |
5. | Xxxxx Xxxxx (Indeks) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
HASIL PENILAIAN
Tanggal penilaian: Β Β Β Β Β Β Ketua KPPs,
NIP
BAB IV
TAHAP PENELITIAN DAN PENULISAN DISERTASI (TAHAP III)
Tahap III dimulai sejak mahasiswa dinyatakan lulus dari Tahap Penulisan Proposal (Tahap II) sampai dengan keluarnya hasil evaluasi yang menyatakan disertasi layak untuk diuji dalam Sidang Doktor. Tahap ini merupakan tahap penelitian yang dilakukan secara formal dalam dua tahun, dan dapat dilaksanakan lebih cepat dari itu dengan tetap memperhatikan penjaminan mutu dan peraturan yang berlaku. Kegiatan penelitian dalam Tahap III ini dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:
1. Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan-1 (PdL/SK-1)
2. Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan-2 (PdL/SK-2)
3. Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan-3 (PdL/SK-3)
4. Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan-4 (PdL/SK-4), yang dilanjutkan dengan penelaahan disertasi.
Pelaksanaan PdL/SK-1 dapat dilakukan secara paralel atau berurutan dengan PDL/SK-2. Oleh karena itu, kelulusan satu tahapan Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan tidak dijadikan prasyarat untuk mengambil SKS Penelitian dan Laporan Kemajuan berikutnya. Pelaksanaan Seminar Kemajuan dikelola oleh F/S dan dapat dilakukan oleh masing-masing Prodi.
Pada Tahapan Penelitian, selain melakukan penelitian, mahasiswa juga masih dapat mengambil beberapa mata kuliah pilihan (sesuai dengan kurikulum masing-masing Prodi). Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan, pada akhir semester wajib membuat Laporan Kemajuan dan melaksanakan Seminar Kemajuan. Bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah PdL/SK ke-i dan ke-i+1 pada semester yang sama, wajib membuat dua Laporan Kemajuan di akhir semester tersebut.
β’ PdL/SK-1, 2 dan 3
Perlu ada target capaian (indikator capaian) minimum untuk setiap tahap PdL/SK-1, 2 dan 3. Target/indikator capaian perlu mengakomodasi kondisi nature penelitian di setiap
Fakultas/Sekolah. Indikator tersebut dapat dikaitkan dengan perkembangan status publikasi (submitted, accepted, published) dalam jurnal internasional, jurnal nasional, proceeding seminar internasional, dan seminar nasional.
Sesuai dengan kebijakan KPPs pada masing-masing fakultas/sekolah dalam pelaksanaan Program Doktor, Xxxxx dapat meminta beberapa prasyarat sebelum mahasiswa dapat melakukan seminar atau mendapatkan nilai mata kuliah PdL/SK, misalnya:
a. Laporan Penelitian setiap akhir tahap penelitian
b. Hand out presentasi laporan penelitian setiap Seminar Kemajuan
x. Xxxxxxx yang telah diajukan (submitted), diterima untuk dievaluasi (under review) atau sudah diterima (accepted) untuk diterbitkan dalam sebuah jurnal internasional bereputasi.
β’ PdL/SK-4
PdL/SK-4 pada dasarnya adalah penulisan disertasi hingga dihasilkan draft yang akan ditelaah oleh Xxx Xxxxx. Penelaah Draft Disertasi dapat diusulkan oleh Xxx Xxxxxxxxxx dan/atau oleh KPPs. Selanjutnya, Penelaah Draft Disertasi yang diusulkan harus disetujui oleh KPPs Fakultas/Sekolah. Penelaah Draft Disertasi melakukan evaluasi substansi dan penulisan Draft Disertasi serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan-perbaikan terhadap penelitian dan Draft Disertasi. Penelaahan Draft Disertasi dilakukan untuk menilai substansi, tata bahasa dan format penulisan sesuai dengan ketentuan SPs (panduan format penulisan disertasi dapat dilihat pada laman xxx.xxx.xx.xx). Draft Disertasi harus diperbaiki sesuai dengan masukan- masukan dari Penelaah Draft Disertasi, dan mendapat persetujuan Tim Pembimbing sebelum Draft Disertasi tersebut dinyatakan layak untuk diajukan pada Sidang Doktor.
Seorang Kandidat Doktor dinyatakan telah melewati Xxxxx XXX dan berhak mengikuti Sidang Doktor jika telah lulus semua matakuliah kecuali Ujian Disertasi, Draft Disertasinya telah dinyatakan layak untuk diajukan pada Sidang Doktor dan telah memenuhi persyaratan terkait publikasi makalah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dengan afiliasi ITB.
Berikut ini adalah ketentuan mengenai pelaksanaan Tahap III:
β’ Tim Pembimbing Tahap III
a. Diusulkan oleh Prodi setelah mahasiswa lulus Tahap-II (Penyusunan Proposal)
b. Dibahas dalam Rapat KPPs F/S dan selanjutnya diusulkan ke SPs
c. Dibahas dan disetujui dalam rapat KSPs
d. Ditetapkan melalui SK yang diterbitkan oleh Dekan SPs
β’ Penggantian Tim Pembimbing Tahap III
Ketua Tim Pembimbing dan/atau Anggota Tim Pembimbing dapat diganti, jika:
a. Ketua Tim Pembimbing dan/atau Anggota Tim Pembimbing memasuki usia pensiun
b. Ketua Tim dan/atau Anggota Tim Pembimbing tidak bersedia melanjutkan bimbingan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dan disetujui oleh KSPs.
x. Xxxxxxx Ketua Tim Pembimbing/Anggota Tim Pembimbing karena sesuatu hal tidak mau melanjutkan proses bimbingan dan/atau tidak bersedia menandatangani Draft Disertasi, maka KPPS melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada mahasiswa yang bersangkutan dan Tim Pembimbing secara terpisah. Penggantian Ketua Tim Pembimbing dan Anggota Tim Pembimbing dibahas dalam Rapat KPPs F/S dan selanjutnya diusulkan ke SPs untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan dalam rapat KSPs.
Catatan:
Tim Pembimbing dapat menghentikan pembimbingan karena:
a. Menilai bahwa mahasiswa tanpa ada alasan yang jelas, tidak melakukan penelitian dengan baik dan tidak ada hasil yang diperoleh setelah jangka waktu tertentu.
b. Mahasiswa melakukan pelanggaran etika akademik yang tidak dapat ditoleransi.
β’ Pelaksanaan Seminar Kemajuan Penelitian
1. Seminar Kemajuan dilakukan di Prodi minimal satu kali setiap semester agar kemajuan penelitian dapat dipantau.
2. Disarankan jarak waktu satu seminar kemajuan ke seminar kemajuan berikutnya tidak terlalu pendek (minimal 1 bulan).
3. Mahasiswa yang telah memasuki Tahap-III (Penelitian dan Penulisan Disertasi) tidak akan digugurkan (drop out), kecuali sampai dengan batas akhir masa studi tujuh tahun atau tidak
melakukan daftar ulang 2 (dua) semester berturut-turut atau melakukan pelanggaran akademik yang sanksinya adalah drop out.
4. Tim Pembimbing dapat menyarankan mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan penelitiannya sampai batas waktu yang ditetapkan untuk undur diri.
Catatan:Jika mahasiswa berulang-kali tidak melakukan seminar kemajuan pada waktu yang disediakan oleh Prodi, mahasiswa ini perlu mendapat perhatian khusus dari Tim Pembimbing dan akan mendapatkan surat peringatan dari Prodi dan/atau SPs.
β’ Xxx Xxnelaah Draft Disertasi
Draft Disertasi yang telah diperiksa dan disetujui oleh Xxx Xxxbimbing akan ditelaah oleh Xxx Xxnelaah Draft Disertasi. Xxx Xxnelaah Draft Disertasi,
a. terdiri dari 3 (tiga) orang:
1. dua orang dari ITB
2. satu orang dari instansi di luar ITB
b. diusulkan oleh KPPs F/S
c. Dilaporkan ke KSPs namun tidak dibahas dalam rapat KSPs
d. Penetapannya dilakukan melalui SK Dekan F/S
IV.3 Prosedur Pelaksanaan Tahap III
Prosedur ini melibatkan kegiatan yang dimulai sejak mahasiswa dinyatakan lulus Tahap II Program Doktor ITB oleh Xxxxx SPs sampai dengan dihasilkan Laporan Kemajuan IV atau Draft Disertasi yang telah dinyatakan layak oleh Penelaah Draft Disertasi.
Prosedur pelaksanaan Tahap III terdiri dari dua bagian, yaitu:
1. Bagian pertama, yang merupakan monitoring dan evaluasi kemajuan penelitian yang tercermin dari Seminar Kemajuan 1 sampai dengan Seminar Kemajuan 3 yang secara rinci ditunjukkan pada Tabel 4.1 dan Diagram alir pada Gambar 4.1.
2. Bagian kedua, yang merupakan pelaksanaan Tahap III setelah Seminar Kemajuan III yang akan dibahas pada subbab berikutnya.
Tabel 4.1 Prosedur Pelaksanaan PdL SK I, II dan III
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung jawab |
1 | Pada awal semester Kandidat Doktor mengambil mata kuliah Penelitian dan Laporan Kemajuan I dan menempuhnya di bawah bimbingan Xxx Xxxbimbing. | Kandidat Doktor |
2 | Pada akhir semester Kandidat Doktor menyerahkan Laporan Kemajuan I kepada Kaprodi melalui TU Prodi pada waktu yang telah ditentukan. | Kandidat Doktor |
3 | Kaprodi menyampaikan Laporan Kemajuan I kepada KPPs untuk dievaluasi. | Kaprodi |
4 | Kaprodi melakukan hasil evaluasi Laporan Kemajuan I dan menetapkan Xxx Xxxxuji untuk Seminar Kemajuan I. | Kaprodi |
5 | Kaprodi menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan Seminar Kemajuan I. | Kaprodi |
6 | Xxx Xxxxuji memberikan penilaian terhadap hasil Laporan Kemajuan I setelah pelaksanaan Seminar Kemajuan I dan sesi tanya jawab. | Xxx Xxxxuji |
7 | Jika Xxx Xxxxuji menilai Lulus (nilai sekurang-kurangnya B), maka Kaprodi mengadministrasikan nilai untuk mata kuliah Penelitian dan Laporan Kemajuan I. | Kaprodi |
8 | Jika Kandidat Doktor dinyatakan tidak lulus PdL/SK-1 dan pengambilan mata kuliah tersebut masih berlaku (belum lebih dari 2 semester sejak pengambilan pertama), maka yang bersangkutan dapat mengulang Seminar Kemajuan-1 | Kandidat Doktor |
9 | Jika Kandidat Doktor dinyatakan tidak lulus PdL/SK-1 dan pengambilan mata kuliah tersebut sudah tidak berlaku (lebih dari 2 semester sejak pengambilan pertama), maka yang bersangkutan harus mengambil kembali Mata Kuliah PdL-SK-1 pada semester berikutnya. | Kandidat Doktor |
10 | Prosedur 1 s/d 9 dilakukan untuk matakuliah PdL-SK-2 dan 3 | Kandidat Doktor, Xxxxxxx, Xxx Xxxxuji |
Catatan: Prosedur pada Tabel 4.1 di atas diperuntukkan bagi yang melakukan Penelitian dan Laporan Kemajuan I, II, dan III secara sekuensial (berurutan). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penelitian dan seminar kemajuan ke-i dan ke i+i dapat dilakukan secara paralel.
Gambar 4.1 Diagram alir prosedur pelaksanaan PdL SK I, II dan III
*keterangan: i = I, II dan III
Catatan: prosedur di atas berlaku untuk PdL SK I, II dan III yang dilakukan secara berurutan.
IV.4 Penelaahan (Review) Draft Disertasi
4.4.1 Prosedur Penelaahan Draft Disertasi
Subbab ini akan menjelaskan Tahap III Program Doktor bagian kedua yaitu Penelaahan Draft Disertasi. Prosedur Penelaahan Draft Disertasi diberikan pada Tabel 4.2 dan diagram alir pada Gambar 4.2. Prosedur ini digunakan sebagai acuan untuk kegiatan penelaahan Draft Disertasi sebagai bagian akhir dari Tahap III Pendidikan Doktor di ITB. Penelaahan Draft Disertasi bertujuan menilai kelayakan sebuah Draft Disertasi untuk diuji dalam Sidang Doktor sesuai dengan kriteria yang berlaku di ITB. Template penulisan disertasi dapat diunduh dari laman web Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB (xxx.xxx.xxx.xx.xx). Prosedur diawali dengan disetujuinya Draft Disertasi oleh tim pembimbing dan dilanjutkan dengan pengusulan penelaahan Draft Disertasi oleh Ketua Tim Pembimbing kepada Ketua Program Studi. Prosedur ini diakhiri dengan keputusan untuk dilaksanakannya Sidang Doktor. Prosedur Penelaahan Draft Disertasi melibatkan Mahasiswa, Tim Pembimbing, Program Studi, Tim Penelaah/Penguji, F/S (Dekan), KPPs Fakultas/Sekolah dan SPs.
Tabel 4.2 Prosedur Penelaahan (review) Draft Disertasi
No | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Tim Pembimbing memeriksa kelengkapan usulan penelaahan Draft Disertasi. Hal-hal yang harus dilakukan yaitu: β’ memeriksa format penulisan disertasi apakah sesuai dengan βtemplateβ dari SPs (xxxxx://xxxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxx/xxxxxxx-xxxxx-xxx-xxxxxxxxx/) β’ menandatangani Draft Disertasi dan menuliskan tanggal penandatanganan β’ mengisi check list usulan Penelahaan Draft Disertasi yang disiapkan Kaprodi β’ mengisi Form Pengusulan Penelaah Draft Disertasi yang dilengkapi dengan Profil (CV) Calon Penelaah, terutama yang berasal dari luar ITB β’ Mengisi Form Pertanggungjawaban Akademik | Ketua Tim Pembimbing |
2 | Ketua Tim Pembimbing mengajukan usulan penelaahan Draft Disertasi kepada Kaprodi dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. | Ketua Tim Pembimbing |
3 | Kaprodi memeriksa kelengkapan persyaratan usulan penelaahan Draft Disertasi. Jika masih ada kekurangan persyaratan, Kaprodi meminta Kandidat Doktor dan/atau Ketua Tim Pembimbing untuk melengkapi. | Kaprodi |
4 | Jika penyempurnaan oleh mahasiswa telah dilakukan, Xxx Xxxbimbing menyerahkan penelaahan Draft Disertasi yang telah disempurnakan kepada Kaprodi (Kembali ke langkah 3) | Ketua Tim Pembimbing |
5 | Kaprodi mengusulkan Tim Penelaah Draft Disertasi ke KPPs | Kaprodi |
6 | Jika Draft Disertasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan akademik maupun administratif, Ketua Program Studi melaporkan kepada Xxxxx dengan tembusan kepada Ketua KPPs dalam bentuk: a. Surat pengantar permohonan penelaahan Draft Disertasi x. Xxxxxxan rekomendasi calon penelaah c. Berkas administratif lain yang diperlukan | Kaprodi |
46
No | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
7 | KPPs mengadakan rapat untuk membahas Usulan Penelaahan Draft Disertasi yang meliputi kegiatan: a. Memeriksa kembali kelengkapan administrasi b. Memutuskan kelayakan Draft Disertasi (substansi dan format) c. Memeriksa kesesuaian kepakaran calon penelaah dengan substansi disertasi d. Memutuskan nama-nama penelaah Draft Disertasi | KPPs |
8 | Dekan F/S mengirim Surat Permohonan Permintaan Penelaahan Draft Disertasi kepada Xxx Xxnelaah Disertasi yang disertai dengan: a. Draft Disertasi b. Panduan Penelaahan c. Form Hasil Penelaahan | Dekan F/S |
9 | Penelaah melakukan proses penelaahan (paling lama 3 minggu) | Penelaah |
10 | Penelaah menyerahkan Laporan Penelaahan kepada Dekan F/S | Penelaah |
11 | Dekan menerima hasil telaah Draft Disertasi dari setiap penelaah yang disertai dengan: a. Draft Disertasi yang sudah diberi komentar b. Form Hasil Penelahaan yang sudah diisi | Dekan F/S |
12 | Dekan meneruskan hasil penelaahan Draft Disertasi kepada Xxx Xxxbimbing dengan tembusan kepada Ketua KPPs dan Kaprodi yang bersangkutan. | Dekan F/S |
13 | KPPs mengadakan rapat untuk membahas hasil Penelaahan Draft Disertasi dan memutuskan kelayakan Draft Disertasi untuk diajukan dalam Sidang Doktor. | KPPs |
14 | Jika Draft Xxsertasi masih memerlukan perbaikan, maka Xxxxx menulis surat kepada Kaprodi dengan tembusan kepada Xxx Xxxbimbing dan Kandidat Doktor untuk melakukan perbaikan Draft Disertasi | Dekan F/S |
15 | Kandidat Doktor melakukan perbaikan Draft Disertasi | Kandidat Doktor |
16 | Xxx Xxxbimbing menyerahkan berkas berikut kepada Kaprodi untuk pengusulan Sidang Doktor: β’ Hasil perbaikan Draft Disertasi yang sudah ditandatangani β’ Daftar usulan penguji β’ Usulan tanggal pelaksanaan Sidang Doktor | Ketua Tim Pembimbing |
17 | Kaprodi mengusulkan pelaksanaan Sidang Doktor kepada Dekan untuk dibahas pada Rapat KPPs | Kaprodi |
18 | KPPs memutuskan jadwal pelaksanaan Sidang Doktor | KPPs |
Catatan:
1. Komposisi Penelaah /Reviewers:
Penelaah terdiri dari tiga orang dengan kepakaran yang sesuai dengan materi disertasi:
a. Dua orang dari ITB
b. Satu orang dari luar ITB
2. Kualifikasi Penelaah: Penelaah harus memiliki gelar akademik Doktor di bidang/sub- bidang yang sejenis dengan materi disertasi, tetapi bukan kolabolator mahasiswa dari
program penelitian yang terkait dengan penelitian disertasi mahasiswa ybs.
3. Waktu Penelaahan:
a. Proses penelaahan Draft Disertasi paling lama tiga minggu sejak tanggal surat penugasan dari Dekan Fakultas/Sekolah kepada Penelaah Draft Disertasi
b. KPPs Fakultas/Sekolah memantau proses penelaahan agar tidak melampaui batas waktu.
c. Jika pelaksanaan penelaahan Draft Disertasi sudah melampaui batas waktu, Fakultas/Sekolah menulis surat resmi untuk mengingatkan Penelaah agar mempercepat proses penelaahan Draft Disertasi.
4.4.2 Pedoman Penelaahan Draft Disertasi
Laporan penelaahan Draft Disertasi meliputi 4 (empat) bagian berikut ini.
A. Komentar Umum
Memberikan komentar dan usulan tentang keterbaruan, kebenaran atau keabsahan hasil, originalitas dan mutu keilmuan (dalam pendekatan metodologi, kecanggihan dan hasil), serta kontribusi ilmiah dari disertasi secara keseluruhan, apakah layak sebagai disertasi dan diajukan ke Sidang Doktor.
B. Komentar Spesifik
Memberikan komentar spesifik untuk setiap bab yang terdapat pada Draft Disertasi dan saran untuk perbaikannya dengan Mengisi Form #307.
β’ Pendahuluan (Apakah latar belakang berhubungan dengan masalah yang diteliti? Apakah keterkaitan antara penelitian yang dilakukan dengan penelitian sebelumnya dijelaskan secara sistematik? Apakah rumusan masalah dan pertanyaan penelitian/hipotesis dituliskan dengan jelas, spesifik, dan eksplisit? Apakah tujuan penelitian memberikan kontribusi yang signifikan dan orisinal?)
β’ Kajian Kepustakaan (Apakah kepustakaan (literatur) yang digunakan cukup lengkap dan mencakup informasi terbaru yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan? Apakah kepustakaan dibahas secara kritis? Apakah kajian kepustakaan dituliskan secara sistematik dan disusun menjadi satu kesatuan berdasarkan kriteria/gagasan tertentu sehingga memiliki alur yang baik dan mudah dipahami?).
β’ Metodologi Penelitian (Apakah metodologi penelitian dituliskan dengan jelas? Apakah metodologi penelitian yang diusulkan dapat menjawab pertanyaan penelitian? Apakah metode/teknik/pendekatan yang dipergunakan tepat?)
β’ Pelaksanaan Penelitian (Apakah (i) desain dan pelaksanaan eksperimen, (ii) pemodelan dan analisis atau (iii) pengembangan teori (theory building) dan kegiatan pengumpulan data, telah dilakukan dengan benar?)
β’ Hasil dan Pembahasan (apakah hasil penelitian dibahas secara komprehensif dan kritis?)
β’ Kesimpulan (apakah kesimpulan disusun berdasarkan hasil penelitian dan menjawab pertanyaan penelitian? Apakah kesimpulan juga menunjukkan penelitian lanjutan? Apakah kesimpulan juga menunjukkan implikasi hasil penelitian terhadap aspek praktis dan konstibusi keilmuan terkait?
β’ Daftar Pustaka (Apakah daftar pustaka lengkap dan ditulis sesuai dengan format yang berlaku?)
C. Komentar atas Tata Penulisan Draft Disertasi
Memberikan komentar dan saran revisi atas kesalahan tekstual yang meliputi:
β’ Kesalahan ketik pada kalimat, persamaan, notasi, gambar, dan tabel.
β’ Kesalahan redaksi kalimat/paragraf.
β’ Kesalahan dalam mengutip/memanfaatkan informasi/data/gambar dari sumber pustaka.
β’ Kesalahan lainnya yang terkait dengan tata penulisan.
X. Xxxxxxxxxxx
Memberikan penilaian keseluruhan terhadap Draft Disertasi dengan mengisi Form #308.
Gambar 4.2 Prosedur penelaahan Draft Disertasi
FORM #303.1
PENILAIAN KETUA TIM PEMBIMBING
Kode Matakuliah (XXYYYY) β Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) I
Judul Penelitian | : | |||||
Nama Mahasiswa: | NIM: | |||||
Nama Pembimbing | : | |||||
Bidang Keahlian (KK) | ||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | |||||
Bidang Keahlian (KK) | ||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | |||||
Bidang Keahlian (KK) | ||||||
Hari/Tanggal Sidang: | Ruang: | |||||
Nilai Rata-Rata | : Β Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | ||||||
Kreatifitas dan Keuletan | ||||||
Kemampuan dalam menyelesaian masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Keberhasilan Penelitian | ||||||
Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK 1 adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level nasional. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi | ||||||
Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Penulisan Laporan Kemajuan | ||||||
Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan table. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ......................
Ketua Tim Pembimbing
FORM #303.2
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) β
Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) I
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM: | |||||
Nama Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang: | |||||
Nilai Rata-Rata | : Β Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | ||||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan | |||||||
Kemampuan dalam menyelesaian masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian | |||||||
Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK 1 adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level nasional. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi | |||||||
Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan | |||||||
Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan table. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ......................
Anggota Tim Pembimbing 1
FORM #303.2
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) β
Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) I
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM: | |||||
Nama Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang: | |||||
Nilai Rata-Rata | : Β Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | ||||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan | |||||||
Kemampuan dalam menyelesaian masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian | |||||||
Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK 1 adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level nasional. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi | |||||||
Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan | |||||||
Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan table. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ......................
Anggota Tim Pembimbing 2
FORM #303.4
PENILAIAN PENGUJI 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) β Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) I
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM: | |||||
Nama Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang: | |||||
Nilai Rata-Rata | : Β Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | ||||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan | |||||||
Kemampuan dalam menyelesaian masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian | |||||||
Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK 1 adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level nasional. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi | |||||||
Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan | |||||||
Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan table. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ......................
Penguji 1
FORM #303.5 PENILAIAN PENGUJI 2 |
Kode Matakuliah (XXYYYY) β Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) I |
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM: | |||||
Nama Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Nama Anggota Pembimbing | : | ||||||
Bidang Keahlian (KK) | |||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang: | |||||
Nilai Rata-Rata | : Β Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | ||||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan | |||||||
Kemampuan dalam menyelesaian masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian | |||||||
Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK 1 adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level nasional. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi | |||||||
Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan | |||||||
Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan table. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ......................
Penguji 2
FORM #303.6
BERITA ACARA SEMINAR KEMAJUAN
Kode Matakuliah (XXYYYY) β Penelitian dan Seminar Kemajuan I
Nama Mahasiswa :
N I M :
Judul Penelitian :
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Xxxx/Tanggal Sidang | : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | Jam | : β¦β¦β¦β¦ |
Penilaian:
NO (1) | Komponen Penilaian (2) | Nilai (3) | Keterangan (4) |
1 | Pembimbing | Dari Form #303.1 | |
2 | Ko-pembimbing 1 | Dari Form #303.2 | |
3 | Ko-pembimbing 2 | Dari Form #303.3 | |
4 | Penguji 1 | Dari Form #303.4 | |
5 | Penguji 2 | Dari Form #303.5 | |
6 | Xxxxx Xxxxx Xxxx-rata (NA) | Nilai rata-rata dari kolom (3) no 1 β 5. Dalam hal tim pembimbing diwakili oleh salah satu Anggota Tim pembimbing, nilai dari pembimbing berbobot 2x tim penguji | |
7 | NIlai akhir (Index) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Xxx Xxxxuji/Penilai: | Tandatangan | ||
1 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Pembimbing) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
4 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
5 | ................................................... | (Penguji 2) | ..................... |
Bandung, β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
Kaprodi Doktorβ¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
FORM #304.1
PENILAIAN KETUA TIM PEMBIMBING
Kode Matakuliah (XXYYYY)
Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan (PdL SK) II
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK II adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level internasional atau jurnal nasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Ketua Tim Pembimbing
FORM #304.2
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan II
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK II adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level internasional atau jurnal nasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, .........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 1
FORM #304.3
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan II
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK II adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level internasional atau jurnal nasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, .........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 2
FORM #304.4
PENILAIAN PENGUJI 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan II
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK II adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level internasional atau jurnal nasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Penguji 1
FORM #304.5
PENILAIAN PENGUJI 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan II
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK II adalah sekurangnya presentasi di lingkungan akademik di level internasional atau jurnal nasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ........................
..........................................
Penguji 2
FORM #304.6
BERITA ACARA SEMINAR KEMAJUAN
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan II
Nama Mahasiswa :
N I M :
Judul Penelitian :
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Xxxx/Tanggal Sidang | : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | Jam | : β¦β¦β¦β¦ |
Penilaian :
NO (1) | Komponen Penilaian (2) | Nilai (3) | Keterangan (4) |
1 | Pembimbing | Dari Form #304.1 | |
2 | Ko-pembimbing 1 | Dari Form #304.2 | |
3 | Ko-pembimbing 2 | Dari Form #304.3 | |
4 | Penguji 1 | Dari Form #304.4 | |
5 | Penguji 2 | Dari Form #304.5 | |
Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Nilai rata-rata dari kolom (3) no 1 β 5. Dalam hal tim pembimbing diwakili oleh salah satu anggota Tim pembimbing, nilai dari pembimbing berbobot 2 kali tim penguji | ||
NIlai akhir (Index) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Xxx Xxxxuji/Penilai | Tandatangan | ||
1 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Pembimbing) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
4 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
5 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
Bandung, β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦...
Ketua Program Studi Doktorβ¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
FORM #305.1
PENILAIAN KETUA TIM PEMBIMBING
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK III adalah sekurangnya submit jurnal internasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ............................
..........................................
Ketua Tim Pembimbing
FORM #305.2
PENILAIAN ANGGOTA PEMBIMBING 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK III adalah sekurangnya submit jurnal internasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 1
FORM #305.3
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Judul Penelitian | : | ||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK III adalah sekurangnya submit jurnal internasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, .........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 2
FORM #305.4
PENILAIAN PENGUJI 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa: NIM : | |||||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK III adalah sekurangnya submit jurnal internasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ........................
..........................................
Penguji 1
FORM #305.5
PENILAIAN PENGUJI 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Judul Penelitian | : | ||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK III adalah sekurangnya submit jurnal internasional | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ............................
..........................................
Penguji 2
FORM #305.6
BERITA ACARA SEMINAR KEMAJUAN
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan III
Nama Mahasiswa :
N I M :
Judul Penelitian :
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Xxxx/Tanggal Sidang | : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | Jam | : β¦β¦β¦β¦ |
Penilaian:
NO (1) | Komponen Penilaian (2) | Nilai (3) | Keterangan (4) |
1 | Pembimbing | Dari Form #305.1 | |
2 | Ko-pembimbing 1 | Dari Form #305.2 | |
3 | Ko-pembimbing 2 | Dari Form #305.3 | |
4 | Penguji 1 | Dari Form #305.4 | |
5 | Penguji 2 | Dari Form #305.5 | |
Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Nilai rata-rata dari kolom (3) no 1 β 5. Dalam hal tim pembimbing diwakili oleh salah satu anggota Tim pembimbing, nilai dari pembimbing berbobot 2x tim penguji | ||
NIlai akhir (Index) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Xxx Xxxxuji/Penilai: | Tandatangan | ||
1 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Pembimbing) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
4 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
5 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
Bandung, β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Ketua Program Studi Doktorβ¦.
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
FORM #306.1
PENILAIAN KETUA TIM PEMBIMBING
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa: NIM : | |||||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, .......................
..........................................
Ketua Tim Pembimbing
FORM #306.2
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 1
FORM #306.3
PENILAIAN ANGGOTA TIM PEMBIMBING 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Kreatifitas dan Keuletan Kemampuan dalam menyelesaikan masalah, keaktifan, serta ketekunan saat penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan tanya jawab | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Penulisan Laporan Kemajuan Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Anggota Tim Pembimbing 2
FORM #306.4
PENILAIAN PENGUJI 1
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ..........................
..........................................
Penguji 1
FORM #306.5
PENILAIAN PENGUJI 2
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ........................
..........................................
Penguji 2
FORM #306.6
PENILAIAN PENGUJI 3
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Judul Penelitian | : | ||||||
Nama Mahasiswa | : | NIM : | |||||
Nama Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Nama Ko-Pembimbing Bidang Keahlian (KK) | : | ||||||
Hari/Tanggal Sidang | : | Ruang : | |||||
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 4) | |||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi. Luaran untuk PdL SK IV adalah draft disertasi, jurnal internasional bereputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Bandung, ........................
..........................................
Penguji 3
FORM #306.7
BERITA ACARA SEMINAR KEMAJUAN
Kode Matakuliah (XXYYYY) Penelitian dan Laporan/Seminar Kemajuan IV
Nama Mahasiswa :
N I M :
Judul Penelitian :
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
Xxxx/Tanggal Sidang | : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ | Jam | : β¦β¦β¦β¦ |
Penilaian:
NO (1) | Komponen Penilaian (2) | Nilai FI9092 (3) | Keterangan (4) |
1 | Pembimbing | Dari Form #306.1 | |
2 | Ko-pembimbing 1 | Dari Form #306.2 | |
3 | Ko-pembimbing 2 | Dari Form #306.3 | |
4 | Penguji 1 | Dari Form #306.4 | |
5 | Penguji 2 | Dari Form #306.5 | |
6 | Penguji 3 | Dari Form #306.6 | |
7 | Xxxxx Xxxxx Xxxx-rata (NA) | Nilai rata-rata dari kolom (3) no 1 β 5. | |
8 | NIlai akhir (Index) | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Xxx Xxxxuji/Penilai: | Tandatangan | ||
1 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Pembimbing) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Ko-Pembimbing 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
4 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
5 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
6 | β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. | (Penguji 3) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
Bandung, β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
Ketua Program Studi Doktor β¦β¦β¦β¦
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
FORM #307
FORMULIR PENELAAHAN DISERTASI
Judul Disertasi: | |
Nama Mahasiswa: | NIM: |
Nama Pembimbing: | |
Nama Ko-Pembimbing I: | |
Nama Ko-Pembimbing II: |
III.Komentar dan alasan tentang kebaruan, kebenaran/keabsahan hasil, orisinalitas konsep dan hasil, dan mutu keilmuan (dalam pendekatan, metodologi, kecanggihan yang dihasilkan), serta kontribusi ilmiah disertasi. (* Jika diperlukan dapat disampaikan dalam lembar terpisah)
IV. Komentar dan usulan terkait bahasa dan format penulisan. (* Jika diperlukan dapat disampaikan dalam lembar terpisah)
Rekomendasi:
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka disertasi di atas direkomendasikan sebagai berikut (lingkari yang benar):
1. Layak tanpa perbaikan
2. Layak dengan perbaikan minor tanpa harus ditelaah kembali
3. Layak dengan perbaikan minor dan perbaikan harus ditelaah kembali
4. Layak dengan perbaikan major (substansial)
5. Tidak layak
Tanggal penilaian: Β Β Β Β Β Β Penilai
NIP
FORM#308.1
FORMULIR PENILAIAN DISERTASI DARI PENILAI
Judul Disertasi: | ||||||
Nama Mahasiswa : | NIM : | |||||
Nama Ketua Tim Pembimbing: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing I: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing II: | ||||||
Xxxxx Xxxx-rata | :___________ (jumlah total dibagi 5) | |||||
No | Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
1 | Kebaruan dan Kualitas Topik Penelitian Topik penelitian yang dipilih memiliki nilai kebaruan sangat tinggi, baik dari sudut pandang keilmuan ataupun relevansi pada penerapannya dan memiliki kualitas serta orisinalitas yang terukur | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2 | Kejelasan Pemaparan Latar Belakang Masalah Permasalahan dinyatakan dengan sangat jelas dan terkait erat dengan latar belakang yang disusun berdasarkan data literatur yang komprehensif dan mutakhir. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3 | Kejelasan Pemaparan Hipotesis/Tujuan Pernyataan hipotesis atau tujuan atau target yang diinginkan dinyatakan dengan sangat baik, | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
4 | Kejelasan Pemaparan Metode/Teorema yang akan Digunakan Pemilihan metode/teorema tepat dan sesuai dengan topik penelitian yang dipilih, kerunutan dalam pemaparan metode/teorema yang dipilih | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
5 | Format Penulisan Disertasi Kajian literatur dituliskan rinci dengan analisis yang komprehensif dan kritis, kesesuaian format/layout, penggunaan tata bahasa baku, kejelasan informasi gambar dan tabel, kerunutan penulisan referensi dan daftar pustaka | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Tanggal penilaian: ____________________ Penilai |
FORM #308.2
FORMULIR PENILAIAN DISERTASI DARI PEMBIMBING
Judul Disertasi: | ||||||
Nama Mahasiswa: | NIM: | |||||
Nama Ketua Tim Pembimbing: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing I: | ||||||
Nama Anggota Pembimbing II: | ||||||
Xxxxx Xxxx-rata | :___________ (jumlah total dibagi 6) | |||||
No | Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
1 | Kebaruan dan Kualitas Topik Penelitian Topik penelitian yang dipilih memiliki nilai kebaruan sangat tinggi, baik dari sudut pandang keilmuan ataupun relevansi pada penerapannya dan memiliki kualitas serta orisinalitas yang terukur | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2 | Kejelasan Pemaparan Latar Belakang Masalah Permasalahan dinyatakan dengan sangat jelas dan terkait erat dengan latar belakang yang disusun berdasarkan data literatur yang komprehensif dan mutakhir. | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3 | Kejelasan Pemaparan Hipotesis/Tujuan Pernyataan hipotesis atau tujuan atau target yang diinginkan dinyatakan dengan sangat baik, | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
4 | Kejelasan Pemaparan Metode/Teorema yang akan Digunakan Pemilihan metode/teorema tepat dan sesuai dengan topik penelitian yang dipilih, kerunutan dalam pemaparan metode/teorema yang dipilih | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
5 | Format Penulisan Disertasi Kajian literatur dituliskan rinci dengan analisis yang komprehensif dan kritis, kesesuaian format/layout, penggunaan tata bahasa baku, kejelasan informasi gambar dan tabel, kerunutan penulisan referensi dan daftar pustaka | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
6 | Kualitas Personal Kemandirian, ketekunan, motivasi, perkembangan kemampuan dalam menganalisis, mengevaluasi dan membuat kesimpulan dari hasil penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Tanggal penilaian: Pembimbing/Ko- Pembimbing ____________________________ NIP |
FORM#308.3
BERITA ACARA PENILAIAN DISERTASI
Judul Disertasi: |
Nama Mahasiswa: NIM: |
Nama Ketua Tim Pembimbing: |
Nama Anggota Pembimbing I: |
Nama Anggota Pembimbing II: |
HASIL PENILAIAN
No | Komponen Penilaian | Nilai | Keterangan |
1. | Penilai 1: | Dari Form#308.1 | |
2. | Penilai 2: | Dari Form#308.1 | |
3. | Penilai 3: | Dari Form#308.1 | |
4. | Nilai Rata-rata Penilai (NAPn) | Jumlah nilai dari komponen penilaian No. 1 β 3 dibagi dengan jumlah semua penilai | |
5. | Nilai dari Pembimbing: | Dari Form#308.2 | |
6. | Xxxxx dari Ko-Pembimbing I: | Dari Form#308.2 | |
7. | Nilai dari Ko-Pembimbing II: | Dari Form#308.2 | |
8. | Nilai Rata-rata Tim Pembimbing (NATPm) | Jumlah nilai dari komponen penilaian No. 5 β 7 dibagi dengan jumlah Tim Pembimbing | |
9. | Xxxxx Xxxxx | Xxxxx Xxxxx = (70% x NATPm) + (30% x NAPn) | |
10. | Publikasi di Jurnal Internasional (sebagai nilai tambahan) | Kriteria penilaian (dinilai oleh KPPs): 0,1 : draft publikasi belum submitted; 0,2 : draft publikasi sudah submitted; 0,3 : draft publikasi sedang under review 0,4 : draft publikasi sudah accepted atau published | |
11. | Indeks Nilai Akhir | Indeks: A β₯ 4 3,5 β€ AB < 4 3,0 β€ B < 3,5 Tidak lulus, jika NA < 3,0 |
Tanggal penilaian: Β Β Β Β Β Β Β Ketua KPPs,
NIP
BAB V
TAHAP UJIAN/SIDANG DOKTOR (TAHAP IV)
Ujian Doktor merupakan tahap terakhir dari rangkaian tahapan Program Pendidikan Doktor yang dikelola oleh SPs yang dapat dilaksanakan di SPs atau F/S. Kandidat Doktor akan diuji serta mempertahankan disertasinya di depan tim penguji dan ketua sidang. Tim penguji pada Ujian Doktor terdiri atas Xxx Xxxbimbing dan minimal 3 (tiga) penguji lain yang disetujui oleh KPPs Fakultas/Sekolah. Apabila susunan Xxx Xxxxuji telah disetujui, maka Dekan F/S mengusulkan agenda Sidang Doktor kepada Sekolah Pascasarjana untuk dibahas pada Rapat KSPs. Penetapan Susunan Xxx Xxxxuji Sidang Doktor dilakukan melalui SK Dekan SPs. Sidang Doktor dapat dilaksanakan secara tertutup atau terbuka untuk publik.
Mahasiswa Program Doktor dapat mengikuti Sidang Doktor setelah memenuhi persyaratan berikut:
a. Telah mengambil semua mata kuliah yang disyaratkan untuk Program Doktor, serta telah dinyatakan lulus dengan nilai sekurangnya B.
b. Memiliki Indeks Prestasi (IP) sekurangnya 3,00 (tiga koma nol nol).
x. Xxmiliki publikasi pada jurnal internasional bereputasi sekurangnya dengan status diterima untuk dipublikasikan (accepted) sebagai penulis pertama berafiliasi ITB atau telah menyajikan karya seni dalam pameran atau perancangan desain bertaraf internasional.
d. Disertasi telah disetujui oleh tim pembimbing, dan telah dinyatakan layak sebagai sebuah disertasi oleh tim penelaah (reviewer) serta telah dinyatakan layak untuk diajukan dalam Sidang Doktor oleh KPPs
e. Memenuhi persyaratan pendaftaran Sidang Doktor yang ditetapkan oleh SPs yaitu:
i. Menyerahkan Buku Disertasi yang telah ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Tim Pembimbing;
ii. Menyerahkan rangkuman disertasi;
iii. Menyerahkan bukti-bukti publikasi ilmiah, khususnya makalah yang diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau karya yang dipamerkan dan diakui oleh komunitas internasional;
iv. Surat keterangan dari KPPs yang menyatakan bahwa disertasi telah layak diajukan dalam Sidang Doktor;
v. Laporan Pertanggungjawaban Akademik dari Ketua Tim Pembimbing.
V.3 Ketentuan Pelaksanaan Sidang Doktor
Berikut ini adalah ketentuan umum terkait pelaksanaan Sidang Doktor:
1. Sidang Doktor dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh Kandidat Doktor, Ketua Sidang dan Xxx Xxnilai.
2. Ujian Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang yang merupakan anggota KSPs atau KPPs yang ditugaskan oleh Dekan SPs. Ketua Sidang Doktor harus berjabatan Guru Besar.
3. Xxx Xxnilai terdiri dari Xxx Xxxbimbing dan sekurangnya tiga orang penguji dengan satu diantaranya adalah penguji dari luar ITB.
4. Keanggotaan Tim Penilai Sidang Doktor:
a. Xxx Xxxxxxxxxx, yang terdiri dari Ketua Tim dan Anggota Tim Pembimbing.
b. Xxx Xxxxuji, yang sekurangnya terdiri dari:
i. 1 orang dari ITB dengan disiplin ilmu yang sesuai serta memiliki keahlian yang berkaitan dengan materi disertasi
ii. 1 orang dari ITB dengan disiplin ilmu yang berbeda namun memiliki keahlian yang berkaitan dengan materi disertasi
iii. 1 orang dari luar ITB dengan keahlian yang berkaitan dengan materi disertasi.
iv. Anggota Tim penguji Sidang Doktor sekurangnya 1 orang berjabatan Guru Besar (GB). Dalam hal tidak ada GB yang keahliannya relevan dengan topik disertasi mahasiswa yang diuji, maka penguji berjabatan GB ini dapat digantikan dengan dosen berjabatan Lektor Kepala (LK) dengan keahlian yang relevan.
5. Sidang Doktor dilakukan 1x dan jika kandidat doktor tidak lulus, sidang doktor dapat diulang kembali.
6. Sidang Doktor dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup
7. Sidang Doktor secara terbuka maupun tertutup mempunyai nilai, bobot dan tatacara yang sama. Keduanya sama-sama merupakan final defence bagi mahasiswa doktor dimana mahasiswa betul-betul diuji.
8. Sidang Doktor secara terbuka dapat dihadiri oleh civitas academica ITB dan/atau publik yang berkaitan dengan komunitas keilmuan terkait dan undangan khusus yang disetujui oleh SPs.
9. Sidang Doktor secara tertutup dapat dihadiri oleh civitas akademica ITB, namun jalannya sidang hanya melibatkan penguji, mahasiswa yang diuji, dan ketua sidang
10. Rekomendasi sifat sidang doktor yang bersifat terbuka atau tertutup diberikan oleh KPPs dan selanjutnya keputusannya ditetapkan melalui Rapat KSPs.
11. Sidang Doktor secara terbuka dapat dilakukan untuk Kandidat Doktor yang memenuhi kriteria berikut:
a) Lulus tepat waktu dengan predikat cumlaude, atau
b) Mempunyai publikasi di jurnal internasional bereputasi Q1 dan/atau Q2 dengan jumlah > 1
c) Kandidat doktor dinilai mampu dan siap dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim penguji dalam forum yang dihadiri publik
Catatan: untuk fakultas tertentu, seperti FSRD, kriteria untuk penentuan sidang doktor yang bersifat terbuka dapat disesuaikan dengan nature keilmuan F/S tersebut dan sesuai dengan rekomendasi KPPs.
12. Sidang tertutup dilakukan di F/S. Sidang terbuka dilakukan di SPs.
13. Administrasi terkait penerbitan SK penugasan Ketua Sidang dan Xxx Xxxxuji pada Sidang Doktor dilakukan oleh SPs setelah melalui Rapat KSPs.
14. Tugas Ketua Sidang Doktor meliputi:
a) Membuka dan menutup acara Sidang Doktor
b) Memimpin jalannya Sidang Doktor
c) Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Sidang Doktor untuk dilaporkan ke Dekan SPs (Form 309.2)
d) Membacakan hasil Sidang Doktor
15. Tugas Tim Penilai pada Sidang Doktor meliputi:
a) Mengevaluasi, menilai, menguji dan melaporkan hasil evaluasi disertasi serta memberikan saran dan pertimbangan kepada KPPs F/S untuk dilaporkan ke SPs. Aspek aspek yang dinilai adalah:
1) Keaktualan masalah;
2) Originalitas serta kebaruan disertasi;
3) Mutu keilmuan disertasi;
4) Pengetahuan dan kemampuan akademik kandidat doktor;
b) Memberi saran penyempurnaan disertasi;
c) Menilai pengetahuan dan kemampuan akademik serta keskolaran Kandidat Doktor dalam bidangnya;
d) Memberi informasi tambahan kepada Sekolah Pascasarjana, jika diperlukan.
16. Hak dari tim Penilai Disertasi dan Sidang Doktor adalah:
a) Mengundang dan mewawancarai Kandidat Doktor terkait aspek dan proses penelitian secara langsung;
b) Memberikan penilaian secara independen terhadap kelayakan disertasi untuk diajukan dalam sidang doktor;
c) Mendapat honor sesuai dengan aturan yang berlaku di ITB.
17. Kewajiban Tim Penilai Disertasi dan Sidang Doktor yaitu:
1. Menjunjung tinggi norma akademik yang berlaku di ITB;
2. Menyerahkan hasil penilaian (Form 309.1) kepada Dekan SPs melalui Dekan F/S;
3. Memberikan rekomendasi usulan yudisium untuk Kandidat Doktor.
V.4 Prosedur Pelaksanaan Sidang Doktor
Prosedur ini mencakup tata laksana Sidang Doktor setelah Draf Xxsertasi disetujui oleh KPPs untuk diajukan ke Sidang Doktor. Prosedur ini dilaksanakan oleh Kaprodi, Dekan F/S, KPPs, KSPs, Dekan SPs, Ketua Sidang Doktor, Xxx Xxnilai dan Kandidat Doktor. Prosedur pelaksanaan Sidang Doktor disajikan pada Tabel 5.1 dan diagram alir pada Gambar 5.1.
Tabel 5.1 Prosedur Pelaksanaan Sidang Doktor
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
1 | Kaprodi melakukan konfirmasi kepada seluruh calon anggota Tim Penilai Disertasi dan Sidang Doktor | Kaprodi |
2 | Kaprodi mengusulkan tim penilai dan jadwal Sidang Doktor kepada KPPs. | Kaprodi |
3 | KPPs mengadakan rapat untuk menentukan susunan Tim Penilai, jadwal, tempat dan sifat sidang (apakah terbuka atau tertutup). Sidang Doktor dapat dilakukan di F/S atau di SPs. | KPPs |
4 | Dekan F/S menyampaikan Susunan Tim Penilai Sidang Doktor serta usulan jadwal pelaksanaan Sidang Doktor kepada Dekan SPs. Usulan jadwal sekurang-kurangnya 2 pekan setelah surat Dekan F/S dikirim ke SPs. | Dekan F/S |
5 | KSPs mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal Sidang Doktor dan Ketua Sidang. | Dekan SPs |
6 | Dekan SPs menerbitkan SK Susunan Tim Penilai Sidang Doktor serta jadwal pelaksanaannya. Masa berlaku SK Tim Penilai Sidang Doktor adalah 3 bulan. | Dekan SPs |
No. | Uraian Kegiatan | Penanggung Jawab |
7 | SPs menyampaikan Surat Undangan Pelaksanaan Sidang Doktor kepada Xxx Xxnilai | Dekan SPs |
8 | SPs menyiapkan formulir penilaian Sidang Doktor: Form 309-1 sd 309-3 | Dekan SPs |
9 | Sidang Doktor dilaksanakan di Fakultas/Sekolah atau SPs. | Dekan F/S, Dekan SPs |
10 | Ketua Sidang Doktor memimpin jalannya Sidang Doktor sesuai jadwal, mulai dari rapat pendahuluan, presentasi dan tanya jawab disertasi, rapat penentuan kelulusan dan usulan yudisium dan penyampaian hasil sidang | Ketua Sidang Doktor |
11 | Ketua Sidang melaporkan hasil Sidang Doktor kepada Xxxxx SPs dengan menyerahkan Form-form: Form 309-1 sd 309-3 yang telah diisi. | Ketua Sidang Doktor |
12 | Jika Xxx Xxnilai Sidang Doktor menyatakan Kandidat Doktor LULUS dalam Sidang Doktor, Ketua Sidang melaporkan hasil sidang ke SPs untuk selanjutnya diteruskan ke F/S. | Ketua Sidang Doktor, Dekan SPs |
13 | Kandidat Doktor harus melakukan perbaikan disertasi dengan bimbingan Xxx Xxxbimbing sesuai dengan saran perbaikan dari Xxx Xxnilai dalam Sidang Doktor. | Kandidat Doktor |
14 | Jika Kandidat Doktor dinyatakan TIDAK LULUS dan jangka waktu penugasan Xxx Xxnilai masih berlaku, Ketua Sidang perlu mengusulkan Sidang Doktor Xxxxxan yang jadwalnya akan ditentukan melalui rapat KPPs. Kembali ke langkah No.5. | Ketua Sidang Doktor, KPPs |
15 | Jika Kandidat Doktor dinyatakan TIDAK LULUS dan jangka waktu penugasan Xxx Xxnilai sudah tidak berlaku, Ketua Sidang mengusulkan sidang ulangan yang jadwalnya akan ditentukan melalui rapat KPPs. Kembali ke langkah No. 3. | Ketua Sidang Doktor, KPPs |
16 | KPPs mengadakan rapat untuk mengusulkan status akademik Kandidat Doktor kepada Xxxxx X/S dengan agenda memeriksa perbaikan-perbaikan yang diminta pada Sidang Doktor | KPPs |
17 | Dekan F/S melaporkan 1) status akademik Kandidat Doktor kepada SPs dan 2) usulan perubahan yudisium jika diperlukan | Dekan F/S |
Gambar 5.1 Prosedur pelaksanaan Sidang Doktor
FORM 309.1 PENILAIAN SIDANG DOKTOR
Judul Penelitian: | |||||
Nama Mahasiswa: | NIM : | ||||
Hari/Tanggal Sidang: | Ruang : | ||||
Detail Penilaian (lingkari yang sesuai, skor maksimum adalah 5) | |||||
Penguasaan Materi Pemahaman materi yang disampaikan, kejelasan materi yang disampaikan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Keberhasilan Penelitian Ketercapaian target luaran publikasi pada jurnal internasional berreputasi | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Kemampuan Berkomunikasi/Presentasi Organisasi presentasi, kemampuan mengkomunikasikan gagasan | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Tanya Jawab Kemampuan menyerap pertanyaan dan menjawab pertanyaan secara efisien dan efektif | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Penulisan Disertasi Penggunaan bahasa, kejelasan informasi gambar dan tabel | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Nilai Rata-rata | : | Β Β Β Β Β /skala 5 (jumlah skor detail dibagi 5) |
Bandung,.............................................
Penguji,
............................................................
Tanda Tangan dan Nama Xxxxx
87
LEMBAR SARAN PERBAIKAN DISERTASI
Setelah menelaah dan mengikuti Sidang Doktor dari Kandidat Doktor:
Nama : ...................................................................................................................
NIM : ...................................................................................................................
Judul Disertasi : ...................................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Tanggal Sidang : ...................................................................................................................
Saya menyarankan disertasi diperbaiki terkait hal-hal berikut:
Bandung, ..................................
Anggota Tim Penilai/ Penguji
..................................................
Tanda Tangan dan Nama Xxxxx
FORM 309.2
BERITA ACARA SIDANG DOKTOR
Nama Mahasiswa :
N I M :
Judul Penelitian :
Xxxx/Tanggal Sidang | : | Jam | : β¦β¦β¦β¦ |
Penilaian:
NO (1) | Komponen Penilaian (2) | Nilai (3) | Keterangan (4) |
1 | Ketua Tim Pembimbing | Diambil dari Form 309.1 | |
2 | Ko-pembimbing 1 | ||
3 | Ko-pembimbing 2 | ||
4 | Penguji 1 | ||
5 | Penguji 2 | ||
6 | Penguji 3 | ||
7 | Nilai Akhir Rata-rata (NA) | Nilai rata-rata dari kolom (3) No. 1 β 6 | |
8 | Nilai akhir (Index)* |
*) Mata Kuliah (MK) terkait Sidang Doktor
Indeks A, jika NA β₯ 4,0; Indeks AB, jika 3,5 β€ NA < 4,0; Indeks B, jika jika 3,0 β€ NA < 3,5;
Mengulang jika NA kurang dari 3,0
Capaian akademik:
1. Indeks prestasi kumulatif (IPK) : Β Β Β
2. Jumlah publikasi ilmiah (jurnal bereputasi) : Β Β Β
3. Jumlah publikasi ilmiah (selain jurnal bereputasi) : Β Β Β
Xxx Xxxxuji/ Penilai sepakat bahwa mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan
(beri tanda β pada kotak yang sesuai):
π LULUS Sidang Doktor
π TIDAK LULUS Sidang Doktor dan Mengulangi Sidang Doktor
Xxx Xxxxuji: | Tanda Tangan | ||
1 | ...................................................... | (Ketua Xxx Xxxbimbing) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
2 | ...................................................... | (Ko-Pembimbing 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
3 | ...................................................... | (Ko-Pembimbing 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
4 | ...................................................... | (Penguji 1) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
5 | ...................................................... | (Penguji 2) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
6 | ...................................................... | (Penguji 3) | β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. |
Bandung, β¦.....................
Ketua Program Studi, Ketua Sidang Doktor,
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.
Xxxxx Xxxxan dan Nama Xxxxx Xxxxx Xxxxan dan Nama Jelas
BAB VI
PENULISAN AFILIASI MAHASISWA DAN ACKNOWLEDGMENT
PADA PUBLIKASI PAPER JURNAL SEBAGAI SYARAT KELULUSAN
VI.1 Penulisan Afiliasi Mahasiswa pada Publikasi Karya Ilmiah
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Akademik Tahun 2021 dan SK Rektor ITB No. 241A/SK/I.A/PP/2017, tanggal 7 November 2017, salah satu syarat kelulusan dari Program Doktor ITB adalah mempunyai sekurang-kurangnya 1 publikasi ilmiah yang terkait dengan penelitian disertasi pada jurnal internasional bereputasi dengan status sekurangnya diterima (accepted). Berkaitan dengan publikasi karya ilmiah, karya seni dan perancangan, afiliasi institusi pada publikasi mahasiswa tersebut adalah ITB, yaitu prodi dan F/S dimana mahasiswa tersebut berasal. Afiliasi mahasiswa dalam publikasi paper, karya seni dan perancangan dapat dituliskan lebih dari satu dengan ITB dituliskan sebagai afiliasi pertama dan institusi asal mahasiswa (misalnya perguruan tinggi asal atau lembaga penelitian tempat dia bekerja) sebagai afiliasi kedua.
Berikut ini adalah tata cara penulisan afiliasi institusi pada publikasi paper ilmiah, karya seni, dan perancangan mahasiswa program doktor sebagai syarat kelulusan:
1. Afiliasi ITB saja (1 afiliasi)
Dilakukan apabila tidak terdapat terdapat kerjasama antara ITB dengan institusi dimana mahasiswa berasal dan yang bersangkutan tidak mendapatkan pendanaan studi dan risetnya dari institusinya tersebut, atau mahasiswa belum bekerja
2 Afiliasi pertama ITB dan Institusi Asal atau Perguruan Tinggi Mitra pada Program
Double Degree sebagai afiliasi kedua
Dilakukan apabila terdapat program kerjasama antara ITB dengan institusi asal mahasiswa (dipayungi MoU dan MoA), misalnya Program MBR, Program Doktor Kemitraan, Program Double Degree, atau tidak ada program kerjasama namun institusi asal mendanai studi dan/atau penelitian tesis mahasiswa. ITB dituliskan sebagai afiliasi pertama, institusi asal dan/atau PT mitra sebagai afiliasi kedua.
3. Afiliasi ITB dengan penulisan institusi asal dalam bentuk catatan kaki (footnote) pada halaman pertama
Dilakukan apabila tidak terdapat terdapat kerjasama antara ITB dengan institusi dimana mahasiswa berasal dan yang bersangkutan tidak mendapatkan pendanaan studi dan risetnya dari institusinya tersebut.
Corresponding author harus salah satu dari dosen pembimbing.
Berikut ini adalah contoh penulisan afiliasi mahasiswa pada publikasi paper ilmiah sebagaimana opsi 1-3 di atas.
1) Opsi 1: Hanya 1 afiliasi (ITB)
JUDUL PAPER
X. Xxxxxxxxxx, M.Z. Mubarokb,*, Soeprijadic, X. Xxxxxxxxxx
aMaster Program of Mining Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering, Institut Teknologi Bandung, Jl. Ganesha, 10, Bandung, 40132, Jawa Barat, Indonesia bDepartment of Metallurgical Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering, Institut Teknologi Bandung, Jl. Xxxxxxx, 00, Xxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx cDepartment of Physics, Faculty of Mathematics and Natural Sciences,
Institut Teknologi Bandung, Jl. Xxxxxxx, 00, Xxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx
dDepartment of Pharmacochemistry, School of Pharmacy,
Institut Teknologi Bandung, Xxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
*Corresponding Author: xxxx@xxxxxxxxxx.xxx.xx.xx
2) Opsi 2: 2 afiliasi (ITB pertama)
JUDUL PAPER
X. Xxxxxxxxxx,d, M.Z. Mubarokb,*, Soeprijadic
aMaster Program of Mining Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering, Institut Teknologi Bandung, Jl. Ganesha, 10, Bandung, 40132, Jawa Barat, Indonesia bDepartment of Metallurgical Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering, Institut Teknologi Bandung, Jl. Xxxxxxx, 00, Xxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx cDepartment of Physics, Faculty of Mathematics and Natural Sciences,
Institut Teknologi Bandung, Jl. Xxxxxxx, 00, Xxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx
dSchool of Chemical Engineering, The University of Queensland, Queensland, Australia
*Corresponding Author: xxxx@xxxxxxxxxx.xxx.xx.xx
3) Opsi 3: 1 afiliasi (ITB) dengan penulisan institusi asal pada footnote di halaman pertama paper
JUDUL PAPER
A. Xxxxxxxxxxxx,1, M.Z. Mubarokb,*, Z.T. Ichlas b
aMaster Program of Mining Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering, Institut Teknologi Bandung, Jl. Xxxxxxx, 00, Xxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx bDepartment of Metallurgical Engineering, Faculty of Mining and Petroleum Engineering
1Current address: Research Centre for Metallurgy and Materials, National Research and Innovation Agency PUSPIPTEK Area, Tangerang Selatan, Banten 15314, Indonesia
VI.2 Penulisan Ucapan Trimakasih (Acknowledgment) pada Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa harus menuliskan semua institusi yang mendanai studi dan/atau risetnya atau yang memberikan dukungan dalam bentuk lainnya (misalnya memberikan sampel penelitian) pada bagian Acknowledgment dalam karya ilmiah. Berikut ini adalah contoh penulisan ucapan trimakasih (Acknowledgment) dalam karya ilmiah mahasiswa.
Acknowledgment
This research is part of magister research of X. Xxxxxxxxx funded by The Indonesia Endowment Funds for Education (LPDP). X. Xxxxxxxxx is thankful for the LPDP Scholarship supported her master study at ITB. The research was also partly funded by ITB through Riset Unggulan ITB. The authors also thank PT. XYZ for providing ore sample used in the experiment.
DAFTAR RUJUKAN
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
2. SK Rektor No. 284/SK/I1.A/PP/2012 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum 2013-2018 ITB
3. SK Rektor No 307/2008 bagi mahasiswa S3 angkatan 2010
4. SK Rektor No 287/2011 bagi mahasiswa S3 angkatan 2011
5. SK Rektor ITB No. 291/SK/K01/OT/2005
6. SK Rektor ITB No. 360A/SK/I1.A/PP/2015
7. SK Rektor No. 243 Tahun 2005 tentang persyaratan masuk Program Magister dan Doktor ITB
8. SK Rektor ITB, No 200/SK/K.01/PP/2008, Yudisium Promovendus.
9. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan No. 101/I1.B01/PP/2016, 31 Maret 2016, Berlakunya nilai T
10. SK Dekan SPs ITB No 214 tahun 2006 tentang Pengangkatan wali akademik, pembimbing dan format ujian kualifikasi progrm doktor (S3) ITB.
11. SK Dekan Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB No.151B/SK/I1.B01.1/KP/2014
12. SK SENAT ITB, tahun 2002, Kualifikasi Lektor Kepala yang dapat diajukan menjadi Ketua Tim Pembimbing
13. Peraturan Rektor ITB No. 266/PER/I1.A/PP/2015 tentang Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.44 Tahun 2015
14. Peraturan Rektor ITB No. 177/PER/I1A/PP/2017 tentang Peraturan Akademik ITB 2017
15. SK Rektor ITB, No 241A/SK/I.A/PP/2017, tentang persyaratan publikasi di jurnal internasional untuk kelulusan peserta program doktor Institut Teknologi Bandung.