JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal ((03-10- 2022) sampai dengan tanggal (02-10-2025).
(2) Apabila PARA PIHAK ingin melakukan perpanjangan ataupun pengakhiran dari perjanjian kerjasama ini, maka PARA PIHAK berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.
Pasal 10 KORESPONDENSI
Setiap dan seluruh pemberitahuan, permintaan, permohonan dan/atau komunikasi lain sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui surat tercatat, kurir, email atau Whatsapp (yang harus dikonfirmasikan kemudian melalui email) dan ditujukan ke alamat korespodensi sebagai berikut :
PIHAK KESATU
1 | Nama | Ns. I Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx |
Jabatan | Ka.Bidang Penunjang Pelayanan | |
No.telepon & Fax | 0000-00000 xxx 000/0000-00000 | |
2 | Nama | I Xxxxx Xxxx Widiyasa,SH |
Jabatan | Pranata Humas Ahli Muda | |
No.telepon & Fax | 000000000000 |
PIHAK KEDUA
1 | Nama | dr. Xx Xxxxxx Astriningsih |
Jabatan | Manajer Pelayanan Medis dan Keperawatan | |
No.telepon & Fax | 0000-0000000 xxx 000 | |
2 | Nama | A.A Sri Puspa Dewi, S.IP |
Jabatan | Marketing | |
No.telepon & Fax | 0000-0000000 xxx 000 |
Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeure) dalam perjanjian ini adalah suatu kejadian diluar kekuasaan manusia namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran, epidemi, pemogokan massal, perang, huru hara dan kebijakan pemerintah dibidang moneter dan politik yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SALAH SATU PIHAK wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat lambatnya 7 x 24 jam sejak terjadinya Force Majeure. Apabila dalam
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU