PENAWARAN UMUM
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
Tanggal Efektif : 03 Mei 2017
Masa Penawaran : Maksimum 120 Hari Bursa sejak Tanggal Efektif
Tanggal Penjualan Kembali : Disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan untuk pertama kalinya dilaksanakan setelah 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Jatuh Tempo : Maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Pelunasan : T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 (selanjutnya disebut ”XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada investor dan pada saat yang sama memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil optimal.
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 (d/h Wisma Metropolitan I) Lt.9 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 29-31
Jakarta 12920
Telepon : (021) 252 1662
Faksimili : (021) 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVSTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1................................................. | 9 |
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 26
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 28
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 30
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 32
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 36
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 41
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 44
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN XXXXXX
XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 46
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 49
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 50
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.5. XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 No. 115 tanggal 24 Maret 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 serta informasi material lainnya berkenaan
dengan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Terproteksi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang pertama kali di Manajer Investasi.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang yang ada di dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
1.18. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari sebagian/seluruh kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004(sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.22. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Avrist Asset Management.
1.24. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK,dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”).
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolioReksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.30. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVII Prospektus ini.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, surat edaran OJK, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari
2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Masa Penawaran.
1.42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
1.43. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.43. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.44. REKSA DANA
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.45. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.46. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.47. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke 2 (kedua) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.48. TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yaitu maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.49. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah tanggal NAB XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulan.
1.50. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, yang untuk pertama kalinya dilaksanakan setelah 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi. Tanggal Penjualan Kembali secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertera baik dalam Prospektus ini maupun dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995.
1.52. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
2.1. PEMBENTUKAN XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKIF REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 No. 115 tanggal 24 Maret 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-218/D.04/2017 tanggal 03 Mei 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjelasan lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XVI Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVII Prospektus ini.
2.6. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.7. PENGELOLA XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : 1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Angky Xxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Manajemen Akturia Universitas Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Investment di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 17 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Xxxxx bergabung dengan Avrist Assurance sejak 25 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Xxxxx menjabat sebagai Head of Investment and Product Development di Chubb Life Insurance Indonesia dan sebelumnya ia juga menjabat sebagai Head of Investment Function di Prudential Life Assurance. Xxxxx juga pernah bekerja di Cigna Internasional sebagai Product Development Associate Manager , sebelumnya bekerja di Pt Trimegah Securities Tbk. Asset Management dengan posisi terakhir Fund Management Assistant Manager. Xxxxx juga pernah bekerja Pt Samsung Electronics Indonesia sebagai Cost Accounting Officer dan juga bekerja sebagai Vacationer di ERNST & YOUNG Business Risk Consulting. Xxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-520/PM.211/PJ-WMI/2018.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.Berpengalaman lebih dari 16 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Farash menjabat sebagai Head of Investment di PT Asanusa Asset Management. Sebelumnya, Xxxxxx bekerja sebagai Manager Structured Finance di HSBC Amanah Syariah, Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas dan Corporate Finance Analyst di Delta Advisory Indonesia. Farash memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 80/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Angky Xxxxx
Xxxxx Xxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Universitas Bunda Mulia jurusan keuangan. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Portofolio Management di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Angky bergabung dengan Avrist Assurance sejak 18 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Angky menjabat sebagai Head Invesment di Cigna Insurance dan sebelumnya juga ia menjabat sebagai Invesment Manager di Central Asia Financial (JAGADIRI). Xxxxx juga pernah bekerja di MNC asset Mangement sebagai Invesment Portofolio Manager/ Analyst, sebelumnya bekerja di Pt Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan posisi Equity Research Analyst dan juga Xxxxx pernah bekerja di Bank Artha Graha Internasional,Tbk dengan posisi terakhir sebagai Management Trainee and Account Officer.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ika Xxxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Finance (MFin) dari University of New South Wales, Australia dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Ika menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Ika juga pernah bekerja sebagai Investment Analyst di PT BNI Asset Management, Assistant Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan financial analyst di perusahaan private equity PT TAEL Management Indonesia. Ika memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-177/PM.211/WMI/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-82/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan saat ini telah memiliki sertifikat CFA (Chartered Financial Analyst).
Xxxxxxxx
Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master’s of Finance dari Universitas Tarumanegara dan dan gelar Sarjana Accounting and Finance dari Universitas Bina Nusantara. Berpengalaman selama lebih dari 8 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx menjabat sebagai Operation Staff di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx juga pernah bekerja sebagai Dealer and Invesment Analyst di PT Ciptadana Asset Management. Xxx yang terakhir Josephin menjabat sebagai Fixed Income Portofolio Manager di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 17/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjangberdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 63/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 22 Juli 2020.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 21 tanggal 22 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116937.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 8 Januari 2020, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 8 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0002599.AH.01.11.Tahun 2020. tanggal 8 Januari 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx X
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Idhamshah
Komisaris : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi, berdomisili di Jakarta dan memperoleh izin dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/MI/2012 tanggal 18 Juni 2012. Kegiatan utama PT Avrist Asset Management adalah pengelolaan reksa dana dan pengelolaan investasi bagi nasabah institusi melalui Kontrak Pengelolaan Dana.
PT Avrist Asset Management dikelola oleh para tenaga profesional berpengalaman dalam pengelolaan investasi. Xxxxxxx investasi profesional yang ada di PT Avrist Asset Management memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam hal:
• Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia
• Karakteristik dan perubahan dari perekonomian Indonesia
• Karateristik investor di Indonesia
• Karakteristik dari para emiten.
Hingga saat ini, PT Avrist Asset Management mengelola 41 (empat puluh satu) reksa dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Avrist Asset Management mencapai Rp 4,2 triliun per tanggal 28 April 2022.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 18 April 2018 Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Pihak - pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Royal Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada investor dan pada saat yang sama memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil optimal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan di Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada butir 5.2 huruf (a) merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2. huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun;
(ii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK, dengan peringkat minimum adalah BBB (investment grade) atau yang setara;
(iii) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir
5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud pada butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito berdenomisasi Rupiah pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan pada butir 5.2 huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan dan jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi yang menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi yang menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku hanya pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal diuraikan dalam Bab XVII.
x. Xxxxxxxan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud butir a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebu;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Waktu pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan tunai tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang dimortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai | PPh tarif | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) Huruf a UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP No. 41 tahun 1994 juncto Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
(dividen) | umum | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | |
c. Capital gain/Diskonto | PPh Final* | |
Obligasi | ||
d. Bunga Deposito dan | PPh Final | |
Diskonto Sertifikat Bank | (20%) | |
Indonesia | ||
e. Capital Gain Saham di | PPh Final | |
Bursa | (0,1%) | |
f. Commercial Paper dan | PPh tarif | |
Surat Utang lainnya | umum |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak dan tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang
Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai aktiva bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikelola oleh PT Avrist Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman, sehingga pengelolaan investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 memberikan proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo didasarkan atas pelunasan seluruh investasi pada Efek Bersifat Utang, namun demikian bila terjadi faktor-faktor risiko seperti dijelaskan dibawah ini, dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku yaitu:
1. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun demikian, dalam kondisi tertentu dan/atau luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya sehingga berpengaruh terhadap hasil investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
2. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dapat mengakibatkan tingkat proteksi serta hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
4. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 melakukan investasi.
5. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
6. Risiko Pasar akibat penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo, terdapat risiko harga penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut sesuai dengan nilai pasar yang berlaku pada saat itu.
Di samping risiko yang dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku, risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
1. Risiko Likuiditas
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, maka penjualan kembali dan pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga aset dimana XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berinvestasi, terutama harga Efek Bersifat Utang. Hal ini dapat pula mempengaruhi kinerja XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Akan tetapi, pada Tanggal Jatuh Tempo kinerja XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan sekurang-kurangnya dapat menutupi Pokok Investasi, kecuali terjadi wanprestasi dari penerbit surat utang di mana XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 melakukan investasi.
3. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, sebagian besar hingga seluruh investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
x. Xxxxx asuransi (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) Unit Penyertaan sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dibukukan kembali ke dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi
dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta hasil pelunasan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodiandan/atau XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1: | ||
a) Imbalan Jasa Manajer Investasi b) Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit | ||
Penyertaan: | ||
a) Biaya pembelian Unit Penyertaan | Tidak ada | |
(subscription fee) | ||
b) Biaya penjualan kembali Unit | Maks. 10% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan |
Penyertaan (redemption fee) | kembali Unit Penyertaan. Biaya | |
Penjualan Kembali (redemption fee) akan | ||
dibukukan kembali ke dalam XXXXXX | ||
XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 | ||
c) Biaya Bank | Jika ada | |
d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan | Jika ada | |
Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
f. Memperoleh Xxxxxxxan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat
pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB).
h. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
x. Xxxxxxoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi pajak yang menjadi beban XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.7. Dalam hal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal |
31 Desember 2021 dan 2020 |
Beserta |
Laporan Auditor Independen |
DAFTAR ISI
Halaman
I | SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN |
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN |
II | LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
III | LAPORAN KEUANGAN |
i-ii
- Laporan Posisi Keuangan 1
- Laporan Laba Rugi Xxx Xxxxhasilan Komprehensif Lain 2
- Laporan Perubahan Aset Bersih Yang |
Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit |
3
- Laporan Arus Kas 4
- Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 22
- Informasi Keuangan Tambahan 23
Laporan Posisi Keuangan |
Per 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah ) |
Aset |
Portofolio Efek (Biaya perolehan sebesar |
Rp. 00.000.000.000,- untuk tahun 2021 dan 2020) |
Efek Utang |
Kas |
Piutang Bunga |
Jumlah Aset |
Catatan 2021 2020
3c,5 | 39.633.631.560 00.000.000.000 |
3c,3d,6 | 199.058.299 129.026.214 |
3c,7 | 316.800.000 334.400.000 |
00.000.000.000 00.000.000.000
Liabilitas |
Beban Akrual |
Jumlah Liabilitas |
38.163.120 | 37.417.389 |
38.163.120 | 37.417.389 |
3c,8
Nilai Aset Bersih |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan |
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih |
Jumlah Nilai Aset Bersih |
9
00.000.000.000 00.000.000.000 |
00.000.000.000 00.000.000.000 |
00.000.000.000 00.000.000.000 |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar 9 35.870.001,000 35.870.001,000 Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan 3b 1.118,242 1.084,094
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 | ||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | ||
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 | ||
(Dalam Rupiah) | ||
Catatan | 2021 | 2020 |
Pendapatan |
Pendapatan Investasi |
Pendapatan Bunga |
Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi |
Keuntungan Investasi |
Yang Belum Direalisasi |
Pendapatan Lainnya |
Jumlah Pendapatan |
3e,10 |
3e,11 |
3.960.000.000 |
- |
5.725.945.471 |
(187.445.082) |
Beban |
Beban Investasi |
Beban Pengelolaan Investasi |
Beban Kustodian |
Beban Lain-lain |
Beban Lainnya |
Jumlah Beban |
3e,14 |
3e,15 |
3e,16 |
3e,17 |
218.073.318 | 291.430.057 |
34.891.731 | 46.628.809 |
413.077.678 | 302.962.937 |
561.072 | 572.174 |
666.603.799 | 641.593.977 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan | 3g,18 | 4.469.377.842 - | 7.958.837.645 - |
Laba Periode Berjalan | 4.469.377.842 | 7.958.837.645 | |
Penghasilan Komperhensif Lain |
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi |
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi |
- | - |
- | - |
Total Penghasilan Komperhensif |
Tahun Berjalan |
4.469.377.842 | 7.958.837.645 |
3e,12 |
3e,13 |
1.173.176.280 | 3.059.070.362 |
2.805.361 | 2.860.871 |
5.135.981.641 | 8.600.431.622 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Laporan Perubahan Aset Bersih |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Saldo Per 31 Desember 2019
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 |
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan |
Distribusi Kepada |
Pemegang Unit Penyertaan |
Saldo Per 31 Desember 2020
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 |
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan |
Distribusi Kepada |
Pemegang Unit Penyertaan |
Saldo Per 31 Desember 2021
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi | Yang tidak akan | Yang akan | |||
dengan | Jumlah | direklasifikasi | direklasifikasi | Total | |
Pemegang | Kenaikan | lebih lanjut ke | lebih lanjut ke | Jumlah Nilai | |
Unit Penyertaan | Nilai Aset Bersih | laba rugi | laba rugi | Aset Bersih |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 |
- | 0.000.000.000 | - | - | - | 0.000.000.000 |
(00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
(0.000.000.000) | - | - | - | - | (5.121.364.108) |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 |
- | 0.000.000.000 | - | - | - | 0.000.000.000 |
(0.000.000.000) | - | - | - | - | (3.244.515.208) |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Laporan Arus Kas |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Disajikan Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2021 2020
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi |
Penerimaan Bunga |
Pembayaran Biaya Operasi |
Penerimaan Lainnya |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi |
3.977.600.000 | 5.948.878.804 |
(665.858.068) | (651.062.405) |
2.805.361 | 2.860.871 |
3.314.547.293 | 5.300.677.270 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi |
Penjualan Portofolio Efek, Bersih |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih |
Dari Aktivitas Investasi |
- 00.000.000.000
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan |
Jumlah Penurunan Kas Bersih |
Dari Aktivitas Pendanaan |
- 00.000.000.000
- |
(0.000.000.000) |
(00.000.000.000) |
(0.000.000.000) |
(0.000.000.000) (00.000.000.000)
Kenaikan Kas 70.032.085 49.549.022
Kas Pada Awal Tahun 129.026.214 79.477.192
Kas Pada Akhir Tahun 199.058.299 129.026.214
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
4
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
1. | Umum |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 48 / POJK.04 / 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Xxxxx Xxxx yang dilindungi, Xxxxx Xxxx dengan jaminan dan Xxxxx Xxxx Xxxxxx dan POJK No. 2/POJK.04/2020 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 115 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat di Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 3 Mei 2017 melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-218/D.04/2017.
Tujuan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada Investor dan pada saat yang sama memberikan proteksi sebesar 100% terhadap pokok investasi atas unit penyertaan pada tanggal jatuh tempo serta memberikan pemegang Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil optimal.
Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 mempunyai kebijakan berinvestasi sampai dengan tanggal jatuh tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indonesia. Minimum 0% dan maksimum 30% dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus hingga sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) unit penyertaan dan masing-masing unit penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 di tawarkan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per unit penyertaan pada masa penawaran.
2. | Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan |
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2021, sebagai berikut :
● | PSAK No. 73 (amandemen) : |
● | PSAK No. 71 (amandemen) : |
● | PSAK No. 22 (amandemen) : |
"Sewa: Konsesi Sewa terkait COVID-19" |
"Instrumen Keuangan" |
"Kombinasi Bisnis : Definisi Bisnis" |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi |
a. | Penyajian Laporan Keuangan |
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi |
b. | Nilai Aset Bersih Per Unit |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan |
c.1. | Klasifikasi |
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
• | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; |
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
• | Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan |
• | Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• | Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan |
• | Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI. |
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”).
Penilaian Model Bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
• | Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana; |
• | Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan |
• | Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh). |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
c.1. | Klasifikasi - lanjutan |
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
• | Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual; |
• | Fitur leverage; |
• | Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual; |
• | Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan |
• | Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang. |
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
• | Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; |
• | Liabilitas keuangan lain. Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas. |
c.2. | Pengakuan Awal |
a. | Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. |
b. | Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan. |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
c.2. | Pengakuan Awal - lanjutan |
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. |
c.3. | Pengukuran Setelah Pengakuan Awal |
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. | Penghentian Pengakuan |
a. | Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : |
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau |
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. |
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa. |
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi. |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
c.5. | Pengakuan Pendapatan dan Beban |
Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. | Reklasifikasi Aset Keuangan |
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
c.7. | Saling Hapus |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari reksa dana atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
c.8. | Pengukuran Biaya Diamortisasi |
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. | Pengukuran Xxxxx Xxxxx |
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
• | Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau |
• | Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. |
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer) , perantara efek (broker) , kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency) , dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
• | Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran. |
• | Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung. |
• | Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas. |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
C.9. | Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan |
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar. |
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar. |
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position) , mana yang lebih sesuai.
C.10. | Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan |
• | Reksa Dana mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. |
• | Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas. |
• | Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan: |
• | instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan |
• | instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
C.10. | Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan |
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
• | Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada. |
• | Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada. |
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
• | aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx); |
• | aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi; |
• | komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx; |
• | kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan. |
Aset Keuangan Yang Memburuk
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
Aset Keuangan Yang Memburuk - lanjutan
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
• | kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; |
• | pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan; |
• | pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut; |
• | terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau |
• | hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan. |
Aset Keuangan yang Dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk |
(Purchased or originated credit-impaired financial assets - POCI ) |
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut:
• | aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset; |
• | komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi; |
• | instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan |
• | instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar. |
Penghapusan
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
x. | Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan |
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
• | Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau |
• | Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan. |
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
• | Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau |
• | Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan. |
d. | Kas |
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. | Pendapatan dan Beban |
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif. |
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian. |
f. | Transaksi Pihak-Pihak Berelasi |
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
(a) | Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut: |
1) | Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; |
2) | Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau |
3) | Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor. |
(b) | Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut: |
1) | Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain). |
2) | Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). |
3) | Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. |
4) | Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. |
5) | Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor. |
6) | Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a). |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
3. | Ikhtisar kebijakan Akuntansi - lanjutan |
f. | Transaksi Pihak-Pihak Berelasi - lanjutan |
7) | Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). |
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. | Pajak Penghasilan |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Perubahan Tarif Pajak Badan
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan objek pajak final dan/atau bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut Laporan Keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas.
h. | Penggunaan Estimasi |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
4. | Instrumen Keuangan |
a. | Klasifikasi Instrumen Keuangan |
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
2021
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan
Laba Rugi
Ditetapkan Untuk
Kelompok Diperdagangkan
Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan Diamortisasi
Jumlah
Kas | - - | 199.058.299 | 199.058.299 | |
Portofolio Efek | - 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Piutang Bunga | - - | 316.800.000 | 316.800.000 | |
Jumlah | - 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | |
2020 |
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan
Laba Rugi
Ditetapkan Untuk
Kelompok Diperdagangkan
Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan
Diamortisasi Jumlah
Kas |
Portofolio Efek |
Piutang Bunga |
Jumlah |
- - | 129.026.214 | 129.026.214 |
- 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
- - | 000.000.000 | 000.000.000 |
- 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
2021 | |
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi | Jumlah |
38.163.120 | 38.163.120 |
38.163.120 | 38.163.120 |
2020 | |
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi | Jumlah |
37.417.389 | 37.417.389 |
37.417.389 | 37.417.389 |
Beban Akrual |
Jumlah |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
Beban Akrual |
Jumlah |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
4. | Instrumen Keuangan - lanjutan |
b. | Manajemen Xxxx Xxxxxxan |
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar. |
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut- turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). |
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
● | Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa. |
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
x. | Xxxxxxxxx Xxxxxx |
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. | Risiko Harga Pasar |
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. | Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar |
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
4. | Instrumen Keuangan - lanjutan |
c. | Manajemen Risiko - lanjutan |
c.3. | Risiko Kredit |
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Resiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
c.4. | Risiko Likuiditas |
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. |
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : |
2021 | ||
Kurang dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu tahun | Jumlah |
Aset Keuangan
Kas |
Portofolio Efek |
Piutang Bunga |
Jumlah |
199.058.299 | - | 199.058.299 |
- | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000 | - | 000.000.000 |
000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2021 | ||
Kurang dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu tahun | Jumlah |
Liabilitas Keuangan
Beban Akrual |
Jumlah |
38.163.120 | - | 38.163.120 |
38.163.120 | - | 38.163.120 |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
4. | Instrumen Keuangan - lanjutan |
c. | Manajemen Risiko - lanjutan |
c.4. | Risiko Likuiditas - lanjutan |
2020 | ||
Kurang dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu tahun | Jumlah |
Pada tanggal 31 Desember 2020 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Aset Keuangan
Kas |
Portofolio Efek |
Piutang Bunga |
Jumlah |
129.026.214 | - | 129.026.214 |
- | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000 | - | 000.000.000 |
000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2020 | ||
Kurang dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu tahun | Jumlah |
Liabilitas Keuangan
Beban Akrual |
Jumlah |
37.417.389 | - | 37.417.389 |
37.417.389 | - | 37.417.389 |
5. | Portofolio Efek |
2021 | |||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total |
Jenis Efek Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Obligasi |
Sub Bkljt II Bank Bukopin |
II 2017 |
Jumlah |
Jumlah Portofolio Efek
11,00% 28-Feb-24 36.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
36.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100% |
36.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
2020 | |||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total |
Jenis Efek Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Obligasi |
Sub Bkljt II Bank Bukopin |
II 2017 |
Jumlah |
Jumlah Portofolio Efek
11,00% 28-Feb-24 36.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
36.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100% |
36.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
6. | Kas |
Akun ini merupakan rekening giro pada : |
Bank |
PT Bank Central Asia Tbk |
2021 2020
199.058.299 129.026.214
Jumlah 199.058.299 129.026.214
7. | Piutang Bunga |
2021 2020
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : |
Efek Utang |
Jumlah |
316.800.000 334.400.000 |
316.800.000 334.400.000 |
8. | Beban Akrual |
2021 2020
Akun ini merupakan beban akrual untuk : |
Jasa Pengelolaan Investasi |
Jasa Audit |
Jasa Kustodian |
Jumlah |
18.675.104 | 18.032.232 |
16.500.000 | 16.500.000 |
2.988.016 | 2.885.157 |
38.163.120 | 37.417.389 |
9. | Unit Penyertaan Yang Beredar |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut :
2021 | |||
Persentase | |||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Nilai Aset | Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit |
PT Avrist Asset Management |
Pemodal Lainnya |
- | - | - |
35.870.001,000 | 40.111.326.739 | 100,00% |
35.870.001,000 | 40.111.326.739 | 100,00% |
2020 | |
Pemegang Unit Penyertaan | Persentase Unit Nilai Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit |
PT Avrist Asset Management |
Pemodal Lainnya |
Jumlah |
- | - | - |
35.870.001,000 | 38.886.464.105 | 100,00% |
35.870.001,000 | 38.886.464.105 | 100,00% |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
10. | Pendapatan Bunga |
2021 2020
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : |
Efek Utang |
Deposito Berjangka |
Jumlah |
3.960.000.000 5.721.069.444 |
- 4.876.027 |
3.960.000.000 5.725.945.471 |
11. | Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi |
Akun ini merupakan kerugian investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
12. | Keuntungan Investasi Yang Belum Direalisasi |
Akun ini merupakan keuntungan bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio efek.
13. | Pendapatan Lainnya |
2021 2020
Akun ini merupakan pendapatan lainnya yang berasal dari : |
Jasa Giro |
Jumlah |
2.805.361 2.860.871 |
2.805.361 2.860.871 |
14. | Beban Pengelolaan Investasi |
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
15. | Beban Kustodian |
Akun ini merupakan imbalan jasa untuk penitipan harta, administrasi dan agen pembayaran kepada PT Bank Central Asia Tbk, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% pertahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
16. | Beban Lain-lain |
2021 2020
Akun ini merupakan beban lain-lain yang berasal dari : |
Pajak Final Efek Utang dan Deposito |
Lain-lain |
Jumlah |
396.000.000 285.554.372 |
17.077.678 17.408.565 |
413.077.678 302.962.937 |
17. | Beban Lainnya |
2021 2020
Akun ini merupakan beban lainnya yang berasal dari : |
Pajak Final Jasa Giro |
Jumlah |
561.072 572.174 |
561.072 572.174 |
REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 |
Catatan atas Laporan Keuangan |
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 |
(Dalam Rupiah) |
18. | Pajak Penghasilan |
Pajak Kini
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
2021 2020
Laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif 4.469.377.842 7.958.837.645
- Perbedaan temporer |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi |
- Perbedaan tetap : |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara |
penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya |
bersifat final |
Beban pajak final |
Kerugian investasi yang telah direalisasi |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ |
bukan merupakan objek pajak : |
Pendapatan Bunga- Efek Utang |
Pendapatan Bunga- Jasa Giro |
Pendapatan Bunga- Deposito Berjangka |
Jumlah |
Penghasilan Kena Pajak |
(1.173.176.280) (3.059.070.362)
270.042.727 |
396.561.072 |
- |
355.467.431 |
286.126.546 |
187.445.082 |
(3.960.000.000) | (5.721.069.444) |
(2.805.361) | (2.860.871) |
- | (4.876.027) |
(4.469.377.842) | (7.958.837.645) |
- | - |
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
19. | Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi |
Sifat Pihak Berelasi
PT Avrist Asset Management merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA TERPROTEKSI AVRIST TERPROTEKSI SPIRIT 1 .
Transaksi Pihak Berelasi
2021 2020
Liabilitas |
Jasa Pengelolaan Investasi |
Jumlah |
18.675.104 18.032.232 |
18.675.104 18.032.232 |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas 48,93% 48,19%
Beban Investasi |
Beban Pengelolaan Investasi |
Jumlah |
218.073.318 291.430.057 |
218.073.318 291.430.057 |
Persentase Terhadap Beban Investasi 32,71% 45,42%
20. | Penyelesaian Laporan Keuangan |
Manajer Investasi dank Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan tanggal 15 Maret 2022, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian menurut Kontrak Investasi dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit PenyertaanAVRIST DANA TERPROTEKSI SPIRIT 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri hanya dapat diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB dan uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Bank BCA cabang Thamrin
Rekening : RDT XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 Nomor : 000-000-0000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimilikinya dalam XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung dan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan penjualan kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai Peraturan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada suatu Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (SUBSCRIPTION) TANPA MELALUI APERD
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN (REDEMPTION) TANPA MELALUI APERD
SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS INISIASI MANAJER INVESTASI
SKEMA PELUNASAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaituBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 (d/h Wisma Metropolitan I) Lt.9 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telp : (000) 0000 0000
Fax : (000) 000 0000 / 000 0000